Catat! Pilkada 2024 Tetap November, Ini Jadwal dan Tahapannya

Pilkada serentak tetap berlangsung 27 November 2024, KPU siapkan jadwal dan tahapannya.  (DOC: ANTARA)

JAKARTA | Merdekapost.Com -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Larangan itu diputuskan majelis hakim konstitusi di tengah ramainya wacana untuk mempercepat Pilkada dari November ke September. dan MK memutuskan Pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan MK. Sebelumnya mereka juga telah mengungkapkan jadwal tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2/2024). 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dia menjelaskan, hari ini sudah dibuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024. 

"Jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ungkap Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

Nantinya, lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, daftar ke KPU Provinsi. 

Untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, daftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemantau asing, daftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri. 

BACA JUGA: 

Suara PKB Meningkat Drastis, Cak Imin: "Terima Kasih telah Memilih PKB"

Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK, "Kita Punya Bukti Kuat"

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Lalu, tahapan selanjutnya yaitu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. 

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran ke KPU. 

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ujar Drajat. 

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : ANTARA )

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -

MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.

Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya. 

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.

“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.

Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)

PILKADA SERENTAK

1.DASAR HUKUM

- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024


2.TAAT REGULASI

- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024

- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024

- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024

- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU     Pilkada

- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar

3.MUNDUR

- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota     DPR/ DPRD

- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri

- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada

- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada

- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik

- Hal itu sebagai syarat pencalonan

4.CUTI

- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024

- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur

- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti

Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:

a. tahapan persiapan; dan

b. tahapan penyelenggaraan

Pasal 4 :

(1) Tahapan persiapan meliputi:

-Perencanaan program dan anggaran

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)

- Pendaftaran paslon

- Penelitian persyaratan calon

- Penetapan paslon

- Pelaksanaan kampanye

- Pelaksanaan pemungutan suara

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih


Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra

PKB Kerinci Persiapkan Kader untuk Pileg dan Pilkada 2024

Anggota DPRD Kerinci FPKB, Reno efendy, ST, Arwiyanto, SE, Mensediar, S.Pd,MM dan Sofwan. (doc/ist)

KERINCI, MERDEKAPOST - Sebagai salah satu partai dengan perolehan kursi nomor 3 di Kerinci, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kerinci saat ini sangat serius dalam persiapan menghadapi kontestasi Pileg sekaligus Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Saat ini, secara internal DPC PKb Kerinci sedang melaksanakan rekruitment caleg-caleg potensial untuk menunjang kekuatan DPC PKB Kerinci pada 2024 nanti.

Untuk diketahui, pada Pileg tahun 2019 kemarin terjadi peningkatan yang sangat signifikan yang diraih oleh DPC PKB Kerinci dibanding perolehan suara pada pileg 2014 lalu, pada Pileg 2019 PKB kerinci meraih 4 kursi dari sebelumnya yang hanya 2 kursi (2014-red). hal ini tentu saja menjadi modal secara moril bagi PKB Kerinci secara internal, karena hampir disetiap Dapil ada incumbentnya. 

Meskipun pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan setelah Pilcaleg, namun PKB Kerinci menilai bahwa keduanya akan saling berkaitan erat, Pilkada akan ditentukan sukses atau tidaknya Pilcaleg, sehingga DPC PKB Kerinci jauh-jauh hari telah memasang target baik Pilcaleg maupun Pilkada. 

Baca Juga: Survei PolMark: Elektabilitas Cak Imin Tembus 5 Besar, Ungguli Sandiaga dan AHY

Heri Zaldi Alwi, S.Pt Ketua DPC PKB Kerinci, saat dikonfirmasi wartawan media ini menyebutkan bahwa Pihaknya saat ini sedang fokus rekrutment Bacaleg potensial yang akan dipersiapkan untuk maju pada Pileg 2024 nanti. 

Dikatakannya, "target kita tidak muluk-muluk dan tidak neko-neko, sebagaimana tahun sebelumnya perolehan kursi PKB (2019) naik 200%, dari 2 Kursi menjadi 4 Kursi di Pileg 2019, bahkan, lanjutnya, Perolehan kursi PKB selalu naik setiap Pileg, dimulai sejak 2009 hanya 1 kursi, kemudian 2014 naik jadi 2 kursi begitupun 2019 naik menjadi 4 kursi".

"Pileg 2024 PKB memasang target 5 kursi, kita akan maksimalkan setiap dapil dapat kursi, syukur-syukur Dapil 2 Kayu Aro yang kali ini mendapat tambahan alokasi kursi menjadi 7 kursi, mudah-mudahan kita bisa dapat 2 kursi, karena di dapil ini kita punya kader potensial yaitu saudara Reno efendy". ujarnya.

Ketika ditanya tentang kesiapan PKB dalam menghadapi Pilkada Kerinci yang bakal di gelar November 2024, Heri menyebutkan bahwa PKB Kerinci punya kader potensial untuk Maju di Pilkada.

"Untuk Pilkada Kerinci 2024 Kita juga punya kader yang siap maju, ada Arwiyanto, Reno Efendy dan Mensediar". Tuturnya.

Untuk diketahui, Arwiyanto adalah anggota DPRD Kerinci dua periode, ketua Fraksi PKB sekaligus Sekretaris DPC PKB Kerinci, berasal dari Dapil 1 yaitu Siulak, Siulak Mukai dan Gunung Kerinci. sebagai catatan, berhasil duduk dua kali untuk Dapil 1 yang disebut-sebut Dapil neraka, itu bukanlah hal yang mudah, dan Arwiyanto telah membuktikan bahwa dirinya mampu bersaing dan punya basis suara yang cukup signifikan". jelasnya.

Baca Juga: Wagub Abdullah Sani Didampingi Wako Ahmadi Zubir Safari Ramadhan di Masjid Jamik Kumun Debai

"Kemudian, Di dapil 2 ada Reno efendy, yang juga telah berhasil duduk di DPRD Kerinci dua periode dengan perolehan suara yang sangat signifikan, mudah-mudahan dia bisa menjaga basis dan mampu berinteraksi yang baik dengan masyarakat kayu aro pada umumnya". lanjut Heri.

"ditengah atau di dapil 3 ada Mensediar yang saat ini juga merupakan anggota DPRD Kerinci yang perolehan suaranya saat Pileg 2019 juga cukup signifikan, kemudian di Hilir ada Sofwan yang juga merupakan anggota DPRD Kerinci ". Ujar Heri.

Lebih jauh Ketua PKB Kerinci menyampaikan, Untuk Pilkada Kerinci 2024, kita coba majukan tokoh-tokoh lokal Kerinci yang punya potensi, dan yang betul-betul kita ketahui track and recordnya. karena menurut saya, tokoh lokal lebih paham dan mengerti seluk beluk Kerinci.

Saat ini pihaknya sedang fokus pada perekrutan Caleg, DPC PKB Kerinci dalam hal ini memang cukup berhati-hati dan betul-betul mencari Caleg yang potensial sehingga diharapkan bisa mencapai target yang telah ditentukan, dan jika ada yang berminat untuk maju dari PKB, silahkan selagi ada waktu sebelu,m KPU membuka tahapan pendaftaran", Tutupnya. (064)

Yanti Maria Susanti Deklarasi Maju di Pilkada Kerinci 2024

 

Yanti Maria deklarasi maju di Pilkada Kerinci. Foto: Ist

Merdekapost.com - Kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kerinci masih akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Namun saat ini sudah ada satu orang yang mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Bupati.

Ia adalah Yanti Maria Susanti,SE (YMS), istri mantan wakil Bupati Kerinci Alm Zainal Abidin. Ia juga merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dua Periode.

Bertempat di gedung serba guna Desa Agung Koto Iman, Kecamatan Tanco, Yanti Maria Susanti mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Bupati Kerinci pada Pilkada 2024 mendatang.

“Bahwa secara pribadi saya menyatakan akan maju selaku Calon Bupati tahun 2024,” katanya, Senin (11/12/2022).

Deklarasi itu menurut Yanti, merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat tentang kepastian dirinya untuk maju sebagai calon orang nomar satu di Kabupaten Kerinci. Itu juga cita-citw dari alm suaminya untuk membangunmembangun, memperbaiki dan membenahi Kerinci yang lebih modern.

“Ini melalui pertimbangan-pertimbangan yang sudah matang, dan saya sudah berkoordinasi dengan segala stekholder dan juga khususnya di keluarga sudah sepakat semua, dan juga beberapa yang menjadi pendukung saya, ini menjawab pertanyaan masyarakat yang dipertanyakan kepada saya,” ucapnya.

Ia masih belum menyampaikan dengan jelas, dengan siapa nanti ia akan berpasangan. Dalam Deklarasi tersebut tokoh masyarakat dari tiap-tiap kecamatan di Kerinci juga menyampaikan dukungan.

Diwakili Sohibul Sami tokoh masyarakat Danau Kerinci Barat mengatakan, mewakili tokoh masyarakat Kerinci mendukung Yanti Maria Susanti menjadi bakal calon bupati Kerinci 2024.

 "Mewakili tokoh masyarakat Kerinci baik yang hadir ataupun berhalangan hadir menyatakan kebulatan tekat dan sikap mendukung, membantu Yanti Maria Susanti,SE," ujarnya. (064)

Rapat di Komisi II DPR, Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

 

Rapat di komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu

Merdekapost.com - Pemerintah, KPU dan Bawaslu menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI agenda jadwal Pemilu 2024. Kesepakatan Pemerintah dan KPU Jadwal Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari.

Rapat Komisi II digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Setelah itu, Tito sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari. Dengan begitu, Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," ujarnya.

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan jadwal Pemilu 2024 usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal Pemilu 2024 pada 15 Mei.

Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Sumber: Detik.com

Survey Public Trust Institut, PSU Pilgub Jambi: Haris-Sani Unggul 43,8 Persen

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 88 TPS Pilgub Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Kerinci dan Kota Sungai Penuh. KPU Provinsi Jambi selanjutnya menetapkan pelaksanaan PSU tersebut pada 27 Mei 2021.

Untuk mengetahui persepsi masyarakat di 88 TPS tersebut, Public Trust Institute (PUTIN) sebagai lembaga riset politik mengadakan survei pada tanggal 1-4 April 2021. Survei dilakukan terhadap 600 responden di 60 TPS PSU dengan margin of error sebesar 4 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasil survei tersebut dipresentasikan PUTIN di Shang Ratu Hotel Jambi, 12 April 2021. Hadir dalam rilis tersebut Direktur Eksekutif PUTIN Dr. Pahrudin HM, M.A., Direktur Riset PUTIN, Hatta Abdi Muhammad, M.IP dan diulas oleh Dori Efendi, Ph.D selaku pengamat politik. Hadir pula dalam rilis publik ini para jurnalis beragam media dan khalayak umum lainnya.

Menurut Dr. Pahrudin HM, elektabilitas pasangan 03 Al Haris-Abdullah Sani unggul sebesar 43,8 persen. Sementara pasangan 01 Cek Endra-Ratu memperoleh 22,8 persen, dan pasangan 02 sebesar 3,7 persen.

Lebih lanjut disampaikan Hatta selaku Direktur Riset bahwa keunggulan Al Haris-Sani di survei kali ini merata di setiap TPS yang menjadi sampel.

Menanggapi ini, Dori Efendi, Ph.D mengatakan bahwa survei PUTIN ini adalah bagian dari kegiatan ilmiah yang patut diapresiasi. Asalkan dilakukan dengan prosedur ilmiah, hasilnya tentu dapat dipertanggung jawabkan. "Temuan survei ini juga tidak jauh berbeda dengan data rill pada 9 Desember 2020 yang menempatkan Al Haris-Sani unggul," kata Dori. (hza)

(Sumber: Jernih.id)

Perkembangan Terbaru Putusan Sanusi, Ini Kata DKPP RI

 

Merdekapost.com - Putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik atas teradu Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi akan diputuskan DKPP RI dalam pekan depan.

"Paling cepet pekan depan, banyak perkara masih antre dibahas di rapat pleno," kata anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, Jumat (2/4/2021).

"Semoga rabu pekan depan, sebagian sudah dibacakan," tambahnya.

Sementara itu, pengadu Ansori ketika dikonfrimasi terkait hal ini, mengatakan jika hingga saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut dari DKPP RI.

"Semoga minggu depan sudah ada putusan terkait laporan tersebut dari DKPP RI," katanya.

Untuk diketahui, Sanusi, anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang menunggu putusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi. (*)

BREAKING NEWS! Gugatan CE-Ratu Dikabulkan MK, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

JAKARTA, MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan terkait  sengketa pilgub jambi atas gugatan paslon CE-Ratu.

Dalam putusannya yang dibacakan senin (22/03) malam pukul 19.00 WIB MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian.

MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dibeberapa TPS yang didalilkan pemohon, dalam waktu 60 hari.


"Oleh karena itu untuk mendapatkan proses pemungutan suara yang benar dan validitas perolehan suara yang murni pada tps-tps adalah harus dengan PSU". Kata hakim yang membacakan keputusan tersebut.

beberapa TPS yang diulang berada di 5 Kabupaten yaitu Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Tanjabtim. 

MK juga membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi penghitungan hasil Pilgub jambi 9 Desember 2020 lalu sepanjang perolehan suara di setiap TPS

Selain itu, MK Memerintahkan KPU untuk melakukan seleksi ulang untuk penyelenggara ditingkat PPS dan PPK, memerintah Aparat Kepolisian (Polda) Jambi untuk melakukan pengamanan proses PSU

Pembacaan keputusan selesai pada pukul 19.53 WIB. (adz)









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs