 |
| Gubernur Jambi akan memberi peringatan pertama (SP1) terhadap kepala daerah di Jambi yang lamban dan tidak respons dalam menangani kebakaran hutan dan lahan, Rabu (2/9/2026).(Ist) |
"Kalau ada di antara bupati yang lamban (penanganan karhutla), tidak respons, saya tidak segan memberikan SP1 kepada mereka. Ada satu (kepala daerah), itu rahasia."
Al Haris - Gubernur Jambi
MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan akan memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada bupati atau wali kota yang dinilai lambat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat rapat koordinasi penanganan karhutla di Provinsi Jambi, Selasa (1/9/2026).
Ia membeberkan ada satu kepala daerah yang ia nilai lamban dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Kalau ada di antara bupati yang lamban (penanganan karhutla), tidak respons, saya tidak segan memberikan SP1 kepada mereka. Ada satu (kepala daerah), itu rahasia," kata Al Haris.
Al Haris meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jambi ikut aktif dalam menangani karhutla di daerah masing-masing.
Menurutnya, persoalan karhutla saat ini menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto sehingga pemerintah daerah harus bergerak cepat.
"Kami ingin bupati atau wali kota sebagai Dansatgas di daerah masing-masing bekerja, ini atensi bapak presiden," ujarnya.
Al Haris yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Karhutla Provinsi Jambi tidak mengungkapkan nama kepala daerah yang dinilai kurang aktif dalam penanganan karhutla.
Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Menurut Al Haris, hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Jambi.
Terlebih, rapat koordinasi yang digelar membahas sejumlah langkah penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga proses pendinginan setelah api berhasil dikendalikan.
"Kami lihat ada beberapa bupati yang hadir, yang lain mana, kecuali paripurna DPRD.
"Bicara kepentingan, ini rapat kemanusiaan, menyangkut manusia lebih tinggi yang lainnya," katanya.
5.102 Hotspot Terdeteksi di Jambi
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang dipaparkan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla, luas lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.776,56 hektare.
Data tersebut dihimpun sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Dalam periode yang sama, tercatat sebanyak 5.102 titik panas atau hotspot terdeteksi di Provinsi Jambi.
Data hotspot tersebut merupakan hasil pemantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 sepanjang 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Kabupaten Muaro Jambi menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni mencapai 817 titik.
Kemudian Sarolangun tercatat 703 hotspot dan Batang Hari sebanyak 693 titik.
Selanjutnya, Tanjung Jabung Barat memiliki 597 hotspot, Tanjung Jabung Timur 558 titik, Tebo 554 titik, Merangin 483 titik, Bungo 327 titik, Kerinci 247 titik dan Kota Jambi 123 titik.
Sementara itu, Kota Sungai Penuh tercatat tidak memiliki hotspot selama periode tersebut.
Untuk luasan lahan yang terbakar, Kabupaten Sarolangun menjadi daerah dengan angka tertinggi.
Luas karhutla di Sarolangun tercatat mencapai 473,64 hektare.
Posisi berikutnya ditempati Batang Hari dengan 374,50 hektare, Muaro Jambi 325 hektare dan Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare.
Kemudian Tanjung Jabung Timur mencatat luas karhutla 189,63 hektare, Tebo 96,81 hektare, Bungo 14 hektare dan Merangin 10,3 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi tercatat nihil dalam data luasan karhutla tersebut.
11 Tersangka
Di ranah penegakan hukum, ada 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Satgas Karhutla Provinsi Jambi mengamankan seorang warga berinisial SG yang diduga membakar lahan di Simpang Bejo, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
SG diamankan saat Satgas Darat Karhutla melakukan patroli pada malam hari. Sebelumnya, tim menemukan titik api berdasarkan hasil pemantauan satelit.
Baca Juga: Saat Sidak OPD, Bupati Merangin M Syukur Temukan Dugaan Manipulasi Absensi: Ini Kebiasaan!
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki mengatakan, petugas langsung menuju lokasi setelah mendeteksi adanya titik api.
“Saat patroli anggota tim darat menemukan ada seorang berinisial SG sedang melaksanakan pembakaran lahan. Seketika itu juga Satgas segera mengamankan satu orang tersebut dan juga lengkap dengan barang buktinya,” kata Agung.
Dari lokasi pembakaran, petugas menemukan barang bukti berupa korek api. Polisi juga telah memasang status quo di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Agung mengatakan, patroli malam kini lebih sering dilakukan karena pelaku pembakaran hutan dan lahan diduga mulai memilih waktu malam untuk menghindari pemantauan petugas.
Saat ini, SG telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Agung menjelaskan, lahan yang dibakar SG merupakan lahan pribadi dan bukan berada di dalam konsesi perusahaan.
Baca Juga: 3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Sarolangun
Berdasarkan hasil interogasi, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang rencananya digunakan untuk penanaman.
“Lahan pribadi dan kita saat tim menemukan pada saat melakukan pembakaran, barang bukti yang kita temukan yaitu korek api,” ujarnya.
Petugas yang bergerak cepat berhasil mencegah api meluas ke area lainnya. Luas lahan yang sempat terbakar sekitar 600 meter persegi atau setengah hektare.
“Tim cepat untuk bergerak cepat sehingga belum sempat meluas. Yang sempat terbakar sekitar 600 meter persegi atau setengah hektar,” kata Agung.
Dengan tambahan satu laporan polisi dan satu tersangka tersebut, Polda Jambi bersama seluruh jajaran kini menangani 11 laporan polisi dengan 11 tersangka dalam kasus karhutla.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja dan KUHP.
Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan 10 tersangka per 29 Agustus kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, seluruh perkara tersebut melibatkan warga yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: Bupati Monadi Didampingi Camat AHT Hadir Jenguk Korban Kebakaran di Kemantan dan Salurkan Bantuan Merdekapost.Com21 Kamis, Septem
“Sudah ada sepuluh berkas perkara dengan sepuluh tersangka perorangan yang ada di enam Polres,” kata Taufik di Jambi, Sabtu.
Dari enam Polres tersebut, Polres Tanjung Jabung Barat menangani perkara karhutla terbanyak. Terdapat lima perkara dengan empat tersangka.
Sementara itu, Polres Muaro Jambi menangani satu perkara dengan tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
S diduga membuka lahan dengan cara membakar. Akibatnya, lahan seluas sekitar lima hektare terbakar.
Dengan adanya SG, maka sudah ada dua tersangka di Kabupaten Muaro Jambi.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdapat tersangka berinisial JS dan PS. Keduanya merupakan warga Muara Danau yang diduga membakar lahan seluas sekitar dua hektare.
Selain JS dan PS, polisi juga menetapkan F, warga Sumatera Utara, serta SS, warga Keritang, Provinsi Riau, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan pembakaran lahan dengan luas sekitar satu hektare.
Selanjutnya, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan S, warga Geragai, sebagai tersangka kasus karhutla.
S diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di wilayah Teluk Dawan.
Baca Juga: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum Segera Eksekusi Ruko Milik Robiatul di Koto Periang Kayu Aro
Polres Tebo menangani dua perkara karhutla dengan tersangka H dan Y.
Keduanya merupakan warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Mereka diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare untuk membuka lahan perkebunan.
Sementara itu, Polres Sarolangun menetapkan B, warga Limun, sebagai tersangka.
Kemudian, Polres Merangin menetapkan AA, warga Bangko Barat, sebagai tersangka.
Keduanya diduga membuka lahan dengan cara membakar. Luas lahan yang terbakar masing-masing sekitar satu hektare.
“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut, luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan terkait pembakaran lahan.
Mereka dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(*)
(Editor: Aldie Prasetyo | Source: Tribunjambi.com)