Ilustrasi Perkumpulan Jamaah dalam satu majlis |
Penjemputan paksa dilakukan karena warga tersebut dianggap tak kooperatif memeriksakan dirinya melalui rapid test di RSD Kol Abunjani.
Al Haris selaku ketua tim gugus tugas penanganan Covid-19 Merangin telah meminta Kapolres Merangin selaku wakil ketua menjemput yang bersangkutan.
"Selama ini mereka tidak mau dirapid, besok petugas kepolisian turun beserta para medis datang kerumahnya untuk melakukan rapid, jika tidak mau ya kita paksa," ujar Al Haris saat jumpa pers, Selasa (28/4/2020) lalu.
Untuk diketahui ada beberapa warga Merangin yang mengikuti kegiatan tabligh akbar di negeri jiran Malysia mereka beralamat di Sungai Ulak, satu di Pasar Bangko dan satu Pasar Atas Bangko dan Rantau Panjang. (ald/mediafakta)
0 Comments:
Posting Komentar