Ketum PAN Zulhas ke Haris : "Apa Kabar Pak Gubernur..."

 

Merdekapost.com - Hadiri acara konsolidasi bersama kader PAN Provinsi Jambi, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen PAN Eddy Soeparno dan pengurus DPP PAN menyambangi Provinsi Jambi, Minggu (23/5/2021).

Zulhas yang tiba sekitaran pukul 10.00 WIB di Rumah PAN disambut Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, Bupati Kerinci Adi Rozal, Wabup Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan Wabup Tanjab Timur Robby Nahliansyah.

Tak hanya itu, terlihat juga hadir calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Al Haris-Abdullah Sani yang menyambut kedatangan Zulhas dan rombongan yang langsung didampingi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H. Bakri dan pengurus ini.

"Apa kabar pak gubernur," sapa Zulhas ke Al Haris.

Untuk diketahui, hingga saat ini acara konsolidasi bersama kader DPW PAN Provinsi Jambi masih berlangsung di Rumah PAN Provinsi Jambi.(*)

PPDI Provinsi Jambi Sayangkan Adanya Perangkat Desa Ikut Berpolitik Praktis, M.Nuh : Itu Jelas Melanggar Aturan

 

Merdekapost.com - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jambi M.Nuh menyayangkan adanya Perangkat Desa yang terlibat dalam tim sukses salah satu Paslon dalam Pemilihan  Suara Ulang (PSU) pilgub Jambi.

"Sebagai ketua PPDI Provinsi Jambi, sayo sangat menyayangkan adanya perangkat desa telibat dalam tim sukses salah satu paslon. karena sudah jelas di atur baik dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perangkat desa dan UU pemilu,"ujarnya kepada radardesa.co Sabtu (22/05/2021).

Dikatakannya, keterlibatan Perangkat desa dalam politik praktis atau tim sukses paslon jelas melanggar aturan dan hal tersebut sama saja melanggar aturan secara terang-terangan.

"Kalau memang benar yang bersangkutan tau dan sengaja menjadi tim berada dalam SK,itu sama saja dengan berani menantang/melanggar aturan secara terang terangan, jujur sangat saya sayangkan tindakan kawan kami ini, terlepas dari yang bersangkutan sudah tergabung atau belum dalam organisasi PPDI, yang jelas itu sudah melanggar aturan," tandasnya.

Lanjutnya, bahwa larangan perangkat desa berpolitik itu sangat jelas baik diatur undang- undang maupun dipertegas  dalam peraturan bupati  bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, manjadi tim kampanye salah satu paslon.

M.Nuh juga menghimbau agar para perangkat desa netral dalam pilkada maupun politik praktis, apalagi sifatnya dukung mendukung.

" Setiap pertemuan sebelum pilkada, sebelum pilkades itu selalu kami ingatkan,baik dari pengurus provinsi maupun pengurus kabupaten /kota dan kecamatan, agar perangkat desa selalu netral,"ujarnya.

Bahkan, Nuh mengaku sebagai organisasi profesi, PPDI secara organisasi Netral dan komitmen tidak boleh dibawa ke ranah politik praktis dan ikut dukung mendukung salah satu paslon.

"Kami komitmen PPDI tidak boleh di bawak ke ranah politik, kalau orangnya secara pribadi silahkan, asal tau resiko dan konsekuensinya selaku perangkat desa.  Jangan bawak nama PPDI, karno itu dalam PILGUB dan PILBUP di Jambi, tidak pernah ado nama PPDI mendukung salah satu paslon, meskipun secara pribadi ada dekat dengan paslon," ujarnya. (*).

Bawaslu Akan Tindaklanjuti Dugaan Adanya Perangkat Desa Menjadi Tim CE-Ratu

 

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi

Merdekapost.com - Terkait informasi dan dugaan adanya Oknum Perangkat Desa yang masuk dalam SK Tim Paslon 01 CE-Ratu langsung ditanggapi Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.

Dikatakannya, Bawaslu Jambi akan menindaklanjuti terkait adanya dugaan salah satu oknum perangkat desa di Kabupaten Muarojambi yang namanya masuk dalam SK Tim salah satu kandidat gubernur Jambi.

"Sampai saat ini laporan terkait hal tersebut belum ada kami (Bawaslu Jambi) terima. Jika ada maka akan kami tindaklanjuti," kata Paul - sapaan akrab Fahrul Rozi, Kamis (20/05/2021).

Apabila itu terbukti, kata dia, maka akan kita proses sesuai perundang undangan yang berlaku. Adapun sanksinya yakni administratif dan pidana.

"Jika semuanya terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran, maka sesuai undang-undang akan kita kenakan sanksi administratif hingga pidana," ungkap dia.

Sebelumnya, Ritas Mairiyanto, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Haris-Sani, meminta Bawaslu Provinsi Jambi jeli dan teliti. Terutama pada struktur tim paslon.

Ritas kepada media mengatakan, ada informasi dan dugaan bahwa ada oknum perangkat desa yang masuk SK tim sebelah (01 CE-Ratu). 

"Informasi yang kita terima, oknum ini memegang posisi penting di struktur salah satu desa. Jelas ini melanggar," ungkap Ritas, Rabu (19/05/2021).

Kondisi ini diperparah karena oknum perangkat desa di Kabupaten Muaro Jambi ini, masuk SK pengurusan tim salah satu paslon pilgub Jambi.

"Tim yang mana nanti kita beberkan ke publik. Kita sedang memonitor pergerakannya. Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi," kata Ritas, lagi.

Jika terbukti perangkat desa ini benar-benar aktif jadi tim sukses paslon pilgub, Ritas berharap bisa diberikan sanksi tegas kepada oknum itu dan juga paslonnya.

"Kita diperintahkan paslon kita untuk politik santun. Tapi ingat, bukan kita tidur, ya. Tetap kita monitor politik-politik kotor yang bisa memperburuk demokrasi di Jambi," tambah Ritas.

M Nazli, tim Haris-Sani yang lain menambahkan, potensi kecurangan demi kecurangan tim sebelah terus diterima oleh ia dan timnya.

"Ayolah kita usahakan PSU ini bersih dari kecurangan. Kita ini ingin membangun Jambi, bukan merebut kekuasaan. Masyarakat sudah bisa menilai siapa yang haus kekuasaan siapa yang benar-benar ingin membangun Jambi. Masyarakat muak dengan kecurangan demi kecurangan yang terus dipertontonkan," tutupnya.(*)

Ratusan Warga Dujung Sakti Koto Baru Harus PSU, Akibat 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP

 

Merdekapost.com - Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pilgub Jambi masih menyisakan tanda tanya. 

Di TPS 01, Kecamatan Kotobaru, Dujung Sakti, Kota Sungaipenuh yang harus melakukan PSU, ternyata hanya karena dua orang yang dituding mencoblos tanpa E-KTP. Akibatnya, 280 warga lain yang sudah memilih, harus mengulang lagi pencoblosan pada 27 Mei 2021 mendatang.

Menurut tim paslon 03 Haris Sani, Ritas Mairiyanto, dua saksi yang digugat ke MK atas nama Rahmat Rivaldi dan Adel Triandra itu sebenarnya sudah punya e KTP sebelum hari pencoblosan. Tapi mereka dituding mencoblos tanpa E KTP oleh kuasa hukum pasangan  Ce-Ratu.

"Makanya mereka berdua ini kita jadikan saksi Pihak Terkait (Haris Sani) di MK. Dalam kesaksian waktu itu, mereka menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan ke MK dan mengaku sudah memiliki KTP jauh sebelum pencoblosan. Tapi keterangan ini seperti tidak dipertimbangkan hakim. Akhirnya diputuskan PSU di TPS di Kotobaru," kata Ritas, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut Ritas, keputusan PSU ini jelas merugikan pasangan Haris Sani, termasuk juga masyarakat lain yang telah memilih. Apalagi, tuduhan itu telah dimentahkan oleh saksi di pengadilan dan diakui bahwa surat pernyataan mereka itu dimanipulasi oleh pihak lawan.

"Masyarakat dan pasangan Haris Sani jelas sudah dizalimi dengan keputusan itu. Masak cuma gara gara dua orang, warga lain sebanyak itu harus PSU," kata Ritas lagi.

Bukan hanya di Kotobaru, Ritas mengaku akan membuka semua fakta janggal yang terjadi selama persidangan, termasuk pihak-pihak yang mengaku tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi oleh lawan sebagai bahan gugatan di MK.

"Banyak saksi kita yang mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan ini itu. Mereka merasa tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi dan dipalsukan," ujar Ritas.

Ditanya apakah akan membawa persoalan pemalsuan tanda tangan dan keterangan ini ke polisi, Ritas mengatakan sedang membahasnya bersama tim.

"Kami sedang bahas bersama tim. Apakah akan dibawa ke polisi, tunggu saja" tutup Ritas. (*)

Ritas : Diduga Ada Oknum Perangkat Desa Masuk SK Tim Sebelah

 

Kiri Ritas, kanan M Nazli.

Merdekapost.com - Jelang PSU (pemilihan suara ulang) di 88 TPS, Ritas Mairiyanto, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Haris-Sani, meminta Bawaslu Provinsi Jambi jeli dan teliti. Terutama pada struktur tim paslon.

Kepada media, Ritas menyampaikan ada informasi dan dugaan bahwa ada oknum perangkat desa yang masuk SK tim sebelah. 

"Informasi yang kita terima, oknum ini memegang posisi penting di struktur salah sastu desa. Jelas ini melanggar," ungkap Ritas, Rabu (19/5/2021).

Kondisi ini diperparah karena oknum perangkat desa di Kabupaten Muaro Jambi ini, masuk SK pengurusan tim salah satu paslon pilgub Jambi.

"Tim yang mana nanti kita beberkan ke publik. Kita sedang memonitor pergerakannya. Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi," kata Ritas, lagi.

Jika terbukti perangkat desa ini benar-benar aktif jadi tim sukses paslon pilgub, Ritas berharap bisa diberikan sanksi tegas kepada oknum itu dan juga paslonnya.

Ini harus dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di Jambi jelang PSU.

"Kita diperintahkan paslon kita untuk politik santun. Tapi ingat, bukan kita tidur, ya. Tetap kita monitor politik-politik kotor yang bisa memperburuk demokrasi di Jambi," tambah Ritas.

M Nazli, tim Haris-Sani yang lain menambahkan, potensi kecurangan demi kecurangan tim sebelah terus diterima oleh ia dan timnya.

"Ayolah kita usahakan PSU ini bersih dari kecurangan. Kita ini ingin membangun Jambi, bukan merebut kekuasaan. Masyarakat sudah bisa menilai siapa yang haus kekuasaan siapa yang benar-benar ingin membangun Jambi. Masyarakat muak dengan kecurangan demi kecurangan yang terus dipertontonkan," tutupnya.(*)

Sanusi Mundur dari KPU Provinsi Jambi

Merdekapost.com – M Sanusi, seorang komisioner KPU Provinsi Jambi, malam ini Kamis (29/4/2021), dengan gentleman memutuskan mundur dari posisinya. Alasan Sanusi demi menegakkan netralitas dan marwah lembaga.

Dilansir laman Ampar.id dan Pemayung.co, pernyataan mundur M Sanusi itu disampaikan lewat surat resmi yang ditandatanganinya sendiri, Kamis (29/4/2021). 

"Dengan memperhatikan gonjang–ganjing politik di Provinsi Jambi, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi diri saya yang selama ini terpojok dengan desakan masyarakat. Tudingan atas dugaan keberpihakan pada calon tertentu yang secara langsung dianggap tidak netral, merupakan salah satu pertimbangan saya untuk mengundurkan diri demi marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi," tulis M Sanusi, komisioner KPU Provinsi Jambi.

“Dengan segenap rasa sadar dan penuh tanggung jawab, menyatakan mundur dari jabatan saya selaku Anggota KPU Provinsi Jambi yang terhitung pada Kamis, 29 April 2021 jam 22.00 WIB,” tulis Sanusi dalam surat dan dikirimkan rilis ke sejumlah media di Jambi.

Sanusi menjelaskan bahwa selanjutnya, segala bentuk surat menyurat mengenai teknis administrasi pengunduran dirinya, akan disampaikan kepada KPU RI dalam waktu secepatnya.(*)

 



Desakan Nonaktifkan Sanusi, Ketua KPU Jambi: Sementara Diroling Divisi

Desakan Nonaktifkan Sanusi, Ketua KPU Jambi: Sementara Diroling Divisi

Merdekapost.com - Massa aksi demontrasi mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi atas teguran terhadap salah satu komisioner KPU, M Sanusi, Selasa (27/4/2021).

Massa aksi yang dikomandoi M Madel dan Ritas, menyoal turunan putusan DKPP memberikan sanksi administrasi, namun sampai hari ini M Sanusi belum disanksi.

Menurut Ritas, ini sangat disayangkan adanya dugaan pembiaran oleh KPU. Sementara, Sanusi diketahui sedang menjalankan sanksi administrasi berat yang diputuskan oleh DKPP.

“Mau jadi apa Sanusi, makan gaji buta, enak ya jadi komisioner KPU, bermasalah tidak masuk kantor gaji jalan terus,“ cetus Ritas.

Sementara Adil Fitri selaku korlap aksi, mengatakan seharusnya Sanusi itu dipecat dan diberhentikan juga seperti Anggota KPU lainnya, karena dugaan persekongkolan terhadap Paslon lain jelas mengarah, banyaknya bukti yang ditemukan dalam pelanggaran.

“Jika hal ini dibiarkan, kuat dugaan Sanusi tetap beroperasi di luar kantor karena ada pengaruh politik yang sedang ia alami (Sanusi, red), KPU sendiri harusnya mempertegas posisi Sanusi tersebut apakah masih pegawai KPU atau tidak,” jelasnya

Terpisah, Ketua KPU provinsi Jambi M Subhan, menyinggung terkait keberadaan sanusi komisioner KPU Jambi jarang Ngantor belakang ini.

"Kalau kamu rame (wartawan.red) dio dak mau ngantor, tapi adolah dia masuk ngantor seklai-kali," katanya.

Terkait desakan non-aktifkan M Sanusi, ia menyebut tidak ada kewenangan.

"Kita tunggu, jadikan begini kita tidak punya kewenangan sesama level. Kecuali KPU kabupaten/Kota itu kewenangan kita, kalau Kasus Sanusi itu kewenanagn KPU RI," kata M Subhan.

Terkait putusan PKPU, Kata M Subhan akan diroling devisi.

"Roling divisi, itu tadi hasil dari dialog juga bersama tim KPU RI. Kebetulan ia sedang melaksanakan sidang terkait laporan Julius terhadap 5 Bawaslu di kabupaten/kota dan juga massa aksi yang lagi berorasi di waktu yang bersamaan," tuturnya.

"Solusinya M Sanusi jangan lagi tangani divisi teknis yang bersentuhan dengan banyak orang, bisa saja dipindahkan di divisi lain seperti SDM dan lainnya, karenakan rekrutmen PPK dan lainnya sudah selesai," tegas M Subhan.

Sidang pleno tersebut, kata M Subhan akan digelar pada Senin pekan depan di KPU Jambi.

"Tadi orang ni (Massa Aksi.red) menuntut lagi agar sanusi dinonaktifkan, dan tadi perwakilan dari Tim KPU RI Mas Bram akan melaporkan dulu KPU RI, putusannya di sana," jar Subhan.(*)

Datangi KPU Jambi, Massa Desak KPU RI Nonaktifkan Sanusi

 

Datangi KPU Jambi, Massa Desak KPU RI Nonaktifkan Sanusi

Merdekapost.com - Sejumlah massa mendatangi kantor KPU Provinsi Jambi, Telanaipura (27/4/2021) pagi. Kedatangan mereka menuntut agar KPU menonaktifkan komisioner bernama M Sanusi.

Dasar desakan menonaktifkan Sanusi itu adalah putusan DKPP RI nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi.

"Karena itu, kita berharap KPU RI menonaktifkan sementara komisioner KPU Jambi saudara M Sanusi, selama pelaksanaan PSU Pilgub Jambi," ungkap Ritas, koordinator massa.

Menurut Ritas, permintaan ini diajukan dengan harapan nonaktifnya M Sanusi, bisa mencegah konflik masyarakat di wilayah pelaksanaan PSU.

"Kita minta KPU menonaktifkan Sanusi, supaya masyarakat tidak lagi buruk sangka dan percaya dengan KPU," tegas Ritas. (*)

Putusan DKPP Belum Dieksekusi, KPU Jambi Cuma Akan Ingatkan Sanusi

Merdekapost.com  -  Hingga 25 April 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum juga mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi "Peringatan Keras" ke Sanusi. 

Sanusi oleh DKPP dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama Pilgub Jambi 2020.

Padahal berdasarkan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013 Pasal 43 ayat (2) Penyelenggara Pemilu (KPU) wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. 

Sementara putusan DKPP terhadap Sanusi sudah dibacakan 21 April 2021.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih di Jakarta. Sehingga belum dapat menggelar rapat internal eksekusi putusan DKPP.

"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi," ujarnya,

Jumat 23 April 2021 dikutip Pemayung.co Subhan juga mengatakan, dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi nanti, Sanusi hanya diminta agar berkomitmen untuk tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU, red).

"Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red)," ungkap Subhan lagi.

Mengutip peraturan DKPP, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42 ayat 3

dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti

melanggar, maka DKPP memberikan sanksi berupa: 

a. teguran tertulis; 

b. pemberhentian

sementara; atau 

c. pemberhentian tetap.

Berdasarkan pasal di

atas maka ada 2 sifat sanksi yaitu sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat. 

Sanksi yang bersifat membina atau mendidik berupa peringatan

atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan sampai ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas,

Sedangkan sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar

kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.

Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan

keadaan, yaitu sampai dicapainya kondisi yang bersifat memulihkan keadaan korban atau sampai kepada keadaan pelanggar dengan sifat pelanggaran atau

kesalahan yang terjadi telah terpulihkan. 

Pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelamatkan institusi jabatan dari perilaku yang tidak layak dari pemegangnya. (*)

Pengamat: Dua Kali KPU Jambi Tercoreng, Harusnya Komisioner Dinonaktifkan

Merdekapost.com - Para Komisioner KPU Provinsi Jambi harusnya dinonaktifkan dari lembaga tersebut hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Mei 2021 mendatang.

"Yang lebih penting untuk segera dinonaktifkan adalah Sanusi. Sebab yang bersangkutan terbukti bekerja tidak dengan prinsip kolektif kolegial. Dan sudah menciderai demokrasi. Keputusan DKPP memberikan "Peringatan Keras" ke Sanusi sudah dapat menjadi landasan pengnonaktifan yang bersangkutan," papar pengamat kebijakan publik Nasroel Yasir, Sabtu 24 April 2021.

Menurut dia, pengnonaktifan Sanusi juga dapat meredam kegaduhan di masyarakat sekaligus mengangkat kembali kepercayaan publik atas lembaga tersebut.

Dua persoalan berturut-turut yang membuat kepercayaan publik terhadap lembaga itu tergerus, lanjut Nasroel adalah, putusan MK tentang PSU dan tidak berintegritasnya para komisioner di lembaga tersebut.

Coreng kedua yakni putusan DKPP terhadap Sanusi. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik yang termasuk pelanggaran berat.

Sebelumnya, pelapor kasus Sanusi ke DKPP, Ansori Hasan, juga menyayangkan putusan 5 hakim lembaga itu yang hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada Sanusi.

Menurut dia, putusan MK itu harusnya juga menjadi pertimbangan terhadap integritas personal Sanusi. Sebab kedua peristiwa tidak dapat dipisahkan. Ada peran Sanusi yang berdampak pada diputuskannya PSU. Sehingga integritas KPU jatuh di mata masyarakat Jambi khususnya.

Menurut Ansori Hasan, Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflict in interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

"Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon," ungkap Ansori kepada media, Jumat 23 April 2021.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, pengnonaktifan Sanusi merupakan kewenangan KPU RI (KPU Pusat, red).

“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan, Jumat 23 April 2021.

Diakuinya, KPU Jambi belum membahas putusan DKPP tersebut karena dirinya sedang berada di Jakarta.

"Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya.

Dijelaskan Subhan, dalam rapat yang akan mereka lakukan, para Komisioner hanya memberikan saran dan meminta kepada Sanusi agar tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU. (*)

Soal PSU : Ansori Hasan "KPU Harus Mampu Yakinkan Publik"

Merdekapost.com - Meskipun DKPP telah memutuskan peringatan keras kepada oknum komisioner Provinsi Jambi, M Sanusi, sebagian masyarakat masih meragukan integritas KPU dalam menghadapi PSU 27 April mendatang. 

Menurut Ansori Hasan, seorang tokoh pemuda Jambi yang juga pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh M Sanusi, ada dua alasan publik masih ragu dengan integritas KPU Provinsi Jambi. 

Pertama, MK telah memvonis KPU Provinsi Jambi tidak berintegritas sehingga MK memerintahkan adanya PSU di 88 TPS. Kedua,  DKPP juga telah memberi sanksi kepada salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi,  M Sanusi dengan teguran keras. 

Bahkan dua hakim DKPP menilai Sanusi layak diberhentikan karena dianggap memiliki conflik interst dan 2014 lalu juga pernah disanksi pelanggaran kode etik.

"Menurut saya, KPU harus kerja keras meyakinkan publik Kalau mereka benar benar berintegritas. Jangan sampai nanti saat PSU, partisipasi pemilih jauh berkurang karena KPU dianggap tidak netral, dan dianggap menzolimi salah satu calon," ungkap Ansori kepada media, Jumat (23/4/2021).

Sementara, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan angkat bicara terkait masalah yang sedang menerpa Komisioner KPU Sanusi.

"Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red)," ungkap Subhan, Jumat (23/04/2021).(*)

Massa Siap Geruduk KPU, Minta Sanusi Dinonaktifkan Jelang PSU

 

Massa Siap Geruduk KPU,  Minta Sanusi Dinonaktifkan Jelang PSU 

Merdekapost.com - Sejumlah massa dari Divisi PAM & Satgas calon Gubernur Jambi Haris Sani akan mendatangi KPU guna meminta peng-nonaktifan Komisioner Sanusi hingga Pemungutan Suara Ulang selesai 27 Mei 2021 mendatang.

Menurut Ketua  Divisi PAM Ritas Mairiyanto, keberadaan Sanusi di KPU jelang PSU ini dapat memicu perbuatan seperti yang dia lakukan saat pilgub Jambi lalu.

 "Agar jangan terulang lagi kejadian tersebut pada PSU tgl 27 Mei 2021 nantinya," kata Ritas Kamis 22 April 2021.

Diketahui, Komisioner KPU atas nama Sanusi diberikan Peringatan Keras oleh 5 Hakim DKPP berdasarkan putusan DKPP RI No. 43-PKE-DKPP/I/2021.

Sementara  2 hakim lainnya  berpendapat lain (Dissenting Opinion) dengan usulan Pemberhentian kepada Sanusi.

Dikatakannya Ritas, berdasarkan hasil putusan didang DKPP tersebut, jelas menunjukan telah terjadi pelanggaran Kode Etik oleh Sanusi sebagai Komisioner KPU Prov Jambi.

"Untuk itu kami meminta Kepada KPU Provinsi Jambi  dan KPU RI untuk menonaktifkan Sanusi selaku Komisioner KPU Prov Jambi," tegas Ritas.

Permintaan itu akan disampaikan langsung oleh massa melalui unjuk rasa di kantor KPU Provinsi Jambi dan berdialog dengan para komisioner lainnya.

"Besok tim akan  bersiap," singkat Ritas. (*)

Perbedaan Pendapat Pimpinan DKPP RI Terkait Putusan Perkara Sanusi

Sidang DKPP

Merdekapost.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Rabu, 21 April 2021 terhadap Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas kasus pembocoran data yang dikecualikan.

Pada putusan sanksi Sanusi ini, ada dua pimpinan DKPP RI yakni Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati yang tak sependapat dengan putusan itu. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya pernyataan data identik yang dimiliki oleh tim paslon satu dengan yang dimiliki KPU.

Pada persidangan yang lalu, Didik mengatakan, teradu awalnya tidak mengakui permintaan data pemilih, namun setelah saksi (Ivan Orizal Fikri) memberikan keterangan pada persidangan baru teradu mengakuinya.

"Apabila teradu tidak mempunyai agenda tersembunyi, seharusnya teradu bersikap terbuka menyampaikan data pemilih yang diterima dari Ivan pada persidangan. Teradu berdalih meminta data untuk mengantisipasi PSU oleh Mahkamah Konstitusi," kata Didik.

"Selain itu dengan paslon nomor 1 yang didukung oleh PDIP dan Golkar, permintaan penyerahan data tersebut kepada Habibi. Sudah sangat jelas tautan dari perkara ini," ujar Didik.

Berdasarkan beberapa rangkaian tersebut, teradu disampaikannya terbukti mempunyai conflict interest pada data yang sudah terdaftar di DPT namun belum melakukan perekaman e-KTP yang berkepentingan dengan Paslon 01 (CE - Ratu) untuk mempersoalkan dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sikap dan tindakan teradu berkhianat kepada paripurna dengan mengabaikan lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial, teradu meminta data dengan Ivan tanpa koordinasi dengan ketua dan anggota KPU Provinsi Jambi," ucapnya.

Sebelumnya pada tahun 2014 teradu juga telah dijatuhi sanksi peringatan keras karena dinilai memberikan dukungan ke calon DPRD Provinsi Jambi atas nama Yaser Arafat, karenanya DKPP menyatakan jika kemudian hari teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara pemilu akan menjadi pertimbangan khusus DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

"Dalam perkara ini teradu terbukti kembali mengulang pelanggaran azas jujur dan kemandirian, untuk itu selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Provinsi Jambi," katanya. (*)

Putusan Perkara Sanusi, Ansori Harap DKPP Memutuskan Seadil-adilnya

 

Merdekapost.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dijadwalkan Rabu (21/4/2021) akan memutuskan 14 perkara yang telah disindangkan. Dari 14 perkara tersebut salah satunya yakni Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi.

Ansori selaku pengadu pada perkara M. Sanusi ini mengatakan dirinya telah mendapat surat undangan DKPP pada pukul 15.00 WIB tadi.

"Insya Allah saya akan mengikuti sidang putusan itu,  dan berharap DKPP memutuskan perkara Ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini menyangkut masa depan Jambi," kata Ansori, Selasa (20/4/2021).

Ia mengungkap jika melihat dari jalannya sidang lalu, teradu mengakui apa yang kami laporkan soal permintaan data rahasia KPU Provinsi Jambi.  Dan 

"Saksi (Ivan, red) juga sudah memberikan keterangan untuk menguatkan aduan kami," ungkapnya.

Untuk diketahui, persidangan perkara M. Sanusi ini digelar pada 5 Maret lalu. Kasus dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP ini mengenai dugaan memberikan data yang tidak diperbolehkan dimiliki orang luar. 

Putusan kasus ini akan dibacakan hari ini, Rabu (21/4/2021) pada pukul 9.30 WIB. Putusan persidangan ini disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI.(*)

Warga Sungaigelam Diminta Antisipasi Kampanye Terselubung Jelang PSU

Warga Sungaigelam Diminta Antisipasi Kampanye Terselubung Jelang PSU

Merdekapost.com - Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto SIK. MH mengimbau masyarakat Muarojambi agar mengantisipasi kampanye terselubung oleh calon Gubernur Jambi jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 27 Mei 2021 mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres saat melakukan Safari Ramadan bersama Bupati Muarojambi di Desa Sungaigelam, pada Senin 19 April 2021.

"Saya imbau agar mengantisipasi giat kampanyenya yang terselubung menjelang PSU ini," kata Kapolres.

Tidak hanya itu, masyarakat Sungaigelam juga diminta untuk tidak melakukan buka puasa bersama.

"Mengingat angka penularan Covid 19 di Kabupaten Muarojambi yang meningkat," ujar Kapolres.

Diketahui, untuk Kabupaten Muarojambi terdapat tiga kecamatan yang akan mengikuti PSU Pilgub Jambi pada Mei 2021 mendatang diantaranya Jaluko, Sungaibahar dan Sungaigelam.

Dalam putusan MK, pasangan calon dilarang melakukan kampanye menjelang PSU ini. (*)

Cuma 13 Pendaftar, KPU Batanghari Perpanjang Rekrutmen PPK 4 Kecamatan

Komisioner KPU Batanghari Harapan Nami

Merdekapost.com - Pendaftar PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi masih sepi. Mengatasi masalah ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi bakal jemput bola.

"Berkaitan dengan rekrutmen badan Ad hoc terutama PPK sudah dimulai kemarin. Penerimaan pendaftar telah berakhir hari ini, tapi masih banyak kekurangan, terutama Kecamatan Bajubang dan Maro Sebo Ulu," kata Harapan Nami kepada awak media, Kamis 15 April 2021.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini berujar, jumlah pendaftar PPK sampai hari ini cuma 13 orang dari empat kecamatan. Sedangkan KPU membutuhkan PPK minimal 10 orang untuk satu kecamatan. 

"Karena PPK itu ada lima orang dan PAW nya lima orang. Seperti kecamatan Bajubang baru satu pendaftar, Mersam tiga, Maro Sebo Ulu satu dan Muara Bulian delapan orang pendaftar," ucapnya.

Menyiasati kekurangan pendaftar PPK, kata dia, KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 18 sampai 20 April 2021. Dalam perpanjangan pendaftaran, pihaknya akan berupaya jemput bola.

"Kurang informasi jadi salah satu pemicu minimnya jumlah pendaftar PPK. Kemungkinan banyak masyarakat yang tak mengetahui adanya PSU Pilgub Jambi," katanya.

Menurut dia, selain minim informasi, faktor lain karena kini bulan puasa, sehingga peminat PPK harus mengurus beberapa item administrasi pendaftaran. Mungkin mereka malas mengurus administrasi-administrasi, sehingga masyarakat enggan mendaftar.

"Kemudian daerah jauh seperti Kecamatan Mersam dan Maro Sebo Ulu serta Bajubang, tentu membutuhkan biaya dan tenaga juga untuk sampai ke Kantor KPU," ujarnya.

Apabila masa perpanjangan pendaftaran PKK masih kurang peminat, Nami berujar sesuai mekanisme juknis KPU, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari.

"Artinya cukup kita minta rekomendasi dari Dinas PDK, lembaga pendidikan juga boleh, organisasi boleh. Itu nanti yang akan kita coba kerjasama. Seperti yang pernah kita laksanakan sebelumnya, tentu untuk memudahkan kita," ucapnya.

Masa kerja PPK PSU Pilgub Jambi cuma satu bulan. Hal ini memungkinkan salah satu faktor masyarakat kurang berminat mendaftar. Sementara rentetan administrasi pendaftaran lumayan. KPU Batanghari telah membuka rekrutmen badan penyelenggara Ad hoc PPK sejak 12 hingga 15 April 2021. (*)

KPU Muaro Jambi Mulai Rekrut PPK di 3 Kecamatan

KPU Muaro Jambi Mulai Rekrut PPK di 3 Kecamatan 

Merdekapost.com - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muaro Jambi kini tengah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan.

Komisioner KPUD Muaro Jambi, Edison mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan perekrutan PPK dan KPPS. 

"Yang kita rekrut adalah PPK dan KPPS sesuai amanat MK," kata Edison, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Edison, perekrutan PKK di tiga kecamatan terdiri dari Kecamatan Sungai Bahar, Sungai Gelam dan Jambi Luar Kota (Jaluko).

"Untuk tiga kecamatan itu ada 15 orang," ujarnya.

Edison menyebutkan, meski PPK dan KPPS kini tengah melakukan perekrutan, sementara untuk Panitia Pemugutan Suara (PPS) masih akan dilakukan verifikasi ulang.(*)

Pesan Kiyai Sani: Jangan Pelit dengan Do'a

Kiyai Sani : Jangan Pelit dengan Doa

Merdekapost.com - Kiyai Abdullah Sani berpesan agar jangan pelit dengan doa. Kata dia, doa adalah saat yang istimewa umat meminta apapun kepada pencipta.

Karena itu, di bulan puasa Ramadhan ini, Kiyai Sani menyarankan agar umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, tak pelit dengan doa. Selain mendoakan diri sendiri, keluarga dan orang dekat, muslimin dan muslimat baik yang telah mendahului maupun yang masih ada di muka bumi, juga mendoakan seluruh umat manusia.

"Jangan pelit-pelit dengan doa. Memintalah kepada Allah agar seluruh umat manusia apapun agama dan keyakinannya diberi kesehatan, kemudahan dan keberkahan oleh Allah," pesan Kiyai Sani, beberapa waktu lalu.

Sebab manusia di muka bumi ini, sambung Kiyai Sani, sama di mata Allah.

"Yang membedakan adalah keimanan masing-masing. Selebihnya sama kok di mata Allah. Karena itu, ayo, kita sama-sama mendoakan sesama kita khususnya seluruh masyarakat Provinsi Jambi," tutur Kiyai Sani.

"Sehabis sholat, selipkan doa untuk kemaslahatan umat manusia di muka bumi. Termasuk tolong doakan seluruh masyarakat Jambi agar diberi berkah oleh Allah untuk melalui pandemi ini dengan lancar," tambahnya.

Ia juga berpesan agar umat muslim bersedekah tanpa pandang bulu. Sekecil apapun sedekah dan berbuat kebaikan, semoga dicatat oleh Allah sebagai pahala.

"Semoga semua masyarakat Provinsi Jambi bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan ini dengan khusus. Dan semoga kita diberi kekuatan untuk keluar dari pandemi ini. Amin..." tutupnya.(*)

Survey Public Trust Institut, PSU Pilgub Jambi: Haris-Sani Unggul 43,8 Persen

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 88 TPS Pilgub Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Kerinci dan Kota Sungai Penuh. KPU Provinsi Jambi selanjutnya menetapkan pelaksanaan PSU tersebut pada 27 Mei 2021.

Untuk mengetahui persepsi masyarakat di 88 TPS tersebut, Public Trust Institute (PUTIN) sebagai lembaga riset politik mengadakan survei pada tanggal 1-4 April 2021. Survei dilakukan terhadap 600 responden di 60 TPS PSU dengan margin of error sebesar 4 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil survei tersebut dipresentasikan PUTIN di Shang Ratu Hotel Jambi, 12 April 2021. Hadir dalam rilis tersebut Direktur Eksekutif PUTIN Dr. Pahrudin HM, M.A., Direktur Riset PUTIN, Hatta Abdi Muhammad, M.IP dan diulas oleh Dori Efendi, Ph.D selaku pengamat politik. Hadir pula dalam rilis publik ini para jurnalis beragam media dan khalayak umum lainnya.

Menurut Dr. Pahrudin HM, elektabilitas pasangan 03 Al Haris-Abdullah Sani unggul sebesar 43,8 persen. Sementara pasangan 01 Cek Endra-Ratu memperoleh 22,8 persen, dan pasangan 02 sebesar 3,7 persen.

Lebih lanjut disampaikan Hatta selaku Direktur Riset bahwa keunggulan Al Haris-Sani di survei kali ini merata di setiap TPS yang menjadi sampel.

Menanggapi ini, Dori Efendi, Ph.D mengatakan bahwa survei PUTIN ini adalah bagian dari kegiatan ilmiah yang patut diapresiasi. Asalkan dilakukan dengan prosedur ilmiah, hasilnya tentu dapat dipertanggung jawabkan. "Temuan survei ini juga tidak jauh berbeda dengan data rill pada 9 Desember 2020 yang menempatkan Al Haris-Sani unggul," kata Dori. (hza)

(Sumber: Jernih.id)

Diusulkan 5 Mei, Namun KPU Tetapkan PSU Pilgub Jambi 27 Mei 'Pasca Lebaran'

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. (Foto : Istimewa)

Merdekapost.com | Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021.

Hal ini diketahui dari surat keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.

Baca Juga:

Lambannya Pelaksanaan PSU Bisa Berdampak Pada ABPD Jambi 2022

Gara-gara PSU, APBD Ngadat Pembangunan Terlambat 

Pada surat tertanggal 6 April 2021 tersebut diketahui PSU Pilgub Jambi tanggal 27 Mei, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 29 Mei 2021.

“Pengumuman hasil PSU Pilgub Jambi tingkat provinsi akan dilakukan tanggal 3 Juni 2021,” bunyi surat keputusan KPU Provinsi Jambi ini.

Berita Terkait Lainnya:

KPU Sebut PSU 5 Mei Baru Usulan, Nazli : Makin Tak Jelas!

Padahal sebelumnya, KPU Provinsi Jambi mengusulkan PSU pada 5 Mei 2021 atau sebelum lebaran. Namun Faktanya, malah dilakukan setelah lebaran idul fitri 2021. (adz | Biru)









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs