Astaga, Setubuhi 2 Putri Kandungnya, Seorang Ayah di Tebo Ditangkap

Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

MERDEKAPOST.COM – Seorang ayah di Kabupaten Tebo, insial JS (39), tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Bahkan, dua putrinya menjadi korban ayah bejat ini.

Dilansir laman Sidakpost.id (media partner Jambiseru.com), pelaku JS sudah lama memperkosa dua putrinya itu. Aksi bejat pelaku dilakukannya saat sang istri sedang tidur dan saat tak berada di rumah.

BACAAN LAINNYA:

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid Provinsi Jambi

Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik Menuai Apresiasi dari Warga, "Terimakasih Pak Dewan, Bupati dan Dinas PUPR Kerinci"

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Seregar melalui KBO Ipda Sri Yanto menjelaskan, JS mengakui sudah lama mnyetubuhi kedua putrinya itu. Semua itu dilakukan karena tak bisa mengontrol nafsu birahi terhadap kedua anak putrinya itu.

“Pelaku juga mengancam putrinya bila tidak melayani nafsu birahinya maka ia akan kabur dari rumah. Kedua putrinya itu inisial SR (20) dan RA (16),”ujar KBO.

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari anak kandung dari pelaku sendiri dengan LP/B/53/ VIII/2021/ SPKT/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Baca Juga:

Gelapkan Mobil, Pria Asal Manjuto Lempur Ditangkap Polisi

“Kedua korban mengakui kalau ayahnya berulang kali menyetubuhi. Bahkan SR mengakui telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga ia menikah,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (red) 

Sumber: Sidakpost.id

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pria di Sungai Penuh Ditangkap Polisi


Merdekapost.com – Seorang pria di Sungai Penuh, AR (19), ditangkap polisi setelah dilaporkan pacarnya ke Polres Kerinci.  Penyebabnya, ia menyetubuhi pacarnya itu rutin hingga 2 kali seminggu sampai korban hamil. Tetapi, AR malah tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo, pelaku AR sudah diamankan polisi. AR adalah warga salah satu desa di Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan. Pelau ditangkap oleh Tim Tungau Satreskrim pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di Lapangan Pemda Kota Sungai Penuh,” ungkap Edi, Kamis (24/6/2021).

Pesan Singkat Berujung Hamil

Diceritakan Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, kejadian itu berawal sekitar awal bulan November 2020 lalu.

Pada 09 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, AR mengirim pesan singkat via ponsel kepada korban. Isi  pesan singkat itu:

Pelaku: “Ayo kita naik (maksudnya melakukan hubungan badan)”

Korban: “Nanti kalau hamil bagaimana?”

Pelaku: “Kalau kamu hamil saya siap tanggung jawab, kan kita maunya nikah, kalau tidak begini caranya, tidak ada diijinkan”

Mendengar keterangan tersangka, korban mau dan mengiyakan. “Ya, saya mau melakukannya,” jelas Kasat.

Setelah pesan singkat itu, hari itu juga sekira pukul 12.00 WIB, tersangka menjemput korban di depan sekolahnya. Lalu pelaku membawa korban ke arah Bukit Tangis yang di Desa Koto lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Selanjutnya, di lokasi itu, tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya dengan diawali bujuk rayu “maut”.

Setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku terus mengajak korban untuk melakukan persetubuhan badan.

“Berlanjut dua kali dalam satu minggu, hingga korban diketahui telah hamil 6 bulan,” tutupnya.(fad)

Wartawan 'Bodrex' Jadi Perbincangan, Zoni: Jurnalis Harus Punya Karya Tulis


MERDEKAPOST.COM | SUNGAIPENUH - Wartawan merupakan pilar utama dalam menyampaikan informasi kepada publik melalui suatu pemberitaan.

Dalam merangkai suatu pemberitaan harus sesuai dengan fakta dan sumber barulah nantinya diterbitkan. Sebagai seorang penulis tidak lah semudah dan segampang apa yang di bayangkan. Bahkan tulisan para jurnalis penuh dengan resiko dan tantangan. 

Tulisan atau berita yang disampaikan wartawan dirangkai dalam kata-kata sehingga pembaca mengerti akan pemberitaan sesuai dengan 5W-1H.

Baca Juga: 

• Oknum Guru Olaraga Bejat! Dengan Aksi Tipu Daya Cabuli Siswi Selama 2 Tahun

• Diduga Mencabuli Putri Kandung, AS Ditangkap Polisi

Wartawan atau para pemburu berita saat ini tengah ramai jadi perbincangan dan gunjingan. Pasalnya semakin menjamurnya wartawan dengan hanya  bermodalkan KTA serta Surat Tugas dari media tanpa ada menyajikan berita karya tulis sendiri atau dikenal dengan istilah wartawan 'Bodrex'. 

Wartawan tanpa berita yang lagi viral dengan kata wartawan bodrex atau Muntaber (Muncul Tanpa Berita) hanya bermodalkan KTA serta keberanian hilir mudik masuk Kantor Dinas Pemerintahan atau lembaga. 

Zoni Irawan selaku senior direktur Media Gegeronline dan Koran Geger saat bincang-bincang mengatakan. "cacatnya nama seorang wartawan dikarenakan ulah mereka oknum yang hanya bermodalkan KTA dan Surat tugas dengan keberanian mendatangi setiap pejabat diinstansi Pemerintah maupun swasta". 

BERITA TERKAIT LAINNYA: 

• Ini Data Keberadaan Media Online Terbaru di Jambi

"Bahkan, lanjut Zoni,  ada yang tidak segan-segan minta uang beli rokok dan minyak motor.  Berbagai alasan dibuat agar yang ditemui dapat mengeluarkan uang", Sindir Zoni.

Zoni menambahkan. " jika ingin dikenal dan dihargai sebagai jurnalis bersikaplah profesional. Jangan hanya bisa berceloteh di media sosial (Medsos), Jadi seorang jurnalis tidak butuh gaya. yang dibutuhkan adalah karya, berita atau tulisan"

• Ikuti Vaksin Covid 19, ini Kata Ketua DPRD Kota Sungai Penuh

"Jadi, Jangan pernah mengaku jurnalis kalau tidak punya karya tulis". Pungkas Zoni salah satu Pendiri Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. (adz)

Penolakan AZAS di Tanah Kampung Berbuntut Panjang, FIYOS di Tolak di Pondok Tinggi

Dampak dari Penolakan Paslon AZAS di Tanah Kampung oleh Tim 02, akhirnya membuat warga Pondok Tinggi dan Lembaga Adat Depati Payung menolak blusukan yang akan digelar oleh Fikar-Yos di Wilayahnya dengan alasan kenyamanan dan keamanan. (adz)
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Penolakan kedatangan Paslon 01 Ahmadi–Antos di Tanah Kampung oleh tim Fikar – Yos beberapa waktu lalu menimbulkan kekecewaan bagi warga Pondok Tinggi. 

Pasca kejadian penolakan Ahmadi-Antos di Tanah Kampung oleh sebagian tim nomor urut 2, ternyata berdampak pada masyarakat Pondok Tinggi, khususnya warga Karya Bakti dan Koto Lebu, mereka menyatakan menolak paslon 02 Fikar–Yos yang akan melakukan blusukan di wilayah Depati Payung Pondok Tinggi. 

Pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 31 Oktober lalu, saat Paslon AZAS di tolak di Tanah Kampung, dan pada hari itu juga, dikarenakan jadwal Blusukan dan Kampanye Fikar-Yos di Desa Lawang Agung, warga ingin menghadang dan menolak Paslon 02 ini berkampanye di Desa mereka akan tetapi dikarenakan hujan lebat, maka warga membubarkan diri.  

Pasca kejadian itu, Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi mengeluarkan pernyataan akan menolak kedatangan paslon 02 Fikar-Yos di Wilayah adat Depati Payung Pondok Tinggi. 

Surat Keputusan Lembaga Adat Depati Payung Pondok Tinggi

Penolakan ini adalah keputusan Depati 11 Perut wilayah Depati Payung Pondok Tinggi dan di ketahui oleh ninik mamak berempat dan lembaga adat depati payung pondok tinggi.

Sebagaimana diketahui Paslon Fikar-Yos akan mengadakan blusukan dan kampanye pada hari Selasa (10/11/2020) didesa Karya Bakti. oleh karena itu warga setempat memasang spanduk penolakan. 

Keputusan rapat lembaga adat depati payung bukan tanpa alasan, ini setelah sebelumnya memperhatikan dan mempertimbangkan adanya penolakan dari warga setempat yaitu Lawang Agung yang masuk dalam wilayah adat Depati Payung Pondok Tinggi terhadap Cawako dan Cawawako nomor urut 2 yang dilakukan pada tanggal 31 oktober 2020 lalu saat Paslon tersebut blusukan di Desa Lawang Agung, yang mana desa tersebut termasuk dalam wilayah adat depati payung pondok tinggi.

Lihat : https://youtu.be/IbJDTrEN7do


 

Maka berdasarkan hal tersebut kami selaku lembaga adat dan ninik mamak berempat wilayah depati payung pondok tinggi kami berharap agar kegiatan yang direncanakan atau akan dilaksanakan oleh pasangan cawako dan cawawako nomor urut 2 di wilayah lembaga adat depati payung pondok tinggi agar ditunda sampai situasi normal kembali.

Hal ini kami lakukan dengan alasan kenyamanan keamanan masyarakat diwilayah lembaga adat depati payung pondok tinggi apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan kami khawatir akan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan di wilayah adat yang kami pimpin.

Surat dari lembaga adat depati payung pondok tinggi tersebut diperuntukkan Kepolisian Resor (Polres) Kerinci yang di tanda tangani Dpt Hendri jaya rio singaro Dpt Atriswan Rio mandaro, Rio Sepirman Rio Pati dan Syamsu Rizal Rio Tumenggung dan diketahui oleh Ketua Umum Lembaga Adat Pondok Tinggi Dpt H. Livta Warman S.Sos.

Masyarakat membenarkan penolakan tersebut mengatakan, "kami atas nama masyarakat karya bakti dan koto lebuh menolak tim FIYOS karena sudah menjadi keputusan lembaga adat depati payung pondok tinggi, ini adalah daerah dan wilayah kawasan kami. Kami tetap pada pendirian ujar masyarakat". (adz)

Usai Nonton Video Porno, Seorang Ayah Nekat Perkosa Anak Kandungnya

Ilustrasi
MERDEKAPOST.COM - Kasus pemerkosaan yang melibatkan keluarga dekat kembali terjadi di Ternate Provinsi Maluku Utara. Kali ini korban yang berinisial SL (16 tahun) diperkosa oleh ME (40) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Tindakan bejat itu dilakukan ME sebanyak dua kali. Pertama pada 18 Mei 2020, kemudian yang kedua pada 2 Juni 2020.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Terhadap Seorang Siswi di Merangin

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Supriadi mengatakan, pemerkosaan itu bermula ketika ME menonton video porno. Karena sudah dikuasai hawa nafsu, ME kemudian memuaskan nafsu bejatnya itu kepada SL. Saat itu ibunda korban sedang tak berada di rumah yang terletak di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan.

"ME melakukannya dengan cara mengancam akan memukul jika SL melawan atau melapor ke orang lain," kata Supriadi, Rabu (10/6).

Baca Juga: Cabuli Beberapa Bocah, Kakek 74 Tahun di Muaro Jambi Ditangkap Polisi

Namun akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya kepada ibundanya. Mendengar cerita SL, ibundanya langsung mendatangi Mapolsek Ternate Selatan guna melaporkan tindakan suaminya itu.

Saat ini ME sudah ditahan di Mapolsek Ternate Selatan. Atas tindakannya itu, ME dijerat dengan pasal 81 ayat junto pasal 76d UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Arg/Kumparan.com)

OKP Cipayung Berikan Catatan Penting Terkait Kebijakan Pemprov Jambi


MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Dalam kegiatan daring dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI),  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) tingkat Provinsi Jambi akan menggelar kegiatan Ngobrol Daring, yang berlangsung Kamis malam (4/6) lalu, melahirkan beberapa catatan.

Baca Juga: Istri Gubernur Jambi Laporkan Ketua Badko HMI Ke Polda, Andri; Kecewa, Tokoh Publik Ingin Membungkam Aktivis, Sedangkan Korupsi Mereka Tutup Mata

Kegiatan daring yang mengangkat tema catatan dalam penanganan Covid dan konsep new normal, mendapat perhatian khusus dari para ketua yang tergabung Cipayung Plus ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD IMM Provinsi Jambi Muhammad Awal. “Betul, beberapa hari yang lalu, kami baru selesai mengadakan kegiatan daring bersama ketua-ketua OKP Cipayung Plus, dari diskusi daring tersebut, melahirkan beberapa catatan sesuai dengan tema daring,” ujarnya.

Baca Juga: HBA Kembali Tegaskan Sikapnya Terkait Pilgub Jambi, Ini Pernyataan Resminya

Dijelaskannya, dari catatan daring tersebut, ada beberapa point yang menjadi fokus diskusi, pertama mengenai bantuan sosial dan jaringan pengaman sosial dan kedua adalah mengenai konsep new normal, serta yang ketiga adalah harus ada grand desain dalam penanganan Covid-19. “Artinya dalam hal penyaluran bantuan sosial atau bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) harus diawasi dan perlu adanya keterbukaan informasi, guna penyaluran ini bisa tepat sasaran, walaupun kita nilai penyalurannya terkesan lambat,” jelasnya mewakili OKP Cipayung Plus.

Selain itu, Ketua OKP Cipayung ini juga mengingatkan adanya potensi atau dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan. “Potensi ini perlu kami ingatkan sebagai salah satu fungsi sosial kontrol kami dari aktifis dan mahasiswa kepada pemerintah, agar pandemi ini dan bantuan sosial tidak dipolitisasi demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, apalagi di tengah tahun Pilkada,” ingatnya.

Ia juga mengingatkan masalah konsep penerapan dalam new normal ini. “Dalam penerapan new normal ini, pemerintah diminta untuk melakukan kajian secara ilmiah dan secara sains, jangan sampai new normal ini menjadi gelombang besar kedua dalam potensi bertambahnya korban yang terpapar Covid-19, salah satu contoh adalah yang terjadi di Korea Selatan, bisa menjadi salah satu rujukan dalam upaya penangana Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu, OKP Cipayung Plus Jambi juga meminta agar ada konsep grand desain dalam menangani Covid-19 secara keseluruhan, agar tidak banyak yang menjadi korban. “Ini penting, sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan, agar terarah dan tersistematis dalam menangani percepatan penanganan Covid-19, jangan sampai memakan korban lebih banyak lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Masalah Banjir Kerinci-Sungai Penuh, Ketua PMII Komsat IAIN Minta Pemerintah Segera Normalisasi Sungai

Dalam kesempatan tersebut, Ketua-Ketua OKP Cipayung Plus Jambi memberikan doa dan support kepada Ketua Badko HMI Iin Habibi, atas kejadian yang menimpannya. “Sebagai bentuk solidaritas para ketua-ketua OKP terhadap kasus yang dilaporkan ke Polda Jambi, adalah saudara Iin Habibi, kami meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan, jangan sampai kalangan aktifis di bungkam, dalam menyampaikan aspirasi dan stop kriminalisasi terhadap para aktifis di Jambi,” tambahnya lagi.

Dikatakannya, setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Ketua-Ketua OKP Cipayung Plus Jambi ini, bisa melaksanakan kegiatan daring ini. “Seperti Ketua IMM Muhammad Awal, Ketua PMII  Hengky Tornado, Ketua GMKI Eko Saputra Marbun, Ketua KAMMI Nurhasan Dani, Ketua HMI Iin Habibi, Ketua GMNI Eldaniel Siallaga, dan Ketua PMKRI Kresensia Simanjuntak,” katanya.

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. “Inilah bentuk wujud peduli kami serta perhatian kami kepada masyarakat, bangsa dan negera, semoga masukan dan saran nantinya bisa berguna demi kemaslahatan bersama,” harapnya. (hza)

Viral Seorang Ayah Perkosa Anak Sampai Hamil, Modus Pura-pura Tes Keperawanan

Foto Ilustrasi Korban Pemerkosaan. (/ist/ant)
MERDEKAPOST.COM – Seorang ayah inisial RS (34), ditangkap polisi dengan tuduhan memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun berinisial J. Ironisnya, perilaku bejat pelaku membuat korban hamil dua bulan.

Kasus ini terungkap setelah perut korban membesar dan mengalami gejala seperti orang hamil. Korban mengadu ke ibunya. lalu oleh ibunya diperiksa ke bidan. Saat itulah korban diketahui positif mengandung janin dua bulan.

Setelah didesak, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi dan akhirnya pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Perkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban menemaninya menyadap karet di kebunnya di Kecamatan Talang Ubi,

Baca juga: Pamit Mandi ke Sungai, Wanita Lansia di Tebo Hanyut di Sungai Batanghari

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Maret 2020. Pelaku sempat bertanya kepada korban perawan atau tidak dan dijawab belum berhubungan badan dengan siapapun.

Tak percaya, pelaku membujuk anaknya itu untuk membuktikan omongannya atau mengetes keperawanan. Permintaan pelaku ditolak dan korban melarikan diri karena ketakutan.

Tetapi tangan korban berhasil ditarik ayahnya dan terjadilah perkosaan. Sukses di aksi pertama dan korban diam saja, pelaku mengulangi perbuatannya di tempat yang sama, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Bikin Terharu, Nenek 67 Tahun Tolak Terima BLT, Ini Alasannya

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, tersangka berdalih tak mampu menahan nafsu melihat pertumbuhan yang mulai beranjak dewasa. Tersangka pun merencanakan perkosaan dengan mengajak korban ke kebun dan berpura-pura menanyakan keperawanan korban.

“Tersangka memperkosa korban atau anaknya dua kali dan diperiksa sudah hamil dua bulan,” ungkap Yudhi, Jumat (5/6).

Sebelum perkosaan itu terjadi, tersangka sempat berbuat tak senonoh kepada korban. Dia mengeluarkan kemaluannya dan meminta korban memegangnya namun ditolak korban.

“Semuanya diakui tersangka. Dia kami kenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. )*

Sumber : Beritaviral.asia | Editor: oga oktavora | Merdekapost.com

Viral... Gadis 21 Tahun yang Rela Dinikahi Seorang Kakek 60 Tahun, Segini Maharnya!

Ilustrasi Pernikahan
MERDEKAPOST.COM - Pernikahan antara gadis 21 tahun dan duda di Pangkep jadi perbincangan hangat, ini alasannnya!

Sebab gadis 21 tahun menerima pinangan pria berstatus duda berusia 60 tahun. Selisih umur hampir 39 tahun tak menjadi kendala gadis asal Pangkep, Sulawesi Selatan ini untuk dinikahi duda.

Pernikahan Aman dan Sartika yang unik ini langsung viral di media sosial. Banyak yang merasa penasaran alasan gadis asal Pangkep ini mau menikah dengan pria yang berusia jauh lebih tua darinya.

Rupanya ada alasan tertentu yang membuat Sartika akhirnya bersedia menerima pinangan Aman. Tak hanya itu, mahar dan uang Pinai yang diberikan Aman ternyata tak main-main.

Berikut fakta-fakta pernikahan yang menjadi perhatian warga Kecamatan Minasatene Pangkep itu dan viral di media sosial Sulsel.

Pernikahan pria duda asal Kabupaten Maros Sulawesi Selatan dan gadis 21 tahun, viral di media sosial. Bagaimana tidak, mempelai pria dan wanita memiliki selisih usia 39 tahun.

Dia adalah Aman, duda berusia 60 tahun, mempersunting Sartika, gadis 21 tahun. Pasangan tersebut ternyata sudah saling kenal dua bulan lalu sebelum akhirnya mereka menikah di rumah mempelai perempuan. Lokasinya di Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Saat ditemui awak media, Kamis (4/6/2020), pasangan suami istri ini terlihat sangat senang usai melangsungkan akad nikah yang digelar sederhana karena adanya pandemi Covid-19.

Meski begitu, mereka yang melangsungkan akad nikah pada Rabu (3/6/2020) kemarin, mendadak menjadi tenar setelah foto pernikahan mereka viral di media sosial.

Pasangan ini awalnya bertemu di rumah ibu tiri mempelai laki-laki yang juga tetangga mempelai perempuan. Saat itulah, Aman yang sudah menduda selama dua tahun setelah istrinya meninggal dunia, jatuh hati ke Sartika.

Baca Juga: Begini Cara Pengembalian 'Refund' Dana Haji Reguler dan Haji Plus, dan Pelimpahan Porsi Jika Calon Jemaah Wafat

“Saya jatuh cintalah pada pandangan pertama waktu saya pertama kali bertemu di rumah Ibu Tiri saya. Kebetulan kan juga tetangga istrinya saya,” ujar Aman.

Setelah sekian lama memendam rasa, Aman memberanikan diri untuk meminta ibu tirinya datang meminang Sartika ke keluarganya. Bak gayung bersambut, pinangan itu lalu diterima oleh keluarga Sartika dengan permintaan uang panai sebesar Rp 20 juta.

“Yah yang namanya kalau sudah cinta. Saya beranikan diri meminta ibu tiri saya pergi bertanya-tanya. Apakah memang dia dan keluarganya ini mau menerima saya karena kan saya ini statusnya sudah duda. Ternyata diminta untuk datang melamar,” lanjutnya.

Setalah kedua belah pihak sepakat, pihak keluarga laki-laki pun datang melamar. Alhasil, uang panai yang awalnya diminta oleh keluarga perempuan sebesar Rp 20 juta, disepakati menjadi Rp 15 juta dengan mahar empang seluas 20 are.

“Ia awalnya minta panai itu Rp 20 juta, tapi karena sanggupnya Rp 15 juta, yah kita terima, yang beginikan tidak harus dipersulit,” kata orangtua Sartika, Dahlia.

Dahlia mengaku tidak pernah menyoal status menantunya yang duda itu. Apalagi, perkawinan terdahulunya tidak dikarunia anak. Begitu pula soal umur yang terpaut jauh, karena kakak kandung Sartika juga dipersunting oleh pria yang umurnya juga terpaut jauh dan tetap bahagia hingga sekarang.

“Yah tidak masalah soal itu (status). Kakaknya Sartika juga kan menikah sama orang yang umurnya juga jauh. Tapi Alhamdulillah sampai saat ini tetap bahagia. Yah harapannya juga InsyaAllah seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Pamit Mandi ke Sungai, Wanita Lansia di Tebo Hanyut di Sungai Batanghari

Rencananya, Sartika yang merupakan anak kedua dari 10 orang bersaudara itu, akan dibawa oleh suaminya yang tinggal di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros dan bekerja sebagai petani empang.

Mempelai perempuan, Sartika, mengaku ikhlas menjalani rumah tangganya dengan Aman. Kendatipun ada perbedaan usia 29 tahun. Apalagi keluarga juga," kata Sartika.

Sumber : tribunstyle.com | Penulis: arg | Editor: heri | Merdekapost.com








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs