Konsumsi Sabu, 2 Warga Pondok Tinggi Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Satres Narkoba Polres Kerinci meringkus 2 orang pria di Sungai Penuh, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, sabtu (28/8/2021). 

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah inisial SR (55) dan M (48). 

“Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan kita amankan dari dua lokasi berbeda, tetapi masih dalam kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,” katanya, Minggu (29/8/2021). 

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Yandra Kusuma, melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut. 

“Tepat pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sisa yang sudah dipakainya, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 2 buah pirex kaca, dan 2 buah korek api, 1 pak plastik klip warna bening. Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari M,” Kasat Narkoba. 

Kemudian setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang laki-laki yang mengakui bernama inisal M, dilakukan pengeledahan disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pirex kaca, 1 buah korek api. 

Selanjutnya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa pelaku penyalahngunaan Narkotika tersebut ke Mapolres Kerinci guna pengusutan lebih lanjut. 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs