 |
| Hearing Terkait Dugaan BBM Pertalite Bermasalah, DPRD Sungai Penuh Minta Disperindag Proaktif.(Ist) |
Kerinci, Merdekapost.com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing atau audiensi bersama LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), pihak SPBU Pelayang Raya, serta perwakilan Polres Kerinci, Selasa (6/10/2026).
Hearing tersebut membahas aspirasi dan laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan kendaraan yang diduga berkaitan dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Indra Apdi Saputra. Turut hadir Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, Sekretaris DPRD H. Heri Amperawanto, SE., M.Si., serta pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD bersama pihak terkait sepakat bahwa persoalan dugaan Pertalite bermasalah harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil musyawarah menghasilkan empat poin utama
Pertama, LSM Kompej diminta menyediakan sampel BBM Pertalite yang diambil langsung dari tangki kendaraan yang terdampak. Sampel tersebut harus dilengkapi keterangan resmi dari bengkel yang menangani kendaraan bersangkutan.
Kedua, akan dilakukan uji laboratorium terhadap sampel Pertalite tersebut. Pengujian nantinya menggunakan sampel pembanding dari pihak Pertamina serta sampel BBM yang berasal dari tangki pendam SPBU.
Proses pengambilan dan pengujian sampel akan melibatkan pihak SPBU dan Disperindag, serta disaksikan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh dan LSM Kompej.
Ketiga, Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh berencana memanggil seluruh pengelola SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Sungai Penuh bersama instansi teknis terkait.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membangun koordinasi teknis sekaligus menindaklanjuti rencana pengujian laboratorium secara lebih menyeluruh.
Keempat, instansi teknis diminta mengoptimalkan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh proses serta alur penyaluran BBM di wilayah Kota Sungai Penuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan tersebut agar berjalan transparan dan seluruh kesimpulan nantinya didasarkan pada hasil pengujian, bukan semata-mata pada dugaan.
Diketahui, dugaan BBM Pertalite bermasalah sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat yang menyebut kendaraan mengalami gangguan setelah mengisi BBM. Sejumlah SPBU yang disebut dalam laporan dan keluhan tersebut antara lain SPBU Kumun, Pelayang Raya dan Sungai Liuk.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Sungai Penuh karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keamanan kendaraan konsumen.
Hutri Randa: Jangan Biarkan Keluhan Masyarakat Berlarut
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengapresiasi langkah LSM Kompej yang menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur audiensi.
Menurutnya, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas sehingga persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan pemeriksaan teknis.
“Terima kasih kepada rekan-rekan LSM dan wartawan yang telah ikut mengawal persoalan ini. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita mendapatkan kepastian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” ujar Hutri.
Hutri juga meminta Disperindag Kota Sungai Penuh lebih proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Disperindag harus proaktif dan sigap. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru dilakukan pemeriksaan. Kalau ada laporan masyarakat, harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga harus menjadi bagian dari evaluasi rutin terhadap distribusi BBM di daerah.
Rantai Distribusi BBM Jadi Pertanyaan
Selain persoalan dugaan kualitas BBM, terdapat hal lain yang dinilai perlu diperjelas, yakni mengenai rantai distribusi BBM yang dipasarkan di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pasokan BBM untuk sejumlah SPBU di wilayah tersebut berasal dari Sumatera Barat, termasuk dari wilayah Padang, sementara pengawasan dan regulasi di tingkat daerah berada dalam wilayah administrasi Provinsi Jambi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dari hulu hingga hilir.
Jika terjadi persoalan terhadap BBM yang telah diterima SPBU dan dikonsumsi masyarakat, pihak mana yang memiliki kewenangan utama dalam memastikan kualitas BBM tersebut sejak proses pengangkutan, penyimpanan hingga penyaluran kepada konsumen?
Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab apabila persoalan serupa kembali terjadi.
Karena itu, DPRD Kota Sungai Penuh tidak hanya mendorong pemeriksaan terhadap sampel BBM, tetapi juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi dan pengawasan BBM yang masuk ke wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Hasil uji laboratorium nantinya diharapkan menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat persoalan pada kualitas BBM, penyimpanan di SPBU, proses distribusi, maupun faktor lain yang dapat menyebabkan kendaraan konsumen mengalami gangguan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian dan pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.(Adz)