MK Miliki Kewenangan Soal PHP

MK Miliki Kewenangan Soal PHP
JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP).

"Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tertuju pada penyelesaian PHP," kata Hakim MK Muhidin baru-baru ini.

Ia menjelaskan, gugatan sengketa hasil pemilihan diajukan dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158.

"Selain itu gugatan sengketa juga harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap," ujarnya.

MK telah siap menghadapi banjir permohonan gugatan PHP. \"Bahkan, telah mempersiapkan jajarannya untuk membuka layanan pendaftaran perkara," ujar Muhidin.

Ia mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang berniat menggugat, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu pendaftaran hingga 3x24 jam setelah penetapan KPU.

"Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3X24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan," katanya.

Selain itu lanjut Muhidin syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.

"Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut," ungkapnya.

Muhidin mensimulasikan bagaimana hitung-hitungan selisih suara dalam mengajukan gugatan, dimana untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/ kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

"Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses, dengan kata lain tak memenuhi syarat pengajuan gugutan oleh si penggugat," jelas Muhidin.

Muhidin menerangkan selama ini pintu masuk gugatan sengketa pilkada ke MK selalu dari pelanggaran. Batasan selisih suara tersebut diterapkan agar tidak setiap hasil pemilihan langsung digugat ke MK," katanya.

Terkait PHPU yang telah ditangani sejak tahun 2008, Muhidin menyebutkan MK sudah menangani 732 perkara. Yang paling banyak adalah di tahun 2010 lebih dari 300 perkara. Sementara tahun 2014, MK sudah menangani sebanyak 13 perkara.)***

Oleh: Derizon Y
Sumber: http://www.partukkoan.com/2015/09/mk-miliki-kewenangan-soal-php.html

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs