Alasan Rasional Mendesak Mundur

Oleh: Musri Nauli

Ketika saya dihubungi teman-teman Jambi TV untuk mengikuti dialog live Kupas Abis di Jambi TV, saya hanya manggut-manggut. Yah, sekedar refresing setelah “terjebak” rutinitas sidang yang hampir menyita waktu.

Tak perlu lagi saya meriset ataupun menguasai data-data. Dengan mengikuti perkembangan politik kontemporer, saya cukup mengetahui. Kemana arah pembicaraan.

Benar. Ketika Akmal memulai alasan mengajukan permohonan ke MK dan kemudian diputuskan oleh MK, dengan rinci dipaparkan alasan kelemahan KPU didalam menyelenggarakan Pilkada.

Kelemahan (apabila tidak mau dikatakan sebagai kesalahan KPU), masalah DPT menjadi perhatian MK. MK dengan tegas memutuskan. KPU tidak profesional dan integritas.

Akibatnya apa ? MK kemudian memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.

Bak bola lambung seperti main volly. Umpan langsung saya sambar.

Bukan sekedar MK yang memerintahkan PSU. Tapi MK juga memerintahkan PSU dengan KPPS dan PPK yang baru.

Namun bukan amar putusan MK yang menarik perhatian. Sebagai advokat yang Sudah biasa praktek di persidangan, bagi seorang advokat, pertimbangan MK yang menjadi dasar untuk menilai putusan MK.

Salah Satu pertimbangan MK yang menarik perhatian adalah pertimbangan MK “Profesional dan integritas” KPU.

Umpan langsung saya sambar. Ya. KPU tidak profesional dan integritas.

Umpan Lambung dari Akmal dan bersandarkan kepada pertimbangan MK membuat KPU tidak integritas dan profesional menjadikan sebaiknya komisioner KPU harus mundur.

Padahal sebagai lembaga penyelenggara pilkada, profesional dan integritas adalah kata-kata kunci membuat dia mendapatkan kepercayaan publik.

Sekali saja tidak mendapatkan kepercayaan publik, apapun hasil yang ditetapkan akan mendapatkan cemoohan dari publik.

Kata tidak profesional dapat disaksikan selama persidangan di KPU.

Sebagai peserta pilkada, tentu saja konsentrasi hanya pada penghitungan suara. Melihat suara yang diraih.

Namun berbagai pernik-pernik selama proses selama pemilihan di TPS, tentu saja menjadi kewenangan dari pihak penyelenggara.

Benar kemudian. Selama persidangan di MK, berbagai pertanyaan hakim MK, komisioner KPU yang dihadirkan cuma cengar-cengir tidak karuan.

Padahal sebagai penyelenggara, mereka memegang dokumen resmi yang berkaitan dengan Seluruh proses pilkada. Sehingga berbagai argumentasi harus didukung dengan data-data.

Apabila didalam dalilnya menyebutkan nama-nama yang tidak berhak memilih (yang menjadi keberatan dari pemohon), KPU harus menunjukkan daftar hadir (absensi). Bukan sekedar omong Doang (omdo).

Tentu saja para peserta pilkada tidak memegang absensi untuk mengecek siapa yang berhak memilih atau tidak.

Saya tidak membayangkan. Bagaimana para komisioner yang memegang amanat sebagai penyelenggara pilkada, sama sekali tidak memegang mandat untuk memastikan penetapan KPU yang telah diteken untuk diamankan di MK.

Pertimbangan MK berkaitan dengan profesional dan integritas sekali lagi membuktikan. Itu kelemahan KPU. Bukan kecurangan oleh peserta pilkada.

Akibat kelemahan KPU, membuat para peserta dirugikan. Masyarakat Jambi juga dirugikan.

Belum lagi-lagi akibat kelemahan KPU, membuat negara harus mengeluarkan kocek lebih dalam. Mengeluarkan dana untuk melaksanakan PSU.

Padahal ditengah pandemi corona yang belum usai, dana yang dikeluarkan dapat memberikan subsidi kepada siswa-siswa yang harus mengeluarkan biaya untuk sekolah.

Sehingga pernyataan saya di forum live KUPAS ABISS di Jambi TV meminta seluruh komisioner KPU Provinsi Jambi adalah muara dari rangkaian peristiwa.

Bukan sekedar pernyataan dari Langit.

Penulis adalah Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Jambi Sebagai Kota Dagang

Oleh: Musri Nauli

Judul yang dipaparkan merupakan subjudul dari SEJARAH SOSIAL JAMBI – Jambi Sebagai Kota Dagang dari proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, Depdikbud, 1984.

Didalam buku kemudian diterangkan Jambi dalam lintasan sejarah sebagai bandar Niaga Melayu dalam periode Kerajaan Melayu Jambi.

Pada zaman keemasan abad XIV, Jambi yang terkenal sebagai bandar Niaga Melayu Jambi adalah tempat pelabuhan ekspor rempah-rempah seperti lada, cengkeh, karet dan hasil Bumi lainnya.

Dalam tulisannya, Dedi Arman menerangkan sejarah panjang Lada di Jambi. Dengan mengutip sejarawan Gusti Asnan, buku Barbara Watson Andaya, Hidup Bersaudara, Sumatera Tenggara Pada Abad XVII dan XVIII, M.A.P Meilink Roelofsz dalam bukunya Perdagangan Asia & Pengaruh Eropa di Nusantara, perdagangan lada di Jambi pada abad ke XVI- XVIII, Buku Lindayanti, Junaidi T. Noor, Ujang Hariadi, Jambi Dalam Sejarah 1500-1942, A.B Lapian dalam tulisannya Jambi Dalam Jaringan Pelayaran dan Perdagangan Masa Awal, Jambi Dalam Lintasan Sejarah Melayu (Abad I-XVII) (Anastasia Wiwik Swastiwi, Sejarah Sumatra (William Marsden),  ada sudah masuk ke Indonesia sejak abad ke-6 melalui Pulau Jawa dan Sumatera. Di Indonesia, lada mendapat sebutan nama baru merica yang diambil dari bahasa sansekerta.

Salah satu jenis lada, yaitu kemukus telah dikenal sebagai barang ekspor dari Palembang dan Jambi dan jadi primadona di pasar Cina dan nusantara pada abad ke VIII. Lada (piper nigrum) bukan berasal dari nusantara, melainkan dari barat daya India. Merica jenis ini tak tumbuh alami melainkan dibudidayakan. (Wiiliam Marsden, 2008).

Adanya perdagangan lada di Jambi menyebabkan pendatang merantau ke Jambi, diantaranya orang Minangkabau, Bugis, Arab, Cina dan suku-suku lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut diterangkan, Lada di Jambi dihasilkan di daerah hulu. Produsen utama lada di Jambi adalah orang-orang Minangkabau yang tinggal di sepanjang Sungai Batanghari, khususnya di dua distrik yaitu Tanjung dan Kuamang, federasi Kota Tujuh (VII Koto) dan Sembilan Kota (IX Koto).

Lada juga ditanam di aliran sungai Muaro Ketalo dan sepanjang aliran sungai Tembesi dan Merangin. Kerinci juga dikenal daerah penghasil lada.

Mengutip dari Tom Pires, Dedi Arman menerangkan, sejak awal abad XVI, Jambi dikenal sebagai penghasil  emas  dan mungkin hal inilah  yang mendorong orang Minangkabau datang ke VII Koto dan IX Koto

Lada di Pelabuhan Jambi tak hanya datang dari daerah Hulu Jambi, tapi juga dari daerah wilayah yang termasuk daerah penyangga Kesultanan Jambi.Lada yang masuk ke Jambi datang dari berbagai daerah di Sumatra, terutama dari Minangkabau.Lada dibudidayakan di kaki perbukitan pegunungan Bukit Barisan.Hasil lada dari Minangkabau dibawa ke hilir menggunakan transportasi sungai.

Ada dua pola perdagangan lada di Jambi. Pertama, pola perdagangan lada dari daerah produksi di hulu dibawa ke hilir (Pelabuhan Jambi). Kedua, lada dari hulu tak dibawa ke hilir melainkan dibawa melalui jalur alternative.Dari hulu dibawa ke Muaro Tebo (Dijuluki Malaka Kecil) yang nantinya dibawa ke Selat Malaka melalui Indragiri dan Kuala Tungkal.

Letak Pelabuhan dari pendekatan geografis sangat ideal dan memegang posisi vital dalam hubungan laut Tiongkok dan India. Jalur distribusi jalan perdagangan laut perniagaan asia.

Letak dan posisi strategis dan terletak diujung selatah Malaka adalah jalur terpendek perniagaan lagu dari Tiongkok ke Selat Malaka.

Catatan I’ Tsing dengan jelas menunjukkan rute Tiongkok – India yang harus melalui jalur kerajaan Melayu Jambi. Pelabihan menjadi tempat persinggahan kapal bresar dari Selat Malaka Menuju Tiongkok dan sebaliknya. Kapal India, Persia dan Arab singgah di Pelabuhan Melayu. Sembari menunggu angin timur laut.

Sungai Batanghari yang kemudian bermuara ke Selat Malaka merupakan jalur distribusi dari pedalaman Jambi.

Sehingga pedagang dari pedalaman Sungai Batanghari yang kemudian melewati Jambi dan terus ke Selat Malaka masih dikenal didalam tutur ditengah masyarakat. Seperti Seloko “Mengilir Berajo Jambi. Lipat pandan balek Ke Rajo Minangkabau”.

Sehingga tidak salah kemudian jalur distribusi melewati Sungai Batanghari dan kemudian bermuara ke Selat Malaka menyebabkan Muara Sabak menjadi pembicaraan dalam catatan-catatan petualang dunia.

Jalur ini kemudian dikenal sebagai jalur pantai timur sumatera.

Tarik menarik dan penguasaan jalur perdagangan distribusi Pelabuhan Melayu Jambi yang begitu strategis di Selat Malaka menyebabkan perang Johor – Jambi (1665-1690). Kerajaan Jambi yang kemudian disebut Kesultanan Jambi mulai terlibat dalam pertempuran dengan Belanda, Portugal dalam kancah menjaga Pelabuhan Melayu Jambi.

Sultan Sri Ingalogo berhasil menutup kantor Serta VOC di Jambi. Belanda kemudian hanya menempatkan VOC di Sumatera di Palembang.

Perlawanan terhadap Belanda diteruskan hingga ke Sultan Thaha Syaifuddin yang naik tahta 1955. Sultan Thaha Syaifuddin yang dianggap memiliki perlengkapan Kesultanan (rijkssierenden) dan kerisi Pusaka Siginjei sebagai tanda kekuasaan dan kebesaran Sultan yang sah oleh rakyat Jambi.

Perlawanan Sultan Thaha Syaifuddin terus menerus menyebabkan terbunuhnya kontrolir van Laar (1891). Kemudian terbunuhnya Komandan Militer (1899). Perlawanan Sultan Thaha Syaifuddin kemudian berakhir 1904.

Begitu strategisnya posisi Pelabuhan Melayu Jambi dalam kancah perdagangan Pantai timur sumatera menyebabkan Jambi sudah lama dibincangkan dalam percaturan global.

Dan tidak dapat dipungkiri mimpi membangun Pelabuhan Samudra di ujung Jabung adalah posisi strategi yang tidak boleh diremehkan.

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani.

Opini Musri Nauli: Hak Privasi

Merdekapost.com - “Data penduduk merupakan hak privasi setiap warga yang diatur dalam perundang-undangan”, Kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU tanggal 18 Juni 2020.

Hal itu Tito sampaikan dalam sambutannya melalui rekaman video saat kegiatan penyerahan data pemilih pemula tambahan ke KPU, Kamis (18/6).

“Mari kita jaga kerahasiaan sistem security. Karena data-data ini menyangkut privasi yang kita comply kepada rule of law”, katanya menegaskan.

Hak privasi adalah data-data pribadi yang pengertiannya dapat ditemukan didalam UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006). UU No. 23 Tahun 2006 kemudian mengalami perubahan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013.

Didalam Pasal 1 angka 22 UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan “data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.

Adapun mengenai data pribadi, pengertiannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Pasal 1 angka 22 UU 24/2013 menyebutkan “Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Hak privasi (data pribadi) adalah hak konstitusional. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 tegas mencantumkan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 kemudian diturunkan didalam pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyatakan setiap penduduk mempunya hak untuk memperoleh… (c) perlindungan atas data pribadi.

Dengan demikian maka penyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi warga negara.

Membaca pasal 2 UU No. 23 Tahun 2006 junto UU No. 24 Tahun 2013 yang menyebutkan KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Didalam KTP terdapat informasi seperti data pribadi atau data perseorangan. Data pribadi dan dokumen kependudukan kemudian diwajibkan kepada negara untuk disimpan kerahasiaannya.

Data perseorangan meliputi Nomor KK, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir dan seterusnya.

Berdasarkan KTP, KK dan NIK, KPU kemudian melakukan pemutakhiran data. Sehingga terhadap data-data yang telah memenuhi persyaratan mengikuti pemilu maka kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan demikian maka berdasarkan maka berdasarkan Pasal 20 ayat (13) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 menyebutkan “Salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh.

Sehingga DPT dan salinan DPT yang kemudian diberikan kepada pihak diluar KPU haruslah Tetap dirahasiakan.

Mekanisme ini dilakukan dengan cara data DPT kepada pihak-pihak selalu ditutupi dengan 8 bintang (Surat KPU-RI nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020).

Sanksi terhadap pelanggaran ataupun orang yang menyebarkan data kependudukan data pribadi dapat diancam dengan Ancaman pidana dan denda (Pasal 95 A UU No. 24 Tahun 2013).

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Arang Habis Besi Binasa; Menakar Peluang CE-Ratu dalam PSU Pilgub Jambi



Oleh Nurul Fahmy

PELUANG pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh yang diusung Golkar- PDIP, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi terbilang sangat tipis. Pasangan ini diyakini tidak akan mampu meraih suara maksimal hingga melampaui perolehan suara pasangan Haris - Sani.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 279 TPS yang dimohonkan.

Sebanyak 88 TPS itu berada di 5 kabupaten, yakni Muarojambi sebanyak 59 TPS, Kabupaten Kerinci sebanyak 7 TPS, Batanghari 7 TPS, Sungapenuh sebanyak 1 TPS, Tanjabtim sebanyak 14 TPS.

Jika satu TPS maksimal terdapat 300 pemilih maka jumlah pemilih total di 88 TPS itu katakanlah sebanyak 26.400. Jika PSU diikuti ketiga calon maka peluang suara masing-masing calon hanya sebanyak 8.800 suara.

Pasangan Haris-Sani sejauh ini telah memiliki modal suara dari pemungutan 9 Desember 2020 lalu sebanyak 11.418 suara.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2021 kemarin, ada perintah untuk menggabungkan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.

Pasangan Haris- Sani yang sudah punya modal 11.418 hanya memerlukan suara minimal 7 ribu lagi saja. Jika itu diperoleh, maka jumlahnya tentu tidak dapat dilampaui oleh pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Meskipun misalnya pasangan ini berkoalisi mengalihkan suara pemilih petahana Fachrori Umar - Syafril Nursal ke mereka. Sebab total suara yang tersisa sebanyak 17.600.

Tapi kemungkinan ini sangat kecil. Ada proses politik yang tidak fair terjadi sebelum PSU ini, yakni pencurian suara FU- SN sebanyak 2 ribu suara di Kotobaru, Sungaipenuh, yang dialihkan tanpa hak ke pasangan CE-Ratu.

Kemudian partispasi pemilih juga sangat menentukan peluang keberhasilan masing-masing calon dalam PSU ini. Partisipasi pemilih dalam PSU ini diyakini tidak akan melebihi target partisipasi pemilih oleh KPU dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu sebanyak 77 persen.

Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana meyakini partisipasi pemilih dalam PSU cenderung lebih rendah dibandingkan saat hari H pemungutan suara.

Ia mengatakan, sejumlah persoalan menyebabkan partisipasi pemilih menurun dalam PSU. Sebab, PSU bisa saja dijadwalkan pada hari kerja, berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 yang ditetapkan menjadi hari libur nasional. Sehingga, kemungkinan pemilih tidak dapat datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, sosialisasi adanya PSU juga dilakukan tidak secara masif dan hanya sebatas pemberitahuan ke pemilih di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Sejauh ini, suara sumbang dari bawah juga telah terdengar dari sebagian masyarakat tentang proses pemilihan yang dinilai bertele-tele ini.

Kemudian hal yang perlu diingat, dari 88 TPS tersebut, sebagian besarnya berada di Kabupaten Muarojambi, yakni sebanyak 59 TPS. Daerah ini dalam pemilihan 9 Desember 2020 lalu merupakan lumbung suara Haris -.Sani

Maka demikianlah, jika saja partisipasi pemilih dalam PSU minim, ditambah persoalan teknis lainnya mengemuka, maka alamat pasangan CE- Ratu tambah dalam jatuhnya selepas PSU ini. Tambah sakit. Ibaratnya, arang habis besi binasa!!! Wallahu"alam bissawab.

Penulis adalah wartawan

***

Inklusi untuk UMKM



Apalah arti pengembangan keuangan syariah tanpa mengedepankan UMKM.

Oleh: ADDIN JAUHARUDIN, Wasekjen Bidang Ekonomi PP GP Ansor, Sekretaris Komite Industri Manufaktur dan Pengembangan Produk Halal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Islamic Finance Development Indicator (IFDI) menempatkan industri keuangan syariah Indonesia di posisi kedua dunia pada tahun ini atau naik dua peringkat dari tahun lalu. Namun, posisi tersebut masih di bawah Malaysia.

Padahal, potensi pasar Indonesia lebih tinggi daripada negara tetangga itu. Berdasarkan World Population Review, penduduk Muslim Tanah Air (2020) 229 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk 273,5 juta jiwa. Sekitar 13 persen populasi Muslim dunia.

Angka itu jauh dibandingkan populasi Muslim di Malaysia, sekitar 33 juta jiwa. Kita harus mengakui perkembangan keuangan syariah di Tanah Air cukup lambat. Setelah lebih dari dua dekade, kontribusi keuangan syariah tidak lebih dari lima persen.

IFDI mencatat, pangsa bank syariah (2016) masih 4,8 persen dari total industri perbankan; reksa dana syariah 4,5 persen; sukuk sebagai salah satu alternatif investasi juga masih 3,2 persen; dan industri keuangan nonbank hanya 3,1 persen.

"Kita harus mengakui perkembangan keuangan syariah di Tanah Air cukup lambat."

Dari ketiga indikator itu, perbankan syariah berkontribusi terbesar untuk keuangan syariah sebesar 50 persen, diikuti sukuk 44 persen; lalu asuransi syariah, dan reksa dana hanya 65 persen. Mari kita menengok keberhasilan Malaysia.

Dalam the 5th International Monetary Economics and Finance Conference 2019 dikatakan, industri keuangan syariah dalam sektor keuangan Malaysia menunjukkan keunggulan karena mengadopsi prinsip intermediasi berbasis nilai (VBI).

Pemerintah Malaysia menerbitkan beberapa dokumen pedoman seperti panduan implementasi VBI, yakni VBI score card dan kerangka kerja penilaian dampak berbasis nilai kepada sektor industri khusus, utamanya pembiayaan UMKM yang digawangi perempuan.

Ini pembiayaan melalui platform dana pendampingan antara lembaga keuangan dan kontribusi publik untuk memberdayakan UMKM. Hasilnya, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, rasio kewirausahaan mencapai 8,76 persen.

Lebih tinggi dibandingkan Indonesia yang hanya 3,47 persen pada 2020. Untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, setidaknya tingkat rasio kewirausahaan harus berada di angka minimal 10 persen.

Mari kita menguraikan ekosistem keuangan syariah di Tanah Air. Sebelumnya, sistem keuangan syariah Indonesia terdiri atas tiga otoritas yaitu BI sebagai lembaga yang mengatur kebijakan makroprudensial, OJK mengampu kebijakan mikroprudensial.

"DSN MUI menjaga kesyariahan kegiatan transaksi keuangan syariah. Ada pula Baznas dan BWI yang membentuk infrastruktur pasar keuangan syariah lebih dinamis dan humanis"

DSN MUI menjaga kesyariahan kegiatan transaksi keuangan syariah. Ada pula Baznas dan BWI yang membentuk infrastruktur pasar keuangan syariah lebih dinamis dan humanis. Di sektor ritel, ada Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri.

Pada 2019 pemerintah mendirikan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Berkat ekosistem ini, OJK melaporkan, sektor keuangan syariah semakin berkembang bahkan terbukti kebal terhadap dampak pandemi Covid-19.

Hingga Desember 2020, aset keuangan syariah Rp 1.770,3 triliun atau tumbuh 21,48 persen, sebelumnya 13,84 persen pada 2019. Untuk pembiayaan bank syariah tumbuh 9,5 persen atau jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional yang terkontraksi -2,41 persen.

Setidaknya ini memberi angin segar untuk segmen kredit bagi UMKM.Untuk memperkukuh industri keuangan syariah, pemerintah menetapkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 10 Februari 2021.

Komite itu saat ini resmi digawangi Kementerian Keuangan. Secara simultan di bulan yang sama, Kementerian BUMN menggabungkan bank-bank syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Ini agar UMKM  mengakses pembiayaan syariah.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, 51 persen UMKM belum mengetahui adanya sistem pembiayaan syariah. Sekitar 62,9 juta badan usaha skala UMKM, hanya di bawah 5 persen yang sudah menjangkau keuangan syariah.

"Kita punya BSI yang menargetkan pembiayaan kredit UMKM Rp 53,83 triliun dan PT Jamkrindo Syariah, lembaga penjamin untuk UMKM."

Mumpung sebentar lagi Ramadhan dan Idul Fitri, UMKM seharusnya memanfaatkannya. Penyaluran pembiayaan harus cepat disalurkan. Kita punya BSI yang menargetkan pembiayaan kredit UMKM Rp 53,83 triliun dan PT Jamkrindo Syariah, lembaga penjamin untuk UMKM.  

Kita berkaca dari Lebaran 2019, setidaknya tahun sebelum pandemi, industri makanan dan minuman naik 30 sampai 38 persen di bulan puasa. Kegiatan ekonomi pasar tradisional dan modern pun meningkat tajam. Termasuk lonjakan penjualan daging dan sembako.

"Ramadhan dan Lebaran bisa menjadi momentum kebangkitan ekosistem keuangan syariah dengan menguatkan UMKM dari sisi modal."

Bank Indonesia mencatat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) jelang bulan puasa pada 2019 sebesar 128,1. Sebagai informasi nilai IKK di atas 100 mencerminkan optimisme konsumen akan kondisi ekonomi ke depannya. Di bawah 100 berarti konsumen merasa pesimistis.

Jadi, Ramadhan dan Lebaran bisa menjadi momentum kebangkitan ekosistem keuangan syariah dengan menguatkan UMKM dari sisi modal, BUMN melakukan pembinaan, serta Kementerian UKM menjadi agen pemasaran produk.

Apalah arti pengembangan keuangan syariah tanpa mengedepankan UMKM. Mengingat UMKM di Indonesia berkisar 62,9 juta dengan kontribusi sekitar 60 persen terhadap perekonomian/produk domestik bruto.

Kesenjangan Kualitas Hidup Masyarakat

Oleh : Ita Miranti, S.ST, M.Si

Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Jambi

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat. IPM disusun berdasarkan tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Dimensi umur panjang dan hidup sehat diwakili oleh indikator umur harapan hidup saat lahir. Dimensi pengetahuan diwakili oleh indikator harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah, sedangkan dimensi standar hidup layak diwakili oleh pengeluaran per kapita yang disesuaikan. IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara. Indeks ini dikelompokkan menjadi empat bagian yaitu tingkat rendah jika IPM kurang dari 60; tingkat sedang (60 ≤ IPM < 70); tingkat tinggi (70 ≤ IPM < 80), dan tingkat sangat tinggi jika IPM di atas 80. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Pembangunan Manusia tahun 2020 sebesar 71,94 atau tumbuh 0,03 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Perlambatan pertumbuhan IPM tahun 2020 dipengaruhi pandemi Covid-19, khususnya pada indeks pengeluaran.  Mirisnya meskipun meningkat, masih adanya kesenjangan antar wilayah di Indonesia.

IPM Indonesia meningkat dari 66,53 pada tahun 2010 menjadi 71,92 pada tahun 2019. IPM tahun 2020 tercatat sebesar 71,94 atau tumbuh 0,03 persen, melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya. Dari sisi pendidikan, pada tahun 2020 anak-anak berusia 7 tahun memiliki harapan dapat menikmati pendidikan selama 12,98 tahun atau hampir setara dengan lamanya waktu untuk menamatkan pendidikan hingga setingkat Diploma I. Dari sisi kesehatan, bayi yang lahir pada tahun 2020 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 71,47 tahun, lebih lama 0,13 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya. Perlambatan pertumbuhan IPM tahun 2020 sangat dipengaruhi pandemi Covid-19, khususnya pada indeks pengeluaran yaitu turunnya rata-rata pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Indikator ini turun dari 11,30 juta rupiah pada tahun 2019 menjadi 11,01 juta rupiah pada tahun 2020.

Dengan capaian tersebut, rata-rata pertumbuhan IPM tahun 2010–2020 menjadi sebesar 0,87 persen per tahun dan meningkat dari level “sedang” menjadi “tinggi” sejak tahun 2016 . Dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia berarti menunjukkan adanya peningkatan atau perbaikan dari angka harapan hidup, kualitas pendidikan serta daya beli  masyarakat. Meskipun jika kita lihat meningkat, namun capaian indeks pembangunan manusia 2020 ini belum mencapai target APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2020 yang dipatok 72,51.
Badan Pusat Statistik mencatat Provinsi DKI Jakarta memiliki angka IPM yang paling tinggi yaitu sebesar 80,77 , sekaligus menjadikan DKI Jakarta sebagai satu-satunya provinsi dengan status capaian pembangunan manusia yang “sangat tinggi” (IPM ≥ 80). Jumlah provinsi dengan status capaian pembangunan manusia yang “tinggi” (70 ≤ IPM < 80) pada tahun 2020 ada sebanyak 22 provinsi dan dengan status “sedang” (capaian 60 ≤ IPM < 70) ada sebanyak 11 provinsi.  Sementara itu, Provinsi Papua merupakan provinsi yang memiliki IPM paling rendah yaitu sebesar 60,44.  Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antar Provinsi.
Bagaimana dengan angka IPM Provinsi Jambi? Pada tahun 2020, IPM Provinsi Jambi telah mencapai 71,29. Angka ini meningkat sebesar 0,03 poin dibandingkan dengan IPM pada tahun 2019 yang sebesar 71,26. IPM Provinsi Jambi berada pada level “tinggi’. Hal ini merupakan kali ketiga IPM Provinsi Jambi nilainya di atas 70 poin. Bayi yang lahir pada tahun 2020 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga 71,16 tahun, lebih lama 0,10 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir tahun 2019. Anak-anak yang pada tahun 2020 berusia 7 tahun memiliki harapan untuk dapat bersekolah selama 12,98 tahun (Diploma I), meningkat 0,05 tahun dibandingkan dengan yang berumur sama pada tahun 2019. Pengeluaran per kapita disesuaikan (harga konstan 2012) masyarakat sebesar 10,39 juta rupiah pada tahun 2020, berkurang 200 ribu rupiah dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada tahun 2020, pencapaian pembangunan manusia di tingkat kabupaten/kota se Provinsi Jambi cukup bervariasi. IPM pada level kabupaten/kota berkisar antara 64,43 (Tanjung Jabung Timur) hingga 78,37 (Kota Jambi). Kemajuan pembangunan manusia terlihat dari perubahan status pembangunan manusia di tingkat kabupaten/kota. Sejak tahun 2015 tidak ada lagi kabupaten/kota yang berstatus “rendah”. 

Sebelumnya masih terdapat 1 kabupaten dengan status “rendah” yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan telah beralih menjadi status “sedang” bersama 8 kabupaten lainnya. Sementara pembangunan manusia dengan status “tinggi” telah dicapai oleh Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh sejak tahun 2011. Pada tahun 2017 bertambah Kabupaten Kerinci yang mengalami perubahan status dari level “sedang” menjadi “tinggi”.

Meskipun Indeks Pembangunan Manusia dari tahun ke tahun meningkat, namun pemerintah masih punya sejumlah pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kesenjangan antar daerah karena masih adanya kejomplangan pendidikan dan kesehatan yang besar. Pada tahun 2020 angka IPM tertinggi untuk level kabupaten/kota terdapat di Kota Yogyakarta yaitu sebesar 86,65. Sedangkan kabupaten/kota yang memiliki angka IPM terendah berada di Kabupaten Nduga (di Provinsi Papua) yang masih berkisar di angka 31,55 padahal IPM Kota Jayapura saja sudah mencapai 79,94.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menegaskan ada tiga kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu: Strategi pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor. Koridor pertama yaitu pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah. Koridor lainnya pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), yakni tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat.

Strategi kedua, pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan. Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital. Juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan. Strategi ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan. Strategi tersebut dirancang agar mencapai target 25 daerah keluar dari klasifikasi daerah tertinggal pada 2024.

Bagaimana tingkat kompetensi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara kawasan Asia lain?. Berdasarkan data Human Development index (HDI) memperlihatkan bahwa Indonesia pada tahun 2020 menduduki peringkat 107. Pada peringkat ini, nilai HDI yang dicatatkan adalah 0,718 yang nilainya sama dengan Filipina. Meskipun oleh UNDP (United Nations Development Programme) Indonesia sudah dikelompokkan menjadi negara dengan HDI tinggi, tetap saja kondisi ini patut menjadi perhatian, karena Indonesia masih tertinggal dengan beberapa negara sahabat. Indonesia jauh tertinggal dibandingkan Singapura yang memiliki HDI sebesar 0,938 (peringkat 11). Juga, tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah mencapai HDI sebesar 0,810 (peringkat 62) dan juga Brunei Darussalam yang memiliki HDI sebesar 0,838 (peringkat 47).

Apa saja yang menyebabkan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara kawasan ASEAN lain?  Salah satunya adalah angka harapan untuk menikmati pendidikan masih setara Diploma  I belum sampai perguruan tinggi. Bayangkan saja beberapa negara ASEAN yang mayoritas penduduknya sudah mengenyam pendidikan rata-rata sampai pendidikan tinggi, sementara Indonesia angka harapan lama sekolahnya di tahun 2020 hanya sebesar 12,98 tahun atau setara Diploma I. Jadi sebenarnya jika saat ini kita melihat sudah banyak rekan kita yang sudah mengenyam tingkat pendidikan hingga S1 atau S2, tetapi menurut data yang tadi disebutkan ternyata indonesia masih tertinggal dengan negara-negara kawasan ASEAN lain sehingga hal ini masih menjadi tugas pemerintah untuk mengatasi ketimpangan atau kesenjangan antar wilayah serta kesenjangan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia.

Yang Kukenal dari Bohok

Oleh: Musri Nauli


Mendapatkan kabar “majunya” Hasan Mabruri (Bohok) sebagai Ketua PAN Jambi segera memantik energi baru. Menikmati kopi di pagi.

Semula “kabar sas-sis-sus” diterima ketika dalam perjalanan pulang dari Jakarta. Setelah sidang di MK.

Hampir seluruh tim pendukung menggunakan angkutan darat. Selain dapat memobilisasi lebih banyak, menggunakan angkutan darat lebih santai. Sembari menikmati perjalanan jauh Jakarta – Jambi.

Segera kuhubungi via video call whatapp. Menanyakan kepastian kabar heboh.

Saat itu aku hampir sampai di Merak. Sekitar 5 km lagi. Sedangkan Bohok baru masuk tol dari Jakarta.

“Betul, hok. Ente mau maju PAN Kota”, kataku sembari menikmati jalan tol.

“Iyo, bang. Insya allah”, katanya sembari menikmati perjalanan dari Jakarta.

Panggilan “ente” adalah panggilan akrab beberapa teman-teman yang rata-rata alumni UIN STS (dulu IAN). Panggilan “ente” juga sering kusampaikan beberapa teman-teman dari advokat. Beberapa teman-teman Walhi Jambi juga sering kusapa panggilan ente.

Kamipun berbicara dengan tema-tema lain. Sembari menikmati perjalanan melewati jalan tol.

Bohok kukenal sejak mahasiswa. Menjadi aktivis yang memperjuangkan petani di Tungkal Ulu. Aktif dan menjadi bagian penting. Loyalitas dan dedikasi yang berpihak ketidakadilan tidak perlu diragukan lagi.

Walaupun kemudian waktu terus berjalan, Hubungan silahturahmi terus dibangun. Hampir semua kalangan aktivis mengenalnya.

Performance dan kerjanya cukup rapi. Menguasai detail.

Menjelang Pilgub Jambi 2020, hubungan kerja dan hubungan personal semakin intensif.

Mengawangi posisi strategis sebagai “Direktur media center”, dia mengawal “dapur” tim Posko. “menguasai data-data penting”, “mendesain strategi dan “mengurusi dapur tim”.

Ditangannya kemudian isu-isu strategis mampu dilahap dan menjadi pembicaraan publik.

Dalam menghadapi berbagai kekalutan dan sumbatan informasi, dia mampu “mencari jalan keluar”, menjadi penerang, menenangkan tim yang kalut.

Bahkan apabila dianggap penting, dia sendiri datang (walaupun tengah malam) ke Posko media. Meminta agar media tidak terpancing dengan permainan lawan.

Disaat adanya “klaim” kemenangan pihak lawan, dia sengaja menelephone saya. Meminta agar tim media tidak “terpancing” dengan berita kemenangan lawan.

“Jam 5 sore hasil quick count kita sudah masuk 87%, bang. Kita menang. Tapi kita meminta kepada Lembaga survey agar masuk 100%. Agar memastikan kemenangan”, katanya menegaskan. Yakin sekali suaranya terdengar diujung telephone.

Dan ketika Posko Kemenangan Al Haris-Sani menggelar konferensi pers, menghadirkan seluruh partai pendukung dan tim Sukses, Bohok mampu menerangkan kemenangan yang diraih.

Namun yang membuat saya kagum adalah “penguasaan database”. Salah satu kekuatan di Pilkada.

Dengan tim yang rapi, solid dan disiplin dan mampu mempeloti “selisih suara” yang ada di rekap C 1 dengan hasil yang diupload di KPU.

Bayangkan. Hanya 4 jam, kekeliruan data yang masuk diupload dengan data rekap C 1 dapat diketahui. Sehingga terhadap kekeliruan data ataupun adanya permainan data oleh penyenggara pilkada dapat diketahui. Sehingga proses di kecamatan dapat dibongkar.

Untunglah penetapan dapat diperbaiki pada tahap selanjutnya.

Ketika penetapan KPU Provinsi, kehadiran Bohok didalam rapat pleno membuat saya tenang. Selain dipastikan angka-angka yang disoroti menjadi “makanan” Bohok, kehadirannya justru kami menikmati kemenangan.

Sehingga angka kemenangan yang diraih tidak berbeda jauh dengan penetapan KPU.

Ketika hasil kemenangan melalui penetapan KPU Provinsi Jambi kemudian “dibawa” ke MK, kulihat Bohok mempersiapkan seluruh kebutuhan tim di Jakarta.

Entah dengan mempersiapkan seluruh “video conferensi” live dari MK, memastikan seluruh saksi, mengontrol kebutuhan logistic seperti tempat, makanan maupun pendukung lain.

Bahkan ketika “selesainya” acara, kulihat Bohok memastikan seluruh proses dengan baik. Entah menemui manager hotel, memastikan tidak ada masalah dan memastikan seluruh peserta pulang kembali ke tempat masing-masing.

Sebagai posisi penting di Tim Pemenangan Al Haris-Sani membuat, peran Bohok sangatlah vital. Sehingga seluruh proses yang dilalui hampir dipastikan hampir melewati “meja bohok”.

Saya sedang membayangkan kebangkitan PAN di Kota. Sebagai salah satu indikator kembalinya kejayaan PAN.

Dan saya percaya. Ditangan Bohok yang menguasai detail pilkada Jambi, Bohok mampu menghadirkan suasana baru.

Anak muda yang menguasai detail medan tempur.

Selamat bertarung, Sobat. Kutunggu medan tempur selanjutnya.

(Penulis adalah Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani)

APA SIH BMI ITU ?

Pitria Nopa Asriani Wasekjend DPN BMI dan Kirana Pungki Apsari Sekretaris Departemen Opini dan Kajian Publik

BMI adalah singkatan dari Bintang Muda Indonesia dengan jargon Cerdas, Santun dan peduli yang merupakan sayap dari partai terbesar di Indonesia yaitu partai demokrat, di bawah pemimpin yang cerdas dan berkarakter seperti Agus Harimurti Yudhoyona, melihat hal itu  maka dianggap perlu untuk bergerak mengumpulkan anak muda yang santun, cerdas dan peduli terhadap bangsa dan negara, karena sudah saatnya kaum muda yang terdepan, kaum muda yang bergerak karena muda adalah kekuatan.

BMI dideklarasikan pada tanggal 2 Februari 2020, yang di pimpin oleh Farkhan Efendi , walaupun usianya tergolong masih muda dan baru di dirikan, tapi BMI telah berada di 34 propinsi, sampai saat ini sudah 14 propinsi dilantik dan mengikuti pendidikan kader, kemudian sudah berada di 50 kabupaten Kota se-Indonesia dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dari terbentuknya BMI, dan akan menyusul untuk Provinsi serta Kabupaten dan Kota lainnya di Indonesia dalam waktu dekat.

Menyadari bahwa generasi muda adalah sumber kekuatan bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa maka BMI hadir memberi wadah untuk generasi muda dalam mempersiapkan diri untuk menyongsong era revolusi 4.0 dan society 5.0, karena semakin maju peradaban maka generasi muda dituntut untuk bergerak dinamis, kritis dan visioner.

BMI menjembatani generasi muda untuk memperkuat karakter dan identitas bangsa sehingga hendaknya dapat terwujudnya persatuan bangsa tanpa membedakan ras,suku, agama dan gender, meskipun BMI adalah sayap partai politik, tapi bukan politik yang dikedapankan melainkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, di BMI tidak ada politik yang saling menjatuhkan apalagi sesama rekan perjuangan di BMI itu sendiri, karena di BMI ingin mencari generasi muda yang berprestasi, cerdas, santun dan peduli.

BMI tidak pandang bulu, maka yang terbaiklah yang didahulukan, jadi ketika sudah bergabung di BMI  generasi muda dapat mengembangkan segala potensi didalam diri.

Dengan kondisi Indonesia hari ini sangat diperlukan anak muda yang peka, anak muda yang kritis serta peduli terhadap bangsa Negara, karena Indonesia butuh anak muda, mengapa? Karena anak mudalah yang sadar bahwa  beda itu biasa. 

Ada banyak momentum bersejarah dinegeri ini karena anak muda bergerak,ditambah lagi fakta bahwa bonus demokrafi Indonesia akan dikuasai angkatan muda, bayangkan jika bonus demokrafi tak hanya di hidmati dengan sendiri-dendiri tapi beramai-ramai berhimpun, mendorong isu perubahan yang penting serta mengawal kebijakan-kebijakan yang amburadur, katakanlah tentang anti korupsi, hukum dan ekonomi atau tentang apa saja yang berdampak terhadap negeri ini.

Anak muda kerap menjadi generasi yang mampu menciptakan gelombang wacana, fenomena viral dan trending topic di media social adalah bentuk dominasi wacana yang notabane anak mudalah pencipta resonansinya, keterbukaan informasi dan akses ilmu pengetahuan yang terpapar luas telah memungkinkan mereka untuk memperoleh literasi politik yang memadai.

Anak muda harus tahu bahwa penting membangun budaya yang membawa konteks bahwa anak muda mampu berkontribusi dalam partisipasi nyata disetiap solusi, dan anak muda harus tahu perlu langkah nyata yang harus dimulai sejak hari ini, membentuk generasi masa depan serta mengejar ketertinggalan,  melihat hal itu,besarnya peran anak muda bagi bangsa dan Negara ini, maka dari itulah BMI hadir dan menjadi wadah anak muda untuk berpartisipasi berkarya dan berkreasi karena BMI menyadari bahwa 10 dan 20 tahun kedepan anak mudalah generasi penentu negeri dan pemimpin masa depan. 

Jika kamu adalah anak muda itu? 

Maka bangun dan bergegaslah untuk bergabung di BMI. 

Bergerak Bergerak Bergerak!


Oleh : Pitria Nopa Asriani Wasekjend DPN BMI dan Kirana Pungki Apsari Sekretaris Departemen Opini dan Kajian Publik









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs