Pelaku Pemerkosaan sedang diperiksa Aparat Kepolisian |
MERDEKAPOST.COM, Tebo - Pemerkosaan anak di bawah umur
kembali terjadi di Kabupaten Tebo. Kali ini korbannya, Ry (15) bocah kelas 5
SD. Warga Desa Semambu Kecamatan Sumay ini, diperkosa oleh tetangganya bernama
Sargawi (28), warga asal Desa Jambu,
Kecamatan Tebo Ulu, yang beberapa tahun belakangan ini tinggal di Desa Semambu.
Informasi
yang berhasil dirangkum MR dilapangan menyebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan
tersebut terjadi pada 25 Januari 2012 lalu, di salah satu kebun pondok milik warga.
Awalnya, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban dan saudaranya pulang dari
ngaji. Pelaku yang menunggu di jalan, kemudian mengajak korban pergi
menggunakan sepeda motor. Karena merasa kenal, korban tidak merasa curiga dan
mengikuti ajakan pelaku. Namun oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu pondok.
Awalnya, tersangka mengajak korban untuk kawin lari, namun ajakan tersebut
ditolak oleh korban.
Karena
ditolak, pelaku lantas mengeluarkan
pisau dan mengancam korban, kemudian memperkosanya. Setelah puas,
tersangka meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang
lain. Aksi pemerkosaan itu sendiri baru terungkap oleh orang tua korban pada
Sabtu (04/02) lalu, saat korban mengeluh mengalami sakit pada kemaluannya, dan
menceritakan kepada orang tuanya atas apa yang telah menimpanya.
Tidak
terima anaknya diperkosa, ayah korban, MS (48) langsung melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolsek Sumay, pada pukul 07.30 WIB. Selang 1 jam setelah mendapat
laporan tersebut, jajaran Polsek Sumay akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek
Sumay, AKP Ruslan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku diamankan
petugas setelah mendapatkan laporan dari ayah korban. Penangkapan dilakukan di
desa Semambu pada saat pelaku lagi berada di lapangan bola kaki di desa
tersebut. “Setelah kita amankan, pelaku mengakui semua perbuatannya,”kata
Kapolsek kemarin.
Dilanjutkannya,
pelaku mengakui bahwa ia sudah merencanakan akan melakukan perbuatan tersebut,
karena suka sama korban. Bahkan kata pelaku saat melakukan hal tersebut, korban
menjerit kesakitan tapi tidak ia hiraukan. “Besok (hari ini-red) korban akan
divisum, rencananya hari Minggu ini tapi karena Puskesmas tutup maka besok kita
visum,” ujarnya. Atas perbuatanya, pelaku diancam degan pasal 82 ayat 1 UU No
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan subsider 287 KUHP dengan ancaman
diatas lima tahun. (her)
0 Comments:
Posting Komentar