Tonton Rekaman Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sanusi Komisioner KPU

Merdekapost.com - M Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi, sudah disidangkan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI, Jumat 5 Maret 2021 lalu. Bagi yang nonton sidang ini, bisa lihat langsung di youtube channel DKPP RI.

Berikut link youtube rekaman sidang DKPP atas M Sanusi komisioner KPU Provinsi Jambi :

https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc

Pada sidang di DKPP RI itu, Sanusi diadili oleh tiga majelis DKPP: Nuraida Fitri Habi SAg MAg, Apnizal SPt dan Afrizal SPdi.

Pokok aduan, Sanusi tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut  H Cek Endra dan Ratu Munawarah.

Teradu, M Sanusi, juga diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah. 

Untuk diketahui, data ini lah yang digunakan pasangan CE-Ratu menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi hingga berujung putusan PSU oleh MK.

Dugaan kongkalikong Sanusi dengan Cek Endra-Ratu, diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi, manuver Sanusi yang diduga tak netral, juga disebut-sebut sedari awal sudah membuat anggota komisioner lain tak "nyaman". 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini bernomor perkara 43-PKE-DKPP/I/2021. Dan diperkirakan dalam pekan ini hasilnya akan diputuskan.

"Soal bersalah atau tidak, ya, kita lihat saja nanti. Masyarakat akan menilai yang mana yang benar, yang mana yang curang. Termasuk, apakah hukum di negeri kita ini bisa dipercaya atau tidak. Mari kita pantau putusan DKPP minggu ini," ungkap Ansori, pelapor dugaan pelanggaran kode etik M Sanusi di DKPP.

Sementara, hingga saat ini, M Sanusi belum ada tanggapan. Nomor ponsel yang dipakainya, 0821-1116-****, dihubungi bernada tak aktif.(*)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs