KPU Kota Sungaipenuh Siap Menghadapi Gugatan HM-NJ di MK

KPU Kota Sungaipenuh Siap Menghadapi Gugatan HM-NJ di MK
SUNGAIPENUH - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh nomor urut 2, Herman Mochtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) resmi menggugat hasil Pilwako Sungaipenuh ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang dirilis di situs resmi MK, pasangan HM-NJ berada pada urutan ke 21 sebagai penggugat hasil pilkada serentak tahun 2015.

Terkait hal itu, KPU Kota Sungaipenuh menyatakan siap mengahadapi gugatan paslon di MK tersebut.

Ketua KPU Sungaipenuh, Doni Umar mengatakan, secara aturan jika selisih suara diatas 2 persen tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke MK. Namun, menggugat hasil Pemilu ke MK tetap diperbolehkan, walaupun selisih suara diatas 2 persen.

"Kalau mau gugat ke MK itu hak setiap warga negara, MK tetap akan menerima," ujarnya.

Menurut dia, MK nantinya akan memilah perkara mana yang bisa dan tidak bisa di sidangkan. "27 Desember nanti MK akan pilah mana yang bisa masuk, mana yang tidak bisa," ucapnya.

Saat ini, katanya, kontrak dengan pengacara sedang dipersiapkan. "Ada tiga opsi pengacara, yakni pengacara dari Bengkulu, Jambi atau Lampung," pungkas Doni.

Sementara itu, Fadli Abbas, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan HM-NJ menyebutkan bahwa materi gugatan Paslon Nomor urut 2 ini bukanlah masalah perselisihan suara akan tetapi proses yang dinilainya dari awal sudah curang dan penuh pelanggaran, artinya dugaan pelanggaran yang TSM (Terstruktur, Siatematis dan Massif). (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs