Presiden Berlakukan PPKM Darurat di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota

Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Merdekapost.com – Akhirnya Presiden Jokowi berlakukan 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota ini PPKM darurat. Provinsi yang mulai diberlakukan PPKM ini merupakan provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Sesuai aturan, penerapan PPKM darurat ini akan berlaku selama 1 sampai 2 pekan. Pemberlakukan PPKM darurat ini menyusul terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 yang sangat tinggi dalam 1,5 bulan terakhir.

Hanya saja belum jelas waktu PPKM darurat ini. Kebijakan ini disebut masih dalam tahap finalisasi di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya,” kata Jokowi dalam sambutannya di Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

PPKM darurat yang berlaku selama 1-2 pekan ini, ujar Jokowi, hanya akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali saja.

Alasannya, di dua pulau ini terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang asessmen situasinya memiliki skor 4.

Penilaian ini didapat dari situasi penularan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di RS, tingkat kematian akibat Covid-19, dan respons terhadap testing, tracing, serta treatment di wilayah tersebut.

“Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” kata Jokowi.

Presiden pun memberi contoh kasus di Jakarta Barat, DKI Jakarta. (hza)

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Hal tersebut diutarakan Rizieq saat bersalaman dengan para hakim usai dirinya di vonis empat tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor. Eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (ANT)

Merdekapost.com | Jakarta - Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.

Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz mengonfirmasi ucapan Rizieq kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/6).

Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.

"Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata Aziz.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

"Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini," kata Michdan.(fad/cnn)

Inginkan Peningkatan di Sektor Pariwisata, Sofyan Ali Tinjau Destinasi Wisata Danau Sipin Jambi

 

Merdekapost.com - Anggota DPR-RI Sofyan Ali bersama pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera 6 Jambi, meninjau lokasi objek wisata Danau Sipin Kota Jambi, kamis (20/5/2021).

Kepada Media ini, Sofyan Ali mengatakan bahwa Danau Sipin yang terletak di pusat Kota Jambi ini sebentar lagi akan dilakukan revitalisasi.

"Revitalisasi Danau Sipin masuk dalam program pemerintah pusat," ujar Anggota Komisi V DPR-RI ini.

Lebih lanjut, Ketua DPW PKB Provinsi Jambi ini mengatakan, dirinya berharap dengan adanya revitalisasi Destinasi Wisata Danau Sipin yang menjadi kebanggaan wartga Jambi ini akan menjadi tempat favorit untuk warga Kota Jambi.

"Danau Sipin merupakan salah satu danau yang ada di kota Jambim semoga menjadi Destinasi Wisata kedepannya, dan akan berdampak langsung di sektor Pariwisata, dan ekonomi Kota Jambi dan Provinsi Jambi," ungkapnya. (064)

Gus Miftah Mengenang Sosok Hercules dan Gun Jack

Gus Miftah dan Hercules Rosario Marshal (Dok. Gus Miftah via Instagram)

Jakarta - Tak cuma akrab dengan kaum perempuan penjaja cinta di pinggiran rel kereta Kota Yogyakarta. Miftah Maulana Habiburrahman juga dekat dengan sejumlah penguasa dunia kekerasan. Salah satunya adalah Hercules Rosario Marshal.

"Persahabatan tak terjalin dengan orang yg istimewa. Kita jadi istimewa karena bersahabat. Sahabatlah yang mengistimewakan kita," tulis ustaz yang popular disapa Gus Miftah itu di akun instagramnya, Minggu (9/5/2021).

Dia menyapa Hercules yang diklaimnya sebagai sahabat lama, "Maung". Gus Miftah tak menjawab saat ditanya sejak kapan dia mengenal dan bersahabat dengan salah satu tokoh preman Jakarta itu. Hanya saja, kata dia, banyak keteladanan yang dapat dipetik dari si Maung. Hercules disebutnya tetap memilih bergabung dan berjuang untuk NKRI meski banyak warga Timor Timur yang bergabung dengan Timor Leste.

Sejak beberapa tahun lalu Hercules bermukim di kawasan Indramayu, Jawa Barat. "Dia sudah memeluk Islam. Insya Allah Senin besok akan memberikan santunan rutin bagi 1000 anak yatim," kata Gus Miftah kepada detikcom.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu Hercules merupakan sahabat dari almarhum Gun Jack. "Dia seorang preman terbesar di Yogya yang pernah mengancam saya saat pertama kali menggelar pengajian di lokalisasi Sarkem," ujarnya.

Namun akhirnya Gun Jack menjadi orang yang sangat membela perjuangan Gus Miftah. Sebelum meninggal dunia beberapa waktu lalu di telah membangun tiga buah masjid. Saat ini pengajian di sarkem dikawal oleh anak buah almarhum, @indra_mehong uang merupakan komandan laskar Yogya.

"Tidaklah perlu mencela para pendosa, arena mencela tidak memperbaiki apapun, bahkan sebaliknya," ujar Gus Miftah.

Untuk si Maung, Hercules, dan @indra_mehong, "Tetap semangat dan optimis karena masa depan milik mereka yang memiliki optimisme. Untuk saudaraku almarhum Gun Jack, Alfatehah...". (sumber:detik.com)

Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Para Penumpang yang bersiap-siap untuk mudik. (adz)  

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.

Larangan mudik ini dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Inilah daftar orang yang tetap boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik yang berlaku.

Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Wujud Toleransi Umat beragama, Satgas Yonif 512 Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Gereja

Lantas, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dalam kurun waktu H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara dalam kurun waktu 6–17 Mei 2021, tetap dilakukan peniadaan mudik sesuai SE Satgas 13/2021.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/aRpid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Perempuan Bangsa Jambi Bagikan takjil Untuk Masyarakat

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang telah dirilis sebelumnya dan berlaku selama 6-17 Mei 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu:

1) identifikasi titik potensi kerumunan;

2) sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

3) sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

4) pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

5) pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu:

1) memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

2) bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3) pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

4) memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

5) membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis;

6) melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(Tribunnews.com)

KPK Geledah Rumdis Wako Tanjungbalai Terkait Korupsi Lelang Jabatan

KPK tengah mengusut dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. KPK tengah mengusut dugaan korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara (ist)

Jakarta | Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.

Pengusutan dilakukan dengan menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4) kemarin.

Baca Juga: Putusan Perkara Sanusi, Ansori Harap DKPP Memutuskan Seadil-adilnya

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/ mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Ali menerangkan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

"Namun demikian, KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Nama Hasyim Asy'ari Tak Dicantumkan di Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes ke Kemendikbud

Proses pengusutan kasus tersebut juga diwarnai kabar pemerasan oleh penyidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian. Menurut sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, penyidik yang bersangkutan meminta Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan mengiming-imingi penghentian kasus.

"Memang sudah ramai dari kemarin sore di grup-grup WA pegawai KPK mengenai berita itu, mereka terkejut dan tidak menyangka berani meras wali kota sampai Rp1,5 miliar," ujar sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4).

Mengenai hal itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengaku sudah mendengar informasi terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Ya, sudah [mendengar], akan ditangani KPK. Kita baru terima informasi lisan, belum resmi. Tentu secara etik akan kita periksa," kata Tumpak.

(ald/adz)


Kemenristek Dilebur, Bambang Brodjonegoro Sedih Jadi Menristek Terakhir Indonesia

Menristek Bambang Brodjonegoro tak bisa membayangkan bagaimana jadinya kelak kementerian riset dan teknologi dilebur dalam naungan Kemendikbud. (ANT)

Merdekapost.com | Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro merasa lara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia mengaku bersedih lantaran nantinya Kemenristek tidak lagi berdiri sendiri.

"Secara pribadi saya juga merasa tidak enak, merasa sedih karena boleh dibilang saya jadi Menristek terakhir karena ristek-nya tidak lagi menjadi kementerian yang berdiri sendiri seperti dulu," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Minggu (11/4).

Ia mengaku belum mengetahui nasib BRIN selanjutnya usai peleburan Kemenristek ke Kemendikbud. Pun demikian dengan nasib Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berbasis riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).

Berita Terkait: Sejarah Kemenristek: Didirikan Sukarno, Dihapus Era Jokowi

"Unfortunately itu keputusan yang sudah diambil, saya belum tahu nanti detail bagaimana, yang pasti itulah yang akan berlangsung dan saya tidak tahu nanti BRIN dengan format apa, serta apa yang akan terjadi dengan LPNK saya juga susah menebak," ujarnya.

Namun, ia mengusulkan agar para LPNK tersebut tetap eksis sebagai sebuah institusi. Hanya, statusnya berubah dari LPNK bersifat birokratis menjadi lembaga penelitian yang tidak birokratis.

"Tapi ada versi yang inginkan semua dilebur dalam BRIN, ini yang tentunya kita harus menunggu bagaimana nantinya perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui penggabungan dua kementerian itu pada rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4).

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sebagai pemimpin rapat Paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dasco menerangkan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4) lalu.

(Sumber:CNN Indonesia | hza | Merdekapost.com)

Sejarah Kemenristek: Didirikan Sukarno, Dihapus Era Jokowi

Kemenristek yang telah diputuskan untuk dilebur ke dalam Kemendikbud memiliki sejarah yang panjang dalam birokrasi Republik Indonesia. Presiden Soekarno. (Foto: Wikimedia)

Merdekapost.com | Jakarta - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) resmi dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peleburan diresmikan lewat Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (9/4).

Sebelum peleburan ini, Kemenristek punya catatan sejarah yang panjang. Kementerian ini berdiri di era pemerintahan Presiden Sukarno pada tahun 1962.

Saat pertama didirikan, lembaga negara ini bernama Kementerian Negara Urusan Riset Nasional. Tokoh kedokteran Soedjono Djoened Poesponegoro ditunjuk memimpin kementerian tersebut.

Kementerian ini sempat dihapus saat Presiden Soeharto menjabat. Namun, institusi ini kembali didirikan saat Soeharto menjalani periode kedua pemerintahan.

Saat itu, Soeharto membentuk Kementerian Negara Riset. Dia juga menunjuk ayah Prabowo Subianto, Soemitro Djojohadikoesoemo, sebagai Menteri Negara Riset.

Perkembangan Kemenristek makin pesat ketika Soeharto meminta insinyur pesawat, BJ Habibie, pulang ke Indonesia. Soeharto juga mendaulat Habibie untuk masuk ke dalam kabinet. Nama jabatan pimpinan institusi ini berubah jadi Menteri Negara Riset dan Teknologi. Hal itu dibuktikan dengan salinan Keppres Nomor 25 Tahun 1983. Institusi ini terus eksis setelah reformasi 1998.

Habibie--yang kemudian menjadi Presiden ketiga RI--menjadi menristek pada empat kabinet atau periode pemerintahan orde baru sejak 1978-1998. Dia tak lagi menjabat Menristek pada 1998, karena ditunjuk Soeharto jadi wakil presiden di ujung masa orde baru tersebut.

Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), institusi ini berganti nama menjadi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.

Hingga akhirnya, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4) untuk menyetujui usulan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin untuk meleburkan Kemenristek kedalam Kemendikbud.

Wakil Ketua DPR yang menjadi pemimpin rapat paripurna pada Jumat siang tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco di dalam rapat paripurna.

Utak-atik Jokowi atas Kemenristek dan Kemendikbud

Sebagai catatan, langkah pemerintahan Jokowi mengutak-atik Kemenristek bukan terjadi pada tahun ini saja. Pada periode pertama kepresidenannya, 2014-2019, Jokowi mencopot Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dari Kemendikbud untuk dimasukkan sebagai bagian dari Kemenristek. Alhasil, pada Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi-Jusuf Kalla saat itu, institusi itu menjadi Kemenristekdikti dengan menterinya adalah M Nasir.

Kemudian pada periode kedua pemerintahan Jokowi, ia mencopot Dikti dari Kemenristek untuk dikembalikan di bawah Kemendikbud.

Dengan urusan pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek kembali ke namanya semula.

Menristekdikti pada Kabinet Kerja di bawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, 2014-2019, M Nasir. 

Pada awal kepemimpinan periode kedua Jokowi tersebut, pada 2019 silam, dia melahirkan lembaga negara baru yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pembentukan BRIN menyusul pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek.

Mantan Menteri Keuangan dan juga eks Kepala Bappenas di periode pertama pemerintahan Jokowi, Bambang Brodjonegoro, ditunjuk sebagai Menristek merangkap Kepala BRIN.

Salah satu terobosan BRIN adalah menggagas Vaksin Merah Putih untuk mengatasi pandemi Covid-19. Vaksin tersebut diklaim siap untuk digunakan massal pada 2022.

Bambang pun menjadi Menristek ke-13 RI sepanjang keberadaannya dalam struktur birokrasi Indonesia sejak merdeka.

(Sumber:CNN Indonesia | hza | Merdekapost.com)

Menpan Larang ASN Cuti dan Mudik pada 6-17 Mei 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam SE Menpan-RB nomor 8/2021. Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Ist/CNN Indonesia)

Jakarta | Merdekapost.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama larangan mudik berlangsung. Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo hari ini, Rabu (7/4).

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Namun, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu tertuang dalam SE Menpan-RB nomor 8/2021. Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Ist/CNN Indonesia)

Lebih lanjut, ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dalam surat tersebut, Tjahjo juga membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik.

"Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," tuturnya.

Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.

Surat itu juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan peraturan teknis. Selain itu, pejabat terkait juga dapat memberi hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut. (adz | CNNindonesia)

Besok, Mukernas dan Munas Alim Ulama PKB Akan Bahas Sikap Politik 2024

Ketua Panitia Mukernas dan Munas Alim Ulama PKB, Faisol Reza (tengah) memberikan keterangan pers terkait acara yang akan diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (8/4). (doc/CNN)

Merdekapost.com | Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Jakarta pada Kamis (8/4). Sikap politik PKB di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan turut dibahas dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia Mukernas dan Munas Alim Ulama PKB, Faisol Reza mengatakan bahwa kader-kader PKB di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) akan menyampaikan pandangan soal sikap politik PKB di Pemilu 2024.

Garda Bangsa Jambi Siap Kawal Kemenangan Haris-Sani Pada PSU Pilgub Jambi

"Pasti dibahas. Nanti kami bahas besok, akan disampaikan oleh DPW PKB," kata Faisol dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat pada Rabu (7/4).

Ia menolak menjelaskan saat ditanya apakah sikap politik yang akan disampaikan tersebut terkait langkah untuk mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjadi calon presiden (capres) di Pemilu 2024.

Faisol berkata, hal tersebut masih bersifat rahasia.

"Rahasia," katanya.

Terkait isu capres, dia mengakui, sedang dibicarakan hampir semua partai politik (parpol) saat ini. Namun, Faisol menegaskan, PKB belum fokus membahas hal tersebut.

Usai Dikukuhkan Oleh Gus AMI, DKW Garda Bangsa Jambi Siap Kembangkan Kaderisasi

Menurutnya, saat ini merupakan momentum bagi PKB untuk betul-betul mendukung pemerintah melaksanakan pemulihan ekonomi. Dia berpendapat, isu-isu politik yang membuat hubungan antara parpol dan elemen bangsa terganggu harus dijauhkan lebih dahulu.

"Kita belum tahu kejutan-kejutan besok, karena masing-masing wilayah seperti DPW memiliki pikiran-pikiran yang barangkali bisa akan disampaikan [ke] DPP terkait perkembangan politik," ucap Faisol.

Baca Juga: TNI Kenalkan Perangkat Lunak Komputer Kepada Anak-anak Perbatasan Papua

"Tentu kita tidak bisa mengelak, hanya saja secara umum sudah kami nyatakan di DPP dan kepada DPW, bahwa hari ini PKB fokus untuk memberikan dukungan kepada pemerintah pemulihan ekonomi kesehatan dan sosial," imbuhnya.(*)

(adz | CNNindonesia) 

Kembali Bikin AHY Cemas, Kubu Moeldoko Ajak 'Perang' di Pengadilan

  • Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. 

MERDEKAPOST.COM - Kisruh Partai Demokrat belum akan mereka setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.

Kini Demokrat Kubu Moeldoko siap untuk bertarung di pengadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Moeldoko Cs optimistis mereka akan menang melawan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pengadilan.

Meski permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, sebelumnya ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

Rahmad menyatakan jika ini adalah baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.

Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Kepemilikan Demokrat Secara Legal Ada di Keputusan Inkrah MA

Menurut Rahmad saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

"Tidak bisa kita pungkiri saat ini ada dua Partai Demokrat, satu pimpinan Bapak Moeldoko, satu pimpinan AHY."

"Dan salah satu akan bisa mengklaim kepemilikan Partai Demokrat nanti secara legal, apabila sudah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung," tegas Rahmad.

Sehingga sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat maka kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Partai Demokrat.

"Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat ini, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader yang ada di seluruh Indonesia di pimpinan Bapak Moeldoko punya hak yang sama menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," sambungnya.

Ajak AHY Bertarung Uji Keabsahan AD/ART 2020

Rahmad pun mengajak Demokrat pimpinan AHY untuk bertarung di pengadilan.

Untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat.

Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya.

Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Terakhir, Rahmad pun berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.

"Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko."

"Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini," pungkasnya.(adz/Tribunnews.com)

BERITA MERDEKAPOST.COM LAINNYA:

Astaga! Seorang Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun Sampai Tewas dengan Alat Vital Rusak

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

MERDEKAPOST.COM - Bocah perempuan 7 tahun meninggal dunia setelah jadi korban pencabulan kakek tirinya.

Bocah berinisial KO (7), warga Pademangan, Jakarta Utara, tewas setelah jadi korban pencabulan oleh kakek tirinya sendiri, TS (45).

KO tutup usia pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan kondisi luka parah di bagian alat vitalnya.

Korban meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Pelaku Pembacok Siswa SMAN di Jambi Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Awalnya, suatu pagi di pekan lalu, KO mengalami gejala sesak nafas dan mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.

Setelah dibawa ke klinik, puskesmas, hingga rumah sakit kecamatan, KO yang kondisi kesehatannya terus menurun akhirnya dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.

Tapi, tak sampai berapa lama, KO meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Korban meninggal dunia dengan dugaan awal terjangkit Covid-19.

Demi memastikan dugaan itu, pihak rumah sakit lantas melakukan tes dan menyatakan korban negatif Covid-19.

Baca Juga: Asyik Karaoke Tiba-Tiba Tersambar Petir

Keluarga korban yang berada di rumah sakit sempat lega sejenak mengetahui jenazah bocah perempuan itu akhirnya bisa dibawa pulang dan dimakamkan secara normal karena negatif terpapar virus corona.

Namun, kelegaan itu seketika lenyap setelah dokter mengungkap hal lain soal kondisi kesehatan korban.

Paman korban, WL (39) mengatakan, pihak keluarga baru mengetahui bahwa KO menderita luka di alat vitalnya setelah dokter melakukan pemeriksaan mendalam pada jenazah bocah perempuan tersebut.

"Setelah itu didalami oleh dokter, ternyata ada kelainan atau kejanggalan di sana, yakni kemaluan korban," kata WL saat ditemui di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (3/4/2021).

Mendengar penjelasan dokter, keluarga korban mulai panik dan bertanya-tanya.

Baca Juga: Terungkap! Cara Teroris Rekrut dan Doktrin Orang Sampai Berani Lakukan Bom Bunuh Diri

Demi mencari kejelasan, pihak keluarga memutuskan mengirim jenazah korban ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan visum et repertum, sembari melaporkan hal ini ke aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Bak petir yang tiba-tiba menyambar, keluarga tak percaya saat mengetahui hasil visum yang menyatakan kondisi alat vital KO sudah luka parah.

"Dari hasil visum itu memang kondisi kemaluan korban luka parah," kata WL.

Berbekal hasil visum dan keterangan keluarga, polisi akhirnya menindaklanjuti kasus yang mengarah ke dugaan pencabulan ini.

Hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa benar adanya KO telah menjadi korban pencabulan berkali-kali.

Ilustrasi Pencabulan bocah

Pelakunya tak lain adalah kakek tiri korban, TS, yang sehari-hari tinggal bersama di suatu kontrakan di wilayah Pademangan.

"Itu yang melakukan itu kakek tiri si korban. Sehari-harinya memang dia (korban) tinggal sama nenek dan kakek tirinya," ucap WL.

Keluarga masih tak percaya bocah perempuan tersebut nyatanya dicabuli oleh orang yang selama ini dipercaya memomongnya.

Baca Juga Berita Lainnya:

Tergiur Ponsel Mahal Janda Muda Terjerat Prostitusi Online, "Yaudah Saya Mau Begituan"

"Kita masih nggak percaya, masih syok. Karena dia (TS) memang sehari-harinya dipercaya jagain si KO ini," tutup WL.

Menyusul pelaporan kasus dugaan pencabulan ini ke polisi, keluarga akhirnya mengebumikan jenazah KO di TPU Semper pada Kamis (31/3/2021). (adz | Sumber: Tribunjatim.com)

Tergiur Ponsel Mahal Janda Muda Terjerat Prostitusi Online, "Yaudah Saya Mau Begituan"

Ilustrasi prostitusi online 

MERDEKAPOST.COM | Pengakuan mengejutkan gadis belia dan janda muda yang memilih terjun ke dunia prostitusi online.

Dua gadis muda yang terjerat prostitusi online ini diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat menunggu kedatangan pelanggan pada Jumat (2/4/2021).

Di antaranya seorang janda muda BN (20) memutuskan terjun ke bisnis prostitusi online lantaran ingin mendapatkan uang dengan mudah.

Sebab, dirinya harus menghidupi putrinya yang masih berusia 4 tahun.

"Tadinya cuma nemenin pacar yang kerja nyewain kamar."

"Tapi lama-lama saya lihat yang nyewa kamar kaya-kaya cuma kerja begitu, handphone bagus-bagus ya sudah saya mau kerja begituan," kata BN.

Pertama kali memutuskan menjadi PSK, dirinya mengaku masuk dalam dunia prostitusi online tak mudah.

  • Ilustrasi Prostitusi Online yang kian marak akhir-akhir ini

Lantaran saat itu satu-satunya ponsel yang dimilikinya tidaklah mumpuni untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Terlebih wanita malang itu tidak mengenal satu pun orang-orang yang seprofesi dengannya yang disinyalir terogranisir melalui grup disalah satu aplikasi pesan singkat di wilayah itu.

"Waktu itu pertama dapat tamu, saya sempat bingung sih."

"Nah saya mau ngadu ke siapa, tapi sekarang ada semacam grup WA jadi bisa tukaran info sama yang lain. Termasuk info razia," kata wanita berusia 20 tahun ini.

Tak berbeda dengan BN, MW (16) mengaku tergiur dengan hasil yang didapat dengan menjual diri kepada pria hidung belang.

"Paling murah Rp300 ribu, pernah dapet Rp800 ribu buat sekali main, itu enggak sampai 10 menit," kata MW.

Ilustrasi

MW yang menyebut meski baru berusia 16 tahun tersebut lebih memilih menjadi PSK ketimbang melanjutkan pendidikan.

Dirinya merasa lebih nyaman dengan hasil yang didapat dengan menjual diri.

"Lagian ayah juga enggak bakalan kuat biayain saya." "Adik saya dua masih SD kerjanya saja enggak jelas."

"Kadang seminggu sekali dapat duit kadang dua Minggu, namanya juga tukang servis listrik panggilan," jelasnya.

Di sisi lain, dirinya dapat membantu kedua orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, MW menyebut kedua orang tuanya tidak tahu profesi sebenarnya dari anak sulung itu.

"Orang tua tidak tahu, tiap hari pulang paling malem banget saya pulang jam 11 malam. Tahunya saya dikasih duit sama pacar saya."

"Saya juga jaga banget itu, kalau dipikir-pikir sayang juga kalau saya tiap hari harus bolak balik, ongkosnya mahal apalagi biaya sewa apartemen lebih mahal," kata MW.(*)

(SUMBER ARTIKEL : WARTAKOTA)

Terungkap! Cara Teroris Rekrut dan Doktrin Orang Sampai Berani Lakukan Bom Bunuh Diri

Ilustrasi ISIS

MERDEKAPOST.COM | JAKARTA - Kelompok teroris ternyata juga memanfaatkan aplikasi media sosial  untuk menyebarkan paham atau doktrin ekstremisme hingga merekrut anggota baru.

Salah satu aplikasi yang sering dipakai kelompok terlarang ini yakni Telegram.

"Ada beberapa media yang menjadi alat yang mereka lakukan secara intensif (melakukan pembinaan) misalnya Telegram, atau juga di medsos lain di Facebook juga saya rasa digunakan," kata mantan narapidana teroris Haris Amir Falah, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sejak 2015 lalu sudah ada 17 kasus terorisme yang memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi mereka.


Salah satunya, digunakan dalam kasus teror di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016 lalu.

Menurut Haris, dahulu perekrutan dilakukan secara langsung dan menyasar anak-anak muda.

Namun, kini doktrin dan pembinaan bisa dilakukan secara daring serta bisa langsung dijadikan "pengantin", istilah untuk pelaku teror.

"Jadi orang tanpa bertemu kemudian dia sudah bisa menjadi seorang pengantin," ujarnya.

Target dan Sasaran Doktrin adalah Kelompok Milenial

Dilanjutkan Haris, saat ini target doktrin para pelaku teror masih tertuju pada kelompok milenial.

Menurut dia, milenial adalah sasaran yang mudah untuk diajak bergabung dan diberi doktrin.

"Saya dulu direkrut waktu saya di SMA karena masih cari jati diri kemudian ingin menujukkan kehebatan, kemudian bertemulah apa yang mereka punya bertemu dengan doktrin-doktrin," ungkapnya.

"Doktrin di mana apa yang menjadi keinginannya dan ini sampai sekarang anak-anak udah sangat luar biasa (banyak) yang direkrut," ucap Haris.

Dalam sepekan ini, telah terjadi dua peristiwa teror di Indonesia.

Pelaku berinisial L berusia 26 tahun dan istrinya, YSR, melakukan teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.

Kemudian, perempuan berinisial ZA menjadi pelaku penyerangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ZA diketahui berusia 25 tahun.

Pelaku bom bunuh diri di Makassar diduga merupakan jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi ke Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

Sementara, pelaku teror di Mabes Polri diduga pendukung ISIS. Dugaan itu berasal dari hasil pendalaman polisi yang menemukan unggahan bendera ISIS di akun Instagram milik pelaku.(*)

Garda Bangsa Awali Muskernas dan Pengukuhan dengan Temu Mantan Ketum DKN

 

Merdekapost.com - Gerakan Pemuda Partai Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) dan Pengukuhan Pengurus Dewan Koordinasi Nasional (DKN) serta Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) di Amanuba Resort, Bogor, mulai Jumat sampai Minggu, 2-3 April 2021.

Kegiatan ini dipastikan menjadi titik pijak menjalankan komitmen organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu untuk bisa merekrut satu juta kader internal mulai dari struktur pusat sampai daerah-daerah.

Acara ini dihadiri pengurus di tingkat nasional (DKN) dan tingkat wilayah (DKW) dengan peserta sekitar 200 orang. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka yang hadir dalam kegiatan ini menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Peserta harus menjalani swab test antigen, demikian juga dengan tamu yang hadir. Selain itu, peseta juga diwajibkan, cuci tangan, menjaga jarak dan wajib mengenakan masker. Untuk memastikan itu teprenuhi, pelaksanaan kegiatan pun sepenuhnya dilakukan secara outdoor.

"Kami ingin acara sukses dan aman, karena itu protokol kesehatan diterapkan. Peserta yang ambil bagian selain dari DKN dan divisinya, juga ada dari DKW, mereka datang dari daerah dan akan dikukuhkan juga dalam acara kali ini," ujar Ketua Umum DKN Garda Bangsa Tommy Kurniawan, Jumat, 2 April 2021.

Rangkaian kegiatan di Muskernas dan Pengukuhan ini cukup banyak. Dimulai dari Jumat malam dengan menghadirkan mantan Ketua-ketua Umum DKN di era sebelumnya dengan tajuk "Talkshow & Sharring Session". Sedangkan pada Sabtu pagi hingga sore, bakal digelar Talkshow Kebangsaan yang melibatkan tokoh-tokoh nasional.

Materi pertama dalam talkshow akan diberikan oleh Dr. Asorun Niam Sholeh,M.A, selaku Ketua MUI dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI. Materi yang dibagikan ialah strategi dakwah generasi muda perkotaan.

Selanjutnya, untuk materi kedua akan dipaparkan oleh Hasanudin Ali sebagai CEO Alvara Research Center. Materi yang akan dibicarakan olaha tentang anatomi sosial politik dan strategi pemenangan elektoral anak muda.

Beranjak ke materi berikutnya, Ketum HIPMI Mardani H Maming akan memeparkan materi tentang generasi muda dan tantangan di dunia usaha. Kemudian, Dirut PT. Indika Energy Tbk, M Arsjad Rasjid, akan menutup talkshow dengan tema generasi muda dan penguasaan pasar global.

"Dengan tema yang terfokus dan mengena untuk anak muda saat ini, kami berharap Garda Bangsa juga bisa menjadi garda terdepan untuk memanfaatkan bonus demografi demi menjadikan bangsa ini semakin besar dan maju," imbuh pria yang AKRAB disapa Tomkur tersebut.

Usai sesi talkshow, bakal dilanjutkan dengan pembekalan dari Sekjen DPP PKB Hasanudin Wahid. Kemudian, pada malam harinya, dipungkasi dengan acara puncak, yakni pengukuhan pengurus DKN Garda Bangsa (Harian dan Divisi) serta DKW (Dewan Koordinasi Wilayah). Seluruh kader Garda Bangsa yang datang juga akan mengikuti deklarasi manifesto gerakan Garda Bangsa.

Sesuai jadwal, dalam acara puncak ini bakal hadir Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami). Selain itu, tokoh nasional lainnya ialah Menakertrans Ida Fauziah, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Drs. A Halim Iskandar, Menteri Perdagangan M. Luthfi, Menteri Agama Yaqut Cholil (Gus Yaqut) dan masih banyak lagi tokoh lainnya yang akan hadir di Muskernas Garda Bangsa.

Sumber: Radarbangsa.com

Densus 88 Tangkap Penjual Pistol ke Zakiah Aini, Ini Tampangnya

  • Air Gun, pistol yang digunakan Zakiah Aini saat menyerang Mabes Polri.  Foto: Dok. Polri

MERDEKAPOST.COM |  JAKARTA - Densus 88 menangkap penjual pistol berjenis air gun ke Zakiah Aini (25). Zakiah Aini merupakan penyerang Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang diterima kumparan, pelaku berinisial MK alias IM ditangkap di Syiah Kuala, Banda Aceh.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Ia mengatakan, MK ditangkap pada Kamis (1/4) lalu.

“Iya, benar info tersebut,” kata Winardi kepada kumparan, Sabtu (3/4).

Winardi menyebut, IM akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pada Sabtu siang.

“Menurut rencana, tersangka tiba di Jakarta sore ini,” ujarnya.

Saat menyerang Mabes Polri, Zakiah datang mengenakan gamis hitam, kerudung biru, dan tas hitam. Sampai di pos gerbang depan Mabes Polri, dia mulai melepaskan 6 tembakan ke arah polisi.

Tampang IM, Pelaku yang Jual Air Gun ke Zakiah Aini

Wajah pelaku yang jual Airgun ke Penyerang Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa

Densus 88 Antiteror berhasil menangkap MK alias IM, seorang pria yang menjual senjata air gun ke Zakiah Aini (25) wanita penyerang Mabes Polri.

Dari foto yang diterima kumparan, Sabtu (3/4), tampak MK alias IM berada di sebuah mobil. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan hanya bisa tertunduk.

Untuk diketahui MK alias IM ditangkap di sebuah daerah di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh. IM telah diterbangkan dari Aceh ke Jakarta siang ini.

"Saat ini sudah di bandara untuk diterbangkan. Menurut rencana, tersangka tiba di Jakarta sore ini," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada kumparan, Sabtu (3/4).

Saat penyerangan, Zakiah masuk ke gedung Mabes Polri dan sempat menembakkan senjata ke arah polisi sebanyak 6 kali, sebelum akhirnya dilumpuhkan.

Setelah diperiksa, ternyata senjata tersebut berjenis air gun. Di lokasi kejadian, polisi menemukan kartu anggota Perbakin, meski belakangan dinyatakan palsu.

(adz | kumparan.com)

TNI Kunjungi Gereja dan Bagikan Al-Kitab di Hari Paskah

Merdekapost.com - Sebagai wujud kepedulian kepada umat kristen yang sedang merayakan hari Paskah, anggota Satgas Yonif Mekanis 512/QY Pos Yabanda mengunjungi dan membagikan Al-kitab kepada jemaat di Gereja GKI Maranata di Kampung Yabanda, Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Jumat (02/04/2021).

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk kecintaan TNI terhadap terhadap masyarakat di perbatasan khusunya umat Kristen yang sedang merayakan hari Paskah.

Tidak hanya Al-Kitab, anggota Pos Yabanda juga memberikan bantuan berupa bahan makanan (indomie) dan pakaian.

Baca Juga: TNI Dengan Sigap Berikan Pertolongan Pertama Pada Masyarakat Yang Terluka

Hal tersebut di sampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis 512/QY Letkol Inf Taufik Hidayat bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk toleransi antar umat beragama serta wujud nyata kepedulian TNI kepada masyarakat di perbatasan.

"Tujuan kami mengunjungi Gereja dan memberikan sedikit bantuan untuk masyarakat agar kita semua dapat bersama-sama merasakan kebahagiaan hari Paskah serta membagikan Al-kitab agar masyarakat lebih giat untuk beribadah" terang Dansatgas.

"Semoga masyarakat dapat menerima apa yang kami berikan ini, sehingga dapat lebih mempererat hubungan tali persaudaraan," imbuhnya.

Baca Juga: Jambi Sebagai Kota Dagang

Imanuel Neus (52) Pendeta Gereja GKI Maranata mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pos Yabanda atas bantuan dan perhatian yang telah di berikan kepada jemaat. (*)

TNI Dengan Sigap Berikan Pertolongan Pertama Pada Masyarakat Yang Terluka

Merdekapost.com - Anggota kesehatan Pos Wambes Satgas Yonif Mekanis 512/QY memberikan pertolongan pertama kepada Bernard Sefa (43) warga dari Kampung Suskun Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom yang mengalami luka robek sepanjang 3 Cm pada jari telunjuk tangan kiri akibat terkena parang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Letda inf Hendrik Eko Pribadi selaku Komandan Pos (Danpos) Wambes, Jumat (02/04/2021).

"Bermula ketika saya mendapat laporan dari anggota jaga bahwa ada Warga yang datang ke Pos dengan kondisi tangan yang terluka, kemudian saya memerintahkan anggota kesehatan Koptu Saichin untuk segera memberikan tindakan menghentikan pendarahan," Terang Danpos.

"Setelah luka bersih kemudian Saichin menjahit luka tersebut dengan 3 jahitan," imbuhnya.

Koptu Saichin juga memberikan suntikan antibiotik agar luka tidak infeksi dan memastikan ulang bahwa pendarahan berhenti sepenuhnya, Tidak lupa koptu Saichin juga berpesan kepada Bernard agar beristirahat yang cukup serta meminum obat dan vitamin yang telah diberikan.

Selain itu, Dansatgas Yonif Mekanis 512/QY Letkol Inf Taufik Hidayat di Pos Kotis Pir IV Distrik Mannem, juga membenarkan hal tersebut "Kami mendapat laporan bahwa ada warga Kampung Suksun yang terluka karena terkena parang dan sudah di tanggani oleh anggota Pos Wambes, itu memang sudah kewajiban bagi kami untuk membantu dan memberikan pertolongan kepada masyarakat, mengingat sarana kesehatan yang jauh dari Kampung tersebut," terangnya. (*)

Meysha Asal Sungaipenuh Wakili Jambi di Ajang Nasional di Kemenpar RI, Begini Cara Mendukungnya

Meysha Rafanda berusia 7 Tahun, murid SD IT Amanah Kota Sungai Penuh. (Ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Meysha Rafanda berusia 7 Tahun, murid SD IT Amanah Kota Sungai Penuh merupakan Putri terbaik asal Kerinci yang telah berhasil meraih Juara di Ajang Duta Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2020.

Dan juga Sebagai Pemeran Utama dalam Film Motivasi Pendidikan yang berjudul Story Of Meysha The Movie, yang sebentar lagi akan di tayangkan diseluruh sekolah SD dan SMP se-Provinsi Jambi.

Saat ini Meysha Rafanda sebagai Perwakilan Provinsi Jambi diajang tingkat Nasional,Pesona Batik Nusantara di Gedung Kementerian Pariwisata RI Jakarta.

“Mohon Doa serta Dukungannya kepada Masyarakat Jambi, Semoga bisa mengharumkan Jambi di tingkat Nasional.Khususnya untuk Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.”Ungkap Ibunda Meysa.

Meysha Rafanda satu-satunya nya putri yang berasal dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang diberi kesempatan untuk mewakili Provinsi Jambi di tingkat Nasional.

Meysha tinggal di Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh.

“Assalamualaikum, Mohon dukungannya untuk Meysha Rafanda  di Ajang Pesona Batik Nusantara yang bertempat di Gedung Kementrian Pariwisata R.I Jakarta. Dukung Meysha, Anak kito Kincai, dengan cara SMS, Ketik : LSS(Spasi)A#MEYSHA kirim ke 99386.”pinta ortunya.

SMS dibuka mulai tanggal 1 Februari s/d tanggal 4 April 2021. (*)

Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar, Ternyata Pengantin Baru, Istrinya Karyawan Swasta


Jakarta, Merdekapost.com - Teka teki pelaku bom bunuh diri yang tewas di depan halaman gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, perlahan-lahan mulai terungkap.

Fakta terbaru yang ditemukan penyidik, ternyata terduga pelaku merupakan pengantin baru, yang baru menikah sejak 6 bulan lalu.

Demikian disampaikan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

“Betul, baru menikah 6 bulan lalu,” kata Argo.

Baca Juga: Suami Istri Pelaku Pengeboman Sempat Tertangkap Kamera Sebelum Ledakkan Diri

Jendral bintang dua itu menuturkan, tim di lapangan masih terus mengembangkan jaringan kasus bom bunuh diri tersebut.

Namun, dari data yang diperoleh sang istri dari pelaku inisial L merupakan pekerja swasta.

“Istri berinisial YSF pekerjaaan swasta. Penyelidikan masih terus dilakukan termasuk mengungkap pelakunya lainnya,” ujar Argo.

Sebelumnya, sebuah ledakan terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, sekitar pukul 10.30 Wita.

Polisi Menduga Kasus ini Sebagai Aksi Teror Bom Bunuh Diri

Berdasarkan informasi terakhir, korban luka akibat bom bunuh diri di depan Gereja Katedral sebanyak 20 orang.

Saat ini, para korban masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit. Tidak ada pihak gereja atau jemaat yang menjadi korban tewas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua terduga pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Baca Juga: Ini Wajah Terduga Pelaku Bom Gereja di Makassar

Dua pelaku bom bunuh diri itu ialah laki-laki dan wanita. Pelaku bom bunuh pria sudah teridentifikasi yakni berinisial L.

Sementara pelaku bom bunuh diri wanita hingga kini masih dalam proses identifikasi oleh tim Biddokkes Polda Sulsel.

Kedua pelaku bom bunuh diri merupakan bagian dari jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel yang beberapa anggotanya telah ditangkap pada bulan Januari lalu di Perumahan Villa Mutiara Cluster Biru, Makassar.

“Jadi mereka (pelaku) adalah bagian dari pengungkapan beberapa waktu lalu kurang lebih 20 orang kelompok JAD, mereka bagian dari itu. Inisial serta data-datanya sudah kita cocokan (inisial L),” kata Listyo Sigit di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021). (adz/sumber:pojoksatu)









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs