 |
| Bupati Cup II Jadi Sorotan, Gol Pentagen FC Dianulir |
Merdekapost.com | Kerinci - Keputusan wasit dan asisten wasit dalam pertandingan Bupati Cup II yang melibatkan Pentagen FC menuai sorotan. Sejumlah keputusan krusial, mulai dari perubahan keputusan terkait bola yang dinilai masih dalam permainan hingga dianulirnya gol kedua Pentagen FC, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan Laws of the Game serta independensi perangkat pertandingan.(12/10/26)Kontroversi pertama terjadi ketika bola yang dipersoalkan diduga telah kembali ke tengah lapangan dan pertandingan sempat berlanjut dengan situasi play on. Pada momen tersebut, asisten wasit disebut tidak mengangkat bendera untuk memberikan isyarat bahwa bola telah melewati garis gawang sepenuhnya.
Namun, situasi kemudian berubah setelah muncul protes yang disebut melibatkan Alfikri, Ketua PSSI Kabupaten Kerinci yang juga diketahui ikut bermain di lapangan. Perubahan keputusan setelah protes tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah keputusan diambil berdasarkan pengamatan objektif perangkat pertandingan atau dipengaruhi oleh tekanan dari pihak tertentu?
Sorotan terhadap Law 5 dan Law 6 FIFA
Dalam Laws of the Game, Law 5 mengatur kewenangan dan tugas wasit utama, sedangkan Law 6 mengatur tugas perangkat pertandingan lainnya, termasuk asisten wasit.
Asisten wasit bertugas membantu wasit utama, antara lain dalam menentukan apakah bola telah keluar dari lapangan permainan, termasuk melewati garis gawang sepenuhnya, serta memberikan isyarat terkait posisi offside. Keputusan akhir mengenai kejadian pertandingan tetap berada dalam kewenangan wasit utama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak adanya isyarat bendera pada momen yang dipersoalkan menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa melalui rekaman pertandingan dan keterangan resmi perangkat pertandingan. Meski demikian, tidak diangkatnya bendera saja belum cukup untuk membuktikan bahwa keputusan akhir pasti keliru atau bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin.
Jika benar terdapat perubahan keputusan akibat tekanan dari pihak yang berkepentingan, persoalan tersebut patut dievaluasi oleh otoritas penyelenggara. Independensi dan netralitas perangkat pertandingan merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan seluruh tim peserta.
Gol Kedua Pentagen FC Juga Dianulir
Kontroversi lainnya muncul ketika gol kedua Pentagen FC dianulir setelah asisten wasit mengangkat bendera dan menyatakan pemain berada dalam posisi offside.
Berdasarkan keterangan yang beredar, pemain bernomor punggung 7 disebut berlari dari posisi yang jauh di belakang untuk mengejar umpan salah satu gelandang Pentagen FC. Pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut menilai gol seharusnya disahkan karena pemain tidak berada dalam posisi offside ketika bola dimainkan oleh rekannya.
Namun, penentuan offside harus mengacu pada posisi pemain pada saat bola dimainkan atau disentuh oleh rekan setimnya, bukan semata-mata jarak larinya dari belakang. Penilaian juga harus mempertimbangkan posisi pemain bertahan lawan dan keterlibatan pemain dalam permainan. Karena itu, rekaman pertandingan pada saat umpan dilepaskan menjadi bukti penting untuk menilai ketepatan keputusan tersebut.
Nama Elwys Effendy disebut sebagai asisten wasit yang mengangkat bendera dalam insiden itu. Informasi mengenai dugaan kesamaan asal desa antara asisten wasit dan tim yang bertanding juga menjadi perhatian sebagian pihak. Akan tetapi, kesamaan asal daerah tidak dengan sendirinya membuktikan keberpihakan. Hal tersebut perlu dinilai secara objektif berdasarkan aturan penugasan perangkat pertandingan dan bukti yang tersedia.
Dugaan Intervensi Perlu Diperiksa Secara Resmi
Pihak yang mempersoalkan jalannya pertandingan menduga adanya intervensi dalam pengambilan keputusan. Dugaan ini menjadi semakin sensitif karena Alfikri, yang disebut sebagai Ketua PSSI Kabupaten Kerinci, juga ikut bermain di lapangan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan, potensi konflik kepentingan, dan mekanisme penanganan protes selama pertandingan. Meski demikian, dugaan intervensi maupun pelanggaran disiplin tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Rujukan terhadap Pasal 72 Kode Disiplin PSSI mengenai manipulasi hasil pertandingan juga perlu diperiksa berdasarkan naskah resmi kode disiplin yang berlaku. Untuk menyatakan adanya pelanggaran pasal tersebut, harus terdapat dasar faktual dan unsur pelanggaran yang sesuai, bukan hanya perubahan keputusan wasit atau kontroversi di lapangan.
PSSI dan Panitia Diminta Memberikan Klarifikasi
PSSI Kabupaten Kerinci dan panitia penyelenggara Bupati Cup II diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dua insiden tersebut. Evaluasi dapat dilakukan dengan memeriksa rekaman pertandingan secara menyeluruh, laporan wasit, laporan pengawas pertandingan, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak sekaligus memberikan kepastian kepada tim peserta dan masyarakat mengenai penerapan aturan pertandingan.
Bagi Pentagen FC dan para pendukungnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai gol yang disahkan atau dianulir, melainkan juga tentang transparansi, konsistensi keputusan, dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan kompetisi.
Publik kini menunggu penjelasan resmi: apakah keputusan-keputusan kontroversial tersebut merupakan kekeliruan dalam penerapan aturan atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan disiplin?(*)