Salah Satu Bupati di Kaltim Di-OTT KPK, Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi

Ilustrasi KPK. 

MERDEKAPOST.COM - KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini di Kabupaten Penajam Paser Utara. Menurut informasi yang kumparan dapatkan, salah satu yang ditangkap adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

OTT tersebut dilakukan pada Rabu (12/1). KPK belum merinci siapa saja yang diamankan dalam OTT tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT tersebut terkait dengan penyelenggara negara. Diduga dia menerima suap dan gratifikasi.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: @abdulgafurmasud

"Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap Penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (13/1).

Ghufron mengatakan, saat ini para pihak yang ditangkap masih diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status para terperiksa tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju saat mendampingi Presiden Jokowi meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

Diketahui, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan calon ibu kota baru Indonesia. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selat Makassar dan Kota Balikpapan, Kabupaten Pasir, dan Kabupaten Kutai Barat.

Wilayah ini merupakan kabupaten termuda di provinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Paser.

Awalnya, Penajam Paser Utara secara formal masuk dalam wilayah Kabupaten Paser. Namun, atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat melalui tim yang bernama Tim Berhasil Wilayah Utara Menuju Kabupaten menjadikan wilayah ini kabupaten baru di Kalimantan Timur.

Bupati pertama di Penajam Paser Utara adalah Yusran Aspar dengan Wakil Bupati Ihwan Datu Adam periode 2003-2008. Sekarang, kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan wakilnya Ir. H Hamdam. Mereka akan memimpin hingga tahun 2023.

Perkembangan teranyar, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan pekan depan menjadi Undang-undang oleh DPR. Indonesia dipastikan akan memiliki ibu kota baru di Penajam Paser Utara.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara G.Budisatrio Djiwandono mengatakan, pengesahan beleid ibu kota baru itu akan dilakukan pekan depan dengan sejumlah catatan yang telah dibahas di pansus.

"Kabarnya, infonya, minggu-minggu depan kalau bisa, kalau memungkinkan, akan disahkan di DPR. Tentunya dengan catatan-catatan," ujar Budisatrio dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman, Selasa (11/1).

Sumber: Kumparan.com / editor : fadlan merdekapost.com

Usai Jadi Tersangka, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Bonyok Dihajar Warga

  

Kades Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro babak belur diamuk massa.

Merdekapost.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Dedi Dores, menjadi sasaran kemarahan warga, Kamis (13/1/2022). Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila tersebut, babak belur diamuk warga di Kantor Desa sekira pukul 11.00 Wib.

Informasi ini disampaikan oleh warga setempat. Menurut warga, emosi warga tak lagi dapat dibendung, karena ulah sang kades selama ini, dan menuntut kades segera mundur dan ditahan. 

"Ya, pak Kades tadi dikeroyok warga. Kondisi beliau mengalami babak belur dan beberapa luka. Kejadiannya sekira pukul 11.00 " ungkap warga.

Setubuhi Istri Warga, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka

Warga lainnya, menjelaskan, pemicu kemarahan warga karena kades terlebih dahulu menyerang warga dengan menyiram salah seorang warga dengan air panas, yang saat ini telah dilarikan ke rumah sakit.

"Awalnya kades mengumumkan vaksin. Kemudian, kades masuk ke kantor desa. Di dalam kantor, kades memanaskan air. Kades berteriak di dalam kantor. Kemudian saat salah seorang warga masuk ke kantor, kades malah menyiramnya dengan air panas. Inilah pemicunya, bukan warga yang menyerang, tapi kades yang menyerang warga terlebih dahulu, " ungkap warga Sangir Tengah yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dikatakannya, karena ada warga yang disiram, maka warga yang lain marah. Bahkan kades memutar balik fakta seolah-olah dia yang diserang dan meminta tolong, sehingga membuat situasi menjadi memanas, hingga kades menjadi sasaran amukan warga, termasuk mobil kades.

"Pekan kemaren masyarakat demo di kantor camat, dan ada kesepakatan bahwa segala urusan warga tidak lagi melalui kades, namun pagi ini kades masih membuat pengumuman dan masuk ke kantor desa, dan menyerang warga, " katanya.

Sementara itu, warga Kayu Aro, Saidi, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Untuk kejadian kali ini, juga dipicu ulah kades terhadap warga.

"Beberapa waktu lalu warga juga sempat demo di kantor Camat. Tapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut mengenai tuntutan warga tersebut dari Kecamatan dan Pemdes, " ungkapnya.

"Selain Kades, kantor desa dan mobil kades juga rusak dan hancur, " sambungnya.

Pelaku Video Viral Pemukulan Terhadap Kakek di Sungai Penuh Diringkus Polisi

Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi, dikonfirmasi juga membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, tindak lanjut dari kejadian tersebut, pihak Polres akan mengamankan kades ke Polres Kerinci.

"Kita amankan di Polres dulu, untuk dimintai keterangan. Kejadian ini ada miss komunikasi antara warga, " ungkapnya. (064)

Perkosa 12 Santriwatinya, HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. (Foto: Dok. Istimewa)

MERDEKAPOST.COM - Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa

Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ucap dia.

Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

"Dan hukuman tambahan kebiri," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: khaidir | merdekapost.com

Polres Kerinci Ringkus 2 Orang Pelaku Pemukulan Kakek yang Viral di Medsos

 

2 orang pelaku pemukulan terhadap kakek yang viral di medsos diringkus Polres Kerinci.

Merdekapost.com - Polres Kerinci menahan 2 orang pelaku pemukulan terhadap seorang kakek di jl M Yamin Sungai Penuh, yang videonya viral di medsos, Minggu (9/1/2022).

Usai viralnya video pemukulan tersebut, tim tungau Satreskrim polres Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan, al hasil 2 orang pelaku berhasil diringkus dirumahnya.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi membenarkan telah ditangkapnya 2 orang pelaku pemukulan terhadap seorang kakek yang videonya viral di medsos.

“Awalnya kita mencari korban, setelah diketahui korban dan cek CCTV, ciri-ciri pelaku diketahui langsung kita amankan,” kata Kasat Reskrim, selasa (11/1/2022).

Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor mio soul, rekaman CCTV dan baju pelaku saat melakukan pemerasan dengan kekerasan.

“Modus pelaku mengambil uang dengan korban, uang diambil 10 ribu. Dan pelaku telah melakukan dua kali,” Ujar Iptu Edi Mardi.

Identitas kedua pelaku yaitu AN (17) warga Aurduri, Kecamatan Pondok Tinggi, dan KR (19) Tinggal bersama nenek di Kelurahan Dusun Baru, Kota Sungaipenuh.

“Untuk pelaku terancam pidana, dan satu pelaku tindakan pidana ringan, karena masih dibawah umur. Namun, kita menunggu menggelar perkara,” ungkapnya. (064)

Kades Sangir Tengah Kayu Aro Jadi Tersangka Gegara Setubuhi Istri Warga

  

Kepala Desa Sangir Tegah Kayu Aro Ditetapkan sebagai tersangka

Merdekapost.com - Kepala Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Dedi Dores ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci kasus tindakan asusila dengan istri warga.

Kasus yang viral tersebut malah pihak Dinas Pemdes Kerinci bungkam tanpa ada tindakan terkait integritas moral seorang oknum Kades Dedi Dores.

Kasus ini mencuat setelah ada pengakuan OR (27) isteri dari FR (31) warga Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, bahwa dia awalnya dipaksa melayani nafsu bejad Kades karena usai dapat pinjaman uang sebesar Rp 300 ribu dilokasi ladangnya.

Mendapatkan informasi perbuatan tak berakhlak seorang pemimpin Desa tersebut, sontak ratusan massa Desa Sangir Tengah melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel kantor Kepala Desa menuntut Dedi Dores mundur dari jabatan nya dan warga meminta Pemkab Kerinci menonaktifkan Dedi Dores selaku Kades Sangir Tengah yang saat ini sudah resmi berstatus tersangka oleh Polres Kerinci.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan warga langsung berhadapan dengan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H. Selain itu juga hadir dari Perwakilan dari PEMDES Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro, dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, karena Camat Kayu Aro tidak berada di Kantor.

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Kayu Aro, Iptu Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah.

Dikatakan Jeki, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana. Dan terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan serta dilakukan Gelar Perkara hingga kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan. Pihak Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores sebagai Tersangka.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan dijadikan Kades Dedi Dores menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Polres Kerinci pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo.

“Benar, Dedi Dores sudah kita jadikan tersangka,” kata Kasat Reskrim, senin (10/1/2022). 

Mengenai kapan tersangka akan disidangkan sampai ke Pengadilan belum ada kejelasannya.

“Namun berkas sudah kita kirim ke pihak Kejaksaan yaitu, Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iptu Edi Mardi.

Selain itu, agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan, mengingat perkara ini sudah mencoreng nama Desa, masyarakat Desa Sangir Tengah berharap Pemkab Kerinci, Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk bersikap tegas.

Sebab, kasus viral ini sangat meresahkan dan memalukan bagi warga masyarakat Kayu Aro, umumnya warga Kerinci, ” Ujar warga. (red)

Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi, Penahanan Melebihi Jangka Waktu

Azim Antoni.

Merdekapost.com - Azim Antoni Norega ditangkap Polisi terkait dugaan kasus narkoba pada 3 September 2021, sejak itu hingga 22 September Azin ditahan oleh Polres Kota Jambi.

Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan tahanan hingga 1 November 2021, sejak itu hingga tanggal 26 Desember 2021.

“selama 55 (lima puluh lima) hari tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dan keluarga serta panasihat hukum tidak diberitahu dan belum menerima surat perintah penahanan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang sampai saat ini” ungkap Mat Jais.

Atas dasar itu Mat Jais orang Tua Kandung  layang surat Praperadilan, berikut surat pengajuan praperadilan tersebut:

Mat Jais Ayah Kandung Azim sebagai Pemohon mewakili tersangka sesuai dengan surat kuasanya, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jambi atas Penahanan tersangka Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara berupa surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor:B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021tanggal, september 2021 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan)Nomor: Print- 4791/L.5.10/Enz.2/12/2021, tanggal 27 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Dijelaskannya bahwa ada beberapa alasan pemohonan praperadilan, pertama, Penahanan Tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi telah melewati dan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1981 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 24 Ayat (2) KUHAP, berdasarkan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor: B- 3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021.

Bahwa berdasarkan Surat perintah penahanan dari pihak Kepolisian Resor Kota Jambi Nomor : SP-Han / 160/ IX / 2021/Resnarkoba tanggal 3 september 2021 pada angka 2 (dua) surat perintah penahanan tersebut berbunyi menempatkan tersangka di Rutan Polresta Jambi untuk paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 september 2021 s/d 22 september 2021,didakwa melanggar pasal 114 ayat 2) dan/atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya berdasarkan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B- 3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021 di Rumah tahanan Polresta Jambi, didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Sejak berakhirnya jangka waktu surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal 01 November 2021,tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) KUHAP, Sampai tanggal 26 Desember 2021,selama 55 ( lima puluh lima )hari tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dan keluarga serta panasihat hukum tidak diberitahu dan belum menerima surat perintah penahanan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang sampai saat ini.

Bahwa Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) KUHAP tersebut diatas, Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 68 Ayat (2)Undang-Undang Nomor; 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,yang berbunyi dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf (a), Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum,seharusnya tersangka sudah dibebas dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polresta Jambi demi hukum,sampai saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 123 (seratus dua puluh tiga) hari.

Berkenaan dengan berakhirnya Surat Perintah Penahanan dan Penahan Lanjutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP sebagaimana tersebut diatas,Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang seharusnya melaksanakan Ketentuan Pasal 25 KUHAP Yang berbunyi:

Pasal (1) Perintah Penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

Pasal (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari;

Pasal (3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

Pasal (4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Bahwa Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang yang telah melakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 55 ( Lima Puluh lima) hari sejak tanggal 01 November 2021 sampai 26 Desember 2021 tanpa ada surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan adalah perbuatan yang sewenang-wenang dan sangat bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat (7),Pasal 3 huruf (a),(b),(c),dan huruf (d),Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) dan huruf (d),Pasal 5 huruf (a),(b) dan huruf (c),Pasal 61 Ayat (1),Pasal 62 Ayat (2),Pasal 68 Ayat (1) huruf (a),(b),(c), dan huruf (d) dan Ayat (2),Pasal 70 Ayat(1) huruf (c) dan Ayat (2) huruf(a) dan Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,serta bertentangan dengan Pasal 333 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Penahanan Tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penuntutan)Nomor:Print- 4791/L.5.10/Enz.2/12/2021, tanggal 27 Desember 2021 yaitu dengan ketentutan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, adalah tidak berdasar dan batal demi hukum,dengan alasan sebagai berikut:

Satu, sejak berakhirnya jangka waktu surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal 01 November 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) KUHAP, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tidak menerbitkan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan,selama 55( lima puluh lima ) hari sejak tanggal 02 November 2021 sampai 26 Desember 2021, sedangkan tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang,

Dua, Bahwa Surat Perintah Penahanan( Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-4791 /L.5.10 /Enz.2/12 / 2021,tanggal 27 Desember 2021 yaitu dengan ketentutan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, adalah tidak berdasar dan batal demi hukum, karena Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tidak melaksanakan ketentuan   sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP;

Tiga, Bahwa tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi sejak tanggal 03 September 2021 sampai Surat Perintah Penahanan( Tingkat Penuntutan) Nomor:Print-4791 /L.5.10 /Enz.2/12 / 2021, dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 27 Desember 2021 jumlah masa penahanan yang bersangkutan selama 116 (seratus enam belas) hari,oleh karena itu Kejaksaan Negeri Jambi tidak berwenang menahan tersangka karena bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (4) KUHAP.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemohon sampaikan Bahwa tersangka atas nama Azim Antoni Norega als azim bin Jaiz telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 123 ( seratus dua puluh tiga) hari sampai tanggal 03 Januari 2022, saat gugatan Permohonan Praperadilan ini pemohon ajukan ke Pengadilam Negeri Jambi,selanjutnya Pemohon sampaikan sebagai berikut :

Pertama, Tersangka ditahan selama 20 ( dua puluh ) hari di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan Surat perintah penahanan dari pihak Kepolisian Resor Kota Jambi Nomor : SP-Han / 160/ IX / 2021/Resnarkoba tanggal 3 september 2021 pada angka 2 (dua) surat perintah penahanan tersebut berbunyi menempatkan tersangka di Rutan Polresta Jambi untuk paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 september 2021 s/d 22 september 2021,

Dua, Tersangka ditahan selama 40 ( empat puluh ) hari di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021;

Tiga, Tanpa ada surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, ditahan selama 55 ( lima puluh lima ) hari di Rumah Tahanan Polresta jambi,sejak tanggal 02 November 2021 sampai 26 Desember 2021;

Empat, Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi untuk selama 20 (dua Puluh) hari terhitung tanggal 27 Desember 2021 sampai tanggal 15 Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (TingkatPenuntutan) Nomor:Print- 4791/L.5.10 / Enz.2 /12 /2021,tanggal 27 Desember 2021 dari Kejaksaan Negeri Jambi. (red)

Terlibat Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel Mewah: Patok Tarif Rp. 30 Juta

Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee

Merdekapost.com - Akhir tahun 2021, publik dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat, pada 29 Desember lalu.

Seperti kebanyakan, prostitusi online tentu melibatkan media sosial untuk menawarkan jasa sekali kencan. Hal ini juga yang dilakukan muncikari Cassandra Angelie dalam menawarkan jasa.

"Kemudian modus operandi yang dilakukan muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui medsos dengan mengirimkan gambar dari saudari CA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel Mewah dalam Kondisi Tanpa Busana

Namun, Zulpan tak menyebutkan media sosial apa yang dipakai muncikari saat menawarkan jasa Cassandra Angelie. Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan. Benar saja, Cassandra Angelie terlibat kasus prostitusi online tersebut.

"Kemudian bahwa Polda Metro Jaya, khususnya subdit siber ini mendapat laporan dari masyarakat bahwa diketahui maraknya prostitusi online pada beberapa hotel khususnya di wilayah Jakarta," ungkap Zulpan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pada saat menangkap Cassandra Angelie, salah satunya adalah pakaian dalam. Saat ditangkap Cassandra Angelie dalam kondisi tanpa busana bersama seorang pria.

Baca Juga: Kepergok Curi Uang di Toko Warga Semurup, Pria ini Babak Belur Dihajar Massa

Selain pakaian dalam, Zulpan mengatakan, kepolisian juga mengamankan beberapa handphone dan kartu ATM. 

"Kemudian ada bukti transfer dan bukti penerimaan uang," tutur Zulpan.

Barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan

Selain Cassandra Angelie, Ada Sederet Artis Muda Lain Masuk List 3 Muncikari

Dari penangkapan tersebut turut diamankan 3 orang muncikari dengan berinisial Kelvi Krisnaldi, Reinaldi, dan Ulli Amriyadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat ini Subdit Cyber Polda Metro Jaya juga sudah memiliki nama artis lainnya yang masuk ke dalam daftar list muncikari di kasus tersebut.

“Kemudian rekan-rekan dari hasil pemeriksaan kita kepada para pelaku yang sudah diamankan Subdit Cyber sudah bisa mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list muncikari ini,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan, nantinya nama-nama artis yang telah masuk ke dalam list muncikari ini akan dipanggil untuk diperiksa.

“Kemudian tentunya kepada public figure-public figure yang masuk dalam daftar list muncikari tesebut nanti kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata usia masih muda agar tidak melakukan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

“Kegiatan ini juga adalah kegiatan yang bersifat crime prevention Polda Metro Jaya terkait dengan kejahatan prostitusi online,” pungkasnya.

Tarif Rp 30 Juta

Terhitung sudah 5 kali dia menerima jasa prostitusi dari 3 muncikari yang juga sudah ditangkap.

"Tersangka CA dalam kegiatan baru melakukan selama 5 kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (31/12).

Ketiga muncikari berinisial Kelvi Krisnaldi, R, dan Ulli Amriyadi menawarkan jasa Cassandra Angelie lewat media sosial. Tapi, Zulpan tak menyebutkan medsos apa saja yang dipakai.

Lalu berapa tarifnya? "Rp 30 juta," ujar Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, ATM, bukti transfer, hingga pakaian dalam.

Kebutuhan Ekonomi Jadi Alasan Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa Cassandra Angelie sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa hal terkait Cassandra Angelie dan dugaan prostitusi online diungkap dalam jumpa pers kepolisian. Salah satunya tentang alasan mengapa yang bersangkutan terlibat dalam praktik tersebut.

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Polisi lalu menjerat Cassandra Angelie dan 3 muncikari dengan Dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Sumber: Kumparan.com

Kepergok Curi Uang di Toko Warga Semurup, Pria ini Babak Belur Dihajar Massa

  

Pelaku pencurian uang. Foto: Merdekapost.com

Merdekapost.com - Seorang pria diketahui seorang resedivis yang sering keluar masuk tahanan, kedapatan mencuri uang warga Desa Koto Dua Lama Semurup, Kecamatan Air Hangat, jum'at (31/12/2021). Kedapatan sedang beraksi, pria tersebut babak belur dihajar warga.

Pelaku beraksi di salah satu warung milik warga Desa Koto Dua Lama, Kecamatan Air Hangat, bernama Irasmanto (42).

Kapolsek Air Hangat, Iptu Edin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencurian oleh seorang pria bernama Saranti (40) domisili Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang.

"Benar, kejadian tadi siang sekira pukul 13.3O WIB, di Desa Koto Dua Lama, pelaku mencuri uang sejumlah 1 juta rupiah" kata Kapolsek Edin.

Iptu Edin menjelaskan, kejadian tersebut terjadi ketika pemilik toko sedang berada di depan rumah, pelaku langsung masuk kedalam toko milik korban.

"Aksi dari pelaku tersebut lantas diketahui oleh pemilik warung dan warga lainnya," jelas Kapolsek.

Warga yang kesal dengan ulah dari pria bertato tersebut langsung memboyong ke Polsek Air Hangat.

"Aksi dari tersangka diketahui oleh warga, dan langsung dibawa ke Polsek Air Hangat, sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Kerinci," ungkapnya. (064)

Nyamar Jadi Polisi, 2 Bandar Narkoba Ditangkap

2 Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap, tersangka HR dan DD, bahkan Salah Satunya sempat Nyamar Jadi Polisi | Foto: Ist

Merdekapost.com | Bandar Lampung - Dua warga Bandar Lampung diringkus jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) lantaran diduga jadi bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, salah satunya berinisial HR alias Acoy (45), warga Gang Kenari, Kelurahan Pelita, Enggal, menyamar sebagai anggota Polri dan memiliki baju mirip PDH Polri berikut atribut pendukungnya. Sedangkan, satu pelakunya berinisial DD alias Abong (47) juga warga setempat.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. | Foto: Ist

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan penangkapan dilakukan keduanya pada Minggu (19/12) sekira pukul 00.30 WIB.

"Tersangka HR mengaku menggunakan modus operandi menyamar sebagai anggota Polri. Dimana saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan di kediamannya, turut ditemukan baju PDH Polri lengkap dengan atribut," ujar Wahyu, Rabu (29/12).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka HR menggunakan modus operandi dengan berpura-pura sebagai anggota Polri supaya orang meminjamkan uang kepadanya. Uang tersebut yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka | Foto: Ist

"Dimana uang tersebut digunakan tersangka HR sebagai modal bisnis peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu," Imbuh Wahyu.

Dari kedua tangan pelaku turut diamankan 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 1 Kg, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu 200 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu 5 gram.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung. "Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: kumparan.com | lampung.geh

Heboh, Ditemukan Seorang Pria Dengan Kondisi Tak Bernyawa di Kincai Plaza

Merdekapost.com - Pedagang Kincai Plaza Lantai 2 mendadak heboh pagi Minggu (12/12/2021), Salah seorang ditemukan sudah meninggal dalam ruko milik Ilham Febri.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi membenarkan ditemukannya seorang pria yang bernama Amri (51) warga asal saung naga no 98,RT 03,RW 01,kecamatan batu raja barat,kab Ogan Komering ulu,Sumatra Selatan sebelum meninggal dunia mengalami sakit.

“Mayat ditemukan dalam kompleks ruko kincai plaza,lantai 2 (dua). Mayat tersebut seorang tukang pangkas rambut yang sebelumnya mengalami sakit,” kata Kasat Reskrim.

Dengan peristiwa tersebut, pihak dokpol Polres Kerinci melakukan pemeriksaan mayat tersebut. Alhasilnya, tidak ditemukan tanda kekerasan.

“Keterangan saksi Fadli, Amri baru dua hari pulang dari RS DKT Sungaipenuh, saat berobat dibiayai oleh persatuan pedagang kincai plaza. Amri seorang tuna wisma,” ungkap kasat.

Lebih lanjut, mayat tersebut dimakamkan dengan bantuan dari organisasi perantau Agam Pasaman Limapuloh Kota (APL). (064)

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Koto Pudung Tanah Kampung Ditahan

   

Mantan Kades dan Bendahara desa koto Pudung Terduga Korupsi Dana Desa

Merdekapost.com - Polres Kerinci secara resmi menahan mantan Kepala Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Tak hanya Mantan Kades, Polisi juga menahan mantan Bendahara Desa Koto Pudung Hendra, kasus Korupsi Dana Desa, Jum’at (10/12/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung.

"Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2019,” Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas Negara.

“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, ya terpaksa kita tahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan. (064)

Maling Pinang, Tiga Pemuda Diamankan Polres Kerinci

 

Pelaku pencurian pinang

Merdekapost.com - Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci mengamankan Tiga orang pelaku Pencurian Pinang Di Desa Pondok Siguang, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Minggu (21/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo mengatakan tiga orang pelaku masih anak muda di tangkap oleh masyarakat setempat, kemudian di bawa ke Rumah Kades dan sekarang sudah di amankan oleh tim tungau opsnal Satreskrim.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa 3 orang pelaku pencurian Pinang di Desa Pondok Siguang sudah di bawa warga setempat ke rumah kades, Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 19.30 Wib, tim opsnal Reskrim Polres Kerinci langsung menuju ke lokasi di Desa Pondok Siguang dan ketiga pelaku tersebut di amankan oleh Team Tungau untuk di bawa ke Mapolres Kerinci, guna untuk di tindak lanjuti,” ujar Edi Mardi.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa tiga orang pelaku tersebut masih muda muda dan Seorang di antaranya masih di bawah umur. Dia berharap agar Kerinci dan Kota Sungai Penuh kedepannya Zero criminal.

"Tiga orang tersebut yakni E (18), RA (22) dan R (16) ketiga tiganya warga Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, tempat kejadian tersebut tetangga desanya. Mari kita berantas kriminal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Jika terdapat tindak kejahatan kriminal di daerah kita semua, cepat laporkan ke pihak berwajib agar kita aman dari yang namanya kejahatan,“ ungkap Kasat. (064)

Dua Sejoli Terciduk Sedang Mesum Dalam Mobil Di Sungai Penuh

 

Pasangan Kekasih tertangkap mesum dalam mobil 

Merdekapost.com - Sepasang Kekasih Dibawa ke Kantor Desa Koto Renah, Kec.Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, yang diduga sedang mesum.

Menurut informasi dari warga, Kejadian di RT 4 Desa Koto Renah, Pasangan Tertangkap saat berduaan di Dalam Mobil, sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (21/11/2021).

Pasangan tersebut dibawa ke kantor Desa koto renah menjalani sidang adat, hingga pukul 17.57 WIB, tampak kedua pihak keluarga tiba dilokasi.

Kapolsek Sungai Penuh AKP Ragil Titisari, saat dihubungi, membenarkan, Dua sejoli dengan inisial GN dan DS dari Koto Majidin, Diduga telah melakukan hubungan badan alias wik wik di dalam mobil dengan barang bukti BH yang sudah lepas dan tissue bekas sperma yang masih basah.

“Saat itu, ke dua sejoli dipergoki saat dilihat mobil yang bergoyang-goyang di tempat parkir mobil saya, saat dipergoki ternyata dua sejoli sedang wik wik,” ujar Kapolsek.

Ditambahkannya lagi, sudah sering mobil ini parkir di sini, tapi kali ini tertangkap tangan langsung dan digerebek ke Kantor Kepala Desa Koto Renah tempat kejadian peristiwa.

Kapolsek AKP Ragil Titisari bersama Tim Polsek Sungai Penuh telah mengamankan barang bukti berupa, hp Samsung, kunci mobil, tissu kotak, KTP, BH dan tissu bekas sperma.

“Untuk saat ini kedua sejoli tersebut, Masih diselesaikan dikantor desa Koto Renah,” ungkapnya. (064)

Polisi Temukan Ladang Ganja Di Hutan Adat Lempur Mudik

 

Kapolres Kerinci beserta tim saat menemukan ladang ganja di Lempur Mudik. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci menemukan ladang ganja diwilayah hutan Kerinci, tepatnya hutan adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kamis (4/11/2021).

Pengungkapan ladang ganja ini, berkat laporan masyarakat, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho yang memimpin Langsung turun kelokasi dengan Tim terdiri dari, kabag ops, kasat sabhara beserta personil sabhara polres kerinci, kasat narkoba beserta dan tim opsnal narkoba polres kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan, untuk sampai di lokasi ladang ganja ini harus Menempuh perjalanan hingga 2 jam, Di TKP ditemukan Lokasi tempat penyemaian Bibit Ganja seluas +- 0,5 HA tanpa ada pemilik dan ditemukan tanaman ganja sebanyak ~+150 batang,” Kata Kapolres Kerinci.

“50 ganja Barang bukti ganja dengan ketinggian 1 M berada di TKP dan, +- 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 cm,”ujar Kapolres.

Selanjutnya barang bukti tersebut dicabut dan di amankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti (ganja) tersebut sudah di cabut dan di amankan di Polres Kerinci untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (064)

Gunakan Tali Ayunan, YN Seorang Suami di Tanjabbar Nekat Gantung Diri

Ilustrasi 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Setelah kemarin di Sungai Penuh, Kali ini Peristiwa gantung diri kembali terjadi di Tanjabbar.

Dalam sebulan terakhir telah terjadi tiga peristiwa gantung diri.

Kali ini persitiwa gantung diri terjadi di KM 01, RT 10, Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar, korbannya berinisial YN (26) yang meninggal gantung diri di rumah kontrakannya.

Kapolres Tanjabbar AKBP Muharman Arta, mengatakan peristiwa tersebut pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 17.25 WIB.

Kapolres menyebutkan korban ditemukan oleh istrinya (R) dengan kondisi tergantung di dalam kamar menggunakan tali ayunan anaknya.

"Motifnya berawal perselisihan pertengkaran rumah tangga," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang IRT Di Pondok Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri Di Kontrakan

Berdasarkan keterangan Kapolres, istri korban menceritakan sebelum kejadian, sempat berselisih pertengkaran, kemudian istri korban masuk kamar kecil.

"Terjadi pertengkaran sebelumnya, istrinya kemudian ke kamar kecil, saat keluar dari kamar kecil, istrinya melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di tali ayunan," jelasnya.

"Melihat kejadian itu istri korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga depan rumahnya," tambah Kapolres.

Ia melanjutkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi dan langsung dilakukan visum luar dan pemeriksaan dokter tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.(Ald/tribunnews)

Breaking News: Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri di Perumahan Telkom Sungai Penuh

Sungai Penuh – Seorang pemuda ditemukan tewas gantung diri di sebuah perumahan Telkom Sungaipenuh Desa Karya Bakti, Jalan depati Parbo, sekitar pukul 18.00 WIB Senin (1/11/2021).

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, menurut hasil sementara kuat dugaan korban meninggal gantung diri.

“Dari hasil olah TKP, dugaan sementara gantung diri, karena dilihat ciri-ciri di TKP, ” kata Kasat Reskrim.

Hingga saat berita dipublish, korban dibawa ke RSU MHA Thalib Sungaipenuh, belum diketahui penyebab korban mengakhiri hidup dengan gantung diri tersebut. Sejumlah aparat kepolisian melakukan identifikasi korban.(*)

Sumber : indojatipos.com

Bandar Ganja Di Sungai Penuh Dibekuk Saat Mau Transaksi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Kerinci. foto: 064

Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria di Kota Sungai Penuh yang diduga sebagai bandar narkoba golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Masrizal, diterangkan langsung oleh Kanit, Ipda Yandra mengatakan, Kali ini penangkapan bandar narkotika Golongan 1 jenis Ganja, dengan berat bruto 159,14 gram yang akan di edarkan di Kota Sungai Penuh.

“Bandar narkotika tersebut seorang Laki-Laki yang berinisial DA (20) warga Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. berhasil di tangkap oleh anggota opsnal Resnarkoba Polres Kerinci pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 16.30 wib di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,“ ujarnya Ipda Yandra, senin (1/11/2021).

Penangkapan Bandar barang haram ini karena adanya informasi masyarakat bahwa di TKP akan adanya transaksi Narkotika Jenis ganja.

"Setelah Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika, tim langsung melakukan ke TKP dan melakukan penggeledahan, di temukan barang berupa (satu) kantong plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja yang tergantung dekat dashboard sepeda motor pelaku,“ terang Kanit.

7 barang bukti yang di amankan, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan penyelidikan proses lebih lanjut

“Barang bukti yang kita amankan, 1 Kantong plastik warna hitam yang berisi Ganja, 1 kantong plastik warna Merah juga berisikan ganja, 1 paket ukuran Sedang yg berikan ganja, 1 paket ukuran Kecil berisikan Ganja, 1 linting ganja, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Plat no Polisi dan 1 unit ponsel merk Oppo warna Hitam. Ganja yang kita amankan di tangan pelaku sebanyak 159,14 gram dan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (064)

Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di KM 10 Puncak

Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci, yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, berhasil menemukan lebih kurang 1 Hektar ladang yang berisi tanaman Ganja di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, rabu (20/10/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, membenarkan ada penemuan ladang ganja di puncak Desa Sungai Ning Kota Sungai Penuh. Penemuan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPlA-208 /X/2021/SPKT, Tanggal 20 oktober 2021. 

“1 orang pelaku berhasil diamankan atas nama Fy (40), yang merupakan pemilik ladang,” Kata Kapolres, kamis (21/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologisnya pada hari Rabu (20/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Kilometer 10 puncak, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Sat Resnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi ada yang menanam narkotika jenis ganja.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Opsnal IPDA Yandra Kusuma melaporkan informasi tersebut kepada Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho. Atas perintah dari Kapolres agar Tim Opsnal mengembangkan dan melaksanakan penyelidikan secara intens terhadap informasi tersebut,” jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, memimpin Tim Opsnal Satresnarkoba dan mengamankan satu orang wanita berikut dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis ganja yang terjemur di Pondok Ladang KM 10 puncak.

“Setelah penangkapan tersebut dilakukan pengecekan disekitar lahan dan ditemukan banyak tanaman ganja siap panen dengan ketinggian sekitar 2 meter di lahan seluas satu hektar,” ujar kanit.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mendatangi TKP memerlukan perjalanana selama 1 jam dengan berjalan kaki dengan lokasi jalan tebing miring dan situasi hujan sehingga jalan licin,” ungkapnya. (064)

Mau Transaksi Narkoba, Dua Pemuda ini Dibekuk Polisi Di Sungai Penuh

 

Merdekapost.com - Sat Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pelaku diamankan di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Senin (18/10/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba, Iptu Saprizal mengatakan, tim opsnal Narkoba Polres Kerinci telah mengamankan dua orang pemuda di Desa Gedang, Sungai Penuh kasus Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku yang diamankan adalah, inisial JS (19) warga Desa Kemantan Kebalai, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dan RS (25) warga Desa Sawahan Koto Majidin, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci,” ujar Kasat Narkoba, rabu (20/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Kerinci, Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari Senin 18 Oktober 2021, sekira pukul 20:00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Desa Gedang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengintaian di TKP, sekira pukul 21:30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang yang akan malakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, terhadap kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (064)

Setuhuhi Anak Dibawah Umur Di Objek Wisata Tirai Embun, Pria ini Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang pria JW pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur, senin (18/10/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nuhroho, melalui Kasat Reskrim, Edi Mardi membenarkapn adanya penangkapan pelaku.

“iya, hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 wib bertempat di Desa Tebing Tinggi telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh tim, adalah kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terang Kasat.

Kronologis penangkapan bermula saat Anggota opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci (tim tungau) mendapat informasi bahwa diduga tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi kemudian anggota opsnal langsung berangkat dan mengamankan tersangka Kemudian tersangka di bawa ke polres kerinci diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“terduga tersangka terkana pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara,” jelasnya.

“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya Kasat.

Perlu diketahui Pelaku terduga pencabulan terhadap anak di bawah ini melakukan aksi bejatnya pada Waktu dan Tempat kejadian Hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Objek Wisata Tirai Embun, Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. (064)





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs