Kasus Bukit Tengah, Giliran Lima Mantan Pejabat Kerinci yang Dicecar Penyidik Kejati

Kasus Bukit Tengah, Giliran Lima Mantan Pejabat Kerinci yang Dicecar Penyidik Kejati
Salah satu bangunan yang terbengkalai di bukit tengah
JAMBI – PenyidikKejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (1/9) memeriksa lima Mantan Pejabat Kerinci. Mereka dimintai keterangannya terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks perkantoran di Kabupaten Kerinci 2010.

Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, mengatakan, saksi yang dimintai keterangannya adalah Erwan selaku mantan Kepala Bappeda, Kabid BPKAD yakni Nirmala Putri, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, mantan Kabag Administrasi pemerintahan, dan Asisten Pemerintahan. Kemudian, Ketua Lembaga Adat Tanah Sekudung.

“Yuhasmi yakub, Ketua Lembaga adat, kita mintai keterangan apa benar status tanah merupakan tanah adat, yang tidak ada didalamnya person-person,” Kata Imran Yusuf kepada sejumlah wartawan.

MenurutImran, saksi diperiksa untuk mengklarifikasi pembangunan kompleks perkantoran yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak dengan anggaran senilai Rp 57 Milliar. Kepala Bapedda kata Dia, ditanyakan bagaimana perencaaan awal pembangunan.

”Kita menggali informasi,” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik sudah menemukan adanya ketidakjelasan dalam proses pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan perkantoran tersebut. Pasalnya, sebelum proyek dikerjakan belum ada pembebasan lahan.

Dengan indikasi itu, pihak Kejati Jambi dengan cepat meningkatkan penanganan kasus ini, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, proyek yang bersumber dari APBD selama empat tahun (2010-2014) itu telah menghabiskan dana sebesar Rp57 milliar. Penyidik menilai dalam proyek ini ada tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara. (hza)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs