Gus Halim Dukung BUMDes Hidupkan Permainan Tradisional

Gus Halim saat menyerahkan bantuan sebesar Rp 75 juta untuk unit usaha BUMDesa Bangun Sejahtera. (Foto: KemendesPDTT)

Merdekapost - Memfasilitasi permainan tradisional merupakan salah satu unit usaha unik untuk mengingatkan kembali kenangan masa kecil sekaligus melestarikan budaya tradisional desa sebagai bagian dari pembangunan desa.

"Permainan tradisional itu bagus dilestarikan di ruang seperti ini. Bisa memunculkan kenangan masa kecil. Apalagi kalau permainan itu dekat dengan budaya. Nostalgianya dapat, pembangunan desanya juga bisa terarah," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat mengunjungi BUMDesa Bangun Sejahtera Desa Bojasari, Kecamatan Kretek, Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023).

BUMDesa Bangun Sejahtera memiliki beberapa unit usaha. Di antaranya Ayodya Sports & Edutainment Center yang terdiri dari gelanggang renang, eco-learning space, sewa gedung, catering, dan event organizer.

BUMDesa ini telah berhasil membuka lapangan kerja. Sedikitnya ada tujuh pegawai yang direkrut dengan gaji UMR.

Selain unit usaha, ada beberapa kegiatan yang dilangsungkan dan menarik perhatian masyarakat. Di antaranya adalah Ayodya Sunday Morning, mancing mania, lomba renang, festival balon udara, kompetisi bulu tangkis, kompetisi sepak bola, dan kompetisi bola voli.

Terkait dengan sejumlah unit usaha dan event yang berhasil digelar, Gus Halim mengapresiasi atas kerja keras seluruh pengurus BUMDesa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meninjau BUMDesa Bangun Sejahtera Desa Bojasari Kecamatan Kertek Wonosobo, Kamis 13/4/2023. Foto: Angga/KemendesPDTT

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan bantuan sebesar Rp 75 juta dengan harapan unit usaha BUMDesa Bangun Sejahtera terus meningkat.

Direktur BUMDesa Bangun Sejahtera, Sigit menyatakan bahwa dukungan Kemendes PDTT akan menjadi energi positif bagi pertumbuhan seluruh unit usaha yang ada.

Dia juga berharap pemerintah desa serta masyarakat semakin percaya terhadap kemampuan BUMDesa dalam memberikan manfaat baik terkait dengan SDM maupun pertumbuhan ekonomi.

"Kehadiran bapak menteri memberi energi baru kami di BUMDesa dan menjadi momentum membangun sinergi BUMDesa-Pemdes. Selama ini kami di BUMDesa terus berproses untuk bisa mengelola aset desa menjadi aset produktif yang bisa memberi manfaat maksimal untuk masyarakat masih terkendala dengan minimnya kepercayaan pemdes terhadap BUMDesa," ungkapnya.

"Alhamdulillah dalam 2 tahun ini BUMDesa mampu membuktikan kepada masyarakat dan Pemdes. Di samping manajemen yang sehat, kami mampu memberi kontribusi PADes," pungkas Sigit.

( aldie prasetya / kumparan.com)

April, 153 Desa di Kerinci Akan Gelar Pilkades Serentak

Ilustrasi : Pilkades Serentak tahun 2021

Merdekapost.com | Kerinci - Dari 287 Desa dalam Kabupaten Kerinci, sebanyak 153 Kepala Desa yang telah habis jabatan dan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kerinci, melalui Sekretaris Dinas PMD, Buswarya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa, untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak akan dilaksanakan tahun 2021 ini.

"Insyaallah tanggal 6 April 2021 nanti akan dilaksanakan Pilkades serentak dan sebanyak 153 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan masing-masing calon minimal 2 dan maximal 5 calon setiap desa.

Untuk panitia pemilihan calon kepala desa sudah ada yang dilaksanakan di desa-desa, dan belum ada informasi yang belum membentuk panitia pemilihan kepala desa,"Ujar Buswarya

Dilanjutkannya, pihaknya juga menghimbau Panitia Pilkades jangan pernah memberi peluang sedikitpun kepada Calon Kades untuk melakukan praktek money politik dan masyarakat harus bisa menolak bila ada calon yg memberikan sesuatu. Sehingga kades terpilih diharapkan murni pilihan masyarakat sehingga Pembangunan di Desa bisa berjalan maksimal.

Saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades yakni sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terhadap Ketua Panitia di Tingkat Desa dan ia menyampaikan saat ini semua desa yang akan melaksanakan pilkades sudah di bentuk panitia oleh BPD.

Selain itu saat di singgung mengenai anggaran dalam pelaksanaan pilkades, Buswarya menjelaskan dana pelaksanaannya di ambil dari APBDes.

"Pelaksanaannya Pilkades serentak nantinya akan menggunakan anggaran Dana Desa (ADD) masing-masing, sama seperti Pilkades pada tahun 2019 lalu,"tutupnya. (Adz)

KABAR GEMBIRA, Pemilik KIS Dapat Bansos BST 2021, Berikut Cara Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bansos

Iustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). (rdp)

MERDEKAPOST.COM - Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 ribu selama 4 bulan, yaitu mulai Januari hingga April 2021.

Sebelum menerima BLT Rp300 ribu, calon penerima dapat mengeceknya terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP/ID DTKS dan ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.      Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2.      Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3.      Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4.      Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5.      Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6.      Klik Cari

BACA JUGA : 2021 Gaji Perangkat Desa di Kerinci Malah akan Turun, Dibawah PP No 11

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di antaranya adalah:

1.      Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2.      Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3.      Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

BACA JUGA : Kasus Kades Koto Dua Baru Dilimpahkan Ke Kejaksaan Sungai Penuh

 Ini berarti, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. (Sumber : Cerdik Indonesia/rdp)

 

Pak Kades Hati-hatilah Mengelola Dana Desa! Seorang Kades di Kerinci Jadi Tersangka

RP Kades Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat saat diperiksa di Polres Kerinci, 22/11. (adz/istimewa) 

KERINCI | Merdekapost.com – Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Radius P ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci dalam dugaan penyalah gunaan APBDes Tahun 2018 dan 2019, pada Selasa (22/12/2020) hari ini.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Radius P langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci malam ini, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, dikomfirmasi membenarkan bahwa Kades Koto Dua Baru, Radius P telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Kohati Kerinci Bagikan 1000 Bunga dan Masker

Dijelaskan Edi Mardi bahwa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru.

“Atas hal tersebut, kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Bahkan sambung Kasat, telah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN.

Baca Juga:Perkembangan Terbaru, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 

Dimana, dalam dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan tidak sesuai dengan RAB. Selanjutnya, pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%). “Dan Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan yakni pembangunan jalan lingkungan dan irigasi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat.

Berdasarkan hasil fakta penyelidikan, diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira, A.Md dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres 0%),” bebernya.

Baca Juga: Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Sehingga, berdasarkan Gelar Perkara Hasil Penyidikan dan penetapan tersangka telah ditetapkan seorang tersangka Nama Radius Prawira, A.Md selaku Kepala Desa Koto Dua Baru periode tahun 2017-2023.

“Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, sekira pukul 11.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Radius Prawira, A.Md dan sedang diminta keterangan, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Rechtsstaat Sungai Penuh,” tegasnya.(adz)

Minat Jadi Kepala Desa? Ini Gaji Pokok Kades Setara PNS Golongan II/a, dan Tambahannya?

Angeli Emitasari (28), biduan dangdut yang menjadi Kepala Desa Kedungkempul, Kecamatan Sukorame, Lamongan, Jawa Timur.(Istimewa) 

JAKARTA | MERDEKAPOST.COM - Jabatan kepala desa atau kades bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang.

Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.

Saat ini, banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kades, meski terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.

Lalu, berapa penghasilan Kepala Desa?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.)*

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya")

Camat Danau Kerinci Serahkan BLT DD Tahap Tiga di Desa Pentagen

Camat Danau Kerinci yang diwakili sekcam saat penyerahan BLT-DD tahap tiga (rdp)

MERDEKAPOST.COM - Camat Tito Rivano yang diwakili oleh sekcam Danau Kerinci H. M. Syafrizal beserta staf serahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap ke Tiga di Kantor Desa Pendung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci, Senin (27/7).

Dengan diberikannya bantuan ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli beras dan kebutuhan pangan lainnya

Pada kesempatan tersebut, Tito juga mengingatkan, walaupun saat ini kita sudah memasuki new normal, tapi seluruh masyarakat diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak ada masyarakat yang terkena virus covid -19.

"Dalam situasi new normal ini kami harapkan semua masyarakat untuk taat atas himbauan pemerintah dan memperhatikan protokol kesehatan"ujarnya.

Sementara itu, Kades Pj Nuryetri, SE Pendung Talang Genting (Pentagen),  dalam laporannya menyampaikan bahwa, masyarakat penerima BLT DD di desa Pentagen sebanyak 103 KK, dengan bantuan yang di ambil melalui dana desa ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat paska covid-19 ini.

Usai menyerahkan BLT DD di desa pentagen  Tito langsung menuju ke desa Koto Baru Sanggaran Agung untuk melakukan penyerahan BLT DD tahap tiga yang di dampingi langsung Babinsa Serka Manzani dari Koramil 417-05/Danau Kerinci dan babinkamtibmas Brigadir Marlo Saputra dari Polsek Danau Kerinci. (rdp)

BLT Dinilai Bermasalah, Puluhan Warga Desa Sungai Medang Kerinci Demo

 Puluhan warga desa Sungai Medang Demo di Kantor Kepala Desa Senin 15/06/2020

Kerinci, Merdekapost.com - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 dari Dana Desa Sungai Medang Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci dinilai bermasalah, puluhan warga Demo di Kantor Kepala Desa Senin 15/06/2020 sejak pukul 09.30 wib – hingga 13.30 wib.

Dalam orasi warga mempertanyakan nama-nama penerima BLT tidak terpaut sasaran dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Parahnya lagi ada orang yang meninggal masuk dalam daftar penerima.

“Ada orang yang mampu malah masuk dalam daftar nama penerima, tapi yang tidak mampu malah tidak ada menerima, istri mantan camat, ada 10 keluarga sekdes, bahkan orang yang sudah meninggal juga terdaftar dalam nama penerima, penerima banyak keluarga perangkat desa”. Ungkap salah seorang warga.

Baca Juga: Buntut dari Kisruh BLT dan Dugaan Pungli Prona, Kades Jernih Jaya Dilaporkan Ke Polres Kerinci

Sekitar pukul 12.00 wib, Camat Air Hangat Timur pihak Polsek dan Koramil terlihat hadir, namun tidak menyurutkan niat warga yang meminta keadilan dalam penerim BLT.

Upaya mediasipun terjadi, beberapa urusan pendemo dari warga untuk berembuk di dalam ruangan Kantor Kepala Desa.

Hasil dari rembuk antara dua belah pihak, diputuskan nama-nama penerima BLT yang seharusnya dibagikan saat itu ditunda untuk di seleksi ulang atas kelayakannya.

Pihak yang keberatan dan protes diminta untuk memberikan usulan selama 2 hari dan akan diputuskan setelah 2 hari kedepan.

PLT Kades Sungai Medang Haliman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa protes warga sudah di tampung dan pihaknya akan meneliti kembali nama-nama penerima BLT.

“kita akan teliti kembali nama-nama penerima BLT, dan akan kita bahas dan putuskan nantinya, yang pasti aspirasi masyarakat Desa kita akomodir”. ungkap Kades yang baru saja dilantik itu.

(ald/Kerincitime)

Buntut dari Kisruh BLT dan Dugaan Pungli Prona, Kades Jernih Jaya Dilaporkan Ke Polres Kerinci

Penyegelan kantor kepala desa Jernih Jaya oleh warga setempat. (ald/bbg)
MERDEKAPOST.COM, KERINCI – Kisruh Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 di Desa Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi terus berlanjut, setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari penyegelan kantor Desa, Musyawarah warga, hingga akhirnya disepakati untuk melaporkan Kades Zalfinur ke Polres Kerinci oleh tokoh masyarakat setempat Senin,(8/5/2020) kemarin.

Didalam laporan tersebut, Tidak hanya perihal data BLT DD yang disinyalir telah di palsukan oleh ZFR oknum Kepala Desa Jernih Jaya, juga dilaporkan tentang dugaan pungli program Prona dan pembuatan sertifikat tanah pada tahun 2017-2018.

Baca Juga: Penyaluran BST Tahap 2 di Kota Sungai Penuh Diduga Bermasalah

Salah seorang warga Desa Jernih Jaya Bambang, menyebutkan, bahwa dirinya dan beberapa orang perwakilan masyarakat Jernih Jaya telah resmi melaporkan oknum kades berinisial ZFR ke Polres Kerinci terkait 2 poin krusial yang disinyalir kuat adalah bentuk tindakan melawan hukum oleh oknum kades Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh.

Warga Jernih Jaya melakukan musyawarah. (ald/bbg)    
“Ya hari ini kami sudah membuat laporan resmi ke Polres Kerinci perihal dugaan pemalsuan data penerima BLT DD dan dugaan pungli sertifikat tanah pada tahun 2017-2018 yang lalu, data penerima BLT DD yang kami temukan tidak sesuai dengan penerima realnya di lapangan, ini adalah tindakan melawan hukum dan kami sangat berharap agar secepatnya di proses” ungkapnya.

Baca Juga: Jembatan Objek Wisata Air Panas Sungai Medang Ambruk, Ini Kata Kadis Pariwisata Kerinci

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa selain membuat laporan ke pihak kepolisian, masyarakat Desa Jernih Jaya Kecamatan Gunung Tujuh juga menyurati Bupati Kerinci dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang hasil investigasi masyarakat terhadap ZFR. (fad).





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs