Merdekapost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola retribusi parkir di tepi jalan umum.
Aturan baru tersebut menjadi dasar penataan pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan dalam wilayah Kota Sungai Penuh. Salah satu perubahan yang langsung dirasakan masyarakat adalah penyesuaian tarif parkir kendaraan.
Melalui Perwako tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp1.000 untuk sekali parkir kini menjadi Rp2.000. Sementara tarif kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, S.STP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengatakan aturan tersebut diterbitkan setelah dilakukan kajian terhadap pengelolaan retribusi parkir.
Menurut Dianda, Perwako Nomor 54 Tahun 2026 bukan untuk mengubah aturan pokok yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. Regulasi baru tersebut lebih diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan teknis di lapangan.
“Pada prinsipnya kita tidak mengubah substansi Perda yang sudah ada. Perwako ini memperkuat Perda sekaligus menjadi petunjuk teknis mengenai tata kelola dan besaran retribusi parkir,” ujar Dianda.
Tarif Parkir Motor Rp2.000, Mobil Rp3.000
Penyesuaian tarif menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam penerapan Perwako terbaru.
Untuk kendaraan roda dua, pengguna jasa parkir dikenakan tarif Rp2.000 sekali parkir. Adapun kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000 sekali parkir.
Dianda menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian serta kondisi pengelolaan parkir yang berkembang di Sungai Penuh.
“Sudah hampir enam tahun tarif parkir mengacu pada ketentuan sebelumnya. Karena itu, penyesuaian tarif melalui Perwako ini dinilai wajar setelah dilakukan kajian,” jelasnya.
Pemkot juga melakukan pemetaan terhadap lokasi parkir berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan. Hasil pemetaan membagi titik parkir menjadi tiga kategori, yakni ramai, sedang, dan sepi.
Kategori ramai ditetapkan untuk lokasi yang memiliki lebih dari 300 kendaraan terparkir per hari. Lokasi dengan jumlah kendaraan sekitar 200 hingga 300 unit masuk kategori sedang, sedangkan titik dengan jumlah kendaraan kurang dari 200 unit per hari dikategorikan sepi.
Berdasarkan uji petik Dishub, terdapat tujuh titik parkir kategori ramai, 15 titik kategori sedang, dan 12 titik kategori sepi.
Ini Daftar Kawasan Parkir yang Dipetakan Dishub
Sejumlah lokasi dengan tingkat aktivitas parkir tinggi berada di kawasan strategis Kota Sungai Penuh. Di antaranya Kincai Plaza, pintu masuk dan depan Pasar Tanjung Bajure, kawasan RSUD Mayjen H.A. Thalib, pelataran Alun-Alun Lapangan Merdeka, Terminal Tipe C, serta kawasan objek wisata Bukit Khayangan.
Untuk kategori sedang, titik parkir tersebar di sejumlah ruas pusat kota. Beberapa di antaranya berada di kawasan dealer Yamaha hingga Optik Dian, depan Rumah Makan Keluarga hingga minimarket Athaya, Toko Gigi Sentosa hingga Toko Sepatu Idola, Rumah Makan Pak Wo hingga Apotek R&D, serta kawasan Toko Buku Citra hingga Rico Offset.
Lokasi lainnya mencakup sejumlah ruas di sekitar Kincai Plaza dan kawasan Pangkalan Ojek SPN.
Adapun kategori sepi meliputi ruas jalan dari Sate Buyung hingga Ampera Marantama, kawasan Toko Rajawali hingga Apotek Sari, sekitar Toko MK Belaty Store, area Kincai Plaza di bawah jembatan penyeberangan untuk kendaraan roda empat, kawasan Toko Mas Bunga Setangkai, Gang Pasar Baru, serta sejumlah lokasi parkir khusus.
Dishub menyatakan seluruh titik tersebut masih memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir.
Pengelolaan dapat dilakukan bersama pihak ketiga melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dishub. Setelah perjanjian disepakati dan ditandatangani, Dishub akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar bagi pengelola menjalankan tugas di lapangan.
Pengelola parkir diwajibkan memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa. Karcis tersebut berfungsi sebagai bukti pembayaran sekaligus membantu masyarakat mengetahui nominal retribusi yang dibayarkan.
“Pihak kedua berkewajiban memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir, sehingga masyarakat mengetahui nilai pungutan sekaligus memiliki bukti pembayaran,” kata Dianda.
Dari sisi pemerintah, Dishub berkewajiban menyediakan karcis resmi, memasang perlengkapan maupun alat peraga parkir, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir.
Pemkot Sungai Penuh berharap penerapan Perwako tersebut dapat membuat sistem parkir lebih teratur dan transparan. Masyarakat juga diharapkan memperoleh kepastian mengenai tarif yang harus dibayarkan ketika menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum.
“Kita harapkan dengan terbitnya Perwako Nomor 54 Tahun 2026 ini, seluruh pihak yang terlibat memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Dengan demikian, sistem pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat Sungai Penuh perlu mengetahui tarif resmi sekaligus memastikan pembayaran parkir disertai karcis. Bagi pemerintah daerah, penataan tersebut diharapkan dapat menekan potensi pungutan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan parkir di kawasan perkotaan.(*)


