Viral, Beredar Foto Menu MBG di Sitinjau Laut Kerinci, Masyarakat Minta Transparansi Menu

KERINCI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Setinjau Laut, Kabupaten Kerinci, menjadi perbincangan masyarakat setelah beredar di media sosial (Facebook) unggahan foto menu makanan yang diterima peserta didik yang sangat mengecewakan.

Menu yang tampak terdiri dari nasi, telur dadar, sayuran, dan kacang tanah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah komposisi yang disajikan telah memenuhi standar gizi yang menjadi tujuan utama Program MBG.

Foto: Unggahan di Facebook

"Taksiran 3.500 rupiah". Tulis akun facebook @elfidermen

Perlu di pertanyakan ahli gizi nya.???, Ini menu mbg di dapur sppg dusun manggis, Kab.bungo hri ini....berbanding terbalik...๐Ÿ™๐Ÿ™ Tulis Netizen

"Makin hari makin parah saja, ku fikir ditempatku ternyata ditempat lain juga sama . Biar masyarakat saja yang menilai , kalo dikritik dibilang tidak bersyukur oleh oknum disana , padahal bukan tidak bersyukur hanya kita heran saja sekaligus bertanya dan itu wajar karna dana mbg itu dari kita juga dari kita bayar pajak dan lain lain , jujur janggal sedangkan dari pemerintah untuk mbg itu 15 ribu / mbg . Sedangkan yang diterima seperti itu , bisa hitung hitungan lah,Jangan berlindung atau menghakimi orang tidak bersyukur orang itu butuh penjelasan !Nasi padang disungai penuh 13 ribu saja porsi nya banyak, lengkap sayur, kuah ,cabe dan daging!" Tulis warga net lainnya.

rogram yang dibiayai dari anggaran negara itu sejatinya tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bagi peserta didik, tetapi juga menjamin kecukupan gizi untuk mendukung pertumbuhan, kesehatan, dan kemampuan belajar anak. Karena itu, masyarakat menilai setiap menu yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar gizi yang berlaku.

Sejumlah warga berharap pihak penyelenggara tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan, tetapi juga membuka informasi mengenai komposisi menu, nilai gizi, dan mekanisme pengawasannya. Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan manfaat sesuai tujuan program.

“Program ini membawa harapan besar bagi masa depan anak-anak. Karena itu, kualitas menu harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar memenuhi kewajiban penyaluran,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat juga mendorong instansi terkait untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas makanan yang disajikan di setiap sekolah. Evaluasi tersebut dinilai penting agar Program MBG tidak hanya berhasil dari sisi pelaksanaan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan gizi bagi penerima manfaat.(Red)

Dihentikan! OPD Lingkup Pemkot Sungai Penuh Dilarang Merekrut Honorer Baru

ASN dan Honorer di Sungai Penuh.(ILustrasi)
SUNGAI PENUH - Dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800/26/VII/2026/BKPSDM.2, tentang larangan pengangkatan tenaga NON ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh menghentikan penerimaan pegawai honorer baru di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Sungai Penuh dilarang menerbitkan Surat Keputusan (SK), surat perjanjian kerja bagi tenaga non ASN.

Baca Juga:

Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Ke depan hanya diakui dalam dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka dengan ini ditegaskan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai berikut:

  1. Kepala Perangkat Daerah/Pejabat lainnya DILARANG untuk menerbitkan surat Keputusan Pengangkatan/surat Perjanjian kerja/sebutan lainnya bagi tenaga non ASN, termasuk honorer, tenaga sukarela dan sebutan lainnya untuk mengisi jabatan ASN dengan alasan apapun sejak tanggal 1 Januari 2026;
  2. Untuk tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengaman (satpam) dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga, dan status tenaga alih daya (Outsourcing) tersebut diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Kepala perangkat daerah diharapkan untuk meneruskan dan memastikan surat edaran ini disampaikan keseluruh unit kerja dibawah koordinasinya;
  4. Bagi kepala Perangkat Daerah atau Pejabat lainnya yang tidak mengindahkan surat edaran ini dan tetap melakukan pengangkatan tenaga non ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)


Ada Luka-luka di Mayat Brigadir Eko Winarno Saputra, Polisi yang Tewas secara Misterius di Tanjabtim

Brigadir Eko Winarno Saputra meninggal seusai berkumpul bersama empat anggota Polri di sebuah rumah kos di Kabupaten Tanjab Timur. Ada sejumlah luka di tubuhnya.(Foto: Ilustrasi)

MUARA SABAK, MERDEKAPOST.COM - Seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, tewas.

Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), diduga terjadi di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ada sejumlah luka lecet dan memar yang ditemukan pada tubuh anggota Polri itu, yang kini menjadi fokus penyelidikan kepolisian.

Brigadir Eko meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Informasi yang beredar, menyebutkan Brigadir EWS diduga jadi korban tindak kekerasan hingga meninggal. 

Namun, hingga kini, polisi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Brigadir Eko.

"Baru dugaan, masih dalam proses penyelidikan. Sekarang kami masih memeriksa saksi untuk mengetahui kronologinya," kata Ade Candra, Selasa (21/7/2026).

Kronologi Versi Saksi

Berdasarkan keterangan sementara para saksi, Brigadir Eko Winarna Saputra saat itu diketahui mengonsumsi minuman keras bersama empat rekannya yang juga anggota Polri di sebuah rumah kos.

Dalam kondisi mabuk berat, Eko keluar dari kamar dalam keadaan sempoyongan.

Dia diduga terjatuh lalu terbentur tiang jemuran.

"Korban minum minuman keras bersama empat anggota Polri. Saat mabuk berat, dia keluar, sempoyongan lalu terjatuh mengenai tiang jemuran. Rekannya kemudian menolong dan melihat korban mengeluarkan busa," ujar Ade Candra.

Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit. Setibanya di fasilitas kesehatan, Brigadir Eko dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menegaskan kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan para saksi sehingga belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.

Luka Lecet dan Memar Masih Didalami

Meski begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Hasil visum sementara, Polres Tanjabtim menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh Brigadir Eko.

Luka tersebut berupa lecet dan memar yang tersebar di beberapa bagian tubuh.

"Ada luka lecet, memar di pelipis, kemudian di kaki dan tangan juga ada. Makanya ini masih kami dalami apakah ada dugaan kekerasan fisik atau penyebab lainnya," jelas Kapolres.

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah luka tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban ataupun akibat korban terjatuh.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Keluarga Nilai Ada Kejanggalan, Minta Autopsi

Sementara itu, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir Eko.

Kecurigaan muncul setelah keluarga melihat adanya luka pada beberapa bagian tubuh almarhum saat jenazah dipulangkan.

Karena itu, keluarga meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Brigadir Eko Winarno Saputra sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Permintaan autopsi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian secara ilmiah mengenai penyebab kematian korban dan menghindari munculnya spekulasi.

Polisi Janjikan Penyelidikan Transparan

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari interogasi terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman terhadap hasil visum.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegas Ade Candra.

Polisi masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan autopsi apabila dilakukan atas permintaan keluarga.(Red) 

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batang Merangin Kerinci Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

FOTO ILUSTRASI

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Ketiga terdakwa kasus  dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 memasuki babak akhir.

Ketiga terdakwa yakni Sumino yang merupakan Mantan Kepala Desa Batang Merangin, Zulfikar yang merupakan Pjs Kepala Desa Batang Merangin,  dan Irwandi yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin menjalani sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, 21 Juli 2026.

Untuk terdakwa Sumino yang merupakan Mantan Kepala Des Batang Merangin divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta .

Sumino juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Baca Juga:

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta,"ujar Hakim membacakan vonis.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Hakim yakni penjara 3 tahun penjara.  Sumino juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 597.333 ribu rupiah.

Terdakwa Zulfikar yang sebelumnya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Batang Merangin divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta.

"Terbukti bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta,"beber Hakim.

Vonis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan Rp 50 juta  dengan subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 334.000.

Sedangkan terdakwa Irwandi  yang merupakan pendamping Lokal Desa Batang Merangin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Majelis Hakim yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.  Dalam tuntutan tersebut  jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan pikir pikir apakah melakukan banding atau tidak. "Kami masih pikir-pikir,"ujar JPU.

Sementara jawaban  terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut.  "Kami masih pikir pikir,"bebernya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 597.333.417.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undangร‚  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

Utamakan Kesembuhan Pasien, Direktur RSU M.H.A Thalib dr. Rofi Imran Rutin Pantau Penanganan Medis

Direktur RSU MH Thalib, dr. Rofi Imran, turun langsung memastikan pelayanan medis serta memantau perkembangan kesehatan para pasien secara berkala.(Ist)

Merdekapost.com — Komitmen peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terus ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh. 

Direktur RSU MH Thalib, dr. Rofi Imran, turun langsung memastikan pelayanan medis serta memantau perkembangan kesehatan para pasien secara berkala.

Sikap kepedulian dr. Rofi Imran terhadap proses kesembuhan pasien menjadi perhatian mendasar dalam manajemen pelayanan rumah sakit tersebut. Kehadirannya di ruang-ruang perawatan merupakan bentuk pengawasan langsung untuk memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan yang optimal, cepat, dan terukur.

Tidak hanya melakukan tinjauan di lapangan, arahan ketat terkait profesionalisme tenaga medis juga rutin disampaikan dalam setiap apel pagi jajaran RSU MH Thalib.

"Kesembuhan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Seluruh jajaran, baik dokter, perawat, maupun tenaga pendukung, harus memberikan pelayanan terbaik. Jangan sampai ada yang lalai atau mengabaikan perawatan pasien sekecil apa pun," tegas dr. Rofi Imran saat memberikan arahan.

Langkah pengawasan melekat dan penegakan kedisiplinan ini diharapkan dapat terus meningkatkan mutu pelayanan RSU MH Thalib, sehingga masyarakat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya merasa aman, nyaman, serta melayani dengan rasa empati yang tinggi saat membutuhkan perawatan medis.(red)

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji. (Ist) 

Jambi, Merdekapost.com - Kasus kematian Brigadir EWS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjantim) kini ditangani Ditreskrimum Polda Jambi. Polisi kini tengah mendalami keterangan 5 orang saksi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar penyelidikan terkait kematian Brigadir EWS segera dilakukan.

"Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut," kata Erlan, Selasa (21/7/2026).

Erlan menyebut bahwa penanganan perkara ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Tim gabungan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta serta kronologi kejadian.

"Tentunya ini menjadi atensi. Saat perkara ditarik di Polda Jambi, ditangani langsung Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Erlan, 5 orang saksi telah diperiksa. Saksi tersebut diketahui merupakan rekan korban yang terakhir bertemu sebelum ditemukan meninggal dunia.

Saat ini, polisi belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Kronologi kejadian nanti akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan yang dilakukan tim gabungan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tanjatim AKBP Ade Candra menerangkan berdasarkan kronologi sementara, saat kejadian korban diketahui sedang minum minuman keras bersama 4 orang rekannya sesama anggota Polri. Kejadian di sebuah kos Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

"Jadi, dia minuman keras sama teman di kosan, ada 4 orang anggota Polri juga. Kemudian, naik tinggi mabuk berat, tiba-tiba dia keluar dia oyong terjatuh kena tiang jemuran katanya. Kawannya kaget menolong, kondisinya dia mengeluarkan busa," ujar Ade menerangkan.

Saat itu, kata Ade, korban dibantu rekannya untuk dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Ade menyebut bahwa kronologi itu berdasarkan keterangan saksi yang merupakan rekan korban. Pihaknya masih mendalami apakah ada dugaan lain penyebab kematian korban.

"Itu berdasarkan keterangan saksi ya. Kita sedang dalami apakah ada dugaan lain," jelasnya.

Ade juga mengakui bahwa hasil visum semetara, ditemukan sejumlah luka dan memar di tubuh korban. Namun, pihaknya belum memastikan penyebab luka tersebut.

"Ada luka, luka lecet, memar di pelipis, di kaki, tangan ada juga. Makanya ini baru dugaan kan apakah ada kekerasan di situ," jelasnya.(Red)

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

JAMBI - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terus mendalami penyebab meninggalnya salah seorang anggotanya, Brigadir E, yang mengembuskan napas terakhir pada Sabtu 18 Juli 2026 dini hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Sejak menerima informasi tersebut, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, profesional, dan transparan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sebelum peristiwa terjadi, Brigadir E berada bersama empat rekannya yang juga merupakan anggota kepolisian. Kelimanya diketahui mengonsumsi minuman beralkohol pada malam sebelum korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi. Selain pemeriksaan terhadap para saksi, penyelidikan juga diperkuat dengan penelusuran bukti digital guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

Baca Juga:  Warga Semerah Gelar Aksi Damai Tuntut Pemberhentian Kades, DPRD kerinci Beri Tenggat 1 Bulan

Dari keterangan para saksi, korban sempat berdiri sebelum kemudian kehilangan keseimbangan akibat diduga dipengaruhi kondisi setelah mengonsumsi minuman keras.

Korban kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur. Tak lama setelah itu, Brigadir E disebut sempat mengeluarkan busa dari mulut.

Melihat kondisi tersebut, rekan-rekannya segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Brigadir E telah meninggal dunia.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan.

Ia juga telah mendatangi langsung keluarga Brigadir E untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

"Kami berkomitmen mengusut peristiwa ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan," tegas AKBP Ade Chandra.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian pemeriksaan lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Seiring berkembangnya informasi di tengah masyarakat, Kapolres mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyelidikan masih terus berjalan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengembangkan asumsi ataupun spekulasi yang belum didukung fakta. Percayakan seluruh proses kepada kepolisian," ujarnya.

Saat ini, Polres Tanjab Timur masih terus mendalami seluruh keterangan saksi serta hasil pemeriksaan lainnya. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah diperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

Warga Semerah Gelar Aksi Damai Tuntut Pemberhentian Kades, DPRD kerinci Beri Tenggat 1 Bulan

Merdekapost.com – Warga Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, menggelar aksi damai untuk menyuarakan tuntutan tegas terkait pemberhentian Kepala Desa Semerah dari jabatannya. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan desakan warga agar proses pemakzulan atau penonaktifan kades tersebut segera direalisasikan secara resmi.

​Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, warga menyampaikan aspirasinya secara terbuka dan meminta kejelasan ketegasan dari pihak pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.

​Menanggapi gejolak dan desakan masyarakat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, turun langsung memberikan pernyataan di hadapan massa aksi. Dalam keterangannya, Irwandri menegaskan bahwa pihak terkait telah memproses tuntutan warga dan menjanjikan kepastian hukum secepatnya.

​"Paling lambat tanggal 22 Agustus mendatang, surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Semerah sudah diterbitkan," ujar Irwandri di hadapan warga.

​Menanti Realisasi Janji Politisi

​Pernyataan tegas dari Ketua DPRD ini menjadi angin segar sekaligus ujian ketepatan komitmen bagi lembaga perwakilan rakyat. Di satu sisi, komitmen waktu hingga 22 Agustus tersebut memberikan harapan bagi warga yang menginginkan perubahan kepemimpinan di desa mereka.

​Namun di sisi lain, masyarakat kini bersikap wait and see (menunggu dan memantau). Warga menantikan apakah komitmen tanggal 22 Agustus tersebut benar-benar akan direalisasikan dalam bentuk dokumen resmi pemberhentian, atau sekadar langkah taktis diplomatis untuk meredam tensi dan kemarahan warga di lapangan.

​Situasi di lokasi aksi hingga akhir kegiatan berjalan aman, kondusif, dan terkendali. Warga menegaskan akan terus mengawal janji tersebut hingga tanggal yang telah disepakati tiba. (*)

Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, berlanjut ke tahap lanjutan setelah terdakwa Waldi Adiyat mengajukan banding.(Ist) 

MUARA BUNGO - Terdakwa perkara pembunuhan Waldi Adiyat yang dihukum pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan seorang dosen perempuan mengajukan banding.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo, tercatat permohonan upaya hukum banding itu diajukan pada Kamis (9/7/2026) lalu, dua hari setelah ia divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Muara Bungo.

Sebagai tanggapan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga mengajukan permohonan banding pada Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, Waldi yang merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Tebo merupakan terdakwa pembunuhan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dosen berinisial EY.

Baca Juga:

Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Majelis hakim menyatakan Terdakwa melakukan tindakan rajapati sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua Justiar Ronal yang didampingi Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 18 Juni 2026 lalu.

Perkara tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa datang ke rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.

Pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian memicu pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, namun korban menolak.

Baca Juga:

Diduga Curi Kotak Amal Masjid di Pondok Bukit Kerman, Seorang Pria asal Lampung Diamankan Warga

Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.

Saat pertengkaran kembali memanas, terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernapas, terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang hasil pencurian tersebut disebut digunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjaman online.

Dalam persidangan juga dibacakan hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah melalui rangkaian persidangan dengan memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.(Red)

Bupati Merangin M Syukur Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan Terbaik di Bidang Komunikasi dan Informasi

Bupati Merangin M Syukur Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan Terbaik di Bidang Komunikasi dan Informasi.(Ist)

MERANGIN – Bupati Merangin H. M. Syukur berhasil meraih penghargaan sebagai Bupati Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi pada ajang Anugerah Pemred Award dan Pena Emas 2026. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmennya dalam membangun komunikasi publik serta penyebaran informasi yang di nilai efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penghargaan di serahkan dalam malam penganugerahan yang berlangsung di Hotel Alana, Yogyakarta, Sabtu (18/7), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI).

Usai menerima penghargaan, H. M. Syukur mengaku bersyukur atas apresiasi yang di berikan. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat dan jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi publik dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Merangin,” ujar H. M. Syukur.

Ia juga menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, melainkan milik seluruh masyarakat Merangin yang terus mendukung berbagai program pembangunan daerah.

“Capaian ini bukan semata-mata milik pemerintah daerah, melainkan hasil kerja sama seluruh masyarakat yang terus mendukung pembangunan di Kabupaten Merangin,” kata H. M. Syukur.

Proses Seleksi Melibatkan Dewan Juri Independen

Ketua Umum Forum Pemred Multimedia Indonesia, Bernardus Wilson Lumi, menjelaskan bahwa penghargaan Pemred Award dan Pena Emas tidak di berikan secara sembarangan. Seluruh kandidat terlebih dahulu melalui proses seleksi dan penilaian yang di lakukan secara independen.

Aspek yang di nilai meliputi rekam jejak kepemimpinan, inovasi dalam pelayanan publik, hingga kemampuan membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat.

“Penetapan penerima Pemred Award di lakukan melalui proses penilaian yang objektif dengan melibatkan dewan juri dari kalangan pers, akademisi, dan praktisi komunikasi,” jelas Bernardus Wilson Lumi.

Proses penjurian dipimpin oleh Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers. Ia di dampingi sejumlah tokoh pers, akademisi, serta praktisi komunikasi, di antaranya Hendry Ch Bangun, Helmy Halim, Dr. Asep Setiawan, Iqbal Irsyad, Syamsudin Hadi Sutarto, Dr. Budteguh Nugraha, dan Nurjaman Muchtar.

Apresiasi untuk Penguatan Komunikasi Publik

Penghargaan di bidang komunikasi dan informasi menjadi salah satu indikator keberhasilan kepala daerah dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat melalui keterbukaan informasi, penyampaian program pemerintah, serta pelayanan publik yang responsif.

Pengakuan yang di terima H. M. Syukur di harapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Merangin untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjalin komunikasi yang semakin efektif dengan masyarakat.(Red)

FGD UNJA Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

KERINCI – Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Balai Adat Tigo Luhah Semurup, Kabupaten Kerinci, untuk mengkaji peran hukum adat sebagai instrumen resolusi konflik politik pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024.

Kegiatan yang diikuti perwakilan lembaga adat dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tersebut mengangkat tema “Legitimasi Kekuasaan Berbasis Adat Melalui Acara Kenduri Sko Dalam Rangka Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada (Studi Kasus di Kerinci dan Sungai Penuh Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024).”

FGD yang dilaksanakan pada Sabtu, (18/07/2026) menghadirkan narasumber pemerhati adat Kerinci, Safwandi., DPT, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci (LA-SAK), serta Januarisdi, pemerhati sejarah dan adat Kerinci.

Tim Pelaksana FGD, Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kajian akademik untuk memahami hubungan antara institusi adat dan sistem politik modern dalam membangun kembali kohesi sosial masyarakat setelah berlangsungnya kontestasi politik.

Menurutnya, dinamika Pilkada sering kali meninggalkan polarisasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji sejauh mana legitimasi kekuasaan berbasis adat, khususnya melalui tradisi Kenduri Sko, dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang hidup dan diakui masyarakat.

“Secara akademik, kami ingin menganalisis bagaimana legitimasi adat berkontribusi terhadap penguatan kohesi sosial dan stabilitas politik lokal. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik sosial-politik,” ujar Nasuhaidi.

Dalam paparannya, Safwandi menegaskan bahwa masyarakat Kerinci sejak dahulu telah memiliki sistem penyelesaian sengketa melalui hukum adat yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan pemulihan hubungan sosial.

Menurutnya, Kenduri Sko tidak hanya dimaknai sebagai upacara adat, tetapi juga merupakan institusi sosial yang memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.

“Kenduri Sko menjadi ruang pemersatu masyarakat karena mengandung nilai persaudaraan, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap keputusan bersama. Nilai-nilai inilah yang menjadikan adat tetap relevan sebagai salah satu pendekatan dalam membangun kembali keharmonisan masyarakat pasca-Pilkada,” kata Safwandi.

Sementara itu, Januarisdi menjelaskan bahwa keberadaan lembaga adat di Kerinci dan Sungai Penuh masih memiliki otoritas moral yang diakui masyarakat. Karena itu, peran adat perlu terus diperkuat sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial.

“Institusi adat memiliki modal sosial yang kuat karena tumbuh dari nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan lembaga adat menjadi penting agar proses rekonsiliasi pasca kontestasi politik dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dikenal sebagai daerah yang memiliki tradisi Kenduri Sko, yaitu upacara adat tertinggi masyarakat Kerinci yang berfungsi mengukuhkan gelar adat sekaligus mempererat persatuan masyarakat.

Melalui FGD tersebut, Universitas Jambi berharap lahir rekomendasi akademik dan kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, lembaga adat, serta para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam upaya penyelesaian konflik sosial-politik dan penguatan harmoni masyarakat.(Red)

Bank Jambi Tunggu Hasil Audit Forensik, Sudirman: Fokus Benahi Sistem dan Tuntaskan Kerugian

TUNGGU HASIL AUDIT FORENSIK - Bank Jambi masih menunggu hasil audit forensik IBM untuk menentukan langkah penyelesaian kerugian akibat insiden siber yang mencapai lebih dari Rp144 miliar.(Ist) 

JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menanggapi penangkapan pelaku dugaan peretasan Bank Jambi oleh kepolisian.

Sudirman menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jambi terkait insiden siber yang menimpa Bank Jambi.

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat insiden siber tersebut, yang mencapai lebih dari Rp144 miliar, Sudirman mengatakan Bank Jambi telah melakukan audit forensik yang melibatkan tim ahli dari IBM.

Saat ini, manajemen masih menunggu hasil akhir audit tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.

"Bank Jambi sudah melakukan audit forensik oleh IBM, hanya saja kita sedang menunggu hasil finalnya. Nanti hasil finalnya seperti apa, karena kita tidak mengejar dari pelaku tindak pidananya. Kita mengejar dari sistem yang diimplementasikan oleh Bank Jambi sebagai bentuk kerja sama dengan pihak vendor," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Menurut Sudirman, hasil audit forensik akan menjadi dasar untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi kejadian, penyebab insiden, titik kelemahan sistem, serta pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, manajemen memilih tidak berspekulasi sebelum hasil resmi audit diterima.

Apabila hasil audit menunjukkan adanya kelalaian dari pihak vendor yang mengakibatkan kerugian tersebut, Bank Jambi akan mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Berdasarkan kontrak, penyelesaian kerugian akan diupayakan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Bank Jambi akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Baca Juga: Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Sudirman juga menegaskan penangkapan tiga tersangka oleh kepolisian tidak serta-merta berkaitan dengan proses pengembalian kerugian yang dialami Bank Jambi.

"Tertangkapnya tiga orang itu sama sekali tidak berkorelasi dengan pengembalian uang. Kalau pidana kan tidak ada hubungannya dengan pengembalian. Pengembalian itu nanti muaranya pada musyawarah atau pada gugatan perdata," katanya.

Hingga saat ini, peluang untuk memulihkan sisa kerugian masih terbuka. Dari total kerugian sekitar Rp144 miliar, Bank Jambi sejauh ini telah berhasil mengamankan sekitar Rp18 miliar.

Sementara itu, terkait rincian hasil audit forensik maupun identitas vendor yang bekerja sama dengan Bank Jambi, Sudirman menyebut hal tersebut merupakan kewenangan jajaran direksi Bank Jambi untuk menyampaikannya.(*)

Bupati Fadhil Arief Tutup Turnamen Batang Hari Cup 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Olahraga Prestasi

 

Merdekapost.com – Turnamen Batang Hari Cup 2026 resmi berakhir. Penutupan ajang olahraga tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, di Lapangan Tenis Muara Bulian, Minggu (19/7/2026).

Kehadiran Bupati pada partai penutup menjadi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap pembinaan olahraga prestasi. Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi para atlet, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi, menumbuhkan semangat sportivitas, serta melahirkan bibit-bibit atlet  potensial yang mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mhd. Fadhil Arief menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, para atlet, pelatih, wasit, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga Turnamen Batang Hari Cup 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sukses.

Ia berharap semangat kompetisi yang tercipta selama turnamen menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus meningkatkan kemampuan dan prestasi. Menurutnya, pembinaan olahraga harus dilakukan secara berkelanjutan agar Kabupaten Batang Hari memiliki atlet-atlet berkualitas yang mampu mengharumkan nama daerah di berbagai kejuaraan.

Penutupan turnamen berlangsung dalam suasana meriah dan penuh kebersamaan. Selain menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pertandingan, momen tersebut juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para peserta yang telah menunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Ketua KONI Kabupaten Batang Hari, serta tamu undangan lainnya yang turut menyaksikan penutupan Turnamen Batang Hari Cup 2026. (*)

Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Batang Hari Belago 2026, Ajang Boxing dan Kick Boxing Cetak Atlit Berprestasi

 

Merdekapost.com – Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief secara resmi membuka ajang Batang Hari Belago 2026 cabang olahraga Boxing dan Kick Boxing yang digelar di pelataran GOR Waskita Muara Bulian, Minggu (19/7/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mendorong pembinaan atlet sekaligus meningkatkan gairah olahraga bela diri di daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Fadhil Arief menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, KONI, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi menyelenggarakan kejuaraan tersebut. Menurutnya, Batang Hari Belago bukan sekadar ajang adu kemampuan di atas ring, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter, sportivitas, disiplin, dan mental juara bagi para atlet.

"Melalui kompetisi ini, kita berharap lahir atlet-atlet muda berbakat yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Batang Hari di tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional. Jadikan setiap pertandingan sebagai momentum untuk menunjukkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas," ujar Bupati.

Kejuaraan Batang Hari Belago 2026 mempertandingkan sebanyak 35 partai pertandingan yang diikuti para atlet boxing dan kick boxing dari berbagai daerah. Bupati juga berpesan kepada seluruh peserta agar selalu mengutamakan keselamatan selama bertanding, menjaga semangat persaudaraan, serta menjadikan kompetisi ini sebagai pengalaman berharga untuk meningkatkan prestasi.

"Selamat bertanding kepada seluruh atlet. Tampilkan kemampuan terbaik, junjung tinggi sportivitas, utamakan keselamatan, dan teruslah mengukir prestasi demi kejayaan olahraga Batang Hari yang SuPer TANGGUH," pesannya.

Turut menghadiri kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Camat Muara Bulian, Ketua KONI Kabupaten Batang Hari, Ketua Panitia Pelaksana, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran para pejabat dan masyarakat menambah semarak pembukaan kejuaraan yang diharapkan menjadi agenda rutin dalam pembinaan olahraga prestasi di Kabupaten Batang Hari. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs