Oknum Polisi Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Ditangkap

Foto: Tampang Iptu Supriadi, oknum polisi tersangka kasus penipuan masuk Akpol Rp 1,3 M (Dok. Polda Sumut).

Merdekapost.com, Medan - Polda Sumut menangkap oknum polisi bernama Iptu Supriadi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Iptu Supriadi ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) sebesar Rp 1,3 miliar terhadap warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Sudah (ditangkap)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa Iptu Supriadi diamankan di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau pada Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB. Supriadi diserahkan oleh keluarganya kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta.

"Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada Iptu Supriadi di Dittahti Polda Sumut. Supriadi sudah ditahan sejak Sabtu (6/4).

"Diamankan tanggal 5 (April), mulai ditahan tanggal 6 (April)," ujar Sumaryono.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengejar Iptu Supriadi. Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka Nina Wati, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Setelah terjerat kasus itu, Supriadi pergi melarikan diri.

"(Supriadi) kabur dia," sebut Sumaryono, Selasa (26/3).

Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.

Saat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk Brigadir Kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Ternyata, anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).(*)

Sumber: detik.com


2x24 Jam, Satreskrim Berhasil Ringkus Pria Bejat Pelaku Pencabulan 2 Siswi SMP di Sungaipenuh

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan. (Doc/Ist)

Merdekapost.com, Sungai Penuh — Dua siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh menjadi korban pencabulan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024 lalu. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Keterangan dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem.

“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH dilansir dari indojatipos.com, Kamis (21/4/2024).

Baca Juga:  Sukses Ungkap Sejumlah Kasus, Kapolres Kerinci Berikan Penghargaan

Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very Prasetyawan.

BERITA Lainnya:

Kapolres Kerinci Sambut Hangat Kunjungan WIM

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan dibukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hza/sumber: indojati)

Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (ist)

"

Wakapolri mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers

"

JAKARTA - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Dilanjutkannya, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (adz)

JK Salut Polisi Cepat Menangkap Pengancam Tembak Anies

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan (Foto: kumparan)

Merdekapost.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), berkomentar soal pengancam tembak capres 01 Anies Baswedan yang ditangkap polisi. JK pun mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam menangani hal ini.

Sebelumnya, terduga pelaku yang berinisial AWK (23) ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1) pagi. Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, mengatakan pelaku bisa dijerat Undang-undang ITE atas perbuatannya itu.

"Ya bagus lah," kata JK saat ditemui di Jakarta Pusat.

"Kita salut kepada polisi yang cepat menangkap," imbuh dia.

Baca Juga:Seorang Polisi Berpangkat Bripda Ditangkap Karena Diduga LGBT

Sementara itu, terduga pengancam penembakan Anies Baswedan lainnya melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur, Sabtu (13/1).

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo (kiri) dan Kepala Subdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anis di Kalimantan Timur, Senin (15/1/2024). (Foto: ANTARA)

"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (15/1), sebagaimana diberitakan Antara.

"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," ujar Yusuf. (HZA)

Seorang Polisi Berpangkat Bripda Ditangkap Karena Diduga LGBT

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

KENDARI | MERDEKAPOST.COM -- Anggota Polresta Kendari Bripda AN ditangkap Subdit Paminal Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus LGBT. Polisi pria tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditangani Polda Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual itu.

"Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024," kata Ferry, Rabu (17/1), sebagaimana diberitakan Antara.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

"Bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN. Kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry.

Waktu Kecil Alami Kekerasan Seksual

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ujarnya.(*)

Ilustrasi LGBT
[ HZA | MERDEKAPOST.COM | KUMPARAN.COM ]  

AKBP Muhammad Mujib Resmi Menjabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Patria Yudha Rahardian

AKBP Muhammad Mujib yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi resmi menjabat sebagai Kapolres Kerinci menggantikan AKBP Patria Yudha Rahadian. (Ist)

Jambi, Merdekapost.com - Kapolres Kerinci yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Patria Yudha Rahadian resmi digantikan oleh AKBP Muhammad Mujib yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi.

Serah Terima Jabatan Kapolres Kerinci dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono. 

Acara sertijab ini bersamaan dengan Dirpolairud, Dirresnarkoba, Kapolres Sarolangun, Kapolres Bungo, dan Kapolres Muaro Jambi bertempat di Aula Lantai IV Mapolda Jambi yang turut dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi dan sejumlah Kapolres di Jajaran Polda Jambi, Senin(08/1/24).

AKBP Muhammad Mujib merupakan alumni Akpol angkatan 2004 yang mana dirinya berasal dari Sidoarjo Jawa Timur dan mempunyai seorang istri asal Jombang dan seorang anak.

Pertama kali dirinya dirinya berdinas di Polda Kalimantan Barat dan selanjutnya dirinya melanjutkan sekolah di PTIK lulus tahun 2011 dan kembali bertugas di Polda Banten selama 9 tahun dan melanjutkan Sespim tahun 2020 selanjutnya penempatan di Polda Jambi sebagai Koorspripim Kapolda Jambi.

Suasana saat serah terima jabatan di Polda Jambi bersama para pejabat dilingkungan Polda Jambi lainnya. (ist)

Tidak sampai disitu, AKBP Muhammad Mujib sebelum diangkat sebagai Kapolres Kerinci, dirinya menjabat sebagai Kasubbid Paminal, dan terakhir sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi.

Selama menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Muhammad Mujib pernah mendapatkan penghargaan berupa Pin Emas dari Menteri ATR BPN.

”Tentunya sebagai pejabat yang baru Kapolres Kerinci kami siap menjalankan amanah dan bekerja dengan baik sesuai petunjuk dan arahan Pak Kapolda, ” ungkapnya.

Untuk wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh AKBP Muhammad Mujib menyebutkan bahwa sedikit banyaknya sudah memahami letak geografis dan karakteristik penduduk, namun demikian, petunjuk dan arahan tetap diutamakan sehingga bisa menjalankan tugas sebagai Kapolres Kerinci.

” Tentunya kami mohon dukungan dari Pak Kapolda, Pejabat Utama Polda, rekan-rekan senior serta masyarakat untuk kami bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” pungkasnya. (hza) 

Kapolsek Gunung Kerinci Turun Langsung Bantu Masyarakat Melintasi Material Longsor

KERINCI - Kabupaten Kerinci diterpa banjir dan longsor disejumlah titik, Kapolsek Gunung Kerinci Iptu Alti Irawan beserta jajarannya turun langsung membantu masyarakat untuk menyeberangi endapan lumpur bekas longsor diruas jalan nasional Siulak Deras - Lubuk Nagodang, kamis 03/01/2024.

Kapolsek Iptu Alti Irawan beserta jajaran Polsek Gunung Kerinci terlibat aktif dalam penanganan banjir dan longsor dibeberapa titik dalam Kabupaten Kerinci. 

Aksi Kapolsek Gunung Kerinci beserta jajaran untuk terjun langsung membantu setiap masyarakat yang menggunakan sepeda motor melintasi ruas jalan yang berlumpur diacungi jempol oleh banyak pihak.

"Kita sangat berterima kasih kepada Kapolsek Gunung Kerinci beserta jajarannya yang telah banyak membantu masyarakat dari mulai banjir hingga longsor, beliau selalu ada dilokasi untuk membantu masyarakat," ujar Jon warga Kecamatan Gunung Kerinci.

"Bahkan sekarang beliau ikut mendorong sepeda motor masyarakat yang melintasi jalan bekas endapan longsor ini," terang Jon.

Kapolsek Iptu Alti Irawan beserta jajaran Polsek Gunung Kerinci terlibat aktif dalam penanganan banjir dan longsor dibeberapa titik dalam Kabupaten Kerinci. 

"Di tengah hantaman bencana banjir dan longsor dibeberapa titik dalam Kabupaten Kerinci khususnya sektor Gunung Kerinci, Kita Polsek Gunung Kerinci bekerja sama dengan BPBD Kerinci dan Dinas PUPR Kerinci secara maksimal bekerja siang dan malam untuk meniminalisir terjadinya dampak banjir dan longsor terhadap masyarakat". terang Iptu Alti.

"Kita berharap dalam beberapa hari kedepan kondisi cuaca kembali baik, semua akses jalan kembali normal, yang longsor sudah diperbaiki agar masyarakat Kabupaten Kerinci bisa beraktifitas kembali secara normal," Ungkap Iptu Alti.(hza)

Diamankan, Ini Identitas 7 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Jambi

Ilustrasi 

Merdekapost.com |  JAMBI - Sebanyak 7 anggota gengster yang melakukan pembacokan terhadap polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil diamankan. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 7 orang pelaku anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap korban telah berhasil diamankan.

Hal ini bermula saat salah satu pelaku bernama Anggi berhasil diamankan warga di lokasi kejadian di kawasan Arizona, Kota Jambi. 

"Dari keterangan salah satu pelaku ini didapat identitas lain sehingga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Total sudah diamankan 7 orang," kata Kapolresta Jambi, Senin, (30/10/2023). 





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs