Zainal Abidin : Ke MK adalah Hak Semua Kandidat, Meskipun secara Yuridis Selisih dibawah 2 Persen.

Zainal Abidin : Ke MK adalah Hak Semua Kandidat, Meskipun secara Yuridis Selisih dibawah 2 Persen.
Harus Bisa Membuktikan Dalil Terjadi Peristiwa atau Kecurangan yang Luar Biasa

SUNGAIPENUH - Pengajuan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi seperti yang dulu. Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU Nomor 8 tahun 2015 pasal 158.

Salah satu poin penting dalam aturan itu, ada patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah masing-masing. Untuk tingkat pilkada kabupaten/kota, jumlah penduduk di bawah

150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

Sehubungan dengan UU Nomor 8 Pasal 158 Tahun 2015 tersebut, dan ada 3 kandidat dari tiga Kabupaten/kota di Jambi yang ikut Pilkada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi yaitu Kota Sungai Penuh, Batanghari dan Bungo.

Menurut Zainal Abidin, SH, MH, Pengamat Hukum Provinsi Jambi, menyikapi peraturan baru tentang selisih suara dibawah 2% yang bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, itu sah-sah saja, akan tetapi semua kandidat (calon) punya hak untuk menggugat dan Mahkamah harus menerima gugatan tersebut.

Disebutkannya, "memang secara yuridis telah ditetapkan prosentase ambang batas selisih perolehan suara sesuai dengan DPT masing-masing daerah", Ungkapnya.

"namun tidak tertutup kemungkiinan gugatan tersebut bisa diterima sepanjang pemohon bisa membuktikan dalil telah terjadi peristiwa atau kecurangan yang luar biasa yang sangat berdampak pada perolehan suara pemohon". Ungkapnya lagi.

"Misalnya, lanjut Zainal, terjadi pelanggaran yang bersifat TSM yang melibatkan ASN dan Penyelenggara, money politik dan peristiwa lainnya dengan dukungan bukti yang kuat dan telah dilaporkan oleh pemohon tetapi tidak ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan". Kata Zainal.

"Bukti tersebut bisa berupa rekaman video, visual (suara), maupun bukti-bukti lainnya serta dukungan saksi yang berpengaruh terhadap perolehan suara". Pungkas Zainal Abidin yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kerinci.

Untuk diketahui pada 2013 lalu Zainal Abidin yang merupakan pasangan Adirozal (Bupati Kerinci sekarang) menggugat hasil Pilkada Kabupaten Kerinci ke MK dan MK memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di dua kecamatan (Siulak Mukai dan Sitinjau Laut) dan akhirnya pasangan Adirozal Zainal keluar sebagai pemenang setelah dilakukan Pemilihan ulang di dua kecamatan tersebut. (her)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs