![]() |
| Tegas Berantas Mafia BBM, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Tiga Pelaku dan Sita 70 Jerigen Solar Subsidi |
Merdekapost.com | Kerinci - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga diangkut secara ilegal lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta 70 jerigen berisi solar subsidi di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. I diduga berperan sebagai sopir, sedangkan dua rekannya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen dan patroli kepolisian mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai di lokasi kejadian.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama personel di lapangan.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 70 jerigen berisi solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 70 jerigen berisi solar subsidi, satu unit kendaraan pikap yang telah dimodifikasi, mesin Robin, serta selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” demikian keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Setelah diamankan, ketiga pria berikut kendaraan dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penetapan kesalahan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut, Satreskrim Polres Kerinci masih mendalami perkara untuk menelusuri asal-usul solar bersubsidi, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penyidik juga menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), termasuk melibatkan ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap sampel BBM yang diamankan.
Langkah pengembangan penyidikan ini menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah pengangkutan tersebut merupakan aktivitas yang dilakukan secara mandiri atau berkaitan dengan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.
Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai penting untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ali)
