2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

LPSK Memilih Rutan Bareskrim untuk Richard Eliezer daripada Lapas Salemba, Ini Alasannya!

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. (Doc: TEMPO)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan ada dua alasan memilih Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjadi penjara bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keberadaan CCTV dan kondisi sel menjadi alasan utama.

“Untuk lebih memudahkan pengamanan,” kata Hasto, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga:

Bharada Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya? 

Saat Korban Sedang Makan di RM Danau Kaco, Perampok Gasak Uang Rp 90 Juta dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil

Hasto mengatakan di Rutan Bareskrim, LPSK sudah memasang CCTV untuk memantau kondisi Richard. Pemasangan kamera pengawas itu sejak mengabulkan permohonan perlindungan dari Richard pada pertengahan tahun lalu. Karena itu, kata dia, kepindahan Richard ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba justru akan menyulitkan pengamanan. Sebab, LPSK harus memasang lagi CCTV yang baru. “Kalau di lapas harus memasang lagi CCTV tersebut,” kata dia.

Selain CCTV, Hasto mengatakan ketersediaan sel menjadi alasan kedua LPSK merekomendasikan Rutan Bareskrim sebagai tempat Richard menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia mengatakan di Rutan Bareskrim, Richard memiliki sel khusus untuk dirinya sendiri dan tidak bercampur dengan narapidana atau tahanan lain. 

“Selnya tidak bercampur dengan banyak narapidana lain,” tutur Hasto. Keberadaan sel itu, kata Hasto, sulit didapatkan apabila Richard ditahan di Lapas Salemba. Richard batal dieksekusi ke penjara Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Keputusan itu terkesan mendadak sebab Richard sebenarnya sudah dibawa ke Lapas Salemba sejak sore hari.

Baca Juga: 

Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin Bagi Sembako dan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu

 

Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin bersama anak yatim piatu. Foto: Ist 

Merdekapost.com - Bulan ramadhan merupakan momen yang banyak digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan postif dan berbagi. Seperti yang dilakukan Serdik 51 Batalyon 8 Pusdikmin Lemdiklat Polri, yang melakukan bakti sosial berbagi sembako dan santunan tunai ke anak yatim piatu.

Bantuan sosial itu, dilakukan di panti asuhan As - Syifa, Kelurahan Cempaka Arum, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (25/04/2022).

Kabid Humas Serdik SIP 51 Batalyon VIII Pusdikmin Lemdiklat Polri, Hariyanto, mengatakan, ini merupakan kegiatan Ramadhan karim, atau bakti sosial berbagi sembako dan santunan tunai kepada anak yatim piatu panti asuhan As-Syifa.

"Ini merupakan inisiatif dan agenda rutin dari Serdik SIP 51 TA 2022 Batalyon VIII pusdikmin Lemdiklat Polri di bulan Suci Ramadhan. Selain itu juga yang mana ekonomi masyarakat belum pulih" ujarnya.

Ditambahnya, acara ini digelar dengan berbagai macam kegiatan, dari doa bersama serta melakukan dialog bersama dari pimpinan dan para anak-anak panti.

"Alhamdulillah kita di sini diterima dengan baik, dan semoga ini menjadi ladang pahala," pungkasnya. (*)

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Ilustrasi SIM Kenderaan (rdp)

MERDEKAPOST.COMPemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM. Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut. Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).


Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

BACA JUGA : KABAR GEMBIRA, Pemilik KIS Dapat Bansos BST 2021, Berikut Cara Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bansos

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut. Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Baca Juga : Semangat Kemenag Baru, Gus Yaqut Beri Penghargaan Kepala KUA hingga Guru Madrasah Berintegritas

Sementara itu saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (Sumber : Kompas.com/rdp)


Wow... Enam Oknum Anggota Polres Kerinci Diringkus Polda, Diduga Terkait Narkoba

Ilustrasi
MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan enam anggota Polres Kerinci karena diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkoba.

Mereka informasinya diamankan dalam sebuah operasi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Jumat (5/6/2020) pekan lalu. Saat ini enam oknum anggota polisi tersebut sedang diproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto SIK, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2020) kemarin enggan berkomentar banyak terkait penangkapan itu.

Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Masih pengembangan Ditnarkoba. Yang menangani dari Polda mas, Konfirmasi ke Ditnarkoba aja,"ujarnya.

Berita Terkait: Penangkapan 4 Orang Diduga Bandar Narkoba Sungai Penuh Masih dalam Pengembangan

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan di wilayah Kerinci.

Namun, soal oknum Polisi yang diamankan, Dewa tidak bisa mau memberikan keterangan lebih lanjut.

"Benar kita ada penangkapan di Kerinci. Yang diamankan merupakan Bandar. Kalau terkait oknum Polisi atau tidak kita masih pengembangan," katanya, Rabu (10/6) malam.
 
Sementara itu informasi yang diperoleh menyebutkan, satu dari enam oknum anggota yang diamankan itu berdinas di Satuan Resere narkoba Polres Kerinci, yakni Aiptu ZMI, menjabat sebagai kepala Unit (kanit) Narkoba.

Kemudian, lima lainnya yaitu Aiptu DFR dinas di Polsek Air Hangat Timur,  Bripka BB dinas di Penjagaan Polsek Kayu Aro, Bripka AH (Sabara Polres), Bripka AA (Sabara Polres) dan Bripka AHP (Sabara Polres).
 
Bersama keenam oknum anggota itu, polisi juga mengamankan empat warga sipil yang disebut sebagai bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Pondok Tinggi, Koto Lanang dan Desa Gedang. Masih menurut informasi, penangkapan keenam oknum anggota tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan  ke empat bandar itu.

"Penangkapan dilakukan Sungai Penuh pada Jum’at (05/06). Ada oknum Satres Narkoba Polres Kerinci yang ikut terjaring," kata sumber dikutip dari Jambi One.

Baca Juga: Seorang Adik di Jambi Tega Bacok Kakak Kandung, Ini Penyebabnya

Menurut dia, bersama oknum anggota Satres Narkoba juga ikut diamankan lima orang oknum anggota Polres Kerinci lainnya. ‘’Menurut info sudah dibawa ke Polda Jambi," tambahnya.
 
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, keenam oknum anggota tersebut masih dalam proses di Bid Propam Polda Jambi. Dua dari enam oknum anggota tersebut kasusnya lanjut ke pidana. Sementara empat lainnya dikenakan hukuman disiplin.

"Informasi terakhir begitu. Tapi lebih jelasnya bisa Tanya ke bagian propam,’’ kata sumber tersebut. (hza)

(Sumber: IMC, Jambione, News.id)

Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati hingga 31 Agustus


Foto: Dispensasi perpanjangan SIM mati (Dok. istimewa)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020).

Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.

Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.

Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.(ald/detik.com)

Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara

Habib Bahar bin Smith bersama para pengikutnya. (ist/detik.com)
MERDEKAPOST – Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara. Ia diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Habib Bahar ditahan kembali di Lapas Gunung Sindur.

“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi,” kata Abdul dilnsir Kumparan.com, Selasa (19/5).

Namun, Abdul belum menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar.

Baca Juga: Sidang Online 3 Tersangka Kasus Bencal Kerinci, Darifus Diperiksa Sebagai Saksi

Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.

Namun dalam perjalanan bebas asimilasi, Habib Bahar mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya. Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, menuturkan pihaknya telah meminta Bahar menahan diri dan tidak mengumpulkan massa di tengah pandemi corona.

Baca Juga : Keluhan Perawat Honorer RSU MHAT Kerinci Pasca 1 Rekannya Positif Rapid Test, Pemkot Sungai Penuh Mohon Pedulikan Kami!

Jika kembali mengulang, asimilasi Bahar akan ditinjau ulang. Abdul menyebut asimilasi Bahar bisa saja dicabut.

“Kita tinjau, apakah dicabut atau gimana. Kalau diingatkan enggak dengar ya kan maksudnya sudah berbeda. Kita enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu,” kata Abdul saat dikonfirmasi, Senin (18/5). (ald/kumparan)

Ini Rincian Komponen THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja

ILUSTRASI : PNS, TNI, Polri
JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Besaran tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berkurang banyak dibandingkan tahun lalu.

Pada 2019, PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Tahun ini, tunjangan kinerja tidak diberikan karena dana pemerintah banyak yang diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.

Bahkan, tahun ini pejabat negara dan PNS, TNI/Polri, serta jabatan eselon 1 dan II tidak diberikan THR.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan disebutkan THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan,

Berikut para penerima THR dan komponen THR:

1. PNS, TNI/Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI/Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, atau penerima gaji dari PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

3. Penerima pensiun, paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang meninggal, tewas atau gugur yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

6. Penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP dan pegawai lainnya, sebesar lampiran PP ini.

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam RPP THR pasal 14 ayat (1) disebutkan besaran penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. )*

Sumber: Jpnn.com | Editor: Heri Zaldi | Merdekapost.com


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs