Rapper AS Melly Mike Hadir di Riau Meriahkan Penutupan Pacu Jalur di Kuansing

Rapper Amerika Serikat, Melly menyapa penonton dari atas jalur di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, Minggu 24 Agustus 2025. (Doc.mpc | Ist)

Kuantan Singingi - Rapper asal Amerika Serikat (AS) Melly Mike hadir memeriahkan penutupan Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Minggu (24/8/2025).

Kedatangan pemilik lagu Young Black and Rich ini disambut meriah oleh masyarakat. Melly Mike hadir bersama penari dari tim Tiah Koghi Dubalang Gajho, Rayyan Arkhan Dikha, serta Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan.

Dalam kesempatan itu, Melly Mike menyapa ratusan ribu penonton dengan menaiki salah satu perahu jalur.

Dari tengah perahu, ia meneriakkan yel-yel “Kuansing Hebat” dan salam kayuah, yang langsung mendapat sorakan riuh dari para penonton.

Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan menyebut kehadiran Melly Mike dan Dikha menambah semangat masyarakat Kuansing.

“Ini bukti bahwa Pacu Jalur sudah dikenal dunia. Kehadiran Melly Mike merupakan bentuk dukungan terhadap masyarakat Kuansing yang telah memviralkan lagunya,” ujarnya.

Sementara itu, Rayyan Arkhan Dikha merasa bangga bisa tampil bersama idolanya.

“Senang sekali bisa berkolaborasi dengan Melly Mike. Tadi beliau juga memberi hadiah. Malam ini saya akan tampil satu panggung bersamanya,” ungkap Dikha.

Melly Mike dan Dikha dijadwalkan tampil di panggung utama Tepian Narosa pada malam penutupan festival.(*)

Dua Mahasiswi FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional

KERINCI, MERDEKAPOST – Dua orang mahasiswi IAIN Kerinci kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Sofia Adinda (Prodi Perbankan Syariah) dan Felisya Cahyani (Prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam) berhasil meraih penghargaan dalam Lomba Esai Nasional GEMPARA (Grand Event Merah Putih Nusantara) 2025 yang diselenggarakan oleh UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Dalam kompetisi bergengsi yang diikuti ratusan peserta dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia itu, Sofia Adinda berhasil meraih Juara Harapan II, sementara Felisya Cahyani menyabet Juara Harapan III dengan karya dan ide cemerlang yang berhasil mencuri perhatian dewan juri.

Keduanya merupakan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di IAIN Kerinci dan aktif mengikuti kelas riset atau pelatihan karya tulis ilmiah, sebuah program unggulan yang dirancang untuk mengembangkan kapasitas akademik mahasiswa dalam bidang literasi ilmiah dan kepenulisan.

Baca Juga:

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Dilaporkan ke Kejagung

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci Dilaporkan ke Kejagung oleh DPW PERADAN Jambi bersama LSM Geransi. (MPC/Ali)
Jakarta, Merdekapost – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini proyek pembangunan lanjutan Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci senilai Rp 24,3 miliar Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh DPW PERADAN Provinsi Jambi bersama LSM Geransi, yang diwakili oleh Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md selaku Ketua DPW PERADAN Jambi dan Imam Zarkasi selaku Wakil Ketua Umum LSM Geransi.

Dalam laporan yang dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), para pelapor menegaskan adanya indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Baca Juga: MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Beberapa pihak turut dilaporkan, di antaranya:

R.S.F., S.Kom., MM – Kepala Bandara Depati Parbo

R.A. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

A., ST – Direktur Cabang PT. Putra Rato Mahkota

K., ST., MM., MT – Manager Teknis PT. Putra Rato Mahkota

S. – Pelaksana Lapangan PT. Putra Rato Mahkota

Menurut Pelapor Arya Candra dan Imam Zarkasi, laporan ini dilayangkan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan kami menduga ada praktik korupsi yang sangat jelas. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa pihak-pihak terkait dan mengamankan seluruh dokumen proyek,” tegas Arya Candra.

Para pelapor juga meminta Kejaksaan Agung untuk melibatkan auditor independen seperti BPKP atau Inspektorat, guna memastikan hasil audit teknis dan keuangan proyek yang diduga menyimpang jauh dari aturan.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Jambi yang belakangan ramai mendapat sorotan publik.(ali)

MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Tiga lembaga : LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). (Doc/Ist)
Kerinci, Merdekapost - Dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Tiga lembaga—yakni LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN—resmi melayangkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, para pelapor menuding telah terjadi rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang melibatkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, serta sejumlah pihak eksekutif dan konsultan.

Berita Terkait:

Kronologi dan Dugaan Manipulasi Anggaran

Mengacu pada keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, usulan awal dari Dinas Perhubungan sebesar Rp 460 juta untuk tiga titik PJU ditolak. Sebagai gantinya, DPRD mengusulkan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang kemudian disahkan. Namun, dalam proses kontrak, nilai proyek melonjak signifikan hingga mencapai Rp 5,4 miliar.

Setelah dipotong pajak dan biaya konsultan, nilai proyek yang tersisa hanya sekitar Rp 4,4–4,5 miliar. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya pembagian fee sekitar 15% dari nilai proyek kepada sejumlah anggota DPRD.

Berita Terkait:

Diduga Dihalangi dengan Dalih Administrasi

Para pelapor menilai telah terjadi upaya sistematis untuk mengaburkan dugaan korupsi tersebut dengan mengklaim sebagai pelanggaran administratif, merujuk pada pengembalian sebagian dana. Namun, menurut mereka, perbuatan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Daftar Terlapor

Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, berikut sejumlah nama anggota DPRD dan pihak terkait yang disebutkan:

 • Ed (Gerindra)

 • B E (Golkar)

 • Y (PAN)

 • I (Gerindra)

 • Mukhsin Zk (PAN)

 • JE (PDIP)

 • AZ (Golkar)

 • Arw (PKB)

 • AS (PAN)

 • JA (NasDem)

 • NPP (PKS)

 • ST (PKS)

 • JA (Sekwan DPRD)

 • AK (Konsultan perencanaan dan pengawasan)

Desakan ke Kejaksaan Agung

Melalui petitumnya, para pelapor menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Agung, antara lain:

 • Mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Sungai Penuh yang dinilai tidak independen.

 • Memeriksa dan memproses hukum 13 anggota DPRD yang diduga menerima fee proyek.

 • Menelusuri aliran dana fee sekitar 15%, serta mengungkap dugaan kolusi antara legislatif, eksekutif, dan konsultan.

 • Menetapkan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi murni.

Baca Juga:

Mantan Kades dan Pjs Kades Batang Merangin Ditahan Kejari Sungai Penuh, Diduga Korupsi DD

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Wanita Diamankan Polres Kerinci

Pernyataan Pelapor

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Jika perkara ini tidak ditangani secara serius, akan memperburuk citra penegakan hukum dan menumbuhkan budaya impunitas di daerah,” tegas perwakilan LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN.

Pilihan Redaksi:

Bukti Awal yang Dilampirkan

Sebagai penguat laporan, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya:

• Salinan pemberitaan media online terkait kasus PJU Kerinci

• Rekaman keterangan tersangka Kepala Dinas Perhubungan, HC

• Rekaman keterangan pihak ketiga terkait dugaan pembagian fee

• Rekaman pernyataan salah satu terlapor, Am

Hingga berita ini dipublish, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.(Ali/Red)

Soal DNA Tak Identik, Lisa Mariana: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?

Soal DNA Tak Identik, Lisa Mariana Tidak terima, "Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul?"

Jakarta, Merdekapost - LISA Mariana merespons pengumuman hasil tes DNA anaknya pada Rabu (20/8) di Markas Bareskrim Polri. 

Tes tersebut menyatakan anak Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan Kamil.

Respons diberikan lewat siaran langsung di Instagram yang menampilkan ia menangis dan mengamuk. 

Ia tidak terima hasil tes DNA anaknya tidak cocok dengan Ridwan Kamil, atau seperti yang ia klaim selama ini.

"Tidak akan kubiarkan kecurangan terjadi ya. Jadi, udah pak jangan berkeras hati, tadi minta-minta perdamaian bagaimana ini. Capek saya, sakit kepala saya," kata Lisa Mariana, Rabu (20/8).

"Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gue sudah bilang kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?" tuturnya.

Siaran langsung Lisa tersebut, seperti diberitakan detikcom, telah disaksikan oleh lebih dari 56 ribu penonton dan banyak mengundang komentar serta like.

Dalam pernyataannya, Bareskrim mengumumkan jika anak berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK. Itu berarti Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA, anak Lisa Mariana.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

"Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung dalam konferensi pers, Rabu (20/8), siang.

"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," sambungnya.

Adapun pengambilan sampel DNA tersebut dilakukan penyidik terhadap Ridwan Kamil, Lisa beserta anaknya yang berinisial CA pada Kamis (7/8) lalu.

Hasil tes DNA itu juga telah diserahkan penyidik kepada kubu Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana. Keduanya tidak hadir dan diterima melalui kuasa hukum masing-masing.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.(*)

(ADZ/Sumber: CNN Indonesia)

Noel Ebenezer Wamenaker, Anggota Kabinet Prabowo Pertama Ditangkap KPK, Kasus apa?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8)

Jakarta, Merdekapost - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/8).

Pria yang akrab disapa Noel tersebut diciduk di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Penangkapan Noel dibenarkan pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto.

"Benar," kata Fitroh saat ditanya soal KPK menjaring Noel.

Fitroh menyatakan Noel terseret kasus dugaan pemerasan. Namun, ia belum merinci kasus dan barang bukti dalam penangkapan Noel ini.

Noel yang juga Ketua Prabowo Mania 08, menjadi anggota kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK.

Noel menjadi wakil menteri setelah ikut mendukung Prabowo pada Pilpres 2024 lalu. Ia sebelumnya pendukung Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk Jokowi Mania.

Noel sempat mendukung Ganjar Pranowo, lewat GP Mania. Namun, dukungan dia alihkan ke Prabowo setelah Jokowi memberi sinyal mendukung mantan Danjen Kopassus itu.

Noel dilantik menjadi wakil menteri ketenagakerjaan bersama sejumlah nama pada 21 Oktober lalu. Ia pun sudah bergabung ke Partai Gerindra.

Pelantikan para wakil menteri negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

(ald/Sumber: cnnindonesia.com)

Ibunda Prada Lucky Berlutut di Hadapan Pangdam: ‘Tolong, Tegakkan Keadilan untuk Anak Saya!’

Ibunda Prada Lucky Berlutut di Hadapan Pangdam Udayana: "Tolong, Tegakkan Keadilan untuk Anak Saya!" pintanya. (ist)

Kupang, Merdekapost — Suasana duka menyelimuti rumah keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Asrama TNI AD, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Senin (11/8/2025). Isak tangis pecah saat Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, datang melayat. Momen haru terjadi ketika ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey, berlutut sambil menangis di hadapan Pangdam, memohon agar keadilan ditegakkan atas kematian anak sulungnya.

Baca Juga: Kadispenad TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Peletonnya

“Jangan ada fitnah, anak saya baik. Dia tulang punggung keluarga, adik-adiknya masih kecil. Saya minta keadilan,” ucap Sepriana di sela tangisnya.

Ayah korban, Serma Christian Namo, juga menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak yang terlibat. “Saya minta pertanggungjawaban. Nyawa saya taruhannya demi anak saya,” ujarnya.

Berita Lainnya: Resmi 4 Senior Prada Lucky Dijebloskan Penjara, Rupanya Dipukul Berhari-hari, 16 Lainnya Masih Diperiksa

Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan penyesalan mendalam dan memastikan kasus ini akan diusut tuntas. Ia menyebut pimpinan TNI, termasuk Panglima dan Menteri Pertahanan, telah memberi perintah tegas agar proses hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Hingga kini, 20 prajurit TNI AD dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer di Kupang, termasuk seorang perwira. Proses pemeriksaan lanjutan dan rekonstruksi dijadwalkan segera dilakukan.

Kasus kematian Prada Lucky ini memicu gelombang empati dan perhatian publik, mengingat dugaan adanya kekerasan fisik yang dialami korban sebelum meninggal. Pihak keluarga berharap keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar janji.(*)

ADZ/Sumber : Detik.com

Sejarah Baru! Jambi Resmi Jadi Bagian Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Dipimpin Mayjen Arif Gajah Mada

Mayjen TNI Arief Gajah Mada ditunjuk sebagai Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol membawahi Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi. (Instagram/@ariefgajahmada92)

MERDEKAPOST.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan punya enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang tersebar di sejumlah wilayah. 

Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer sekaligus peresmian enam Kodam baru itu akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2025, di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

"Iya (benar)," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (8/8/2025). 

Enam Kodam baru akan tersebar di sejumlah daerah, meliputi: 

1. Kodam XIX/Tuanku Tambusai - meliputi wilayah Riau dan Kepulauan Riau. 

2. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol - meliputi wilayah Sumatera Barat dan Jambi. 

3. Kodam XXI/Raden Inten - meliputi wilayah Lampung dan Bengkulu. 

4. Kodam XXII/Tambun Bungai - meliputi wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. 

5. Kodam XXIII/Palaka Wira - meliputi wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. 

6. Kodam XXIV/Mandala Trikora - berpusat di Merauke, Papua Selatan.

Berkaitan dengan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap 44 Perwira Tinggi (Pati) TNI tertanggal 6 Agustus 2025. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025. 

"Iya benar," kata Mayjen Kristomei Sianturi dikonfirmasi Kompas.com terkait surat tersebut, Jumat (8/8/2025).

Mayjen Kristomei Sianturi sendiri masuk dalam mutasi tersebut. Ia mendapatkan promosi sebagai Panglima Kodam (Pangdam) XXI/Radin Inten. 

Sementara, lima Pangdam yang akan menduduki jabatan di Kodam baru. 

Masing-masing adalah Kodam XIX/Tuanku Tambusai meliputi Riau-Kepulauan Riau: Mayjen TNI Agus Hadi. 

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol meliputi Sumatera Barat-Jambi: Mayjen TNI Arif Gajah Mada. 

Kodam XXII/Tambun Bungai meliputi Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan: Mayjen TNI Zainul Arifin. 

Kodam XXIV/Mandala Trikora meliputi Merauke Papua Selatan: Mayjen TNI Lucky Avianto. 

Kodam XXIII/Palaka Wira meliputi Sulawesi Tengah-Sulawesi Barat: Mayjen TNI P. Binsar Sianipar.(adz/sumber: kompas.com)

Ayah Prada Lucky Murka, Tuntut Hukuman Mati untuk Para Pelaku Penganiayaan

Ayah Prada Lucky Murka, Tuntut Hukuman Mati untuk Para Pelaku Penganiayaan

Kupang — Suasana duka bercampur amarah menyelimuti Terminal Kargo Bandara El Tari, Kupang, saat jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo tiba pada Kamis (7/8/2025). Serma Christian Namo, ayah almarhum, tak kuasa menahan emosi ketika melihat putra yang baru dua bulan bertugas di TNI AD itu kembali dalam peti jenazah.

Dengan suara bergetar namun penuh kemarahan, Serma Christian menegaskan tuntutannya agar para pelaku penganiayaan yang menewaskan anaknya dijatuhi hukuman paling berat.

“Hukuman cuma dua buat mereka-hukuman mati dan pecat. Tidak ada di bawah itu,” ujarnya tegas, dikutip dari Waspadaid.

Baca Juga:

Beberapa Fakta Kematian Prada Lucky Akibat Dianiaya Senior di Batalyon TNI

Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8) setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Menurut keluarga, tubuhnya dipenuhi luka memar, sayatan, dan bekas benturan. Ayah korban menilai peristiwa ini sebagai penyiksaan brutal yang tak dapat ditoleransi.

Kemarahan Serma Christian semakin memuncak ketika mengungkap kekecewaannya pada fasilitas kesehatan yang menangani putranya.

“Masa rumah sakit sebesar ini, sudah anak saya meninggal, masa dokter forensik sonde (tidak) ada. Bubarkan ini rumah sakit,” katanya dengan nada tinggi, sebagaimana dilaporkan Waspadaid.

Ia juga mengkritik potensi keringanan hukuman yang mungkin diterima pelaku.

“Harus diproses hukum yang berat. Jangan asal hukuman yang hanya 2–3 tahun karena anak kami korban penyiksaan,” ucapnya, dikutip dari Detikcom.

Hingga kini, empat prajurit berpangkat Pratu yang diduga terlibat telah diamankan di Subdenpom Ende untuk pemeriksaan. TNI AD melalui Kapendam IX/Udayana memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas sesuai aturan militer maupun pidana umum.

Bagi Serma Christian, keadilan bagi anaknya bukan sekadar proses hukum, melainkan pertaruhan harga diri dan kehormatan keluarga.

“Saya sumpah, saya juga tentara, saya pertaruhkan nyawa untuk dia. Sekarang dia sudah tidak ada, saya akan kejar keadilan sampai kapan pun,” tegasnya. (Adz/Sumber : Waspada, Detik.com)

Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (MPC/ANTARA)

Jakarta, MP - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Usul pemberian abolisi Tom dan amnesti kepada Hasto itu telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi DPR dan pemerintah, Kamis (31/7).

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di kompleks parlemen.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Lihat Juga :

Sekjend Gerindra Diganti, Prabowo Tunjuk Menlu Sugiono Gantikan Ahmad Muzani

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.

Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi atas kasus Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Supratman.

"Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.

Usai disetujui DPR, Presiden Prabowo Subianto selanjunya akan mengeluarkan Kepres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.(*)

(adz/Sumber: cnnindonesia.com)





Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs