Terkait Pendamping Desa, FMPD Merangin Layangkan Surat ke Presiden Jokowi

Terkait Pendamping Desa, FMPD Merangin Layangkan Surat ke Presiden Jokowi
FMPD Merangin Layangkan Surat ke Presiden Jokowi
BANGKO, MP.net – Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Kabupaten Merangin melayangkan surat kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo. Hal ini dilakukan lantaran adanya desakan dari beberapa kalangan agar seluruh pendamping desa direkrut ulang. 

Tentu kondisi tersebut membuat pendamping desa yang ada saat ini menjadi tidak fokus bekerja dalam mendampingi desanya. Apalagi dalam waktu dekat ini penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 40 persen akan segera direalisasikan. Sementara kondisi real di desa masih sibuk menyiapkan RKPDes dan APBDes. Kekisruhan yang terjadi terkait rekrutmen tenaga pendamping profesional ditingkat nasional akan berdampak signifikan terhadap penyiapan dokumen perencanaan desa. 

Sementara dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat desa, penerapan undang-undang desa seyogyanya dikawal oleh pendamping desa untuk memastikan pembangunan desa berjalan pada koridor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tentu FMPD sangat perlu mengambil sikap terkait kondisi yang selama ini terjadi, dengan mengirimkan surat kepada presiden. Dan surat pernyataan itu sudah kami kirimkan ke presiden,”kata Hardi Yuda selaku Koordinator FMPD Kabupaten Merangin Senin (21/3).
Lanjutnya, dalam surat pernyataan tersebut, kami mendukung program Nawa Cita Jokowi-JK poin ketiga yakni, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Selain itu, kami juga mendukung penuh implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya didalam surat pernyataan sikap itu, kami juga mendukung implementasi Permendesa Nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa Pasal 23 yang berbunyi : 1. Rekrutmen pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka, 2. Rekrutmen dimaksud ayat satu dilaksanakan didaerah dan ditetatpkan oleh menteri.

“Dan paling terpenting kami mendesak Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia segera melakukan kontrak tenaga Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa dan Tenaga Ahli hasil rekrutmen tahun 2015 yang kontraknya berakhir pada 31 Maret 2016,”. ucapnya. (Her)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs