Kemenpan RB : PNS Tidak Netral dalam Pilkada Terancam di Copot

Kemenpan RB : PNS Tidak Netral dalam Pilkada Terancam di Copot
Yuddy Chrisnandi (Kemenpan dan Reformasi Birokrasi)

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menegaskan kembali peraturan Menteri PAN dan RB tentang netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang tidak netral.

"Kami akan membuat code of conduct, aturan-aturan etika aparatur sipil negara dalam netralitasnya selama pilkada dan sampai kampanye juga. Dia tidak boleh menjadi tim sukses dari kandidat mana pun, kedua ikut berkampanye, tidak boleh terlibat kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung yang menguntungkan atau pun merugikan kandidat tertentu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis pekan lalu.

Menurut Yuddy, ada beragam sanksi yang disiapkan, mulai dari sanksi ringan berupa surat peringatan hingga pemberhentian. Jika PNS tersebut hanya sekadar ikut-ikutan berkampanye, maka sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa peringatan tertulis. Peringatan ini nantinya bisa menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kerja PNS tersebut. Adapun PNS yang memiliki jabatan dan berupaya memengaruhi masyarakat dalam memilih seorang calon, bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau jabatannya srategis dan bisa memengaruhi kegiatan-kegiatan menguntungkan atau merugikan orang lain, artinya tidak netral, dia dicopot dari jabatannya," tutur Yuddy.

Sanksi terberat adalah penghentian dari status sebagai PNS jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat dengan menjadi tim sukses seorang calon.

"Karena di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tentang Otonomi Daerah sudah tegas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS dan juga didukung UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itu tidak boleh kalau dia mencalonkan jadi calon pejabat negara. Ikut pilkada langsung saja pun harus berhenti, apalagi pegawai negeri sipilnya, mau ikut saja harus berhenti, apalagi ikut-kutan," kata dia.

Yuddy membuka keterlibatan masyarakat dalam menghimpun informasi terkait netralitas PNS. Kemenpan dan RB memiliki deputi pelayan publik yang menghimpun informasi dari masyarakat. Di samping itu, pemerintah mempunyai sistem pelaporan yang dikelola Kantor Staf Presiden yang terkoneksi dengan kementerian lainnya. (KOMPAS.COM)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs