Bupati Muarojambi Digugat Kades


Burhanuddin Mahir (Bupati Muaro Jambi)

MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir, digugat oleh Kepala Desa (Kades) Lubuk Raman, Kecamatan Marosebo, Yusman. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemberhentian dirinya sebagai Kades.
Informasi yang diterima, awalnya pada tahun 2008, Yusman dilantik menjadi Kades Lubuh Raman, namun pada bulan Oktober 2011, tiba-tiba datang orang mengantarkan foto copy SK pemberhentian Yusman. “Orang yang mengantar SK itu, kini menjadi Pj Kades. Sementara Yusman, hingga sekarang belum terima SK asli,” kata Kun Suryadarma, SH, pengacara Yusman.
Sebelumnya kata Kun Suryadarma, tidak ada teguran atau surat peringatan, tiba-tiba saja diberhentikan. Padahal, masa jabatannya hingga 2014. “Ia tidak tahu apa kesalahan. Seharusnya kalau ada kesalahan, pemerintah melakukan pembinaan, bukan asal main pecat,” ujarnya.
Karena merasa dizalimi ia mengajukan gugatan ke PTUN Jambi, Januari 2012. “Tergugat adalah Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir. Sidangnya sudah jalan dan memasuki pokok perkara,” ungkap Suryadarma lagi.  Namun kata Suryadarma, ketika sedang proses sidang PTUN, ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) melaporkan Yusman ke Polsek Marosebo. Yusman dituduh melakukan penggelapan dana untuk gaji aparat desa ketika menjabat. Padahal, yang membayarkan gaji tersebut adalah bendahara, bukan dirinya. “Ia tidak mengetahui masalah gaji ini, yang jelas dana gaji sudah diserahkan ke bendahara,” tandasnya. (yok)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs