 |
| Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO) |
Jakarta, Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudari FAR," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/3) sore.
Duduk perkara
KPK menyebut satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk lima tahun berikutnya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia yang juga Anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
ASH menjadi Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan direktur periode 2022-2024.
Pada 2024 lalu, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula anaknya, Sabiq, menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.
 |
| Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO) |
Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," ungkap Asep.
Pada periode tersebut, Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Hal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kirim Surat ke PBB, Iran Peringatkan Dampak Besar atas Wafatnya Ali Khamenei
Adapun setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
"Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," imbuh Asep.
Sepanjang 2025 lalu, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
KPK mendapatkan catatan bahwa sepanjang 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi," tutur Asep.
Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar.
"Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar," ucap Asep.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur Fadia.
Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.
Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WhatsApp Grup tersebut.
"Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya," tambah Asep.
OTT
Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa dini hari, setidaknya sebanyak 14 orang ditangkap KPK.
Kloter pertama tiga orang termasuk Fadia dan sisanya 11 orang. Satu orang di antara mereka atas nama MSA selaku Direktur PT RNB dan Anggota DPRD Pekalongan datang ke Gedung Merah Putih setelah dihubungi KPK.
Asep mengatakan dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, Fadia mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, sehingga mengklaim tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Fadia mengaku menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Imbas Selat Hormuz Ditutup, Cadangan BBM di Indonesia Tersisa 20 Hari
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.
"Sementara itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," tandasnya.
Asep melanjutkan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta Barang Bukti Elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Klaim bersama Gubernur Jateng dibantah KPK
Saat digiring petugas KPK dengan telah berompi oranye sebagai tahanan korupsi pada Rabu siang, kepada para wartawan Fadia mengatakan sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat operasi terjadi. Dia pun mengklaim tak ada OTT, karena saat digerebek di rumah itu tak ada barang bukti uang yang disita penyidik KPK.
"Intinya saya tidak OTT saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat mereka penggerebekan ke rumah, saya sedang sama Gubernur Jawa Tengah, itu saya tidak ada OTT apapun, barang apapun demi Allah enggak ada," kata Fadia kepada wartawan di lobi gedung KPK, Rabu siang.
Fadia mengaku bertemu Gubernur Jawa Tengah untuk izin tidak dapat mengikuti suatu acara terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bahas izin saya besok enggak bisa hadir acara MBG," ungkapnya.
Terpisah, Ahmad Luthfi membantah pernyataan Fadia di Jakarta tersebut. Luthfi tak mengonfirmasi sedang bersama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat terjadi OTT KPK.
"Enggak. Info dari mana?" ujar Luthfi saat dihubungi, Rabu siang seperti dikutip dari Antara.
(adz/cnnindonesia.com)