JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta". 

”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “

"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"

Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong  

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? 

“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)

Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus, Kakek 66 Tahun Diringkus BNNP Jambi

Santoso Seorang  pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi (doc/ist)

JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).

Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau demi Raih Status WTP

Bupati Kepulauan Meranti M Adil Tiba di KPK (detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Adil diduga melakukan suap ke auditor BPK itu demi meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Di samping itu juga dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

Ali mengatakan, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan M Adil dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya. Lalu ada pula satu orang auditor BPK Perwakilan Riau.

"Dugaan suap pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umrah," ujarnya.

Diketahui, Bupati Meranti M Adil terkena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.

"Benar, tadi malam (Kamis, 6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (7/4).

"Beberapa pihak sudah ditangkap, di antaranya Bupati," imbuhnya.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi setelah operasi tangkap tangan.


(Sumber : detik.com

Catut Program Presiden Jokowi, Diduga Ali Mafud Tipu Para Kades di Kerinci Jambi

Ali Mafud alias Herlambang, sekretaris pada Yayasan CWIP yang berkantor di Tower 88,  Casablanca Jakarta yang diduga menipu para kades di Kerinci jambi dengan motif cactut program presiden Jokowi. (ist)

Merdekapost.com – Ali Mafud alias Herlambang, sekretaris pada Yayasan CWIP yang berkantor di Tower 88,  Casablanca Jakarta diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Motif ini adalah dengan mencatut Kementrian Keuangan dan Program Presiden.   

Menurut sumber, Kepala Desa diminta untuk setor uang administrasi Rp. 3 juta, dan ketika sudah keluar SPM (Surat Perintah Membayar) maka diwajibkan lagi untuk membayar uang Rp. 5 juta. Namun, setelah setahun lebih para kades menunggu proyek Bantuan infrastruktur Desa dari presiden yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi.

“Bahkan, Ali Mahfud ini selalu mencari alasan Program yang dijanjikan pelaksanaannya selalu mundur dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Seperti Proyek proyek proyek pemerintah yang lazim  pada umumnya,”kata sumber Jum’at, (31/3).

Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Adi Purnomo,S.E, M.M  dari Fraksi PDI Perjuangan kepada media mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengecek program ini lewat kementerian keuangan melalui DJPK di Jakarta. 

“Iya, sudah kami cek langsung dan didapatkan penjelasan bahwa proyek ini abal-abal alias penipuan”. terang Politisi PDI Perjuangan ini. 

“Ini kejahatan yang luar biasa yang  mencederai semangat para kepala desa untuk membangun desanya melalui program yang mencatut nama presiden itu". Urainya. 

Kami berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polri harus cepat mengambil tindakan hukum kepada orang ini. 

“Jangan sampai banyak korban-korban  kepala desa di daerah-daerah lain, dan kami beserta kepala desa di dampingi tim pengacara DPP PDI Perjuangan di Jakarta secepatnya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan membawa bukti- bukti yang sudah kita siapkan". Tandas Adi. (tim)



Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Sungai Penuh. (Foto: 064)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH - Aksi pencurian terjadi di Kota Sungai Penuh dengan cara memecahkan kaca mobil milik warga Desa Pendung Tengah, Kecamatan Air Hangat, Jum'at (24/02/2023).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, tepatnya di depan rumah makan Danau Kaco, Sungai Penuh.

Redo Supran mengatakan, kejadian terjadi pada pukul 09.00 WIB, saat dirinya sedang makan di Rumah Makan Danau Kaco bersama keluarga.

Baca Juga:

10 Keraguan LPSK soal Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Putri di Magelang, Berpotensi Laporan Palsu

Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, masih menjadi misteri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan kejadian tersebut benar-benar ada.

Sebelumnya Komnas HAM bersama Komnas Perempuan mengungkapkan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di rumah Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022. Kasus itu diduga dilakukan oleh Brigadir Yosua yang merupakan ajudan Sambo. Dugaan kekerasan seksual itu diketahui berdasarkan pengakuan Putri.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual tersebut.

Irjen Ferdi Sambo dan Istrinya PC 

Namun, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi meragukan adanya peristiwa tersebut. Dalam keterangannya saat dihubungi pada 5 September 2022, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dugaan peristiwa tersebut.

Berikut kejanggalan LPSK soal dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi:

1. Terjadi di Rumah Korban

Rumah di Magelang merupakan rumah Putri atau Sambo. Artinya lokasi peristiwa itu terjadi dalam penguasaan Putri bukan Yosua.

2. Kedudukan Yosua Lebih Rendah dari Putri

Edwin menilai umumnya kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi seksual, biasanya posisi pelaku dominan dari pada korban. Namun, dalam kasus Putri, Yosua terduga pelaku seorang ADC atau ajudan Sambo juga sopir Putri. Hal ini menunjukkan tidak tergambar relasi kuasa.

3. Ada Saksi

Menurut Edwin, kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi. Tapi di peristiwa ini masih ada Kuat Ma'ruf dan asisten rumah tangga Putri, Susi. Sehingga Yosua dinilai terlalu berani untuk melakukan kekerasan seksual.

4. Masih Bertemu Pasca Dugaan Kekerasan Seksual

Edwin menjelaskan pasca peristiwa kekerasan seksual di Magelang Putri masih mencari Yosua. Yosua menghadap Putri di kamar. Ini hal yang luar biasa sebab biasanya korban kekerasan seksual mengalami trauma luar biasa, tapi dalam kasus ini terduga korban masih bisa bertemu dengan terduga pelaku.

Putri Candrawathi usai rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: kumparan

5. Yosua Tidak Diusir

Edwin mengungkapkan sebagai tuan rumah, Putri yang merupakan terduga korban bisa mengusir Yosua. Namun hal itu tidak dilakukan. Keduanya masih tinggal satu rumah.

6. Satu Rombongan saat Kembali ke Jakarta

Edwin mengatakan saat kembali ke Jakarta dari Magelang, Putri masih satu rombongan dengan Yosua.

7. Tidak Langsung Dilaporkan

Menurut Edwin, Putri yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo seharusnya bisa langsung melaporkan kekerasan seksual tersebut ke polisi. Jika seperti itu maka bisa langsung dilakukan visum untuk dibuktikan peristiwanya.

Edwin juga menilai Putri bukan orang dalam status sosial rendah yang sulit untuk melaporkan kasus kriminal yang dialaminya. Bila tidak bisa melaporkan sendiri ia bisa diwakilkan kuasa hukum untuk membuat laporan tersebut. Toh, laporan itu tidak berpengaruh ke kasus kematian Yosua.

Namun karena tidak segera dilaporkan kasus tersebut jadi sulit dibuktikan secara saintifik.

8. Hubungan Seperti Ibu-Anak

Menurut Edwin hubungan Putri dan Yosua seperti ibu dan anak. Yosua juga merupakan orang kepercayaan Putri maupun Sambo, bahkan uang untuk kebutuhan para ADC dipegang Yosua.

9. Punya Kamar Pribadi di Rumah Saguling

Selain sebagai orang kepercayaan Sambo, Yosua juga merupakan satu-satunya ajudan yang memiliki kamar pribadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

10. Kasus Berpotensi Laporan Palsu

Menurut Edwin kasus ini akan tetap akan berakhir dengan penghentian perkara karena terduga pelaku meninggal. Dengan begitu tetap ada potensi laporan palsu dari dugaan kekerasan seksual yang terjadi.

Sampai saat ini, belum ada bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual terhadap Putri. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan dugaan itu dari keterangan Putri dan hasil pemeriksaan psikologis.

Selain itu, ada pula BAP Ferdy Sambo yang menyatakan mantan Kadiv Propam itu mendapat cerita dari Putri soal adanya pemerkosaan bahkan hinga membanting yang dilakukan oleh Yosua. Itu pun diceritakan lewat telepon 8 Juli 2022 dini hari, dan cerita langsung sore harinya di rumah Saguling.(adz)

Sumber: kumparan.com

Warga Bedeng 8 Diduga Korban Perampokan, 50 Emas Raib, Korban Dianiaya dan Dibuang Ditengah Jalan

Sutiyah (67) warga RT 05 Desa Pasar Bedeng Delapan Kecamatan Kayuaro, Kerinci, yang diduga menjadi korban perampokan. (ist)

Merdekapost.com | Kerinci – Video seorang nenek Bernama Sutiyah (67) warga RT 05 Desa Pasar Bedeng Delapan Kecamatan Kayuaro, Kerinci, Jambi viral.

Video yang direkam seorang pengemudi avanza yang menemukan Sutiyah di jalan Bangko, Merangin terlihat menangis dan minta tolong. Dalam video Sutiyah bercerita dengan seorang pengemudi habis dirampok sebanyak 50 emas dan uang 1 juta.

Baca Juga: Kantor Damkar Kerinci di Tanjung Tanah Terbiarkan, Suhardiman:"Sapi yang Ngantor Disini" 

“Saya diturun disana, 50 emas hilang uang 1 juta. Orangnya berdua, punya senjata,” kata Sutiyah menceritakan ke pengemudi mobil.

Video yang diunggah oleh akun Facebook rimfilmy usuluddin selama 1 jam lalu telah dibagikan 880 dan 24 ribu tayang. Divideo, Sutiyah terlihat bibir berdarah, bagian mata terluka.

Baca Juga  : Upacara Walcome and Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolres Kerinci

Wakapolres Kerinci Kompol Farouk Afero mengatakan, kasus ini telah ditangani oleh Polres Kerinci. “Sudah ditindak lanjuti, dan laporan di Polres,” kata Waka melalui via whatsapp.

Waka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai perhiasan emas yang mencolok, karena kasus ini telah sering terjadi.

Terpisah, Kapolsek Kayuaro IPTU Jeki mengatakan, korban adalah warga Pasar Bedang delapan. “Tadi sore pihak keluarga sudah pergi menjemput korban ke Bangko,” kata Kapolsek.

Kapolsek Kayuaro mengingatkan kembali kepada warga selalu waspada, karena dugaan sementara korban adalah di hipnotis.

“Masyarakat sudah kita himbau tidak memakai perhiasan berlebihan, dan mencolok serta lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenali, apalagi pergi ke pasar,” jelas Kapolsek.(hza)










Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs