Sungai Penuh Zona Orange dan Kerinci Kuning

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tiga wilayah di Provinsi Jambi yang sebelumnya masuk zona merah periode sebelumnya kini sudah turun zona.

Kota Jambi dan Sungai Penuh sudah menjadi zona orange (risiko sedang), bahkan Kabupaten Kerinci turun menjadi zona kuning (risiko rendah).

Untuk zona oranye lainnya seperti ada pada Bungo, Tebo, Tanjabbar dan Tanjabtim. Sedangkan zona kuning di Merangin dan Sarolangun.

Langkah kedepan terkait peningkatan zona ini, menurut Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, perlu disepakati oleh tim satgas Covid-19 terkait perlu pengetatan daerah perbatasan.

Disamping itu, Johansyah menyebut disiplin masyarakat juga harus segera ditingkatkan.

“Kepedulian masyarakat harus ditingkatkan untuk menjaga agar perkembangan Covid-19 tidak tinggi di Jambi,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kabupaten/kota untuk memungsikan betul satgas di kabupaten/kota.

(Sumber: Jambi Ekpres)

Langgar Prokes, Acara Pesta Ultah Pelajar SMA di Jambi Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Akibat mengabaikan protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi membubarkan acara pesta ulang tahun bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam.

Pantauan dilokasi, pada saat petugas tiba terlihat para tamu sedang asik berjoget bak “Dugem di sebuah diskotik” yang diiringi musik Disc Jockey (DJ) serta lampu kerlap-kerlip. Semua tamu tampak senada mengenakan pakaian berwarna putih.

Setelah ditelusuri, ternyata acara pesta ulang tahun tersebut diadakan oleh salah satu sekolah menengah di kota Jambi.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi terjun langsung membubarkan acara pesta ulang tahun tersebut. Musik dimatikan. Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.

Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.

“Kita temukan pesta merayakan ulang tahun (ULTAH) ke-17 salah seorang pelajar SMA swasta di Kota Jambi yang disertai musik DJ, Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.

Mustari mengungkapkan, acara tersebut dalam kondisi PPKM berksala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan para pelajar tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.

Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.

Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5juta – Rp10 juta.

Sementara itu, Marcom Swiss-Belhotel Jambi, Silvy Wong meminta maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya, mengakui kesalahan dan telah lalai dengan adanya kegiatan pesta tersebut. Silvy menambahkan pihaknya juga akan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Kami kecolongan, biasanya tidak boleh ada live musik. Kalo ada kegiatan biasanya tidak menggunakan live musik apalagi di bulan Ramadhan dan tamunya juga seharusnya sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (adz/ampar.id)

20 Warga Positif Covid-19, Untuk Sementara Aktivitas di Masjid Syafa'at Selincah Dilarang

Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.(ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Aktivitas ibadah di Masjid Syafaat, RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi sementara waktu dilarang, lantaran kawasan ini zona merah Covid-19.

Camat Palmerah, Amran mengatakan sesuai dengan kriteria pengendalian zonasi, bahwa wilayah zona merah harus menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Masjid baru dapat digunakan setelah adanya perubahan zona Covid-19. Sementara ini, tidak diizinkan salat atau ibadah di Masjid Syafaat RT 4," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Pihaknya telah menunjuk warga selaku ketua pengawas ini.

Sementara itu, sebelumnya, 20 warga yang rumahnya berdekatan dan merupakan keluarga ini, tengah menjalani isolasi mandiri dan dicek langsung oleh petugas.

Pihaknya juga mendesinfeksi rumah warga dan masjid secara berkala. Selain itu, juga memasang spanduk pemberitahuan bahwa telah memasuki kawasan zona merah Covid-19.(*)

Berita Sebelumnya:

Gara-Gara Acara Punggahan, Satu Keluarga di Selincah Terpapar Covid-19

Belum lama ini, belasan warga di salah satu kawasan Kecamatan Paal Merah dikabarkan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil swab. Saat ini, pihak Kecamatan dan Kelurahan tengah melakukan monitoring terhadap belasan warga tersebut.

Mereka dikabarkan terpapar Covid-19, setelah melakukan acara punggahan atau makan bersama saat berbuka puasa beberapa waktu lalu. Mau tak mau, salah satu kawasan di Kelurahan Selincah masuk kategori zona merah.

Camat Paal Merah, Amran menyebutkan, awalnya ada 19 orang yang dilakukan uji swab. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif. Mereka rerata satu keluarga dan bertetangga.

“Benar, sudah kita minta lakukan isolasi mandiri. Dan kita minta kepada RT memastikan mereka tidak keluar dari masa isolasi mandiri,” terangnya, Jumat (23/4) pagi.

Hanya saja memang, Amran belum bisa menyebutkan secara detail mengenai terpaparnya belasan warga di lingkungannya tersebut. “Masih kita lakukan tracing lagi. Beberapa waktu kedepan akan dilakukan kembali swab kedua terhadap mereka,” terangnya.

Mengenai logistik terhadap mereka, Amran mengaku telah menginstruksikan ke lurah maupun ke tingkat RT, agar secara swadaya membantu mereka. “Untuk kebutuhan pangan, nanti akan diantarkan petugas khusus ke depan rumah mereka. Sebab kita memastikan mereka tidak keluar rumah, selain itu kita minta untuk aktifkan pos kamling 1x24 jam untuk membantu memantaunya,” jelasnya.

Mengenai masuk kategori zona merah, dirinya pun bersama pihak kelurahan berencana akan memasang spanduk khusus bertuliskan “kawasan ini zona merah” seperti yang ada dalam instruksi Mendagri RI No 09 Tahun 2021 tentang penetapan status PPKM bagi Provinsi Jambi dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

“Rencana kita akan pasang spanduk tersebut, seperti yang sudah dirapatkan bersama Pemkot Jambi beberapa waktu lalu. Ini juga untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu memang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Budidaya turut membenarkan informasi tersebut. Dia pun sangat menyayangkan, adanya kabar aktivitas yang dilakukan masyarakat tersebut sebelum terkonfirmasi positif Covid-19.

“Tentu ini sangat kita sayangkan. Ini bukan berarti kita melarang mereka berkumpul bersama keluarga. Tapi tahan dulu. Kalau memang pun melakukan aktivitas tersebut, tolong prokesnya dijaga ketat,” jelasnya.

Seperti disebutkan Budidaya, saat akan makan, diharapkan masyarakat jangan memakai sendok yang sama. Kemudian, ketika mengambil lauk diusahakan jangan berbicara.

“Itu mungkin beberapa caranya yang bisa digunakan, tapi sekali lagi kita tegaskan. Masyarakat harus ikut aktif untuk mencegah ini, karena Covid-19 ini memang ada,” singkatnya. (*)

Bertambah 5 Orang, Kasus Positif Covid-19 di RT 4 Kelurahan Selincah

Setelah 15 warga dalam satu keluarga atau beberapa rumah di RT 4 Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi dinyatakan positif usai menggelar acara pungguhan, kini lima orang warga kembali dinyatakan positif Covid-19, Sabtu (24/4).

Camat Paal Merah, Amran mengatakan ini diketahui setelah hasil swabnya keluar. "Sekarang jadi 20 orang yang positif Covid-19 dan mereka satu keluarga. Rumahnya berdekatan, satu hamparan begitu," katanya saat dikonfirmasi.


Amran mengatakan, pihaknya telah menunjuk satu keluarga pasien sebagai ketua yang mengawasi keluarga yang sedang isolasi mandiri ini.

Dikatakan dia, pihaknya telah memasang dua spanduk pemberitahuan kawasan zona merah, yakni di RT 4 dan di masjid.

Setelah adanya pemberitahuan tersebut, menurutnya warga di lingkungan sekitar sudah tak terlalu banyak berada di luar rumah. Namun, untuk aktivitas tetap normal. Hanya saja, kesadaran warga untuk tidak berkerumun.

"Setelah ada pasien Covid-19 dan zona merah ini, kawasan di sana jadi sepi. Tidak ada pemuda kumpul di luar lagi. Karena mungkin memang tak ada kepentingan ya," jelasnya.

Amran menyebut, 20 pasien ini akan mengikuti swab ke dua, namun masih menunggu informasi dari pihak Puskesmas Selincah.(*/jpnn)

Awalnya Dua Orang, Hari ini Belasan Pelajar SMA Titian Teras Abd. Sayoeti Terpapar Corona

Kampus SMA titian Teras di Muaro Jambi. (ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sebanyak 19 orang pelajar SMA Titian Teras Abdurrahman Sayuti terkonfirmasi Positif Covid19.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Muarojambi, Afifudin.

"Ya awalnya yang terpapar hanya dua orang dan baru diketahui pagi tadi," ujarnya.

Mendapat informasi itu, kata dia, Dinkes melalui Puskesmas Sungai Duren langsung melakukan tracing ke sekolah itu.

"Sebanyak 153 orang pelajar di tracing, hasilnya dari 153 orang itu ternyata 19 orang terkonfirmasi positif 19," kata Afifudin. 

Dijelaskannya, kedua orang yang dikabarkan positif pertama kali itu diketahui setelah keduanya melakukan rapid tes secara mandiri. 

Saat ini SMA Titian Teras Abdurrahman Sayoeti diliburkan. Namun semua yang terkonfirmasi tidak dibolehkan pulang dan di isolasi di asrama sekolah itu sendiri.

"Mereka di sana jan memang tinggal di asrama, jadi mereka tidak dibolehkan pulang, tetap diisolasi di sana. Namun mereka yang terkonfirmasi, dipisah tempatnya dengan pelajar lainnya," sebut Afifudin.

Sementara itu rasa kekhawatiran datang dari salah satu wali murid yang anaknya mengenyam pendidikan di SMA tersebut. 

"Iya kita sebagai orang tua tentu sangat mengkhawatirkan anak yang di asrama, karena mereka satu tempat tinggal dan saling berinteraksi di asrama itu," kata Harahap.(adz/jpnn)

Cerita Pak Kades Takut Jarum Suntik Saat Divaksin, Kades: Ada yang Tetes Bae Dak?


MERDEKAPOST.COM - Sejumlah kepala desa dan pewarta di wilayah Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur menjalani vaksinasi Covid-19, Selasa (16/3) pagi.

Cukup menarik, pada proses vaksinasi yang dipusatkan di Puskesmas Mendahara tersebut ada yang teriak takut jaruk suntik. Dan ada pula vaksinasinya tertunda karena tensi meninggi akibat cemas melihat jarum suntik.

“Ada yang kapsul atau tetes be dak,” tanya Amiruddin, Kades Merbau dengan muka cemas saat hendak divaksin.

Setelah divaksin Amir, mengakui jika dirinya cemas menjelang divaksin. Kecemasannya itu katanya, bukan soal ketidak percayaan terhadap vaksin atau efek sampingnya. Tapi karena jarum suntik.

”Dari dulu saya memang takut disuntik. Kecuali terpaksa,” katanya.

Baca Juga:

• Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

• Tips Amankan Akun WhatsApp Agar Tidak Dibajak

• Ketahuan Nikah Siri, Oknum Kades Didenda Secara Adat, Ini Besarannya

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Mendahara, Nasrul mengatakan, vaksinasi kali ini diperuntukan bagi pegawai yang di kecamatan.

Selain itu juga pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Mendahara dan beberapa pihak kepolisian Sektor Kecamatan Mendahara serta Kepala Desa.

”Sebelumnya kita telah melaksanakan vaksinasi untuk tenaga kesehatan. dan hari ini juga teman-teman media yang ada di Kecammatan Mendahara kita vaksin,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan vaksin, peserta dilakukan screning terlebih dahulu. Makanya saat pemeriksaan tensi, beberapa peserta harus ditunda vaksinasiya lantaran tensi tinggi. 

Padahal sebelum memasuki ruangan semuanya terlihat sehat dan bugar.(*)

(Adz | Sumber: Jambiindependent.co.id | Merdekapost.com)

Berita Merdekapost.com Lainnya:

Rencana Impor Beras, PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang

Kongres XX PMII di Balikpapan, Gus AMI; PMII Harus Jadi Garda Terdepan Bentengi Kebhinekaan

Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

Sidang agenda tuntutan terdakwa Cornelis Buston, Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi ditunda. (ist/jpnn)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Majelis hakim menunda pembacaan putusan tiga eks mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang terjerat perkara korupsi suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi. Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, kembali dihadapkan ke persidangan pekan depan. 

Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting menjelaskan, majelis hakim masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyiapkan putusan.

“Iya ditunda karena masih majelis menyiapkan putusan,” jelasnya usai sidang, kemarin (16/3).   

Senada dengan itu, Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston mengatakan, sidang pembacaan putusaan kliennya ditunda selama satu pekan.

"Majelis hakim, masih menyiapkan putusan, sidang ditunda satu pekan. Dan akan di gelar kembali Selasa (23/3)," kata Heri.   

Sebelumnya, Cornelis Buston dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan terhadap Cornelis lebih tinggi dari 2 terdakwa lain, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. Mereka dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Baca Juga:

• Tips Amankan Akun WhatsApp Agar Tidak Dibajak

• Ketahuan Nikah Siri, Oknum Kades Didenda Secara Adat, Ini Besarannya

• Tukang Ojek Perkosa Pelanggan Setia, Diseret lalu Diperkosa

Ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman. Sementara itu, terhadap terdakwa Cornelis dan Chumaidi, diwajibkan membayar uang hasil tindak kejahatan. Cornelis dibebankan membayar Rp 100 juta dan Chumaidi Zaidi Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dituntut dengan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam surat tuntutan JPU KPK, Cornelis tidak mengakui kesalahan, serta keterangannya dinilai berbelit-belit menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, Cornelis belum mengembalikan uang hasil kejahatan.

Ketiga terdakwa dalam surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum KPK Arin Karniasari, disebut telah menerima hadiah terkait pengesahan APBD dari Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama-sama Apif Firmansyah, Erwan Malik dan Arfan.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama. Dalam pertimbangan penuntut umum, ketiga terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. (adz/jpnn)

Ini Alasan Pj Gubernur Wajibkan ASN Pakai Batik Jambi Hari Kamis dan Jumat

Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahaya Murni memakai Batik Jambi saat kunjungan kerjanya ke Tanjabbar. (ist/hms) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Untuk membangkitkan semangat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi, Pj Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran untuk mempromosikan batik Jambi dan kue tradisional Jambi di saat event atau seminar.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan promosi kepada orang luar dari Jambi. Mengingat saat ini masih merbaknya pandemi Covid-19 di Provinsi Jambi yang membuat penurunan daya beli masyarakat terhadap produk UMKM.

Untuk mendukung itu, Pj Guberbnur Jambi Hari Nur Cahya Murni mengeluarkan kebijakan, untuk ASN di Provinsi Jambi selalu menggunakan batik Jambi setiap hari Kamis dan Jumat pada saat jam kerja.

 “Kita sudah mengeluarkan imbauan itu kepada kabupaten kota untuk memberdayakan UMKM yang ada,” kata dia, Jumat (12/3).

Baca Juga:

• Ini Peringatan Kajati Jambi, Johanis: Ingat! Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Penyelewengan Dana Bansos!

• Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Terima PWI Jambi Award 2021

• Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

Lanjutnya, selaian batik, kue atau produk UMKM dengan khas Provinsi Jambi juga harus di promosikan melalui beberapa event atau kegiatan, salah satunya yakni rapat dan seminar, workshop dan kegiatan lainnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan batik Jambi tersebut digunakan bukan saat kerja saja, dan bukan hanya untuk ASN saja, namun pihak swasta juga harus menggunakan batik Jambi. “Tidak hanya untuk instansi Pemprov Jambi saja, akan tetapi juga instansi vertikal juga,” kata dia.

Kemudian, Sudirman menyebutkan bahwa untuk saat ini, biasanya setiap hari Jumat para ASN di Pemprov Jambi menggunakan baju olahraga, namun dengan adanya surat edaran tersebut, pihaknya akan mempertegas, bahwa setiap hari Jumat wajib menggunakan batik Jambi.

Ilustrasi : Batik Jambi

“Ini dalam rangka membudayakan batik Jambi dan mempromosikan supaya lebih dikenal lagi di kanca nasional,” tambahnya.

Kemudian, kuliner Jambi juga harus dikenalkan, saat acara tertentu jangan lagi menggunkan produk makanan dari luar seperti roti. Namun harus menggunkan produk UMKM seperti ubi, kacang dan lain sebagainya. 

“Jadi kita menonjolkan khas Jambi, kalau ada yang belum melakukan itu, kita ingatkan kembali, untuk sanksi itu belum ada,” pungkasnya.(adz/hms)

Ini Peringatan Kajati Jambi, Johanis: Ingat! Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Penyelewengan Dana Bansos!

Jadi Narasumber, Kajati Jambi Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Penyelewengan Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19. (doc/ist) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sebagai wujud pelaksanaan fungsi Kejati dalam bidang penegakan hukum, Kejati Jambi rutin mengadakan dialog interaktif.

Satu di antaranya adalah dialog interaktif dalam program Skak Mat Bang El yang dilaksanakan di Kantor Tribun Jambi, Jumat (12/3), dengan topik Tips Penyaluran Dana Bansos yang Aman dan Tidak Melanggar Hukum.

Bertindak sebagai host Bang El (Yunsak El Halcon) dan narasumber Dr. Johanis Tanak, SH. MH. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebagai latar belakang, dana bantuan sosial merupakan salah satu program pemerintah yang memberi dampak positif bagi masyarakat jika pelaksanaannya dilakukan dengan baik tentunya.

Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Namun di lapangan banyak sekali muncul kendala serta permasalahan yang terjadi. 

Kenyataannya, penyaluran bansos kerap terbentur kendala dan permasalahan. Untuk mensiasati hal tersebut, Kejati Jambi menyampaikan tips penyaluran dana bansos yang aman sehingga terhinda dari permasalahan hukum.

“Masalah yang sering ditemui saat penyaluran dana bansos adalah data penerima bantuan yang tidak update, mulai dari data kependudukan, data pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, sosialisasi melalui media elektronik atau pesan whatsapp sehingga hanya masyarakat tertentu yang bisa mengetahui informasi tersebut,” ujar Kajati di sesi pertama.

Kajati Jambi juga menjelaskan kendala lainnya yaitu validasi calon penerima melalui media elektronik (email/ whatsaap) sehingga hanya masyarakat yang memiliki HP berbasis android. Data penyaluran bansos belum terintegrasi dan menyebabkan dobel penerimaan bansos juga menjadi kendala yang kerap terjadi.

Baca Juga:

• Puluhan Wartawan di Tanjabbar Jalani Vaksinasi Tahap Pertama

• Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko Ancam Penjarakan AHY

• Terlibat Pungli, 3 Personel Polres Batanghari Diamankan Propam Polda

Lambatnya penyaluran dana ke masyarakat dan belum adanya kajian yang spesifik terkait penyaluran bansos bisa meningkatkan daya beli masyarakat juga dinilai menjadi kendala yang terjadi selama ini dalam penyaluran dana bansos.

Jadi Narasumber, Kajati Jambi Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Penyelewengan Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19 (istimewa)

Adapun program dana bansos yang ada saat ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako, Bansos Beras (BSB) disalurkan dalam bentuk e-warong, Bansos dari masing masing Pemkab yang berbeda-beda nilainya.

Untuk menyalurkan bansos agar menjadi tepat sasaran, Kajati Jambi menyarankan adanya peninjauan kembali pemberian bantuan berupa barang

“Perlu dibuatkan pula database penerima manfaat dana bansos, agar data penyaluran terintegrasi. Perlu menggunakan transaksi perbankan untuk menghindari penyalahgunaan, karena langsung tepat sasaran pada Penerima Manfaat Bantuan (PMB),” ujarnya.

Sebagai penutup, Kajati Jambi mengingatkan penyelewengan dana bansos untuk dikorupsi hukumannya adalah hukuman mati.

“Negara telah menetapkan hukuman mati bagi pelaku penyelewengan dana bansos karena negara ditetapkan dalam keadaan darurat selama pandemi covid-19,” pesannya.

Johanis Tanak berharap perekonomian Jambi baik, zero kriminal dan zero korupsi sehingga masyarakat menjadi sejahtera.(adz)









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs