Mampukah Argumen Anies-Ganjar di MK Batalkan Kemenangan 02 Prabowo-Gibran?

Barikade kawat berduri di depan gedung MK pada sidang sengketa Pemilu 2019. [Doc: ANTARA]

Satu hari lagi adalah batas maksimal KPU umumkan hasil resmi Pilpres 2024. Hingga kini, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi pada 33 dari 38 provinsi di Indonesia.

Di hampir semua provinsi itu, paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terlihat unggul, kecuali di Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangi paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sementara paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak unggul di satu provinsi pun.

Jika mengacu pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran meraih 58% suara, AMIN 25%, dan Ganjar-Mahfud 17%.

Ganjar menyatakan siap menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU merilis hasil rekapitulasinya. Ia menyebut timnya tengah mengumpulkan data-data dan saksi-saksi untuk dihadirkan di MK.

Niat serupa dimiliki AMIN yang telah beberapa kali menggelar focus group discussion terkait kecurangan pemilu yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan.

“Kami menyiapkan bahan-bahan, saksi-saksi, untuk ke MK. Setidaknya hipotesis [kecurangan] TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bisa kita uji dan betul-betul bisa kita buktikan,” ujar Ganjar di Jakarta, Sabtu (9/3).

Pasal 74 ayat 3 UU MK mengatur permohonan gugatan hasil pemilu ke MK hanya dapat diajukan maksimal 3x24 jam setelah KPU resmi mengumumkan hasil pemilu secara nasional. Jadi, jika KPU mengumumkan pada 20 Maret, maka paslon 01 dan 03 cuma punya kesempatan mendaftarkan gugatan sampai 23 Maret.

Dalam permohonan yang diajukan, tim hukum paslon 01 dan 03 wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut mereka.

Sesuai Pasal 78 UU MK, gugatan hasil Pilpres wajib diputus MK maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan, persiapan gugatan mereka ke MK masing-masing telah mencapai 90%. Keduanya sama-sama menganggap Pilpres 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pengunjuk rasa dari Aksi Rakyat Semesta memprotes pemilu curang dalam demonstrasi di  Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024). [Doc MPC | ANTARA]

Kriteria Kecurangan TSM

Dalil terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah diatur dalam Pasal 463 UU 7/2017 tentang Pemilu. Di situ diatur bahwa Bawaslu yang berwenang menangani pelanggaran TSM dalam lingkup administratif.

Objek pelanggaran administratif secara TSM meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu; serta perbuatan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu/pemilih.

Dalam konteks Pilpres, Bawaslu telah mengatur kriteria pelanggaran administratif TSM harus memuat 3 syarat, yakni:

Kecurangan terjadi di 50% provinsi di Indonesia;

Bukti kecurangan diorganisasi sebuah entitas; dan

Bukti dokumen perencanaan kecurangan.

Relawan AMIN berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (21/2/2024). [Doc: kumparan]

Apakah hanya Bawaslu yang berwenang menangani pelanggaran TSM?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, berpandangan bahwa kewenangan Bawaslu sesuai UU Pemilu hanya menyangkut 2 objek TSM, yakni mengenai politik uang dan prosedur tata cara. 

Maka, pelanggaran lain di luar dua hal tersebut, seperti mobilisasi ASN atau gelontoran bantuan sosial untuk kepentingan kampanye, merupakan ruang yang bisa dimanfaatkan paslon untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

“Semisal, mobilisasi ASN itu tidak melanggar tahapan, prosedur, ataupun proses. Mobilisasi aparat, keterlibatan BUMN, bansos, itu bisa saja bukan pelanggaran TSM seperti yang dimaksud UU Pemilu, tapi masuk ke ranah pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dan berpengaruh pada hasil pemilu. Di sinilah yang harus dibuktikan oleh pasangan calon,” jelas Charles, Jumat (15/3).

Mantan hakim MK Maruarar Siahaan menyatakan, Mahkamah berwenang menangani pelanggaran TSM terutama jika Bawaslu tak ambil inisiatif untuk mengusut berbagai dugaan masalah yang timbul selama tahapan pemilu.

“Ketidakadilan prosedural pasti mempengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu tidak bisa dibiarkan,” kata Maruarar.

Maruarar Siahaan, mantan hakim MK Foto: Instagram @maruararsiahaan

Sementara Charles—yang juga pakar hukum tata negara—lebih lanjut mempertanyakan kriteria pelanggaran administratif TSM yang disusun Bawaslu, semisal mengenai syarat kecurangan terjadi di 50% provinsi.

Menurutnya, hal itu tak sesuai dalil sederhana TSM bahwa kecurangan memengaruhi hasil pemilu, sebab jumlah pemilih di Pulau Jawa saja sudah mencapai 56%. Artinya, kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu sebetulnya tak harus sampai menyebar ke banyak provinsi, cukup di Jawa yang hanya punya enam provinsi namun jumlah pemilihnya separuh lebih dari total DPT.

Selain itu, dokumen perencanaan kecurangan sebagai syarat pelanggaran administratif TSM juga dinilai Charles tak masuk akal.

“Tidak semua kejahatan didokumentasikan,” ucapnya.

Dosen Universitas Andalas Charles Simabura. [Doc : Ist]

Bisakah Dalil Kecurangan Batalkan Hasil Pilpres?

Sepanjang Pilpres digelar sejak 2004 sampai 2019, belum pernah satu kali pun MK membatalkan hasilnya atau memerintahkan pemungutan suara ulang. Namun, tidak demikian dengan sengketa hasil pilkada. MK beberapa kali membatalkan hasil pilkada, bahkan mendiskualifikasi paslon tertentu.

“Belajar dari kasus Pilkada, apakah bisa diadopsi untuk konteks Pilpres? Semua tergantung pembuktian,” ujar Charles.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan, timnya akan mengajukan argumen kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, mereka bakal menjelaskan bahwa hasil yang diumumkan KPU berbeda dengan fakta. Selain itu, THN AMIN meyakini perolehan suara paslon 02 tak mungkin mencapai 58% bila tanpa kehadiran Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, sebagai cawapres.

Sementara secara kualitatif, THN AMIN akan mempersoalkan kualitas pemilu. Mereka menilai proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu bermasalah sejak awal. Tim Seleksi KPU-Bawaslu yang ditunjuk Presiden Jokowi pada Oktober 2021, misalnya, ketika itu dipimpin Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden. Dua tahun kemudian, November 2023, Juri mundur dari jabatannya di KSP karena bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Selain itu, menurut THN AMIN, para komisioner yang terpilih terbukti bermasalah, khususnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang telah dijatuhi vonis etik peringatan keras sebanyak 3 kali.

Argumen kualitatif THN AMIN juga menyasar pengerahan aparat negara, mulai dari menteri hingga kepala desa, untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Ada pula argumen tentang penggunaan anggaran negara melalui bansos dan politik uang untuk meningkatkan suara Prabowo-Gibran. THN AMIN yakin, jika tak ada kecurangan, perolehan suara Prabowo-Gibran tak bakal sampai 50%, sehingga Pilpres 2024 bisa berlangsung 2 putaran.

“Kami meminta [ke MK] agar mendiskualifikasi paslon 02 dan memutuskan pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03,” ujar Ari di kantornya di Jaksel, Rabu (13/3) lalu.


Aksi Gerakan Keadilan Rakyat menuntut diskualifikasi paslon 02 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). [Doc: Antara]

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyatakan akan menguraikan argumen kecurangan TSM, mulai dari perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon 03, gelontoran bansos dan politik uang untuk pemenangan Prabowo-Gibran, sampai intimidasi dan mobilisasi kades.

Menurut Tim Deputi Hukum TPN, apabila faktor-faktor tersebut tak menodai jalannya pemilu, Ganjar-Mahfud setidaknya akan melaju ke putaran kedua.

“Kalau lihat berbagai video yang beredar, ada salah seorang menteri yang bahkan mencoba mempersonalisasikan bansos dengan Presiden Jokowi. Ini mestinya tidak boleh terjadi. Korelasi bansos dengan [hasil] pemilu ini akan coba kami sampaikan di sidang MK,” jelas Finsensius pada kumparan di kantornya, Jaksel, Kamis (14/3) lalu.

Sebetulnya, argumen kualitatif dari kedua kubu pernah didalilkan Prabowo terhadap Jokowi selaku incumbent saat menggugat hasil pada Pilpres 2019. Kini, dalil serupa ditujukan lagi kepada Jokowi lantaran anaknya ikut kontestasi pilpres.

Pada 2019 itu, MK menolak gugatan Prabowo karena dinilai bersifat asumtif. Bukti-bukti yang diajukan pun dianggap kurang kuat lantaran dari kliping berita. Oleh sebab itu, jika mau berhasil, kubu Anies dan Ganjar kini harus mampu mengajukan bukti yang jauh lebih kuat.

Contohnya, ujar Charles, terkait dalil mobilisasi kades. Perlu ada bukti bahwa benar ada mobilisasi kades dengan janji perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dalam revisi UU Desa. Jika dalil tersebut bisa dibuktikan, lanjut Charles, maka unsur “terstruktur”, yakni terlibatnya penyelenggara negara, sudah terpenuhi.

Aksi kepala desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan mereka, 5 Desember 2023. [Foto: kumparan]

“Kemudian semisal mau buktikan pembagian bansos menyalahi aturan, harus didalilkan berdasarkan UU atau Perpres terkait [yang mengatur bahwa] penyaluran bansos harusnya seperti ini sehingga praktik penyaluran bansos [jelang pemilu] jelas melanggar aturan ini,” ucap Charles.

Maruarar Siahaan secara terpisah menyatakan, gelontoran bansos jelang pemilu bisa digunakan untuk membuktikan dalil kecurangan secara sistematis dan masif karena pembagian bansos berdampak masif terhadap tingkat keterpilihan paslon tertentu.

Korelasi antara bansos dan keterpilihan paslon itu terbentuk karena tingkat kemiskinan masyarakat yang masih tinggi, sedangkan tingkat pendidikannya rendah (70% penduduk Indonesia merupakan lulusan SMP ke bawah). 

Argumen tersebut bisa diperkuat dengan pendapat Perludem dan Bawaslu yang pernah katakan bahwa pemberian bansos untuk kepentingan Pemilu merupakan bentuk politik uang.

“Kedua kelompok ini (masyarakat miskin dan berpendidikan rendah) pasti terpengaruh oleh sistem yang masif seperti ini (bansos),” ujar Maruarar.

Demi memperkuat dalil tersebut, ia menyarankan kubu paslon yang ajukan gugatan untuk meminta kesaksian Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.


Petugas menunjukkan barang bukti dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Temanggung, 16 April 2019. [Foto: ANTARA]

Maruarar dan Charles berpendapat, sepanjang dalil-dalil kualitatif seperti mobilisasi kades maupun politik uang dapat dibuktikan, bukan tak mungkin hasil Pilpres 2024 bisa dibatalkan, bahkan paslon tertentu didiskualifikasi. Pilkada Jawa Timur 2008 dan Pilkada Kotawaringin Barat 2010, bisa menjadi rujukan.

Dalam putusan Pilgub Jatim nomor 41/PHPU.D-VI/2008, paslon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) mampu membuktikan adanya mobilisasi kades yang dilakukan paslon Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) di putaran kedua. Bukti tersebut berupa surat pernyataan dari 23 kades di Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, untuk memenangkan Karsa.

Ada pula bukti kontrak program antara cagub Soekarwo dengan Moch. Moezamil selaku Sekjen Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur. Isi kontrak tersebut adalah: cagub akan memberi bantuan kepada pemerintah desa, mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, sesuai jumlah pemilih yang memilih Karsa.

KaJi juga mampu menguatkan dalilnya dengan berbagai rekaman perbincangan telepon. Hasilnya, MK membatalkan hasil rekapitulasi di 3 kabupaten di Madura, dan memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang di wilayah-wilayah tersebut.

Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 18 Kelurahan Amban, Manokwari Barat, Papua Barat, Sabtu (24/2/2024). [Foto: ANTARA]

Sementara dalam gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK mengkonfirmasi adanya politik uang dan pembagian sembako sebesar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu yang dilakukan oleh paslon Sugianto-Eko Soemarno dari kesaksian 68 orang. Politik uang tersebut ada yang disamarkan dalam bentuk honor relawan.

MK juga menemukan adanya ancaman maupun intimidasi terhadap pemilih dan beberapa kepala desa. Mereka didesak untuk memilih paslon Sugianto-Eko. Ada 19 warga dan 9 kades yang bersaksi atas dalil intimidasi tersebut.

Bukti-bukti itu lantas membuat MK terbitkan putusan nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang membatalkan kemenangan Sugianto-Eko, mendiskualifikasi mereka, dan menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.

“Jadi kita mau lihat progresivitas MK dalam mengawal prinsip demokrasi substansial. Tahun 2008 saja MK bisa lakukan itu, kenapa sekarang tidak?” ujar Charles.

Maruarar, Hakim MK 2003-2008, menegaskan, “Proses yang buruk, melanggar UU, pasti hasilnya tidak jujur. Ini argumen yang kami pakai tahun 2008 dalam [memutus] Pilgub Jatim; saya kebetulan ketua panelnya ketika itu.”

Khofifah dan Soekarwo (tengah) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 11 Februari 2019. Khofifah pernah menggugat hasil Pilkada Jatim 2008 yang dimenangkan Soekarwo. [Foto: kumparan]

Rencana Kesaksian Kapolda

Demi membuktikan dalil kecurangan di Pilpres, khususnya faktor intimidasi, Tim Hukum TPN berencana menghadirkan kapolda sebagai saksi di MK. Namun Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat belum menyebut siapa kapolda yang ia maksud.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Gugatan Pilpres, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tak masalah bila ada kapolda jadi saksi, sebab kapolda itu hanya membawahi satu provinsi sehingga kesaksiannya tidak bisa membatalkan hasil pemilu di provinsi lain.

Namun Charles dan Maruarar memiliki pandangan berbeda. Menurut Charles, bila kapolda tersebut dapat “membuktikan bahwa dia selaku kapolda pernah mendapat instruksi bersama kapolda-kapolda lainnya [untuk menangkan paslon tertentu], atau ada telegram [berisi arahan] yang dia terima, itu bobot kesaksiannya beda, bisa memenuhi unsur terstruktur.”

Maruarar menegaskan, “Secara kualitatif, apa yang akan dibuktikan mencakup suatu perintah yang bisa diasumsikan, dipedomani, dan berlaku untuk seluruh jajaran, meskipun hanya satu orang yang berani menyatakan.”

Jajaran petinggi Polri, termasuk kapolda dan kapolres se-Indonesia, berkumpul di Istana Negara, Jakarta, 14 Oktober 2022. [Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden] 

Sasar Akar Masalah: Keabsahan Pencalonan Gibran

Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan menyasar keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Kubu 03 menguatkan argumen bahwa sumber dari segala kecurangan di Pilpres adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres/cawapres sehingga membuat Gibran bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Putusan itu kemudian dinyatakan cacat etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Hakim MK Anwar Usman—yang juga paman Gibran—dicopot dari jabatannya selaku Ketua MK.

“Ini fakta yang tidak bisa ditutupi bahwa sumber dari segala sumber masalah itu putusan 90 MK. Lalu KPU tanpa menerbitkan [revisi] PKPU menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran, dan kemudian DKPP menyatakan [Ketua KPU dan 6 komisioner lainnya] diputus melanggar kode etik dan disanksi peringatan keras terakhir,” jelas Finsensius dari Deputi Hukum TPN.


Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari langgar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres. [Foto: APP/ANTARA]

Charles berpendapat, upaya menyasar syarat formal pencalonan dalam gugatan kubu 01 dan 03 ke MK sah-sah saja. Argumen tersebut bakal menguji MK apakah berani mengkaji ulang putusannya yang meloloskan Gibran.

“[Argumen] ini mengajak MK untuk ‘menebus dosa’: mau nggak di ajang gugatan Pilpres ini mereka memperbaiki Putusan 90. Ini berat dan butuh keberanian luar biasa. Gempa politik bisa muncul. Tapi itu boleh-boleh saja didalilkan karena pada akhirnya yang memengaruhi putusan adalah keyakinan hakim,” papar Charles.

Argumen yang menyasar keabsahan peserta pemilu pernah beberapa kali digugat dan dikabulkan MK, seperti gugatan Pilkada Bengkulu Selatan 2008 yang pernah ditangani Maruarar. Dalam perkara bernomor 57/PHPU.D-VI/2008 itu, paslon Reskan Effendi-Rohidin Mersyah mempermasalahkan keabsahan calon bupati Dirwan Mahmud yang memenangi kontestasi.

Dirwan ternyata pernah menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Padahal dalam syarat paslon sesuai UU Pilkada saat itu, calon bupati tidak boleh dihukum penjara di atas 5 tahun. Alhasil MK membatalkan kemenangan Dirwan dan pasangannya, Hartawan; mendiskualifikasi mereka; dan memerintahkan pemilu ulang.

Kemenangan Dirwan Mahmud, pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008 dibatalkan MK. Namun ia kembali maju pada Pilkada 2015 dan kali itu berhasil menjadi bupati, sebelum tiga tahun kemudian, pada 2018, ditangkap KPK. [Foto: kumparan]

Gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan dan berakibat pada diskualifikasi paslon juga pernah terjadi di Pilkada Sabu Raijua 2020. Ketika itu, MK membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sebab Orient ternyata warga negara Amerika Serikat.

Terkait rencana gugatan hasil Pilpres 2024 kini, ujar Maruarar, putusan MK nomor 90 dan lolosnya Gibran sebagai cawapres telah terbukti melanggar etik. Dan produk hukum yang melanggar etik termasuk salah satu unsur perbuatan melawan hukum.

“Sejak lama Indonesia telah mengambil alih yurisprudensi perbuatan melawan hukum (kasus Lindenbaum vs Cohen) dari Belanda, di mana tahun 1919 Mahkamah Agung Belanda menetapkan bahwa pelanggaran etik termasuk salah satu kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” kata Maruarar.

Sesuai Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman pula, kata Maruarar, seharusnya Anwar Usman mundur dari sidang putusan syarat usia capres/cawapres karena ia punya konflik kepentingan dengan perkara tersebut. Dan karena Anwar tak mundur, Maruarar menganggap putusan MK 90 tidak sah alias cacat.

“Putusan yang cacat tidak boleh dieksekusi, tapi tetap dilaksanakan oleh KPU. Salah satu faktornya adalah karena Gibran anak presiden, dan presiden mengatakan boleh cawe-cawe soal pemilu. Jadi lengkap sebenarnya bukti-bukti itu,” kata Maruarar.

Keluarga Jokowi kini menjadi dinasti politik. [Foto: ANTARA]

Menguji Yang Mulia Hakim MK

Dari segala argumen atau dalil yang diajukan nanti, pada akhirnya semua akan berpulang ke hakim MK. Finsensius menegaskan, tim Ganjar-Mahfud menggugat ke MK bukan karena tidak siap kalah, tapi karena itu merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara.

“Kami menghindari gesekan horizontal yang mengakibatkan chaos di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara THN AMIN berharap putusan MK bisa menyelamatkan konstitusi dan demokrasi. Direktur Eksekutif THN AMIN, Zuhad Aji Firmantoro, optimistis gugatan mereka akan dikabulkan jika formasi hakim MK sesuai dengan Putusan 90.

Meskipun komposisi hakim pada perkara 90 adalah 5-4, jika dilihat lebih detail, 2 dari 5 hakim, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda (concurring opinion). Keduanya mengubah syarat usia capres/cawapres dengan klausul berpengalaman sebagai gubernur, bukan wali kota.

Barikade kawat berduri di depan gedung MK pada sidang sengketa Pemilu 2019. [Foto: ANTARA]

Nantinya, dalam gugatan sengketa Pilpres, Anwar Usman—yang termasuk dalam komposisi 5 hakim—tak diperkenankan bersidang imbas putusan MKMK. Dan hakim MK pengganti Wahiduddin Adams yang ketika itu menolak putusan 90 ialah Arsul Sani yang sebelumnya menjabat anggota DPR dari Fraksi PPP.

“Kalau logika berpikirnya para hakim MK konsisten, maka suara untuk tidak mengikutsertakan cawapres 02 yang berlatar belakang wali kota, ya bisa menang. Lalu karena satu hakim pensiun digantikan Arsul Sani, secara hitungan PPP sebagai representasi paslon 03, ya [menguntungkan],” jelas Zuhad.

Harapan pun dilambungkan Maruarar. Ia yakin pada “beberapa hakim yang memiliki integritas tinggi, yang dissenting opinion waktu itu (putusan 90), ditambah 2 hakim pengganti yang baru.”

“Kalaupun misalnya nanti 8 hakim memutus dan masing-masing kubu ada 4 hakim, tetapi Ketua MK (Suhartoyo)—saya harap—berada di kubu yang membela konstitusi, itu memiliki nilai tambah. Bobot suaranya satu plus,” tutup Maruarar.(*)


Sumber: kumparan.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Berhubungan Suami Istri Selama Ramadhan, Bolehkah?

Merdekapost.com -- Ramadhan, bulan suci dalam agama Islam, adalah waktu di mana umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam sebagai bentuk ibadah. 

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai kehalalan melakukan hubungan suami-istri selama bulan Ramadhan. Apakah diizinkan atau tidak? Diskusi ini memang sensitif dan memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama Islam. 

Hukum dalam Islam Mengenai Berhubungan Badan Selama Ramadhan 

Dalam Islam, berhubungan badan antara suami-istri adalah bagian dari hubungan yang sah dan diperbolehkan. 

Namun, selama bulan Ramadhan, ada aturan yang harus diikuti oleh umat Islam. Pertama-tama, puasa dalam Islam mengharuskan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan hubungan intim dari fajar hingga matahari terbenam. Ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187: 

“…Dan janganlah kamu mendekati mereka selama kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah hukum Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” 

Ayat ini menegaskan bahwa selama berpuasa, termasuk di dalamnya menahan diri dari hubungan suami-istri, hukum tersebut adalah dari Allah dan harus diikuti dengan penuh kesadaran dan ketakwaan. 

Pendapat Ulama Mengenai Masalah Ini 

Sebagian besar ulama sepakat bahwa hubungan suami-istri selama bulan Ramadhan tidak menghapuskan puasa, tetapi mereka menekankan pentingnya menghormati bulan suci ini dengan lebih dari sekadar menjalankan kewajiban puasa. 

Imam Malik, salah satu imam empat Mazhab (al-Mazhab al-Arba’ah), berpendapat bahwa hubungan suami-istri selama siang hari di bulan Ramadhan, meskipun tidak menghapuskan puasa, dapat melemahkan kekhusyukan dan spiritualitas seseorang. 

Namun, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hubungan suami-istri tidak membatalkan puasa, selama tidak disengaja. Jika seseorang sengaja berhubungan intim selama puasa, itu dianggap sebagai pelanggaran serius. 

Berdasarkan diskusi di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan suami-istri selama bulan Ramadhan dibolehkan, asalkan dilakukan setelah berbuka puasa dan sebelum imsak. 

Namun, ada pendapat yang menekankan pentingnya menghormati bulan suci ini dengan menahan diri dari kegiatan yang dapat mengurangi kekhusyukan dan spiritualitas selama bulan Ramadhan. 

Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, keputusan akhir tentang kehalalan atau keharaman suatu perbuatan seringkali bergantung pada konteks dan niat seseorang. Oleh karena itu, konsultasi dengan ulama atau cendekiawan Islam yang kompeten sangat disarankan dalam hal-hal yang membingungkan seperti ini. 

Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan ketakwaan, serta menghormati nilai-nilai yang terkandung dalam bulan Ramadhan.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com | Sumber: katasulsel.com )

Rektor Nonaktif Universitas Pancasila: Saya Punya Istri dan Anak, Bisa Bayangkan Sedihnya Mereka?

Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) saat jumpa pers dengan wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29 | 2 | 2024). (Ist)

Merdekapost.com | Jakarta - Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (72) mengaku, tuduhan pelecehan sek|sual yang ditujukan kepada dirinya membuat keluarganya sedih. “Bapak dan ibu sekalian, saya punya keluarga. Saya punya istri dan anak-anak yang sudah besar. Bisa dibayangkan enggak betapa sedihnya mereka,” kata dia saat jumpa pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024) lalu. 

Tak hanya sedih, ETH mengungkap, keluarga kecilnya juga malu jika dirinya diperlakukan seperti ini. Pasalnya, selama 13 tahun menjabat sebagai rektor Universitas Pancasila, baru kali ini harga dirinya dijatuhkan. 

“(Mereka) malu ayahnya diperlakukan seperti ini. Ini pembunuhan karakter,” tutur dia. 

ETH menduga, ada oknum yang sengaja melakukan ini terhadap dirinya. Terlebih pemilihan rektor Universitas Pancasila yang baru akan segera dilakukan dalam waktu dekat. 

“Memang saya cari-cari apa motif mereka sebetulnya. Tapi dugaan saya ini karena bertepatan dengan pemilihan rektor di Universitas Pancasila. Mereka pengin jadi rektor,” ungkap dia. 

ETH mengaku menderita karena adanya isu ini. Terlebih, ia dituduh telah melakukan pelecehan saat usianya tak lagi muda. 

“Yang paling menyedihkan adalah disaat usia saya yang sudah tidak muda, pengalaman ini muncul dan itu sungguh suatu penderitaan yang tidak bisa terbayangkan. Saya menderita karena tuduhan yang tidak mendasar,” imbuh dia. 

Sebagai informasi, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH, diduga melakukan pelecehan terhadap dua staf kampus, RZ dan DF. 

Dugaan pelecehan seksual yang dialami RZ terjadi setahun lalu, yaitu pada Februari 2023. Pada bulan yang sama saat RZ dimutasi ke pascasarjana Universitas Pancasila. 

Sementara, dugaan pelecehan seksual yang dialami DF terjadi sekitar Desember 2023. 

Kala itu, DF mengundurkan diri dari kampus lantaran ketakutan usai dilecehkan oleh sang rektor. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan bahwa kasus setahun lalu baru dilaporkan lantaran korban merasa ketakutan.


( Editor : Aldie Prasetya  |  Sumber: Kompas.com ) 

Per 1 Februari 2024, Inilah Harga Resmi BBM Pertamina Seluruh Indonesia


MERDEKAPOST.com --  PT. Pertamina Patra Niaga resmi merilis daftar harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai Kamis (1/2/2024). Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, harga BBM nonsubsidi berupa Pertamax Series dan Dex Series tidak ada yang mengalami kenaikan atau penurunan per 1 Februari 2024. 

Saat ini harga Pertamax adalah Rp 12.950 per liter, Pertamax Green 95 Rp 13.900 per liter, dan Pertamax Turbo Rp 14.400 per liter. Sementara harga BBM Dexlite sebesar Rp 14.550 per liter dan Pertamina Dex Rp 15.100 per liter. 

“Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen,” kata Irto, Seperti dilansir melalui Kompas.com, Kamis (1/2/2024). 

Sedangkan harga Pertalite dan Biosolar juga tidak mengalami kenaikan atau penurunan per 1 Februari 2024. 

Penjelasan Pertamina soal harga BBM tetap sama Irto menyampaikan, keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series tetap di Bulan Februari ini telah melalui evaluasi berkala mengacu kepada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. 

“Harga BBM non subsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia. 

Selain itu, keputusan ini adalah bentuk menjaga stabilitas harga BBM non subsidi yang terbaik dan terjangkau bagi masyarakat hingga pelosok negeri, tidak hanya kota besar. 

“Ini adalah wujud penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, and Sustainability. Pertamina menetapkan harga yang kompetitif bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap dapat dilakukan dengan maksimal,” ujarnya. 

Harga BBM yang berlaku mulai 1 Februari 2024

Berikut rincian harga BBM seluruh Indonesia per 1 Februari 2024: 

Aceh 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.200 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Free Trade Zone Sabang 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.100 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 13.200 Pertamina Dex: -. 

Sumatera Utara 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Sumatera Barat 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Sumatera Selatan 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Lampung 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Riau

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.800 Pertamax Turbo: Rp 15.100 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 15.250 Pertamina Dex: Rp -. 

Kepulauan Riau 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.800 Pertamax Turbo: Rp 15.100 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 15.250 Pertamina Dex: Rp 15.800. 

Free Trade Zone Batam 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.600 Pertamax Turbo: Rp 13.500 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 13.800 Pertamina Dex: Rp 14.400. 

Jambi 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Bengkulu 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.800 Pertamax Turbo: Rp 15.100 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 15.250 Pertamina Dex: Rp 15.800. 

Bangka Belitung 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

DKI Jakarta 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.950 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: Rp 13.900 Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Banten 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.950 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Jawa Barat 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.950 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Jawa Tengah 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.950 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

DI Yogyakarta 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.950 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Jawa Timur 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 12.950 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: Rp 13.900 Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Bali 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.200 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Nusa Tenggara Barat 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.200 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Nusa Tenggara Timur 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.200 Pertamax Turbo: Rp 14.400 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.550 Pertamina Dex: Rp 15.100. 

Kalimantan Barat 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Kalimantan Tengah 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Kalimantan Selatan 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Kalimantan Timur 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Kalimantan Utara 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Sulawesi Utara 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Gorontalo 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Sulawesi Tengah 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Sulawesi 

Tenggara Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Sulawesi Selatan 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Sulawesi Barat 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Maluku 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: -. 

Maluku Utara 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: -. 

Papua 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: Rp 14.750 Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: -. 

Papua Barat 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. 

Papua Selatan 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: -. 

Papua Pegunungan 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: -. 

Papua Tengah 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: -. 

Papua Barat Daya 

Pertalite: Rp 10.000 Biosolar: Rp 6.800 Pertamax: Rp 13.500 Pertamax Turbo: - Pertamax Green 95: - Dexlite: Rp 14.900 Pertamina Dex: Rp 15.450. (red)

PJ Bupati Kerinci Segera Dilantik, Dikabarkan Jumat Pelantikan?

Merdekapost.com - Sampai saat ini belum ada kabar yang jelas sehubungan dengan siapa yang bakal duduk sebagai PJ Bupati Kerinci, pasca habisnya masa jabatan Adirozal-Ami Taher beberapa hari kedepan.

Informasi yang berhasil dirangkum, Menurut Kabag Protokol Setda Kerinci, Adi Supratman, pelantikan PJ Bupati Kerinci akan diselenggarakan pada tanggal 3 November 2023 di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan rapat, pelantikan dijadwalkan pada Jumat, 3 November 2023,” ungkap Adi Supratman.

Namun, belum jelas dan belum ada info pasti tentang siapakah yang bakal menduduki kursi bergengsi ini? Tiga nama sebelumnya telah diajukan yaitu Asraf, Zainal Efendi, dan Tema Wisman.

Baca Juga: Pimpin Upacara Terakhir, Adirozal Pamit dan Ini pesan untuk para ASN

Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi tentang siapa yang akan menjadi PJ Bupati Kerinci.

Zainal Efendi dan Tema Wisman, ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan belum menerima kabar resmi terkait pelantikan.

“Lum ado,” ujar Zainal Efendi singkat.

Tema Wisman juga memberikan pernyataan serupa, “Belum ada kabar resmi,” tambahnya.

Sejauh ini, Asraf juga belum memberikan komentar atau tanggapan terhadap situasi ini.

Berita Lainnya:

Kitab Tanjung Tanah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Nasional, Ini Harapan Pemerhati Budaya dan Sejarah Kerinci

Hati-hati Pak/Buk Kades! Sejak 2021 Sudah Ada 3 Kades yang Ditahan, Kasus 'Korupsi Dana Desa'

Sementara itu, masyarakat dan para pemangku kepentingan lokal masih berspekulasi tentang calon yang akan dipilih. Asraf disebut-sebut sebagai PJ Bupati Kerinci.

Gubernur Jambi, sebagai pihak yang memegang Surat Keputusan (SK) Penjabat (PJ) Bupati Kerinci, masih menyimpan rapat informasi tersebut.

Namun, menurut informasi resmi, pelantikan akan berlangsung sesuai rencana.

Kita tunggu dan terus pantau perkembangan situasi ini hingga keputusan resmi diumumkan nantinya.(*)

(Editor: Aldie Prasetya / Sumber: Jambilink)

Viral Pernikahan Mariana (41) dengan Kevin Remaja 16 Tahun, Ini Kisahnya dan Tanggapan KPPAD

Pasangan beda usia menikah di Sambas, pengantin perempuan berusia 41 tahun dan pengantin pria berusia 16 tahun. Foto: Instagram Sambas Informasi. (doc/ig)

Merdekapost.com - Pernikahan Mariana (41 tahun) dan Kevin (16 tahun) masih jadi perbincangan, karena jarak usianya cukup jauh. Keduanya telah menikah di di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada 30 Juli 2023.

Meski masih di bawah umur, namun pernikahan Kevin sudah direstui oleh orang tuanya. Lisa, ibu dari Kevin adalah teman akrab Mariana. 

Menurut Lisa, dirinya sudah sejak 2 tahun lalu berteman akrab dengan Mariana. Dirinya pun mengenal betul sosok Mariana, bahkan tak jarang mendengarkan keluh kesah soal asmara dari Mariana.

"Dia ini memang sudah menjadi teman akrab, apalagi sejak kenal dekat, lebih dari dua tahun lalu. Dia memang sempat galau soal asmara dan sering cerita," kata Lisa.

"Saya tidak mempermasalahkan, karena namanya sudah jodoh, ada kecocokan dan saling cinta, mengapa harus ditunda mending diteruskan ke jenjang rumah tangga," tambahnya. 

Dijodohkan Ibu Kevin

Dikutip dari akun Instagram Sambas Informasi, Rabu, 2 Agustus 2023, Mariana pun membagikan kisahnya. “Awalnya saya diputuskan pacar, padahal hampir menikah. Lalu ibunya Kevin menjodohkan dengan anaknya, Kevin. Waktu si Kevin ditanya, dia jawabnya mau dengan saya,” ungkap Mariana. 

Menurutnya, Kevin adalah anak dari teman baiknya yang bernama Lisa. Saat Mariana galau dan sedih karena batal menikah, Lisa yang menemani dan menghiburnya. “Jelas saja Kevin mau, saya juga masih kelihatan muda, seperti masih 20 tahunan kan,” candanya.

Kevin juga disebut menjadi mualaf untuk bisa menikah dengan Mariana. Bahkan Mariana mengungkapkan Kevin selama ini bersikap dewasa dan romantis terhadap dirinya.

“Alhamdulillah, saya pun ndak menyangka menikah dengan suami yang paling ganteng di mata saya, baik, soleh,” ujar Mariana.

Ini Kata KPPAD

Viralnya pernikahan Mariana (41 tahun) dengan seorang remaja bernama Kevin di Sambas, menjadi perbincangan masyarakat Kalimantan Barat. Keduanya telah menikah pada pekan lalu di Sambas. 

Ketika dimintai komentarnya, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati  Ishak, mengungkapkan, pernikahan antara anak laki-laki berusia 16 tahun dengan perempuan yang sudah berumur 41 tahun di Sambas ini, bisa dikenakan sanksi pidana.

“UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, di situ dijelaskan usia perkawinan adalah usianya 19 tahun baru dibolehkan untuk menikah. Nah, saran kami dari KPPAD, agar segera mendaftarkan, walaupun sudah dilakukan resepsi kemarin, ada baiknya pihak yang dewasa, orangtuanya, termasuk pihak pengantinnya yang perempuan, segera meminta surat disepensasi kawin, yaitu mendaftarkan, meminta izin kepada Pengadilan Agama setempat,” kata Eka.

Eka menambahkan, proses permintaan dispensasi kawin ini bisa dimulai dengan meminta surat pengantar dari RT dan RW terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan assessment untuk pengantin pria yang masih di bawah umur tersebut.

“Pernikahan ini sudah melanggar peraturan undang-undang, jelas sekali TPKS di N0. 12 Tahun 2022. Disitu jelas ancaman hukumannya maksimal 9 tahun atau denda Rp 200 juta. Kalau kita mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, itu dikenakan pasal 81, ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tambah Eka.


(adz / kumparan)

Jadi Modus Penipuan, Ini Kelebihan dan Kekurangan QRIS untuk Bisnis

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak semua jajaran pemerintahan Kabupaten Kediri sampai kepala desa untuk bisa menunaikan membayar zakat melalui QRIS di Baznas Kabupaten Kediri. (Foto: Ist)

Jakarta - Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dibuat resah karena modus penipuan baru berupa stiker bergambar QRIS palsu di kotak amal masjid. Imbasnya, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai sisi keamanan sistem pembayaran digital tersebut. Lantas, apa saja kelebihan dan kekurangan QRIS untuk bisnis? Apakah layak dipilih oleh para pebisnis, khususnya pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)? 

Apa itu QRIS?

Dikutip dari laman bi.go.id, QRIS (dibaca KRIS) atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan penyatuan beraneka ragam kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada Sabtu, (17/08/2019) bertepatan dengan HUT RI ke-74.

QRIS mengusung jargon UNGGUL yang menghadirkan beberapa makna, yaitu:

-   UNiversal maksudnya inklusif untuk seluruh masyarakat dan bisa dimanfaatkan di dalam maupun luar negeri.

-   GampanG berarti memberikan kemudahan dan keamanan hanya dalam satu genggaman (ponsel).

-   Untung karena bersifat efisien untuk semua aplikasi.

-   Langsung lantaran menciptakan transaksi yang cepat dan lancar. 

Kelebihan QRIS

Berdasarkan rilis Bank Indonesia (BI) berjudul Bahan Sosialisasi QRIS, disebutkan sejumlah manfaat yang akan diperoleh pengusaha (merchant) ketika memutuskan memasang kode QR, diantaranya:

1. Potensi perluasan penjualan akibat menggunakan alternatif selain kas.

2. Mengikuti tren pembayaran non-tunai digital, seperti halnya lembaga perbankan maupun dompet  digital (e-wallet).

3. Peningkatan total kunjungan (traffic).

4. Penurunan biaya pengelolaan uang tunai bagi pelaku usaha karena tidak memerlukan uang kembalian.

5. Catatan transaksi yang dapat diakses setiap saat juga termasuk kelebihan QRIS.

6. Penurunan risiko kehilangan atau kerusakan uang tunai.

7. Penurunan risiko kerugian akibat menerima pembayaran dengan uang palsu.

8. Peluang mendapat modal kerja lebih besar oleh bank sebab adanya sistem building credit profile.

9. Kemudahan pembayaran retribusi, tagihan, atau pembelian produk secara non-tunai tanpa meninggalkan toko.

10. Kelebihan QRIS untuk bisnis berikutnya ialah kesempatan mengikuti program pemerintah, baik dari BI, kementerian, maupun pemda (pemerintah daerah). 

Kekurangan QRIS

Dalam Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam karya Permatasari dkk. (2022) dijelaskan kekurangan QRIS, antara lain:

1. Adanya ketentuan batas transaksi maksimal Rp 10 juta. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 21/18/PADG/2019. Sebelumnya, nilai maksimum transfer melalui QRIS ialah Rp 2 juta.

2. Pengguna akan menghadapi kendala pembayaran ketika sinyal internet tidak stabil.

Syarat Membuat QRIS

Masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan QRIS melalui lembaga perbankan, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar pembuatan QRIS di Bank Mandiri dikutip dari jurnal ilmiah berjudul Efektivitas Penerapan Transaksi QRIS Era Covid-19 di Pasar Tradisional Kota Batam Menurut Perspektif Hukum Progresif, yaitu: 

1.    Perorangan

-   Memiliki pendapatan di bawah Rp 4 juta perbulan.

-   Mengisi form pengajuan.

-   Nama QRIS maksimal 25 karakter.

-   Membawa buku tabungan dan KTP elektronik ke kantor cabang Bank Mandiri.

-   Dokumentasi berupa foto barang/jasa, tempat usaha, SR bersama pemilik dan tempat usaha, erta foto NMID Existing (bila ada). 

2.    Badan Usaha

-   KTP semua pengurus.

-   Buku rekening Bank Mandiri atas nama badan usaha.

-   NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

-   Dokumen lainnya, meliputi akta pendirian, SK (Surat Keputusan) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), SIUP/SKU, TDP/NIB, serta Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga bagi Merchant BLU (Badan Layanan Umum) maupun PSO (Public Service Obligation). 

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan QRIS untuk bisnis. Meskipun menawarkan kemudahan dan kecepatan, jangan sampai lengah dalam bertransaksi digital. Semoga bermanfaat. 


ALDIE PRASETYA | Sumber: TEMPO.CO


Harta Kekayaan Diklaim Milik Nabi Sulaiman Ditemukan di Israel

Harta Kekayaan Diklaim Milik Nabi Sulaiman Ditemukan di Israel. Foto: Archytele

Jakarta, Merdekapost - Tim arkeolog menemukan harta karun yang diklaim sebagai sumber kekayaan Nabi Sulaiman yang memerintah sekitar 3.000 tahun yang lalu. Diketahui bahwa Nabi Sulaiman berhasil memisahkan bijih tembaga dari batuan yang ditambang dari situs arkeologi Lembah Timna, Israel.

Nabi Sulaiman atau Salomo (bahasa Ibrani) adalah putra dari Nabi Daud. Dia merupakan seorang nabi dan raja ketiga Kerajaan Israel setelah Saul dan ayahnya yaitu Nabi Daud. Nabi Sulaiman juga dikenal sebagai pembangun Baitul Maqdis, sebutan yang kerap digunakan untuk merujuk pada Masjid Al-Aqsa atau kota Yerusalem pertama.

Para arkeolog mulai menggali sebuah situs kuno pada tahun 1964 di padang pasir yang terletak di lembah Timna, Israel selatan. Sejak itu, para peneliti menemukan jaringan terowongan yang telah dikerjakan oleh para budak di bawah kepemimpinan Raja Sulaiman yang dieksplorasi secara rahasia di Tambang Raja Sulaiman di Smithsonian Channel.

Baca Juga:

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi

Dikutip dari Archytele, para arkeolog mencatat bahwa mereka mungkin telah menemukan sumber kekayaan paling legendarisnya. Profesor Erez Ben-Yosef dari Tel Aviv University menyebutkan bahwa produksi tambang di situs tersebut berkembang pesat selama pemerintahan Raja Sulaiman 3.000 tahun yang lalu.

Tambang tersebut tidak mengandung emas atau perak, melainkan bijih tembaga. Sejumlah bukti tersebar di seluruh lokasi yang menunjukkan keberadaan produksi tembaga secara massal di masa lalu.

"Semua bahan ampas bijih hitam yang ditemukan merupakan limbah dari tungku. Ini adalah bukti yang sangat penting untuk produksi tembaga kuno di Timna," katanya.

Tembaga menjadi komoditas umum di zaman kuno karena merupakan salah satu logam yang paling dicari di Bumi. "Tembaga, pada waktu tertentu dalam sejarah, adalah sumber daya ekonomi yang paling penting dan menjadi industri yang paling menguntungkan," kata Prof Ben-Yosef.

Dr Mohammad Najjar, dari Friends of Archaeology of Jordan, menjelaskan bahwa kondisi logam tembaga saat itu mirip dengan minyak bumi saat ini, yaitu bahan alam yang paling dicari dan dibutuhkan. "Mirip seperti sekarang di mana manusia tidak bisa melakukan apa-apa tanpa minyak Bumi. Manusia zaman itu pun tak bisa melakukan apa-apa tanpa tembaga," ujarnya.

Tembaga menjadi titik balik radikal dalam sejarah manusia. Untuk pertama kalinya, orang mengekstrak logam dari batu dan mengubahnya menjadi alat dan senjata.

Baca juga:

Berita Top Nasional: Ini Kata Ganjar usai Dicaci Warganet soal Piala Dunia U-20

Dr Najjar menggambarkan momen itu sebagai 'lompatan kuantum' ketika manusia mulai memproduksi bahan mereka sendiri. Melalui proses peleburan, tembaga dipisahkan dari bijih alam di dalam batuan.

Bijih tembaga harus dipanaskan hingga 1.000 derajat celcius, dan untuk mencapai suhu tersebut, para pekerja harus terus menerus meniupkan api melalui pipa. Dibutuhkan berjam-jam untuk mendapatkan tembaga dalam bentuk murni. ( Sumber : detik.com )

Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno (KUUTT Abad 13-14 M)

Suhardiman Rusdi, SH

Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno 

(Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Abad 13-14 M)

Oleh  : Suhardiman Rusdi

Seperti di ketahui Kebudayaan Melayu berasal dari sebuah kerajaan bernama Melayu (sekarang bernama Jambi)  yang di dengar dari seorang biksu Tiongkok bernama I-Tsing sekitar 671 Masehi terletak di lembah Batang Hari. Hingga pada tahun 689 masehi di laporkan juga bahwa Melayu telah kehilangan kedaulatannya oleh Kerajaan Sriwijaya dan menjadikan kerajaan Sriwijaya berjaya selama berabad-abad. Namun setelah terjadi serangan  sekitar tahun 1025 oleh tentara Cola-India Selatan ternyata menjadikan pukulan telak bagi Sriwijaya dan menjadikan bangkitnya kembali kerajaan Melayu 

Kerajaan Malayu di Dharmasraya-Jambi dalam sejarah Melayu dikenal dalam prasasti Amoghapasa di Rambahan, Sijunjung,Kabupaten Dharmasraya, kini masuk Provinsi Sumatera Barat. Arca yang dikirim oleh Kertanegara dari Singasari dari abad ke-13 ini dipersembahkan pada raja Melayu Sri Mauliwarmadewa, yang beribukota di Dharmasraya. 

Baca JugaMelihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

Nama kerajaan Dharmasraya kembali muncul pada abad ke-14 Masehi saat Adityawarman menjadi Maharajadiraja  di Kerajaan Melayu. Namun, saat itu pusat pemerintahan sudah berpindah ke daerah Suruaso, di Pagarruyung. Dalam prasasti-prasastinya, Adityawarman menyebut dirinya sebagai “maharajadiraja”. Dalam naskah KUUTT, hanya disebut “maharaja Dharmasraya” sehingga, saat itu bumi silinjur alam Kerinci ada di bawah kekuasaan maharaja Dharmasraya, bukan di bawah kekuasaan Kerajaan Melayu yang berpusat di Suruaso” (Kozok, 2006).

Pengaruh Tamil di Bumi Silinjur Alam Kerinci dapat diketahui dari sumber tertulis dalam bentuk naskah Malayu kuno Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) yang merupakan pusaka kuno kerinci yang saat ini masih tersimpan awet di atas loteng rumah Gedang Luhah-Kalbu Tatala (Depati Talam)  Wilayah Kedepatian Tiga Luhah Tanjung Tanah. Kecamatan Danau Kerinci. Kabupaten Kerinci-Jambi 

Nama Kerinci tersebut secara tertulis  dalam naskah KUUTT ditulis  dengan nama “Kurinci, yaitu nama bunga strobilanthes) yang hanya ditemukan di pegunungan dan hanya berkembang sekali dalam kurun waktu dua belas tahun. Menurut kosmologi orang Tamil, bumi Tamil dibagi menjadi lima daerah, dan salah satu di antaranya, yaitu daerah pegunungan yang dinamakan “Kurinci”sesuai dengan nama bunga yang khas di Pegunungan Tamil

Dalam naskah KUUTT berbahasa Sansekerta menyebutkan “anugerahtitah Sanghyang Kemitan kepada penguasa di Bumi Silunjur Kurinci” dengan peringatan agar penduduknya“jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing.” Setelah kalimat berbahasa Sansekerta ini kemudian diikuti dengan kalimat berbahasa Melayu. 

Bahasa Sansekerta digunakan kembali di bagian terakhir alinea yang menyebut bahwa undang-undang disusun atas perintah maharaja Dharmasraya dan bahwa “para pembesar bumi Kerinci (...) memberi perhatian sepenuhnya.” Semua yang terjadi pada sidang besar “ditulis dengan lengkap oleh Kuja Ali, Dipati, di balai kerapatan, di Palimbang, dihadapan maharaja Dharmasraya” (Kozok, 2006). 

Baca Juga: Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

Pemakaian bahasa Sansekerta dan aksara Pasca Palawa menunjukkan adanya pengaruh India tamil dalam Penulisan naskah KUUTT. 

Teks pada naskah ditulis di atas daluang’ dengan menggunakan dua aksara, yaitu aksara PascaPallawa (aksara Melayu) dan aksara incung (Kerinci). Bahasa yang digunakan untuk menulis naskah ini  yaitu bahasa Sansekerta yang menjadi awal dan akhir naskah dan Bahasa Malayu Kuno. 

Naskah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah-kerinci adalah naskah undang-undang malayu tertua didunia merupakan aturan hukum tertulis yang dibuat oleh para ninek moyang penduduk suku kerinci (Depati) dan pihak kerajaan Dharmasraya sekitar 750 tahun yang lalu seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di zaman kita sekarang.

Naskah KUUTT tersebut disusun secara komprehensif berisi aturan yang berkaitan dengan kejahatan, hukuman denda bagi jenis pelanggaran dan menetapkan sanksi administratif untuk menetapkan pembagian denda. diberlakukan di bumi selunjur alam Kerinci. Dalam naskah ini juga ditekankan akan arti penting peranan para dipati di bumi Silunjur Alam Kerinci Dimana Depati mempunyai posisi strategis layak penegak hukum di  Zaman kita sekarang.,sehingga ditetapkan bahwa “barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua perempat tahil. 

Dalam naskah Kuutt Denda umumnya ditetapkan dengan ukuran emas (kupang, mas, tahil dan kati). Tindak kejahatan tidak mematuhi perintah Depati didenda dengan 96 gram emas. Denda yang paling ringan yaitu 5 kupang ditetapkan untuk pencurian tebu, umbi-umbian. Apabila sipencuri mengambil umbi-umbian disaat sudah dipanen maka hukuman yang dijatuhkan empat kali lipat atau 5 mas.

Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Pada halaman 10 sampai 12 di Naskah undang-undang Tanjung Tanah tersebut juga menyinggung tindak pidana pencurian ternak. 

Menarik bahwa mencuri ayam anak negeri, ayam kutra, ayam depati, dan ayam rajo, dendanya dicantumkan dua kali pada naskah tersebut : pertama denda yang berupa pelipat gandaan hasil pencurian, dan kedua menyebut denda dengan takaran emas. Pencurian padi dianggap sebagai kejahatan serius sehingga denda yang ditetapkan lebih berat yaitu sekitar 20 mas.

Denda yang sama juga dijatuhkan bagi bandar judi dan sabung ayam. Tindak pidana yang lebih berat hanya disebutkan tiga macam, dua diantaranya dikenakan hukuman mati dan satu dikenakan denda sekitar 1 kilogram mas. Sayangnya Untuk salah satu sanksi hukuman mati  tidak terbaca dengan jelas lagi pada naskah tersebut. Tindak pidana yang satu lagi dapat dikenakan seberapa pun dendanya (sesuai dengan beratnya perkara) atau pelaku dikenakan hukuman mati ialah tindak pidana perogolan (pemerkosaan).

Baca Juga: Haruskah Sejarah Kelembagaan Adat di Bumi Sakti Selunjur Alam Kerinci di Rekonstruksi Ulang?

Naskah undang-undang Tanjung Tanah juga mengatur perihal utang-piutang, khusunya hutang dalam bentuk logam dan berbagai jenis tanaman. Disebutkan bahwa seseorang berhutang emas, perak, kuningan dan perunggu apabila telah ditagih sebanyak tiga kali maka hutang menjadi dua kali lipat. Sedangkan hutang bahan pangan, jika berhutang beras, padi, jawawut, selama dua masa tanam dan masuk ketiga dikembalikan dua kali lipat.

Naskah undang-undang Tanjung tanah juga mememuat perihal hukuman agak nya lucu bila kita terapkan di Zaman kita sekarang, bayangkan saja 750 tahun yang lalu kalau ketahuan maling telur ayam, itik, merpati digebukin dulu habis itu mukanya dilumuri di kotoran ayam..!!

“Maling telur hayam, itik, perapati, ditumbuk tujuh tumbuk lima tumbuk urang manangahi, dua tumbuk tuhannya, mukanya dihusap dangan tahi hayam tida tarisi sakian tengah tiga mas dandanya”

*Terjemahan : Maling telur ayam, itik, merpati dipukul tujuh pukulan, lima pukulan oleh yang mergokin, dua pukulan dari yang punya unggas, dan mukanya diusap tai ayam abis itu Kalau tidak dibayar, dendanya dua setengah mas”

Dari keterangan di atas dapat kita lihat  bahwa disekitar abad 13-14 M khususnya di bumi sakti silunjur alam Kerinci sudah terdapat aturan hukum, undang-undang tertulis untuk melindungi rakyatnya dari ancaman tindak pidana yang meresahkan dan membahayakan penduduk se-isi bumi Silunjur Alam Kerinci.)*

Pengembangan Produk Souvenir Hasil Akulturasi Budaya Masyarakat Adat (Kerjasama LPPM ISBI Bandung dan UHN Medan)

 

Pengembangan Produk Souvenir Hasil Akulturasi Budaya Masyarakat Adat
(Kerjasama LPPM ISBI Bandung dan UHN Medan)

*Dra. Ai Juju Rohaeni, MM.

    Souvenir saat ini menjadi salah satu produk, tidak hanya untuk oleh-oleh, tetapi juga sebagai alat yang digunakan untuk promosi, pengingat pada suatu tempat atau moment. Sesuai dengan Visi LPPM ISBI  Bandung, No 2 “Mengembangkan seni budaya bagi kemandirian dan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui potensi seni budaya daerah”, dan juga No.3 ”Menjalin kerjasama seni-budaya mitra PpM ISBI Bandung pada tingkat lokal, nasional dan internasional”, maka penelitian ini merupakan  program kerjasama LPPM ISBI Bandung dengan UHN Medan untuk mengembangkan kolaborasi kearifan lokal menjadi motif pada model souvenir khas masyarakat adat, dari ISBI bandung; Agus Cahyana, M.Sn. Dra. Ai Juju Rohaeni, MM dan Dede Ananta K. P., S.Ds. M.Sn. dan dari UHN Medan Dr. Arsen Pasaribu, M.Hum.dan Rony Arahta Sembiring, S.S., M.Hum, serta Jubil Ezer Sihite,S.S.,M.Pd.

    Kampung adat Mahmud Kabupaten Bandung Jawa barat, merupakan salah satu masyarakat yang masih kental dengan budaya tradisi secara turun temurun, menjadi destinasi wisata budaya dan religi yang tidak pernah sepi dari kunjungan wisatawan, namun belum ada souvenir khas yang digali dari kearifan lokal yang dimilikinya. Begitu juga dengan keberagaman kearifan lokal  dan tempat wisata yang ada di Desa Cinta Dame Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. 

    Wilayah ini  menjadi tujuan kunjungan wisata budaya juga wisata pantai,namun demikian keberadaan souvenir khas kearifan lokal baik motif, serta  teknik belum tersedia. Dikaitkan dengan tempat wisata yang banyak pengunjung ini merupakan peluang bagi masyarakat, serta  pemerintah daerah untuk menjadikan peluang ekonomi dan kesempatan kerja.

Proses kreatif desain motif dari kearifan lokal, yang dipilih dari  Kampung Adat Mahmud yaitu; Jendela rumah adat, gong, beras, warna dasar bilik rumah adat, sedangkan dari Batak Toba Cinta Dame Samosir Sumatera Utara yaitu; Rumah panggung adat Batak, gorga, patung penjaga, dengan warna green, maroon, brown, navy dan coral. dari penggalian keraifan lokal tersebut, dengan teknik bordir printing desain motif kolaborasi budaya masyarakat menjadi produk souvenir fungsional seperti; Tote bag, Scraft dan Prayer Mat.

Scraft
Scraft

Prayer Mat
Tote Bag
  

Pengemasan kearifan lokal ini merupakan salah satu upaya revitalisasi yang terus harus digali dan dikaji agar budaya lokal sebagai identitas bangsa terus bisa dinikmati oleh generasi penerus dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang sesuai, juga dapat menjadi upaya promosi pariwisata daerah dan pengembangaan ekonomi kreatif.(*)

*Dra. Ai Juju Rohaeni, MM* Penulis adalah Ketua Penelitian Penugasan Bisnis Seni Budaya.









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs