Siswi Kelas V SD Diperkosa di Kebun


Pelaku Pemerkosaan sedang diperiksa Aparat Kepolisian

MERDEKAPOST.COM, Tebo - Pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tebo. Kali ini korbannya, Ry (15) bocah kelas 5 SD. Warga Desa Semambu Kecamatan Sumay ini, diperkosa oleh tetangganya bernama Sargawi (28),  warga asal Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, yang beberapa tahun belakangan ini tinggal di Desa Semambu.
Informasi yang berhasil dirangkum MR dilapangan menyebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 25 Januari 2012 lalu, di salah satu kebun pondok milik warga. Awalnya, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban dan saudaranya pulang dari ngaji. Pelaku yang menunggu di jalan, kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor. Karena merasa kenal, korban tidak merasa curiga dan mengikuti ajakan pelaku. Namun oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu pondok. Awalnya, tersangka mengajak korban untuk kawin lari, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.
Karena ditolak, pelaku lantas mengeluarkan  pisau dan mengancam korban, kemudian memperkosanya. Setelah puas, tersangka meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Aksi pemerkosaan itu sendiri baru terungkap oleh orang tua korban pada Sabtu (04/02) lalu, saat korban mengeluh mengalami sakit pada kemaluannya, dan menceritakan kepada orang tuanya atas apa yang telah menimpanya.
Tidak terima anaknya diperkosa, ayah korban, MS (48) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumay, pada pukul 07.30 WIB. Selang 1 jam setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Sumay akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Sumay, AKP Ruslan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari ayah korban. Penangkapan dilakukan di desa Semambu pada saat pelaku lagi berada di lapangan bola kaki di desa tersebut. “Setelah kita amankan, pelaku mengakui semua perbuatannya,”kata Kapolsek kemarin.
Dilanjutkannya, pelaku mengakui bahwa ia sudah merencanakan akan melakukan perbuatan tersebut, karena suka sama korban. Bahkan kata pelaku saat melakukan hal tersebut, korban menjerit kesakitan tapi tidak ia hiraukan. “Besok (hari ini-red) korban akan divisum, rencananya hari Minggu ini tapi karena Puskesmas tutup maka besok kita visum,” ujarnya. Atas perbuatanya, pelaku diancam degan pasal 82 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan subsider 287 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. (her)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs