Semua Saksi Paket 10 dan 11 Tebo Diperiksa di Jambi; Reinhard : " Tersangka Bertambah Dua Orang"

Semua Saksi Paket 10 dan 11 Tebo Diperiksa di Jambi; Reinhard : " Tersangka Bertambah Dua Orang"
Satgasus, BPKP, BP2JN cek lokasi proyek (pri/to)

MUARATEBO - Tim C Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung-RI) Selasa (01/9) lalu turun ke Tebo gandeng Tim ahli auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jakarta dan didampingi Tim Badan Penelitian Pembangunan Jalan  Nasional (BP2JN) Bandung dari Kementerian PU untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan paket 10 dan paket 11 (jalan 21 dan jalan Muaro Niro) dengan total sekitar 63 Milyar tahun jamak anggaran 2013-2015 sistem Multiyears.

Ketua Tim C Satgasus Kejagung RI Reinhard Tololiu,SH,MH dikonfirmasi Teboonline.com pada Selasa (01/9) diruang Ikatan Adiyaksa Darmkarini (IAD) Kejaksaan Negeri Muara Tebo mengatakan kita kembali turun ke lokasi Jalan paket 10 dan 11 dengan BPKP dan BP2JN untuk menghitung kerugian negara atas proyek pekerjaan tersebut.

“Benar Kita ,BPKP dan BP2JN turun ke lokasi,” kata Renihard lagi.

Selain itu dikatakan Reinhard, pihak Satgasus kembali menetapkan dua orang tersangka diantaranya Ali Arifin Direktur PT Kalingga pemilik Aspal Mixs Plan (AMP) dan satu lagi merupakan rekanan pelaksana dari PT.Rimbo Peraduan paket 10 dan untuk saat ini jumlah tersangka sudah lima orang dan satu orang telah ditahan dirutan salemba Jakarta, mungkin untuk bulan depan bisa saja bertambah lagi tersangkanya disebutkannya.

“Tim Satgasus, hari Rabu (02/9) kita akan periksa lagi semua saksi-saksi terkait paket 10 dan 11 di Jambi,” ujar Reinhard. Saat ditanya kapan penahanan dua orang rekanan yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka seperti Saryono Direktur PT. Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang Direktur PT. Bungo Tanjung Raya, Reinhard bilang ia tidak mau bicara dulu masalah penahanan.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap Bupati Tebo H.Sukandar dan Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto oleh Kejagung, hal itu adalah mengenai keterlibatan mereka di dalam kontrak kerjasama Multiyears, karena yang mengusulkan itu kan Kepala daerah (Bupati-red) bukannya Sekda, tau atau tidak Sekda itu kan internal mereka, ia megatakan tidak mau pusing tetang administrasi, pihaknya hanya memeriksa Pidananya saja.

Ditempat yang sama salah satu Tim BPKP Pusat saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan wartawan, tentang berapa taksiran kerugian negara untuk jalan paket 10 dan 11, namun ia hanya menuturkan semua itu nanti bakal disampaikan dalam fakta persidangan. "Maaf ya nggak bisa kita sampaikan,” pungkasnya.


(teboonline/pri/ard)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs