Duka Mendalam Awal Januari 2021, Sudah 13 Ulama Habaib di Tanah Air Wafat, Ini Deretan Daftarnya


MERDEKAPOST.COM - Sejak Memasuki tahun 2021 hingga saat ini, Jumat 15 Januari 2021, belasan ulama di Indonesia meninggal dunia.

Berdasarkan catatan Galamedianews, setidaknya ada 13 ulama yang wafat hingga hari ini.

Bermula dari Habib Ja’far bin Muhammad Al Kaff Kudus hingga Syekh Ali Jaber dan hari ini guru Habib Rizieq Shihab, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf.

Berikut daftar ulama yang wafat di tanah air sejak memasuki 2021 hingga hari ini:

1. Habib Ja’far bin Muhammad Al Kaff Kudus (1 Januari 2021)

2. KHR. Muhaimin Asnawi – PP Al Asnawi Magelang (1 Januari 2021)

3. KHR. Abdullah Nachrowi – PP Ash-Shogiri Bogor (2 Januari 2021)

4. KHR. Muhammad Najib Abdul Qodir Munawwir – PP Al Munawir Krapyak (4 Januari 2021)

5. Drs.M.Sai, M.HI – PP Nurul Yakin Malaka (5 Januari 2021)

6. KH. Muhammad Nuruddin A.Rahman – PP Al Hikam Bangkalan (9 Januari 2021)

7. Habib Abubakar bin Salim Al Hamid Bondowoso – (9 Januari 2021)

8. KH. Zainuddin Badrus – PP Al Hikmah Kediri (10 Januari 2021)

9. KH. A. Yasin Asmuni – PP Hidyatut Thullab (11 Januari 2021)

10. Drs.H.Ibnu Hazen – LTMNU (12 Januari 2021)

11. KH. Muchsin Noor - PP. AL Muslimun Cianjur (13 Januari 2021)

12. Syekh Ali Saleh Mohammed Ali Jaber (14 Januari 2021)

13. Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf  (15 Januari 2021)

Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf yang biasa dipanggil Sayyidil Walid ini wafat pada Jumat 15 Januari 2021 petang, sekitar pukul 16.10 WIB, di RS Holistik, Purwakarta, Jawa Barat.

Habib Ali adalah pengasuh Majelis Taklim wal Mudzakarah Al-Afaf, Jalan Tebet Utara, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jenazah Syekh Ali Jaber dimakamkan di Daarul Quran Tangerang

Habib Ali merupakan putra ulama besar Almaghfurlah Habib Abdurrahman Assegaf.

"Habib, walidi ghad tuwuffiya bib.  Masya Allah, bib, doain, bib," kata Habib Ahmad Assegaf dengan suara terisak dikutip Galamedianews dari NU Online, Jumat 15 Januari 2021.

Habib Ali Bukit Duri dikenal sebagai muballigh di Jakarta selama puluhan tahun. Habib Ali Assegaf dengan gigih membimbing masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk tetap berpegang pada aqidah Ahlussunnah wal Jamaah.

Habib Ali Assegaf 

Habib Ali Assegaf merupakan muballigh yang rendah hati. Almarhum Habib Ali memiliki kedekatan yang khusus dengan ulama-ulama di Jakarta.

Dengan akhlak dan kerendahan hatinya, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf tidak pernah memiliki masalah dengan siapapun. Almarhum bersahabat baik dengan semua kalangan dan orang dengan lintas ormas.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Guru Habib Rizieq, Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf Wafat 

Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf merupakan sosok yang mencintai kedamaian. Saat memberikan mauidzah hasanah pada ribuan warga yang memadati Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, pada 21 Oktober 2016, beliau menegaskan tentang pentingnya mensyukuri nikmat rasa aman yang dimiliki bangsa Indonesia.

Menurutnya, betapapun makmurnya hidup seseorang, tanpa rasa aman hal tersebut akan sia-sia. Karena itu, penting bagi bangsa Indonesia untuk mensyukuri anugerah luar biasa ini.

Pada kesempatan  tersebut, beliau juga mengajak bangsa Indonesia untuk berterima kasih pada ulama dan para pejuang Indonesia.***


***dari berbagai sumber

Semangat Kemenag Baru, Gus Yaqut Beri Penghargaan Kepala KUA hingga Guru Madrasah Berintegritas


MERDEKAPOST.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menggaungkan ‘Kemenag Baru’, sebagai upaya transformasi di Kemenag agar menjadi lebih baik. Antara lain dicirikan dengan sistem dan layanan berbasis teknologi digital yang lebih praktis sekaligus solutif. 

Tekad perubahan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1).  

“Saya ingin mengingatkan tentang semangat Kementerian Agama baru dan semangat baru dalam mengelola Kementerian Agama," terang Gus Yaqut dalam siaran pers, Selasa (5/1).

Menurut Ketua GP Ansor itu, semangat Kemenag Baru tersebut dapat diterjemahkan dengan tiga kata kunci. Pertama, manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang harus semakin baik. 

“Termasuk di dalamnya pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan agama dan keagamaan, serta pusat pelayanan keagamaan,” kata Menag. 
 
Sebagai bukti keseriusan dalam perbaikan tata kelola, Gus Yaqut berkomitmen memberikan apresiasi terhadap setiap praktik baik dalam layanan birokrasi.   

Oleh karenanya, bertepatan dengan peringatan HAB Ke-75 ini, Menag juga memberikan penghargaan kepada empat ASN Kemenag yang telah menunjukkan integritas serta dedikasi tinggi dalam pelayanan keagamaan dan pendidikan keagamaan, yaitu:  

1. Budi Ali Hidayat, Kepala KUA Cimahi Tengah, sebagai Penerima Apresiasi Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020 dari KPK RI  
2. Hilal Najmi, S.Ag., M.Pd.I, Guru MAN Insan Cendekia Tanah Laut Kalimantan Selatan, sebagai Guru Inspiratif 
3. Faishal Ghoni, Guru MTs Pesantren Al-Amin Mojokerto Jawa Timur sebagai Guru Peserta Asesmen Kompetensi Dengan Nilai Tertinggi (Nilai 100), dan 
4. Ade Yahya Mulyana, Pengawas Madrasah pada Kantor Kemenag Kab. Karawang Jawa Barat Pengawas Peserta Asesmen Kompetensi Dengan Nilai Tertinggi (Nilai 90).

Kedua, penguatan moderasi beragama. Menag mengatakan, penekanan moderasi beragama antara lain adalah pada aspek penguatan literasi keagamaan, budaya toleransi, dan nilai-nilai kebangsaan. 
 
Ketiga, mengokohkan persaudaraan. “Ini meliputi merawat persaudaraan umat seagama, memelihara persaudaraan sebangsa dan se-Tanah Air, dan mengembangkan persaudaraan kemanusiaan,” tandas Gus Menteri sapaan akrabnya.  

Dalam peringatan HAB Ke-75 ini, Kemenag juga memberikan Harmony Award kepada 30 pihak yang dianggap mendukung terwujudnya kerukunan umat beragama, terdiri dari 5 Pemerintah Provinsi, 5 Pemerintah Kabupaten, 5 Pemerintah Kota, 5 FKUB Provinsi, 5 FKUB Kabupaten, dan 5 FKUB Kota. 
Sumber: Kumparan 

Silaturahmi ke KH Mustofa Bisri, Ini Pesan Gus Mus untuk Menag Gus Yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan KH Mustofa Bisri di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jateng, Jumat (25/12/2020). (Foto/iNews)

MERDEKAPOST.COM, REMBANG - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sowan atau silaturahmi ke KH Mustofa Bisri (Gus Mus) di kompleks Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jateng, Jumat (25/12/2020).

Sebelum bertemu Gus Mus, Menag berziarah ke makam ayahandanya, KH Cholil Bisri dan leluhurnya di makam Desa Kabongan Kidul, Rembang. Setelah itu, Gus Yaqut langsung menuju kediaman Gus Mus. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas yang asli Rembang dan dibesarkan di pondok pesantren tersebut.

Pertemuan dengan Gus Mus berlangsung tertutup. Setelah pertemuan, Gus Yaqut menyatakan meminta nasehat dan arahan kepada pamannya setelah menduduki kursi Menteri Agama. “Saya dalam rangka ziarah ke makam abah dan leluhur saya, sekarang saya sowan ke Gus Mus, ini orang tua saya sekarang. Minta nasehat beliau," katanya.

BERITA TERKAIT:

Prabowo-Sandi Masuk Istana, Haikal Hasan: Pengikutnya Masuk Penjara

UAS dan Rocky Gerung Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Gus Yaqut menjelaskan bahwa Gus Mus berpesan untuk menghindari perilaku tidak baik, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, Gus Mus juga meminta dirinya mampu merangkul semua pihak. Sehingga dapat mewujudkan rasa memiliki dan mencintai Indonesia.

"Saya diminta harus amanah, hindarkan jauh-jauh yang nggak baik dan rangkul semua untuk memiliki perasaan yang sama terhadap Indonesia. Nggak penting apa latar belakang agama, kelompok, rasnya. Dengan begitu apa yang diinginkan agar Indonesia lebih maju, akan mudah dicapai," tandas Gus Yaqut.

Ditanya perihal kelompok radikal, Yaqut menyebut akan melakukan penelusuran dan pendekatan. "Tentu kita akan profiling yang disebut kelompok radikal seperti apa. Kalau mau, diajak kembali ke republik ini. Karena republik ini berbagai aliran dan kelompok kan, kalau nggak mau ya pilihan mereka. Mereka di sini atau pergi dari sini," tandasnya.

Terkait Front Pembela Islam (FPI), Menteri Agama menyatakan bahwa FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri sehingga secara normatif organisasi FPI tidak ada.

BACA JUGA: Menag Tegaskan Tidak Akui Keberadaan FPI, Yaqut: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ imbuhnya.

Seusai dari kediaman Gus Mus, Yaqut Cholil Qoumas sempat singgah sebentar di depan kediaman ulama Kiai Syaroffudin, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin. Tak berselang lama, rombongan mobil Menteri Agama melaju ke arah timur.

Gus Yaqut juga Sowan ke kediaman Gus Baha'
sambil minta arahan dan nasehat. (ist) 

Kiai Syaroffudin mengaku tidak mengira Gus Yaqut akan menjabat Menteri Agama. Bisa jadi karena belakangan paham radikal semakin banyak berkeliaran di Indonesia, Gus Yaqut merupakan sosok yang tepat menduduki Menteri Agama.

Menurutnya, keberanian Gus Yaqut sama halnya seperti keberanian ayahnya almarhum Kiai Cholil Bisri dan juga tokoh NU, Gus Dur. "Keberaniannya model kayak Mbah Cholil dan Gus Dur. Yang saya amati sekarang banyak orang pandai, tapi keberaniannya itu jarang, “ kata Mbah Sarof, panggilan akrab Kiai Syaroffudin.

Gus Yaqut juga dijadwalkan bertemu dengan ulama Gus Baha’ di pondok pesantren Al-Qur’an Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang dan ulama Gus Najieh Maimoen Zubair, pengasuh Pondok pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang.(*)

Menag Tegaskan Tidak Akui Keberadaan FPI, Yaqut: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab

MERDEKAPOST.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak mengakui keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

Baca Juga: Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Gus Yaqut saat diperkenalkan presiden Jokowi sebagai Menteri agama. (ant)

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Alasan FPI Tak Masalahkan SKT

Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.

Aziz mengaku sudah berusaha memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan SKT-nya, namun dikatakannya justru dipersulit oleh pemerintah.

Baca Juga: Sofyan Ali Ketua DPW PKB Jambi Ucapkan Selamat untuk Gus Yaqut Dilantik Jadi Menag

Menurutnya karena alasan dipersulit, dan juga sifat dari SKT itu tidak harus dan tidak diwajibkan, ia akhirnya tidak lagi mengurus perpanjangan SKT tersebut.

"Sudah jelas di putusan MK nomor 82 tahun 2013 mengenai Undang-undang Ormas dijelaskan bahwa SKT itu poinnya suka rela artinya tidak wajib," kata Aziz.

"Dan FPI sudah berbaik hati selama ini mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah dan beberapa waktu terakhir kita dipersulit karena persyaratan sudah dipenuhi semua namun belum dikeluarkan," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

"Dan FPI sebenarnya tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan atau tidak karena SKT hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta soal dana tadi," pungkasnya.(Adz/kompas/merdekapost.com)

Editor: Aldie Prasetya

Sofyan Ali Ketua DPW PKB Jambi Ucapkan Selamat untuk Gus Yaqut Dilantik Jadi Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperkenalan Presiden Jokowi (YouTube/ Sekretariat Presiden)

JAMBI | Merdekapost.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik enam menteri dan lima wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 WIB. 

Yaqut Cholil Qoumas (Panglima Banser yang juga Ketua DPP PKB) resmi dilantik sebagai Menteri Agama bersama lima orang menteri baru lainnya, Kemudian Jokowi juag melantik Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diberi tanggung jawab sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, mendapat amanah sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, ditugaskan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).

Berita Terkait: Presiden Lantik 6 Menteri Baru dan 5 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Muhammad Lutfi, diberi tanggung jawab sebagai Menteri Perdagangan.

Hal pertama yang ingin dilakukan Yaqut Cholil Qoumas setelah resmi dilantik sebagai Menteri Agama adalah menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.

Hal pertama yang ingin dilakukan Yaqut Cholil Qoumas setelah resmi dilantik sebagai Menteri Agama adalah menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.

Ia tak ingin agama dijadikan alat politik, namun bisa menjadi inspirasi dengan membawa nilai kebaikan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.


Mengutip Kompas.com, Yaqut juga berjanji akan meningkatkan ukhuwah islamiah.

Janji tersebut, ujar Yaqut, ia paparkan karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.

Ia menilai negara akan damai jika sesama Muslim memiliki persatuan.

Disisi lain, ia juga ingin meningkatkan ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan sesama warga.

Yaqut menegaskan tidak ada satu kelompok atau satu agamapun yang berhak mengklaim kepemilikan tunggal negara Indonesia.

"Semua berhak memiliki negara ini," katanya, Selasa (22/12/2020).

Lalu, Yaqut menuturkan, ia ingin meningkatkan ukhuwah basyariah atau persatuan sesama manusia.

Yang terakhir, janji Yaqut adalah meningkatkan pendidikan seluruh agama, termasuk mendorong kemandirian pondok pesantren.

Yaqut ingin pondok pesantren melahirkan kader-kader terbaik bangsa yang bisa memberikan sumbangsih terbaik bagi Indonesia.

Pasca dilantik secara resmi sebagai Menteri Agama oleh Presiden RI, Gus Yaqut banyak menuai ucapan selamat dari pengurus dan Kader PKB didaerah-daerah, selain itu juga dari GP Ansor.

Baca Juga: Sofyan Ali Buka Worksop dan Pelatihan Kesekretariatan DPC PKB Se-Provinsi Jambi

Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Sofyan Ali, SH, S.Ag,M.PdI yang saat ini duduk di Komisi V DPR-RI juga mengucapkan selamat untuk sahabat karibnya Gus Yaqut.

Dikatakannya, "Gus Yaqut memang pantas untuk jabatan itu, karena selama ini dia telah menunjukkan komitmennya serta keikutsertaannya dalam menjaga NKRI dan kemaslahatan umat melalui GP Ansor dan Banser".

"selamat sahabat Gus Yaqut, semoga amanah dan selalu konsisten dalam perjuangan membela yang benar"

"kami dari DPW PKB Provinsi Jambi dan jajaran DPC se Provinsi Jambi sangat mengapresiasi pak Presiden yang telah memberikan kepercayaan ini". Ujar Sofyan.

"semoga selalu menjadi pencerah dalam menjaga kemaslahatan ummat". Pungkas Sofyan Ali disela-sela acara work shop dan pelatihan kesekretariatan kader PKB Provinsi jambi. (adz) 

Nadiem Makarim: Guru Honorer Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2021 Hingga Tiga Kali

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah mengumumkan secara resmi seleksi atau rekrutmen massal untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara virtual.

Para guru honorer dapat mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021 hingga tiga kali.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membolehkan para guru honorer ikut tes lagi, setelah gagal pada tes sebelumnya.

"Bedanya di tahun 2021, setiap mendaftarnya diberikan kesempatan beberapa kali. Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang dan mengulang ujian hingga 2 kali lagi. Jadi total itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin (23/11/2020).

Nadiem mengungkapkan pada pelaksanaan tes PPPK sebelumnya, para guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi lebih dari satu kali.

Sehingga jika gagal pada satu tes, para guru honorer harus menunggu pada tahun berikutnya.

"Sebelumnya setiap pendaftar itu diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi rata-rata sebanyak 1 kali per tahun," ucap Nadiem.

Baca juga: Stefanus : Jangan Politisasi Program PKH Untuk Kepentingan Pilkada

Para guru honorer juga bisa mengambil tes pada tahun berikutnya. Nadiem mengatakan tes ini bersifat kesinambungan dari 2021 hingga tahun berikutnya.

"Ini bisa di tahun yang sama di tahun 2021 ataupun di tahun berikutnya, karena ini akan menjadi suatu program yang berkesinambungan," ungkap Nadiem.

Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan seleksi massal untuk untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.

Nadiem mengatakan seleksi tersebut bakal dilakukan secara daring atau online.

"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, dimana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020). 

Pemerintah Umumkan Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Pada 2021

Pemerintah mengumumkan secara resmi seleksi atau rekrutmen massal untuk guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021.

Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara virtual.

"Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021. Saat ini telah hadir perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan secara langsung arah kebijakan seleksi guru PPPK ini," ujar Nadiem pada Senin (23/11/2020).

Menurut Nadiem, rekrutmen ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Saat ini, guru yang berstatus honorer masih cukup tinggi. Sehingga pemerintah berupaya melakukan rekrutmen untuk PPPK.

"Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK," tutur Nadiem.

BACA JUGA: 6 Pemimpin Dunia Tak Bersalah, Terlanjur Dihina, Difitnah dan Dipenjara  

Selain untuk meningkatkan ketersediaan pengajar andal, Nadiem mengatakan kebijakan ini juga menjadi upaya peningkatan kesejahteraan para guru.

"Kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air, yang memang layak menjadi ASN," kata Nadiem.

Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. 

Sumber: Tribunnews.com |Editor : HZA | Merdekapost.com

Pengumuman Seleksi Guru Honorer Tahun 2021

Mendikbud Nadiem Makarim. (Ist)

Merdekapost.com – Kemendikbud Nadiem Makarim, hari ini sedang live soal pengumuman seleksi guru honorer tahun 2021.

Pembahasan soal seleksi guru honorer PPPK ini, disiarkan langsung atau live di youtube chanel Kemendikbud RI.

Baca Juga: 

Menurut Nadiem, seleksi kali ini untuk menyediakan kapasitas bagi 1 juta guru honorer, bukan mengangkat 1 juta guru honorer.

Untuk melihat langsung pembahasan pengumuman seleksi guru honorer tahun 2021, bisa anda dilihat di sini :

Lihat Disini: 


Sampai saat ini, pengumuman ini sedang ditonton sebanyak 19 ribuan orang.

Selain itu, disukai oleh 9 ribuan. Konsep live streaming pengumuman penerimaan guru honorer ini menyerupai zoom di internal Kemendikbud.

Pesertanya umum dan kalangan media. (*)

Sambut HUT RI ke-75, Kemenag Kerinci Gelar Turnamen Bulu Tangkis

MERDEKAPOST.COM - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci menggelar Turnamen Bulu Tangkis di Gedung Kemenangan Desa Kemantan Tinggi Kecamatan Air Hangat Timur, Rabu (5/8/2020).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, H. Hardiman, S.Ag., MM didampingi oleh Kasubbag TU, Kepala Seksi dan beberapa pejabat lainnya. 

Dalam sambutannya, H. Hardiman mengatakan bahwa dalam momentum kebangsaan ini, ia mengharapkan Satker yang dipimpinnya termasuk Madrasah dan KUA dapat semakin maju dan berprestasi dengan merepresentasikan Pancasila sebagaimana tema HUT Ke-75 RI Indonesia Maju.

"Saya berharap, di momentum kebangsaan ini seluruh satker dapat semakin maju dan berprestasi," kata H. Hardiman.

Kakan Kemenag juga menyampaikan terimakasih kepada Panitia Pelaksana Kegiatan dan seluruh ASN yang dengan penuh semangat dan kebersamaan menyambut HUT Ke-75 RI yang akan diperingati secara berbeda dari tahun sebelumnya, dikarenakan pandemi covid-19.

"Semoga kegiatan ini dapat berlangsung secara maksimal dengan memperhatikan protokol kesehatan, terima kasih kepada Panitia Pelaksana dan seluruh ASN Kemenag Kerinci dengan penuh semangat dan kebersamaan menyambut HUT Ke-75 RI meskipun ditengah pandemi Covid-19," ungkapnya.

Diketahui, Turnamen Bulu Tangkis Kan-Kemenag Kerinci dan jajaran akan berlangsung diluar jam kerja, dan akan digelar hingga Jum'at 7 Agustus 2020 mendatang. (Ian)

Peduli Corona, PMII Bantu Salurkan Sembako dari Keluarga Besar Kemenag Kerinci

Keluarga besar Kemenag Kerinci saat membagikan sembako gratis untuk honorer lingkup Kemenag dan warga yang dirasa membutuhkan. (riki/ist)
MERDEKAPOST - Hari ini, Selasa (12/5), di tengah Pandemi COVID-19 di bulan  Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kabupaten Kerinci, membagikan  paket  Bahan Pokok (Sembako) Gratis, yang terdiri dari Beras, Telur dan Minyak Goreng.

Kegiatan penyerahan Sembako, dilaksanakan oleh Kepala Kemenag beserta jajaran didampingi Ketua umum PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Kerinci.
.
Dalam arahannya,  Kemenag Kerinci, H Hardiman,S.Ag, MM mengatakan bahwa, kegiatan ini adalah Pembagian Sembako Gratis dilingkungan Kemenag Kerinci dan masyarakat yang dirasa sangat membutuhkan.

Dijelaskannya, "Pembagian sembako gratis ini dilaksanakan sehubungan dengan Sosialisasi Pencegahan COVID-19 dan kepedulian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Kerinci dan masyarakat  yang dirasa membutuhkan bantuan dalam menjalani masa Pandemi COVID-19 ini".

"pembagian sembako dari Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci bertempat di Madrasah lingkup Kemenag Kabupaten Kerinci".

"Semoga bantuan ini bisa membantu meringankan beban para aparatur dilingkungan Kemenag, para Honorer dan warga yang membutuhkan terutama dibulan Ramadhan ini". Pungkasnya.

Sementara itu, Riki Saputra, Ketua umum PMII Kerinci yang turut membantu pihak Kemenag dalam pendistribusian sembako tersebut, menjelaskan, pelaksanaan kegiatan bagi-bagi sembako gratis ini, adalah dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai Keimanan dalam bulan Ramadhan sebagai pemaknaan ibadah Puasa Ramadhan yaitu Kepedulian Sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang memerlukan bantuan," ungkapnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenag Kerinci atas kepeduliannya, Harapan kita semua, semoga Pandemi COVID-19 ini segera berakhir, agar kita dapat kembali beraktifitas seperti biasa," tambahnya.

"Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga Allah SWT, senantiasa melimpahkan rahmat dan ampunanNya, sehingga kita dapat meraih derajat Taqwa dalam bulan Ramadhan yang mulia ini," pungkasnya. (14N)

Ini Rincian Komponen THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja

ILUSTRASI : PNS, TNI, Polri
JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Besaran tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun ini berkurang banyak dibandingkan tahun lalu.

Pada 2019, PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan mendapatkan THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Tahun ini, tunjangan kinerja tidak diberikan karena dana pemerintah banyak yang diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.

Bahkan, tahun ini pejabat negara dan PNS, TNI/Polri, serta jabatan eselon 1 dan II tidak diberikan THR.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan disebutkan THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan,

Berikut para penerima THR dan komponen THR:

1. PNS, TNI/Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI/Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur, atau penerima gaji dari PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

3. Penerima pensiun, paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang meninggal, tewas atau gugur yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

6. Penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP dan pegawai lainnya, sebesar lampiran PP ini.

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam RPP THR pasal 14 ayat (1) disebutkan besaran penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. )*

Sumber: Jpnn.com | Editor: Heri Zaldi | Merdekapost.com

Ustaz Abdul Somad Bagikan Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Karena Pandemi Corona

Ustaz Abdul Somad Bagikan Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Karena Pandemi Corona. (ist)
Jakarta, Merdekapost.com - Pemerintah mengimbau pelaksanaan sholat Idul Fitri ditiadakan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona masih bisa terjadi di tengah pandemi COVID-19.

Merespons hal itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam video yang diterima detikcom mengatakan bahwa sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah. Sehingga tidak ada alasan tidak melakukan sholat Id.

Mengutip dari kitab Al Umm, kitab ringkasan induk Imam Syafi'i yang disampaikan oleh murid Imam Syafi'i, Imam al-Muzani bahwa sholat Idul Fitri boleh dilakukan sendiri di rumah.

"Imam Syafi'i punya murid Imam al-Muzani namanya meriwayatkan dari Imam Syafi'i, dalam kitab ringkasan kitab Imam Syafi'i, kitab induk. Boleh sholat Idul Fitri, Idul Adha satu orang. Nggak bisa pulang kampung sendirian di rumah kos-kosan, sholat Idul Fitri sendiri," jelas dia.

Penjelasan ini, kata UAS, sebelumnya berlaku pada umat Muslim yang merupakan hamba sahaya sehingga tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah, serta wanita yang tidak memiliki mahram sehingga takut menimbulkan fitnah.

"(Sholat) di rumahmu.. yang nggak bisa mudik, nggak boleh mudik, pulang kampung ditangkap di tol, sedih, jangan sedih. Sholat di rumah. Hamba sahaya zaman dulu nggak boleh keluar rumah pada zamannya, nggak boleh keluar ruah ya dia sholat di rumah. (Dan) perempuan yang nggak bisa keluar karena takut nggak ada mahram," sambung dia.

Shalat Idul Fitri di lapangan (Ilustrasi)
Lebih lanjut, ia menjelaskan cara melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah, yakni bisa sendiri maupun berjamaah. Bila dilakukan secara berjamaah maka harus minimal empat orang.

"Sesungguhnya sholat Idul Fitri, Idul Adha sah dilaksanakan 4 orang. Imamnya satu, dan tiga orang makmum. Imamnya bisa jadi bapak. Terus istri, anak, ponakan, ayah, ibu, pembantu ikut sholat di rumah. Empat itu batas minimal jadi tidak ada alasan untuk tidak salat Idul Fitri, Idul Adha, yang tidak bisa berjamaah, ya sendiri," ungkap dia.

Kemudian, ia menjelaskan cara khutbah yang merupakan salah satu rukun pelaksanaan sholat Idul Fitri bila dilakukan di rumah. Menurutnya caranya sederhana seperti khutbah Jumatan, yakni hanya takbir dan mengucap bismillah, sholawat, membaca ayat Al-Quran, wasiat taqwa, dan berdoa.

"Yang berjamaah lalu khotibnya siapa kalo mau jamaah? Rukun khutbah cuma 5 sholat Idul Fitri, Adha kutbahnya sama seperti khutbah Jumat. Berdiri, takbir alhamdulillah, habis itu sholawat, habis itu ayat Al Quran Ya ayyuhalladzina amanu ittaqullah. Kalau nggak hafal, boleh membaca qul huwallāhu aḥad Allahus somad. Setelah itu, wasiat takwa, nggak bisa bahasa Arab (contoh pakai bahasa Indonesia) takut lah kamu kepada corona ini sedang musim corona mudah-mudahan kita (doa baik)," papar dia.

Maka dari itu, UAS mengimbau umat Islam tetap melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah meskipun tidak seperti sholat Id yang biasa dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak ada alasan untuk tidak beribadah," tutup dia.

Sumber: detik.com | Editor: Heri Zaldi | merdekapost.com

MAN 2 Kerinci Buka Pendaftaran Siswa Baru TA 2020-2021 Secara Online


Kerinci-Merdekapost.com - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kerinci secara resmi membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020-2021 secara online melalui website:
MAN2Kerinci

Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru MAN 2 Kerinci, Herri Suhandi, M.Pd pada Jum'at (01/05/2020) mengatakan bahwa MAN 2 Kerinci saat ini telah membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020-2021 untuk merekrut para calon dari tingkat SLTP/ Sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan di MAN 2 Kerinci.

''MAN 2 Kerinci telah membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020-2021 secara online,'' kata Herri.

Herri Suhandi, M.Pd menjelaskan bahwa pendaftaran dimulai tanggal 06 Mei s/d 06 Juni 2020 dan untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di website PPDB MAN 2 Kerinci.

"Untuk pendaftaran dimulai tanggal 06 Mei sampai dengan 06 Juni 2020 untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di website PPDB MAN 2 Kerinci.'' Jelasnya.

Sementara itu, Kepala MAN 2 Kerinci, Drs. Andi Suyub, M.PdI memberi dukungan sepenuhnya kepada panitia dalam merekrut calon peserta didik baru dengan memfasilitasi segala bentuk kebutuhan panitia, dan berharap penerimaan peserta didik baru sesuai dengan apa yang telah direncanakan untuk menuju madrasah yang lebih berkualitas.

''Kita mendukung sepenuhnya proses penerimaan peserta didik baru oleh panitia yang telah ditentukan, segala bentuk fasilitas yang dibutuhkan untuk keperluan tersebut telah disiapkan, tentu dengan harapan penerimaan peserta didik baru sesuai apa yang telah direncakan untuk menuju madrasah yang lebih berkualitas.'' Ungkapnya. (14n)

Link : MAN 2 KERINCI

Kemenag Kerinci Terbitkan Jadwal Waktu Shalat dan Imsakiyah Ramadhan 1441 H

Imsakiyah Ramadan 1441H
Kerinci, Merdekapost.com - Bulan Ramadhan akan segara tiba, seluruh umat muslim tentu bergembira menyambut bulan suci ini, meskipun saat ini secara global sedang menghadapi situasi sulit dampak pandemi Covid-19.

Kantor Kementerian Agama Kabupeten Kerinci telah menetapkan Jadwal Waktu Sholat dan Imsakiyah Kabupaten Kerinci Ramadhan 1441 H / 2020 M.

Hal ini tertuang dalam lampiran Surat Pengantar Nomor : B.356/Kk.05.01/6/BA.03.1/04/2020.

Sebagaimana isi pokok surat yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan Lingkup Kankemenag Kabupaten Kerinci, Pengurus Masjid dalam Kabupaten Kerinci para Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kabupaten Kerinci. tentang Jadwal Waktu Shalat dan Imsakiyah Ramadhan 1441 H /2020 M untuk Wilayah Kabupaten Kerinci dan Sekitarnya sebagai berikut:




Sumber : Kantor Kemenag Kab. Kerinci
Editor : 14N

Klaim Kasus Corona Terkendali, MUI Kota Bengkulu Izinkan Tarawih di Masjid

Umat islam Shalat tarawih berjamaah (ilustrasi)
Bengkulu, merdekapost.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bengkulu menerbitkan maklumat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. Salah satu poin dalam maklumat tersebut, MUI tetap mengizinkan warga untuk salat tarawih dan salat Jumat berjamaah di masjid di kota Bengkulu.

Maklumat MUI Kota Bengkulu dalam menyambut bulan suci Ramadhan tersebut, dikeluarkan berdasarkan rapat bersama dewan pimpinan MUI kota Bengkulu. Ketua MUI kota Bengkulu, Zul Effendi mengatakan, MUI tetap menganjurkan salat tarawih dan salat Jumat berjamaah di masjid di tengah pendemi COVID-19, anjuran itu ada di poin keempat maklumat tersebut.

"Karena berpedoman pada itulah maka kami membuat maklumat tersebut, selain itu kondisi kota Bengkulu relatif aman dan terkendali, " ujar Zul Effendi saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Ini Imsakiyah untuk Kerinci dan Sungai Penuh

Ada beberapa pertimbangan dari maklumat tersebut. Di antaranya, MUI memandang jika kota Bengkulu, masih tergolong dalam zona aman pandemi COVID-19. Maklumat ini bisa menjadi pandangan bagi umat Islam di kota Bengkulu untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.

Selain itu juga MUI kota Bengkulu juga berpatokan pada fatwa MUI pusat nomor 14 tahun 2020, di mana salah satu isinya, jika kawasan penularan rendah, dan penularan relatif terkendali tetap diperbolehkan sholat berjamaah, maka hal tersebut menjadi rujukan MUI kota dalam mengeluarkan maklumat.

Meski demikian, dalam point kelima maklumat MUI kota Bengkulu, ada 10 syarat yang diwajibkan sebelum salat berjamaah di masjid. Seperti menjaga dan memastikan masjid dalam kondisi bersih, menyimpan karpet masjid, dan jamaah membawa sajadah sendiri, salat di masjid di lingkungan sendiri, jamaah yang sakit diminta tidak salat berjamaah di masjid, dan beberapa syarat lainnya.

MUI kota Bengkulu memastikan, maklumat ini tetap memperhitungkan situasi dan kondisi daerah dan perkembangan wabah COVID-19. Selain itu maklumat ini tidak berlaku untuk ibadah salat Idul Fitri.

Sumber: detikcom | editor: HZA | Merdekapost.com

Jika Haji 2020 Batal, Uang Jamaah Akan Dikembalikan

Jamaah haji (ilustrasi)
JAKARTA – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR sepakat, apabila penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal, dana setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.

Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020), membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” kata Nizar, seperti kutipan salah satu butir simpulan rapatnya, Jumat (17/4).

Nizar menjelaskan, bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

“Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelasnya.

“Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya,” sambungnya.

Kedua, lanjut Nizar, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

“Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” ujarnya.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu, adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

“PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” terangnya.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Sementara itu, Kementerian Agama juga memastikan, bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus Corona (Covid-19).

“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Oman menjelaskan, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,” jelasnya.

Sedangkan BPIH, lanjut Oman, yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

“Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya,” pungkasnya. (ald/jambiindependent)

Tarawih di Rumah, Ini Panduan Lengkap Menag Soal Ibadah Ramadhan saat Corona

Foto: Menteri Agama Fachrul Razi. (ald/detikcom)
Jakarta, Merdekapost.Com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu dikeluarkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah meski sedang ada wabah penyakit.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Fachrul menjelaskan, dalam surat edaran itu, terdapat juga panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona. Total, ada 15 poin panduan dalam surat edaran tersebut.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," katanya.

Berikut panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijirah yang dikeluarkan Kemenag:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qu'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Salat Tarawih keliling (tarling).

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Fachrul mengatakan, panduan tersebut dapat diabaikan apabila masing-masing daerah sudah dinyatakan aman dari wabah Corona. Pernyataan aman tentunya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya. (her/detik.com)

Edaran Menag: Salat Tarawih di Rumah, Salat Ied Ditiadakan

Edaran Menag: Salat Tarawih di Rumah, Salat Id Ditiadakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (CNN Indonesia)
Jakarta, Merdekapost.Com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19).

Razi menilai umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini seiring terjadinya pandemi wabah virus corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Razi dalam keterangan resminya, Senin (06/4).

Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

"Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," kata Razi dalam surat tersebut.

Tak hanya tarawih, Razi turut menginstruksikan agar prosesi Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti di rumah masing-masing. Ia melarang adanya sahur on the road atau buka puasa bersama.

"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," kata dia.

Selain itu, Razi turut mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

"Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," kata Razi

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar masyarakat tak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid atau Musala. Biasanya, ibadah Iktikaf dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan di Masjid.

Tak hanya mengatur ibadah di bukan Ramadan, Razi turut mengatur terkait kegiatan ibadah jelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya adalah instruksi agar takbiran keliling ditiadakan.

Ia meminta agar masyarakat menggelar kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Selain itu, Razi turut menginstruksikan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," kata dia. (ald/CNN)









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs