Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Merdekapost.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Tebo Hamdi, menilai PSU (pemilihan suara ulang) mestinya segera dilaksanakan. Berkaca dengan pengalamannya di pilkada terdahulu, semakin lama pelaksanaan PSU, semakin tinggi tingkat konflik dan gesekan di antar tim dan masyarakat.

“Ini berbahaya. Saya di Tebo pernah merasakan langsung seperti ini. Bagi kandidat-kandidat cakada, pasti juga pernah merasakan hal sama. Makin lama pemilihan baik pemilihan maupun pemilihan ulang (PSU), makin susah mengatasi gesekan antar tim dan antar pendukung kandidat di masyarakat,” ungkap Hamdi, mantan Wabup Tebo yang juga pernah maju di Pilbup Tebo ini, Kamis (25/3/2021).

Melihat PSU yang diputuskan MK pada Pilgub Jambi, Hamdi merasa prihatin dengan para kandidat. Sebab, sudah tentu saat ini para kandidat sedang kerepotan mengatasi stabilitas tim maupun stabilitas masyarakat pendukung masing-masing. 

Apalagi kondisi ekonomi di masa pandemi yang kurang baik, sambung Hamdi, juga menjadi faktor yang memicu emosi gampang tersulut. 

“Bayangkan kalau Anda lapar. Kan mudah tersinggung dan gampang marah karena kewarasan terganggu akibat perut kosong,” tambah Hamdi, ditemui di Kota Jambi.

Selain itu, ia juga sering menerima laporan dari masyarakat bahwa PSU ini, membuat antar pendukung mulai saling bully. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Entah kapan akan meledak. Antar tim, antar pendukung, antar simpatisan, bisa-bisa keamanan di Jambi terganggu,” tuturnya.

Karena itu, Hamdi menyarankan agar KPU menyegerakan pelaksanaan PSU. Selain itu, aparat hukum juga harus waspada.

“Semoga PSU dipercepat. Kalau bisa bulan Ramadan ini, karena kondisinya sedang bagus jika dilaksanakan PSU,” ulasnya.

Alasan Hamdi, dengan PSU dilaksanakan bulan puasa, potensi gesekan di tengah masyarakat bisa diminimalisir.

“Kalau orang sedang berpuasa, biasanya menjaga diri dan emosi. Sehingga suasana tetap sejuk selama pelaksanaan PSU,” tutupnya.(*)

Tonton Rekaman Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sanusi Komisioner KPU

Merdekapost.com - M Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi, sudah disidangkan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI, Jumat 5 Maret 2021 lalu. Bagi yang nonton sidang ini, bisa lihat langsung di youtube channel DKPP RI.

Berikut link youtube rekaman sidang DKPP atas M Sanusi komisioner KPU Provinsi Jambi :

https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc

Pada sidang di DKPP RI itu, Sanusi diadili oleh tiga majelis DKPP: Nuraida Fitri Habi SAg MAg, Apnizal SPt dan Afrizal SPdi.

Pokok aduan, Sanusi tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut  H Cek Endra dan Ratu Munawarah.

Teradu, M Sanusi, juga diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah. 

Untuk diketahui, data ini lah yang digunakan pasangan CE-Ratu menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi hingga berujung putusan PSU oleh MK.

Dugaan kongkalikong Sanusi dengan Cek Endra-Ratu, diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi, manuver Sanusi yang diduga tak netral, juga disebut-sebut sedari awal sudah membuat anggota komisioner lain tak "nyaman". 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini bernomor perkara 43-PKE-DKPP/I/2021. Dan diperkirakan dalam pekan ini hasilnya akan diputuskan.

"Soal bersalah atau tidak, ya, kita lihat saja nanti. Masyarakat akan menilai yang mana yang benar, yang mana yang curang. Termasuk, apakah hukum di negeri kita ini bisa dipercaya atau tidak. Mari kita pantau putusan DKPP minggu ini," ungkap Ansori, pelapor dugaan pelanggaran kode etik M Sanusi di DKPP.

Sementara, hingga saat ini, M Sanusi belum ada tanggapan. Nomor ponsel yang dipakainya, 0821-1116-****, dihubungi bernada tak aktif.(*)

Syaiful: Kalau Boleh Kampanye di Masa Tenang, Buat Apa Ada PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Merdekapost.com – Ada yang menarik dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021 belum lama ini. Penyidik Sentra Gakkumdu mengatakan bahwa kampanye masa tenang Cek Endra di Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Ia hanya menunjukkan satu jari namun tidak menyampaikan visi dan misi. Itu yang membuat kita menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” kata penyidik tersebut dalam sidang DKPP RI belum lama ini.

Menanggapi keterangan tersebut, pelapor yaitu Syaiful Bakri menilai bahwa keterangan tersebut terlalu mengada-ngada. Menurutnya, Cek Endra selaku Bupati aktif Kabupaten Sarolangun seharusnya berkantor atau bekerja di daerahnya malah justru berkampanye di Desa Sadu, Tanjungjabung Timur.

“Kalau begitu buat apa ada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Bukankah di situ telah diatur bahwa selama tiga hari, pada 6-8 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

“Namun ternyata hasil pleno Gakkumdu bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur,” kata Syaiful. 

Menurut Syaiful, kasus ini tinggal menunggu putusan dari DKPP dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah dia yakin putusan DKPP akan memuaskan dirinya, Syaiful dengan santai berkata, “Saya yakin dengan putusan DKPP. Kita tunggu saja hasilnya. Kita akan menghormati putusan tersebut,” ucapnya. (*)

Ini Penampakan Sanusi, Oknum Komisioner KPU Jambi yang Diduga Curang Sekongkol dengan Tim Cek Endra

Merdekapost.com - Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sanusi dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas Mairiyanto, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani, kepada awak media Selasa, 23 Maret 2021.

Bagi yang penasaran seperti apa penampakan Sanusi, bisa lihat foto-foto di bawah ini:

Selain itu, bagi yang ingin mengikuti akun medsos Sanusi, bisa dicatat akun Facebooknya dengan nama "Sanusi Zain".

Dilihat dari akun Facebooknya, postingan terakhir Sanusi adalah sewaktu ia turun langsung dalam salah satu pelaksanaan PSL di Kabupaten Batanghari.

Informasi didapat di internal KPU Provinsi Jambi, Sanusi selama Pilgub Jambi, sangat "lincah" turun-turun langsung ke lapangan.

Sanusi sendiri hingga kini sulit dihubungi. Nomor telepon genggamnya bernada tidak aktif. (*)

Ritas: Sanusi KPU Diduga Bersekongkol dengan Cek Endra

Merdekapost.com – Ritas Mairiyanto selaku Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani menyimpulkan bahwa oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi diduga telah bersekongkol dengan paslon 01, Cek Endra – Ratu Munawaroh.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Ritas merujuk pada kesaksian Ivan dalam sidang DKPP pada 5 Maret 2021 lalu. Ivan Orizal Fikri membenarkan ada permintaan data DPT warga belum rekam dari anggota KPU Provinsi Jambi M. Sanusi.

"Benar, permintaan itu oleh Pak Sanusi," kata Ivan. Ivan hadir selaku saksi dalam sidang pemeriksaan kode etik dugaan pembocoran data yang dilaporkan oleh Tim Al Haris-Abdullah Sani.

Ivan menjelaskan setelah pemungutan suara, Sanusi menanyakan jumlah pemilih dalam DPT yang belum rekam KTP dan menanyakan daftar nama warga. "Saya kirim secara langsung kepada beliau, melalui Whatsapp pribadi beliau," kata Ivan.

Ritas juga menjelaskan bahwa saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.

Data-data itulah, kata Ritas, yang dijadikan dasar gugatan Paslon 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi terhadap KPU Provinsi Jambi. 

“Itu yang menjadi kesimpulan kita bahwa Sanusi telah bersekongkol dengan paslon 01,” ujar Ritas. (*)

Putusan 88 TPS PSU, Al Haris-Sani Masih Unggul 10.283 Suara Atas CE-Ratu

Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 88 TPS di Pilgub Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan PSU di 88 TPS berada di lima Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

"Jumlah DPT di 88 TPS sebanyak  29.278 suara. Yang hadir pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu sebanyak 18.686, dengan perolehan suara Paslon 1 CE-Ratu 6.175 suara, Paslon 02 Fachrori-Syafril 4.052 suara dan Paslon 03 7.310 suara. Suara sah 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara," jelas Apnizal, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesuai keputusan MK seluruh perolahan suara ketiga Paslon di Pilgub Jambi akan dinolkan di 88 TPS.

Berdasarkan pemilihan pada 9 Desember yang lalu, dikatakan Apnizal perolahan suara awal Paslon 01 585.203 suara, dikurangi 6175, maka perolahan sementara Paslon 01 579.028 suara.

Kemudian, untuk Paslon 02 perolehan awal 385.388 suara, dikurangi 4.052 suara, maka perolahan suara Paslon 02 berjumlah 381.334 suara.

Lalu, untuk Paslon 03 perolehan suara awal 596.621 suara dikurangi 7.310 suara, maka perolahan sementara Paslon 03 589.311 suara.

"Dari hasil itu selisih sementara pasangan Paslon 01 dan Palson 03 yakni 10.283 suara. Maka nanti jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini," tukasnya.(*)

Arang Habis Besi Binasa; Menakar Peluang CE-Ratu dalam PSU Pilgub Jambi



Oleh Nurul Fahmy

PELUANG pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh yang diusung Golkar- PDIP, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi terbilang sangat tipis. Pasangan ini diyakini tidak akan mampu meraih suara maksimal hingga melampaui perolehan suara pasangan Haris - Sani.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 279 TPS yang dimohonkan.

Sebanyak 88 TPS itu berada di 5 kabupaten, yakni Muarojambi sebanyak 59 TPS, Kabupaten Kerinci sebanyak 7 TPS, Batanghari 7 TPS, Sungapenuh sebanyak 1 TPS, Tanjabtim sebanyak 14 TPS.

Jika satu TPS maksimal terdapat 300 pemilih maka jumlah pemilih total di 88 TPS itu katakanlah sebanyak 26.400. Jika PSU diikuti ketiga calon maka peluang suara masing-masing calon hanya sebanyak 8.800 suara.

Pasangan Haris-Sani sejauh ini telah memiliki modal suara dari pemungutan 9 Desember 2020 lalu sebanyak 11.418 suara.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2021 kemarin, ada perintah untuk menggabungkan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.

Pasangan Haris- Sani yang sudah punya modal 11.418 hanya memerlukan suara minimal 7 ribu lagi saja. Jika itu diperoleh, maka jumlahnya tentu tidak dapat dilampaui oleh pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Meskipun misalnya pasangan ini berkoalisi mengalihkan suara pemilih petahana Fachrori Umar - Syafril Nursal ke mereka. Sebab total suara yang tersisa sebanyak 17.600.

Tapi kemungkinan ini sangat kecil. Ada proses politik yang tidak fair terjadi sebelum PSU ini, yakni pencurian suara FU- SN sebanyak 2 ribu suara di Kotobaru, Sungaipenuh, yang dialihkan tanpa hak ke pasangan CE-Ratu.

Kemudian partispasi pemilih juga sangat menentukan peluang keberhasilan masing-masing calon dalam PSU ini. Partisipasi pemilih dalam PSU ini diyakini tidak akan melebihi target partisipasi pemilih oleh KPU dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu sebanyak 77 persen.

Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana meyakini partisipasi pemilih dalam PSU cenderung lebih rendah dibandingkan saat hari H pemungutan suara.

Ia mengatakan, sejumlah persoalan menyebabkan partisipasi pemilih menurun dalam PSU. Sebab, PSU bisa saja dijadwalkan pada hari kerja, berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 yang ditetapkan menjadi hari libur nasional. Sehingga, kemungkinan pemilih tidak dapat datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, sosialisasi adanya PSU juga dilakukan tidak secara masif dan hanya sebatas pemberitahuan ke pemilih di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Sejauh ini, suara sumbang dari bawah juga telah terdengar dari sebagian masyarakat tentang proses pemilihan yang dinilai bertele-tele ini.

Kemudian hal yang perlu diingat, dari 88 TPS tersebut, sebagian besarnya berada di Kabupaten Muarojambi, yakni sebanyak 59 TPS. Daerah ini dalam pemilihan 9 Desember 2020 lalu merupakan lumbung suara Haris -.Sani

Maka demikianlah, jika saja partisipasi pemilih dalam PSU minim, ditambah persoalan teknis lainnya mengemuka, maka alamat pasangan CE- Ratu tambah dalam jatuhnya selepas PSU ini. Tambah sakit. Ibaratnya, arang habis besi binasa!!! Wallahu"alam bissawab.

Penulis adalah wartawan

***

AHY Digugat Mantan Kader Demokrat Halmahera Utara Rp 5 Miliar

Kuasa hukum Yulius sang penggugat AHY, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Antara)

Jakarta | Merdekapost.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ganti rugi Rp5 miliar oleh eks kadernya yaitu Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha.

AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius. Perkara tersebut teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lihat juga: Yasonna Beri Demokrat KLB Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" kata ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Baca Juga: 

Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.

"Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman usai persidangan.

Dalam gugatan ini Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I), serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara (turut tergugat).

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 mendatang dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.

( adz | CNN )

Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Merdekapost.com - Sebagaimana telah dijadwalkan bahwa hari ini Senin 22 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pilkada di beberapa daerah.

berikut Link live streaming sidang pengucapan putusan tersebut:

  • https://www.youtube.com/watch?v=p_AmEtIqclU

atau :

  • https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=8

Baca Juga Berita Terkait Lainnya:

Hari Ini, Sengketa Hasil Pilgub Jambi Diputuskan MK, Al Haris dan Cek Endra Siap Terima Keputusan

Hakim Mahkamah Konstitusi (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sengketa hasil Pilgub Jambi segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut rencana sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin 22 Maret 2021.

Pihak dari pasangan kandidat Al Haris-Sani menyatakan pihaknya akan tetap menyaksikan persidangan melalui virtual.

"Al Haris menginstruksikan kepada kami, seluruh pendukung, agar menyaksikan persidangan MK di tempat masing-masing secara virtual," ungkap Hasan Mabruri, Direktur Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada Minggu (21/3/2021).

"Untuk yang berangkat ke MK langsung di Jakarta, hanya dari kuasa hukum," tambahnya.

Baca Juga:

 • MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!

 • RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

 • Buka Rakor Kependudukan Pj.Gubernur Nyatakan Komitmen Wujudkan Jambi Tertib Administrasi Kependudukan

Hasan mengatakan, Al Haris pada saat persidangan akan tetap masuk kantor. Kemudian menyaksikan persidangan tetap dari Jambi.

"Beliau (Al Haris) akan tetap masuk kantor seperti biasa. Hanya saja setelah itu akan ikut menyaksikan persidangan bersama. Di Kota Jambi akan disediakan tempat untuk menyaksikan live persidangan, lokasinya kemungkinan di posko," ujar Hasan.

Dirinya belum dapat memastikan, nantinya Al Haris apakah akan menyaksikan dari Bangko ataupun datang ke Kota Jambi.

Abdullah Sani dan Al Haris. (ist)

Untuk hasil persidangan besok, pihaknya akan menerima apapun yang menjadi putusan MK. 

"Tidak ada persiapan khusus, beliau juga berulang kali mengingatkan kepada kami agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Untuk putusan MK, nantinya kami siap menerima putusan itu," jelasnya.

Sementara itu Direktur Relawan CE-Ratu, Sony Zainul, mengaku dirinya saat ini, Minggu (21/3/2021) bersama Cek Endra tengah berada di Jakarta.

"Saya saat ini berada di Jakarta, bersama dengan Pak CE. Selain itu banyak juga yang datang ke Jakarta dari pendukung CE-Ratu," ungkapnya.

Baca Juga:

 • Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

 • Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

 Dirinya saat ini belum dapat memastikan apakah nantinya Ratu Munawaroh juga akan ikut ke Jakarta atau tidak.

Sony menyatakan keoptimisannya akan diterimanya permohonan yang mereka ajukan ke MK.

"Tentu kami optimis dengan apa yang kami dalilkan ke MK akan dikabulkan," ujarnya.

Cek Endra diwawancara awak media.(ist) 

"Sebelumnya MK pernah menyidangkan gugatan sengketa pilkada dengan materi gugatan terkait e-KTP sebagai syarat sah pemilih dan hasilnya mengabulkan gugatan pemohon," jelasnya.

Sony mengungkapkan, total suara yang mereka persoalkan dalam permohonan ada sekitar 13 ribuan suara. Dalam sidang yang lalu, pihaknya mengajukan ada 239 TPS terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak mimiliki e-KTP ikut mencoblos.

Sony berujar pihaknya akan siap menerima apapun yang menjadi keputusan dari majelis hakim konstitusi.(adz|tribunjambi.com)


Kubu Moeldoko: Kantor DPP Demokrat AHY Tercatat atas Nama Pribadi Bukan Partai, Ini Kata Menkumham

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: tribunnews) 

MERDEKAPOST.COM |  JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Demokrat terus berlanjut. Kali ini Demokrat Kubu KLB Deli Serdang, Sumut, menyoroti aset partai yang diduga kepemilikannya bukan atas nama partai namun pribadi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Demokrat KLB Sumut, Muhammad Rahmad. Ia mengatakan pihaknya kini tengah mendata aset-aset partai yang dimiliki Partai Demokrat.

"Di antara aset partai yang dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat adalah Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi No 41 Jakarta. Informasi yang kami terima, aset tersebut dibeli saat Pak SBY menjadi Ketua Umum dengan harga Rp 100 miliar lebih," kata Rahmad kepada wartawan, Minggu (21/3)

"Namun sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tapi atas nama perorangan pribadi," tambahnya.

Baca Juga:

• Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

• RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

• Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko Ancam Penjarakan AHY

Rahmad menuturkan, informasi penting itu sedang didalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar, ia menilai cara-cara itu tak baik bagi Partai Demokrat.

"Begitu pula aset aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi. Karena itu perlu kami data agar kader dan masyarakat yang menyumbang tidak dirugikan," ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad mengungkapkan, pendataan aset dilakukan sembari menunggu pengesahan pengurus Demokrat hasil KLB Sibolangit di Kemenkumham.

Baginya, kepemilikan sertifikat bukan atas nama partai berpotensi terjadinya penggelapan aset partai oleh perorangan pribadi.

Berita Lainnya: Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham

"Pendataan ini menjadi penting karena pembelian aset-aset itu berasal dari uang rakyat, uang kader, uang masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas," sebutnya.

Kunci konflik di tubuh Partai Demokrat kini ada di Kemenkumham. Apakah kubu Moeldoko sah 'mengambil alih' Demokrat, atau AHY tetap sebagai pengurus yang sah. 

Menkumham Yasonna Laoly menyebut berkas KLB Demokrat pimpinan Moeldoko dan Sekjend Jhoni Allen belum lengkap. (adz | kumparan)

Soal Isu MK Putuskan PSU Pilgub Jambi, Emak-emak: Apo yang Nak Diulang? Hidup Lah Susah

Merdekapost.com - Dua pekan terakhir, beredar isu bahwa MK akan memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk Pilgub Jambi. Terkait ini, masyarakat Jambi melayangkan nada sinis dan pesimis.

Terutama di kalangan emak-emak. Misalnya yang disebut Mira (37), seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi.

"PSU tu apo?" tanyanya ditemui di Pasar Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (21/3/2021).

Setelah dijelaskan PSU adalah serupa dengan pencoblosan ulang. Mira langsung sinis.

"Lum selesai jugo pilgub nih! Apo yang nak diulang-ulang? Hidup lah susah, ngurus politik manjang. Berebut jabatan bae orang di atas ni," ungkapnya.

Ditanya apakah ia akan ikut pemungutan suara ulang jika ternyata informasi yang menyebut MK bakal putuskan PSU, Mira menggeleng.

"Capek! Ni bae urusan. Gawe lain banyak. Dak jelas nian," tuturnya.

Sementara, Lis (35), ibu rumah tangga yang lain juga meradang begitu mendengar informasi soal isu putusan MK.

"Sapo yang bilang coblos ulang? Kalau iyo, mati kendak lah. Litak ngurus ni bae," rutuk Lis.

Ia kembali mempertanyakan informasi soal PSU ini dari mana.

"Kato suami aku hari Senin kagek putusan. Ngapo lah ado info coblos ulang," tanyanya.

Setelah dijelaskan bahwa informasi atau isu soal PSU ini sudah beredar di media sosial, Lis kembali acuh tak acuh.

"Berebut jabatan bae. Yang menang yo menang lah. Sibuk nak gugat ini gugat itu, nampak nian nak ngejar kekuasaan," tutupnya sambil naik motornya.

Sementara, emak-emak yang lain, Ida (59), mengaku prihatin mendengar info atau isu soal rencana MK bakal keluargkan putusan PSU untuk Pilgub Jambi.

"Sayo milih Kiyai Sani. Sayo bantu doa bae untuk kiyai. Doa orang yang teraniaya biasonyo diijabah Allah," ungkapnya.(*)

MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!

Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saat daftar Pilkada Kabupaten Bandung. (Foto: PKB)

MERDEKAPOST.COM, BANDUNG - Gugatan Pilbup Bandung menjadi salah satu sengketa hasil Pilkada yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Kamis (18/3) ini. Pilbup Bandung merupakan salah satu dari 9 gugatan Pilkada yang masuk tahap pembuktian meski melebihi syarat selisih suara antara paslon.

Gugatan itu diajukan paslon nomor 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, dengan 511.413 suara. Sedangkan kandidat yang unggul yakni paslon nomor 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, yang meraih 928.602 suara.

Merujuk Pasal 158 UU Pilkada, seharusnya maksimal selisih suara yang lanjut ke tahap pembuktian sebesar 0,5% atau 8.289 suara. Sedangkan selisih suara keduanya mencapai 417.189 suara atau 25,16%.


Namun pada akhirnya, MK menyatakan gugatan Kurnia-Usman tak dapat diterima. Dengan demikian, kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan menjadi sah.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.

Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). (Foto: ANTARA)

MK sebelumnya menunda penerapan Pasal 158 UU Pilkada karena ingin menggali kebenaran dalil Kurnia-Usman bahwa terjadi kecurangan di Pilkada Bandung. 

Kurnia-Usman mendalilkan terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan paslon Dadang-Sahrul. Dalil kecurangan tersebut seperti politik uang, pembagian sembako, dan mendiskreditkan gender Kurnia Agustina selaku calon Bupati wanita. 

Namun setelah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi, MK menyatakan dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Mahkamah tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil pemohon berkaitan dengan adanya politik uang, keterlibatan ASN, dan isu mendiskreditkan gender, yang dapat meyakinkan peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi. Menurut mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim MK, Daniel Yusmic, saat membaca pertimbangan putusan. 

Kolase Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Foto: Dok. Istimewa

Seperti dalil Kurnia-Usman yang menyebut adanya politik uang yang dilakukan Dadang-Sahrul melalui program kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. MK menyatakan tidak menemukan adanya bukti bahwa program-program tersebut diikuti dengan pemberian uang kepada calon pemilih.

"Pihak terkait (Dadang-Sahrul) memang telah menyampaikan atau berkampanye ke masyarakat mengenai visi dan misi jika terpilih yang salah satunya dengan cara membagikan kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. Namun dalam penyampaian visi misi itu tidak ada bukti kuat yang terungkap dalam persidangan diajukan oleh pemohon, bahwa visi misi pihak terkait dibarengi dengan pemberian sejumlah uang kepada para calon pemilih untuk memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait," jelas Hakim Daniel.

"Terhadap bukti di persidangan, contoh kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji tersebut sifatnya sangat sumir dan tidak dapat membuktikan kartu-kartu itu serta merta dapat dikonversi menjadi uang. Karena apabila hal itu sebatas program, implementasi harus dengan persetujuan DPRD," lanjut Hakim Daniel.

Berdasarkan dalil paslon Kurnia-Usman yang tidak beralasan menurut hukum, kata Daniel, MK kembali menerapkan syarat sesuai Pasal 158 UU Pilkada. 

Sehingga permohonan Kurnia-Usman tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat selisih suara antarpaslon. Suara Kurnia-Usman dengan Dadang-Sahrul yang terpaut 25,16% melebihi batas maksimal 0,5%.(adz/kumparan)

Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Kabupaten Bandung

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung terpilih Sahrul Gunawan. (Ant)

MERDEKAPOST.COM - KPU Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih.

Penetapan tersebut menutup proses Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Agus mengatakan, surat itu segera dikirimkan ke DPRD Kabupaten Bandung untuk proses menuju pelantikan.

"Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai," kata Agus Baroya di Soreang Sabtu (20/3), demikian dikutip dari Antara.

Keputusan ini menyusul adanya vonis dari MK terkait gugatan Pilbup Bandung. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan yang diajukan lawan Dadang-Sahrul Gunawan, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Baca Juga Berita Lainnya:

Ketua PKB Kota Jambi Sampaikan Ucapan Duka "Selamat Jalan Sahabat Nuzul Prakasa"

AHY di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar

Kendati sudah ditetapkan sebagai pemenang, belum diketahui kapan Dadang dan Sahrul akan dilantik. Sebab, pelantikan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.

Atas penetapan tersebut Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Legislator PKB Kerinci, Reno Efendi Ajak Peserta Jambore PKK Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Ditengah Pandemi

"Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan," kata Dadang.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak dan masyarakat umum membantu membangun Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan.

"Kita tidak usah bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada kini masyarakat Kabupaten Bandung," kata Bupati terpilih yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.(adz/kumparan)

AHY di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono terancam jatuh miskin. Jhoni Allen menggugat gantirugi Rp 55,8 miliar. (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kisruh Partai Demokrat semakin memanas, Demokrat kubu Jhoni Allen dengan kubu AHY saling lapor.

Diketahui, kini Jhoni Allen Marbun menggunggat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya ke pengadilan.

Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terancam miskin lantaran gugatan yang diajukan Jhoni Allen mencapai Rp 55,8 miliar.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu telah mengajukan guguatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

AHY tercatat sebagai tergugat I. Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat AHY, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Melansir Tribun Timur, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni Allen Marbun menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun, Rabu (17/3/2021), pihak AHY yang jadi tergugat tidak hadir.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebab, menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Partai Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Ketum Partai Demokrat AHY

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.

“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.

Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.

Harta Kekayaan AHY

Digugat Jhoni Allen Marbun, berapa kekayaan AHY?

Berdasarkan data dari LHKPN yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, nama AHY terakhir mendaftarkan hartanya saat mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu.

Jumlah harta kekayaan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu pada saat itu berjumlah Rp 15.291.805.024.

Dengan rincian harta di antaranya ada harta tidak bergerak dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp 6.772.645.000.

AHY tercatat memiliki harta bergerak, dengan rincian mobil merek Toyota Vellfire dengan nilai jual Rp 550.000.000.

Serta Rp 360.000.000 dari peternakan, pertambangan hingga usaha lainnya.(*)

(Adz | Sumber: Tribunnews.com | Merdekapost.com )

Legislator PKB Kerinci, Reno Efendi Ajak Peserta Jambore PKK Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Ditengah Pandemi

 

Merdekapost.com - Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Fraksi PKB, Reno menghadiri acara jambore PKK ke-9 tahun 2021 tingkat Kecamatan Kayu Aro Barat, kamis (18/3/2021).

Dalam sambutannya, Reno mengatakan jambore PKK dengan tema 'Kita tingkatkan kinerja kader PKK untuk mendukung menuju Kerinci yang lebih baik' ini, kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK. 

Hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan dari keluarga yang sejahtera.

"Maka tata kehidupan berbangsa dan bernegara akan dapat melahirkan ketentraman, keamanan keharmonisan dan kedamaian dengan demikian kesejahteraan keluarga menjadi salah satu tolak ukur Barometer dalam pembangunan," ujarnya.

Reno berharap, sebagai mitra kerja di bidang pemberdayaan masyarakat tim penggerak PKK Kecamatan Kayu Aro Barat beserta jajarannya dari Kecamatan dan pengurus di Desa untuk selalu meningkatkan kemampuan kreativitas inovasinya dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.

"Kepada para kepala desa dan Lurah agar senantiasa meningkatkan upaya pembinaan terhadap seluruh kader PKK yang ada di Desa masing-masing serta juga mengingatkan kepada seluruh kader pkk yang hadir bahwa sesuatu kegiatan program tidak hanya selesai setelah waktu kegiatan Tetapi semua kegiatan perlu ditindaklanjuti melalui Pemantauan dan pembinaan begitu seterusnya," paparnya.

Anggota DPRD Kerinci ini berpesan kepada seluruh kader PKK dan peserta Jambore, agar Kegiatan ini dapat dijadikan wadah memupuk kebersamaan dan ajang silaturahmi berbagai Perlombaan yang diadakan sebagai rangkaian acara PKK ini, outputnya yang diharapkan adalah melahirkan keterampilan dan kreativitas yang tinggi dari pada kader, sesuai dengan tema yang diangkat melalui Jambore kader PKK tingkat kecamatan Kayu Aro Barat.

"Semangat ibu-ibu PKK Kecamatan Kayu Aro Barat, walau ditengah pandemi terus aktif, terus kreatif, harus jadi pelopor dan penyemangat para ayah, merawat dan mendidik anak-anak untuk membangun keluarga yang lebih baik," ungkapnya. (064)


Kongres XX PMII di Balikpapan, Gus AMI; PMII Harus Jadi Garda Terdepan Bentengi Kebhinekaan

Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) A Muhaimin Iskandar atau Gus AMI hadiri Kongres XX PMII di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Maret 2021.(ist/dpppkb/merdekapost.com)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) A Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menghadiri Kongres XX PMII di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Maret 2021.

Dalam sambutannya, Gus AMI yang juga Ketua Umum DPP PKB menyampaikan bahwa PMII memiliki kekuatan yang lebih dibanding organisasi-organisasi lain dalam membentengi kebhinekaan di Indonesia.

“Komitmen kebangsaan PMII harus terus diperkuat. PMII harus menjadi garda terdepan dalam membentengi kebhinekaan,"

PMII turut serta melahirkan reformasi yang spirit utamanya adalah perubahan, perbaikan dan pembaharuan.

Spirit reformasi tersebut, lanjut Gus AMI, telah melahirkan wajah demokrasi yang dinamis dan tumbuh dengan baik, sehingga bisa dinikmati bersama oleh masyarakat Indonesia saat ini.


Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, PMII juga telah meletakkan tonggak sejarah spirit perubahan tersebut melalui berbagai produk gagasan, salah satunya pergerakan arus balik masyarakat pinggiran yang kemudian diadopsi oleh pemerintah dengan konsep membangun dari pinggiran.

Dia juga menyatakan progresifitas PMII selama ini telah melahirkan banyak kader yang turut serta mewarnai kancah perpolitikan nasional, pun demikian di wilayah eksekutif maupun yudikatif.

"Kita semua sudah melihat banyak kader-kader PMII yang mengisi dan turut andil melahirkan pemimpin-pemimpin progresif. PMII juga harus menjadi kunci transformasi bagi SDM yang unggul,"

Puncak acara kongres ini berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17-20 Maret 2021. Kongres XX PMII di buka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

(hmsdpp/dpppkb/herizaldi/Merdekapost.com)

Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko Ancam Penjarakan AHY

Jhoni Allen Marbun ancam laporkan AHY ke polisi.

Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko untuk Penjarakan AHY, Demokrat: Jhoni Allen Ini Cermin Sikap Feodal

JAKARTA | Merdekapost.com- Kisruh Partai Demokrat semakin meruncing. Kubu Moeldoko berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun menganggap AHY telah mengubah mukadimah atau pembukaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dari versi awal Partai Demokrat tahun 2001.

Menurut Jhoni, mukadimah dalam partai seharusnya tidak boleh diubah kecuali pasal yang ada di dalamnya.

"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai."

"Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ungkap Jhoni dalam konferensi pers pada Kamis (11/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca Juga:

• Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

• Mau Tau? Ini Kekayaan Moeldoko, Eks Panglima TNI dan Ketum Demokrat Versi KLB 

• Kronologi 'Gus Bahar' Bisa Gandakan Uang 10 Juta Jadi 2,2 Miliar

Oleh karena itu, Jhoni menyebut AHY harus bertanggungjawab dengan adanya perubahan mukadimah tersebut.

Pasalnya, AHY dianggap telah melakukan perencanaan secara terstruktur dan masif dan merampas hak kedaulatan para kader Demokrat.

"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke."

"Dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," jelas Jhoni.

Kubu AHY Anggap Rencana Pelaporan Hanya Menakut-nakuti

Menanggapi rencana itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra turut buka suara.

Herzaky mengaku heran karena para pelaku kudeta itu selalu membawa hal apapun ke ranah hukum.

Padahal, kata Herzaky, penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) lalu itu sudah melanggar hukum.

"Para pelaku GPK-PD ini ada apa-apa, sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja."

"Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum."

"Dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sumut, Jumat, 5 Maret 2021 lalu," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Istimewa)

Herzaky menambahkan, para pelaku kudeta itu seharusnya tidak berhak menyelenggarakan KLB.

Bahkan syarat pelaksanaannya saja tidak terpenuhi dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara sah berdasarkan AD/ART dan Undang-undang Partai Politik.

"Izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan juga tidak ada."

"Sekarang, mau menakut-nakuti kami, mengancam-ancam, karena mereka memang tahu mereka itu pihak yang salah," jelas Herzaky.

"Dan kegiatan kemarin yang diklaim sebagai KLB itu tidak sah, makanya sekarang asal tembak saja kemana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah," kata dia.

Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai, perubahan mukadimah yang dilakukan dalam sebuah kongres adalah sah.

Hal ini lantaran kongres merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai.

"Kongres sebagai lembaga dengan kewenangan tertinggi berwenang mengubah AD/ART termasuk mengubah mukadimah jika menjadi kesepakatan kongres," kata Kamhar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Kamhar menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART memungkinkan untuk direvisi apabila dinilai perlu guna merespons dinamika dalam ruang dan waktu.

Ia menilai, revisi terhadap mukadimah itu mampu membuat isi mukadimah lebih adaptif, relevan dan tidak anakronis.

"Pernyataan Jhoni Allen Marbun tentang ini mencerminkan sikap feodal dalam berorganisasi dan obskurantis," ucapnya.

Dia menambahkan, kubu kontra AHY yang disebutnya Gerakan Pengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) terindikasi terjebak romantisme masa lalu.

Baca Juga:

• DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi, Pileg dan Pilpres Serentak Tetap 2024

Menurut Kamhar, kelompok ini mengabaikan regenerasi dan sulit menerima kenyataan kehilangan kekuasaan sebagai konsekuensi logis pergantian kepengurusan serta posisi Demokrat yang kini berada di luar pemerintahan.

"Karenanya, melalui KLB ini mereka berharap syahwat ingin berkuasanya dapat terlayani."

"Baik sebagai jajaran pimpinan utama Partai Demokrat maupun sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendapat akses dan porsi menikmati kue kekuasaan," ujarnya.

Lanjut Kamhar, hal tersebut terkonfirmasi dari pernyataan kelompok KLB yang menyebut telah mempersiapkan kader masuk dalam pemerintahan.

Dia juga menilai, kelompok KLB terindikasi gagal move on karena masih menggunakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai pedoman dan acuan memberi legal standing KLB.

"Ini sulit diterima dan bertentangan dengan akal sehat. Di organisasi manapun, AD/ART yang berlaku sebagai hukum adalah AD/ART yang terbaru yang disepakati dan ditetapkan dalam forum pengambilan keputusan untuk itu yang sah dan legal," tuturnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Kamhar, Partai Demokrat tetap menilai hasil Kongres V 2020 merupakan yang sah.

Terakhir, Kamhar juga mengatakan, kelompok KLB terkesan memaksakan diri menggunakan AD/ART tahun 2005.

(adz | Sumber: Tribunnews | Merdekapost.com)

Tak Sia-siakan Kesempatan, Ahmadi 'Curhat' dan Minta Dukungan Mensos Risma untuk Bangun Kota Sungai Penuh

Walikota Sungai Penuh terpilih Ahmadi Zubir saat mengikuti Rakor bersama DPD PDIP Jambi dengan Ibu Menteri Tri Risma dihotel Swiss Bell Jambi. ini sekaligus dalam rangkaian kunjungan kerja Kemensos di Jambi selama dua hari ini. (hza)

Jambi, Merdekapost.com - Walikota Sungai Penuh terpilih Ahmadi Zubir diundang DPD PDIP Provinsi Jambi untuk menghadiri Rapat koordinasi dengan Menteri Sosisal Tri Rismaharini, Kamis, 11 Maret 2021.

Dalam kegiatan Rakor yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Jambi tersebut Wako terpilih Ahmadi Zubir hadir sebagai kader dan Pemenang Pilkada serentak Kota Sungai Penuh yang diusung oleh PDI Perjuangan. 

Ahmadi membenarkan hal itu, kepada media ini dirinya menyebutkan bahwa dirinya diundang sebagai kader PDI Perjuangan Pemenang Pilkada serentak.

"Iya, Saya diundang hadir rapat kordinasi DPD PDI Perjuangan Jambi dengan Menteri Sosial Ibuk Tri Risma sebagai kader dan sekaligus Pemenang Pilkada serentak yang digelar desember tahun lalu yang diusung oleh PDI Perjuangan". Ujar Ahmadi.

Baca Juga:

• Ahmadi Zubir Wako Terpilih Ikuti Rakor PDIP Jambi Bersama Mensos Tri Risma

• RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

"Saya sangat berterima kasih kepada DPD PDI Perjuangan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan rencana-rencana kita kedepan terkait pembangunan Kota Sungai Penuh langsung kepada Ibu Menteri Risma".

Kesempatan emas ini tentu saja tidak disia-siakan oleh Ahmadi Zubir, dan dirinya langsung menyampaikan lobi-lobi terkait rencana pembangunan Sungai penuh.

Ada beberapa hal penting yang kami sampaikan kepada Ibu Mensos, ya seperti curhat-lah, tentang kondisi Kota Sungai Penuh dan alhamdulillah beliau merespon dengan baik.

"Yang mana sebagaimana kita ketahui bersama bahwa APBD Kota Sungai Penuh terbatas, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan banyak sedikit pasti akan terkendala, oleh karena itu, lanjut Ahmadi, kita sangat mengharapkan peran dan bantuan dari Pemerintah pusat". Ujar Ahmadi.

Khususnya dalam hal ini terkait persoalan-persoalan sosial yang terjadi ditengah masyarakat, seperti kita ketahui bahwa Kota Sungai Penuh menjadi langganan banjir, kasian kita dengan masyarakat yang selalu mengeluhkan persoalan ini. 

"begitu juga dengan musibah-musibah yang diakibatkan oleh alam lainnya yang sering terjadi baik di Sungai Penuh maupun di Kabupaten kerinci". Ungkapnya. 

"dan alhamdulillah, Ibu Menteri bersedia mendengarkan 'curhat' kita tentang kondisi Kota Sungai Penuh dan beliau merespon dengan baik, insya Allah siap membantu kita untuk mewujudkan harapan kita menuju pembangunan kota sungai penuh yang berkeadilan". Pungkas Ahmadi Zubir. (hza)

RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"


MERDEKAPOST.COM - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPR RI telah menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas 2021. Hal ini diputuskan dalam rapat badan legislasi pada Selasa (9/3) lalu.

Dengan dikeluarkannya RUU Pemilu, maka pelaksaan Pemilu dan Pilkada akan digelar secara serentak di tahun yang sama yakni pada 2024 mendatang.

Jika mengacu Pasal 167 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara nasional jatuh pada April 2024. Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak Agustus 2022. Sedangkan Pilkada dilaksanakan pada November.

KPU selaku penyelenggara Pemilu memberikan tanggapan soal dikeluarkannya RUU Pemilu dalam prolegnas 2021. KPU menilai usai RUU Pemilu tak jadi dibahas, rencana pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa langsung dikerjakan.

"Hari ini (9/3) secara resmi RUU Pemilu ditarik dari prolegnas 2021 sehingga perencanaan dan persiapan pemilu dapat langsung dikerjakan oleh KPU dan para pihak terkait. Pentingnya persiapan sejak dini karena pada tahun 2024 diselenggarakan dua pemilu serentak," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dalam keterangannya.

Viryan menjelaskan, persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 harus disusun secara matang, detail dan terukur. Berbagai potensi risiko dan dampak negatif dari pelaksaan serentak harus antisipasi dan dicari jalan keluarnya.

"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh KPU karena UU Pemilu biasanya selesai menjelang tahapan pemilu harus sudah dimulai. Perencanaan pemilu secara detail berdasarkan UU pemilu disusun sambil dilaksanakan atau planning by doing," ucap Viryan.

Berkaca dari Pemilu 2019, Viryan mengatakan salah satu kendala yang dihadapi KPU adalah minimnya waktu merencanakan tahapan, program dan jadwal secara detail dan matang. 

Hal itu disebabkan UU Nomor 7 Tahun 2017 diundangkan tanggal 16 Agustus 2017. Sementara tahapan Pemilu 2019 harus dimulai tanggal 17 Agustus 2017 atau selisih hanya satu hari. 

"Nasib baik pada persiapan Pemilu 2014, tahapan Pemilu dimulai tanggal 9 Juni 2012 atau hampir satu bulan sejak UU No 8 Tahun 2012 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012. Perencanaan tahapan Pemilu yang sangat terbatas waktunya atau bahkan tidak rasional secara manajerial hendaknya tidak diteruskan," tutur Viryan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz. Foto: kumparan

Meski dengan segala keterbatasan, Viryan menyebut pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan dengan baik dan dibuktikan tingkat partisipasi mencapai 81 persen.

"Namun di sisi lain terjadi sejumlah kejadian yang perlu dicegah agar tak terulang kembali, seperti wafatnya 722 petugas Pemilu, seleksi anggota KPU di daerah, kampanye pemilu serentak, penggunaan teknologi informasi hingga hasil pemilu yang lama yaitu 33 hari setelah pemungutan suara," jelas Viryan.

Viryan kemudian memberikan pandangannya agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Menurutnya, penyelenggara Pemilu dan kementerian/lembaga terkait sudah harus menyiapkan sejak dini. 

"Pengalaman Pemilu 2019 memperlihatkan peran signifikan kementerian/lembaga terkait secara proporsional seperti Kemendagri, Kominfo, TNI/Polri, Kemenkes, BSSN, Pemda hingga dunia usaha termasuk penyedia kertas. Pada Pemilu 2019 sempat ada masalah kekosongan bahan baku surat suara, sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Viryan.

4 Catatan KPU Terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Viryan memberikan empat catatan terkait pelaksaan Pemilu dan Pilkada 2024. Pertama, terkait wafatnya 722 petugas Pemilu 2019.

Viryan menyebut kejadian wafatnya petugas pemilu sebenarnya sudah telah terjadi sejak Pemilu 1955 yaitu 67 petugas wafat. Menurutnya, demi meminimalisir petugas pemilu wafat dapat dilihat pada dua aspek yaitu kondisi petugas dan beban tugas yang berat. 

"Petugas pemilu wafat tidak hanya terjadi pada mereka yang berusia tua namun juga terjadi pada petugas usia sekitar 20-30 tahun. Membatasi usia penyelenggara badan ad hoc baru menyelesaikan satu aspek, namun penting dicari alternatif menyelesaikan aspek beban kerja yang berat," kata Viryan.

Selain itu, pengaturan kerja harus diatur agar lebih manusiawi dan rasional dalam tingkat badan ad hoc. Reformulasi beban kerja ini membutuhkan penguraian kerja tahapan secara menyeluruh yang terumuskan dalam pengaturan tahapan, program dan jadwal pemilu serta kerja teknis lainnya.

Lalu kedua, Viryan mengusulkan adanya penggunaan teknologi informasi Pemilu. Sejauh ini, KPU sudah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan yaitu Sidalih, Sidapil, Sipol, Silon, Sidakam, Silog dan Situng. 

"Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU. Sementara ini hanya Sidalih. Kasus Sipol yang telah digunakan KPU yang kemudian dianulir oleh Bawaslu menjadi catatan penting perlunya dasar hukum lebih baik untuk teknologi informasi Pemilu," ucap Viryan.

Viryan menjelaskan, seiring kebutuhan teknologi informasi dalam Pemilu semakin tinggi dan menjadi bagian proses dan hasil resmi, tentu diperlukan formulasi tahapan Pemilu dalam menyiapkan dan menggunakan teknologi informasi. 

"Kebutuhan menggunakan sistem informasi untuk rekapitulasi hasil Pemilu secara cepat, diperlukan kesiapan yang membutuhkan waktu cukup. Pada Pemilu 2019 hasil pemilu secara resmi memerlukan waktu selama 33 hari dari waktu pemungutan suara. Kegiatan yang cukup lama adalah penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS. Jalan keluar masalah ini dapat menggunakan rekapitulasi elektronik (Sirekap)," kata Viryan.

Maka dari itu, Viryan mengatakan pembuatan dan penggunaan teknologi informasi Pemilu sudah saatnya dimasukkan dalam tahapan Pemilu. Kini hampir semua tahapan Pemilu menggunakan teknologi informasi dalam bentuk sistem informasi. 

"Belajar dari pengalaman pemilu Pakistan, rekapitulasi elektronik disiapkan sejak tahun 2015 untuk digunakan pada pemilu tahun 2017 atau tiga tahun. Dengan demikian persiapan harus lebih matang, prosesnya terbuka dan akuntabel serta infrastruktur TI dapat tersedia dengan baik," ucap Viryan.

Sedangkan ketiga, Viryan mengatakan penyediaan anggaran khususnya terkait Pilkada Serentak 2024 harus disiapkan. Menurutnya, tidak semua daerah dapat menyiapkan dana sesuai waktu dan kebutuhan. 

"Pemilihan serentak sebelumnya selalu ada sejumlah daerah yang terkendala penyediaan anggaran pemilihan. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan dengan kebijakan menyiapkan sejak dini secara bertahap sejak tahun 2022-2024. Kebijakan ini pada sejumlah daerah telah dilakukan sejak tahun 2008," kata Viryan.

Terakhir atau keempat, Viryan mengatakan diperlukan penyusunan regulasi teknis. Dalam catatan Adam Przeworski --Profesor Ilmu Politik di Polandia-- perlu dirumuskan sistem demokrasi secara minimalis. Sehingga dalam membuat ketentuan Pemilu harus dibarengi dengan waktu pembuatannya.

"Idealnya ketentuan tersebut dibuat sebelum tahapan pelaksanaan dilakukan atau di masa tahapan persiapan," tutup dia. (adz/kumparan)





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs