Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

 Merdekapost.com | Jambi– Polda Jambi menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusan berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penyampaian perkembangan kasus tersebut dilaksanakan melalui kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026), Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dengan menghadirkan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. R.A. Sormin, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, kedua personel tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan.

Selain itu, Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi, sedangkan penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divpropam Mabes Polri.

Dari aspek penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP), yang terdiri dari tujuh LP dengan terlapor berinisial MD dan dua LP dengan terlapor berinisial Y.

Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

Adapun dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sementara itu, proses penanganan kode etik profesi terhadap personel tersebut masih ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat bahwa proses penerimaan anggota Polri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel Polri.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penanganan perkara ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, menindak setiap pelanggaran secara tegas dan profesional, serta memastikan proses rekrutmen anggota Polri berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus dijaga dan ditingkatkan. (Tim)

Irawadi Uska Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Lain Kasus Korupsi Damkar

Merdekapost.com - Kuasa Hukum mantan kadis Damkar Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska,SH.MH mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penetapan tersangka lain  terhadap Penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022-2024.

Irawadi mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh baru menetapkan 2 orang tersangka yaitu mantan kadis damkar inisial LP dan Bendahara initial YS.

"Namun sampai dengan saat ini anehnya pihak  yang bertangung jawab secara langsung belum dijadikan tersangka oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," ujar Irawadi kepada awak Media, Jumat, (16/10/2026).

Lebih lanjut, Irawadi menjelaskan bahwa pihak yang bertangung jawab secara langsung terhadap kegiatan tersebut jelas Pejabat Pelaksana Teknis Kgiatan (PPTK), namun sampai dengan saat ini tidak satupun pihak PPTK yang dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

"Kami selaku Kuasa Hukum Mantan Kadis Damkar mendesak dalam hal ini yaitu pihak kejaksaan melakukan penetapan tersangka lain terhadap penyimpangan dana Operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2002-2024," jelasnya.

Menurutnya, masih ada empat orang oknum yang bertanggung jawab secara langsung terhadap penggunaan anggaran Dana Operasional Damkar Kota Sungai Penuh.

"Kami menilai masih ada 4 orang yang bertangung jawab secara langsung terhadap pengunaan angaran tersebut," ungkapnya. (*)

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Tersangka Baru Kasus Dana Damkar

Kuasa Hukum Irawadi Uska Desak Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Dana Operasional Damkar

 Merdekapost.com | Sungai Penuh - l Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Irawadi Uska, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara dugaan penyimpangan dana operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.

Irawadi Uska menilai, penanganan perkara tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab langsung dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Menurutnya, hingga saat ini Kejari Sungai Penuh baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Damkar berinisial LP dan bendahara berinisial YS.

Namun, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menurutnya perlu ditelusuri peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran operasional tersebut.

“Sebagai kuasa hukum mantan Kepala Dinas Damkar, kami mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan penetapan tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup,” demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Irawadi menyebut, berdasarkan penilaian pihaknya, masih terdapat empat orang yang perlu ditelusuri tanggung jawabnya terkait penggunaan anggaran operasional Dinas Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022–2024.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penting dilakukan agar proses penegakan hukum dapat mengungkap secara jelas alur penggunaan anggaran, pembagian tanggung jawab, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap Kejari Sungai Penuh tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mendalami peran pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” menjadi penegasan tuntutan pihak kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejari Sungai Penuh mengenai tanggapan atas desakan kuasa hukum tersebut maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebutkan.

Penetapan tersangka tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.(Ali)

Fun Football Insan Pers se-Provinsi Jambi Siap Digelar di Batang Hari pada 23–25 Oktober 2026

Merdekapost.com — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar insan pers, kegiatan Fun Football Silaturahmi Insan Pers se-Provinsi Jambi resmi bakal digelar pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2026 mendatang.

Kegiatan olahraga berskala Provinsi yang berlangsung selama tiga hari ini dijadwalkan akan dibuka secara resmi oleh Bupati Batang Hari.

Sebanyak 10 tim perwakilan dari Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi dipastikan siap berpartisipasi dan bersaing secara sportif di lapangan hijau Alun - alun Kota Muara Bulian.

Ketua Panitia Pelaksana, Raden Jufri, menyampaikan bahwa seluruh persiapan jelang perhelatan agenda perdana ini sudah mencapai tahap akhir.

"Persiapan untuk agenda perdana tingkat Provinsi Jambi ini sudah sangat matang. Kami panitia hanya tinggal menunggu jadwal pembukaan resmi pada tanggal 23 Oktober nanti," ujar Raden Jufri.

Lebih lanjut, Bilbord kegiatan fun football juga telah terpasang di beberapa titik strategis salah satu di antaranya di simpang rimbo Kabupaten Muaro Jambi.

Masih kata owner Batang Hari Ekspres, perhelatan fun football ini bukan sekadar ajang olahraga atau kompetisi meraih juara semata, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas, keakraban, dan rasa kekeluargaan antar pekerja media yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Jambi.

Dengan persiapan yang telah maksimal, panitia berharap acara dapat berjalan dengan lancar, meriah, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

" Kami berharap Fun Football ini menjadi ajang berkelanjutan dan dijadikan agenda tahunan silahturah insan Pers se-Provinsi Jambi," Harap Raden Jufri. (*)

Respons Cepat, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro Turunkan Tim Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

Respons Cepat, Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro Turunkan Tim Verifikasi Dugaan PETI di Sungai Penetai

 Merdekapost.com
| Kerinci - Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro, mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Penetai, Kabupaten Kerinci.

Langah tersebut menjadi perhatian sebagai bentuk respons kepolisian terhadap informasi dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

Gerak cepat Kapolres Kerinci ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap laporan mengenai dugaan PETI dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan.

Verifikasi di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi, mengetahui kondisi sebenarnya, serta menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas apabila nantinya ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain penegakan hukum, pengawasan terhadap dugaan PETI juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan sungai, serta melindungi kepentingan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.

Respons cepat Kapolres Kerinci, AKBP Hernawan Rizki Yudhantoro, diharapkan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kerinci.(ali)

Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Dua Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti di Amankan

Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Dua Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti di Amankan

 Merdekapost.com | Kerinci - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas kejahatan jalanan. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., petugas berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat lintas provinsi.  

​Pengungkapan kasus ini dirilis secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam keterangannya, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan kendaraan yang dialami oleh warga di wilayah hukum Polres Kerinci pada dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.  

​Adapun lokasi pencurian tersebut meliputi area halaman depan Ruang Suite Room Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjend H.A Thalib, Kota Sungai Penuh, serta kawasan Desa Sumur Anyir. Kendaraan para korban raib digondol oleh komplotan pelaku pada saat terparkir.  

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menyisir jejak pelarian para pelaku hingga melintasi batas provinsi ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan.  

​Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua orang pelaku tanpa perlawanan. Masing-masing pelaku berinisial AP selaku pelaku utama dan Alpian Alias Pian yang berperan sebagai perantara penadah.  

​Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat hasil curian yang sempat dibawa kabur ke wilayah Sumatera Selatan sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditarik kembali oleh pihak kepolisian.  

​Atas keberhasilan pengungkapan sindikat curanmor ini, pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Satreskrim Polres Kerinci atas kerja keras dan gerak cepat dalam mengamankan kembali kendaraan milik korban.

​Polres Kerinci terus mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, serta tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (ali)

Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi

 Merdekapost.com | Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga diangkut secara ilegal lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta 70 jerigen berisi solar subsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. I diduga berperan sebagai sopir, sedangkan dua rekannya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen dan patroli kepolisian mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai di lokasi kejadian.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama personel di lapangan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 70 jerigen berisi solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 70 jerigen berisi solar subsidi, satu unit kendaraan pikap yang telah dimodifikasi, mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” demikian keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Setelah diamankan, ketiga pria berikut kendaraan dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penetapan kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut, Satreskrim Polres Kerinci masih mendalami perkara untuk menelusuri asal-usul solar bersubsidi, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penyidik juga menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk melibatkan ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampel BBM yang diamankan.

Langkah pengembangan penyidikan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah pengangkutan tersebut merupakan aktivitas yang dilakukan secara mandiri atau berkaitan dengan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.

Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ali)

Video Tambang Ilegal di Kawasan TNKS Beredar, Kerusakan Ekologi Jadi Sorotan

Video Tambang Ilegal di Kawasan TNKS Beredar, Kerusakan Ekologi Jadi Sorotan

 Merdekapost.com | Kerinci - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Sungai Penetai, beredar di media sosial dan menuai perhatian.

Dalam video tersebut, pemilik video menyebut lokasi itu sebagai salah satu aktivitas tambang ilegal terbesar di Provinsi Jambi. Ia menggambarkan pengerukan Sungai Penetai yang disebut berlangsung dari bagian hulu hingga hilir, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem kawasan.

Pemilik video juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat Depati Muara Langkap Temai Kerinci. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aspek sosial, melainkan juga persoalan ekologi yang berdampak terhadap kelestarian alam.

Ia turut menyampaikan bahwa perjalanan menuju lokasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu jam dari Desa Serpih. Kondisi kerusakan, menurut keterangannya, semakin bertambah dari hari ke hari.

Video tersebut juga memperlihatkan sosok berseragam lengkap yang diduga merupakan aparat. Namun, identitas, tugas, serta keterkaitan sosok tersebut dengan aktivitas pertambangan belum dapat dipastikan. Karena itu, kemunculan sosok berseragam dalam video tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan aparat dalam kegiatan PETI.

Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi ini perlu mendapat perhatian serius. Jika benar berlangsung di dalam kawasan TNKS tanpa izin yang sah, kegiatan tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan, kualitas air, serta keseimbangan ekosistem sungai.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, status perizinan aktivitas tersebut, serta tanggapan resmi dari instansi terkait belum terkonfirmasi.

Publik pun menantikan langkah verifikasi dan penelusuran dari pihak berwenang, termasuk Balai Besar TNKS dan aparat penegak hukum, untuk memastikan lokasi aktivitas, tingkat kerusakan lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti. (rdp)

M. Iqbal Dinata Apresiasi Kejati Jambi Tangani Kasus Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin

M. Iqbal Dinata Apresiasi Kejati Jambi Tangani Kasus Rp19,5 Miliar di DPRD Merangin


 Merdekapost.com | Merangin - Aktivis Merangin, M. Iqbal Dinata, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi, khususnya Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., terkait penanganan perkara senilai Rp19,5 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang, menurut informasi yang disampaikan, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

M. Iqbal Dinata menilai perkembangan tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat Merangin, sekaligus menunjukkan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.

“Sebagai aktivis Merangin, saya mengapresiasi langkah dan kinerja Kejati Jambi, wabil khusus Asintel Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat ini. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iqbal Dinata.

Menurutnya, penanganan perkara dengan nilai Rp19,5 miliar tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan proses peradilan.

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat penegak hukum harus dibarengi dengan pengawasan publik. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

“Penetapan enam tersangka, apabila telah dikonfirmasi secara resmi, merupakan perkembangan yang patut dicermati. Namun, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum, dan pembuktian kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah,” ujarnya.

Iqbal juga berharap Kejati Jambi terus menjaga konsistensi dalam mengusut perkara tersebut, menelusuri aliran dana apabila relevan dengan hasil penyidikan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Baginya, penegakan hukum bukan semata-mata tentang menetapkan tersangka, melainkan juga tentang mengungkap fakta secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendukung Kejati Jambi untuk terus bekerja secara profesional dan berintegritas. Jangan sampai penanganan perkara yang menyangkut uang publik kehilangan arah. Masyarakat Merangin berhak mendapatkan kejelasan, dan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutup M. Iqbal Dinata. (fdl)

65 Lansia di Kabupaten Kerinci Ikuti Prosesi Wisuda, Bupati Monadi Berikan Apresiasi

65 Lansia di Kabupaten Kerinci Ikuti Prosesi Wisuda, Bupati Monadi Berikan Apresiasi

 Merdekapost.com | Kerinci - Sebanyak 65 orang lanjut usia (lansia) mengikuti prosesi wisuda sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan komitmen mereka dalam menimba ilmu serta meningkatkan kualitas hidup di usia senja.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi, Zamhari, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, serta pimpinan DPRD, Surmila Apri Yulisa.

Prosesi wisuda ini menjadi momen istimewa bagi para lansia yang tetap menunjukkan semangat untuk belajar, mengembangkan diri, serta menjalani kehidupan yang lebih aktif dan produktif meskipun telah memasuki usia lanjut.

Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan terhadap para lansia yang terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan menjaga kualitas hidup. Semangat mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda bahwa proses belajar tidak mengenal batas usia.

Kehadiran Bupati Kerinci bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jambi, serta unsur pimpinan DPRD menunjukkan perhatian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan kelompok lanjut usia di Kabupaten Kerinci.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para lansia semakin termotivasi untuk menjalani masa tua dengan penuh semangat, tetap aktif dalam kehidupan sosial, serta menjaga kesehatan dan kebahagiaan bersama keluarga maupun masyarakat.

Wisuda 65 lansia tersebut menjadi pengingat bahwa usia bukanlah penghalang untuk terus belajar, berkarya, dan meningkatkan kualitas hidup.(ali)

HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda

HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda

 Merdekapost.com | Sungai Penuh - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjalin kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sungai Penuh. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai langkah memperkuat sinergi antara dunia perbankan syariah dan kalangan pengusaha muda.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BSI Cabang Sungai Penuh, Bang Ricki Satria, bersama perwakilan HIPMI Kerinci dan HIPMI Kota Sungai Penuh.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membuka peluang kolaborasi, memperluas akses layanan perbankan syariah, serta mendukung pengembangan usaha para pengusaha muda di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Sinergi antara HIPMI dan BSI juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui kerja sama tersebut, HIPMI diharapkan dapat semakin aktif membangun jaringan usaha, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, serta memanfaatkan peluang pembiayaan dan layanan perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BSI Cabang Sungai Penuh, Bang Ricki Satria, diharapkan dapat memberikan semangat kepada para pengusaha muda untuk terus berkembang dan berinovasi.

“Pengusaha muda harus berani bermimpi besar, berani memulai, dan konsisten mengembangkan usaha. Kesuksesan tidak datang secara instan, tetapi melalui kerja keras, integritas, inovasi, serta kemampuan membangun kolaborasi.

Kami berharap sinergi antara BSI dan HIPMI dapat menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan pengusaha muda yang tangguh, profesional, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mari bersama-sama membangun usaha yang berkelanjutan, memanfaatkan peluang ekonomi syariah, serta berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh diharapkan semakin berperan sebagai wadah pengembangan pengusaha muda, sekaligus menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang usaha di daerah. (Ali)

Bupati Kerinci Cup II Jadi Sorotan, Gol Pentagen FC Dianulir

 

Bupati Cup II Jadi Sorotan, Gol Pentagen FC Dianulir

Merdekapost.com | Kerinci - Keputusan wasit dan asisten wasit dalam pertandingan Bupati Cup II yang melibatkan Pentagen FC menuai sorotan. Sejumlah keputusan krusial, mulai dari perubahan keputusan terkait bola yang dinilai masih dalam permainan hingga dianulirnya gol kedua Pentagen FC, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan Laws of the Game serta independensi perangkat pertandingan.(12/10/26)

Kontroversi pertama terjadi ketika bola yang dipersoalkan diduga telah kembali ke tengah lapangan dan pertandingan sempat berlanjut dengan situasi play on. Pada momen tersebut, asisten wasit disebut tidak mengangkat bendera untuk memberikan isyarat bahwa bola telah melewati garis gawang sepenuhnya.

Namun, situasi kemudian berubah setelah muncul protes yang disebut melibatkan Alfikri, Ketua PSSI Kabupaten Kerinci yang juga diketahui ikut bermain di lapangan. Perubahan keputusan setelah protes tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah keputusan diambil berdasarkan pengamatan objektif perangkat pertandingan atau dipengaruhi oleh tekanan dari pihak tertentu?

Sorotan terhadap Law 5 dan Law 6 FIFA

Dalam Laws of the Game, Law 5 mengatur kewenangan dan tugas wasit utama, sedangkan Law 6 mengatur tugas perangkat pertandingan lainnya, termasuk asisten wasit.

Asisten wasit bertugas membantu wasit utama, antara lain dalam menentukan apakah bola telah keluar dari lapangan permainan, termasuk melewati garis gawang sepenuhnya, serta memberikan isyarat terkait posisi offside. Keputusan akhir mengenai kejadian pertandingan tetap berada dalam kewenangan wasit utama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak adanya isyarat bendera pada momen yang dipersoalkan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa melalui rekaman pertandingan dan keterangan resmi perangkat pertandingan. Meski demikian, tidak diangkatnya bendera saja belum cukup untuk membuktikan bahwa keputusan akhir pasti keliru atau bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin.

Jika benar terdapat perubahan keputusan akibat tekanan dari pihak yang berkepentingan, persoalan tersebut patut dievaluasi oleh otoritas penyelenggara. Independensi dan netralitas perangkat pertandingan merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan seluruh tim peserta.

Gol Kedua Pentagen FC Juga Dianulir

Kontroversi lainnya muncul ketika gol kedua Pentagen FC dianulir setelah asisten wasit mengangkat bendera dan menyatakan pemain berada dalam posisi offside.

Berdasarkan keterangan yang beredar, pemain bernomor punggung 7 disebut berlari dari posisi yang jauh di belakang untuk mengejar umpan salah satu gelandang Pentagen FC. Pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut menilai gol seharusnya disahkan karena pemain tidak berada dalam posisi offside ketika bola dimainkan oleh rekannya.

Namun, penentuan offside harus mengacu pada posisi pemain pada saat bola dimainkan atau disentuh oleh rekan setimnya, bukan semata-mata jarak larinya dari belakang. Penilaian juga harus mempertimbangkan posisi pemain bertahan lawan dan keterlibatan pemain dalam permainan. Karena itu, rekaman pertandingan pada saat umpan dilepaskan menjadi bukti penting untuk menilai ketepatan keputusan tersebut.

Nama Elwys Effendy disebut sebagai asisten wasit yang mengangkat bendera dalam insiden itu. Informasi mengenai dugaan kesamaan asal desa antara asisten wasit dan tim yang bertanding juga menjadi perhatian sebagian pihak. Akan tetapi, kesamaan asal daerah tidak dengan sendirinya membuktikan keberpihakan. Hal tersebut perlu dinilai secara objektif berdasarkan aturan penugasan perangkat pertandingan dan bukti yang tersedia.

Dugaan Intervensi Perlu Diperiksa Secara Resmi

Pihak yang mempersoalkan jalannya pertandingan menduga adanya intervensi dalam pengambilan keputusan. Dugaan ini menjadi semakin sensitif karena Alfikri, yang disebut sebagai Ketua PSSI Kabupaten Kerinci, juga ikut bermain di lapangan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan mekanisme penanganan protes selama pertandingan. Meski demikian, dugaan intervensi maupun pelanggaran disiplin tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Rujukan terhadap Pasal 72 Kode Disiplin PSSI mengenai manipulasi hasil pertandingan juga perlu diperiksa berdasarkan naskah resmi kode disiplin yang berlaku. Untuk menyatakan adanya pelanggaran pasal tersebut, harus terdapat dasar faktual dan unsur pelanggaran yang sesuai, bukan hanya perubahan keputusan wasit atau kontroversi di lapangan.

PSSI dan Panitia Diminta Memberikan Klarifikasi

PSSI Kabupaten Kerinci dan panitia penyelenggara Bupati Cup II diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dua insiden tersebut. Evaluasi dapat dilakukan dengan memeriksa rekaman pertandingan secara menyeluruh, laporan wasit, laporan pengawas pertandingan, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak sekaligus memberikan kepastian kepada tim peserta dan masyarakat mengenai penerapan aturan pertandingan.

Bagi Pentagen FC dan para pendukungnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai gol yang disahkan atau dianulir, melainkan juga tentang transparansi, konsistensi keputusan, dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan kompetisi.

Publik kini menunggu penjelasan resmi: apakah keputusan-keputusan kontroversial tersebut merupakan kekeliruan dalam penerapan aturan atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin?(*)

Diduga Sering Cekcok dengan Isterinya, Suami di Merangin Nekat Ambil Jalan Pintas

Pria berinisial N (31) di Desa Sungai Kapas, Merangin, meninggal dunia dalam dugaan bunuh diri pada Minggu (4/10/2026), dan polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi terkait persoalan rumah tangga korban.(Ilustrasi/Detik.com) 

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM – Seorang pria berinisial N (31), warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, meninggal dunia pada Minggu (4/10/2026). Korban diduga mengakhiri hidupnya setelah kerap mengalami perselisihan dalam rumah tangga.

Kapolsek Bangko, IPTU Adri Sukam, membenarkan informasi mengenai peristiwa tersebut saat dihubungi Tribun Jambi melalui sambungan telepon.

"Kami mendapatkan informasi, tadi siang ada warga Desa Sungai Kapas yang diduga mengakhiri hidupnya. Korban berinisial N (31) merupakan warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi," kata IPTU Adri Sukam kepada Tribun Jambi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Polsek Bangko mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan awal.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yakni istri korban berinisial Y dan adik korban berinisial A.

"Saya memerintahkan Intel dan Reskrim Polsek Bangko guna melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut di TKP. Saat datang di lokasi, korban berinisial N sudah akan dimakamkan oleh pihak keluarganya," tutur IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan keterangan sementara dari para saksi, korban disebut kerap terlibat cekcok dengan istrinya sebelum peristiwa tersebut terjadi.

"Menurut hasil keterangan dari para saksi, korban N ini sebelumnya sudah sering cekcok dengan istrinya. Permasalahan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban berinisial N ini mengakhiri hidupnya," ujar IPTU Adri Sukam.

IPTU Adri Sukam mengatakan keluarga korban telah menerima kepergian korban dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah.

"Dari pihak keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas atas kematian korban dan tidak mau melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sudah dinyatakan di dalam surat pernyataan tertulis, korban saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga," tuturnya.

Kapolsek Bangko mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui musyawarah dan mencari jalan keluar yang baik. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri ketika menghadapi masalah.

(Adz/Source:Tribunjambi.com)

Bupati M Syukur Geram, Sidak Diruangan Setda Merangin Temukan ASN Tak Disiplin

Bupati Merangin M Syukur melakukan Inspeksi mendadak di ruangan Setda Merangin, Rabu (7/10/2026), dan menemukan sejumlah ASN dinilai tidak disiplin setelah apel pagi.(Ist) 

BANGKO  | MERDEKAPOST.COM - Bupati Merangin H. M. Syukur geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruang-ruang kerja bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin, Rabu (7/10/2026).

Sidak  yang dilakukan Bupati M Syukur itu bertujuan memantau secara langsung kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN di setiap bagian ruangan kantor.

M Syukur masih mendapati banyak pegawai ASN yang belum disiplin waktu dalam bekerja dan melayani masyarakat.

"Sudah apel pagi terus balik. Ada yang langsung keluar sarapan, kemudian masuk kantornya sampai pukul 11.00 Wib," ujar M Syukur, sembari terus berjalan memeriksa ruang-ruang bagian di Setda Merangin.

Baca Juga: Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Sudah sejak lama tiap harinya M Syukur mengamati dan memperhatikan para pegawai ASN. Setelah mengikuti apel pagi, mereka langsung meninggalkan kantor dan baru kembali ke kantor lagi menjelang pelaksanaan apel sore.

Kondisi tidak disiplin dari para pegawai ASN itu membuat Bupati M Syukur merasa kecewa.

M Syukur menegaskan pegawai di lingkungan Setda Merangin semestinya dapat menjadi contoh bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Pegawai Setda benar-benar keterlaluan dan sama sekali tidak bisa menjadi contoh," ujar M Syukur dengan penuh kesal sembari menggenggam tangannya dan terus berlalu menuju ruang kerjanya.

Baca Juga: Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Hearing: Disperindag Harus Pro Aktif

M Syukur menjelaskan, kedisiplinan adalah kunci utama. Pegawai merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

M Syukur meminta setiap pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Inspeksi mendadak (sidak) kepada pegawainya tersebut dilakukan Bupati M Syukur guna memastikan aktivitas pemerintahan di lingkungan Setda Merangin dapat berjalan baik sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

(Adz  | Merdekapost.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs