Ilustrasi |
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana (BPMPPPD-KB) Kabupaten Kerinci, H Adli, ditemui wartawan di Gedung DPRD Kerinci Jumat (2/12) siang membenarkan hal tersebut. Katanya, dana desa untuk tahap pertama sebesar 60 persen telah dicairkan semua desa dalam Kabupaten Kerinci.
"Untuk tahap pertama hanya satu desa yang belum cair, selebihnya sudah cair," jelasnya.
Namun, ujar Adli, hingga Desember ini masih banyak desa yang belum mengajukan pencairan untuk tahap kedua sebesar 40 persen. "Baru beberapa desa yang sudah mengajukan, berapa data pastinya saya kurang tahu persis," sebutnya.
Ia menjelaskan, batas waktu pencairan dana desa tahap ke dua ini adalah tanggal 20 Desember 2016. "Kalau tidak dicairkan sampai tanggal 20 Desember, maka desa tidak bisa mencairan dana tahap kedua lagi. Tanggal 30 Desember sudah tutup buku " tegasnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Kerinci ini, menjelaskan jika terjadi silva dana desa di Kerinci tahun 2016, maka anggaran dana desa untuk tahun 2017 untuk Kerinci akan dipotong langsung sebesar 30 persen oleh Pemerintah Pusat. "Seperti tahun 2015 lalu silva kita mencapai Rp 14 miliar," tandasnya. (adz)
0 Comments:
Posting Komentar