Komisioner KPU: Pendaftaran Pilkada Serentak Mungkin Diperpanjang

Komisioner KPU: Pendaftaran Pilkada Serentak Mungkin Diperpanjang
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan 26-28 Juli 2015 tidak akan mundur. Meski demikian, Ferry mengungkap kemungkinan kemungkinan untuk diperpanjang.

Menurut Ferry, masa pendaftaran tersebut dapat diperpanjang selama tiga hari bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dalam satu daerah pemilihan.

"Ya itu memang mungkin kalau terjadi kasus seperti itu. Kami akan mundurkan tiga hari," kata Ferry, ketika ditemui Antara di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Keputusan tersebut, kata Ferry, telah mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin berpengaruh, seperti urusan logistik dan sengketa hukum bagi yang sedang berproses.

Sebelumnya, terkait dengan pemilihan umum kepala daerah serentak 2015, KPU menetapkan 26-28 Juli 2015 sebagai periode pendaftaran pasangan calon.

Penetapan pasangan calon oleh KPU direncanakan dilakukan pada 24 Agustus 2015. Sedangkan kampanye dilakukan 28 Agustus-5 Desember 2015.

Komisioner KPU Ida Budhiati juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bila hanya ada satu pasangan calon.

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut sebelumnya sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU), hanya belum diatur mengenai seberapa lama akan diundur. "Ketentuan waktunya belum ada sebelumnya," kata Ida.

Sumber : Antara

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs