Mantan Fasilitator PNPM Harus Ikuti Prosedur Seleksi Pendamping Desa

Mantan Fasilitator PNPM Harus Ikuti Prosedur Seleksi Pendamping Desa
MERDEKAPOST.net - Keinginan fasilitator program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri diangkat menjadi pendamping desa tanpa seleksi dianggap tak relevan. Sebab, undang-undang memerintahkan pendamping desa harus melalui seleksi secara terbuka.

Selain itu, aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berbeda dengan PNPM mandiri karena programnya tidak sama.


Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio, pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui prosedur dan aturan yang ditentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal itu tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.


Karena itu, mantan fasilitator PNPM mandiri diminta tak mempermasalahkan aturan main yang dibuat kementerian desa. "Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti aturan dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM‎," kata Agus, Kamis (17/3).
Agus menambahkan, eks fasilitator PNPM mandiri harus mengikuti prosedur seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah ditentukan Kemendes.
Sebelumnya, Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika‎ mengatakan,  Kemendes tidak pernah memecat PNPM mandiri sebagai pendamping desa. Namun, kontrak mereka habis sejak Desember 2014 lalu.
"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada 2015 guna mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," kata Erani.
Dia menambahkan, eks fasilitator PNPM mandiri masih diperbantukan sampai Maret 2016. Jika saat ini mereka berhenti, hal itu dikarenakan pendamping desa sudah berjumlah lebih dari 24 ribu.
"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping adalah tidak benar. Kemendes mempersilakan untuk mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa,"‎ ujar Erani.
Sebagaimana diketahui, Kementerian DPDTT bertugas mengawal penggunaan dana desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya. Guna mmastikan hal itu, Kementerian pimpinan Marwan Jafar itu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Permendesa No. 21/2015).
Sebelumnya, Kementerian Desa juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendesa No. 5/2015) yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2015. Perbedaan dua peraturan tersebut terletak pada tiga hal.


Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015 dihapus. Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip penggunaan dana desa 2016. Perbedaan terakhir ialah penggunaan dana desa 2016, mengacu pada tingkat perkembangan kemajuan desa yang meliputi kategori desa tertinggal, sangat tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.


Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan dana desa, Kementerian DPDTT juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan dana desa selama 2015.


Di antaranya ialah pembentuan satuan tugas dana desa, membuat unit penanganan pengaduan melalui SMS Center dan media sosial, membangun sistem informasi transparansi keuangan desa sera membentuk tim monitoring dana desa yang bertugas meng-update perkembangannya setiap pekan.


Selain itu, ada juga pengawasan dana desa oleh lembaga swadaya masyarakat dan universitas. Kementerian DPDTT juga telah membentuk kelompok kerja masyarakat sipil pada 14 Maret lalu.


Pokja itu dibentuk untuk mengajak keterlibatan masyarakat sipil guna bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat Undang-Undang Desa.
Kementerian DPDTT juga telah menyelesaikan revisi beberapa peraturan pemerintah. Yakni PP No. 43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015 PP No.60 Tahun 2014 dan PP No.22 Tahun 2015. (*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs