Soal Listrik Gratis, PLN: Teknis Mengacu pada ID Pelanggan

Ilustrasi cara membedakan pelanggan subsidi listrik dengan non-subsidi listrik (PLN) (Foto:Ist)
Merdekapost.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan keringanan biaya tagihan listrik di tengah pandemi virus corona mendapat apresiasi luas di tengah masyarakat.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan listrik tersebut dan bagaimana mekanisme pemberian listrik gratis itu.

Salah satunya diungkapkan oleh Budy Hermawan. "Saya seorang pengemudi ojek online khususnya di bidang motor..dan saya pengontrak di ruamh tersebut dan dengan daya 900 VA dengan tulisan R1M.

Bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang enggak jelas seperti ini. Di mana kah hati nurani seorang atasan atas warga yang terdampak Covid-19 ini, tolong lah," tulis Budy dalam kolom komentar Kompas.com pada Jumat (3/4/2020).

Pasalnya, keringanan tarif listrik ini diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga 450 VA yang dibebaskan dari tarif dan subsidi 50 persen bagi pelanggan 900 VA. Namun, tidak semua pelanggan 900 VA dapat menikmati subsidi tersebut, melainkan hanya rumah tangga dengan kode R1/900 VA dan R1T/900 VA saja yang memperoleh keringanan.

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

Penjelasan PLN Juru Bicara PLN UID Jaya Pelakasana Harian Senior Manager (PLH SRM) General Affairs, Suparyanto melalui Humas PLN, Dita Artsana menyampaikan, kebijakan keringanan listrik gratis tersebut berpatokan pada ID pelanggan. "Teknis pada kebijakan ini berpatokan pada ID Pelanggan.

Jika pelanggan termasuk kode R1M (Mampu) tidak dapat keringanan pembayaran karena bukan yang disubsidi, jadi bayar biasa," ujar Dita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/4/2020). Menurutnya, ada dua cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi untuk tagihan 900 VA. Untuk pelanggan dengan kode R1/900 VA, Anda dapat mengecek struk pembayaran sebelumnya dan lihat pada kolom tarif/daya.

Apabila tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan subsidi sebesar 50 persen per bulan. Baca juga: Viral Pesan Kode R1, R1T, R1M, R1MT soal Tarif Diskon Listrik, Ini Penjelasan PLN Sementara, jika Anda mengecek dan menemukan kode R1M, maka Anda tidak mendapat keringanan atau non-subsidi.

"Punya pelanggan yang bersangkutan ketika membayar bisa dicek secara mandiri juga, tinggal memasukkan ID pelanggan di PLN mobile, Web, dan merchant online, seperti Tokopedia, Go Bills, Shopee, dan lainnya," ujar Dita. "Nanti akan tertera pelanggan tersebut akan dikenai tarif berapa dan dayanya, kemudian dapat subsidi atau tidak," lanjut dia.

Diketahui, kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung April, Mei, dan Juni. Sementara, guna meringankan beban masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona, pembebasan dan subsidi tarif ini akan dilakukan bertahap di Indonesia pada 1-11 April mendatang. (Ald/Kompas.com)

Sumber: Kompas

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs