Taman SPBU Muara Tebo Dinilai Langgar Perda

Keberadaan taman di depan SPBU baru di KM 1 Jalin Tebo-Bungo
yang saaat ini sedang dikerjakan ternyata menuai masalah



MUARA TEBO, MP - Keberadaan taman di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru, di Jl.Lintas Tebo-Bungo KM 1, menuai permasalahan. Taman SPBU sebelah kantor KPUD Tebo dinilai melanggar Perda. Karena keberadaannya hanya sekitar 10 meter dari as jalan.

Salah seorang tokoh masyarakat Muara Tebo Havis Muharam. Menurutnya, taman yang berada di depan SPBU tersebut terlalu dekat dengan as jalan. Tentunya hal ini akan menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan, apalagi ini jalan lintas sumatera.

Selain itu, dampak lainnya adalah keindahan kota menjadi semrawut. Oleh karena taman ini bisa saja para pengusaha lainnya akan mengikuti langkah pelanggaran yang dilakukan ini.
"Keindahan kota menjadi rusak. Pelanggaran Perda ini bisa saja diiukti pengusaha lainnya," ujar Havis.

Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Kebakaran Tebo melalui Kepala Dinasnya H.Harmain, SE mengakui, pembangunan taman di depan SPBU tersebut melanggar Perda Sepadan Jalan No 16 tahun 2003.

"Dalam Perda tersebut ditekankan, seharusnya jarak bangunan dari as jalan 33 meter dan pagar 17 meter,"jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya bersama tim dari satu pintu telah mendatangi kepala tukang yang bekerja di sana. Mereka mengakui jika melanggar Perda.

"Ia minta maaf dan mengetahui jika salah, dan berjanji akan membongkar bangunan taman tersebut setelah selesai pengerjaan SPBU," tegasnya. (joe)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs