ilustrasi |
"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," ujar Yuddy dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).
Menurutnya, kemampuan keuangan negara tidak mencukupi untuk membiayai honorer K2 menjadi CPNS. Karenanya menteri asal Partai Hanura itu memilih pasang badan untuk mengambil kebijakan yang tak populis itu.
Selain masalah anggaran, Yuddy juga menyinggung soal kendala lainnya. Yakni masalah payung hukumnya.
"Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil," ungkapnya.
Ia menjelaskan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS," bebernya.
Selain itu Yuddy juga mengatakan, moratorium pengangkatan CPNS tidak hanya dari jalur honorer K2. Sebab, hal serupa juga diberlakukan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.
"Sebagai MenPAN-RB, saya tidak bisa menambah beban negara dengan rekrutmen CPNS baru. Selain itu tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tegasnya.(*)
Sumber: jpnn
Gugatan HM-NJ Ditolak MK, Ini Kata Tim HMNJ dan Komentar AJB
Tim HM-NJ Nilai Pelaksanaan Pleno KPU Janggal, Undangan Berubah-ubah
Pleno KPU Selesai, Tim HM-NJ Gelar Aksi Damai, Komisioner KPU Langsung Tinggalkan Kantor
Panwaslu/Bawaslu Tidak Hadir, KPU Tetap Ketok palu Pasangan Terpilih
Pasca Putusan MK, 600 Personel Gabungan Disiagakan di Sungai Penuh
Syamsurizal Ajak Massa HMI Demo Proyek Jalan Dua Jalur Muara Tebo
0 Comments:
Posting Komentar