HM-NJ Dapat Tambahan Amunisi ke MK, Pasca Panwaslu Batalkan Hasil Pilwako Sungai Penuh

HM-NJ Dapat Tambahan Amunisi ke MK, Pasca Panwaslu Batalkan Hasil Pilwako Sungai Penuh
Merdekapost.net - SUNGAIPENUH - Sengketa pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota  Sungaipenuh, Jambi, kian runcing setelah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat membatalkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Daerah Sungaipenuh yang tertuang dalam putusan Nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.60934/2015 pada Senin, 4 Januari 2016.  Panwaslu menilai hasil rekapitulasi tersebut cacat hukum dan prematur.

Dua dari tiga anggota Panwaslu Kota Sungaipenuh, yakni Harifman dan Tabri Aris, telah menandatangani berita acara keputusan pembatalan hasil rekapitulasi. Adapun satu anggota lain, Toni Indrayadi, tidak mau melakukan tanda tangan tanpa alasan yang jelas.

Panwaslu Sungaipenuh menilai proses tahapan pemilu oleh KPUD setempat telah melanggar etik dan ketentuan. Misalnya pengumuman hasil rekapitulasi suara yang seharusnya pada 19 Desember 2015, tapi sudah dilaksanakan pada 17 Desember 2015.

Hasil rekapitulasi itu memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Asafri Jaya Bakri-Zulhelmi (22.910 suara), disusul nomor urut 2 Herman Muchtar-Nurzan Joher (16.268 suara) dan nomor urut 3  Ferry Satria-Buzarman (11.401 suara).

Keputusan Panwaslu Sungaipenuh tersebut mengakomodasi laporan dari pasangan Herman-Nuzran.

"Tentunya keputusan panwaslu ini akan menambah materi 'amunisi' laporan klien kami ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Muhammad Syahlan Samosir dan Adithiya Diar.

Keputusan Panwaslu Sungaipenuh disesalkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Asnawi. Menurut dia, keputusan pembatalan hasil rekapitulasi KPUD Sungaipenuh diambil tanpa sepengetahuan Bawaslu  Jambi.

"Saya menilai keputusan itu bukan ranah Panwaslu atau Bawaslu, melainkan ranah Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ketua KPUD Kota Sungaipenuh Doni Umar mengakui sudah menerima salinan keputusan Panwaslu Sungaipenuh. "Kami akan mempelajari dan akan melakukan koordinasi dengan pihak KPUD Jambi," ucapnya.

Koordinator tim pemenangan pasangan Asafri Jaya Bakri-Zulhelmi,  Fajran, menilai tindakan Panwaslu sudah melampaui wewenangnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pihak penyelenggara pemilu.

"Kami menanggapi putusan Panwaslu itu dengan santai saja, bahkan kami tengah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam acara pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sungaipenuh," katanya.

Sementara itu, Pengamat politik Kota Sungai Penuh, Zainal Abidin menyebutkan, bahwa keputusan panwas yang membatalkan hasil pilwako sungai penuh sangat fatal dan mempunyai efek domino bagi gugatan pasangan HM-NJ di Mahkamah Konstitusi.

"dengan adanya keputusan panwaslu kota Sungaipenuh yang membatalkan hasil Pilwako, terlepas dari itu ranah Panwas atau Bukan, namun dalam hal ini ada poin bagi penggugat (pemohon) di Mahkamah Konstitusi untuk menjadikan keputusan tersebut sebagai tambahan amunisi atau bukti",

"sebab, lanjutnya, dengan keputusan tersebut akan dengan sendirinya memperkuat dugaan bahwa terjadi pelanggaran yang luar biasa pada proses pilwako sungai penuh". Ungkap Zainal Abidin.

Eksekutif dan Legislatif Berduel di Gedung DPRD Sungai Penuh, Mie Instan Kadaluarsa Jadi Penyebabnya?
Tengg,,, Ini Gugatan Pasangan Herman-Nuzran pada Sidang Pendahuluan di MK
Pj Gubernur Lantik 60 Pejabat, Ini nama-nama yang dilantik

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs