Tidak ada Korban Jiwa, Kronologis Rumah Orang Tua PJ Bupati Ludes Dilalap Si Jago Merah

Kebakaran hebat kembali terjadi di Kabupaten Kerinci, Kali ini Dua unit rumah di Desa Sebukar Kecamatan Tanah Cocok Kabupaten Kerinci dikabarkan ludes dilalap sijago merah pada Jumat malam (5/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB.(mpc/dir)

Kerinci, Merdekapost.com – Kebakaran hebat kembali terjadi di Kabupaten Kerinci, Kali ini Dua unit rumah di Desa Sebukar Kecamatan Tanah Cocok Kabupaten Kerinci dikabarkan ludes dilalap sijago merah

Salah satunya milik Bapak Zainun, orang tua dari Asraf (Mantan PJ Bupati Kerinci) yang dilaporkan juga ikut ludes dilalap sijago merah pada Jumat malam (5/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB. 

Kronologis Kejadian

Menurut keterangan saksi di lokasi, api pertama kali terlihat dari bagian tengah rumah.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Kobaran api dengan cepat membesar karena sebagian bangunan terbuat dari material yang mudah terbakar ditambah lagi sedang musim kemarau. 

Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi dan sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berbondong-bondong datang ke lokasi kejadian.

Berkat kesigapan petugas gabungan bersama masyarakat akhirnya api berhasil dipadamkan dan dipastikan tidak merembet kerumah lain.(dir/mpc)

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi. Setelah berjibaku selama beberapa waktu, api akhirnya berhasil dikendalikan.

Sampai Jam 11.45 WIB, petugas pemadam kebakaran bersama masyarakat masih melakukan kegiatan penyiraman lokasi kebakaran untuk memastikan si jago merah tidak kembali berkobar.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sementara kedua Orang tua Asraf dapat di evakuasi dengan selamat. Namun, pemilik rumah mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah akibat rusaknya bangunan dan berbagai barang berharga yang tidak sempat diselamatkan.

Musim Kemarau, Warga diminta Waspada

Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik, namun penyebab tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari petugas terkait.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa instalasi listrik dan memastikan kondisi peralatan elektronik dalam keadaan aman guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.

"Kami mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh instalasi listrik yang sudah tidak layak pakai," ujar salah seorang petugas di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana kebakaran yang dapat terjadi kapan saja.(dir)

Kebakaran di Sebukar, Kapolsek Sitinjau Laut dan 4 Armada Damkar Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api, Damkar Sitinjau Laut Tak Kelihatan

Kebakaran di Sebukar, Kapolsek Sitinjau Laut dan 4 Armada Damkar Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api.(MPC) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Musibah kebakaran hebat melanda Desa Sebukar, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci pada malam hari. Kobaran api yang membubung tinggi menghanguskan dua unit rumah warga. Salah satunya merupakan rumah milik orang tua mantan Pj Bupati Kerinci yang ludes terbakar, serta rumah mantan Pj Bupati Kerinci sendiri yang ikut dilahap api hingga separuh bangunan.

​Mendapat informasi mengenai amukan sijago merah tersebut, Kapolsek Sitinjau Laut, Iptu Sigit, langsung mengambil tindakan gas poll. Tanpa mengulur waktu, Kapolsek beserta jajaran langsung meluncur cepat menuju lokasi kejadian demi membantu warga yang sedang panik.

​Kapolsek Turun Langsung ke Lokasi

​Bukan sekadar memantau, Kapolsek Sigit terlihat turun langsung ke lapangan di tengah kepulan asap dan kerumunan warga untuk memimpin serta membantu proses pemadaman.

Kehadiran aktif aparat kepolisian di lokasi memberikan dampak sigap di tengah situasi darurat yang mencekam tersebut.

API PADAM: Kapolsek Sitinjau Laut Iptu Sigit turun langsung kelokasi kebakaran Sebukar dan terlihat tersenyum setelah api berhasil dipadamkan.(mpc) 

​Kondisi api yang membesar sempat membuat warga sekitar histeris karena material bangunan yang mudah terbakar membuat api dengan cepat merambat. 

​Kritik Warga: Damkar Setinjau Laut Tak Tampak Batang Hidungnya

​Di tengah perjuangan memadamkan api, kekecewaan mendalam sempat dilontarkan oleh warga setempat. Pasalnya, armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) wilayah Kecamatan Sitinjau Laut justru tidak tampak sama sekali batang hidungnya di lokasi kejadian saat api sedang mengamuk.

​Beruntung, berkat koordinasi yang cepat, bantuan armada dari wilayah lain segera tiba di lokasi. Sebanyak 4 unit mobil Damkar gabungan diterjunkan untuk menjinakkan api, yang terdiri dari:

  1. ​Damkar Sungai Abu
  2. ​Damkar Jujun
  3. ​Damkar Semurup
  4. ​Damkar Kota Sungai Penuh

​Bersama personil Damkar gabungan, TNI, Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sigit, serta dibantu ratusan warga yang bahu-membahu, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas ke pemukiman padat penduduk lainnya.

​Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran dan total kerugian materiil masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Namun, gerak cepat dan aksi nyata Kapolsek Sitinjau Laut di lapangan mendapat apresiasi dari warga yang berada di lokasi.(Ali)

Kebakaran Hebat di Sebukar, Rumah Orang Tua Pj Bupati Ikut Terbakar

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Si jago merah mengamuk di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Jumat (5/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kebakaran di Sebukar Kerinci, Rumah Orang Tua Mantan PJ Bupati Ikut Terbakar

Si jago merah mengamuk di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Jumat (5/6/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kebakaran yang terjadi di kawasan permukiman warga itu sontak mengundang perhatian masyarakat. Warga bersama petugas berupaya keras memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lainnya.

Pihak Pemadam Kebakaran Kabupaten Kerinci membenarkan kejadian tersebut. Saat dikonfirmasi, Joni menyampaikan bahwa sebanyak empat armada pemadam kebakaran telah diterjunkan ke lokasi.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kerinci, Nazif Ediyanto, saat dikonfirmasi menyampaikan, 3 armada Damkar sudah dikerahkan ke lokasi kebakaran.

“Tiga armada damkar sudah kita kerahkan. Armada semurup, Armada depati 7 dan armada jujun”. Sebut nya.

“Tiga unit armada Damkar yang diturunkan malam ini, dan tidak menutup kemungkinan tambah armada”. Tambahnya lagi.

Berdasarkan informasi dilapangan, salah satu rumah yang terdampak dalam peristiwa tersebut adalah rumah keluarga orang tua mantan Pj Bupati Kerinci, Asraf.

"ada 2 unit rumah yang dilalap api dan rumah tersebut salah satunya adalah milik Orang tuanya Pak Asraf (Mantan Pj Bupati Kerinci)" Ujar Khaidir

"Iyo, rumah orang tuonyo pak Pj" Ujar Warga

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui penyebab kebakaran dan berapa kerugian yang ditimbulkan.(Ali)

Bupati Monadi Tinjau Langsung Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Belui dan Bedeng Delapan

Kerinci, Merdekapost.com – Wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kerinci terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan oleh Bupati Kerinci, Monadi. Pada Jumat (5/6/2026), Bupati Monadi turun langsung menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Bedeng Delapan, Kecamatan Kayu Aro Barat, dan Desa Simpang Belui, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci.

Dalam penyerahan bantuan tersebut, Bupati Monadi didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kerinci Marnus, unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), camat setempat, serta para kepala desa. Kehadiran rombongan pemerintah daerah disambut hangat oleh warga yang terdampak musibah, sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril dari pemerintah di tengah masa sulit yang mereka alami.

Bantuan yang diserahkan berupa peralatan bangunan, kebutuhan pangan, serta perlengkapan tidur yang sangat dibutuhkan oleh para korban untuk memenuhi kebutuhan dasar pasca kebakaran. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sembari menunggu proses pemulihan dan pembangunan kembali rumah yang terdampak.

Dalam kesempatan itu, Bupati Monadi menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas musibah yang menimpa warga. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus hadir dan berupaya memberikan bantuan terbaik bagi masyarakat yang mengalami bencana.

“Kami turut merasakan kesedihan yang dialami saudara-saudara kita yang terkena musibah kebakaran. Pemerintah Kabupaten Kerinci hadir untuk memberikan dukungan dan bantuan agar masyarakat dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban yang dirasakan,” ujar Monadi.

Monadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama dengan memastikan keamanan instalasi listrik dan sumber api di lingkungan rumah masing-masing. Menurutnya, langkah pencegahan merupakan upaya penting untuk meminimalisir terjadinya musibah serupa di masa mendatang.

Sementara itu, warga penerima bantuan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Kehadiran langsung Bupati beserta jajaran dinilai menjadi penyemangat bagi para korban untuk kembali bangkit setelah mengalami kehilangan akibat kebakaran.

Melalui aksi cepat tanggap tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci menunjukkan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi darurat dan bencana, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus terjaga di Bumi Sakti Alam Kerinci.(*Adz)

Buya Aswandi: Fahruddin Tidak Bersalah, Pemasangan Bollard Justru Diduga Tak Berdasar Aturan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Polemik pembongkaran bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional yang dilakukan anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat Hamparan Rawang, Aswandi Syafraini, yang akrab disapa Buya Aswandi.

Menurut Buya Aswandi, tindakan Fahruddin tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai anggota DPRD tersebut justru menjalankan fungsi representasi rakyat dengan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait pemasangan bollard yang membatasi akses kendaraan roda empat melintasi ruas jalan tersebut.

“Fahruddin sebagai anggota dewan mendengar aspirasi masyarakat. Banyak warga mengeluhkan karena kendaraan roda empat tidak lagi bisa melintas akibat pemasangan bollard tersebut,” ujar Buya Aswandi.

Buya Aswandi mengaku mengikuti jalannya persidangan dan mencermati sejumlah fakta yang terungkap di muka sidang. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, pemasangan bollard tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan jalan batu andesit.

Baca Juga: Disaksikan Wako Alfin: Dukcapil Sungai Penuh Musnahkan 245 Ribu KTP dan KIA

Ia bahkan menilai keberadaan bollard diduga hanya untuk membatasi kendaraan melintas agar kondisi jalan yang telah dibangun tidak semakin rusak.

“Kita sangat menyayangkan jika benar pemasangan bollard itu hanya untuk menjaga agar jalan batu andesit tidak bertambah rusak. Jika demikian, berarti pemasangannya tidak melalui perencanaan yang matang, tidak ada koordinasi antar lembaga terkait, dan tidak memiliki payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota,” katanya.

Lebih lanjut, Buya Aswandi mempertanyakan mekanisme pemasangan bollard yang menurutnya pertama kali dilakukan oleh pihak rekanan sebelum kemudian dihibahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari kewenangan pemasangan fasilitas pembatas jalan hingga proses perubahan fungsi ruas jalan yang semestinya melibatkan instansi teknis yang berwenang.

“Jalan itu merupakan jalan umum, bukan kawasan pedestrian. Jika benar awalnya dipasang oleh rekanan, kemudian dihibahkan ke PUPR dan belum tercatat sebagai aset daerah, lalu setelah itu baru diajukan nota dinas untuk mengubah fungsi jalan menjadi pedestrian, maka mekanisme tersebut patut dipertanyakan.Lagi pula aneh, jalan ada pengaturan lampu  (traffic light) kok di pasang Bollard,” ujarnya.

Buya Aswandi berpendapat bahwa urusan rekayasa lalu lintas, pemasangan rambu maupun pembatas jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan. Karena itu, menurutnya, setiap rencana penutupan atau perubahan fungsi jalan semestinya didahului kajian teknis, koordinasi lintas instansi, serta memiliki dasar hukum yang jelas.

“Yang berwenang mengusulkan perubahan fungsi jalan dan melakukan rekayasa lalu lintas adalah Dinas Perhubungan. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu, kemudian dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai jalan ditutup terlebih dahulu baru kemudian diajukan administrasinya,” tegasnya.

Atas dasar pandangannya tersebut, Buya Aswandi menilai tindakan pembongkaran bollard yang dilakukan Fahruddin justru merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Kalau melihat fakta-fakta yang berkembang di persidangan, saya menilai tidak ada alasan untuk menyatakan Fahruddin bersalah. Saya berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Buya Aswandi meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan polemik bollard sebagai pelajaran penting dalam penyelenggaraan pembangunan ke depan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut akses publik dan perubahan fungsi jalan harus direncanakan secara matang, melibatkan seluruh instansi terkait, serta didukung dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah daerah harus menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi. Jika ingin menutup jalan atau mengubah fungsi jalan, harus melalui kajian yang matang, koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Perhubungan. Jangan sampai kebijakan diterapkan terlebih dahulu baru kemudian dicari dasar administrasinya,” pungkasnya.(Adz)

Disaksikan Wako Alfin: Dukcapil Sungai Penuh Musnahkan 245 Ribu KTP dan KIA

Pemusnahan KTP dan KIA yang sudah tidak berlaku disaksikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(Adz)

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh memusnahkan sebanyak 245 ribu keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah tidak berlaku dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil, Jumat (5/6/2026).

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kehadiran Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah tidak hanya untuk menyaksikan proses pemusnahan dokumen kependudukan tersebut, tetapi juga melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi pelayanan di Disdukcapil. Dalam kesempatan itu, Wali Kota berdialog dengan jajaran pegawai guna mengetahui berbagai kendala dan kebutuhan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemusnahan KTP dan KIA yang sudah tidak berlaku disaksikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(Adz)

Kepala Disdukcapil Kota Sungai Penuh, Hariyanto, menjelaskan bahwa KTP dan KIA yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak berlaku, baik karena mengalami kerusakan dan telah diganti dengan yang baru maupun karena pemiliknya telah pindah domisili ke luar Kota Sungai Penuh.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan serta menghindari potensi penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak berlaku,” ujarnya.

Selain melaksanakan pemusnahan dokumen, Disdukcapil juga menyalurkan bantuan sembako kepada sejumlah lanjut usia (lansia) dan keluarga kurang mampu di Kota Sungai Penuh. Bantuan tersebut berasal dari iuran para ASN di lingkungan Disdukcapil sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat.

Hariyanto juga memaparkan sejumlah program pelayanan yang selama ini dijalankan Disdukcapil, di antaranya program Jemput Bola (Jebol) yang menyasar lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

Selain itu, terdapat program pengantaran langsung dokumen kependudukan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk warga yang akan maupun telah melangsungkan pernikahan, sehingga pelayanan administrasi dapat diterima dengan lebih mudah dan cepat.

Di sisi lain, Hariyanto berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat memberikan perhatian terhadap peningkatan sarana dan prasarana pelayanan di kantor Disdukcapil. Menurutnya, sejumlah fasilitas penunjang pelayanan masih perlu dibenahi guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dan efektivitas kerja pegawai.

“Kami berharap adanya penambahan fasilitas seperti AC, kursi ruang tunggu yang layak, serta perangkat komputer dengan spesifikasi yang memadai. Saat ini masih terdapat kursi yang kurang layak/rusak terpaksa kami pakai dan beberapa komputer bekerja lambat karena spesifikasinya sudah tidak mendukung kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan fasilitas tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik secara optimal, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.

Melalui dukungan sarana yang memadai, Disdukcapil berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Sungai Penuh dapat terus meningkat dan memberikan kepuasan yang lebih baik kepada masyarakat.(*Adv)

Amanah Baru, Nashardin Resmi Nahkodai KUA Kayu Aro

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Nashardin R., S.Ag., M.Sy. resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayu Aro dalam pelantikan Kepala KUA yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI secara daring dan terpusat, Kamis (4/6/2026). 

Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui peran strategis KUA sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, H. Pahrizal, S.Ag., M.M., yang mengikuti kegiatan tersebut didampingi Plh. Kasubbag Tata Usaha, Nafrizal K., S.H., M.H., serta Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Arpan Efendi, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Baca Juga: Wabup Bungo dan DPW Tani Merdeka Jambi Sambangi Kemensos

"Selamat kepada Bapak Nashardin R., S.Ag., M.Sy. atas pelantikan sebagai Kepala KUA Kecamatan Kayu Aro. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat," ujar Pahrizal.

Menurutnya, KUA memiliki peran penting sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai layanan keagamaan. Karena itu, kepala KUA dituntut untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Sabtu Besok, Ini Sejumlah Wilayah Sungai Penuh dan Kerinci yang Terdampak

Di Kabupaten Kerinci, pelantikan diikuti secara virtual dari Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci bersama para pejabat dan peserta terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelantikan Kepala KUA secara nasional yang dilaksanakan serentak oleh Kementerian Agama RI.

Dengan amanah baru tersebut, Nashardin diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat fungsi pelayanan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Kayu Aro. Kehadirannya sebagai Kepala KUA diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang mudah diakses, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Analis Kebijakan Kankemenag Kabupaten Kerinci, Kepala KUA Kecamatan Sitinjau Laut, Kepala KUA Kecamatan Danau Kerinci, serta keluarga pejabat yang dilantik. (adz)

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

FOTO ILUSTRASI: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin. 

MERANGIN, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan keenam pelaku dilakukan di kawasan  Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jum'at (29/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Keenam orang yang ditangkap yakni A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). 

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,788 gram.

Dari kabar beredar, satu dari 6 pelaku merupakan anak dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kungkai.

Setelah melakukan penyelidikanm polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap keenam pelaku.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polres Merangin.

Mereka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya mencari konfirmasi terkait penangkapan kasus narkoba ini.(Adz/Sumber: TribunJambi)

Info Pemadaman Listrik Sabtu Besok, Ini Sejumlah Wilayah Sungai Penuh dan Kerinci yang Terdampak

 

Info Pemadaman Listrik Sabtu Besok, Sejumlah Wilayah Sungai Penuh dan Kerinci Terdampak.(Ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – PT PLN (Persero) UP3 Muara Bungo melalui ULP Sungai Penuh mengumumkan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik Besok Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan tersebut diperkirakan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dan berdampak pada pemadaman sementara di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh serta sebagian Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan pemberitahuan resmi PLN, pekerjaan yang dilakukan berupa Commissioning DFR Connect CT Bay PHT Merangin SUTT sebagai bagian dari upaya peningkatan keandalan sistem kelistrikan bagi pelanggan.

Adapun wilayah yang terdampak meliputi Kota Sungai Penuh, Desa Koto Lolo, Koto Keras, Simpang Tigo Rawang, Sungai Ning, Talang Lindung, Desa Gedang, Sungai Liuk, Semurup, Siulak, Lubuk Nagodang, Rawang, Sungai Tutung, Sanggaran Agung, Tamiai, Muara Hemat, Karya Bakti, Kumun, Tanjung Pauh, Pulau Tengah, Ujung, Lempur, Tanjung Syam, Muara Lingkat, Tanah Kampung, Sebukar, Ujung Pasir, Debai dan wilayah sekitarnya.

Manager PLN ULP Sungai Penuh, Eko Pitono, Jum’at (5/6/2026), mengatakan pemeliharaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik dan meminimalisir gangguan pada sistem jaringan di masa mendatang.

“Pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya PLN dalam menjaga dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan untuk masyarakat. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung,” ujar Eko Pitono.

PLN juga mengimbau masyarakat yang menggunakan genset agar memisahkan instalasi genset dari instalasi PLN guna menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan.

Selain itu, PLN menegaskan apabila pekerjaan selesai lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan, maka pasokan listrik akan segera dinormalkan kembali tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk melakukan antisipasi terhadap aktivitas yang membutuhkan pasokan listrik selama periode pemeliharaan tersebut berlangsung. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses aplikasi PLN Mobile atau menghubungi layanan pelanggan PLN.(*)

Wabup Bungo dan DPW Tani Merdeka Jambi Sambangi Kemensos

Wabup Bungo dan Tani Merdeka Jambi Sambangi Kemensos Komitmen Percepat Pembangunan Jambi, Bahas Sekolah Rakyat hingga Kampung Siaga  Bencana.(mpc)

JAKARTA - Ketua DPW Tani merdeka Provinsi Jambi Candra Andika, mendampingi Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, melakukan konsultasi pembangunan ke Wakil Mentri kementerian sosial Agus Jabo Priyono pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian sosial di Jakarta, Kamis, (04/6/2026) 

Konsultasi tersebut membahas agenda pembangunan di Kabupaten Bungo serta beberapa program strategis yang bisa dilaksanakan di Kabupaten Bungo seperti sekolah Rakyat dan kampung siaga bencana. 

Kehadiran Tani merdeka menjadi bagian dari sinergitas mendukung percepatan progam pemerintah pusat untuk daerah terutama kabupaten Bungo. 

Dalam pertemuan itu, Wamensos Agus Jabo Priyono menjelaskan sejumlah program yang dapat di dilaksanakan di kabupaten Bungo. Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang di jembatani Tani merdeka di harap mampu membawa sebanyak-banyaknya program pemerintah pusat ke Provinsi Jambi. 

Baca Juga:

Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

Wamensos Agus menyatakan dukungan Kemensos untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam kesuksesan program nasional sehingga ke depan banyak program yang bisa di realisasikan di kabupaten Bungo seperti sekolah Rakyat, kampung siaga bencana dll. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat menyatakan apresiasinya atas pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua Tani Merdeka Provinsi Jambi  Candra Andika. 

TEMUI WAMENSOS: Ketua DPW Tani merdeka Provinsi Jambi Candra Andika,Wakil Mentri sosial Agus Jabo Priyono dan Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat.(mpc) 

"adanya sinergitas dengan Tani merdeka harapannya program pemerintah pusat banyak masuk ke provinsi Jambi dan ini salah satu bentuk langkah yang baik bagi kami pemerintah daerah". Ujarnya. 

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat juga menyampaikan potensi dan sejumlah kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Pertemuan di Kantor kemensos ini menjadi ajang koordinasi langsung antara pemerintah pusat dan kabupaten. dan Melalui konsultasi tersebut arah program pembangunan diharapkan semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua


Hukum adalah Pedang Tajam Bermata Dua

Oleh : M. Andoni, SE

“Hukum adalah pedang tajam bermata dua, namun tidak memiliki ujung yang lancip. Ia tidak dibuat untuk menusuk kepentingan satu pihak, melainkan menegakkan keadilan bagi semua."

Kasus yang terjadi di Renah Alai telah menyita perhatian publik. Banyak pihak melihat peristiwa ini semata-mata sebagai tindak penganiayaan. Namun jika hukum ingin benar-benar menghadirkan keadilan, maka perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari akibat yang terjadi, melainkan juga dari akar persoalan yang melatarbelakanginya.

Saya tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Namun saya memahami kemarahan masyarakat yang selama ini merasa bertanggung jawab menjaga hutan adat yang diwariskan oleh leluhur mereka. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan, identitas budaya, ruang sosial, sumber air, sumber penghidupan, dan warisan yang harus dijaga untuk anak cucu mereka.

Ketika masyarakat melihat adanya dugaan perambahan yang mengancam kelestarian hutan adat, maka muncul kekhawatiran bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin meluas. Kekhawatiran inilah yang kemudian memicu emosi dan konflik yang berujung pada peristiwa yang terjadi saat ini.

Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, menjaga hutan adat bukanlah tindakan yang salah. Justru menjaga hutan adat merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk mempertahankan lingkungan dan warisan leluhur.

Dalam kehidupan masyarakat adat, berbagai aturan dan larangan telah hidup jauh sebelum hadirnya hukum negara modern. Misalnya, dalam masyarakat Serampas dikenal adanya larangan perkawinan antara orang Serampas dengan orang Selatan. Bagi sebagian kalangan luar, aturan tersebut mungkin sulit dipahami, namun bagi masyarakat adat, ketentuan itu merupakan bagian dari hukum adat yang diwariskan turun-temurun dan dihormati sebagai pedoman kehidupan bersama.

Keberadaan aturan tersebut pada hakikatnya tidak berbeda dengan larangan menikah sesuku dalam adat masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, larangan menikah satu marga dalam adat Batak, maupun berbagai ketentuan perkawinan pada kelompok adat lain di Indonesia yang mengatur hubungan dengan kelompok atau suku tertentu. Semua aturan tersebut lahir dari nilai, pengalaman sejarah, dan kearifan lokal yang diyakini mampu menjaga keseimbangan sosial serta mencegah mudarat yang lebih besar di kemudian hari.

Demikian pula dengan aturan adat mengenai perlindungan wilayah adat dan hutan adat. Ketika masyarakat mempertahankan hutan yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat, sesungguhnya mereka sedang menjalankan amanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka percaya bahwa apabila hutan rusak, maka bukan hanya pohon yang hilang, tetapi juga sumber kehidupan, sumber air, habitat satwa, serta identitas budaya yang selama ini mereka jaga.

Oleh karena itu, saya berharap majelis hakim tidak hanya melihat masyarakat sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga memahami posisi mereka sebagai penjaga hutan adat yang merasa wilayah, hak, dan warisan leluhurnya sedang terancam. Sebab hukum yang adil bukan hanya melihat siapa yang melakukan perbuatan, tetapi juga memahami latar belakang yang melahirkan perbuatan tersebut.

Dalam perspektif hukum, penganiayaan tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan. Namun dugaan perambahan hutan juga merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan. Jika hanya satu sisi yang diproses sementara akar persoalannya dibiarkan, maka akan muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja pada akibat, bukan pada penyebab.

Saya berharap majelis hakim benar-benar jeli dalam melihat perkara ini secara utuh. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, seimbang, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjaga hutan adat merasa kehilangan perlindungan, sementara pihak yang diduga merusak hutan justru dianggap tidak menimbulkan persoalan yang serius.

Hukum sejatinya tidak hanya memikirkan manfaat hari ini, tetapi juga harus mempertimbangkan mudarat yang akan timbul di masa depan. Sebab keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menghukum kesalahan, melainkan juga melindungi nilai-nilai yang menjaga kehidupan masyarakat. Masyarakat yang menjaga hutan adat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelaku. Mereka juga adalah penjaga warisan leluhur, penjaga lingkungan, dan penjaga masa depan generasi yang akan datang.(*)

Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini dalam Kasus Korupsi MBG

Foto: Mantan Boss BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Foto Doc detikcom)

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dilansir dari detikcom, angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

Baca Juga: Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.(*)

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

DHARMASRAYA – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis data terbaru mengenai perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan laporan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, harga tertinggi TBS kini berhasil menembus angka Rp4.005 per kilogram, sementara harga terendah berada di level Rp3.135 per kilogram.

Catatan harga tertinggi sebesar Rp4.005 per kilogram tersebut dilaporkan oleh PT AWB yang merupakan Harga Disbun.

Baca Juga: Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

Di sisi lain, PT Incasi Pangian menjadi PKS yang membeli TBS dengan harga terendah pada periode ini, yakni sebesar Rp3.135 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih atau gap harga yang cukup signifikan antara harga tertinggi dan terendah di Kabupaten Dharmasraya, yaitu mencapai Rp870 per kilogram.

Berdasarkan ringkasan data operasional dari total 8 PKS yang terdata di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 7 PKS telah aktif melaporkan perkembangan harga beli mereka kepada dinas terkait.

Sementara itu, tercatat tidak ada PKS yang belum melaporkan harga pada pembaruan data per pukul 09.00 WIB ini.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Namun, terdapat 1 PKS yang dilaporkan sedang tidak menerima buah dari masyarakat, yaitu PT TKA.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap harga TBS kelapa sawit per kilogram di 7 PKS yang aktif melaporkan per tanggal 3 Juni 2026: PT AWB memimpin di posisi teratas dengan harga Rp4.005 (Harga Disbun).

Diikuti berturut-turut oleh PT DSL dengan harga Rp3.340, PT HKI sebesar Rp3.310, dan PT DL yang juga menetapkan harga di angka Rp3.310.

Selanjutnya, PT SMP membeli dengan harga Rp3.170, PT SAK Timpeh di harga Rp3.140, serta PT Incasi Pangian di posisi terakhir dengan harga Rp3.135.

Dinas Pertanian Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh data pergerakan harga ini dihimpun secara berkala berdasarkan laporan langsung dari setiap PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)

Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

MERDEKAPOST.COM, BANGKO — Bupati Merangin, M. Syukur, memberikan teguran keras kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Merangin agar tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi harga pembelian yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi.

Hal tersebut ditegaskan Bupati dalam rapat pembahasan harga TBS yang dihadiri oleh pimpinan dari 7 PKS di Kabupaten Merangin. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kolonel H. M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis (4/6).

"Saya ninta agar seluruh PKS tetap mengacu pada harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Provinsi Jambi. Jangan buat aturan sendiri," ujar M. Syukur.

Baca Juga: Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal di Makkah Akibat Serangan Jantung

Dalam rapat tersebut, Bupati juga mempertanyakan adanya ketimpangan harga beli antarperusahaan yang dinilai terlampau jauh dan tidak sinkron dengan regulasi pemerintah.

Selain masalah harga, Bupati M. Syukur juga menyoroti maraknya kasus pencurian kelapa sawit yang meresahkan petani akhir-akhir ini. Ia meminta pihak perusahaan dan pemilik tempat penimbangan (loading ram) untuk memperketat pengawasan dan tidak asal menerima buah sawit.

"Pihak loading ram kalau menerima sawit harus jelas asal-usulnya. Jangan asal terima, karena saat ini kasus pencurian sawit sedang marak terjadi," tegasnya.

Berdasarkan laporan hasil rapat penetapan Disbun Provinsi Jambi, harga TBS untuk periode 5 hingga 11 Juni 2026 diatur berdasarkan kelompok umur tanaman. Pada periode ini, harga tertinggi mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram.

Baca Juga: Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.669,28, kemudian meningkat menjadi Rp2.867,00 untuk umur 4 tahun, Rp2.997,59 untuk umur 5 tahun, Rp3.121,82 untuk umur 6 tahun, Rp3.200,39 untuk umur 7 tahun, Rp3.269,96 untuk umur 8 tahun, dan Rp3.333,38 untuk umur 9 tahun.

Harga tertinggi dicapai oleh tanaman dengan kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yaitu sebesar Rp3.440,77, di mana angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp137,45 per kilogram TBS. Harga ini menjadi patokan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Sementara itu, untuk tanaman yang lebih tua, harga kembali mengalami penurunan menjadi Rp3.340,48 untuk kelompok umur 21 hingga 24 tahun, dan ditutup pada harga Rp3.193,15 untuk tanaman yang telah berumur 25 tahun.(*Adz/Imr)



Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs