Bantu Ringankan Beban Warga, Bupati Batanghari Bebaskan Pembayaran PDAM Selama 3 Bulan

Bupati Batanghari Syahirsah

Batanghari, Merdekapost.com - Untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemik Covid 19, Pemerintah Kabupaten Batanghari menggratiskan pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama tiga bulan.

Hal tersebut langsung disampaikan Bupati Batanghari Ir. H. Syahirsah, Sy usai menyampaikan laporan keterangan partangjawaban (LKPJ) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019.

"Untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Batanghari bebaskan pembayaran PDAM selama 3 bulan, terhitung dari bulan April hingga Juni mendatang," kata Bupati.

Bupati menilai bahwa di tengah pandemik covid 19 ini banyak masyarakat yang terkena dampaknya, terutama bagi masyarakat menengah kebawah. Dan di tambah lagi dengan adanya himbauan pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk tetap diam dirumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

"Saya selaku kepala Daerah merasa iba dengan kondisi saat ini, apalagi mayoritas masyarakat kita bergantung pada sektor pertanian. Dan ini upaya dari pemerintah daerah untuk sedikit meringankan beban hidup masyarakat," jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk pembebasan tagihan listrik tetap wewenangnya pemerintah pusat. Pasalnya, PLN bukan dibawah naungan pemerintah daerah, hal tersebut berbeda dengan PDAM yang memang dibawah naungan pemerintah daerah. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs