Karena Corona, Pimpinan KPK Sepakat Napi Koruptor Dibebaskan

Tahanan KPK saat diborgol (Ilustrasi)
MERDEKAPOST.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, sepakat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang akan membebaskan 300 lebih narapida korupsi dan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. 

Menurut Ghufron, langkah yang diambil Menteri Yasonna adalah hal positif. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas. Peningkatan kasus sangat mungkin terjadi karena kepasitas yang ada di lapas sudah lebih dari 300 persen.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19," kata Ghufron, Kamis, 2 April 2020.

Ghufron menilai, wacana pembebasan 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan. Namun begitu, apa yang diwacakan Menteri Yasonna harusnya diawali dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan," ujarnya.

Ghufron menjelaskan bahwa bukan berarti dirinya mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, hal ini adalah bentuk waspada terhadap penularan virus korona atau Covid-19. Namun, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. (ald/Sumber : vivanews)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs