Kontraktor PDAM PT Maswandi Diduga Coba Kelabui Publik

Kontraktor PDAM PT Maswandi Diduga Coba Kelabui Publik
Papan merk PT Maswandi tanpa mencantumkan nilai proyek
Merdekapost.net - Proyek pengembangan kinerja pengelolaan air minum yang bersumber dari dana APBN tahun 2015 dari Kementerian Pekerjaan Umum diduga disusun sedemikian rupa agar publik tertipu.

Kegiatan proyek dibawah Direktorat Jenderal Cipta Karya itu berupa pengadaan dan pemasangan baja 50/ltr/det lengkap dengan aksesosris dan berlokasi di Hamparan Rawang.

Meskipun demikian, Anggi salah seorang warga setempat, mengatakan pada prinsipnya masyarakat sangat terbantu dengan memperbesar kapasitas air bersih tersebut. Namun masyarakat juga mempertanyakan anggaran yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membantu pengawasannya.

"Papan merek proyek sudah ada, namun hanya mencantumkan volume pekerjaan dan anggaran. Jumlah anggaran tidak terlihat", kata Anggi.

Kalau demikian, ujar Anggi, kontraktor pelaksana sudah kangkangi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang pemasangan papan merk proyek dan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa setiap proyek diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.

"Meskipun kita bukan orang teknis, namun kita tahu aturan papan merk yang dituang dalam perpres. Kalau demikian jelas sekali PT Maswandi dan PT Multi Struktur Aroya sebagai pengawas sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Dengan tidak transparannya pihak kontraktor, warga mengkhawatirkan pelaksanaan kegiatan yang hanya asal jadi.
7
"Perpres saja bisa dilanggar.  Masyarakat tak mengetahui spesifikasi rincian proyek yang di kerjakan," ujarnya.

Sementara pihak pelaksana PT Maswandi terkesan mengelak ditanyakan tidak adanya volume anggaran di papan merek.

"Oke, kalau gitu akan kita tulis nanti volume anggaran di papan merek," kata Widodo tanpa memberikan klarifikasi atas pelanggaran Perpres tersebut.

Informasi yang diperoleh koran ini, untuk kegiatan tersebut menelan dana milyaran rupiah.

(ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs