Wisuda UNJA ke-126, 1.135 Lulusan Dilantik, Dalam Sepekan Total ada 3.557 Wisudawan

Universitas Jambi (Unja) kembali menggelar wisuda dengan melantik 1.135 lulusan pada Wisuda ke-126 di Gedung Balairung Pinang Masak Kampus UNJA Mendalo, Selasa (1/9/2026). 

JAMBI - Universitas Jambi (UNJA) kembali menggelar wisuda dengan melantik 1.135 lulusan pada Wisuda ke-126 di Gedung Balairung Pinang Masak Kampus UNJA Mendalo, Selasa (1/9/2026).

Wisuda ke-126 ini sekaligus menjadi penutup rangkaian tiga kali wisuda yang digelar UNJA dalam sepekan terakhir.

Jika digabungkan dengan Wisuda ke-124 dan ke-125 yang telah dilaksanakan sebelumnya, total lulusan yang dilantik UNJA dalam rangkaian tersebut mencapai 3.557 orang.

Pada Wisuda ke-126, lulusan berasal dari program Doktor, Magister, dan Sarjana semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.


Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., membuka Rapat Senat Terbuka dalam rangka wisuda tersebut.

Acara turut dihadiri Rektor UNJA Helmi, para wakil rektor, anggota Senat UNJA, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) UNJA beserta jajaran, orang tua dan wali wisudawan, serta tamu undangan.

Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Muktamar Hamdi, S.E., M.M., turut hadir mewakili Gubernur Jambi.

Dalam sambutannya, Rektor UNJA Helmi berpesan kepada para lulusan agar berani menghadapi persaingan dan tidak berhenti mengembangkan diri.

“Jangan takut menghadapi dunia. Universitas Jambi telah memberikan Saudara ilmu, sekarang giliran Saudara menunjukkan apa yang dapat dilakukan dengan ilmu tersebut. Jangan menunggu kesempatan datang, ciptakan kesempatan. Jangan menunggu dunia berubah, jadilah bagian dari perubahan, dan jangan pernah berhenti belajar,” ujar Helmi.

1.135 Lulusan dari Tiga Fakultas dan Unit

Dari total 1.135 wisudawan, sebanyak 678 orang berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Kemudian 414 lulusan berasal dari Fakultas Hukum, sedangkan 43 lulusan berasal dari Pascasarjana.

Jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan, lulusan terdiri atas 24 orang program Doktor, 165 orang program Magister, dan 946 orang program Sarjana.

Rangkaian wisuda tersebut menjadi bagian dari komitmen UNJA dalam mencetak sumber daya manusia yang diharapkan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun nasional.

Staf Ahli Gubernur Jambi Muktamar Hamdi mengapresiasi pelaksanaan wisuda tersebut.

Ia mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu hal penting dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat.

“Penting bagi kita untuk membangun kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang andal, mampu bersaing, dan mampu beradaptasi dalam lingkungan kerja yang berkembang dengan cepat,” tegasnya.

Lulusan Cumlaude Dapat Beasiswa

Dalam wisuda tersebut, UNJA juga memberikan penghargaan kepada mahasiswa lulusan terbaik yang meraih predikat cumlaude.

Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, kesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa di UNJA selama satu tahun, serta insentif sebesar Rp1 juta.

Prosesi Wisuda ke-126 UNJA ditutup dengan pembacaan puisi oleh Ketua Senat UNJA.

Puisi tersebut mengangkat kisah perjuangan dan pengorbanan orang tua dalam mengantarkan anak-anak mereka meraih pendidikan tinggi.

Suasana haru mewarnai penutupan prosesi wisuda.

Momen tersebut menjadi pengingat bagi para wisudawan mengenai peran orang tua, doa, dan perjuangan yang turut mengantarkan mereka hingga menyelesaikan pendidikan di Universitas Jambi.

Informasi selengkapnya mengenai Wisuda ke-126 UNJA dapat diakses melalui situs resmi Universitas Jambi. (*)

Eks Polisi Waldi Ajukan Kasasi dalam Perkara Pembunuhan Dosen di Muara Bungo

Tangkapan layar laman SIPP PN Muara Bungo pada Senin (1/9/2026). Terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat, melayangkan permohonan kasasi atas perkara hukum yang menjeratnya. 

MUARA BUNGO - Perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat terus berlanjut. Saat ini, terdakwa yang menghabisi nyawa dosen di Bungo berinisial EY dilaporkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi itu Tribunjambi.com peroleh dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam kolom status perkara saat ini, tertulis "Permohonan Kasasi".

Waldi Adiyat merupakan mantan anggota Polres Tebo yang telah diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus pembunuhan tersebut pada akhir Oktober 2025.

Sebelumnya, upaya hukum lanjutan berupa banding juga sudah dilakukan oleh Waldi.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo terhadap Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen perempuan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Muara Bungo sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Jaksa sebelumnya menilai Waldi terbukti melakukan tindak pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Waldi kemudian mengajukan banding atas putusan PN Muara Bungo tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 348/PID/2026/PT JMB sebelumnya, majelis hakim tetap menyatakan Waldi bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim juga memutuskan Waldi tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi terlebih dahulu menghubungi korban melalui telepon sebelum datang ke rumah korban.

Setelah bertemu, keduanya sempat makan malam dan berbincang bersama di rumah tersebut.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Jaksa menyebut Waldi berniat mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban tidak menyetujuinya.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur.

Beberapa jam kemudian, pertengkaran kembali terjadi di antara keduanya.

Cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Waldi diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga perempuan tersebut meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, Waldi meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban dan membawanya menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Pada keesokan harinya, Waldi kembali mendatangi rumah korban.

Kali ini, ia disebut menyamarkan identitas dengan menggunakan rambut palsu dan masker.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Waldi kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dibawa antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.

Waldi juga membawa mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang yang diperoleh dari barang milik korban tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Hasil Visum dan Autopsi Korban

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk di bagian leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Setelah melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim PN Muara Bungo menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah Waldi mengajukan banding.

Dengan putusan PT Jambi tersebut, hukuman terhadap Waldi tetap berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)

Siap-siap! Razia Pajak Kendaraan di Kerinci, Ini Jadwal dan Lokasinya

KERINCI —  Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi akan menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada 2-3 September 2026.Pesan Tur Lokal

Kegiatan Razia ini di ketahui setelah beredarnya jadwal dan lokasinya di media sosial baik Facebook maupun group WhatsApp.

Surat daftar lokasi kegiatan itu tercatat dibuat di Kerinci pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala UPTB PPD Samsat Kerinci dan Sungai Penuh Indra Gunawan, S.Sos., M.Si., MH, serta Kasi Pendataan, Penyuluhan, Penagihan Pajak Daerah dan Penerimaan Lainnya Soharoni, S.Sos., M.Si.

Razia Pajak Kendaraan di Kerinci dan Sungai Penuh

Lokasi Razia Pajak Kendaraan di Kerinci dan Sungai Penuh

Berdasarkan surat daftar lokasi kegiatan yang dikeluarkan UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kerinci dan Sungai Penuh, kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. 

Berikut lokasi razia pajak kendaraan

Pada Rabu, 2 September 2026, razia akan menyasar sejumlah titik, yakni:

Perbatasan Semurup–Siulak.

Bedeng Delapan, Kayu Aro Barat.

Simpang Jembatan Danau Kerinci.

Sasaran operasional pada hari tersebut adalah kendaraan bermotor roda empat (R/4) dan roda dua (R/2).

Selanjutnya pada Kamis, 3 September 2026, razia dijadwalkan berlangsung di:

Kawasan Perkantoran Bukit Tengah.

Perbatasan Kerinci–Sumbar, Puncak.

Batas Kota Kumun–Tigapauh.

Kegiatan tersebut juga menyasar kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.

Evaluasi dilakukan 4 September

Setelah pelaksanaan razia, pada Jumat, 4 September 2026, agenda dilanjutkan dengan evaluasi hasil kegiatan razia.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Polres Kerinci/Sungai Penuh, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dokumen tersebut juga mencantumkan catatan bahwa lokasi kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan situasi, kondisi, dan cuaca di lapangan.(*)

Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?

 


Pemerintah Sibuk Melarang Kanal, tetapi Siapa yang Menghadirkan Air ke Gambut?

Oleh: Eko Waskito

"adalah Pimpinan Organisasi Gerakan Cinta Desa".

Api kembali membakar Hutan Lindung Gambut Londerang, Jambi.

Kejadian ini seharusnya tidak lagi dibaca sebagai peristiwa kebakaran biasa. Londerang pernah mengalami kebakaran besar pada tahun 2015. Kawasan ini kembali menghadapi kebakaran pada tahun 2019. Kini, pada Agustus tahun 2026, api kembali masuk ke kawasan yang secara hukum menyandang status hutan lindung gambut.

Sebutan “lindung” akhirnya menghadirkan sebuah ironi.

Apa sesungguhnya yang kita lindungi jika kawasan yang sama tetap memiliki kerentanan untuk terbakar kembali?

Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyederhanakan penyebab karhutla. Api tentu harus ditelusuri asalnya. Pelaku pembakaran apabila ditemukan harus diproses hukum. Tetapi setelah lebih dari satu dekade pengalaman kebakaran gambut, pemerintah juga harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih struktural:

Mengapa gambut masih bisa menjadi begitu kering sehingga api mampu hidup dan menjalar dan merambat di dalamnya?

Masalah Gambut Sesungguhnya adalah Air

Kita terlalu sering berbicara mengenai api setelah kebakaran terjadi, tetapi kurang serius berbicara mengenai stok air sebelum kebakaran terjadi. Apalagi di dalam area kawasan Gambut.

Padahal logikanya sederhana. Gambut basah sulit terbakar. Gambut yang kehilangan air berubah menjadi tumpukan bahan organik kering yang sangat rentan terhadap api. Begitu terbakar, api dapat masuk ke lapisan bawah permukaan dan bertahan lama.

Karena itu, pertahanan pertama kawasan gambut sebenarnya bukan helikopter water bombing ataupun mesin-mesin pompa air. Bukan mobil pemadam, juga Bukan pula ribuan meter selang.

Pertahanan pertama gambut adalah "air" yang sudah berada di dalam ekosistem sebelum api datang.

Di sinilah kita perlu mengevaluasi paradigma kebijakan pengelolaan gambut.

Pasca kebakaran besar 2015, negara memperkuat regulasi perlindungan gambut. PP Nomor 57 Tahun 2016 memperketat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Semangat dasarnya tepat: gambut tidak boleh dikeringkan. Dan Saya sepakat.

Yang perlu dilarang keras adalah setiap tindakan yang menyebabkan fungsi hidrologis gambut rusak.

Tetapi setelah bertahun-tahun kebijakan itu berjalan, kita perlu mengajukan pertanyaan berikutnya:

Apakah semua kanal harus selalu dipahami sebagai instrumen pengeringan dini?

Jawabannya semestinya tidak.

Kanal Drainase dan Kanal Pembasahan Bukan Hal yang sama Selama puluhan tahun, kanal memang identik dengan eksploitasi gambut.

Kanal dibuat untuk mengeluarkan air. Muka air tanah turun. Gambut mengering. Tanah mengalami subsiden dan risiko kebakaran meningkat.

Model seperti itu tentu harus dihentikan.

Tetapi ilmu hidrologi tidak mengenal satu fungsi kanal saja.

Saluran air pada prinsipnya merupakan infrastruktur untuk memindahkan air. Arah dan dampaknya ditentukan oleh desain, elevasi, pintu pengendali, sumber air serta sistem operasinya.

Jika kanal dibuat untuk mengeluarkan air dari gambut, ia menjadi instrumen drainase.

Tetapi bagaimana jika sistem hidrologis justru dirancang untuk memasukkan air ke kawasan gambut pada musim kemarau?

Bagaimana jika sumber air dari sungai terdekat setelah dipastikan aman secara ekologis dipompa atau dialirkan secara terkendali menuju zona gambut yang mengalami penurunan muka air?

Bagaimana jika saluran tersebut dilengkapi pintu air sehingga air hanya didistribusikan ketika gambut memasuki kondisi kritis?

Bagaimana jika semuanya dikendalikan berdasarkan sensor tinggi muka air tanah?

Menyamakan sistem seperti itu dengan kanal drainase konvensional jelas merupakan kekeliruan cara berpikir.

Yang satu membuang air dari gambut. Yang lain menghadirkan air untuk menyelamatkan gambut.

Jangan Terjebak pada Redaksi Regulasi

Di sinilah hukum lingkungan harus bersifat progresif.

Tujuan hukum perlindungan gambut bukan mempertahankan istilah “dilarang membuat kanal” secara tekstual. Tujuan akhirnya adalah memastikan fungsi hidrologis ekosistem gambut tetap terpelihara.

PP Nomor 57 Tahun 2016 sendiri merupakan bagian dari kerangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Karena itu, ukuran keberhasilan hukum seharusnya bukan semata-mata ada atau tidak adanya saluran air.

Ukuran sesungguhnya adalah:

Apakah muka air gambut terjaga?

Apakah gambut tetap basah pada periode kritis kemarau?

Apakah fungsi hidrologisnya pulih?

Dan yang paling sederhana: apakah kawasan tersebut berhenti terbakar berulang kali?

Kalau jawabannya belum, berarti ada sesuatu yang perlu dievaluasi.

Bukan berarti regulasinya harus dibuang.

Justru implementasinya harus dibuat lebih cerdas.

Ironi Pemadaman

Ada ironi lain yang lebih besar.

Ketika gambut sudah terbakar, negara mengerahkan segala cara untuk membawa air menuju api.

Pompa dihidupkan.

Selang dibentangkan berkilo-kilometer.

Embung dicari.

Helikopter diterbangkan dan water bombing dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.

Artinya, ketika keadaan sudah darurat, kita sepakat pada satu hal:

gambut membutuhkan air.

Lalu mengapa kita menunggu gambut terbakar untuk sibuk menghadirkan air?

Mengapa air tidak dipersiapkan jauh sebelum puncak musim kemarau?

Inilah perubahan paradigma yang diperlukan.

Kita harus berpindah dari fire management menuju water management.

Jangan menunggu hotspot muncul untuk kemudian memburu sumber air. Seharusnya sejak musim hujan pemerintah sudah mengetahui di mana cadangan air tersedia, ke mana air harus dialirkan, bagaimana tinggi muka air tanah dipertahankan, dan zona mana yang akan mengalami kekeringan paling cepat ketika kemarau datang.

Londerang Layak Menjadi Laboratorium Hidrologi Gambut

HLG Londerang justru dapat dijadikan proyek percontohan nasional.

Penelitian akademik telah dilakukan di kawasan ini. Restorasi juga bukan hal baru. Sejak setelah kebakaran 2015, berbagai intervensi pembasahan telah dilakukan, termasuk pembangunan sekat kanal dan sumur bor di bentang alam gambut Jambi.

Tetapi jika kebakaran kembali terjadi, kita tidak boleh puas hanya dengan mengulang pendekatan lama.

Pemerintah bersama perguruan tinggi, ahli hidrologi, masyarakat, Manggala Agni dan para pihak di sekitar kawasan perlu melakukan audit hidrologis menyeluruh HLG Londerang.

Petakan seluruh kanal.

Petakan elevasi gambut.

Petakan sungai dan sumber air permanen.

Ukur debit sungai pada puncak kemarau.

Identifikasi zona yang paling cepat kehilangan air.

Pasang sistem monitoring tinggi muka air tanah secara real-time.

Dari data tersebut baru dirancang infrastruktur pembasahan adaptif.

Bisa berupa sekat kanal, embung, pintu air, pompa, jaringan distribusi air atau teknologi lain yang secara ilmiah terbukti mampu mempertahankan kebasahan gambut.

Mengambil air sungai pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Debit ekologis sungai harus dijaga. Kualitas air harus dipertimbangkan. Desain hidrologis harus memastikan infrastruktur yang pada musim kemarau memasukkan air tidak berubah menjadi saluran pembuangan air ketika musim berganti.

Inilah bedanya kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dengan kebijakan berbasis slogan.

Jangan Sampai Regulasi Melindungi Gambut di Atas Kertas

Status hutan lindung seharusnya berarti perlindungan nyata terhadap fungsi ekologis kawasan.

Jika gambut berulang kali terbakar sementara setiap tahun kita kembali melakukan operasi pemadaman yang sama, negara harus berani mengevaluasi metode perlindungannya.

Bukan dengan membuka gambut untuk eksploitasi.

Bukan pula dengan melegalkan drainase.

Tetapi dengan mengubah paradigma:

dari melarang kanal menjadi melarang pengeringan.

Setiap kanal yang mengeluarkan air dan merusak fungsi hidrologis harus dilarang.

Tetapi setiap infrastruktur yang secara ilmiah dirancang untuk mempertahankan air, membasahi gambut dan mencegah kebakaran harus memperoleh ruang hukum yang jelas, dengan pengawasan yang sangat ketat.

Karena ekologi tidak membaca pasal.

Api juga tidak membaca peraturan pemerintah.

Api hanya membutuhkan tiga hal: bahan bakar, oksigen dan kondisi yang memungkinkan pembakaran.

Dan pada gambut, salah satu cara paling fundamental memutus mata rantai itu adalah memastikan bahan bakarnya tidak pernah cukup kering untuk terbakar.

Setelah 2015, 2019, dan kini 2026, Hutan Lindung Gambut Londerang sedang memberi kita pelajaran yang sama untuk kesekian kalinya.

Mungkin masalah kita selama ini bukan kekurangan aturan.

Kita hanya terlalu sibuk memadamkan api, sementara belum cukup serius menghadirkan air sebelum api datang. (Eko Waskito, Gecinde, Anggota SEKBER PSDH JAMBI)

Progres Baru 70 Persen, Addendum Tinggal 60 Hari, Pasar Beringin Jaya Dikebut

 

Sungai Penuh – Pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, PT Cimendang Sakti Kontrakindo, diminta memanfaatkan secara maksimal tambahan waktu 75 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaan senilai sekitar Rp48 miliar tersebut.

Tambahan waktu itu diberikan setelah pekerjaan belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada pertengahan Agustus 2026. Melalui addendum, pelaksana memperoleh waktu tambahan hingga akhir Oktober 2026.

Kepastian mengenai tambahan waktu tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PUPR, Edia Putra, saat melakukan pengecekan pembangunan Pasar Beringin Jaya bersama Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Edia menjelaskan, progres pekerjaan hingga berakhirnya masa SPMK baru mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, pihak pelaksana diberikan kesempatan tambahan selama 75 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

“Mengingat pekerjaan baru sekitar 70 persen hingga batas akhir SPMK, maka kami memberikan tambahan waktu 75 hari kerja atau sampai akhir Oktober,” kata Edia Putra.

Namun, tambahan waktu tersebut bukan berarti pelaksana dapat bekerja tanpa konsekuensi. Edia menegaskan, apabila pekerjaan belum selesai setelah berakhirnya masa addendum dan kontrak masih dilanjutkan sesuai ketentuan, pelaksana dapat dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda, kata dia, diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta per hari, sesuai ketentuan dalam kontrak.

Wali Kota Minta Tambah Pekerja dan Jam Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin meminta PT Cimendang Sakti Kontrakindo benar-benar memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan. Menurutnya, percepatan pekerjaan diperlukan agar rehabilitasi pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Alfin meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan mengoptimalkan jam kerja, termasuk dengan menerapkan sistem kerja dua shift apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan keselamatan serta pelaksanaan pekerjaan.

“Kami meminta kepada pelaksana agar memanfaatkan sisa waktu addendum sebaik mungkin. Tambah pekerja dan optimalkan jam kerja, sehingga sisa waktu ini dapat digunakan untuk mengejar pekerjaan dan menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Alfin.

Menurutnya, pemerintah daerah berharap rehabilitasi Pasar Beringin Jaya dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah diberikan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan segera memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.

Kontraktor Sanggupi Tambah Pekerja

Menanggapi permintaan tersebut, Manajer Pelaksana Proyek, Asep, menyatakan pihaknya siap melakukan penambahan tenaga kerja untuk mempercepat progres pekerjaan.

“Untuk mempercepat pekerjaan, akan kami tambah pekerja agar penyelesaiannya bisa tepat waktu hingga akhir Oktober. Kami optimistis pekerjaan dapat selesai dengan baik sesuai batas akhir addendum,” kata Asep.

Dengan waktu tambahan 75 hari kerja pekerjaan berjalan, Progres baru 70 persen, addendum tinggal 60 hari, Pasar Beringin Jaya dikebut. Pehatian publik selanjutnya tertuju pada kemampuan kontraktor mengejar sisa pekerjaan sekitar 30 persen dalam waktu yang tersedia.

Pemerintah daerah pun diharapkan terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait agar percepatan pekerjaan tetap berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, keselamatan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adz/source: WartaSatu)

Dua Ekor Beruang Masuk Permukiman Warga Hiang Kerinci, BKSDA Diminta Segera Turun Tangan

Dua Ekor Beruang Masuk Permukiman Warga Hiang Kerinci, BKSDA Diminta Segera Turun Tangan

KERINCI – Kemunculan dua ekor beruang di kawasan permukiman warga Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, memicu keresahan masyarakat. Satwa liar yang dilindungi tersebut dilaporkan sudah beberapa kali masuk ke ladang hingga merusak tanaman dan bahkan membuka rumah warga.

Peristiwa terbaru terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil merekam kemunculan beruang tersebut dalam sebuah video yang kini beredar luas.

Menurut keterangan warga, kemunculan beruang bukan hanya sekali terjadi. Dalam sepekan terakhir, satwa tersebut dilaporkan sudah beberapa kali terlihat berkeliaran di area perkebunan yang dekat dengan permukiman.

“Dalam minggu ini sudah dua kali kehadiran beruang,” ujar salah seorang warga dalam rekaman video.

Warga juga menyebutkan bahwa jumlah beruang yang muncul diperkirakan lebih dari satu ekor. Bahkan, dalam kejadian terbaru terlihat dua ekor beruang berada di ladang masyarakat.

“Terlihat dua ekor beruang di perkebunan warga, kami minta dinas terkait segera turun tangan,” ungkap Refsanjani, seorang petani setempat.

Selain merusak tanaman, keberadaan beruang juga dilaporkan sempat membuka rumah warga, sehingga menambah kekhawatiran masyarakat akan potensi bahaya yang bisa terjadi.

Diduga, kemunculan satwa liar ini dipicu oleh berkurangnya sumber makanan di habitat aslinya, sehingga beruang turun ke wilayah yang lebih dekat dengan aktivitas manusia.

Warga Desa Koto Baru Hiang berharap pihak berwenang, khususnya BKSDA, segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan. Langkah seperti pemasangan perangkap atau evakuasi satwa dinilai perlu dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga saat ini, belum ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun masyarakat diminta tetap waspada dan menghindari aktivitas di sekitar lokasi kemunculan beruang. (*)

Diskominfosta Kota Sungai Penuh Rutin Jalankan Program 3S Dukung Penanganan Stunting

Diskominfosta Kota Sungai Penuh Rutin Jalankan Program 3S Dukung Penanganan Stunting.Ist)

SUNGAI PENUH — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfosta) Kota Sungai Penuh rutin menjalankan Program 3S (Segenggam Beras, Sebutir Telur, Seribu Rupiah) untuk mendukung percepatan penanganan stunting.

Program sosial tersebut menjadi bentuk kepedulian ASN Diskominfosta terhadap pemenuhan gizi anak yang membutuhkan pendampingan.

Kepala Diskominfosta Kota Sungai Penuh, H. Josrizal Helman, S.Si., Apt., mengatakan Diskominfosta langsung mendukung Program 3S sejak Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh, Ny. Sri Kartini Alfin, menggagas program tersebut.

“Sejak Program 3S dicanangkan, Diskominfosta terus berpartisipasi aktif. Kami menetapkan kegiatan sosial ini sebagai agenda rutin setiap minggu,” ujar Josrizal.

Saat ini, Diskominfosta memiliki dua anak asuh dalam program tersebut.

Salah satu anak asuh di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, telah dinyatakan pulih.

“Alhamdulillah, anak asuh kami di Desa Pelayang Raya telah dinyatakan pulih. Meski demikian, kami tetap memantau perkembangannya agar kondisinya tetap baik,” katanya.

Sementara itu, Diskominfosta masih mendampingi satu anak asuh lainnya di Desa Sungai Ning hingga kondisi kesehatan dan status gizinya kembali normal.

“Insyaallah, anak asuh kami di Desa Sungai Ning akan terus mendapatkan perhatian sampai sehat serta tumbuh normal kembali,” tambahnya.

Program 3S melibatkan berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Gerakan ini mengedepankan gotong royong dan kepedulian bersama dalam mendukung penurunan angka stunting.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap program tersebut turut mendorong lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.(*)

(Adz/Diskominfosta)

Pantau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Wali Kota Alfin Pastikan Akhir Oktober Selesai Dikerjakan

Wali Kota Alfin Pantau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Akhir Oktober Ditargetkan Selesai.Ist)

SUNGAI PENUH – Pembangunan Pasar Sungai Penuh terus dikebut agar dapat selesai sesuai jadwal. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. turun langsung ke lokasi untuk melihat perkembangan pekerjaan, Selasa (1/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Alfin meninjau sejumlah bagian bangunan yang sedang dikerjakan. Ia juga meminta penjelasan dari pihak pelaksana terkait progres dan tahapan pekerjaan.

Alfin ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai target. Ia juga mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak mengorbankan kualitas bangunan.

“Pembangunan pasar ini tidak hanya harus selesai tepat waktu dan berkualitas. Kami juga ingin pembangunan ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penggunaan produk-produk lokal yang tersedia,” kata Alfin.

Selain memantau pekerjaan fisik, Alfin memberikan perhatian pada penggunaan produk dalam pembangunan pasar.

Ia meminta pelaksana memanfaatkan produk lokal sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku usaha lokal.

“Dengan menggunakan produk lokal yang berkualitas, perputaran ekonomi juga dapat dirasakan masyarakat daerah,” ujarnya.

Pembangunan Ditargetkan Rampung Oktober

Manajer Proyek Asep menyampaikan pihaknya optimistis menyelesaikan pembangunan Pasar Sungai Penuh pada akhir Oktober 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pelaksana akan menambah tenaga kerja. Tim juga akan mengoptimalkan pekerjaan di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat progres pembangunan. Meski begitu, pelaksana tetap berkomitmen menjaga kualitas pekerjaan.

Asep menilai target akhir Oktober masih dapat dicapai dengan dukungan tambahan tenaga kerja dan pengaturan pekerjaan yang lebih optimal.

Pemkot Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memantau perkembangan proyek tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.

Alfin berharap Pasar Sungai Penuh nantinya dapat menjadi tempat perdagangan yang nyaman bagi pedagang dan masyarakat.

Selain memiliki fasilitas yang lebih baik, keberadaan pasar tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi di Kota Sungai Penuh.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian Pekerjaan Umum, Edia Putra, Sekda Sungai Penuh Alpian, Kepala Dinas PUPR, serta Plt. Kepala Dinas Perindag.(ADZ)

Serahkan SK 195 PNS Kota Sungai Penuh, Wako Alfin: "ASN Jaga Integritas dan Profesionalitas!"

Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 195 orang di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Sebanyak 195 orang yang menerima SK tersebut merupakan CPNS Formasi Tahun 2024 yang telah resmi diangkat menjadi PNS. Mereka terdiri dari berbagai jabatan dan formasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi (PMI), Roma Usman, saat dikonfirmasi menjelaskan, dari 195 PNS yang menerima SK, sebanyak 73 orang merupakan tenaga kesehatan, 40 orang tenaga fungsional lainnya, 81 orang tenaga pelaksana, serta satu orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Yang menerima SK PNS pada hari ini sebanyak 195 orang, meliputi 73 tenaga kesehatan, 40 tenaga fungsional lainnya, 81 tenaga pelaksana dan satu orang IPDN,” kata Roma.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS Formasi Tahun 2024 yang secara resmi telah diangkat menjadi PNS.

Alfin berharap pengangkatan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian pribadi bagi para ASN, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selamat bertugas, selamat mengabdi. Mari kita bangun Kota Sungai Penuh dengan penuh kebersamaan,” ujar Alfin.

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan seluruh PNS yang baru menerima SK agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN yang menerima SK agar menjaga integritas, profesionalitas sebagai PNS dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Alfin.

Ia juga mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak dan tidak menjadi ruang untuk menyampaikan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. ASN diminta memahami bahwa setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik turut mencerminkan profesionalitas aparatur pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin.

Dengan telah diterimanya SK dan dilaksanakannya sumpah/janji PNS tersebut, 195 ASN diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sungai Penuh.(*)

Progres Rehab Pasar Beringin Baru 70 Persen: Pemkot Sungai Penuh Diminta Desak PPK, Agar Kontraktor Percepat Pekerjaan

Proyek rehabilitasi Pasar Beringin Sungai Penuh.(Ist)

Sungai Penuh – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh diminta tidak tinggal diam melihat progres pekerjaan rehabilitasi Pasar Beringin yang hingga kini disebut baru mencapai sekitar 70 persen, sementara masa pelaksanaan pekerjaan telah memasuki masa addendum.

Proyek rehabilitasi Pasar Beringin tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp48 miliar dengan masa pelaksanaan sebagaimana jadwal pekerjaan selama 300 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang direncanakan mulai awal Oktober 2025 hingga Agustus 2026.

Dengan waktu pelaksanaan yang telah berakhir sesuai jadwal awal dan pekerjaan yang masih menyisakan sekitar 30 persen, Pemkot Sungai Penuh dinilai perlu meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil langkah tegas untuk memastikan kontraktor benar-benar mengejar ketertinggalan.

“Pemkot harus mendesak PPK agar kontraktor mempercepat pekerjaan. Jangan sampai sudah masuk masa addendum tetapi pekerjaan masih berjalan dengan ritme biasa. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” demikian sorotan yang berkembang.

Diminta Tambah Tenaga dan Jam Kerja

Kontraktor juga dinilai perlu menunjukkan langkah nyata untuk mengejar sisa pekerjaan. Apabila diperlukan, kontraktor dapat menambah tenaga kerja, peralatan, material maupun jam kerja atau sistem shift, termasuk bekerja siang dan malam, sepanjang memenuhi ketentuan keselamatan kerja, mutu dan ketentuan lainnya.

Sebab, yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah kontraktor bekerja siang atau malam, melainkan apakah penyedia mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai batas waktu yang telah dituangkan dalam kontrak atau addendum.

PPK juga perlu meminta kontraktor menyampaikan recovery schedule atau jadwal percepatan yang jelas, sehingga dapat diketahui berapa target progres yang harus dicapai setiap minggu hingga pekerjaan mencapai 100 persen.

Jangan Sampai Pasar Beringin Mangkrak

Kekhawatiran yang muncul adalah apabila sisa pekerjaan sekitar 30 persen tersebut tidak mampu diselesaikan dalam masa kesempatan yang diberikan melalui addendum.

Sebab, apabila pekerjaan kembali tidak selesai, persoalannya tidak hanya menyangkut kontraktor. Pemkot Sungai Penuh sebagai pemilik kegiatan juga akan menghadapi kerugian dari sisi manfaat pembangunan, karena masyarakat tidak dapat segera menikmati pasar yang telah direhabilitasi.

Karena itu, PPK bersama pengawas pekerjaan perlu melakukan monitoring secara ketat dan terbuka terhadap progres pekerjaan. Jangan sampai addendum hanya menjadi tambahan waktu, tetapi tidak diikuti dengan strategi percepatan yang terukur.

Ada Dasar Pengendalian Kontrak

Dalam pengadaan pemerintah, pelaksanaan kontrak bukan berarti penyedia bebas menentukan ritme pekerjaan. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, menjadi salah satu pedoman pelaksanaan kontrak.

Selain itu, ketentuan pengadaan pemerintah saat ini juga mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 April 2025. 

Dalam mekanisme pengendalian pekerjaan konstruksi, apabila realisasi pekerjaan mengalami keterlambatan signifikan dibandingkan rencana, PPK dapat melakukan langkah pengendalian dan meminta penyedia melakukan tindakan percepatan. Untuk kondisi pekerjaan yang masuk kategori kritis, terdapat mekanisme Show Cause Meeting (SCM) dan target percepatan yang harus dipenuhi penyedia.

Sementara itu, apabila penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya masa kontrak tetapi masih dinilai mampu menyelesaikannya, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam addendum, termasuk pengaturan mengenai denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPK Jangan Hanya Menunggu

Karena itu, Pemkot Sungai Penuh melalui PPK dinilai perlu segera memastikan beberapa hal, antara lain:

  • Berapa progres yang seharusnya berdasarkan time schedule;
  • Berapa deviasi antara progres rencana dan realisasi;
  • Berapa lama waktu yang diberikan dalam addendum;
  • Berapa target progres setiap minggu;
  • Apakah kontraktor sudah menambah tenaga dan peralatan;
  • Serta apakah secara teknis sisa pekerjaan 30 persen benar-benar dapat diselesaikan dalam waktu addendum.

Jika keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, ketentuan pengadaan pemerintah juga mengenal denda keterlambatan sesuai kontrak. Bahkan dalam kondisi tertentu, kegagalan penyedia memenuhi kewajibannya dapat berujung pada tindakan kontraktual lebih lanjut. 

Publik tentu berharap rehabilitasi Pasar Beringin senilai sekitar Rp48 miliar tersebut tidak berakhir mangkrak. Karena itu, selama masih ada kesempatan untuk menyelesaikannya, kontraktor harus menunjukkan keseriusan dan PPK harus memastikan setiap hari masa addendum benar-benar digunakan untuk mengejar sisa pekerjaan.

Jangan sampai waktu addendum habis, tetapi pekerjaan tetap tidak selesai. Sebab pada akhirnya yang paling dirugikan adalah masyarakat dan Pemkot Sungai Penuh sebagai pemilik kegiatan.(Adz/ source: Wartasatu.info)

Daftar Kerusakan Akibat Puting Beliung di Kerinci, Warga Diminta Tetap Waspada!

 

Daftar Kerusakan Akibat Puting Beliung di Kerinci, Sejumlah kerusakan terjadi akibat angin puting beliung menerjang Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB(adz/AI)

KERINCI - Sejumlah kerusakan terjadi akibat angin puting beliung menerjang Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bencana tersebut menyebabkan sedikitnya empat rumah warga mengalami kerusakan.

Selain merusak rumah, angin kencang juga merobohkan tiga tiang PLN di wilayah Desa Tangkil.

Robohnya tiang listrik berpotensi mengganggu jaringan listrik di sekitar lokasi kejadian.

Warga diimbau tidak mendekati tiang maupun kabel listrik yang roboh untuk menghindari risiko kecelakaan.

Hingga Senin sore, petugas masih melakukan pendataan terhadap dampak angin puting beliung di Desa Tangkil.

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah warga yang terdampak untuk memastikan tingkat kerusakan.

Data sementara mencatat empat rumah mengalami kerusakan dan tiga tiang PLN roboh.

Jumlah tersebut masih dapat berubah setelah proses pendataan dan verifikasi di lapangan selesai dilakukan.

Peristiwa puting beliung ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kerinci untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca.

Angin kencang dapat muncul secara tiba-tiba, terutama saat hujan deras melanda wilayah tersebut.

Warga disarankan segera mencari tempat aman ketika hujan deras disertai angin kencang mulai terjadi.

Masyarakat juga diminta menjauhi pohon besar, tiang listrik, serta bangunan yang terlihat tidak kokoh selama cuaca ekstrem.

Khusus di sekitar lokasi tiang listrik roboh, warga diminta tidak menyentuh kabel atau mendekati jaringan listrik sebelum dinyatakan aman oleh petugas.(*) 

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Kerinci – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Provinsi Jambi menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan berbagai keringanan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, Senin (31/8/2026). Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai bentuk relaksasi dan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Kerinci Monadi menyampaikan bahwa salah satu keringanan yang menjadi perhatian dalam program tersebut adalah ketentuan “berapa tahun pun tunggakannya, cukup bayar 1 tahun”.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus kembali tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

Orang nomor satu di Kabupaten Kerinci itu menjelaskan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

“Jangan menunda kesempatan ini dan segera manfaatkan program sebelum masa berlakunya berakhir. Mari jadikan semangat kemerdekaan sebagai momentum untuk semakin tertib, taat, dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara,” ungkapnya.

Menurut Monadi, dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga turut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Bayar pajaknya, tertib administrasinya, dan dukung pembangunan Jambi serta Kabupaten Kerinci.”pungkasnya.(adz)

Kabar Gembira, 23 Fasilitas Kesehatan dan Labkesda Kerinci Kini Berstatus BLUD

Kerinci, Merdekapost.com  – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kerinci. Sebanyak 2 Rumah Sakit, 21 Puskesmas dan 1 Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Kerinci kini telah resmi menerapkan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Perubahan status tersebut diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Penerapan sistem BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan sistem tersebut, pendapatan yang diperoleh dapat dikelola secara langsung sesuai ketentuan untuk mendukung kebutuhan operasional, seperti pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, SE., SKM., MM, membenarkan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ditargetkan kini telah berstatus BLUD sejak Agustus 2026.

Menurutnya, penerapan BLUD merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Wako Alfin Apresiasi Capaian Prestasi Generasi Muda

“Penerapan BLUD di rumah sakit dan Puskesmas ini dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kita tahu, selama ini capaian di bidang kesehatan di Kabupaten Kerinci sudah cukup baik,” ungkap Hermendizal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah hingga seluruh stakeholder terkait yang telah bekerja keras dalam mewujudkan perubahan status fasilitas kesehatan tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci, terdiri dari 21 Puskesmas, 2 Rumah Sakit dan 1 Labkesda, sudah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Fadhil Arief Hadiri Tambat Merdeka Reborn Fun Trail Adventure #6 di Batang Hari

Dengan perubahan status tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola pendapatan dan kebutuhan operasional sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Dengan sistem ini, mereka bisa lebih fokus untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Hermendizal menegaskan, perubahan sistem pengelolaan tersebut bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kapolres Batanghari Hingga Kerinci Berganti, Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi juga Dimutasi

“Kami tetap berkomitmen memberikan akses layanan kesehatan seluas-luasnya kepada masyarakat, meskipun nantinya ada penyesuaian sistem pelayanan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, RSUD Kabupaten Kerinci juga terus melakukan pengembangan kapasitas melalui pembangunan dan peningkatan fasilitas pelayanan.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pasien sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Ke depan, rumah sakit juga menargetkan pengembangan sejumlah layanan spesialis, seperti hemodialisis atau cuci darah, kemoterapi, serta layanan medis lainnya.

Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa penerapan BLUD bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan, melainkan sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.

“Dengan penerapan BLUD yang optimal serta pengembangan fasilitas kesehatan secara berkelanjutan, kita berharap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci semakin berkualitas, merata dan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” harap Hermendizal.

Berikut Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Kerinci yang Telah Berstatus BLUD:

Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)

RSUD Bukit Kerman

RSUD Kabupaten Kerinci

Puskesmas Pelompek

Puskesmas Kersik Tuo

Puskesmas Gunung Labu

Puskesmas Siulak Deras

Puskesmas Siulak Mukai

Puskesmas Siulak Gedang

Puskesmas Semurup

Puskesmas Kemantan

Puskesmas Depati Tujuh

Puskesmas Sungai Tutung

Puskesmas Semerap

Puskesmas Hiang

Puskesmas Sanggaran Agung

Puskesmas Jujun

Puskesmas Lolo

Puskesmas Lempur

Puskesmas Bukit Kerman

Puskesmas Tarutung

Puskesmas Tamiai

Puskesmas Simpang Tutup

Puskesmas Muara Emat

(Aldie Prasetyo / Source: Explore News )

Wako Alfin Apresiasi Capaian Prestasi Generasi Muda

MERDEKAPOST.COM, SUNGAIPENUH - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada apel kerja Senin yang berlangsung di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh atas kerja sama, dukungan, dan komitmen dalam menjalankan berbagai program pembangunan daerah.

Menurutnya, berkat sinergi dan kerja keras seluruh jajaran serta dukungan masyarakat, Kota Sungai Penuh kembali berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026 kategori Inovasi Daerah melalui program Gerakan Segenggam Beras, Sebutir Telur, Seribu Rupiah (3S).

“Prestasi ini bukan hanya milik kepala daerah, tetapi merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh serta dukungan masyarakat. Mari kita jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wako Alfin

BACA JUGA:  

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tambat Merdeka Reborn Fun Trail Adventure #6 di Batang Hari

Selain itu, Wali Kota Alfin menekankan pentingnya evaluasi terhadap capaian kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), upaya pencapaian indikator kinerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap seluruh ASN mampu meningkatkan profesionalisme dan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal. ASN juga harus menjadi jembatan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, sehingga setiap informasi dan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan benar, jelas, dan dapat dipahami,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., juga menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah siswa berprestasi yang telah mengharumkan nama Kota Sungai Penuh di tingkat nasional.

Penghargaan diberikan kepada siswa yang berhasil meraih Peringkat I Nasional Peduli Lingkungan, serta siswa yang masuk dalam Top 100 Ketua OSIS se-Indonesia.

Selain itu, Wali Kota Alfin turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Nindya Eltsani Fawwaz atas prestasinya sebagai pembawa Bendera Pusaka pada Kirab Monas dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

BACA JUGA:  

Rakerwil I Tani Merdeka Provinsi Jambi: Satgas Pertegas Pengawasan Program Pertanian dan MBG

Wali Kota Alfin mengapresiasi capaian generasi muda Kota Sungai Penuh tersebut dan berharap prestasi yang telah diraih dapat menjadi inspirasi bagi pelajar lainnya untuk terus belajar, berprestasi, dan memberikan kontribusi positif bagi daerah maupun bangsa. (Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs