Warga Desa Sungai Abu Resah Diteror Beruang, Jebol Dinding Rumah Acak-acak Dapur

KERINCI – Teror beruang liar di wilayah Kabupaten Kerinci kembali terjadi. Setelah sebelumnya kemunculan satwa dilindungi itu meresahkan warga Desa Sanggaran Agung, kini giliran masyarakat Desa Sungai Abu yang dihantui rasa takut.

Seekor beruang liar dilaporkan masuk ke salah satu rumah warga yang berada di pinggir Desa Sungai Abu pada malam hari. Tidak sekadar melintas, beruang tersebut diduga sengaja mencari makanan dengan merusak dinding dapur rumah sebelum masuk ke dalam. Senen malam (6/7/26)

Akibat kejadian itu, dapur rumah mengalami kerusakan. Beruang mengacak-acak isi dapur, memakan telur yang tersimpan di dalam rumah, serta membuat sejumlah peralatan memasak berserakan. Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa, namun peristiwa tersebut meninggalkan trauma dan kekhawatiran bagi pemilik rumah maupun warga sekitar.

Baca Juga:

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

“Kami benar-benar takut. Beruang sekarang sudah berani masuk ke rumah warga. Kalau malam hari kami jadi waswas untuk keluar rumah. Kami khawatir jangan sampai ada korban, apalagi anak-anak,” ujar salah seorang warga.

Kepala Desa Sungai Abu membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kemunculan beruang bukan hanya sekali, melainkan berulang dalam satu malam.

“Semalam beruang itu datang dua kali. Setelah pergi, tidak lama kemudian kembali lagi ke rumah yang sama.,” jelas Kepala Desa.

Ia mengatakan, warga yang tinggal di sekitar lokasi kini semakin resah karena satwa liar tersebut sudah memasuki kawasan permukiman.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya apabila tidak segera ditangani, mengingat rumah-rumah warga berada saling berdekatan.

Peristiwa ini juga menambah daftar konflik antara manusia dan satwa liar di Kabupaten Kerinci.

Sebelumnya, warga Desa Sanggaran Agung juga sempat diresahkan dengan kemunculan beruang di sekitar permukiman. Kini, kejadian serupa kembali terjadi di Desa Sungai Abu sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa pergerakan beruang semakin mendekati kawasan tempat tinggal masyarakat.

Bacaan Lainnya:

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Pemerintah Desa Sungai Abu bersama masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), segera turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi, pemantauan, dan penanganan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami memohon kepada pemerintah dan BKSDA agar segera datang ke lokasi. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan tindakan. Warga sekarang hidup dalam ketakutan karena beruang sudah masuk ke permukiman,” tegas perangkat desa

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, tidak beraktivitas sendirian pada malam hari di sekitar lokasi kejadian, serta segera melaporkan kepada pemerintah desa atau petugas apabila kembali melihat kemunculan beruang.

Warga berharap penanganan cepat dapat dilakukan agar keselamatan masyarakat tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat membahayakan satwa liar yang dilindungi tersebut.(*)

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Ketua LSM Tamperak Fachrurrozi Sukmana Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, ke Polres Kerinci.

Fachrurrozi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Camat Depati Tujuh sebagai hak setiap warga negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

"Silakan proses hukum berjalan. Kami menghormati hak Pak Camat untuk melapor. Di sisi lain, kami juga siap mempertanggungjawabkan pernyataan kami sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Menurut Fachrurrozi, pernyataan yang disampaikan kepada publik sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaga swadaya masyarakat terhadap dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia mengaku memiliki sejumlah data dan informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Data tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya pungutan kepada sejumlah kepala desa yang menjadi dasar penyampaian informasi sebelumnya.

"Kami tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami mengaku memiliki bukti awal berupa keterangan dan informasi yang kami peroleh dari sejumlah kepala desa terkait dugaan adanya pungutan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diminta dalam proses penyelidikan," katanya.

Meski demikian, Fachrurrozi menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

"Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah dugaan berdasarkan informasi dan data yang kami terima. Biarlah aparat penegak hukum yang menguji seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Ia juga menyatakan siap apabila nantinya dipanggil oleh Polres Kerinci untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dibuat Camat Depati Tujuh.

"Justru dengan adanya proses hukum ini, kami berharap semuanya menjadi terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain, biarlah proses hukum yang bekerja secara profesional, objektif, dan transparan," katanya.

Fachrurrozi menambahkan, LSM Tamperak tetap berkomitmen mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran maupun dugaan pungutan yang merugikan masyarakat, dengan tetap mengedepankan data, fakta, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya: Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Sebelumnya diberitakan, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, telah memberikan hak jawab dan membantah seluruh dugaan pungutan yang dikaitkan dengan dirinya. 

Ia menyatakan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana diberitakan, serta menegaskan bahwa kegiatan Pelatihan Anti Korupsi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan.

Baca JUga: Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Merasa nama baiknya dirugikan, Indra Hermawan kemudian melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Camat Depati Tujuh saat dikonfirmasi media wartasatu.info, Rabu (8/7/2026).

Berita ini memuat tanggapan Ketua LSM Tamperak sebagai bentuk keberimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan klaim yang belum terbukti di pengadilan. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tudingan Pungli ke para kades, Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci Pencemaran Nama Baik. (Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sebelumnya disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I.

Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak melalui media menyampaikan dugaan adanya pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh untuk kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang dilaksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Dengan jumlah 19 kepala desa, dana yang disebut-sebut terkumpul diperkirakan mencapai Rp21,85 juta.

Berita Terkait: LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Selain itu, LSM Tamperak juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa yang dikaitkan dengan pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Camat Depati Tujuh juga dikaitkan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Menanggapi tudingan tersebut, Indra Hermawan membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan seperti yang disampaikan. Saya siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” tegas Indra.

Baca Juga: Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Terkait pelaksanaan Pelatihan Anti Korupsi, Indra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang benar dilaksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Namun, menurutnya, penyelenggara kegiatan adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana kegiatan.

Merasa nama baik, kehormatan, dan integritasnya telah dirugikan akibat tuduhan yang beredar, Indra memilih menempuh jalur hukum. Ia mengungkapkan bahwa pada Rabu, 8 Juli 2026, dirinya secara resmi telah melaporkan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai informasi, Berita ini merupakan pemuatan hak jawab dari Camat Depati Tujuh atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar, memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak sesuai prinsip jurnalistik dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Adz/Dari Berbagai Sumber***)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

KERINCI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci. Kali ini, tudingan tersebut ditujukan kepada Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, yang baru sekitar tujuh bulan menjabat.

Dugaan tersebut disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I. Menurutnya, berdasarkan penelusuran di lapangan serta informasi yang diperoleh dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh, camat diduga melakukan pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa dengan alasan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pelatihan Anti Korupsi.

Baca Juga:

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Kegiatan tersebut diketahui digelar di Kantor Camat Depati Tujuh dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Depati Tujuh.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa kegiatan serupa tidak dilakukan di kecamatan lain di Kabupaten Kerinci. Jika ini merupakan program pemerintah, seharusnya pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah, bukan justru membebani para peserta pelatihan," ujar Fachrurrozi.

Ia menyebut, dengan jumlah sekitar 19 kepala desa, total dana yang diduga dipungut mencapai sekitar Rp21,85 juta.

Tak hanya itu, LSM Tamperak juga mengaku menerima laporan dari sejumlah perangkat desa yang menyebut adanya pungutan sebesar Rp100.000 per-orang terhadap sekitar 200 perangkat desa di Kecamatan Depati Tujuh. Pungutan tersebut, menurut informasi yang diterima, diperuntukkan bagi proses pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

"Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Jika memang ada aturan, silakan ditunjukkan. Mengapa perangkat desa di kecamatan lain tidak dikenakan pungutan serupa?" kata Fachrurrozi.

Disinyalir Ada Kasus Lain Ketika Jabat Plt Kades

Selain menyoroti dugaan pungutan tersebut, Fachrurrozi juga mengungkap kembali sejumlah persoalan yang pernah menyeret nama Indra Hermawan saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Semumu maupun ketika menjadi lurah. 

Ia menyebut dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 serta temuan Inspektorat yang, menurutnya, berujung pada pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta.

Namun demikian, terkait dugaan-dugaan tersebut, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Fachrurrozi juga menilai penempatan Indra Hermawan sebagai Camat Depati Tujuh merupakan keputusan yang kurang tepat. Menurutnya, berbagai laporan yang pernah muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci.

"Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih," tegasnya.(*)

(ADZ/Dari Berbagai Sumber)

Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Upaya Penyelamatan Aset Daerah, BKAD dan Kejari Sungai Penuh Jalin Kerjasama

Plt BKAD Kota Sungai Penuh Reno Harjoni (Kiri) dan Kajari Sungai Penuh Romi Harianto (Kanan). (Dok/Instagram)

SUNGAIPENUH - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terkait pengelolaan keuangan daerah. 

Kedua instansi menandatangani Kesepakatan Bersama di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., menandatangani dokumen tersebut bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, S.E., M.M.

Dilansir dari laman Instagram Kejari Sungai Penuh, pemandangan bersama ini turut dihadiri Kepala Seksi Persata dan Usaha Negara (Datun) Suryadi, SH, MH, dan jajaran.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor

Melalui kerja sama itu, Kejari Sungai Penuh akan memberikan pendampingan dan dukungan hukum sesuai kewenangannya. Dukungan itu ditujukan kepada BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Selain itu, Kejari dan BKAD Kota Sungai Penuh berkomitmen membangun hubungan kelembagaan yang lebih erat. Dengan adanya komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat koordinasi antarlembaga. Adapun fokus kerja sama meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara. (*Red)

Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Ketua DPC Demokrat Muaro Jambi Sebut Itu Urusan Administrasi DPRD, Kami Lapor Dulu DPD dan DPP Minta Arahan

MUARO JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran dana reses Rp106,9 juta kepada anggota DPRD Muaro Jambi mendapat respons dingin dari Partai Demokrat. Terkesan melempar tanggungjawab.

BPK menemukan satu orang Anggota DPRD Muaro Jambi inisial AA menerima dana reses Tahun 2025 sebesar Rp106.941.000,00 meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan reses dari Reses I sampai Reses III.

Baca Juga:

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

AA kabarnya merupakan kader Partai Demokrat. Namun saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi Rivai justru bilang belum tahu. Padahal persoalan ini menyangkut integritas kader partai dan uang rakyat senilai ratusan juta rupiah.

“Saya belum dapat informasi detail persoalan tersebut karena yang bersangkutan berkaitan dengan administrasi di sekretariat DPRD,” ujar Asnawi, Rabu, 8 Juli 2026.

Asnawi belum berani mengambil langkah tegas terhadap kadernya sendiri.

“Kami lapor dulu ke DPD dan DPP untuk meminta arahannya,” kata Asnawi.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK kegiatan reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke Kas Daerah saat ini Rp110.737.000,00.(*Red)

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

MUARO JAMBI – Nama Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara baru-baru ini menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. PanduanKota & Daerah

Temuan itu mengungkap adanya satu anggota DPRD berinisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses selama Tahun Anggaran 2025, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000,00.

Dilansir dari TANYAFAKTA.CO, menurut Kasubbag Humas, Protokol, dan Publikasi DPRD Muaro Jambi Ahmad Imran kepada tanyafakta.co, inisial AA merujuk kepada Ade Asmara, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muaro Jambi I yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo, dan Taman Rajo.

“Ya, Ade Asmara,” ungkap Aan pada Rabu, (8/7/2026) sore.

Adapun temuan tersebut tercantum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025. 

Baca Juga: Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa terdapat satu anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan reses selama tahun 2025 yang meliputi Reses I, II, dan III.

Meskipun demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan reses tetap dilakukan.

BPK menyebutkan kelebihan pembayaran yang diterima anggota DPRD tersebut mencapai Rp106.941.000,00, terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00, masing-masing untuk tiga kali pelaksanaan reses.

Reses sendiri merupakan agenda resmi DPRD yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni Reses I pada 14–19 April 2025, Reses II pada 23–26 Agustus 2025, dan Reses III pada 26–31 Desember 2025.

Dalam setiap pelaksanaan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan sebesar Rp26.722.000,00. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelaksanaan reses, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, konsumsi rapat, sewa peralatan umum, sewa bangunan atau fasilitas umum, serta sewa alat musik.

Selain dana kegiatan, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) untuk setiap kali pelaksanaan.

Akan tetapi, menurut Aan uang tersebut sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Ade Asmara.

“Sudah dikembalikan sebelum LHP BPK diterbitkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Muaro Jambi Termuda

Ade Asmara sendiri dikenal sebagai anggota DPRD termuda Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari total 40 anggota. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu kini masih berusia 25 tahun yang diketahui lulus dari SMAN 6 Muaro Jambi pada tahun 2019 lalu. 

Meskipun muda, Putra Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, tersebut maju sebagai calon legislatif nomor urut 8 dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024 dan berhasil memperoleh 2.589 suara.

BPK Temukan Pelanggaran Pengelolaan Dana Reses

Selain temuan mengenai anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil konfirmasi BPK kepada kepada dua toko ATK menunjukkan bahwa nota pembelian yang digunakan dalam pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Jumlah maupun harga barang pada nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp44.978.000,00.

Oleh karena itu, secara keseluruhan, BPK mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban kegiatan reses mencapai Rp151.919.000,00, yang terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp106.941.000,00 dan pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.

Sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp110.737.000,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ade Asmara terkait temuan BPK tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(*) 

(Adz /Sumber: TANYAFAKTA.CO) 

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi


Temuan BPK Dana Reses Piktif Ratusan juta Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana reses di DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyeret nama seorang oknum dewan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, terdapat satu orang Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi inisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses sepanjang Tahun 2025.

Namun pembayaran tetap cair ke yang bersangkutan. AA kabarnya merupakan kader dari Partai Demokrat.

“Dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan kegiatan reses Tahun 2025 mulai Reses I sampai Reses III tidak dilaksanakan. Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan,” tulis BPK.

Akibatnya negara dirugikan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp106.941.000,00. Rinciannya terdiri dari dana kegiatan reses Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses Rp26.775.000,00.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah saat ini mencapai Rp110.737.000,00.

BPK menilai hal ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah karena tidak ada bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hingga berita ini dimuat pada Rabu, 8 Juli 2026, DPRD Muaro Jambi dan DPC Partai Demokrat Muaro Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan status oknum AA tersebut.(Red)

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

GENG MOTOR- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan akan menindak tegas geng motor, memperkuat pembinaan remaja, dan melibatkan seluruh pihak untuk memberantas aksi kriminalitas tersebut.(iST) 

JAMBI - Polda Jambi menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap aksi kriminalitas geng motor yang semakin meresahkan masyarakat.

Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk apabila pelakunya masih berstatus anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar usai rapat koordinasi penanganan geng motor bersama Gubernur Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, kepala daerah, serta instansi terkait di Mapolda Jambi, Rabu (8/7/2026).

Krisno menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Anak yang bermasalah dengan hukum itu ada aturannya, yaitu anak yang berada di bawah usia 18 tahun," sebutnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas geng motor kepada kepolisian melalui layanan yang telah disediakan.

"Saya minta masyarakat untuk percaya pada penegak hukum. Silakan laporkan kepada kami, bisa menggunakan kanal 110 ataupun media sosial. Ini bentuk layanan Polri," ujarnya.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor 

Menurut Krisno, penanganan geng motor tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga upaya pembinaan agar para remaja memiliki kegiatan yang lebih positif.

"Kami akan berdiskusi dengan intens terkait langkah-langkah hukum maupun langkah di luar hukum. Yang paling nyata bagaimana menyalurkan energi besar mereka," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan pemberantasan geng motor harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.

"Harus dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap pencegahannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk mendata para pelajar yang terlibat dalam kelompok geng motor.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan, termasuk melalui Sekolah Rakyat.

"Ke depan akan ada Sekolah Rakyat. Kita harap ini menjadi tempat untuk menyalurkan mereka," kata Al Haris.

Ia menegaskan seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menghilangkan keberadaan geng motor di Provinsi Jambi.

"Apapun ceritanya tidak boleh ada geng motor lagi," tegasnya.

Berdasarkan data Polda Jambi, terdapat 134 kelompok geng motor yang tersebar di enam wilayah hukum, yakni Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Polres Batanghari, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Bungo, dan Polres Sarolangun.

Wilayah hukum Polresta Jambi menjadi daerah dengan jumlah kelompok terbanyak, yakni 116 kelompok yang tersebar di 17 lokasi. 

Sementara Polres Muaro Jambi terdapat empat kelompok di 10 lokasi, Polres Batanghari lima kelompok di tiga lokasi, Polres Tanjung Jabung Barat tiga kelompok, Polres Bungo tiga kelompok, dan Polres Sarolangun tiga kelompok di satu lokasi.

Kapolda mengungkapkan, aksi geng motor umumnya diawali dari saling ejek dan saling menantang melalui media sosial, khususnya Instagram. Setelah itu mereka menentukan waktu dan lokasi tawuran dengan istilah COD.

Sebelum melakukan tawuran, para anggota geng motor biasanya berkumpul untuk mengonsumsi minuman keras hingga narkotika. 

Aksi tersebut paling sering terjadi pada pukul 01.00 hingga 05.30 WIB, terutama pada malam Sabtu dan Minggu.

Mayoritas anggota geng motor merupakan remaja, bahkan sebagian masih berstatus pelajar. Aktivitas mereka juga meningkat selama masa libur sekolah akibat adanya ajakan dari anggota yang lebih senior.

Polda Jambi juga memetakan kelompok-kelompok tersebut ke dalam dua aliansi besar, yakni Aliansi Awan Hitam dan Aliansi Para Bintang, serta mengelompokkannya menjadi kategori pasif, reaktif, dan aktif berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan maupun provokasi. 

(Editor: Aldie Prasetya / Sumber:Tribunjambi.com)

Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Sungai Penuh, Wawako Azhar Hadiri Rakor Upaya Penanggulangan Gank Motor

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Gank Motor di wilayah hukum Provinsi Jambi, Rabu (8/7/2026).(Ist)

SUNGAI PENUH – Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Gank Motor di wilayah hukum Provinsi Jambi, Rabu (8/7/2026).

Kapolda Jambi memimpin rakor secara virtual melalui Zoom Meeting. Seluruh kepala daerah, jajaran Polres se-Provinsi Jambi, serta instansi terkait mengikuti rapat tersebut untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah aksi gank motor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, peserta mengikuti rakor dari Aula Mapolres Kerinci. Wakapolres Kerinci Gumantar Aritonang, para kepala satuan Polres Kerinci, Staf Ahli Bupati Kerinci, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir dalam kegiatan itu.

Rakor tersebut menjadi langkah nyata memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan. Upaya bersama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor tersebut. Menurutnya, kerja sama semua pihak menjadi faktor penting untuk mencegah berkembangnya aksi gank motor yang meresahkan masyarakat.

 "Kami mengapresiasi pelaksanaan rakor ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan. Penanganan gank motor membutuhkan sinergi dan peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat," kata Azhar.

Azhar menegaskan, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendukung berbagai langkah pencegahan. Pemerintah memperkuat pembinaan generasi muda, meningkatkan pendidikan karakter, serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

 "Dengan kolaborasi yang kuat, kami berharap Kota Sungai Penuh tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," tutupnya. (Adz)

Daftar 3 Besar Lelang 5 Jabatan Pemprov Jambi, Gubernur Akan Pilih yang Akan Dilantik

Jambi, Merdekapost.com - Daftar 3 besar peserta lelang jabatan di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2026.

Pengumuman ini dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Pengumuman 3 peserta terbaik seleksi terbukla Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jambi ini bernomor 018/Pansel.JPT/Jambi/2026 dan mengacu pada Surat Rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 33654/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 1 Juli 2026 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Provinsi Jambi. 

Berikut daftar nama 3 terbaik lelang 5 jabatan di Pemprov Jambi:

1. Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

drg. Iwan Hendrawan, MARS. (83,663)

NS. Aliyardi, S.Kep., M.M., M.K.M. (80,018)

Florensi Sihombing, SKM., M.Si. (79,155)

2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk

H. Verry Ardiansyah, S.Sos., M.Si. (83,283)

Drs. Atma Jaya, M.Si. (83,028)

Drs. Amidy, M.Si. (82,783)

3. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

Nasrul, S.T., M.T. (81,928)

Desmarita, ST., M.Eng. (81,013)

Budi Saputra, S.IP. (79,768)

4. Kepala Dinas Pendidikan

M. Umar My. S.E., M.M. (81,543)

Hendri Yulianto, S.Pd. (80,413)

Hj. Euis Novitasari, S.E., M.M. (78,523)

5. Kepala Biro Administrasi Pimpinan

Bustanul Aripin, S.E., M.E. (81,053)

Padli Saleh, S.STP., M.Si (80,988)

Drs. Revo Anhar, M.Si. (80,643)

Pada pengumuman yang dikeluarkan, ketua panitia seleksi Sukamto Satoto memberi keternagan dapat direkomendasi.

Hasil seleksi ini akan diserahkan kepada Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Peta

Nantinya Gubernur Jambi akan memilih satu nama yang akan dilantik untuk masing-masing jabatan. (*)

Pemilik Mobil HRV yang Rusak Disiram Cairan Kimia Saat Kenduri Sko Resmi Lapor Ke Polres Kerinci

LAPOR POLISI : Pemilik Mobil HRV yang Rusak Diduga Disiram Cairan Kimia Saat parkir diacara Kenduri Sko Tanjung Pauh Mudik Resmi Lapor Ke Polres Kerinci.(@Facebook/Adz)

Kerinci – Sebuah mobil Honda HR-V berwarna merah dengan nomor polisi BH 1805 PT milik Koprawi SP., M.Si. diduga menjadi korban penyiraman cairan kimia saat diparkir di kawasan acara Kenduri Sko di Desa Tanjung Pauh Mudik, Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Minggu (5/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan diparkir di pinggir jalan utama, sebelah kiri dari arah Sungai Penuh, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, kerusakan baru diketahui ketika pemilik kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat diperiksa, kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan, sisi kiri, serta bagian atas bodi mobil. Cat kendaraan tampak terkelupas di sejumlah titik dengan tingkat kerusakan yang diperkirakan mencapai sekitar 50 persen.

Pemilik Mobil HRV yang Rusak Diduga Disiram Cairan Kimia Saat parkir diacara Kenduri Sko Tanjung Pauh Mudik Resmi Lapor Ke Polres Kerinci.(@Facebook/Adz)

Korban menduga kerusakan tersebut disebabkan oleh cairan kimia yang bersifat korosif. Meski demikian, penyebab pasti masih belum diketahui dan akan menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.

Baca Juga: Kado Manis Hari Bhayangkara ke-80: Sat Intelkam Polres Bungo Raih Juara 1 Tingkat Provinsi Jambi

“Kalau dugaan pelaku, kami tidak tahu karena kami tidak memiliki masalah dengan siapa pun,” ujar Koprawi.

Informasinya Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kerinci agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dirinya berharap aparat dapat mengungkap penyebab pasti kerusakan sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Akhirnya, PN Muara Bungo Vonis Seumur Hidup Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Dosen

“Kami berharap setelah laporan disampaikan, pihak kepolisian dapat mengungkap pelakunya agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” harapnya.

Insiden ini sempat mengejutkan para pengunjung acara adat Kenduri Sko di Tanjung Pauh Mudik. Pasalnya, kendaraan diparkir di area terbuka yang saat itu dipadati pengunjung, sehingga peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan penyiraman cairan kimia tersebut.

Untuk diketahui, Tindakan penyiraman cairan perontok cat (paint remover atau cairan kimia keras lainnya) pada kendaraan merupakan tindak pidana pengrusakan. Dalam hukum Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.(*)

Akhirnya, PN Muara Bungo Vonis Seumur Hidup Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Dosen

Terdakwa Waldi Adiyat (baju putih) saat mendengarkan vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronal di pengadilan tersebut, Selasa (7/7/2026). (ADZ/ANT)

Muara Bungo, Jambi - Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan polisi Waldi Adiyat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS), EY.

"Iya benar, vonis penjara seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Monalisa saat dikonfirmasi di Kota Jambi, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa oleh majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Berita Terkait:

Berdasarkan putusan yang dimuat dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa kemudian mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu tersebut hingga korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama persidangan.

Berdasarkan visum et repertum, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan sekitar 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.

Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya:

Korban EY sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Monalisa mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan banding karena masih memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan.

"Belum tahu, tetapi ada waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya.(Adz/Ant)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Kado Manis Hari Bhayangkara ke-80: Sat Intelkam Polres Bungo Raih Juara 1 Tingkat Provinsi Jambi


Merdekapost.com – Prestasi membanggakan berhasil diukir oleh Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bungo dalam momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Di bawah kepemimpinan AKP Fajar Nugroho, Sat Intelkam Polres Bungo sukses menyabet penghargaan sebagai Juara 1 di tingkat Provinsi Jambi.

Penyerahan penghargaan bergengsi ini dilakukan langsung dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas tinggi yang ditunjukkan oleh jajaran Intelkam Polres Bungo dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Bungo, AKBP Zamari Elfino, S.I.K., mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Intelkam AKP Fajar Nugroho beserta seluruh personel yang telah berjuang maksimal hingga meraih predikat terbaik di jajaran Polda Jambi.

"Penghargaan ini merupakan kado istimewa bagi Polres Bungo di Hari Bhayangkara ke-80. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh satuan fungsi di Polres Bungo untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar AKBP Zamari Elfino.

Acara penyerahan piagam penghargaan di Mapolda Jambi tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Jambi serta para Kapolres dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Sat Intelkam Polres Bungo berkomitmen untuk terus mempertahankan performa terbaiknya demi menjaga keamanan wilayah hukum Kabupaten Bungo. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs