JAMBI - Terungkap saat sidang, adanya aliran dana ke mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra sebesar Rp 1 miliar.
Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digelar Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (28/4/2026).
Pada sidang kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang juga berstatus tersangka didalam kasus ini.
Yakni Zainul Havis mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage Soeparman selaku perantara proyek.
Dalam keterangannya, Rudi Wage menyebutkan jika dia menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar dalam koper di salah satu hotel di Jakarta.
Uang itu diserahkan ke seseorang bernama Hendra yang disebut sebagai kakak kandung Vahrial Adi Putra.
"Saya lihat langsung, saya cek isinya Rp 1 miliar," kata Rudi Wage di persidangan.
Penyerahan uang ini diserahkan pada April 2022.
Selain uang ini, Rudi Wage juga menyerahkan uang Rp700 juta. Uang ini disebut sebagai seseorang bernama Firman.
Uang ini juga diserahkan kepada Hendra yang ditujukan ke Varial Adi Putra.
Rudi juga membeberkan proses proyek senilai sekitar Rp65 miliar itu dibagi ke dalam 17 paket pekerjaan yang mencakup berbagai kompetensi, seperti multimedia, tata busana, hingga perhotelan.
Data paket pekerjaan ini didapatkan dari seseorang bernama David, lengkap dengan daftar sekolah, jenis pekerjaan, serta pagu anggaran.
Selanjutnya, paket-paket tersebut ditawarkan kepada sejumlah penyedia, termasuk Firman, Jajang, hingga pihak lain.
Saksi juga mengaku mentransfer uang Rp 165 juta kepada David atas permintaan Zainul Havis, serta transfer lainnya untuk berbagai keperluan yang disebut kebutuhan dinas.
Kasus ini bermula pada tahun 2022.
Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif. (*)




