![]() |
| Kuasa Hukum Kepala Puskesmas Siap Ungkap Peran Banyak Pihak dalam Skandal BOK-TPP Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.(adz/mpc) |
MUARO JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Pihak kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi) meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Kuasa hukum Kepala Puskesmas Kebun IX (DL), Fikri Riza, menegaskan kliennya kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Namun demikian, ia menilai perkara tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada kliennya tanpa menelusuri peran pihak lain dalam sistem pengelolaan anggaran kesehatan.
Berita Terkait: Diduga Korupsi Dana BOK dan TPP, Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK
Perkara ini telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi setelah sebelumnya disidik oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Libatkan Banyak Pihak, APH Harus Periksa Menyeluruh
Fikri menegaskan, dalam pengelolaan dana BOK maupun TPP terdapat struktur dan mekanisme yang melibatkan banyak pihak, baik di tingkat puskesmas maupun dinas kesehatan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh semua unsur yang memiliki kewenangan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun untuk dana TPP, kami meminta pihak kejaksaan memeriksa pelaksana TPP karena merekalah yang menjalankan program tersebut.
Selain itu, bendahara di tingkat dinas kesehatan serta mantan kepala dinas terdahulu juga perlu dimintai keterangan agar perkara ini terang benderang,” ujarnya.
Baca Juga:
Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Ini Pesan Penting Danrem 042/Gapu
Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu
Menurutnya, pengelolaan TPP bukan hanya berada pada kewenangan kepala puskesmas, melainkan merupakan program yang dirancang dan dikendalikan secara struktural.
Oleh sebab itu, penelusuran harus dilakukan hingga ke pihak pelaksana program di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Ia juga mendorong agar dinas kesehatan membuka seluruh data dan mekanisme pengelolaan dana BOK dan TPP, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang dijadikan satu-satunya penanggung jawab.
“Klien kami siap membuka semua fakta di persidangan. Namun kami berharap penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan menyeluruh. Jika ingin adil, semua pihak yang terkait harus diperiksa, bukan hanya di tingkat puskesmas,” tegasnya.
Pilihan Redaksi:
Pihak kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan aliran dana dan peran sejumlah pihak lain, termasuk pelaksana program, bendahara dinas, serta mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, agar perkara ini terungkap secara utuh dan transparan.
Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti dugaan adanya setoran dari 18 kepala puskesmas sebesar Rp30 juta kepada salah seorang kepala puskesmas di Sekernan Ilir. Dana tersebut diduga digunakan untuk meredam laporan sejumlah LSM ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan disebut telah menjadi bagian dari penyelidikan pidana khusus.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka seharusnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penanganan perkara dana BOK dan TPP di wilayah Muaro Jambi.(*)
(Aldie Prasetya / Sumber: Benuanews.com)


