Tim Pemenangan AZAS Ajukan Surat Penolakan PSL Desa Cempaka ke KPU dan Bawaslu

MERDEKAPOST.COM - Malam ini tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Ahmadi Zubir-Alvia Santoni mengajukan surat penolakan ke KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh menolak melaksanakn memungutan suara ulang (PSL) di desa cempaka, sabtu (12/12).

Koordinator data pelanggaran tim pemenangan AZAS yefri kepada media ini mengatakan, surat tersebut dilayangkan ke Panwascam lantaran, dari Tim Pemenangan dari Pasangan Ahmadi-Antos mengkhawatirkan bahwa kotak suara di TPS tersbut tidak steril lagi karena sudah beberapa hari

"Kita meragukan masalah keamanan, dan juga kami khawatir kotak suara tidak steril lagi," kata yefri.

Ditambahkannya, Tim sudah meminta salinan rekomendasi dari Panwascam ke PPK terkait berita acara Pleno KPU tentang keputusan PSL di Desa Cempaka, berita acara serah terima kotak suara dari KPPS ke PPK, namun dengan berbagai alasan pihak dari Panwascam menolak.

"Kita sudah mendatangi kantor Panwascam Hamparan Rawang, kantor dalam keadaan Kosong bahkan terkunci," ungkapnya.

Berikut alasan Tim Pemenangan AZAS mengajukan surat penolakan PSL:

1. Berdasarkan Informasi yang didapat oleh Tim, bahwa besok hari minggu tanggal 13 Desember 2020 akan dilaksanakn pemungutan suara lanjutan (PSL) di Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang. Bahwa kami tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak KPU Kota Sungai Penuh maupun Bawaslu Kota Sungai Penuh.

2. Bahwa kami tidak menerima surat salinan rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) dari Panwascam Hamparan Rawang ke PPK Kecamatan Hamparan Rawang.

3. Bahwa kami tidak menerima surat salinan berita acara penyerahan kotak suara dan kelengkapan lainnya dari pihak PPK Kecamatan Hamparan Rawang ke pihak PPS Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang.

4. Bahwa kami meragukan masalah keamanan dan sterilisasi kotak suara dan kelengkapan lainnya.

5. Pihak KPU Kota Sungai Penuh membuat keputusan PSL Desa Cempaka dengan alasan dan dasar yang tidak jelas.

6. Maka dari itu kami menolak pelaksanaan PSL Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang.

7. Kami meminta kepada pihak KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk meninjau ulang keputusan tersebut. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs