Irmanto |
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Drs.m.Arfah Hap saat dikonfirmasi via ponselnya, Senin (10/8). “Ya, kita sudah menerima surat pemberhentian dari DPP,” ujarnya.
Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga telah mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.
‘’Sudah kita ajukan,’’ pungkasnya.
Irmanto sendiri sebenarnya sudah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jambi. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim, hanya saja sampai saat ini ia belum di-PAW. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar