Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

 Merdekapost.com | Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga diangkut secara ilegal lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta 70 jerigen berisi solar subsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. I diduga berperan sebagai sopir, sedangkan dua rekannya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen dan patroli kepolisian mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai di lokasi kejadian.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama personel di lapangan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 70 jerigen berisi solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 70 jerigen berisi solar subsidi, satu unit kendaraan pikap yang telah dimodifikasi, mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” demikian keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Setelah diamankan, ketiga pria berikut kendaraan dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penetapan kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut, Satreskrim Polres Kerinci masih mendalami perkara untuk menelusuri asal-usul solar bersubsidi, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penyidik juga menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk melibatkan ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampel BBM yang diamankan.

Langkah pengembangan penyidikan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah pengangkutan tersebut merupakan aktivitas yang dilakukan secara mandiri atau berkaitan dengan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.

Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ali)

Video Tambang Ilegal di Kawasan TNKS Beredar, Kerusakan Ekologi Jadi Sorotan

Video Tambang Ilegal di Kawasan TNKS Beredar, Kerusakan Ekologi Jadi Sorotan

 Merdekapost.com | Kerinci - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Sungai Penetai, beredar di media sosial dan menuai perhatian.

Dalam video tersebut, pemilik video menyebut lokasi itu sebagai salah satu aktivitas tambang ilegal terbesar di Provinsi Jambi. Ia menggambarkan pengerukan Sungai Penetai yang disebut berlangsung dari bagian hulu hingga hilir, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem kawasan.

Pemilik video juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat Depati Muara Langkap Temai Kerinci. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aspek sosial, melainkan juga persoalan ekologi yang berdampak terhadap kelestarian alam.

Ia turut menyampaikan bahwa perjalanan menuju lokasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu jam dari Desa Serpih. Kondisi kerusakan, menurut keterangannya, semakin bertambah dari hari ke hari.

Video tersebut juga memperlihatkan sosok berseragam lengkap yang diduga merupakan aparat. Namun, identitas, tugas, serta keterkaitan sosok tersebut dengan aktivitas pertambangan belum dapat dipastikan. Karena itu, kemunculan sosok berseragam dalam video tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan aparat dalam kegiatan PETI.

Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi ini perlu mendapat perhatian serius. Jika benar berlangsung di dalam kawasan TNKS tanpa izin yang sah, kegiatan tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan, kualitas air, serta keseimbangan ekosistem sungai.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, status perizinan aktivitas tersebut, serta tanggapan resmi dari instansi terkait belum terkonfirmasi.

Publik pun menantikan langkah verifikasi dan penelusuran dari pihak berwenang, termasuk Balai Besar TNKS dan aparat penegak hukum, untuk memastikan lokasi aktivitas, tingkat kerusakan lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti. (rdp)

M. Iqbal Dinata Apresiasi Kejati Jambi Tangani Kasus Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin

M. Iqbal Dinata Apresiasi Kejati Jambi Tangani Kasus Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin


 Merdekapost.com | Merangin - Aktivis Merangin, M. Iqbal Dinata, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., terkait penanganan perkara senilai Rp19,5 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang, menurut informasi yang disampaikan, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

M. Iqbal Dinata menilai perkembangan tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat Merangin, sekaligus menunjukkan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.

“Sebagai aktivis Merangin, saya mengapresiasi langkah dan kinerja Kejati Jambi, wabil khusus Asintel Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat ini. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iqbal Dinata.

Menurutnya, penanganan perkara dengan nilai Rp19,5 miliar tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan proses peradilan.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat penegak hukum harus dibarengi dengan pengawasan publik. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Penetapan enam tersangka, apabila telah dikonfirmasi secara resmi, merupakan perkembangan yang patut dicermati. Namun, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum, dan pembuktian kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah,” ujarnya.

Iqbal juga berharap Kejati Jambi terus menjaga konsistensi dalam mengusut perkara tersebut, menelusuri aliran dana apabila relevan dengan hasil penyidikan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Baginya, penegakan hukum bukan semata-mata tentang menetapkan tersangka, melainkan juga tentang mengungkap fakta secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendukung Kejati Jambi untuk terus bekerja secara profesional dan berintegritas. Jangan sampai penanganan perkara yang menyangkut uang publik kehilangan arah. Masyarakat Merangin berhak mendapatkan kejelasan, dan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutup M. Iqbal Dinata. (fdl)

65 Lansia di Kabupaten Kerinci Ikuti Prosesi Wisuda, Bupati Monadi Berikan Apresiasi

65 Lansia di Kabupaten Kerinci Ikuti Prosesi Wisuda, Bupati Monadi Berikan Apresiasi

 Merdekapost.com | Kerinci - Sebanyak 65 orang lanjut usia (lansia) mengikuti prosesi wisuda sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan komitmen mereka dalam menimba ilmu serta meningkatkan kualitas hidup di usia senja.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi, Zamhari, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, serta pimpinan DPRD, Surmila Apri Yulisa.

Prosesi wisuda ini menjadi momen istimewa bagi para lansia yang tetap menunjukkan semangat untuk belajar, mengembangkan diri, serta menjalani kehidupan yang lebih aktif dan produktif meskipun telah memasuki usia lanjut.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap para lansia yang terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan menjaga kualitas hidup. Semangat mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda bahwa proses belajar tidak mengenal batas usia.

Kehadiran Bupati Kerinci bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi, serta unsur pimpinan DPRD menunjukkan perhatian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan kelompok lanjut usia di Kabupaten Kerinci.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para lansia semakin termotivasi untuk menjalani masa tua dengan penuh semangat, tetap aktif dalam kehidupan sosial, serta menjaga kesehatan dan kebahagiaan bersama keluarga maupun masyarakat.

Wisuda 65 lansia tersebut menjadi pengingat bahwa usia bukanlah penghalang untuk terus belajar, berkarya, dan meningkatkan kualitas hidup.(ali)

HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda

HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda

 Merdekapost.com | Sungai Penuh - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjalin kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sungai Penuh. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai langkah memperkuat sinergi antara dunia perbankan syariah dan kalangan pengusaha muda.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BSI Cabang Sungai Penuh, Bang Ricki Satria, bersama perwakilan HIPMI Kerinci dan HIPMI Kota Sungai Penuh.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membuka peluang kolaborasi, memperluas akses layanan perbankan syariah, serta mendukung pengembangan usaha para pengusaha muda di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Sinergi antara HIPMI dan BSI juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui kerja sama tersebut, HIPMI diharapkan dapat semakin aktif membangun jaringan usaha, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, serta memanfaatkan peluang pembiayaan dan layanan perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BSI Cabang Sungai Penuh, Bang Ricki Satria, diharapkan dapat memberikan semangat kepada para pengusaha muda untuk terus berkembang dan berinovasi.

“Pengusaha muda harus berani bermimpi besar, berani memulai, dan konsisten mengembangkan usaha. Kesuksesan tidak datang secara instan, tetapi melalui kerja keras, integritas, inovasi, serta kemampuan membangun kolaborasi.

Kami berharap sinergi antara BSI dan HIPMI dapat menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan pengusaha muda yang tangguh, profesional, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mari bersama-sama membangun usaha yang berkelanjutan, memanfaatkan peluang ekonomi syariah, serta berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh diharapkan semakin berperan sebagai wadah pengembangan pengusaha muda, sekaligus menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang usaha di daerah. (Ali)

Bupati Kerinci Cup II Jadi Sorotan, Gol Pentagen FC Dianulir

 

Bupati Cup II Jadi Sorotan, Gol Pentagen FC Dianulir

Merdekapost.com | Kerinci - Keputusan wasit dan asisten wasit dalam pertandingan Bupati Cup II yang melibatkan Pentagen FC menuai sorotan. Sejumlah keputusan krusial, mulai dari perubahan keputusan terkait bola yang dinilai masih dalam permainan hingga dianulirnya gol kedua Pentagen FC, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan Laws of the Game serta independensi perangkat pertandingan.(12/10/26)

Kontroversi pertama terjadi ketika bola yang dipersoalkan diduga telah kembali ke tengah lapangan dan pertandingan sempat berlanjut dengan situasi play on. Pada momen tersebut, asisten wasit disebut tidak mengangkat bendera untuk memberikan isyarat bahwa bola telah melewati garis gawang sepenuhnya.

Namun, situasi kemudian berubah setelah muncul protes yang disebut melibatkan Alfikri, Ketua PSSI Kabupaten Kerinci yang juga diketahui ikut bermain di lapangan. Perubahan keputusan setelah protes tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah keputusan diambil berdasarkan pengamatan objektif perangkat pertandingan atau dipengaruhi oleh tekanan dari pihak tertentu?

Sorotan terhadap Law 5 dan Law 6 FIFA

Dalam Laws of the Game, Law 5 mengatur kewenangan dan tugas wasit utama, sedangkan Law 6 mengatur tugas perangkat pertandingan lainnya, termasuk asisten wasit.

Asisten wasit bertugas membantu wasit utama, antara lain dalam menentukan apakah bola telah keluar dari lapangan permainan, termasuk melewati garis gawang sepenuhnya, serta memberikan isyarat terkait posisi offside. Keputusan akhir mengenai kejadian pertandingan tetap berada dalam kewenangan wasit utama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak adanya isyarat bendera pada momen yang dipersoalkan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa melalui rekaman pertandingan dan keterangan resmi perangkat pertandingan. Meski demikian, tidak diangkatnya bendera saja belum cukup untuk membuktikan bahwa keputusan akhir pasti keliru atau bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin.

Jika benar terdapat perubahan keputusan akibat tekanan dari pihak yang berkepentingan, persoalan tersebut patut dievaluasi oleh otoritas penyelenggara. Independensi dan netralitas perangkat pertandingan merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan seluruh tim peserta.

Gol Kedua Pentagen FC Juga Dianulir

Kontroversi lainnya muncul ketika gol kedua Pentagen FC dianulir setelah asisten wasit mengangkat bendera dan menyatakan pemain berada dalam posisi offside.

Berdasarkan keterangan yang beredar, pemain bernomor punggung 7 disebut berlari dari posisi yang jauh di belakang untuk mengejar umpan salah satu gelandang Pentagen FC. Pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut menilai gol seharusnya disahkan karena pemain tidak berada dalam posisi offside ketika bola dimainkan oleh rekannya.

Namun, penentuan offside harus mengacu pada posisi pemain pada saat bola dimainkan atau disentuh oleh rekan setimnya, bukan semata-mata jarak larinya dari belakang. Penilaian juga harus mempertimbangkan posisi pemain bertahan lawan dan keterlibatan pemain dalam permainan. Karena itu, rekaman pertandingan pada saat umpan dilepaskan menjadi bukti penting untuk menilai ketepatan keputusan tersebut.

Nama Elwys Effendy disebut sebagai asisten wasit yang mengangkat bendera dalam insiden itu. Informasi mengenai dugaan kesamaan asal desa antara asisten wasit dan tim yang bertanding juga menjadi perhatian sebagian pihak. Akan tetapi, kesamaan asal daerah tidak dengan sendirinya membuktikan keberpihakan. Hal tersebut perlu dinilai secara objektif berdasarkan aturan penugasan perangkat pertandingan dan bukti yang tersedia.

Dugaan Intervensi Perlu Diperiksa Secara Resmi

Pihak yang mempersoalkan jalannya pertandingan menduga adanya intervensi dalam pengambilan keputusan. Dugaan ini menjadi semakin sensitif karena Alfikri, yang disebut sebagai Ketua PSSI Kabupaten Kerinci, juga ikut bermain di lapangan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan mekanisme penanganan protes selama pertandingan. Meski demikian, dugaan intervensi maupun pelanggaran disiplin tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Rujukan terhadap Pasal 72 Kode Disiplin PSSI mengenai manipulasi hasil pertandingan juga perlu diperiksa berdasarkan naskah resmi kode disiplin yang berlaku. Untuk menyatakan adanya pelanggaran pasal tersebut, harus terdapat dasar faktual dan unsur pelanggaran yang sesuai, bukan hanya perubahan keputusan wasit atau kontroversi di lapangan.

PSSI dan Panitia Diminta Memberikan Klarifikasi

PSSI Kabupaten Kerinci dan panitia penyelenggara Bupati Cup II diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dua insiden tersebut. Evaluasi dapat dilakukan dengan memeriksa rekaman pertandingan secara menyeluruh, laporan wasit, laporan pengawas pertandingan, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak sekaligus memberikan kepastian kepada tim peserta dan masyarakat mengenai penerapan aturan pertandingan.

Bagi Pentagen FC dan para pendukungnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai gol yang disahkan atau dianulir, melainkan juga tentang transparansi, konsistensi keputusan, dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan kompetisi.

Publik kini menunggu penjelasan resmi: apakah keputusan-keputusan kontroversial tersebut merupakan kekeliruan dalam penerapan aturan atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin?(*)

Diduga Sering Cekcok dengan Isterinya, Suami di Merangin Nekat Ambil Jalan Pintas

Pria berinisial N (31) di Desa Sungai Kapas, Merangin, meninggal dunia dalam dugaan bunuh diri pada Minggu (4/10/2026), dan polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi terkait persoalan rumah tangga korban.(Ilustrasi/Detik.com) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM – Seorang pria berinisial N (31), warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, meninggal dunia pada Minggu (4/10/2026). Korban diduga mengakhiri hidupnya setelah kerap mengalami perselisihan dalam rumah tangga.

Kapolsek Bangko, IPTU Adri Sukam, membenarkan informasi mengenai peristiwa tersebut saat dihubungi Tribun Jambi melalui sambungan telepon.

"Kami mendapatkan informasi, tadi siang ada warga Desa Sungai Kapas yang diduga mengakhiri hidupnya. Korban berinisial N (31) merupakan warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi," kata IPTU Adri Sukam kepada Tribun Jambi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Bangko mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan awal.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yakni istri korban berinisial Y dan adik korban berinisial A.

"Saya memerintahkan Intel dan Reskrim Polsek Bangko guna melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut di TKP. Saat datang di lokasi, korban berinisial N sudah akan dimakamkan oleh pihak keluarganya," tutur IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, korban disebut kerap terlibat cekcok dengan istrinya sebelum peristiwa tersebut terjadi.

"Menurut hasil keterangan dari para saksi, korban N ini sebelumnya sudah sering cekcok dengan istrinya. Permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban berinisial N ini mengakhiri hidupnya," ujar IPTU Adri Sukam.

IPTU Adri Sukam mengatakan keluarga korban telah menerima kepergian korban dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah.

"Dari pihak keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas atas kematian korban dan tidak mau melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sudah dinyatakan di dalam surat pernyataan tertulis, korban saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga," tuturnya.

Kapolsek Bangko mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui musyawarah dan mencari jalan keluar yang baik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri ketika menghadapi masalah.

(Adz/Source:Tribunjambi.com)

Bupati M Syukur Geram, Sidak Diruangan Setda Merangin Temukan ASN Tak Disiplin

Bupati Merangin M Syukur melakukan Inspeksi mendadak di ruangan Setda Merangin, Rabu (7/10/2026), dan menemukan sejumlah ASN dinilai tidak disiplin setelah apel pagi.(Ist) 

BANGKO  | MERDEKAPOST.COM - Bupati Merangin H. M. Syukur geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang-ruang kerja bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin, Rabu (7/10/2026).

Sidak  yang dilakukan Bupati M Syukur itu bertujuan memantau secara langsung kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN di setiap bagian ruangan kantor.

M Syukur masih mendapati banyak pegawai ASN yang belum disiplin waktu dalam bekerja dan melayani masyarakat.

"Sudah apel pagi terus balik. Ada yang langsung keluar sarapan, kemudian masuk kantornya sampai pukul 11.00 Wib," ujar M Syukur, sembari terus berjalan memeriksa ruang-ruang bagian di Setda Merangin.

Baca Juga: Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Sudah sejak lama tiap harinya M Syukur mengamati dan memperhatikan para pegawai ASN. Setelah mengikuti apel pagi, mereka langsung meninggalkan kantor dan baru kembali ke kantor lagi menjelang pelaksanaan apel sore.

Kondisi tidak disiplin dari para pegawai ASN itu membuat Bupati M Syukur merasa kecewa.

M Syukur menegaskan pegawai di lingkungan Setda Merangin semestinya dapat menjadi contoh bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Pegawai Setda benar-benar keterlaluan dan sama sekali tidak bisa menjadi contoh," ujar M Syukur dengan penuh kesal sembari menggenggam tangannya dan terus berlalu menuju ruang kerjanya.

Baca Juga: Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Hearing: Disperindag Harus Pro Aktif

M Syukur menjelaskan, kedisiplinan adalah kunci utama. Pegawai merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

M Syukur meminta setiap pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Inspeksi mendadak (sidak) kepada pegawainya tersebut dilakukan Bupati M Syukur guna memastikan aktivitas pemerintahan di lingkungan Setda Merangin dapat berjalan baik sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

(Adz  | Merdekapost.com)

Wako Alfin dan Ketua TP PKK Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru

SUNGAI PENUH - Lorong di Desa Pasar Baru, Kota Sungai Penuh, masih menyisakan jejak kebakaran. Sebuah bangunan yang dilalap api menjadi saksi musibah yang menimpa warga. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Wali Kota Sungai Penuh Alfin datang melihat langsung kondisi di lokasi.Cari Peta Wilayah

Walikota Alfin tak datang sendirian, Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin, turut mendampinginya. Rombongan menyusuri lorong tempat kebakaran terjadi. Mereka kemudian melihat bangunan yang terbakar dan menemui warga terdampak.

Baca Juga: Jelang MTQ ke-55, Wako Alfin dan Wawako Azhar Silaturahmi dan Berikan Motivasi untuk Kafilah

Kunjungan itu tak sekadar meninjau lokasi. Pemerintah Kota Sungai Penuh membawa sejumlah bantuan untuk membantu kebutuhan warga setelah kebakaran. Bantuan tersebut berupa paket logistik, makanan, perlengkapan keluarga, kesehatan, hingga bahan bangunan.

Di hadapan warga, Alfin mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang tertimpa musibah. Menurut dia, korban kebakaran membutuhkan dukungan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga untuk memulai kembali kehidupan setelah musibah.

"Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami turut berduka atas musibah ini. Semoga Bapak dan keluarga diberi kekuatan, kesabaran, serta segera dapat kembali membangun rumah dan menjalani kehidupan seperti sedia kala," ujar Alfin.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus hadir memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama saat menghadapi bencana maupun musibah.

Kunjungan ini  juga diikuti Sekda Alpian, jajaran OPD, Camat sungai penuh, dan TP. PKK kota sungai penuh, Kepala Desa pasar baru, serta organisasi masyarakat. 

“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta dukungan moril dan materil kepada warga yang sedang mengalami musibah,” kata Alfin. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban korban sehingga mereka bisa segera pulih dan kembali menjalankan aktivitas.

Bantuan juga datang dari pihak lain. TP PKK Kota Sungai Penuh menyerahkan paket sembako melalui Program 3S. Alumni Angkatan 87 Kota Sungai Penuh ikut memberikan bantuan kepada warga terdampak. Dukungan dari berbagai pihak itu menjadi bagian dari upaya membantu keluarga korban melewati masa setelah kebakaran.

Kehadiran Wali Kota bersama Ketua TP-PKK di lokasi kebakaran menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memberikan pelayanan, perhatian, dan dukungan kepada masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan.

Di sela kunjungannya, Alfin mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap ancaman kebakaran. Kewaspadaan, menurut dia, diperlukan untuk menghadapi berbagai potensi bencana, baik bencana alam maupun sosial. Kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga pencegahan perlu menjadi perhatian bersama.

Kunjungan tersebut turut dihadiri BPBD Kota Sungai Penuh, Dinas Sosial, serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Pengurus TP PKK Kota Sungai Penuh juga hadir. 

Sementara itu, Sudirman menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian yang diberikan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Ketua TP-PKK, serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota, Ibu Ketua TP-PKK, dan seluruh Pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah datang langsung memberikan bantuan dan perhatian kepada keluarga kami. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk memulai kembali kehidupan setelah musibah ini," ungkap Sudirman.

Kunjungan tersebut turut dihadiri BPBD Kota Sungai Penuh, Dinas Sosial, serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Pengurus TP PKK Kota Sungai Penuh juga hadir. 

Di lorong Pasar Baru yang baru dilanda musibah itu, bantuan yang datang mungkin belum dapat mengganti seluruh kerugian. Namun, bagi warga terdampak, perhatian dan uluran tangan menjadi langkah awal untuk kembali bangkit. (Red)

Jelang MTQ ke-55, Wako Alfin dan Wawako Azhar Silaturahmi dan Berikan Motivasi untuk Kafilah

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menggelar silaturahmi bersama Kafilah Kota Sungai Penuh yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi, Selasa malam (6/10).(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menggelar silaturahmi bersama Kafilah Kota Sungai Penuh yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi, Selasa malam (6/10).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Sungai Penuh tersebut menjadi momentum untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para kafilah yang akan membawa nama Kota Sungai Penuh pada ajang MTQ ke-55 Tingkat Provinsi Jambi.

Baca Juga:Lantik Pimpinan Baznas, Wako Alfin : Jaga Kepercayaan, Optimalkan Potensi Zakat Untuk Kemaslahatan

Dalam suasana penuh keakraban, Wako Alfin dan Wawako Azhar menyampaikan apresiasi kepada seluruh kafilah, pelatih, dan official yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti MTQ tingkat provinsi.

Wako Alfin berharap seluruh kafilah dapat tampil maksimal dengan menjunjung tinggi sportivitas dan menjaga nama baik Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Hearing: Disperindag Harus Pro Aktif

“Yang paling utama adalah memberikan penampilan terbaik. Jadikan MTQ ini sebagai momentum untuk meningkatkan kecintaan dan pemahaman terhadap Al-Qur’an. Semoga Kafilah Kota Sungai Penuh dapat meraih prestasi terbaik,” Ujar Wako Alfin.

Silaturahmi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, Asisten I Dianda Putra, Ketua LPTQ Kota Sungai Penuh, para pelatih, official, serta seluruh Kafilah Kota Sungai Penuh.(Adz).

Tinjau Progres RSUD Kerinci RSUD Kerinci, Bupati Monadi Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana

Tinjau Progres RSUD Kerinci RSUD Kerinci, Bupati Monadi Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana.(ADZ) 

KERINCI - Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., meninjau langsung progres pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci melalui program PHTC, sekaligus melihat pelayanan kesehatan yang berlangsung di RSUD Kabupaten Kerinci, Senin (5/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sesuai rencana, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Proyek pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci ini memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp137 miliar. Pembangunan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kerinci dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Hearing: Disperindag Harus Pro Aktif 

RSUD yang dibangun di atas lahan sekitar 3,5 hektare itu dirancang menjadi rumah sakit Tipe C. Dengan pengembangan tersebut, pemerintah berharap kapasitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci semakin memadai serta mampu memberikan layanan yang lebih representatif kepada masyarakat.

Paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci dikerjakan oleh PT PP Urban (Urban-Penta KSO).

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Monadi juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Monadi mengajak masyarakat Kabupaten Kerinci untuk bersama-sama menjaga, mendukung, dan mengawal proses pembangunan RSUD tersebut.

Baca Juga: Langkah Besar Kenalkan Kekayaan Budaya dan Wisata Kerinci ke Kancah Internasional

“Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, dukungan dan pengawasan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Monadi.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur kesehatan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan bangunan fisik, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kesiapan sumber daya manusia.

Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap keberadaan RSUD yang lebih representatif nantinya dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, sekaligus meningkatkan kapasitas layanan di daerah.

Pembangunan terus berjalan, pelayanan terus ditingkatkan. Pemkab Kerinci berkomitmen menghadirkan fasilitas kesehatan yang lebih baik demi memenuhi kebutuhan masyarakat.(Adz)

Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Hearing: Disperindag Harus Pro Aktif

Hearing Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Minta Disperindag Proaktif.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing atau audiensi bersama LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), pihak SPBU Pelayang Raya, serta perwakilan Polres Kerinci, Selasa (6/10/2026).

Hearing tersebut membahas aspirasi dan laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan kendaraan yang diduga berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra. Turut hadir Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, Sekretaris DPRD H. Heri Amperawanto, SE., M.Si., serta pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD bersama pihak terkait sepakat bahwa persoalan dugaan Pertalite bermasalah harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil musyawarah menghasilkan empat poin utama

Pertama, LSM Kompej diminta menyediakan sampel BBM Pertalite yang diambil langsung dari tangki kendaraan yang terdampak. Sampel tersebut harus dilengkapi keterangan resmi dari bengkel yang menangani kendaraan bersangkutan.

Kedua, akan dilakukan uji laboratorium terhadap sampel Pertalite tersebut. Pengujian nantinya menggunakan sampel pembanding dari pihak Pertamina serta sampel BBM yang berasal dari tangki pendam SPBU.

Proses pengambilan dan pengujian sampel akan melibatkan pihak SPBU dan Disperindag, serta disaksikan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh dan LSM Kompej.

Ketiga, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berencana memanggil seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Sungai Penuh bersama instansi teknis terkait.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membangun koordinasi teknis sekaligus menindaklanjuti rencana pengujian laboratorium secara lebih menyeluruh.

Keempat, instansi teknis diminta mengoptimalkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh proses serta alur penyaluran BBM di wilayah Kota Sungai Penuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan tersebut agar berjalan transparan dan seluruh kesimpulan nantinya didasarkan pada hasil pengujian, bukan semata-mata pada dugaan.

Diketahui, dugaan BBM Pertalite bermasalah sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat yang menyebut kendaraan mengalami gangguan setelah mengisi BBM. Sejumlah SPBU yang disebut dalam laporan dan keluhan tersebut antara lain SPBU Kumun, Pelayang Raya dan Sungai Liuk.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Sungai Penuh karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keamanan kendaraan konsumen.

Hutri Randa: Jangan Biarkan Keluhan Masyarakat Berlarut

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengapresiasi langkah LSM Kompej yang menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur audiensi.

Menurutnya, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas sehingga persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan pemeriksaan teknis.

“Terima kasih kepada rekan-rekan LSM dan wartawan yang telah ikut mengawal persoalan ini. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” ujar Hutri.

Hutri juga meminta Disperindag Kota Sungai Penuh lebih proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Disperindag harus proaktif dan sigap. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru dilakukan pemeriksaan. Kalau ada laporan masyarakat, harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga harus menjadi bagian dari evaluasi rutin terhadap distribusi BBM di daerah.

Rantai Distribusi BBM Jadi Pertanyaan

Selain persoalan dugaan kualitas BBM, terdapat hal lain yang dinilai perlu diperjelas, yakni mengenai rantai distribusi BBM yang dipasarkan di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pasokan BBM untuk sejumlah SPBU di wilayah tersebut berasal dari Sumatera Barat, termasuk dari wilayah Padang, sementara pengawasan dan regulasi di tingkat daerah berada dalam wilayah administrasi Provinsi Jambi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dari hulu hingga hilir.

Jika terjadi persoalan terhadap BBM yang telah diterima SPBU dan dikonsumsi masyarakat, pihak mana yang memiliki kewenangan utama dalam memastikan kualitas BBM tersebut sejak proses pengangkutan, penyimpanan hingga penyaluran kepada konsumen?

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab apabila persoalan serupa kembali terjadi.

Karena itu, DPRD Kota Sungai Penuh tidak hanya mendorong pemeriksaan terhadap sampel BBM, tetapi juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dan pengawasan BBM yang masuk ke wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Hasil uji laboratorium nantinya diharapkan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat persoalan pada kualitas BBM, penyimpanan di SPBU, proses distribusi, maupun faktor lain yang dapat menyebabkan kendaraan konsumen mengalami gangguan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian dan pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.(Adz)

Langkah Besar Kenalkan Kekayaan Budaya dan Wisata Kerinci ke Kancah Internasional

 

Langkah Besar Kenalkan Kekayaan Budaya dan Wisata Kerinci ke Kancah Internasional.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendorong pelestarian sekaligus promosi kekayaan budaya dan pariwisata daerah ke panggung yang lebih luas. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui Festival Budaya Kerinci 2026 “Sekepal Tanah Surga, Negeri Seribu Budaya”.

Festival Budaya Kerinci 2026 dijadwalkan digelar pada 22 Oktober 2026 di kawasan Dermaga Objek Wisata Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tahun ini, festival kembali mengusung konsep “Balik Ku Dahin”, seperti yang diterapkan pada pelaksanaan tahun 2025. Namun, konsep tersebut akan dikemas lebih detail dengan menonjolkan berbagai tradisi, seni, adat istiadat, sejarah, kuliner dan kearifan lokal Kerinci.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta, mengungkapkan konsep Balik Ku Dahin akan mulai terasa sejak pengunjung memasuki kawasan festival.

Di pintu masuk objek wisata Danau Kerinci, pengunjung akan disambut Balei Dahin dengan deretan rumah larik yang dikemas menjadi stand tradisi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor camat se-Kabupaten Kerinci.

“Festival Budaya Kerinci tahun ini memang memakai konsep Balik Ku Dahin, tetapi dikemas lebih detail tradisinya,” ungkap Jamal Penta.

Tidak hanya pada dekorasi dan stand, seluruh rangkaian kegiatan Festival Budaya Kerinci 2026, mulai dari pembukaan hingga penutupan, akan diisi dengan berbagai kegiatan seni dan budaya Kerinci.

Konsep Balik Ku Dahin juga akan diterapkan kepada para peserta dan pengunjung festival.

Jamal mengatakan, seluruh unsur pemerintahan yang hadir, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, kepala OPD, camat, kepala desa hingga seluruh pegawai, akan mengenakan pakaian Balik Ku Dahin.

“Mulai dari Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati, Bapak Sekda, Kepala OPD, Camat, Kades dan semua pegawai, pakaiannya adalah Balik Ku Dahin,” jelasnya.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat umum, pedagang, panitia, wartawan, LSM hingga pelajar yang hadir juga diarahkan mengenakan pakaian Balik Ku Dahin.

Dengan demikian, suasana festival diharapkan benar-benar menghadirkan gambaran kehidupan tradisional Kerinci, sehingga pengunjung tidak hanya menyaksikan pertunjukan budaya, tetapi ikut merasakan atmosfer adat dan tradisi masyarakat Kerinci.

Bukan Sekadar Festival, Tapi Identitas Kerinci

Bupati Kerinci Monadi, Senin (5/10/2026), menyampaikan bahwa Kabupaten Kerinci memiliki kekayaan budaya, warisan tradisi dan adat istiadat yang memiliki akar panjang dalam peradaban masyarakat dataran tinggi Sumatra.

Menurutnya, kekayaan tersebut merupakan identitas yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Mari kita jadikan festival ini bukan sekadar tontonan, tetapi momentum untuk mengenal, mencintai, menjaga, dan mewariskan kekayaan budaya Kerinci kepada generasi berikutnya,” ujar Monadi.

Monadi menegaskan, menjaga sekaligus mempromosikan budaya Kerinci sebagai “Sekepal Tanah Surga” ke panggung dunia membutuhkan langkah pelestarian yang kuat di tingkat lokal, sekaligus strategi promosi yang mampu menjangkau masyarakat global.

Pengembangan pariwisata juga harus berjalan seiring dengan upaya menjaga tradisi dan warisan leluhur agar kekayaan budaya Kerinci tidak kehilangan identitas di tengah perkembangan zaman.

“Menjaga sekaligus mempromosikan budaya Kerinci sebagai Sekepal Tanah Surga ke panggung dunia memerlukan kombinasi aksi pelestarian di tingkat lokal dan strategi digital berskala global. Menyeimbangkan perlindungan tradisi leluhur dengan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan menjadi kunci utamanya,” jelas Monadi.

Ia menyebut Festival Budaya Kerinci 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan tersebut kepada masyarakat yang lebih luas.

“Langkah besar kita mengenalkan kekayaan ini ke kancah internasional adalah melalui perhelatan akbar Festival Budaya Kerinci 2026,” tuturnya.

Festival ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi ruang promosi budaya dan pariwisata Kerinci sekaligus memperkuat identitas daerah.

Dengan menggabungkan tradisi, seni, sejarah, kuliner dan kearifan lokal dalam satu perhelatan, Festival Budaya Kerinci 2026 diharapkan mampu membuka semakin luas ruang bagi budaya Kerinci untuk dikenal, diapresiasi dan dipromosikan hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Festival Budaya Kerinci 2026.

“Sekepal Tanah Surga, Negeri Seribu Budaya.”

Mari hadir, ramaikan dan menjadi bagian dari perayaan budaya di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Dari Kerinci untuk Indonesia.

Lestarikan budayanya, kuatkan identitasnya, majukan pariwisatanya.(Adz)

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

 

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Penulis: Fadel Adhyaksa

Jambi, 6 Oktober 2026

Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi bukan hanya menghadirkan persoalan ekologis, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat, penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, hingga pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana pergi nya kearifan manusia dalam memperlakukan alam?

Kondisi kualitas udara jambi turut menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan, berdasarkan pemantauan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) pada Website Kementerian Lingkungan Hidup (https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/) Kualitas udara Jambi pada awal Oktober 2026 sempat berada pada kategori hazardous atau berbahaya, dengan indeks kualitas udara yang mencapai pada angka 339, Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan karhutla bukan sekedar api yang membakar vegetasi, melainkan persoalan yang secara langsung bersinggungan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat

Persoalan ini semakin serius apabila melihat data penanganan karhutla di Provinsi Jambi, Hingga akhir September 2026, luas lahan yang terbakar di jambi telah mencapai lebih dari 4.000 hektare. Di sisi lain, Polda Jambi telah mencatat puluhan perkara karhutla yang telah ditangani sepanjang 2026 dan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, angka-angka tersebut telah menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukanlah fenomena sesaat, Ia telah menjadi persoalan berulang yang membutuhkan pendekatan lebih dari sekadar pemadaman ketika api telah membesar

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk melindungi lingkungan, Pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pada pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU 32/2009 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan mengenai pembakaran berdasarkan kearifan lokal pun tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan secara bebas, melainkan memiliki batas dan persyaratan tertentu, yang pada artinya, secara hukum negara telah memberikan batas yang cukup jelas, namun persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks: jika aturan telah tersedia dan penegakkan hukum terus dilakukan, mengapa karhutla masih terus berulang?

Pertanyaan ini membawa kita pada dimensi yang sering kali luput dalam pembahasan karhutla, yakni hubungan sosial dan kultural antara manusia dan alam, jauh sebelum hadirnya berbagai peraturan perundang-undangan modern, masyarakat di berbagai wilayah nusantara telah memiliki aturan sendiri dalam mengatur hubungan manusia dan lingkungan

Hutan, sungai, tanah dan sumber daya alam tidak semata mata dipandang sebagai benda yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, di dalam banyak komunitas adat, terdapat larangan, kewajiban, tata cara pemanfaatan, hingga konsekuensi sosial terhadap tindakan yang merusak lingkungan, kearifan tersebut pada dasarnya mengajarkan satu prinsip sederhana yaitu alam boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dihancurkan 

Mengutip pemikiran dan pandangan Prof. Dr. H. Imamulhadi, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, yang menempatkan hukum lingkungan adat sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum lingkungan nasional. 

“Hukum lingkungan adat berkarakter tradisional-religius-komun, agar hukum lingkungan nasional efektif, maka hendaknya dilakukan pembaharuan sistem hukum lingkungan nasional berbasis hukum lingkungan adat sebagai hukum aslinya bangsa indonesia”. Sumber:Gentra Unpad

Pandangan tersebut memberikan perspektif penting dalam melihat persoalan karhutla, penanganan kerusakan lingkungan tidak semestinya hanya bergantung pada pendekatan represif melalui hukum pidana, tetapi juga perlu memperkuat nilai dan norma sosial yang mendorong masyarakat untuk mencegah kerusakan sejak awal, kembali mengangkat kearifan lokal bukan berarti mengidealkan seluruh praktik tradisional ataupun menjadikannya pembenaran terhadap pembakaran lahan, justru di sinilah hukum memiliki peran penting yang dapat dicermati pada Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya melihat bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah semakin terpinggirkannya nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Padahal, kearifan lokal mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan ruang hidup yang harus dijaga keberlanjutannya. Ketika nilai tersebut mulai ditinggalkan dan kepentingan ekonomi ditempatkan di atas kelestarian lingkungan, maka kerusakan ekologis menjadi ancaman yang nyata.

Dari perspektif hukum, kita sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup. Namun, keberadaan regulasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta keberanian untuk menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Jangan sampai hukum hanya hadir untuk menghukum setelah hutan terbakar, tetapi gagal membangun kesadaran sebelum api dinyalakan. Sebab, lingkungan yang rusak mungkin dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat atas udara bersih tidak seharusnya terus-menerus dikorbankan” Ujar Fadel 

Ketika hutan kehilangan tutupan, masyarakat kehilangan udara yang sehat, ketika lahan gambut terbakar, ekosistem kehilangan kemampuannya untuk menopang kehidupan, dan ketika nilai-nilai kearifan lokal semakin tergerus, kita tidak hanya kehilangan tradisi, tetapi juga kehilangan salah satu cara masyarakat indonesia memahami batas antara memanfaatkan alam dan mengeksploitasi alam, maka penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman dan penindakan pidana, penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola lingkungan, perlindungan masyarakat adat, pendidikan ekologis, serta penghidupan kembali nilai-nilai kearifan lokal yang relevan.

*Fadel Adhyaksa, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs