Mediasi Cukup Alot, Konflik SAD vs PT SAL Berakhir, Denda Adat 'Pampeh' Senilai 75 Juta

Alih fungsi hutan jadi kebun sawit membuat Orang Rimba hidup marginal dan memicu konflik berulang.(mpc) 

SAROALANGUN - Setelah lama berkonflik, akhirnya tercapai kesepakatan damai antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Sari Aditya Loka ( PT SAL). 

Kesepakatan damai itu melalui mediasi maraton selama tujuh jam, dengan titik utama pada pemberlakuan denda adat setara 250 lembar kain untuk setiap korban.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Bupati Sarolangun, Jumat (17/4/2026), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat "pampeh" atau ganti rugi. 

Nilai denda tersebut dikonversi menjadi Rp25 juta per korban. 

Artinya, dengan adanya tiga korban, total kompensasi yang dibayarkan PT SAL mencapai Rp75 juta.

Pertemuan yang dipimpin Bupati Sarolangun, Hurmin, berlangsung tertutup sejak pukul 14.35 WIB dan baru mencapai titik temu sekitar pukul 21.30 WIB. 

Baca Juga: Pria di Merangin Meninggal dalam Kondisi Tergeletak dan Terimpit Motor, Diduga Alami Sakit Jantung

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan dokumen damai serta penyerahan langsung kompensasi kepada perwakilan SAD.

Temenggung SAD dan PT SAL Saling Minta Maaf

Temenggung SAD Njalo menerima pembayaran tersebut sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

Eskalasi konflik antara kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan atau sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi memuncak pada Minggu (12/4/2026) sore.(Facebook)

Dia berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat adat di masa mendatang.

Senada, Temenggung Jaelani menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat merupakan langkah penting dalam meredam konflik. 

"Nilai adat harus ditegakkan, termasuk dalam penerapan denda yang telah disepakati,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, manajemen PT SAL yang diwakili Joko Susilo menyampaikan penyesalan atas insiden 12 April 2026.

Perusahaan menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

Selain kompensasi kepada korban, perusahaan juga menanggung kerugian material akibat kerusakan fasilitas seperti klinik, ruang pendidikan, dan pos jaga, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Isi Kesepakatan Damai

Kesepakatan damai itu turut memuat sejumlah komitmen dari masyarakat SAD. 

Mereka sepakat tidak lagi melakukan aktivitas pengambilan tandan buah segar (TBS) maupun brondolan di kebun inti perusahaan serta tidak membawa senjata, termasuk senjata api rakitan, di wilayah operasional.

Bupati Hurmin menegaskan bahwa mediasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah. 

"Ini harus menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan dan menjaga keharmonisan di Sarolangun,” katanya.

Kesepakatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, tokoh adat, serta perwakilan lembaga peradilan dan masyarakat. 

Pemerintah daerah berharap, dengan pendekatan dialog dan penegakan hukum yang seimbang dengan nilai adat, situasi di Kecamatan Air Hitam dapat kembali kondusif dan konflik serupa tidak terulang.

Bentrokan di Sarolangun

bentrokan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dan sekuriti PT Sari Aditya Loka (PT SAL) kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Minggu (12/4/2026) sore.

Informasi sementara, ada tiga korban dari kedua belah pihak yang masuk rumah sakit karena luka-luka.

Sejumlah warga SAD mengalami luka akibat benda keras dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Sementara sejumlah sekuriti PT SAL dilaporkan mengalami luka tembak dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan berbeda.

Berdasarkan informasi, bentrokan bermula dari ketegangan antara kelompok SAD dan pihak keamanan perusahaan. 

Situasi sempat mereda melalui upaya mediasi. Namun, situasi memanas lagi dan berujung bentrok terbuka.

Dari pihak Suku Anak Dalam ada ratusan orang, dan dari sekuriti PT SAL ada puluhan orang.

Warga SAD Sempat Hilang

Setelah tiga hari menghilang pasca bentrokan dengan karyawan PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Orang Rimba (Suku Anak Dalam/SAD) bernama Nyatang akhirnya ditemukan, Rabu (15/4/2026).

Nyatang ditemukan komunitasnya yang melakukan pencarian dalam kondisi lemas, di daerah perkebunan Desa Pelakar Jaya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. 

Jarak wilayah konflik dengan lokasi Nyatang ditemukan sekira 45 kilometer.

Dalam pernyataan resmi KKI Warsi Jambi, lembaga yang concern isu masyarakat adat, Debalang Bathin Orang Rimba bernama Sergi Godong menyampaikan bahwa Nyatang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Tubuh Nyatang lemas, wajahnya pucat, karena kurang kurang asupan makan. Ada sejumlah memar di tubuhnya. 

Sebelumnya, Nyatang hilang saat perjalanan pulang pascaperundingan damai mencari solusi konflik warga SAD dan PT SAL pada  Minggu (12/4/2026) kemarin. 

Saat itu, dia tengah bersama tiga Orang Rimba lainnya, tidak berbarengan dengan kelompoknya, karena masih dalam kondisi melangun. 

Melangun merupakan tradisi Orang Rimba berpindah tempat untuk menghilangkan kesedihan akibat kematian anggota kelompoknya. 

Nyatang dan tiga Oranlainnya diadang dan mendapatkan kekerasan dari sekuriti perusahaan. 

Akibat kejadian itu, dua Orang Rimba mengalami luka-luka akibat bacokan security dan satu lainnya berhasil lari dan meminta bantuan kepada yang lainnya. Sementara Nyatang yang sempat dikeroyok, baru diketahui nasibnya setelah tiga hari berikutnya.

Baca Juga: Bupati M Syukur Resmikan Poli Jantung di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Perkenalkan 5 Fasilitas Modern

"Nyatang, berupaya lari ke tempat melangun di Mentawak Baru, namun, tidak menemukan satu pun anggota keluarganya di tempat tersebut," katanya.

Sergi yang bertugas sebagai Debalang (penjaga anggota kelompok), menyebutkan Nyatang yang tidak menemukan keluarganya, melanjutkan pencarian ke sejumlah titik tempat tinggal sebelum melangun ke Mentawak Baru. 

Pencarian tersebut membawanya hingga ke wilayah Pamenang, arah kebun sawit Desa Pelakar Jaya, Pamenang, Kabupaten Merangin.

“Selama proses tersebut, Nyatang berada dalam kondisi sangat lemah akibat tidak mendapatkan makanan yang memadai selama beberapa hari sejak bentrokan terjadi,” kata Sergi.

Saat ini, Nyatang telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka. 

Luka memar pada bagian punggung sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, pembengkakan pada bagian rahang dan pipi sebelah kiri dan luka di bagian bawah telinga sebelah kiri. (*)

JK: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026).

Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang kerap mendiskreditkan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Jokowi. Di tengah fitnah yang menyerangnya terkait polemik ijazah, JK mengingatkan kembali peran vitalnya dalam membawa Jokowi ke kancah politik nasional.

"Kasih tahu semua itu termul-termul itu. Jokowi jadi Presiden karena saya. Setuju? Setuju. Tanpa Gubernur mana bisa jadi Presiden," tegas JK secara lugas saat menggelar media briefing di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

JK membeberkan kembali sejarah politik kala dirinya turun tangan langsung meyakinkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk membawa dan mengusung Jokowi ke Jakarta sebagai Calon Gubernur DKI. 

Keberhasilan di ibu kota itulah yang menurut JK menjadi batu loncatan Jokowi hingga melenggang ke kursi kepresidenan. Bahkan saat Pilpres 2014, JK menyebut posisinya sebagai cawapres adalah permintaan langsung dari Megawati untuk mendampingi Jokowi.

"Ibu Mega bilang 'Jangan, Pak Jusuf dampingi'. Saya tidak mau teken kalau bukan Pak Jusuf Wakil-nya. Ya bukan saya minta, bukan. Ibu Mega yang minta sama saya agar dampingi karena beliau tidak ada pengalaman," bebernya menceritakan momen tersebut.

Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA

Pernyataan keras ini dilontarkan JK usai dirinya difitnah mendanai kasus ijazah Jokowi. Padahal, sebagai sosok senior yang turut membesarkan nama Jokowi, JK mengaku hanya memberikan nasihat rasional agar pemerintah transparan memperlihatkan ijazah tersebut guna mengakhiri keributan masyarakat yang sudah berlangsung selama dua tahun.

"Sudahlah Pak Jokowi, perlihatkan ijazah saja. Itu saja. Timbul sensasi soal ijazah. Kenapa sih? Dan saya yakin itu asli, kenapa tidak dikasih lihat? Membiarkan masyarakatnya berkelahi sendiri. Saya lebih tua dari dia, jadi sebagai orang lebih senior, saya nasihati," terangnya.

Permasalahan ini awalnya muncul sebagai imbas dari fitnah keji yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar. Rismon menuding JK mendanai pihak-pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, senilai Rp5 miliar untuk memperkarakan kasus ijazah Presiden Jokowi. JK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan membeberkan fakta bahwa justru Rismon-lah yang awalnya meminta uang sebesar Rp5 miliar kepadanya.(*)

Kompak, Bupati Monadi dan Dandim Eko Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning

Kompak, Bupati Monadi dan Dandim Letkol Eko Siswanto Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning (Renah Pemetik). (Istimewa)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus berkomitmen untuk memperkuat konektivitas wilayah. Hal itu terlihat saat Bupati Kerinci, Monadi bersama Dandim Kodim 0417/Kerinci, Letkol Eko Siswanto yang secara resmi membuka kegiatan perbaikan dan pembangunan jalan penghubung Desa Pungut Mudik – Sungai Kuning, pada Kamis (16/4/2026).

Pembangunan jalan sepanjang 26 kilometer ini dimulai dari Desa Pungut Mudik, melewati Desa Pasir Jaya, Lubuk Tabun hingga Desa Sungai Kuning di wilayah Kecamatan Siulak Mukai.

Program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas PUPR, karya bakti TNI Kodim 0417/Kerinci, serta dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur pedesaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Maya Novefry Handayani, Plt. Camat Siulak Mukai Mountri Friadi, serta para kepala desa di wilayah yang dilalui pembangunan jalan tersebut.

Terjang Lumpur dan Hujan, Bupati Monadi Bersama Dandim Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning.(Ist) 

Menariknya, kehadiran Bupati Kerinci Monadi bersama Dandim Eko Siswanto dan rombongan menuju lokasi kegiatan mendapat perhatian masyarakat. Rombongan menempuh perjalanan menggunakan sepeda motor di tengah hujan yang mengguyur kawasan tersebut serta harus melewati medan jalan yang cukup berat dan berlumpur.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat rombongan untuk hadir langsung di lokasi kegiatan. Kedatangan mereka pun disambut hangat oleh masyarakat setempat yang telah menunggu sejak pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Kerinci Monadi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan desa menjadi prioritas penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan jalan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk membuka akses antarwilayah, mempermudah mobilitas masyarakat, serta mendorong peningkatan ekonomi desa. Kami juga sangat mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, TNI, dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam kegiatan ini,” ujar Monadi.

Sementara itu, Dandim Kodim 0417/Kerinci, Letkol Eko Siswanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari karya bakti TNI sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Terjang Lumpur dan Hujan, Bupati Monadi Bersama Dandim Buka Akses Jalan 26 Km Pungut Mudik-Sungai Kuning.(Doc/Istimewa)

"Melalui kegiatan karya bakti ini, TNI hadir membantu pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kami berharap jalan ini nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di wilayah Pungut Mudik hingga Sungai Kuning,” ungkapnya.

Dengan dimulainya pembangunan jalan tersebut, masyarakat di tiga desa yang dilalui proyek diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa akses transportasi yang lebih mudah, peningkatan distribusi hasil pertanian, serta terbukanya peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Kerinci juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan pemerintah provinsi seperti ini dapat terus diperkuat demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/Adv)

Baru Seminggu Dilantik, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Hery Susanto Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagungi Gedung Jampidsus..(Ist)

Jakarta - Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto keluar dari kantor Kejagung RI pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 11.19 WIB.

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik 6 hari lalu itu mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda.

Untuk diketahui, rompi tahanan berwarna merah muda (pink) kejaksaan menandakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Umumnya mencakup tindak pidana korupsi, suap, pencucian uang, atau kejahatan ekonomi serius yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Beredar kabar penangkapan Hery Susanto terkait keterlibatannya pada perkara tambang. 

Tepatnya memberikan rekomendasi melawan hukun dugaan korupsi tambang yang tengah disidik pihak Kejaksaan. Namun terkait kasus ini, belum dikonfrimasi pihak Kejagung.

Penyidik menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031

Dr. Hery Susanto merupakan seorang pakar kebijakan publik sekaligus pejabat negara Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.

Pria yang lahir pada 9 April 1975 ini resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Mokhammad Najih.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto telah lebih dulu mengabdi sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021–2026.

Pengalamannya tersebut menjadi salah satu faktor yang menguatkan posisinya untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Dari sisi pendidikan, Hery Susanto menempuh studi sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada tahun 2024, Hery berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.

Dalam perjalanan kariernya, Hery dikenal aktif sebagai bagian dari gerakan reformasi serta pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.

Ia juga memiliki fokus kuat dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor strategis seperti energi dan agraria.

Daftar anggota Ombudsman RI periode 2026-2031

Berikut ini adalah daftar nama-nama yang telah disepakati menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, yaitu: 

Ketua Ombudsman: Hery Susanto 

Wakil Ketua Ombudsman: Rahmadi Indra Tektona

Anggota Ombudsman: 

1. Abdul Ghoffar 

2. Fikri Yasin 

3. Maneger Nasution 

4. H Nuzran Joher 

5. Partono 

6. Robertus Na Endi Jaweng 

7. Syafrida Rachmawati Rasahan. (*)

Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang berstatus nonaktif tetap bisa mengakses layanan rumah sakit.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah akan mengaktifkan kembali status peserta PBI JKN melalui Surat Penetapan dari Menteri Sosial. Kementerian terkait juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat kebijakan ini. Pemerintah tetap memberi akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin meski data mereka masih dalam proses pemutakhiran dan ground check. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme alternatif bagi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah mempercepat reaktivasi peserta PBI nonaktif. Langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penyusunan SOP nasional, serta penguatan pengawasan di lapangan agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah dan DPR juga akan menata ulang skema serta kuota PBI JKN. Mereka ingin menyesuaikan program dengan dinamika kemiskinan. Pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, penyediaan buffer anggaran, dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

Dalam aspek data, pemerintah dan DPR sepakat mengevaluasi penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil, validitas indikator, dan akurasi data agar sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Mereka menargetkan sistem data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan penyakit katastropik.


Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. 

Ia menyebut, pemerintah dan DPR sepakat agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien dari kelompok tersebut.

Menurutnya, sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap dapat berobat jika membutuhkan perawatan atau pemeriksaan kesehatan. Hal itu telah ditegaskan melalui surat Menteri Kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

“Tidak, tidak ada perbedaan (DPR dan pemerintah). Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja. Yang pada dasarnya sama. Bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” kata Gus Ipul di DPR, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, pemerintah meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien terlebih dahulu, sementara skema pembiayaan akan diatur kemudian bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Kemudian yang kedua, yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan di rumah sakit bagi 11 juta itu jangan ditolak, harus dilayani. Pembiayaannya nanti akan dipikirkan dan akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan bersama kami,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut, hingga kini tidak ada laporan peserta PBI nonaktif yang ditolak saat berobat. Ia telah mengkonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan terkait hal tersebut.

“Dan tadi saya sudah tanya apakah ada dari 11 juta itu yang dinonaktifkan yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditolak. Saya mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak ada,” tegasnya.(*)

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP.(Ist)

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembukaan seleksi sejak 15 April 2026.

Zulkifli menegaskan pemerintah mencari talenta terbaik untuk mengelola program tersebut. Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC langsung menjalankan proses rekrutmen secara terbuka.

“Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk terlibat dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih dan KNMP,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah menyediakan total 35.476 lowongan kerja. Rinciannya, sebanyak 30.000 posisi untuk manajer Kopdes Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Selain itu, tersedia 5.476 posisi untuk pegawai KNMP yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Berstatus Pegawai BUMN

Peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Pemerintah membuka pendaftaran hingga 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id. Panitia hanya menerima pendaftaran melalui kanal tersebut.

Zulkifli menjelaskan syarat utama bagi pelamar. Peserta harus memiliki pendidikan minimal D3, D4, atau S1 dari semua jurusan, dengan IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun.

Proses seleksi Gratis

Ia juga menegaskan seluruh proses seleksi berlangsung gratis. Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak memungut biaya. Jika ada pihak yang meminta imbalan dan menjanjikan kelulusan, itu penipuan,” tegasnya.

Pemerintah memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil. Zulkifli mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik percaloan atau janji kelulusan instan.

Program Kopdes Merah Putih sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.(*)

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

DITANGKAP : M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. 

JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.

Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.

Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.

Baca juga: 

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.(*)

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. Kabar terbaru, Alung ditangkap di Kuala Tungkal .(Ist)

JAMBI - Beredar Kabar Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.

Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.

Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Baca juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti sabu yang mereka kawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram.  

Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.*)

Sidang Perdana: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan Bollard Jalan Depan Gedung Nasional

Sidang Perdana dugaan perusakan Bollard (Pembatas jalan) di depan gedung nasional Sungai Penuh: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan.(adz) 

Sungai Penuh - Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus perusakan bollard atau pembatas jalan, Rabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 15 April 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahrudin membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Fahrudin menyatakan dirinya tidak melakukan perusakan seperti yang dituduhkan. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh sebelum pembongkaran bollard dilakukan.

Menurutnya, tindakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan bollard dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga menyebut aksi tersebut terjadi secara spontan dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial pribadinya.

“Tidak ada niat merusak. Sebelumnya sudah ada koordinasi dengan pihak PUPR,” ujar Fahrudin usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci. Pada 14 Februari 2025, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 10 tiang pembatas jalan dilaporkan telah dibongkar. Polisi juga menyita alat berupa gerinda atau mesin pemotong yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD aktif dan disebut sebagai kejadian pertama di Kota Sungai Penuh.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)

Babak Baru Kasus Korupsi Alat Praktek Disdik Jambi, Jaksa Terima Berkas Varial Eks Kadisdik

Eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (membelakangi kamera) saat diperiksa di Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu. Kini perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.(Istimewa) 

JAMBI – Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dalam pengadaan alat praktik SMK di Dinas Provinsi Jambi memasuki babak baru.

Berkas tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyebut, berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2 April 2026.

Selain Varial, dua nama lain yang berkasnya diterima Kejati adalah Bukri, mantan Kabid SMK di Disdik Provnsi Jambi dan David Hadi Husman selaku broker atau perantara.

"Berkas diterima dari Polda Jambi tanggal 2 April 2026.

"Saat ini Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Warga Koto Tuo Ujung Pasir Resah, Aksi Pencurian Ponsel di Toko Galon Terekam CCTV 

Sebelumnya, Varial juga pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Ia memberikan kesaksian dalam perkara yang sama untuk sejumlah terdakwa, yakni Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Selain itu, juga terdakwa Zainul Havis (ZH) yang saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini berawal pada tahun 2022, saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga: Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar tercatat berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai, penggunaan mekanisme e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kasus ini diduga hanya dijadikan sebagai kedok administratif.

Dalam persidangan empat terdakwa juga terungkap sejumlah alat praktik tidak dapat digunakan hingga barang bekas atau rekondisi.

Ada pula uang dalam koper yang terungkap di persidangan.

Hingga kini, perkara ini masih bergulir, baik di meja hijau maupun di Kejaksaan Tinggi Jambi dengan total empat terdakwa dan tiga tersangka.(Adz)

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi .(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - SAMPAI SEKARANG pihak kepolisian (Polda Jambi) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan peretasan yang menyebabkan hilangnya sejumlah dana milik nasabah Bank Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berlangsung.

Ia menjelaskan, sejauh ini puluhan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan, kita sedang menunggu hasil audit forensik," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Sebagai informasi, tim dari Bank Jambi bersama penasihat hukum telah melaporkan insiden peretasan tersebut pada Senin (23/2/2026).

Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Selain itu, sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk diperiksa, mulai dari jajaran direksi, staf internal, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan Bank Jambi.

Layanan Belum Pulih

Di sisi lain, operasional layanan Bank Jambi masih tetap berjalan meskipun dalam kondisi terbatas.

Setelah peretasan yang terjadi pada 22 Februari lalu, Bank Jambi melakukan pemblokiran terhadap sejumlah layanan.

Dua di antara layanan yang diblokir sementara adalah anjungan tunai mandiri (ATM) dan perbankan seluler atau mobile banking.

Layanan mobile banking hingga kini belum dapat diakses.

Baca Juga: 

Kasus Raibnya Saldo Nasabah, Dirut Bank Jambi Jalani Pemeriksaan Polda Jambi

Al Haris Minta Masyarakat Sabar, 100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu ATM, Stok Hanya 9000 Kartu

Pertamina Stop Pasokan BBM ke SPBU Tebing Tinggi Bungo, Kasus Pelangsiran Biosolar

Sementara itu, fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hanya bisa digunakan pada waktu-waktu tertentu.

Selain itu, sejumlah nasabah diharuskan mengganti kartu dan pin ATM untuk bertransaksi.

Masyarakat pun berharap agar proses pemulihan sistem layanan Bank Jambi dapat segera rampung sehingga aktivitas perbankan kembali normal.(*)

Dua Tersangka Pelangsir Biosolar di SPBU Bungo Ditangkap, Kerugikan Negara Capai Rp276 M

Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bbm  subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Tanah Sepenggal Lintas, Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis biosolar yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Dua orang tersangka tersebut, inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kejadian bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.

Setelah memeriksa SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, polisi menemukan kendaraan yang mengisi bahan bakar biosolar secara terus menerus.

"Tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Setelah itu, 9 April 2026, polisi langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.

Hasilnya, benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa jenis bahan bakar yang diangkut pelangsir merupakan jenis biosolar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Bacaan Lainnya:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas. (Tim)

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Barang bukti kasus pelangsiran BBM subsidi biosolar di Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar. Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi di SPBU Kabupaten Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). (Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tidak hanya penghentian pasokan bahan bakar minyak (BBM), izin usaha SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, juga terancam dicabut oleh pihak Pertamina, Jumat (10/4/2026) malam.

Kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU Tebing Tinggi.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 9 April 2026, terungkap bahwa pelangsir dan operator di SPBU melakukan tindakan ilegal.

Baca Juga:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Dua orang tersebut diamankan dan diperiksa, dan kemudian resmi menjadi tersangka.

Inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.

Dilansir dari Tribunjambi.com, Modus operasi pelangsir BBM di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, dengan cara mengganti banyak barcode untuk isi ulang bahan bakar subsidi. 

Aksi tersebut mengakibatkan kerugiab negara mencapai Rp276 miliar.

Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, mengatakan akibat kejadian tersebut pihaknya sudah menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU. 

Langkah tersebut diambil selama proses pemeriksaan tim penyidik. 

Sudah dua hari, terhitung hingga malam ini, tidak ada pengiriman pasokan bahan bakar ke SPBU Sungai Landai, Kabupaten Bungo.

Baca Juga: Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

"Untuk saat ini pun, penyaluran ke SPBU nya sudah kita hentikan," kata Choiril pada Jumat (10/4/2026).

Choirul juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha untuk SPBU jika memang ada keterlibatan pemilik usaha pada kasus ini.

"Kita akan lihat bagaimana pelanggarannya dan nanti akan ada sanksi pencabutan izin usaha. Tapi kita liha sejauh mana (keterlibatan)," jelasnya.

Atas kejadian ini, dia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa melakukan reset ulang barcode jika merasa kuota harian BBM berkurang tanpa alasan. 

"Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan," kata Choirul. (Red)

Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Sidang korupsi dana BOK Puskesmas Kebon IX Muarojambi mengungkap adanya pemotongan anggaran dan dugaan pemberian uang kepada pejabat.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Terdakwa dugaan korupsi dana Bnatuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sngai Gelam, Muaro Jambi mengaku menyerahkan Rp5 juta ke Dinas Kesehatan.

Pengakuan ini disampaikan terdakwa mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari dan Lina Budiharti yang menjabat sebagai bendahara pada sidang yang digelar pada Senin (6/4/2026).

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi ini, jaksa menghadirkan Afif Udin  Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022-2023 yang kini menjabat Asisten III Muaro Jambi.

Dan dua saksi lainnya, yakni Adrianto Kasubag Perencanaan Dinkes, dan Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi.

Baca Juga: Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari mengaku mengantarkan sendiri uang Rp5 juta ke Dinas Kesejahatan.

Saat itu, uang Rp5 juta diterima langsung Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi yang disinyalir uang itu mengalir ke Mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Afif Udin.

Hakim menanyakan terkait pemotongan uang perjalanan dinas ke kepala dinas.

Saksi Afif Udin mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemotongan ini. Dia mengaku mengetahui adnaya pemotorngan dari Inspektorat dan dari kepala puskesmas setelah pemeriksaan.

Bacaan Lainnya:

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Profil Singkat H Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI yang Dilantik Prabowo

Mantan Kepala Puskesmas Kebon IX, Dewi Lestari menyebut jika pemotongan uang tersebut merupakan kesepakatan seluruh puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.

"Bukan hanya Puskesmas Kebon IX saja,"ujarnya.

Sidang kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan yang rugikan negara Rp650 juta kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi. (*)

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Pihak SMP Negeri 7 Kota Jambi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan guru yang mengalami keracunan makanan usai mencicipi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).(Istimewa)  

Jambi, Merdekapost.com - Pihak SMP Negeri 7 Kota Jambi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan guru yang mengalami keracunan makanan usai mencicipi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Penjelasan itu disampaikan Wakil Kepala Bidang Humas SMP Negeri 7 Kota Jambi, Junarso. 

Dia menegaskan kejadian dilarikannya satu orang guru dan dua staf tata usaha SMPN 7 Kota Jambi bukan disebabkan keracunan MBG. 

Junarso mengatakan memang ada guru yang sakit setelah mengonsumsi MBG, namun kondisi tersebut tidak bisa disebut sebagai keracunan makanan. 

Bacaan Lainnya: Profil Singkat H Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI yang Dilantik Prabowo

"Bahwa ada guru yang sakit akibat memakan MBG itu benar, tetapi kalau dibilang keracunan juga tidak tepat, karena yang memakan bukan hanya tiga orang, melainkan sekitar 12 orang guru juga ikut memakan,” jelasnya pada Jumat (10/4/2026). 

Ia menerangkan pada Kamis (9/4/2026) kemarin penyaluran MBG di SMP Negeri 7 Kota Jambi berjalan seperti biasa. 

Total penerima MBG di SMP Negeri 7 Kota Jambi sebanyak 1.158 orang, dengan menu yang disajikan berupa ayam goreng tepung dengan saus sambal. 

Menurutnya, tiga orang yang sempat mengalami sakit terdiri dari satu guru dan dua staf tata usaha.  

Ilustrasi : Para Guru Diduga keracunan MBG.(ist)

Kondisi tersebut disebabkan oleh riwayat penyakit yang dimiliki masing-masing, seperti maag, kelelahan, dan vertigo. 

Junarso memastikan bahwa hingga saat ini makanan MBG yang diberikan kepada siswa SMP Negeri 7 Kota Jambi dalam kondisi baik dan layak untuk dikonsumsi. 

Ia juga menambahkan bahwa pada Jumat (10/4/2026), distribusi MBG di SMP Negeri 7 Kota Jambi tetap berjalan seperti biasa. 

"Untuk hari ini distribusi MBG masih berjalan seperti biasanya," ujarnya.(*) 

( Editor: Aldie prasetya | Merdekapost.com)

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

KORUPSI PJU - 10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi. Sidang digelar pada Selasa (7/4/2026) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jambi.(Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Daftar vonis 10 terdakwa dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Sidang vonis digelar pada Selasa (7/4/2026) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jambi.

Terdakwa Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci divonis paling berat pada kasus yang merugikan negara Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp5 miliar.

Heri Cipta selaku pengguna anggaran divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari.

Heri Cipta juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 337 juta, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

Terdakwa Nael Edwin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga Kabid Lalu Lintas Dishub. divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari, membayar uang pengganti Rp 220 juta.

Baca Juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Sarpano Markis selaku Direktur CV GAW divonis selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari serta uang pengganti Rp 50 Juta.

Terdakwa Gunawan selaku Direktur CVBS divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 182 Juta.

Amri Nurman selaku Direktur CV TAP divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 281 Juta.

Lalu Dirketur PT WTM Fahmi divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 Juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 143 Juta.

Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 239 Juta.

Baca Juga: Waldi Eks Polisi yang Renggut Nyawa Dosen Cantik di Bungo Bakal Disidang Pekan Depan

Jefron Direktur CV AK divonis 1 Tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 605 Juta.

Reki Eka Fictoni guru ASN di Kecamatan Kayu Aro divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 Hari kurungan penjara dan uang pengganti Rp 222 Juta.

Yuses Alkadira Mitas ASN di ULP Kerinci yang menjabat sebagai pejabat pengadaan proyek PJU Kerinci, divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 100 juta, Subsider 60 hari kurungan penjara. Yuses disebutkan tidak menikmati kerugian negara.

Atas putusan ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Modus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

Pada kasus ini negara dirugikan Rp2,7 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.

Anggaran PJU ini bersumber dari DPA murni sebesar Rp3 miliar, dan kemudian memperoleh tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan. (*)

Darurat Sampah di 'Kota Kampus', Bau Busuk Kepung Sekolah, Dinas LH Ngaku Kewalahan

Kota Kampus Darurat Sampah: Bau Busuk Kepung Sekolah, Dinas LH Ngaku Kewalahan.(Adz)

MUARO JAMBI, MP – Pemandangan kumuh dan aroma tak sedap kini menjadi "sajian" harian bagi warga serta pengendara yang melintasi 'Kota Kampus' Mendalo Darat, Jambi Luar Kota. Tumpukan sampah rumah tangga terpantau mengular di wilayah RT 13 dan RT 21, menciptakan polusi visual dan bau busuk yang menyengat tajam, pada Selasa (7/4/2026). 

Kondisi ini kian memprihatinkan lantaran titik penumpukan sampah berada tepat di depan area sekolah. Tak pelak, lingkungan belajar mengajar pun ikut terancam oleh risiko kesehatan dan ketidaknyamanan aroma yang terbawa angin.

Bagi para pengguna jalan, melintasi ruas jalan ini telah menjadi tantangan tersendiri. Sampah yang sebagian menggunung dan sebagian lagi tercecer hingga ke bahu jalan membuat akses terasa sempit dan kotor.

Baca Juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

“Baunya menyengat sekali, apalagi kalau siang hari. Kami yang lewat ini jadi tidak nyaman, harus tahan napas,” keluh Fahmi, salah seorang pengendara motor yang rutin melintasi kawasan tersebut.

Menanggapi carut-marut pengelolaan limbah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi angkat bicara. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Muhammad Rifai, berdalih bahwa pihaknya bukannya abai, melainkan terkendala teknis operasional.

Menurut Rifai, pengangkutan sampah sebenarnya dilakukan secara rutin setiap hari. Namun, laju produksi sampah rumah tangga di Mendalo Darat jauh melampaui kemampuan angkut armada yang ada.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

Fakta pengelolaan sampah di lapangan mulai dari intensitas pengangkutan yang dilakukan setiap hari, serta keterbatasan jumlah armada truk sampah, dan truk seringkali sudah penuh sebelum seluruh titik sampah di desa tersebut terangkut.

"Diangkut tiap hari, tapi karena jumlah sampah banyak jadi tidak terangkut semua. Terpaksa diangkut sebagian lantaran mobilnya sudah penuh," ujar Rifai memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, tumpukan sampah masih terlihat menghiasi pinggir jalan Mendalo Darat. Tanpa adanya penambahan armada atau sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dari hulu, warga khawatir kondisi ini akan terus berulang dan berdampak buruk pada kesehatan lingkungan, terutama bagi para siswa yang sekolahnya berhadapan langsung dengan "gunung" limbah tersebut. (Red) 

Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Bandar 58 Kg Sabu bisa Kabur dari Polda Jambi, Lompat dari lantai 2, publik bertanya ini Kelalaian atau Skenario?. (adz)

JAMBI, MP - Publik Jambi digegerkan oleh insiden pelarian tahanan kelas kakap, M. Alung Rahmadan, yang berhasil meloloskan diri dari lantai 2 gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Meski peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025 lalu, aroma kejanggalan justru kian menyengat dan menjadi sorotan tajam para aktivis di awal tahun 2026 ini.

Bukan sembarang tahanan, Alung merupakan tersangka penyelundupan 58 Kilogram narkotika jenis sabu. Pelariannya yang terkesan mudah memicu pertanyaan besar, bagaimana mungkin seorang tersangka dengan tangan terborgol plastik mampu menembus barikade pengamanan markas kepolisian provinsi?

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi, Komjen Pol Erlan Munaji, Alung melarikan diri dari ruang penyidik melalui jendela di lantai II. Ia kemudian melompat dan berjalan menuju gedung utama yang sebagian masih dalam tahap renovasi.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

Namun, narasi ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak. Aktivis Jambi, Edward P, menyoroti aspek fisik dari lokasi kejadian. Menurutnya, ketinggian lantai 2 Gedung B Mapolda Jambi mencapai lebih dari 3 meter.

"Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian. Ada hal janggal yang sangat misterius. Bagaimana seseorang dengan tangan terborgol bisa melompat dari ketinggian itu dan melenggang pergi di tengah penjagaan ketat?" tegas Edward, Selasa (7/4/2026).

Edward juga mempertanyakan transparansi Polda Jambi terkait fasilitas keamanan digital. Sebagai markas komando tingkat provinsi, Mapolda Jambi dipastikan dilengkapi dengan jaringan CCTV yang komprehensif.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai rekaman kamera pengawas yang seharusnya merekam detik-detik pelarian Alung. Edward mendesak agar pihak kepolisian tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di balik dinding Mapolda.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping BSPS BP3KP Sumatera IV Provinsi Jambi Diduga Bermasalah!! Transparansi dipertanyakan!!

Pelarian tahanan dengan barang bukti jumbo ini dianggap sebagai tamparan keras bagi integritas kepolisian daerah. Muncul desakan kuat agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Jambi untuk memberikan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, Mabes Polri diminta turun tangan untuk memproses secara etik maupun pidana terhadap seluruh petugas yang berjaga pada malam kejadian, termasuk pimpinan satuan terkait.

"Kami ingin kebenaran sesungguhnya. Jika ada unsur kesengajaan atau bantuan dari dalam, itu adalah pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tambah Edward.

Ada Poin-poin Krusial yang Menjadi Pertanyaan Publik yang pada intinya, Kok Bisa?  

1. Mengapa tersangka hanya menggunakan borgol plastik (tis) untuk kasus narkoba skala internasional?

2. Mungkinkah melompat dari ketinggian 3 meter tanpa cedera berarti dan tetap mampu melarikan diri?

3. Di mana rekaman CCTV saat kejadian berlangsung?

4. Sejauh mana proses hukum terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tersangka?

Hingga berita ini diturunkan, status Alung masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen "Presisi" Polri di wilayah Jambi. Jika Alung tak segera tertangkap dan tabir kejanggalan tak dibuka, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum narkoba di Jambi dipertaruhkan. (Red) 

Tarif Travel Kerinci–Sungai Penuh Naik Pasca Idul Fitri

KERINCI – Arus balik Lebaran 2026 membawa dampak pada sektor transportasi darat di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Sejak 1 April 2026, tarif jasa travel resmi mengalami penyesuaian setelah para pelaku usaha mencapai kesepakatan bersama.

Kenaikan ini berlaku untuk sejumlah rute favorit, baik menuju Kota Jambi, Padang, hingga Pekanbaru. Besaran penyesuaian tarif rata-rata berkisar Rp30 ribu di bandingkan harga sebelumnya.

Seorang pengusaha travel di Sungai Penuh menjelaskan bahwa perubahan tarif bukan karena kenaikan bahan bakar, melainkan meningkatnya biaya operasional kendaraan. Ia menggambarkan, tarif rute Kerinci–Jambi yang sebelumnya Rp250 ribu kini menjadi Rp280 ribu. Kenaikan serupa juga terjadi pada rute menuju Padang.

Kenaikan Di picu Biaya Perawatan Kendaraan

Lonjakan biaya suku cadang menjadi faktor dominan di balik keputusan ini. Harga onderdil yang terus merangkak naik membuat pelaku usaha harus menyesuaikan tarif agar operasional tetap berjalan.

Baca Juga : Tegas! Pemkab Muaro Jambi Nyatakan Dukung PT SAS Percepat Penyelesaian Jalan Khusus 

Di sisi lain, berakhirnya masa tuslah angkutan Lebaran pada 31 Maret 2026 ikut menjadi momentum penyesuaian harga. Para operator memanfaatkan periode ini untuk menyelaraskan tarif baru yang di anggap lebih realistis dengan kondisi biaya saat ini.

Kesepakatan antar pelaku usaha travel di Kerinci dan Sungai Penuh juga berperan penting. Mereka berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan kemampuan daya beli masyarakat.

Daftar Tarif Travel Terbaru dari Kerinci

Berikut rincian tarif terbaru perjalanan travel dari Kerinci dan Sungai Penuh ke berbagai kota tujuan:

Kerinci/Sungai Penuh – Jambi: Rp280.000

Kerinci/Sungai Penuh – Padang: Rp180.000

Kerinci/Sungai Penuh – Pekanbaru: Rp300.000

Kerinci/Sungai Penuh – Bukittinggi: Rp230.000

Kerinci/Sungai Penuh – Dumai: Rp400.000

Kerinci/Sungai Penuh – Palembang: Rp430.000

Kerinci/Sungai Penuh – Bengkulu: Rp180.000

Kondisi ini mencerminkan dinamika sektor transportasi darat yang sangat bergantung pada biaya perawatan armada. Dalam beberapa tahun terakhir, harga komponen kendaraan seperti ban, rem, hingga oli mengalami kenaikan bertahap, yang pada akhirnya membebani operasional harian.

Baca Juga: Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bupati Fadhil Tekankan Penguatan Potensi Unggulan Daerah

Bagi masyarakat, perubahan tarif ini tentu berdampak pada perencanaan perjalanan. Namun di sisi lain, penyesuaian harga juga menjadi upaya menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Kendaraan yang terawat dengan baik di nilai mampu mengurangi risiko di perjalanan, terutama untuk rute jarak jauh antar provinsi.

Pelaku usaha berharap pengguna jasa bisa memahami kondisi tersebut. Mereka menegaskan bahwa layanan tetap di upayakan optimal, baik dari sisi ketepatan waktu maupun kualitas armada yang di gunakan.(Red)

Bupati Merangin Kesal, Soroti Warga Buang Sampah Sembarangan: “Anda Tak Punya Rasa Malu”

Unggahan Facebook Bupati Merangin Muhammad Syukur yang kesal dengan warga yang buang sampah sembarangan.(Facebook)

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM – Bupati Merangin H M Syukur Menumpahkan kekesalannya terhadap perilaku sebagian warganya. Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, orang nomor satu di Kabupaten Merangin itu melontarkan kritik keras terkait kebiasaan membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum.

Dalam status yang ditulis dengan nada emosional, bupati menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, meski pemerintah telah berupaya memperbaiki dan mempercantik kawasan publik.

“Sekedar buang sampah ke tempatnya anda tidak mau, anda jatuhkan dari turap yang sudah dicat rapi, luar biasa perilaku yang begini… anda benar-benar tidak punya rasa malu,” tulisnya.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian warganet. Sebagian mendukung sikap tegas bupati sebagai bentuk kekecewaan yang wajar, namun tak sedikit pula yang menilai penyampaian tersebut terlalu keras untuk disampaikan di ruang publik.

Fenomena buang sampah sembarangan memang masih menjadi persoalan klasik di sejumlah titik di Merangin. Padahal, pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir gencar melakukan penataan lingkungan, termasuk pengecatan turap dan perbaikan ruang publik.

Kemarahan bupati ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa persoalan kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak resmi pemerintah daerah terkait langkah konkret yang akan diambil menyusul pernyataan tersebut. Namun, desakan agar ada edukasi dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelanggar kebersihan mulai mengemuka di tengah masyarakat.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs