Herman Muchtar dan Nuzran Joher |
Kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh Herman Muchtar-Nuzran Joher telah membacakan gugatan mereka dalam sidang pendahuluan di MK yang digelar siang ini (7/1).
Kuasa Hukum HM-NJ, Idris Yasin, SH, mengatakan, agenda sidang hari ini hanya membacakan gugatan pemohon saja.
"Gugatan Sudah kita bacakan didepan majlis hakim yang mulia". Ujar Idris.
"Intinya yakni masalah money politik, terjadi selisih suara antara Pilwako dan Pilgub di mana Pilwako jumlah suaranya lebih banyak dari Pilgub, mutasi PNS", jelasnya lagi.
"kemudian, pengumpulan PNS untuk memenangkan petahana, Intinya kita memandang banyak pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," jelas Idris.
Menurutnya, sidang akan dilanjutkan lagi 12 Januari mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya 12 Januari," pungkasnya. (ald)
Eksekutif dan Legislatif Berduel di Gedung DPRD Sungai Penuh, Mie Instan Kadaluarsa Jadi Penyebabnya?
Pj Gubernur Lantik 60 Pejabat, Ini nama-nama yang dilantik
0 Comments:
Posting Komentar