IKA PMII dan GP Ansor Serahkan Donasi Korban Kebakaran Kemantan, Prof Jafar: Semoga Bisa Membantu Kebutuhan Darurat Keluarga Korban

Solidaritas Kader, IKA PMII dan GP Ansor Kerinci Sungai Penuh Hadir dan Serahkan Donasi kepada Korban Kebakaran di Kemantan Tinggi.(Adz)

MERDEKAPOST.COM | KERINCI– Penyerahan bantuan bagi korban kebakaran di Desa Kemantan, Kecamatan Tinggi Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, berlangsung haru pada Minggu (6/9/2026). Aksi kemanusiaan ini digalang bersama oleh Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) serta Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Bantuan diserahkan langsung oleh Pembina IKA PMII dan GP Ansor, Prof. Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., kepada penerima bantuan, Toby Arif Munandar. Musibah kebakaran yang melanda permukiman tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) dan mengakibatkan satu warga mengalami luka bakar.

Selain menyalurkan donasi untuk meringankan beban ekonomi korban, rombongan juga menggelar doa bersama di lokasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jafar Ahmad menyampaikan rasa empati yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Toby dan keluarganya.

Baca Juga: 

Kebakaran Hebat di Kemantan Kerinci, Rumah dan Harta Benda Habis Terbakar, GP Ansor dan IKA PMII Kerinci Sungai Penuh Gelar Open Donasi

Bupati Monadi Didampingi Camat AHT Hadir Jenguk Korban Kebakaran di Kemantan dan Salurkan Bantuan

“Kita tentu tidak menginginkan adanya musibah seperti ini. Namun, di tengah musibah, kita harus tetap bersyukur dan saling menguatkan. Semoga dengan adanya bantuan dan doa bersama ini, keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan” ujarnya.

Ia juga menyuntikkan semangat agar korban tidak larut dalam kesedihan dan optimis menata kembali masa depannya.

“Semoga adanya musibah ini tidak membuat kita berputus asa. Insyaallah, ke depan rezekinya semakin lancar, diberikan kemudahan, dan keluarga bisa kembali bangkit,” ungkapnya.

Diwarnai suasana kekeluargaan yang erat, kolaborasi IKA PMII dan GP Ansor ini menjadi cerminan nyata dari nilai gotong royong dan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah. 

Baca Juga: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, IMKK Jenguk Korban Kebakaran Salurkan Bantuan Uang dan Sembako

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Air Hangat Timur Widya Mayasari.S.STP, Edy Saputra Ketua GP Ansor Kota Sungai Penuh, H M. Hanil Ketua GP Ansor Kerinci, , serta Para Pembina GP Ansor dan IKA PMII Jhoni Arman, S.Ag serta Khumaini, SE (*)

Sudah 8 Bulan Upah Rp10 Juta Belum Dibayar, Pekerja Proyek RSUD M.H.A. Thalib Minta Kepastian

Sudah 8 Bulan Upah Rp10 Juta Belum Dibayar, Pekerja Proyek RSUD Mayjen H.A. Thalib Minta Kepastian.(Ist)

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH — Seorang pekerja berinisial Y mengaku belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta dari pekerjaan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada Desember 2025 oleh CV Satu Putra.

Y mengaku hingga September 2026, atau sekitar delapan bulan setelah pekerjaan selesai, sisa upah yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.

Menurut Y, dirinya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan. Namun, pembayaran atas sebagian upahnya hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.

Y mengatakan, saat meminta kepastian pembayaran, dirinya memperoleh penjelasan bahwa pihak kontraktor masih memiliki kewajiban terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sekitar Rp9 juta lebih.

Informasi tersebut, menurut Y, menjadi salah satu alasan pembayaran sisa upahnya belum diselesaikan.

Namun, Y mempertanyakan hubungan antara kewajiban tersebut dengan pembayaran upah tenaga kerja.

Menurutnya, apabila terdapat kewajiban kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan atau persoalan administrasi lainnya, hal tersebut semestinya tidak membuat pembayaran atas pekerjaan tenaga kerja tertunda tanpa kepastian.

Y berharap pihak kontraktor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran sisa upah tersebut serta kepastian waktu pembayarannya.

Baca Juga: Siapa Dalang Dibalik Aktivitas PETI Beralat Berat di Pulau Baru? Nama Bur dan Anton Muncul dari Keterangan Warga

Atas persoalan tersebut, Y berharap Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan klarifikasi dan memeriksa persoalan pembayaran upah tersebut berdasarkan dokumen serta hubungan kerja yang sebenarnya.

Ia meminta adanya kepastian mengenai status pembayaran, alasan penundaan, serta waktu penyelesaian sisa upah yang menurut pengakuannya masih belum diterima.

Persoalan pembayaran upah tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai hubungan kerja antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan, bukti pembayaran, serta kesepakatan mengenai besaran dan waktu pembayaran.

Pernyataan mengenai adanya temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Jika benar terdapat temuan pemeriksaan, perlu diketahui substansi temuan tersebut, pihak yang berkewajiban menindaklanjutinya, serta apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan pembayaran tenaga kerja.

Baca Juga: Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Kejelasan tersebut penting agar persoalan antara kontraktor dan pihak lain tidak berujung pada ketidakpastian terhadap hak pekerja yang mengaku telah menyelesaikan pekerjaannya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pihak CV Satu Putra, RSUD Mayjen H.A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja perlu memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti nilai pekerjaan, mekanisme pembayaran, status pembayaran kepada tenaga kerja, serta kebenaran informasi mengenai adanya temuan BPK yang disebut menjadi salah satu alasan tertundanya pembayaran.

Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan awal dari pekerja dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum diperoleh dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

CV Satu Putra dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

Siapa Dalang Dibalik Aktivitas PETI Beralat Berat di Pulau Baru? Nama Bur dan Anton Muncul dari Keterangan Warga

Siapa Dalang Dibalik Aktivitas PETI Beralat Berat di Pulau Baru? Nama Bur dan Anton Muncul dari Keterangan Warga

MERDEKAPOST.COM | BANGKO — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari lapangan, sejumlah alat berat jenis excavator disebut masih beroperasi di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat, terlebih aparat penegak hukum saat ini tengah gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, setidaknya terdapat sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

“Ya bang, alat berat excavator yang sedang bekerja itu punya seseorang bernama Bur, warga Desa Sungai Pinang. Kemudian satu lagi alat berat merek Sumitomo itu punya Anton,” ujar warga tersebut kepada media ini.Referensi Geografis

Menurut keterangan warga lainnya, tidak jauh dari lokasi tersebut juga disebut terdapat alat berat lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Di sekitar situ ada juga alat berat excavator yang digunakan untuk penambangan. Informasinya milik Idris dan Cuncun. Alat beratnya merek Hitachi,” ungkap warga lainnya.

Apabila aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan menggunakan alat berat, keberadaannya tentu menjadi persoalan serius yang patut mendapat perhatian aparat.

Pasalnya, penggunaan excavator dalam kegiatan pertambangan tanpa izin bukan lagi aktivitas berskala kecil. Keberadaan alat berat menunjukkan adanya kegiatan yang relatif terorganisasi dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena aktivitas PETI tersebut disebut berlangsung ketika jajaran kepolisian, baik Polda Jambi maupun Polres Merangin, tengah gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas yang diduga menggunakan sejumlah alat berat dapat berlangsung apabila memang berada di lokasi yang diketahui dan terpantau.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penertiban PETI hanya menyasar para pekerja atau pelaku kecil di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal atau pemilik alat berat luput dari penindakan?

Pertanyaan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Jika benar ditemukan aktivitas PETI menggunakan excavator, masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan. Penegakan hukum semestinya dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri pihak yang menguasai, menyediakan, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut apabila memang terbukti memiliki keterlibatan.

Keberadaan alat berat di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI kini menjadi sorotan. Publik menunggu langkah konkret aparat, khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi, untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.Referensi Geografis

Masyarakat tentu tidak ingin penertiban hanya berhenti pada aktivitas PETI berskala kecil, sementara kegiatan yang diduga menggunakan alat berat justru tidak tersentuh.

Karena itu, publik menunggu keberanian aparat untuk turun langsung melakukan pengecekan, mengidentifikasi alat berat, memeriksa legalitas kegiatan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Beranikah aparat menindak dugaan PETI yang menggunakan alat berat?

Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Apalagi jika benar terdapat excavator merek Sumitomo dan Hitachi yang beroperasi di lokasi tersebut sebagaimana disampaikan warga.

Hingga  berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut bernama Bur, Anton, Idris maupun Cuncun mengenai dugaan kepemilikan alat berat dan keterkaitannya dengan aktivitas PETI tersebut.Berita

Kini publik menunggu: apakah aparat akan turun dan membuktikan informasi warga tersebut, atau aktivitas PETI menggunakan alat berat di wilayah Pulau Baru akan terus berlangsung tanpa tersentuh hukum?.(*)

*Editor: Aldie Prsaetyo | Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Daftar 3 Calon Dewas Perumda Tirta Merangin yang Dinyatakan Kompeten

Potongan pengumuman tiga calon dewan pengawas Perumda Tirta Merangin yang dinyatakan kompeten, diambil dari laman Pemkab Merangin, Sabtu (5/9/2026). Selanjutnya, tiga peserta itu akan mengikuti proses wawancara dengan Bupati Merangin.(Ist) 

MERDEKAPOST.COM | BANGKO - Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin mengumumkan tiga nama yang dinyatakan kompeten dan disarankan.

Pengumuman itu dibagikan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Merangin pada Sabtu (5/9/2026).

Para peserta yang dinyatakan kompeten tersebut setelah asesmen tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan tanggal 21 Agustus lalu.

"Pengumuman Nomor 015/Pansel/2026 tentang Pengumuman Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Tahun 2026."

"Berdasarkan Berita acara Asesmen Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Tanggal 21 Agustus 2026 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Berita Acara Nomor 14/Pansel/2026 Tanggal 2 September 2026 tentang hasil penilaian Presentasi Makalah dan wawancara dengan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin," demikian bunyi pengumuman Nomor: 15/Pansel/2026 tersebut.

Dari UKK tersebut, muncullah tiga nama yang selanjutnya akan mengikuti tahapan wawancara dengan Bupati Merangin, M Syukur.

Daftar 3 Nama Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Merangin

Berikut daftar calon dewas PDAM Tirta Merangin:

- Abdullah Alamudi, 

- Ermanto

- Muhammad Japri, S,Sos    

Ketiganya dinyatakan kompeten dan disarankan untuk menjadi dewan pengawas pada BUMD yang menangani air minum di Merangin tersebut.

Setidaknya, ada tiga komponen yang menjadi rujukan panitia seleksi, yakni:

- Uji kelayakan dan Kepatutan

- Presentasi Makalah

- wawancara dengan Pansel Calon Dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin:

Wawancara dengan Bupati

Peserta yang dinyatakan kompeten dan disarankan sebagaimana tercantum di atas selanjutnya akan mengikuti wawancara dengan Bupati Merangin.

Adapun, Waktu wawancara disesuaikan dengan jadwal bupati.

Tempat pelaksanaan di Rumah Dinas Bupati Merangin

"Demikian pengumuman seleksi Uji Kelayakan dan kepatutan (UKK) Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tertulis pada surat yang ditandatangani Pansel Dewas Perumda Tirta Merangin, Zulhifni.(Adz)

Soni Indra Kembali Pimpin KAHMI Kerinci-Sungai Penuh, Musda Bentuk Tim Persiapan KAHMI Kerinci

Soni Indra Kembali Pimpin KAHMI Kerinci-Sungai Penuh, Musda Bentuk Tim Persiapan KAHMI Kerinci.(Ist)

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH – Soni Indra kembali dipercaya memimpin Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kerinci-Sungai Penuh untuk periode 2026-2031.Keputusan itu ditetapkan melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Sabtu (5/9/2026).

Selain menetapkan ketua umum untuk periode lima tahun ke depan, forum musyawarah tersebut juga menghasilkan keputusan strategis terkait rencana pembentukan KAHMI Kerinci sebagai organisasi yang berdiri secara terpisah dari KAHMI Kerinci-Sungai Penuh.

Dalam proses pemilihan, Soni Indra kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum KAHMI Kerinci-Sungai Penuh secara aklamasi.

Baca Juga: Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

Untuk mendukung proses penyusunan kepengurusan periode 2026-2031, Musda menetapkan Hutri Randa dan Badar Khumaira sebagai anggota formatur.

Keduanya diberikan mandat untuk membantu menyusun struktur kepengurusan KAHMI Kerinci-Sungai Penuh untuk lima tahun mendatang.

Salah satu keputusan penting lainnya adalah pembentukan tim persiapan KAHMI Kerinci. Tim tersebut beranggotakan tujuh senior KAHMI yang ditugaskan menyiapkan berbagai kebutuhan dan tahapan pembentukan organisasi KAHMI Kerinci secara terpisah.

Ketujuh senior tersebut yakni:

1. Nani Efendi

2. Martono

3. Norzal Hadi

4. Saprial

5. Pebi Julianto

6. Fengki Efniza

7. Hairul Anwar

Pembentukan tim ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti rencana pemisahan struktur KAHMI Kerinci-Sungai Penuh. Proses tersebut selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Dalam sambutannya, Mashuri mengingatkan seluruh peserta agar menjaga suasana musyawarah tetap kondusif dan mengutamakan soliditas organisasi.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam musyawarah merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik yang dapat merusak hubungan antarsesama alumni HMI.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Gelar Lelang Jabatan 5 posisi JPT Pratama, Ini Daftar dan Syaratnya

Terkait rencana pembentukan KAHMI Kerinci, Mashuri menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan organisasi.

Dengan demikian, keputusan Musda terkait pembentukan KAHMI Kerinci masih menjadi tahap awal dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Musda ke-IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh berlangsung cukup panjang dan dinamis. Sejumlah agenda dibahas melalui sidang pleno yang dipimpin Martono, didampingi Saprial dan Badar Khumaira.

Perbedaan pandangan mewarnai jalannya persidangan. Peserta menyampaikan berbagai usulan, pandangan, hingga argumentasi dalam membahas sejumlah agenda organisasi.

Baca Juga: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, IMKK Jenguk Korban Kebakaran Salurkan Bantuan Uang dan Sembako

Dinamika tersebut membuat beberapa pembahasan berlangsung cukup alot. Kendati demikian, seluruh agenda tetap dilanjutkan hingga forum mencapai keputusan.

Musda akhirnya ditutup menjelang waktu Magrib setelah seluruh rangkaian pembahasan dan agenda persidangan diselesaikan.

Hasil Musda ke-IV ini sekaligus menjadi pijakan bagi keberlanjutan kepemimpinan KAHMI Kerinci-Sungai Penuh di bawah Soni Indra untuk periode 2026-2031. Di sisi lain, pembentukan tim persiapan KAHMI Kerinci menandai dimulainya tahapan baru menuju pembentukan organisasi KAHMI Kerinci secara terpisah. (*)

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, IMKK Jenguk Korban Kebakaran Salurkan Bantuan Uang dan Sembako

Para Mahasiswa Kemantan yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kemantan Kerinci (IMKK) menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga korban kebakaran dengan turun langsung menjenguk dan menyalurkan bantuan untuk meringankan beban korban yang tengah menghadapi masa sulit pascamusibah kebakaran (05/09/2026).(Istimewa)

Kerinci – Ikatan Mahasiswa Kemantan Kerinci (IMKK) menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga korban kebakaran dengan turun langsung menjenguk dan menyalurkan bantuan untuk meringankan beban korban yang tengah menghadapi masa sulit pascamusibah (05/09/2026).

Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi bentuk dukungan moral, tetapi juga disertai dengan penyerahan bantuan berupa uang tunai dan sembako. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi yang sebelumnya dihimpun oleh IMKK dari berbagai pihak.

Donasi berasal dari anggota IMKK, para senior, serta masyarakat Kemantan yang turut tergerak untuk membantu keluarga korban. Partisipasi tersebut menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam membantu warga yang sedang tertimpa musibah.

Mahasiswa serahkan bantuan kepada Ibu Murniati korban kebakaran di Desa Kemantan Tinggi.(Ist) 

Ketua IMKK, Syahrul, mengatakan bantuan yang disalurkan merupakan hasil kepedulian bersama. Menurutnya, meskipun bantuan yang diberikan tidak dapat menggantikan kerugian akibat kebakaran, setidaknya dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan keluarga korban.

“Ini bantuan dari hasil donasi anggota, senior-senior, dan juga masyarakat Kemantan. Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat sedikit meringankan beban keluarga,” ujar Syahrul.

Ia menambahkan, kepedulian terhadap sesama menjadi hal penting, terutama ketika ada masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit. Karena itu, IMKK berupaya hadir bersama masyarakat untuk memberikan dukungan sesuai kemampuan yang dimiliki.

Penyerahan bantuan juga diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi keluarga korban agar tetap kuat menghadapi kondisi pascakebakaran. Dukungan dari berbagai pihak dinilai penting dalam proses pemulihan, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan akibat musibah.

Bagi IMKK, kegiatan seperti ini bukan sekadar penyaluran bantuan, tetapi juga menjadi bentuk nyata solidaritas mahasiswa dan masyarakat Kemantan terhadap sesama. Semangat gotong royong diharapkan terus terjaga sehingga masyarakat yang mengalami musibah tidak merasa menghadapi kondisi tersebut seorang diri.

Melalui bantuan yang terkumpul, IMKK berharap kepedulian dari anggota, senior, dan masyarakat Kemantan dapat memberikan manfaat bagi keluarga korban serta membantu mereka melewati masa sulit setelah musibah kebakaran.(adz/fad).

Pemkot Sungai Penuh Gelar Lelang Jabatan 5 posisi JPT Pratama, Ini Daftar dan Syaratnya

Pengumuman lelang JPT Pemkot Sungai Penuh. Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi resmi menggelar seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.  

SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi resmi menggelar seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. 

Lelang jabatan strategis di lingkungan Pemkot Sungai Penuh ini tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) internal, melainkan memberikan kesempatan luas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi hingga PNS Pemprov Jambi.

Kepastian pembukaan lelang jabatan birokrasi tersebut tertuang dalam dokumen pengumuman resmi Panitia Seleksi Nomor: 002/Pansel.JPT/Sei Penuh/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Dr Efrians pada Jumat, 4 September 2026.

Daftar Lowongan Jabatan

Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi, terdapat lima posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibuka untuk diisi para figur profesional:

1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

2. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

3. Kepala Dinas Pendidikan

4. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

5. Kepala Dinas Perhubungan

Persyaratan Pendaftaran

Panitia Seleksi menetapkan kriteria ketat untuk menjaring kandidat berintegritas. 

Persyaratan Umum mewajibkan peserta berstatus PNS se-Provinsi Jambi, telah lulus Diklat Pim Tingkat III/PKA atau Pim II/PKN II, memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir (2024 dan 2025), serta mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS luar daerah atau atasan langsung JPT Pratama bagi PNS internal Pemkot Sungai Penuh.

Selain itu, calon peserta tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, bebas hukuman disiplin maupun proses hukum/pidana, menyerahkan SPT Pajak serta LHKASN, menandatangani pakta integritas, dan mengantongi surat bebas temuan Inspektorat setempat. 

Sementara pada Persyaratan Khusus, peserta minimal berpendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV serta menduduki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a).

Mekanisme Tahapan Seleksi

Seluruh kandidat bakal melewati serangkaian pengujian ketat yang berlangsung sepanjang September 2026. 

Tahapan dimulai dari pengumuman dan pendaftaran berkas, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak (track record), asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga sesi wawancara akhir dan penetapan hasil penilain.

Perekrutan terbuka ini dirancang demi melahirkan pejabat pimpinan tinggi yang berintegritas tinggi, berkapabilitas mumpuni, serta sanggup memacu akselerasi kinerja pelayanan publik Pemkot Sungai Penuh. 

Panitia mengimbau setiap ASN yang memenuhi syarat agar segera melengkapi dokumen dan memperhatikan tenggat waktu pendaftaran sesuai aturan berlaku.(Adz)

Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

Bertahun-tahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah 9 tahun asal Tanah Cogok Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah.(Adz)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Perjuangan Muhammad Gibran, bocah 9 tahun asal Desa Baru Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Jambi, untuk mendapatkan pengobatan terus berlanjut. Di tengah kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian dan keterbatasan ekonomi keluarga, kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi Gibran turut dipertanyakan.

Gibran disebut telah mengalami kondisi sakit sejak usia sekitar lima bulan. Saat ini, ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan didampingi kedua orang tuanya.

Perjuangan tersebut tidak mudah. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat orang tua Gibran harus berusaha keras memenuhi kebutuhan pengobatan. Bahkan, sejumlah harta benda disebut telah dijual untuk membiayai pengobatan sang anak.

Kondisi ini mendapat perhatian Sopan Sopian, salah seorang aktivis di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Ia mempertanyakan kehadiran pemerintah daerah dalam melihat kondisi warganya yang sedang menghadapi situasi sulit.

“Di mana letak kepedulian pemerintah daerah dalam menanggapi keadaan salah satu warga yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, dalam keadaan ekonomi yang sangat terjepit?” ujar Sopan Sopian.

Ia juga mengingatkan bahwa nilai keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila semestinya dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Di mana keadilan dan nilai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?” katanya.

Sopan berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, terutama dalam memastikan keluarga Gibran memperoleh informasi, akses pelayanan kesehatan, serta bantuan yang memang menjadi hak atau dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap perhatian terhadap Gibran tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama membantu keluarga tersebut.

Sementara itu, keluarga Gibran masih terus berjuang dan berharap anak mereka mendapatkan pengobatan terbaik sesuai kondisi yang dialaminya.

Di tengah perjuangan panjang tersebut, perhatian dan kehadiran pemerintah sangat diharapkan oleh keluarga Gibran.(Adz)

Edi Purwanto Usul Tebar 300 Ribu Ikan di Kolam Retensi Kota Jambi, Ini Alasannya

 

Merdekapost.com - Banjir masih menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar Kota Jambi. Namun, upaya untuk mengakhirinya mulai diarahkan pada langkah yang lebih terukur.

Anggota DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto optimistis persoalan banjir di Kota Jambi dapat dituntaskan secara bertahap dalam lima tahun ke depan.

Optimisme itu disampaikannya setelah bersama Wali Kota Jambi, Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi, Diza serta Kepala Balai meninjau langsung progres pembangunan kolam retensi yang menjadi salah satu bagian penting dari strategi pengendalian banjir Kota Jambi.

Edi melihat progres pembangunan di lapangan sudah cukup menggembirakan. Sejumlah pekerjaan, termasuk pemasangan tiang pancang dan aktivitas alat berat, terus berjalan.

"Sekarang kita punya input control, bagaimana menyelesaikan banjir di Kota Jambi. Ada beberapa strategi yang kita coba bereskan dulu. Mudah-mudahan dalam waktu lima tahun ini Kota Jambi akan terbebas dari banjir," kata Edi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan banjir tidak bisa dilakukan dengan satu program saja. Dibutuhkan strategi yang saling terhubung, mulai dari pembangunan infrastruktur pengendali banjir hingga penataan kawasan.

Karena itu, kolam retensi yang tengah dikerjakan ini diharapkan bukan sekadar menjadi bangunan penampung air, tetapi menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir di Kota Jambi.

Edi juga menyebut, pembangunan kolam retensi tersebut ditargetkan selesai pada 20 September 2026.

"Insyaallah nanti 20 September 2026 selesai pengerjaan kolam retensi ini. Pak Kepala Balai sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya," sebutnya.

Namun, bagi Edi, pekerjaan tidak berhenti setelah kolam retensi selesai dibangun.

Ia justru melihat kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang publik baru bagi masyarakat Kota Jambi.

"Nanti tinggal aksesori dan sebagainya, bagaimana kota mempercantik, sehingga kolam retensi menjadi destinasi wisata orang-orang kota untuk jogging, untuk berkumpul, untuk kuliner dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan konsep tersebut, kawasan kolam retensi nantinya diharapkan tidak hanya berfungsi ketika hujan datang, tetapi juga hidup setiap hari sebagai ruang interaksi masyarakat.

Bahkan, Edi membayangkan kawasan itu dapat menjadi tempat mahasiswa, organisasi kepemudaan dan berbagai kelompok masyarakat berdiskusi mengenai persoalan Jambi.

"Bisa saja nanti ada adik-adik mahasiswa, adik-adik OKP dan macam-macam menggunakan tempat ini untuk diskusi, menggali persoalan-persoalan Jambi, menggali persoalan yang memang bisa diuraikan secara bersama-sama," jelasnya.

Ada satu gagasan menarik yang disampaikan Edi setelah melihat kondisi air di kolam retensi.

Ia menilai air di kawasan tersebut terlihat cukup jernih. Karena itu, ia mengusulkan agar kolam retensi nantinya diisi ikan dalam jumlah besar.

"Kalau airnya jernih, saya punya usul nanti masukkan ikan kurang lebih 200 sampai 300 ribu ikan. Tidak boleh dipancing, biarkan saja lima, enam tahun sampai besar," imbuhnya.

Konsep itu, kata Edi, bisa menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem baru sekaligus mempercantik kawasan kolam retensi.

Untuk merealisasikannya, ia menyebut perlu disiapkan sistem pengelolaan, termasuk pakan dan penjagaan kawasan.

"Pakannya kita siapkan, penjaga parkirnya kita siapkan. Nanti kita coba diskusikan dengan Pak Wali Kota,” katanya.(red)

Sumber: Jambiseru.com

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: 

Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, 

“Segera Hukum Perusahaan”, 

dan Tanggung Jawab Negara

OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.

Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, "jangan keras kepada rakyat kecil". Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari: karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.

*Penulis: Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi

Sepak Bola Terus Menggeliat, Askab PSSI Kerinci Kembali Gelar Bupati Cup II 2026 Total Hadiah 35Juta

Sepak Bola Kerinci Terus Menggeliat, Askab PSSI Kerinci Kembali Gelar Bupati Cup II 2026 Total Hadiah Capai Rp35 Juta.(Ist)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM – Geliat olahraga, terus berlanjut di Kabupaten Kerinci. Setelah Kejurkab dan berbagai turnamen digelar, Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kerinci kembali menghadirkan kompetisi sepak bola melalui Bupati Kerinci Cup II Tahun 2026.

Ketua PSSI Kabupaten Kerinci, Alfikri, Kamis (3/9/2026), menyampaikan bahwa turnamen tersebut menjadi bagian dari upaya PSSI dalam menjaga kesinambungan kompetisi sekaligus memberikan ruang bagi klub-klub sepak bola di Kabupaten Kerinci untuk terus berkembang.

“Olahraga di Kabupaten Kerinci tidak boleh berhenti. Kita ingin kompetisi terus berjalan sehingga para pemain memiliki wadah untuk menunjukkan kemampuan dan mengasah mental bertanding,” ujar Alfikri.

Baca Juga: Dorong Tata Ruang Lebih Terarah, Wako Alfin Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN Susun RDTR

Berdasarkan informasi panitia, Bupati Kerinci Cup II 2026 akan digelar di Lapangan Sepak Bola IPP Penawar. Pendaftaran peserta berlangsung 3–7 September 2026, dengan persyaratan klub merupakan anggota PSSI Kabupaten Kerinci yang telah terdaftar.

Turnamen ini menyediakan total hadiah Rp35 juta, dengan kategori penghargaan mulai dari Juara 1 hingga Juara 4, serta penghargaan individu berupa Best Player dan Top Scorer. Biaya pendaftaran peserta ditetapkan sebesar Rp1,5 juta.

Penunjukan Penawar sebagai tuan rumah sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Askab PSSI Kerinci setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan lapangan dan fasilitas pendukung.

Alfikri berharap turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang perebutan gelar juara, tetapi juga mampu memperkuat pembinaan sepak bola daerah.

Baca Juga: Warga Sungai Penuh-Kerinci Tak Perlu Jauh, CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen HA Thalib

“Semakin banyak kompetisi, semakin banyak kesempatan bagi pemain untuk berkembang. Target kita tentu melahirkan pemain-pemain berkualitas yang nantinya mampu membawa nama Kerinci di tingkat yang lebih tinggi,” Ungkapnya.

PSSI Kerinci pun mengajak seluruh klub, pemain, official, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga sportivitas sehingga Bupati Kerinci Cup II 2026 dapat berlangsung aman, tertib dan sukses.(Adz)

Dorong Tata Ruang Lebih Terarah, Wako Alfin Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN Susun RDTR

SUNGAI PENUH |  MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menandatangani kerja sama penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Kamis (3/9/2026), di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Sungai Penuh. Selain itu, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan RDTR yang lebih terarah, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan, kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Menurutnya, penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang perlu diperkuat agar pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dirut RSUD Mayjen H.A. Thalib Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota Sungai Penuh atas Hadirnya Layanan CT-Scan

“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Alfin.

Ia berharap RDTR yang nantinya disusun dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.

“Semoga RDTR yang disusun nantinya bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (4/9/2026). (Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Lagi proses, pendalaman," kata Jimmy saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kematian Brigadir EWS.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Enam tersangka tersebut terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk perkara pidananya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Lima Anggota Polri Sudah Dijatuhi PTDH

Di sisi lain, proses etik terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut telah diputus.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima personel tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, yakni 6-7 Agustus 2026.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Meski proses etik terhadap lima anggota Polri telah diputus, proses penyidikan pidana terhadap keenam tersangka masih berjalan.

Penyidikan Mendapat Asistensi

Penanganan perkara kematian Brigadir EWS mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.

Asistensi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polda Jambi sebelumnya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

Hingga Jumat (4/9/2026), Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka. ( ALDIE PRASETYO | Source: Tribun Jambi)

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir. Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir.

Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Dua anggota Polda Jambi yang terseret dalam perkara tersebut yakni Briptu MD dan Bripda Y.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Ya tentunya masih proses pemeriksaan lebih lanjut, Mas,” kata Erlan saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Erlan, hingga saat ini sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Kemarin ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Briptu MD dan Bripda Y diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang.

Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Para korban terdiri atas masyarakat dan anggota Polri, sedangkan total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam proses etik, keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Polda Jambi sebelumnya menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan.

Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan apabila kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang.

Masyarakat yang mengikuti proses rekrutmen Polri diimbau menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. (Adz/Source: TribunJambi)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs