Presiden HKK Indonesia : Kerinci Harus Punya Wakil di Pusat

Ramli Taha, SH,MH (Presiden HKKI) dan H Paizal Kadni Caleg DPR RI dapil Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST - Sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, adanya beberapa kandidat yang merupakan tokoh-tokoh serta putra terbaik Kerinci yang mendaftarkan diri di berbagai Partai sebagai Caleg DPR-RI dari Dapil Provinsi jambi.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya perpecahan suara masyarakat Kerinci dan pada akhirnya Caleg-caleg tersebut hanya menjadi penyumbang suara untuk Caleg lain. 

Menyikapi kondisi seperti ini, Maka membuat Ramli Taha, SH,MH selaku Presiden HKKI berpikir keras dalam usaha untuk membulatkan suara masyarakat Kerinci yang tersebar dimana-mana diseluruh pelosok Provinsi Jambi, agar suara yang disumbangkan oleh warga Kerinci betul-betul terakomodir dan menghasilkan Kursi di DPR RI. Intinya Kerinci punya Wakil di Senayan. 

Setelah mempertimbangkan rekam jejak, potensi para Bacaleg, maka Presiden Himpunan Keluarga Kerinci Indonesia (HKKI) berkesimpulan bahwa untuk mewujudkan Wakil di DPR RI maka dirinya sangat berharap agar masyarakat Kerinci bisa Bersatu.  

Presiden HKK Ramli Taha, SH,MH menyebutkan bahwa HKKI telah mengadakan Rapat terbatas untuk menyikapi hal itu, dan dirinya berharap agar suara masyarakat Kerinci bisa terfokus pada satu orang yang benar-benar serius dan siap untuk maju ke DPR RI.

"Kita telah menggelar rapat terbatas khusus membahas dukungan HKKI dan masyarakat Kerinci pada umumnya untuk DPR RI Dapil Jambi". Ungkap Ramli Taha Depati Penawar rajo Berjanggut Merah.

"Sesuai hasil rapat terbatas presiden HKKI Bendahara umum, dan sekretaris jenderal HKK Indonesia serta beberapa pengurus lainnya. Rapat tersebut telah memutuskan tentang dukungan HKK Indonesia kepada Sdr Paizal Kadni, SE sebagai Caleg DPR RI 2024". 

"berdasarkan keputusan Rapat tersebut maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi khususnya yang berada di Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk memilih sdr Paizal Kadni SE pada Pileg 2024". Tegas Ramli Taha yang juga Ketua Debalang negeri sepucuk Jambi sembilan lurah.

Menurut Ramli Taha, dukungan tersebut bukan tanpa alasan, ini sudah melalui kajian dan analisa yang mendalam, tentang kemampuan, dukungan partai, peluang dan potensi menang dan duduk di Senayan". 

"Insya Allah jika kita kompak, maka bisa dipastikan Jambi punya perwakilan DPR RI dan itu adalah putra Kerinci, karena kita sudah sejak bertahun-tahun lamanya mengimpikan punya wakil di DPR RI". Ujar Ramli. 

"Insya Allah kita akan turun ke daerah-daerah bila masa atau tahapannya tiba nanti", Ujar Ramli. 

"Ayo kita pilih sdr, Paizal Kadni sebagai anggota DPR RI 2024 insya Allah amanah dan membawa perubahan". Pungkasnya. (HZA) 

Turnamen Volly Ball antar Klub Se-Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh di Kemantan Resmi Dibuka

Turnamen Volly Ball antar Club dan Desa Se Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang bertempat di Lapangan Volly Ball Tigo Luhah Kemantan secara resmi di mulai pelaksanaannya. Minggu, 2 Juli 2023.(ald/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Turnamen Volly Ball antar Club dan Desa Se Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang bertempat di Lapangan Volly Ball Tigo Luhah Kemantan secara resmi di mulai pelaksanaannya. Minggu, 2 Juli 2023.

H. Paizal Kadni bersama ketua DPC PKB Kerinci membuka secara resmi turnamen yang diikuti oleh Klub-klub putra/putri se Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Ketua DPC PKB Kerinci dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia pelaksana, Para pemangku adat Tigo luhah Kemantan, tokoh-tokoh masyarakat yang telah mendukung dan mensupport kegiatan turnamen ini.

"Saya selaku pengurus PKB Kerinci beserta keluarga besar PKB Kabupaten Kerinci mengucapkan ribuan terima kasih kepada panitia, uhang adat tigo luhah kemantan, ketua-ketua karang taruna 6 desa Kemantan, serta tokoh masyarakat yang telah mendukung terlaksananya turnamen ini". Ujar Heri Zaldi dalam sambutan singkatnya.

"Kemudian, lanjut Heri, Saya perkenalkan kepada kita semua, Calon Legislatif RI atau pusat dari Dapil Jambi yaitu Bapak H Paizal Kadni, beliau merupakan tokoh masyarakat Kerinci yang selama ini berada di Jakarta, beliau telah sukses membangun usahanya dengan perjuangan yang dimulai dari nol pada awalnya, sehingga bisa berkembang seperti saat ini, beliau juga aktif di kegiatan-kegiatan sosial bersama masyarakat". Ujarnya.

"Terima kasih pak Paizal telah menyempatkan diri hadir silaturrahmi dengan masyarakat Kemantan khususnya dan kiranya berkenan membuka secara resmi turnamen ini". Ungkap Heri.

Sementara itu, Tokoh adat tigo luhah kemantan, Mudium Hasan, Dpt dalam sambutannya menyebutkan bahwa sosok H Paizal Kadni sudah sejak lama dikenalnya, dan dirinya sangat bersyukur bisa bertemu langsung dengan pengusaha sukses yang sekarang maju untuk ke Senayan.

Sambutan Tokoh Tigo luhah Kemantan Mudium Hasan, Dpt saat acara pembukaan turnamen. (mpc)

"Saya sudah mengenal pak Paizal kadni ini sudah sejak lama, karena beliau adalah salah satu murid atau siswa saya dulu ketika saya bertugas sebagai guru di SMA PGRI Sungai Penuh, sekitar tiga puluh tahun silam lah". Ujarnya.

"Saya sangat bersyukur dan sangat berbangga sekali karena pak Paizal sekarang telah sukses dan mencalonkan diri untuk DPR RI dari Dapil Jambi, mari bersama-sama kita dukung dan kita do'akan agar niat baik beliau dikabulkan oleh Allah SWT".ujarnya.

"Saya ingatkan kepada kita semua yang hadir bahwa kita butuh perwakilan di pusat, supaya ada yang memperhatikan kita nantinya".Pungkasnya.

Deklarasi duklungan untuk H Paizal Kadni menuju Senayan dan Gus Muhaimin Presiden 2024 (mpc)

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan turnamen secara resmi yang ditandai dengan pemukulan bola oleh H Paizal Kadni dan dilanjutkan dengan pertandingan antara Klub dari Pondok Tinggi berhadapan dengan Tanah Kampung.

Hadir pada kesempatan itu, Para tokoh Tigo Luhah Kemantan, BPD, Ketua karang taruna 6 Desa, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. (ald)

Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno (KUUTT Abad 13-14 M)

Suhardiman Rusdi, SH

Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno 

(Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Abad 13-14 M)

Oleh  : Suhardiman Rusdi

Seperti di ketahui Kebudayaan Melayu berasal dari sebuah kerajaan bernama Melayu (sekarang bernama Jambi)  yang di dengar dari seorang biksu Tiongkok bernama I-Tsing sekitar 671 Masehi terletak di lembah Batang Hari. Hingga pada tahun 689 masehi di laporkan juga bahwa Melayu telah kehilangan kedaulatannya oleh Kerajaan Sriwijaya dan menjadikan kerajaan Sriwijaya berjaya selama berabad-abad. Namun setelah terjadi serangan  sekitar tahun 1025 oleh tentara Cola-India Selatan ternyata menjadikan pukulan telak bagi Sriwijaya dan menjadikan bangkitnya kembali kerajaan Melayu 

Kerajaan Malayu di Dharmasraya-Jambi dalam sejarah Melayu dikenal dalam prasasti Amoghapasa di Rambahan, Sijunjung,Kabupaten Dharmasraya, kini masuk Provinsi Sumatera Barat. Arca yang dikirim oleh Kertanegara dari Singasari dari abad ke-13 ini dipersembahkan pada raja Melayu Sri Mauliwarmadewa, yang beribukota di Dharmasraya. 

Baca JugaMelihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

Nama kerajaan Dharmasraya kembali muncul pada abad ke-14 Masehi saat Adityawarman menjadi Maharajadiraja  di Kerajaan Melayu. Namun, saat itu pusat pemerintahan sudah berpindah ke daerah Suruaso, di Pagarruyung. Dalam prasasti-prasastinya, Adityawarman menyebut dirinya sebagai “maharajadiraja”. Dalam naskah KUUTT, hanya disebut “maharaja Dharmasraya” sehingga, saat itu bumi silinjur alam Kerinci ada di bawah kekuasaan maharaja Dharmasraya, bukan di bawah kekuasaan Kerajaan Melayu yang berpusat di Suruaso” (Kozok, 2006).

Pengaruh Tamil di Bumi Silinjur Alam Kerinci dapat diketahui dari sumber tertulis dalam bentuk naskah Malayu kuno Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) yang merupakan pusaka kuno kerinci yang saat ini masih tersimpan awet di atas loteng rumah Gedang Luhah-Kalbu Tatala (Depati Talam)  Wilayah Kedepatian Tiga Luhah Tanjung Tanah. Kecamatan Danau Kerinci. Kabupaten Kerinci-Jambi 

Nama Kerinci tersebut secara tertulis  dalam naskah KUUTT ditulis  dengan nama “Kurinci, yaitu nama bunga strobilanthes) yang hanya ditemukan di pegunungan dan hanya berkembang sekali dalam kurun waktu dua belas tahun. Menurut kosmologi orang Tamil, bumi Tamil dibagi menjadi lima daerah, dan salah satu di antaranya, yaitu daerah pegunungan yang dinamakan “Kurinci”sesuai dengan nama bunga yang khas di Pegunungan Tamil

Dalam naskah KUUTT berbahasa Sansekerta menyebutkan “anugerahtitah Sanghyang Kemitan kepada penguasa di Bumi Silunjur Kurinci” dengan peringatan agar penduduknya“jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing.” Setelah kalimat berbahasa Sansekerta ini kemudian diikuti dengan kalimat berbahasa Melayu. 

Bahasa Sansekerta digunakan kembali di bagian terakhir alinea yang menyebut bahwa undang-undang disusun atas perintah maharaja Dharmasraya dan bahwa “para pembesar bumi Kerinci (...) memberi perhatian sepenuhnya.” Semua yang terjadi pada sidang besar “ditulis dengan lengkap oleh Kuja Ali, Dipati, di balai kerapatan, di Palimbang, dihadapan maharaja Dharmasraya” (Kozok, 2006). 

Baca Juga: Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

Pemakaian bahasa Sansekerta dan aksara Pasca Palawa menunjukkan adanya pengaruh India tamil dalam Penulisan naskah KUUTT. 

Teks pada naskah ditulis di atas daluang’ dengan menggunakan dua aksara, yaitu aksara PascaPallawa (aksara Melayu) dan aksara incung (Kerinci). Bahasa yang digunakan untuk menulis naskah ini  yaitu bahasa Sansekerta yang menjadi awal dan akhir naskah dan Bahasa Malayu Kuno. 

Naskah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah-kerinci adalah naskah undang-undang malayu tertua didunia merupakan aturan hukum tertulis yang dibuat oleh para ninek moyang penduduk suku kerinci (Depati) dan pihak kerajaan Dharmasraya sekitar 750 tahun yang lalu seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di zaman kita sekarang.

Naskah KUUTT tersebut disusun secara komprehensif berisi aturan yang berkaitan dengan kejahatan, hukuman denda bagi jenis pelanggaran dan menetapkan sanksi administratif untuk menetapkan pembagian denda. diberlakukan di bumi selunjur alam Kerinci. Dalam naskah ini juga ditekankan akan arti penting peranan para dipati di bumi Silunjur Alam Kerinci Dimana Depati mempunyai posisi strategis layak penegak hukum di  Zaman kita sekarang.,sehingga ditetapkan bahwa “barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua perempat tahil. 

Dalam naskah Kuutt Denda umumnya ditetapkan dengan ukuran emas (kupang, mas, tahil dan kati). Tindak kejahatan tidak mematuhi perintah Depati didenda dengan 96 gram emas. Denda yang paling ringan yaitu 5 kupang ditetapkan untuk pencurian tebu, umbi-umbian. Apabila sipencuri mengambil umbi-umbian disaat sudah dipanen maka hukuman yang dijatuhkan empat kali lipat atau 5 mas.

Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Pada halaman 10 sampai 12 di Naskah undang-undang Tanjung Tanah tersebut juga menyinggung tindak pidana pencurian ternak. 

Menarik bahwa mencuri ayam anak negeri, ayam kutra, ayam depati, dan ayam rajo, dendanya dicantumkan dua kali pada naskah tersebut : pertama denda yang berupa pelipat gandaan hasil pencurian, dan kedua menyebut denda dengan takaran emas. Pencurian padi dianggap sebagai kejahatan serius sehingga denda yang ditetapkan lebih berat yaitu sekitar 20 mas.

Denda yang sama juga dijatuhkan bagi bandar judi dan sabung ayam. Tindak pidana yang lebih berat hanya disebutkan tiga macam, dua diantaranya dikenakan hukuman mati dan satu dikenakan denda sekitar 1 kilogram mas. Sayangnya Untuk salah satu sanksi hukuman mati  tidak terbaca dengan jelas lagi pada naskah tersebut. Tindak pidana yang satu lagi dapat dikenakan seberapa pun dendanya (sesuai dengan beratnya perkara) atau pelaku dikenakan hukuman mati ialah tindak pidana perogolan (pemerkosaan).

Baca Juga: Haruskah Sejarah Kelembagaan Adat di Bumi Sakti Selunjur Alam Kerinci di Rekonstruksi Ulang?

Naskah undang-undang Tanjung Tanah juga mengatur perihal utang-piutang, khusunya hutang dalam bentuk logam dan berbagai jenis tanaman. Disebutkan bahwa seseorang berhutang emas, perak, kuningan dan perunggu apabila telah ditagih sebanyak tiga kali maka hutang menjadi dua kali lipat. Sedangkan hutang bahan pangan, jika berhutang beras, padi, jawawut, selama dua masa tanam dan masuk ketiga dikembalikan dua kali lipat.

Naskah undang-undang Tanjung tanah juga mememuat perihal hukuman agak nya lucu bila kita terapkan di Zaman kita sekarang, bayangkan saja 750 tahun yang lalu kalau ketahuan maling telur ayam, itik, merpati digebukin dulu habis itu mukanya dilumuri di kotoran ayam..!!

“Maling telur hayam, itik, perapati, ditumbuk tujuh tumbuk lima tumbuk urang manangahi, dua tumbuk tuhannya, mukanya dihusap dangan tahi hayam tida tarisi sakian tengah tiga mas dandanya”

*Terjemahan : Maling telur ayam, itik, merpati dipukul tujuh pukulan, lima pukulan oleh yang mergokin, dua pukulan dari yang punya unggas, dan mukanya diusap tai ayam abis itu Kalau tidak dibayar, dendanya dua setengah mas”

Dari keterangan di atas dapat kita lihat  bahwa disekitar abad 13-14 M khususnya di bumi sakti silunjur alam Kerinci sudah terdapat aturan hukum, undang-undang tertulis untuk melindungi rakyatnya dari ancaman tindak pidana yang meresahkan dan membahayakan penduduk se-isi bumi Silunjur Alam Kerinci.)*

Haruskah Sejarah Kelembagaan Adat di Bumi Sakti Selunjur Alam Kerinci di Rekonstruksi Ulang?

SUHARDIMAN RUSDI, S.H

Haruskah Sejarah Kelembagaan Adat di Bumi Sakti Selunjur Alam Kerinci di Rekonstruksi Ulang?

Oleh : Suhardiman Rusdi

Generasi   orang tua kita sekarang adalah generasi yang yang lahir pada pasca kemerdekaaan  (Orde baru) Mereka ini adalah sebuah produk pendidikan yang dibesarkan dengan kediktatoran pengajaran yang lebih bersifat “teks book” dan hanya terfokus pada satu sumber dari cerita2 mulut-kemulut alias kunun lamo, mereka tidak pernah diberi kebebasan untuk mengungkapkan aspirasi karena mereka harus manut dan menerima bulat-bulat apa yang diajarkan oleh guru mereka.

Selain itu masalah pendidikan atau pengajaran pada bidang sejarah di  acap kali diabaikan, saking terabaikanya bahkan seorang guru komputer-pun bisa mengajar sejarah, ini membuktikan betapa kurangnya penghayatan dan penghormatan terhadap sejarah masa lalu.

Pada dasarnya masalah sejarah Kelembagaan  adat di Bumi sakti selunjur alam Kerinci adalah sebuah masalah yang sangat urgen sifatnya dan sangat penting adanya, karena sejarah Kelembagaan  adat  sebagai sebuah pegangan dasar atau pijakan bagi generasi penerus bumi sakti selunjur alam kerinci yang diperkuat dengan bukti-bukti tertulis dan berfungsi untuk penentu arah bagi perkembangan bumi sakti selunjur alam Kerinci kedepan agar tidak terjatuh pada lubang yang sama.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa “no document, no history” atau istilah lain  hilang TAMBO hilang TUTO - Hilang tuto  Hilang Saudaro* Seandainya saja sebuah sejarah berdiri tanpa ada sumber-sumber yang valid maka sebuah sejarah bukan lagi bersifat sebagai sebuah sejarah namun lebih besifat sebagai sebuah mitos atau sebuah cerita plus sakunun lamo. 

Kerena sedikit saja kesalahan didalam menulis sebuah sejarah maka akan melahirkan perpecahan didalam memahami sejarah itu sendiri. Namun masalahnya adalah : apakah sejarah Kelembagaan adat di Bumi SAKTI selunjur alam kerinci  yang sudah terbentuk ini harus kita telan bulat-bulat  tanpa memikirkan kebenarannya ?  

Saya rasa untuk menghilangkan atau memecahkan masalah pro dan kontra mengenai kebenaran sejarah Kelembagaan  adat di Bumi sakti selunjur alam kerinci, sepertinya memang seharusnya sejarah Kelembagaan adat Bumi sakti selunjur alam kerinci  ini harus di rekonstruksi ulang dan dipertanyakan ke absahannya, apakah sejarah Kelembagaan adat diBumi sakti selunjur  alam  kerinci  ini layak digunakan sebagai sebuah bukti nyata atau hanya sebuah legalitas para individu semata...

Jika memang benar sejarah kelembagaan adat di Bumi sakti selunjur alam kerinci  ini harus di rekonstruksi ulang, maka ini adalah tugas terberat yang harus dihadapi bersama para generasi muda di Bumi sakti selunjur alam kerinci . Kenapa saya mengatakan demikian  bahwa ini adalah masalah yang sangat berat karena didalam mencari bukti atau kebenaran pada sebuah sejarah dibutuhkan sebuah fakta-fakta atau sumber sejarah yang mendukung, apalagi sumber sejarah yang bersifat primer adalah tulisan, sedangkan sejarah ini telah lama berlangsung.  maka tidaklah heran jika sumber-sumber sejarah yang harus dicari mungkin saja sudah raib atau sudah dikaburkan kebenaranya oleh oknum2 yang punya kepentingan pada zamannya....

Bahkan didalam mencari sumber sejarah juga diperlukan saksi mata atau pelaku sejarah, dan ini adalah masalah yang sangat rumit karena mungkin saja pelaku sejarah dan saksi-saksi sejarah sudah lama terkubur  dan meninggalkan tanda tanya bagi generasi penerus dibumi sakti ini , apa yang telah terjadi dimasa lalu, bagaimana, siapa, dimana dan apapula ico pake adat serta  gelarnya....?

Selain itu para generasi muda  kita sekarang juga harus mengkritisi serta menganalisa kebenaran sumber-sumber sejarah tersebut. Namun yang harus dipertanyakan apakah dengan direkonstruksinya kembali sejarah Kelembagaan Adat Bumi sakti alam kerinci ini apakah para sepuh atau tuo2 gaek menerimanya ??? 

Atau malah nantinya menjadi bola api yang bergelinding yang siap membakar kita semua.... dan untuk merekonstruksi ulang sejarah kelembagaan adat Bumi sakti selunjur alam  Kerinci tentunya kita harus memulai dari awal, dan membuang semua sejarah lama yang penuh kepentingan dan menggantinya menjadi sebuah sejarah yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima realita kebenarannya (*S-AHR).





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs