Profil Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri 2 Paskibraka Tingkat Nasional 2026 dari Jambi

Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi, Dua pelajar asal Provinsi Jambi itu menjadi Anggota Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.(Foto: Istimewa) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Dua pelajar asal Provinsi Jambi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka 2026 untuk Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.

Keduanya adalah Achmad Fachri Mubarok, pelajar SMKN 1 Kota Jambi, dan Rizkia Putri, pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Siapa sebenarnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri?

Nama keduanya masuk daftar 76 calon Paskibraka tingkat pusat 2026 yang ditetapkan dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Pelari Padati Telanaipura, Gubernur Al Haris, Polda Jambi, Bupati/Wali Kota Lepas Flag Off Presisi Merdeka Run 2026

Achmad Fachri Mubarok menjadi perwakilan putra Provinsi Jambi, sementara Rizkia Putri terpilih sebagai perwakilan putri Jambi.

Keduanya berhasil menembus proses seleksi yang berlangsung ketat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon Paskibraka nasional.

Ada sederet seleksi tingkat pusat, mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemeriksaan kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris, verifikasi kepribadian, hingga penelusuran minat dan bakat.

Proses tersebut melibatkan tenaga medis, TNI, Polri, psikolog, serta tim ahli terkait.

Achmad Fachri Mubarok

Achmad Fachri Mubarok merupakan salah membawa nama Jambi ke tingkat nasional. Dia siswa SMKN 1 Kota Jambi.

Bagi keluarga besar SMKN 1 Kota Jambi, keberhasilan Fachri menjadi Paskibraka nasional merupakan sebuah prestasi membanggakan.

Pihak sekolah menyebut keberhasilan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang, disiplin, serta pembinaan fisik dan mental.

Fachri menjadi satu-satunya perwakilan putra Jambi yang masuk dalam daftar calon Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia Putri

Sementara itu, Rizkia Putri merupakan pelajar SMAN 3 Kota Jambi.

Dia terpilih sebagai perwakilan putri Provinsi Jambi untuk Paskibraka tingkat pusat 2026.

Rizkia bersama Fachri menjadi dua pelajar yang dipercaya membawa nama Provinsi Jambi dalam rangkaian kegiatan Paskibraka nasional tahun ini.

Keduanya sebelumnya mengikuti proses seleksi berjenjang hingga akhirnya berhasil melewati verifikasi di tingkat pusat.

Baca Juga: Kepala MAN 2 Kerinci H. Ariyen, S.Pd,.M.PdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua K3M Kerinci 2026-2030

Keberhasilan Fachri dan Rizkia sekaligus menunjukkan bahwa pelajar Jambi mampu bersaing dengan ribuan peserta dari seluruh Indonesia.

Pada 2026, tercatat 119.441 pendaftar mengikuti proses rekrutmen Paskibraka sebelum 76 nama dari 38 provinsi ditetapkan sebagai calon tingkat pusat.

Bawa Nama Jambi ke Tingkat Nasional

Setelah dinyatakan terpilih, Fachri dan Rizkia mengikuti rangkaian pembentukan Paskibraka tingkat pusat.

Rangkaian tersebut mencakup pemusatan pendidikan dan pelatihan, pembinaan ideologi Pancasila, pembentukan karakter dan kepemimpinan, serta latihan pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka.

Pemprov Jambi sebelumnya juga telah melepas kedua calon Paskibraka nasional tersebut untuk mengikuti rangkaian persiapan di tingkat pusat.

Baca Juga: Rapat PB HMI Temui Jalan Buntu, Muncul 2 Nama Ketum Cabang Jambi, Penyelesaian Lanjut ke MPK

Keduanya diharapkan mampu menjalankan amanah sekaligus membawa nama baik Provinsi Jambi di tingkat nasional.

Bagi Jambi, terpilihnya Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri bukan sekadar prestasi personal.

Keduanya menjadi representasi generasi muda Jambi yang memiliki disiplin, karakter, semangat kebangsaan, dan kemampuan bersaing di tingkat nasional.

Kini, perhatian masyarakat Jambi tertuju kepada dua pelajar tersebut yang akan menjalankan tugas dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Perjalanan Fachri dan Rizkia menjadi gambaran bahwa di balik seragam Paskibraka terdapat proses panjang yang membutuhkan kedisiplinan, ketahanan mental, kemampuan fisik, serta tanggung jawab besar untuk membawa nama daerah.

Kabid Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Kesbangpol Provinsi Jambi, Amidy, mengatakan perwakilan Paskibraka Nasional Putra dan putri berasal dari Kota  Jambi.

Baca Juga: Turun Langsung Padamkan Karhutla di Air Merah, Gubernur Al Haris: Api Sudah 3 Hari, Gambut Sulit Dipadamkan

Seleksi dimulai dari pemberangkatan tiga kandidat terbaik putra, dan tiga kandidat terbaik putri yang diseleksi di tingkat provinsi.

“Di salah satu tim seleksi itu ada langsung dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Jakarta. Jadi tiga orang tiga pasang itu diundang untuk mengikuti seleksi Jakarta untuk dipilih menjadi satu pasang,” jelasnya.

DIa menekankan, kandidat yang telah mengikuti seleksi paskibraka baik itu tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, mempunyai tugas yang mulia.

Tugas mulia tersebut adalah, pada tanggal 17 Agustus mendatang mereka mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih pada pelaksanaan upacara kemerdekaan RI.(Adz)

Status Hukum Belum Inkrah! KPU Riau: Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun

RIAU - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis mengakhiri status jabatannya secara permanen. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, kewenangan untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan dari DPRD.

Karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid belum dapat diberlakukan.

(Adz/Sumber : Iniriau.com )

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan

Gubernur non aktif Abdul Wahid Minta Doa Jelang Vonis, Duplik Tegaskan Tak Terbukti Lakukan Pemerasan.(Istimewa)

PEKANBARU — Menjelang putusan yang akan menentukan akhir perjalanan perkaranya di tingkat pertama, Abdul Wahid memilih menyampaikan harapan sederhana: memohon doa agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Gubernur Riau nonaktif yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau itu berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil pada sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung Kamis (30/7).

Harapan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," kata Abdul Wahid.

Sidang duplik menjadi penutup rangkaian pembelaan terdakwa setelah jaksa sebelumnya menyampaikan replik atas nota pembelaan. Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah diuraikan dalam pleidoi serta menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.(Ist)

Mengawali duplik, penasihat hukum mengajak majelis hakim menjadikan putusan perkara ini sebagai penegas tegaknya hukum yang berkeadilan. Mereka mengutip petuah Raja Ali Haji, cendekiawan Melayu yang meletakkan keadilan sebagai fondasi kepemimpinan.

"Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah," demikian kutipan yang dibacakan dalam duplik.

Menurut penasihat hukum, keadilan tidak hanya bermakna bagi seorang terdakwa yang sedang mencari kepastian hukum, tetapi juga menjadi penopang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam pokok duplik, tim penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan, sepanjang persidangan tidak terungkap adanya perintah ataupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk menyerahkan uang. Penasihat hukum juga menilai sejumlah uraian dalam replik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk mengenai tuduhan pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka juga mengemukakan adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan Muh Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur pemerasan sebagaimana didakwakan JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid memaksa, meminta, ataupun menerima uang sebagaimana didakwakan.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kini, seluruh proses pembuktian telah dilalui. Perkara itu tinggal menanti putusan majelis hakim. Di ruang sidang, hukum akan berbicara melalui putusan; di luar ruang sidang, masyarakat menantikan hadirnya keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.(Red)

Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di OKU Sumsel: Ini Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang Ditangkap Tim Gabungan

Foto Kolase: Beraksi di Sungai Liuk Ditangkap di Sumsel: Identitas 3 Pelaku Curas Lintas Provinsi yang berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi dan Polda Sumsel. Satreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan Saat menggelar Press Release di Mapolres Kerinci. (Selasa 28/07) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

​Dasar Laporan

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.

​​Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Identitas Para Tersangka

​​R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

​E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.

​N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.

​​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)

​6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)

​3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut

​Kartu identitas atas nama R H

​4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi


(Adz)

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. 

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi, Jumat (24/7/2026) petang. 

Dia menjelaskan, alasan penahanan tersebut untuk memastikan perlindungan Febrie karena dalam rekam jejaknya pernah menangani kasus besar. "Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucapnya. 

Selain itu juga alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK. 

Juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui," ujarnya. 

Ditahan di rutan KPK Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh tim keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(***)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasan Kejagung

Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026).(Doc: Istimewa) 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur. 

Dia mengatakan, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut. 

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam. 

Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens. "Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya," ujarnya. 

Rudi juga menjelaskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. 

Febrie Adriansyah saat tiba di rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (24/7/2026). (Doc: Istimewa)

Ditahan di Rutan KPK 

Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur, pada Jumat (24/7/2026). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan. 

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.(Red)

5 Calon Manager Kopdes Meninggal Saat Latsarmil, Menhan Perintahkan Evaluasi

MERDEKAPOST.COM - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Langkah tersebut diambil menyusul meninggalnya lima peserta Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih saat mengikuti program pelatihan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Ketut Gede Wetan, mengatakan evaluasi dilakukan atas arahan langsung Menteri Pertahanan.

"Atas arahan Menteri Pertahanan, penyelenggara telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, evaluasi tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan berkala bagi peserta yang memiliki faktor risiko, penyesuaian intensitas kegiatan sesuai kondisi kesehatan masing-masing peserta, hingga penguatan pengawasan medis di setiap satuan pendidikan.

Tak hanya itu, Kementerian Pertahanan juga menggandeng Kementerian Kesehatan untuk memberikan asistensi medis selama pelaksanaan Latsarmil.

Kerja sama tersebut difokuskan pada upaya pencegahan, deteksi dini, serta penanganan penyakit paru maupun penyakit menular di lingkungan pendidikan dan pelatihan.

Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan peserta selama mengikuti program Latsarmil, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sebelumnya diberitakan, lima peserta Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti rangkaian pelatihan. Pemerintah kini melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program, khususnya pada aspek kesehatan peserta. (*)

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

DHARMASRAYA – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis data terbaru mengenai perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan laporan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, harga tertinggi TBS kini berhasil menembus angka Rp4.005 per kilogram, sementara harga terendah berada di level Rp3.135 per kilogram.

Catatan harga tertinggi sebesar Rp4.005 per kilogram tersebut dilaporkan oleh PT AWB yang merupakan Harga Disbun.

Baca Juga: Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

Di sisi lain, PT Incasi Pangian menjadi PKS yang membeli TBS dengan harga terendah pada periode ini, yakni sebesar Rp3.135 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih atau gap harga yang cukup signifikan antara harga tertinggi dan terendah di Kabupaten Dharmasraya, yaitu mencapai Rp870 per kilogram.

Berdasarkan ringkasan data operasional dari total 8 PKS yang terdata di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 7 PKS telah aktif melaporkan perkembangan harga beli mereka kepada dinas terkait.

Sementara itu, tercatat tidak ada PKS yang belum melaporkan harga pada pembaruan data per pukul 09.00 WIB ini.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Namun, terdapat 1 PKS yang dilaporkan sedang tidak menerima buah dari masyarakat, yaitu PT TKA.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap harga TBS kelapa sawit per kilogram di 7 PKS yang aktif melaporkan per tanggal 3 Juni 2026: PT AWB memimpin di posisi teratas dengan harga Rp4.005 (Harga Disbun).

Diikuti berturut-turut oleh PT DSL dengan harga Rp3.340, PT HKI sebesar Rp3.310, dan PT DL yang juga menetapkan harga di angka Rp3.310.

Selanjutnya, PT SMP membeli dengan harga Rp3.170, PT SAK Timpeh di harga Rp3.140, serta PT Incasi Pangian di posisi terakhir dengan harga Rp3.135.

Dinas Pertanian Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh data pergerakan harga ini dihimpun secara berkala berdasarkan laporan langsung dari setiap PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)

Kejari Jakpus Raih Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A Anugerah Komjak RI Award 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, SH. MH (Kiri) Saat Menerima Penghargaan dari Kejagung. (Dok Net)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, meraih peringkat pertama kategori Kejaksaan Negeri Tipe A, dalam malam Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), yang digelar di Balai Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, serta profesionalisme jajaran kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Antonius Despinola, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI kepada institusi yang dipimpinnya.

Menurut Antonius, penghargaan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan atas capaian kerja, melainkan apresiasi atas perjuangan seluruh insan Adhyaksa untuk terus memperbaiki diri dan bekerja lebih baik setiap hari.

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Penerima Anugerah Komjak 2026 Jaga Integritas dan Buktikan Prestasi

“Bagi kami apresiasi ini bukanlah bentuk atas kinerja yang kami lakukan atau bukan bentuk prestasi atas kinerja yang telah berhasil kami lakukan. Tapi bagi kami ini adalah bentuk apresiasi dari perjuangan kami untuk selalu menuju kepada kebaikan dalam melaksanakan kinerja kami sehari-hari,” ujar Antonius dalam sambutannya. Dilansir dari Indoposnews.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Kejaksaan, khususnya ST Burhanuddin, yang dinilai terus memberikan dukungan kepada seluruh jajaran.

“Berkat para pimpinan kami bisa berbuat yang terbaik untuk instansi ini, bisa berkinerja dengan tulus ikhlas demi kemajuan instansi yang kita banggakan saat ini,” katanya.

Dalam penutupan sambutannya, Antonius menyampaikan pantun sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Komisi Kejaksaan RI.

“Pada Komisi Kejaksaan kami ucapkan terima kasih atas apresiasinya, mudah-mudahan ini bagi penyemangat bagi kami untuk selalu berkinerja dan berkarya.” ujarnya. (Red)

JK: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026).

Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi Hamid Awaluddin dan Husain Abdullah saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/04/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kekesalannya terhadap pihak-pihak yang kerap mendiskreditkan hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Jokowi. Di tengah fitnah yang menyerangnya terkait polemik ijazah, JK mengingatkan kembali peran vitalnya dalam membawa Jokowi ke kancah politik nasional.

"Kasih tahu semua itu termul-termul itu. Jokowi jadi Presiden karena saya. Setuju? Setuju. Tanpa Gubernur mana bisa jadi Presiden," tegas JK secara lugas saat menggelar media briefing di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

JK membeberkan kembali sejarah politik kala dirinya turun tangan langsung meyakinkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk membawa dan mengusung Jokowi ke Jakarta sebagai Calon Gubernur DKI. 

Keberhasilan di ibu kota itulah yang menurut JK menjadi batu loncatan Jokowi hingga melenggang ke kursi kepresidenan. Bahkan saat Pilpres 2014, JK menyebut posisinya sebagai cawapres adalah permintaan langsung dari Megawati untuk mendampingi Jokowi.

"Ibu Mega bilang 'Jangan, Pak Jusuf dampingi'. Saya tidak mau teken kalau bukan Pak Jusuf Wakil-nya. Ya bukan saya minta, bukan. Ibu Mega yang minta sama saya agar dampingi karena beliau tidak ada pengalaman," bebernya menceritakan momen tersebut.

Presiden Joko WIdodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA

Pernyataan keras ini dilontarkan JK usai dirinya difitnah mendanai kasus ijazah Jokowi. Padahal, sebagai sosok senior yang turut membesarkan nama Jokowi, JK mengaku hanya memberikan nasihat rasional agar pemerintah transparan memperlihatkan ijazah tersebut guna mengakhiri keributan masyarakat yang sudah berlangsung selama dua tahun.

"Sudahlah Pak Jokowi, perlihatkan ijazah saja. Itu saja. Timbul sensasi soal ijazah. Kenapa sih? Dan saya yakin itu asli, kenapa tidak dikasih lihat? Membiarkan masyarakatnya berkelahi sendiri. Saya lebih tua dari dia, jadi sebagai orang lebih senior, saya nasihati," terangnya.

Permasalahan ini awalnya muncul sebagai imbas dari fitnah keji yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar. Rismon menuding JK mendanai pihak-pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, senilai Rp5 miliar untuk memperkarakan kasus ijazah Presiden Jokowi. JK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan membeberkan fakta bahwa justru Rismon-lah yang awalnya meminta uang sebesar Rp5 miliar kepadanya.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs