Perjuangan Edi Purwanto Berbuah Manis, Tanjabtim Kebagian IJD Terbesar di Jambi

 

Merdekapost.com - Keterbatasan anggaran daerah tak menyurutkan upaya memperbaiki infrastruktur di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di tengah berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD), perjuangan mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat justru membuahkan hasil.

Tahun ini, Tanjung Jabung Timur menjadi daerah di Provinsi Jambi yang mendapat porsi terbesar program Inpres Jalan Daerah (IJD), dengan nilai mencapai sekitar Rp90 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Dukungan tersebut tidak lepas dari perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, BPJN Jambi, pimpinan Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Edi menyampaikan hal itu saat meninjau ruas jalan yang akan dibangun melalui skema IJD di Tanjung Jabung Timur, Minggu (13/9/2026).

Menurut Edi, kondisi infrastruktur jalan di Tanjung Jabung Timur memang membutuhkan perhatian serius. Dari laporan Bupati Dillah Hikmah Sari, tingkat kemantapan jalan di daerah tersebut baru mencapai sekitar 16 persen.

"Bu Bupati menyampaikan jalan mantap Tanjung Jabung Timur hanya 16 persen. Tentu ini menjadi tugas kami sebagai anggota DPR RI untuk berpikir keras mencari solusi perbaikan infrastruktur di Provinsi Jambi, khususnya Tanjung Jabung Timur," kata Edi.

Terlebih, kata Edi, kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur saat ini semakin terbatas akibat berkurangnya TKD.

Karena itu, menurutnya, salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh adalah memperjuangkan anggaran pemerintah pusat melalui program IJD.

"Apalagi sekarang TKD kita kan berkurang, maka satu-satunya upaya kita untuk memperbaiki jalan provinsi adalah melalui skema IJD,” sebutnya.

Perjuangan tersebut membuahkan hasil. Dari rencana empat seksi pembangunan, tiga seksi di antaranya akan dikerjakan pada 2026.

Pembangunan tersebut mencakup dua seksi ruas Jalan Desa Simpang/Berbak - Simpang Jembatan Muara Sabak serta ruas Jalan Simpang 4 Kantor Camat - Batas Kecamatan Nipah Panjang.

Secara keseluruhan, Provinsi Jambi tahun ini memperoleh alokasi IJD sekitar Rp381 miliar. Dari jumlah tersebut, Tanjung Jabung Timur mendapat sekitar Rp90 miliar, atau menjadi daerah dengan porsi terbesar di Provinsi Jambi.

"Alhamdulillah tahun ini di Provinsi Jambi mendapat IJD sebesar Rp381 miliar, dan Tanjung Jabung Timur mendapatkan lebih kurang Rp90 miliar. Tanjabtim mendapat yang terbesar di Provinsi Jambi,” jelas Edi.

Ia menyebut, kondisi geografis Tanjung Jabung Timur yang didominasi lahan gambut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembangunan infrastruktur jalan.

Selain itu, Edi mengapresiasi Bupati Tanjung Jabung Timur yang dinilainya aktif melakukan koordinasi dan memperjuangkan kebutuhan pembangunan daerah ke pemerintah pusat.

"Karena kontur tanahnya gambut, dan Bupati cukup rajin berkoordinasi,” ujarnya.

Mendapatkan anggaran besar bukan berarti persoalan selesai. Edi justru mengingatkan agar pembangunan jalan IJD dilakukan dengan kualitas terbaik.

Kepada Kepala BPJN Jambi, Robert Sihotang, Edi meminta pengawasan terhadap pembangunan dilakukan secara serius sehingga jalan yang dibangun mampu bertahan dalam jangka panjang.

"Kita berharap kualitas jalan dapat awet sampai puluhan tahun,” tegasnya.

Menurut Edi, kualitas pembangunan sangat penting karena anggaran pemerintah terbatas. Jika jalan yang baru dibangun cepat rusak, pemerintah kembali harus mengalokasikan anggaran untuk ruas yang sama.

Sebaliknya, jika kualitas jalan mampu bertahan lama, anggaran pembangunan pada tahun-tahun berikutnya dapat diarahkan untuk membuka akses dan memperbaiki infrastruktur di wilayah lain yang juga membutuhkan.

Edi mengungkapkan, persaingan mendapatkan anggaran IJD di tingkat nasional tidak mudah. Total anggaran IJD nasional yang tersedia sekitar Rp11 triliun, sementara kebutuhan pembangunan jalan di berbagai daerah sangat besar.

"Hanya ada anggaran Rp11 triliun untuk IJD nasional, kita berebut. Kadang usulan kita hilang, terus muncul lagi,” imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang ikut memperjuangkan alokasi tersebut, mulai dari Bupati Tanjung Jabung Timur, pimpinan Komisi V DPR RI, Menteri PU hingga Kepala BPJN Jambi.

"Alhamdulillah Bu Bupati juga cukup aktif melobi pusat. Terima kasih saya ucapkan kepada berbagai pihak, Pimpinan Komisi V, Pak Menteri dan Kepala BPJN,” ujar Edi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Dillah Hikmah Sari mengapresiasi dukungan Edi Purwanto dalam memperjuangkan program pembangunan dari pemerintah pusat.

Dillah mengatakan, dukungan tersebut membuat semakin banyak program pembangunan masuk ke Tanjung Jabung Timur.

"Kami atas nama pemerintah daerah sangat mengucapkan terima kasih kepada Mas Edi Purwanto, Anggota Komisi V DPR RI, yang telah banyak membantu, sehingga banyak program pembangunan infrastruktur masuk ke Tanjung Jabung Timur,” kata Dillah.

Menurutnya, hampir Rp100 miliar dana APBN masuk ke Tanjung Jabung Timur melalui berbagai program.

Tidak hanya pembangunan jalan, tetapi juga mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), Program Penanganan Permukiman Kumuh, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), hingga program bedah rumah.

Bagi Tanjung Jabung Timur, masuknya anggaran pusat tersebut menjadi angin segar di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Pembangunan infrastruktur jalan melalui IJD diharapkan tidak hanya memperbaiki konektivitas antarwilayah, tetapi juga membuka akses ekonomi masyarakat serta mempercepat.(*)

Respons Cepat dan Sinergi Warga, Kebakaran Lahan di Desa Semerap Berhasil Dipadamkan

Respons Cepat dan Sinergi Warga, Kebakaran Lahan di Desa Semerap Berhasil Dipadamkan

 Merdekapost.com | Kerinci - Respons cepat aparat kepolisian bersama masyarakat berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Rabu (16/9/2026) pagi.

Jajaran Polres Kerinci bersama perangkat desa dan warga setempat bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran. Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman terhadap api yang membakar area lahan tersebut.

Kasi Humas Polres Kerinci menyampaikan, kesigapan personel di lapangan yang didukung kepedulian dan kerja sama masyarakat membuat api dapat segera dikendalikan sehingga tidak meluas ke area lainnya.

"Begitu mendapatkan informasi, personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berkat kerja sama yang solid dengan warga, api yang tersisa berhasil kami padamkan sepenuhnya. Saat ini situasi sudah aman dan terkendali," ujar pihak Humas Polres Kerinci.

Atas kejadian tersebut, kepolisian kembali mengimbau masyarakat Kabupaten Kerinci untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, terutama ketika kondisi cuaca dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, termasuk membakar sampah di dekat area perkebunan maupun hutan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.

Setelah proses pemadaman dilakukan, kondisi di lokasi kejadian dipastikan telah aman. Penanganan awal juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran kembali.(*)

Proyek "Siluman" Resahkan Warga, Gerbang SMPN 27 Kerinci Dikunci Rapat Saat Rehabilitasi

Proyek "Siluman" Resahkan Warga, Gerbang SMPN 27 Kerinci Dikunci Rapat Saat Rehabilitasi

 Merdekapost.com | Kerinci – Pelaksanaan proyek rehabilitasi di SMP Negeri 27 Kerinci, yang berlokasi di Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok, Jambi, menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga kuat sebagai "proyek siluman" karena tidak adanya transparansi mengenai sumber dana dan detail pekerjaan, serta adanya upaya pembatasan akses bagi pihak luar, termasuk awak media.(30/08/26)

​Kejanggalan di Lapangan

​Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada [Tanggal 30 Agustus 2026], beberapa kejanggalan serius ditemukan. Pintu pagar utama sekolah terlihat dikunci rapat menggunakan rantai dan gembok besar dari dalam. Kondisi ini membuat siapa pun tidak bisa masuk untuk meninjau secara langsung progres atau legalitas proyek, termasuk untuk kepentingan peliputan atau pengawasan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan anggaran negara di lingkungan pendidikan tersebut.

​Dari luar pagar, aktivitas pengerjaan terlihat sangat minim. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa hingga saat ini, pekerjaan yang terlihat nyata hanyalah penggantian beberapa lembar atap dan reng kayu.

​"Setahu kami baru ganti atap sama kayunya sedikit (reng), kalau pintu pagar dikunci itu sudah dari awal proyek. Kami tidak tahu proyek apa pastinya dan siapa yang mengerjakannya," ujar seorang warga.

​Sebuah foto yang berhasil diambil dari luar gerbang (Gambar 2) menunjukkan atap seng baru yang telah terpasang, namun didukung oleh struktur kayu (reng) yang sebagian terlihat sudah tua dan usang. Kontradiksi visual ini semakin menambah keraguan mengenai kualitas dan cakupan sebenarnya dari rehabilitasi ini.

​Tidak Ada Papan Informasi Dana

​Salah satu pelanggaran paling krusial adalah tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek (PIP). Kewajiban pemasangan papan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan yang memuat nama proyek, nilai kontrak, sumber dana (APBD/APBN), pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan.

​Ketiadaan papan informasi ini secara otomatis menutupi informasi penting mengenai anggaran miliaran rupiah yang mungkin sedang digunakan untuk rehabilitasi tersebut, serta siapa pihak kontraktor yang bertanggung jawab.

​Dinas Pendidikan Bungkam

​Guna mendapatkan klarifikasi, wartawan telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Kepala Dinas/Pejabat ,isra kamar kepala dinas pendidikan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau respons dari pihak Dinas Pendidikan.

​Diamnya pihak dinas memperkuat dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau setidaknya kelalaian dalam pengawasan proyek fisik di sekolah.

​Spanduk Ironis di Lokasi

​Keberadaan sebuah spanduk besar bertema Dirgahayu RI di lingkungan sekolah, yang menampilkan gambar isra kamar dan Kepala Sekolah, menjadi sebuah ironi. Spanduk tersebut memuat jargon "Keterbukaan" di salah satu sisinya, yang sangat bertolak belakang dengan kenyataan di mana akses publik dan informasi mengenai proyek rehabilitasi justru tertutup rapat.

​Warga dan tokoh masyarakat Kecamatan Tanah Cogok berharap Inspektorat Kabupaten Kerinci dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini. Transparansi sangat krusial untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya untuk meningkatkan kualitas fasilitas bagi siswa, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(*)

Gerak Cepat, Polsek Gunung Kerinci Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla Seluas 2 Hektar di Siulak Mukai

Gerak Cepat Tim Gabungan Atasi Karhutla di Siulak Mukai

 ​Merdekapost.com | Kerinci - Jajaran Polsek Gunung Kerinci bersama tim gabungan menunjukkan kesigapan tinggi dalam penanganan bencana. Berbekal pelacakan titik koordinat hotspot yang akurat, petugas bergerak cepat menembus medan terjal untuk memadamkan kebakaran lahan (Karhutla) di area perladangan Desa Sungai Langkap, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Selasa (15/9/2026).

​Peristiwa yang menghanguskan lahan perkebunan milik warga seluas kurang lebih dua hektar tersebut teridentifikasi pada pukul 14.00 WIB. Mendapatkan laporan dari warga setempat, Kapolsek Gunung Kerinci, IPTU Alti Irawan, S.H., seketika memerintahkan personel Bhabinkamtibmas untuk langsung mendatangkan titik koordinat lokasi kejadian.

​Di lapangan, personel Polsek Gunung Kerinci langsung berkoordinasi secara taktis dan terpadu bersama BPBD Kabupaten Kerinci, unsur TNI, perangkat desa, serta masyarakat setempat untuk melakukan pemadaman secara gotong royong.

​Proses pemadaman di lokasi sempat menghadapi sejumlah kendala berat. Selain letak lahan yang jauh dari pemukiman dan berada di area perbukitan, akses jalan perkebunan hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan roda dua. Ditambah lagi, kencangnya tiupan angin serta ketiadaan sumber air di sekitar lokasi sempat menyulitkan petugas.

​Kendati demikian, berkat kerja keras, sinergi yang solid, serta semangat kebersamaan antara aparat dan warga, seluruh titik api di lokasi tersebut akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya.

​Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sementara, kebakaran permukaan (surface fire) yang melanda semak belukar dan serasah kering ini diduga kuat dipicu oleh percikan api dari puntung rokok.

​Menyikapi kejadian ini, pihak Polres Kerinci kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci. Warga diminta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan bara api saat berada di ladang, serta tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah jatuhnya kerugian yang lebih besar.

​Sumber : Redaksi Humas Polres Kerinci

Perjuangan Edi Purwanto untuk Jalan Padang Lamo "Berbuah" Rp 29 Miliar

 

Merdekapost.com - Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Tebo untuk perbaikan Jalan Padang Lamo akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 miliar untuk pembangunan ruas jalan tersebut pada tahun anggaran 2026.

Alokasi anggaran tersebut dipastikan setelah adanya pengawalan intensif dari Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi, Dr. H. Edi Purwanto, S.H.I., M.Si.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, saat menerima kunjungan kerja Edi Purwanto di Kabupaten Tebo, Jumat (11/9/2026).

"Alhamdulillah, tahun ini Jalan Padang Lamo mulai dikerjakan. Anggarannya sudah dialokasikan sebesar Rp29 miliar. Kami berterima kasih atas perjuangan Bapak Edi Purwanto di Komisi V DPR RI yang telah mendorong agar pembangunan ini bisa terwujud," ujar Agus Rubiyanto.

Bupati menjelaskan, ruas yang akan dibangun meliputi jalur strategis dari Simpang Jambi, Desa Bedaro Rampak, hingga Simpang Lopun, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu. Ruas tersebut selama ini menjadi akses vital masyarakat dan sempat viral karena kondisinya rusak parah.

Menurutnya, perhatian pemerintah pusat tidak hanya untuk Padang Lamo. Ruas lain yakni Jalan Blok E menuju Jalan 21 juga mendapatkan alokasi melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) dengan nilai Rp39 miliar. Sehingga total dukungan infrastruktur jalan untuk Tebo tahun ini mencapai Rp68 miliar.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan infrastruktur di Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo.

"Jalan Padang Lamo ini sudah lama menjadi aspirasi masyarakat. Dua kali saya turun langsung melihat kondisinya tahun ini. Alhamdulillah perjuangan kita di Komisi V membuahkan hasil. Tahun ini Rp29 miliar kita amankan untuk tahap awal, dan akan kita kawal bertahap hingga tuntas," tegas Edi Purwanto.

Ia menambahkan, keberadaannya di Komisi V yang membidangi infrastruktur menjadi instrumen untuk memperjuangkan kebutuhan daerah.

"Ini adalah hak masyarakat Tebo untuk mendapatkan jalan yang layak. Tugas kita di Senayan memastikan aspirasi itu sampai dan terealisasi," pungkasnya.

Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Padang Lamo menyambut baik kepastian anggaran tersebut. Ia berharap pembangunan segera direalisasikan di lapangan dengan kualitas yang baik.

"Kami sudah bertahun-tahun menunggu. Semoga tahun ini benar-benar dikerjakan. Kami berterima kasih kepada Pak Edi Purwanto yang telah memperjuangkan aspirasi kami," ujarnya.

Dengan terealisasinya anggaran ini, diharapkan akses dan mobilitas perekonomian masyarakat di wilayah Tebo Ulu kembali lancar.(*)

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Kerinci Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, S.AP

 Merdekapost.com |Kerinci - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci terus menggencarkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar disiplin serta mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Langkah ini dilakukan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Kerinci.

Kasat Lantas Polres Kerinci, IPTU Into Sujarwo, S.AP, menegaskan bahwa kesadaran dan kedisiplinan para pengguna jalan merupakan kunci utama dalam menekan angka fatalitas serta risiko kecelakaan di jalan raya.

"Kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan merupakan faktor paling penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan serta mengurangi risiko fatalitas di jalan raya," ujar IPTU Into Sujarwo.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar secara berkesinambungan, Satlantas Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat, serta menghindari pelanggaran seperti melawan arus dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Pihak kepolisian berharap melalui edukasi yang humanis dan persuasif ini, masyarakat Kerinci semakin sadar akan pentingnya keselamatan bersama saat berada di jalan raya.(*)

Edi Purwanto: Bukti 2 Tahun Keterwakilan Jambi di Komisi V DPR RI

 

Opini Oleh: Martayadi Tajuddin *

Masa kerja DPR RI periode 2024-2029 telah berjalan hampir dua tahun sejak 1 Oktober 2024. Bagi Provinsi Jambi, periode ini menjadi ujian penting untuk menilai kualitas keterwakilan di Senayan. Bukan dari seberapa sering seorang wakil tampil di media, melainkan dari seberapa kuat ia mampu mengkonversi kewenangan komisi menjadi program pembangunan yang konkret di daerah pemilihan.

Posisi Dr. Edi Purwanto di Komisi V DPR RI patut dicermati. Komisi V membidangi infrastruktur, perhubungan, perumahan rakyat dan pembangunan kawasan. Bagi Jambi, ini adalah komisi yang paling bersentuhan langsung dengan persoalan struktural: konektivitas antar wilayah, ketahanan terhadap banjir dan abrasi, serta pemenuhan layanan dasar seperti air bersih dan perumahan.

Dalam pengamatan hampir dua tahun ini, terdapat tiga pendekatan yang konsisten ia gunakan.

Pertama, Mengawal Proyek Bottleneck Daerah Menjadi Program Nasional.

Jambi tidak kekurangan dokumen perencanaan. Kelemahannya adalah keterbatasan fiskal daerah untuk mengeksekusi perencanaan tersebut. Pendekatan yang diambil Edi Purwanto adalah mendorong agar proyek-proyek yang Feasibility Study-nya sudah ada di daerah naik kelas menjadi program APBN.

Kasus Fly Over Simpang Mayang di Kota Jambi adalah ilustrasi yang jelas. Titik tersebut telah lama menjadi simpul kemacetan parah di jam kerja. Saat menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi, kajian kelayakan sudah tersedia namun terkunci karena keterbatasan APBD. Di Komisi V, ia mendorong Kementerian PU untuk melakukan pemetaan ulang dan memasukkannya sebagai prioritas anggaran nasional.

Pendekatan teknokratis yang sama terlihat pada peninjauan Pelabuhan Roro Kuala Tungkal di Tanjung Jabung Barat. Pelabuhan vital yang menghubungkan Jambi dengan Riau dan Kepulauan Riau ini hanya memiliki satu dermaga tambat, sehingga menimbulkan antrean logistik yang panjang. Alih-alih memberikan janji pembangunan, ia meminta Pemerintah Kabupaten menyiapkan Detail Engineering Design dan Readiness Criteria sebagai prasyarat mutlak dalam sistem penganggaran nasional. Ini adalah prosedur yang benar dan menunjukkan pemahaman terhadap mekanisme kerja kementerian.

Di Kabupaten Bungo, usulan jalan menuju Kuamang Kuning yang diajukan melalui skema Inpres Jalan Daerah juga dikawal dengan pola yang sama, dengan target realisasi pada tahun anggaran berjalan.

Kedua, Pengawasan Berbasis Validasi Lapangan.

Fungsi pengawasan legislatif sering melemah karena asimetri informasi antara pusat dan daerah. Pola yang dilakukan adalah membalik alur tersebut: turun ke lapangan terlebih dahulu bersama mitra teknis, baru kemudian membawa temuannya ke dalam rapat kerja.

Peristiwa abrasi di bantaran Sungai Batanghari Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, yang mengancam Pos Damkar, instalasi PDAM, dan permukiman warga, ditinjau langsung bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, dan Perumda Tirta Mayang. Dari tinjauan itu, kebutuhan pembangunan turap pengaman tebing diidentifikasi sebagai kebutuhan mendesak dan diperjuangkan melalui dukungan anggaran pusat.

Hal serupa dilakukan pada peninjauan ruas jalan provinsi dari Tugu Sawit Lambur II hingga Rantau Rasau di Tanjung Jabung Timur bersama Bupati dan jajaran Bina Marga, serta peninjauan Bandara Muara Bungo untuk mendorong peningkatan runway dan apron sebagai upaya membuka konektivitas ekonomi wilayah barat Jambi.

Bahkan untuk isu air bersih di Mendalo, Muaro Jambi, ia mengungkap data yang selama ini menjadi keluhan senyap warga. Kapasitas Instalasi Pengolahan Air PDAM yang hanya 100 liter per detik, yang idealnya melayani 8.000 pelanggan, telah dipaksa melayani lebih dari 10.000 pelanggan dengan sekitar 4.000 daftar tunggu. Temuan ini kemudian didorong untuk diselesaikan melalui kolaborasi PDAM, Balai, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah.

Ketiga, Distribusi Program Berbasis Masyarakat yang Terukur.

Memasuki tahun kedua, program-program yang menjadi kewenangan Komisi V mulai terrealisasi dalam bentuk Infrastruktur Berbasis Masyarakat.

Pada Maret 2026 di Kabupaten Bungo, terealisasi program PISEW untuk jalan antar desa, BSPS atau bedah rumah, Sanimas, serta bantuan satu unit bus untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kuamang Kuning. Yang paling signifikan adalah kepastian pembangunan Jembatan Gantung Desa Candi, Tanah Sepenggal, sepanjang 120 meter dengan anggaran sekitar Rp14 miliar, yang telah menjadi aspirasi masyarakat lebih dari dua dekade dan sangat strategis bagi akses petani.

Pada skala provinsi, program yang telah berjalan meliputi pembangunan jalur dua Singkut di Sarolangun, penerangan jalan umum di ruas minim penerangan, Pamsimas, Sanitasi LPK di pesantren, bantuan untuk BUMDes, Sekolah Lapang Iklim bersama BMKG, hingga sertifikasi tenaga kerja konstruksi.

Di sektor pertanian, ia juga membawa isu petani pinang di Bram Itam, Tanjung Jabung Barat, yang belum masuk dalam daftar komoditas strategis nasional, sehingga negara belum memiliki instrumen perlindungan harga.

Dua tahun adalah waktu yang belum cukup untuk menilai akhir dari sebuah periode. Namun dari sisi pendekatan kebijakan, ada pergeseran dari politik retorika menjadi politik eksekusi. Tantangan terbesar ke depan adalah konsistensi, terutama di tengah efisiensi APBN yang memotong anggaran infrastruktur secara signifikan.

Bagi publik Jambi, ukuran keberhasilan pada akhirnya sangat sederhana: apakah jalan-jalan yang ditinjau itu benar-benar mulus, apakah jembatan yang dijanjikan itu benar-benar berdiri, dan apakah air bersih di Mendalo itu benar-benar mengalir tanpa antrean.

Karena dalam pembangunan daerah, rakyat pada akhirnya tidak menilai pidato, melainkan bukti.(***)

* Martayadi Tajuddin, Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah

Warga Sumur Anyir Sungai Penuh Gempar, Pria 24 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi


 Merdekapost.com |Sungai Penuh – Warga Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh mendadak dihebohkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar mandi rumahnya, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban yang diketahui berinisial A (24) tersebut pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri. Sontak kejadian itu membuat keluarga dan warga sekitar geger. Warga setempat yang mendengar kabar tersebut langsung berdatangan untuk membantu mengevakuasi korban dari dalam kamar mandi.

Guna memastikan kondisi medis korban, warga dan pihak keluarga segera melarikan A ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh untuk mendapatkan penanganan serta pemeriksaan medis lebih lanjut.

Aparat kepolisian dari Polres Kerinci yang menerima laporan langsung menuju ke rumah sakit dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pendataan serta pengumpulan informasi terkait kronologi pasti kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Ritonga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penemuan mayat seorang pria di Desa Sumur Anyir tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kematian korban (kai)

Sebagai Anggota Dewan, Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan

Sebagai Anggota Dewan, Jangan Bangun Narasi yang Menyesatkan

 Merdekapost.com | Kerinci - Ego Salman – Pemuda Kerinci: Saya sebagai pemuda Kerinci tentu tidak menutup mata terhadap persoalan pemerataan pembangunan di Kerinci dan Sungai Penuh.

Kalau memang ada program pemerintah Provinsi Jambi yang tidak adil, perjuangkan. Kalau ada anggaran yang tidak proporsional, buka datanya. Kalau ada kebijakan yang merugikan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, kritik dan kawal sampai ada perbaikan.

Tetapi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, kita juga harus berhati-hati dalam membangun narasi di ruang publik.

*Jangan sampai kritik terhadap kebijakan berubah menjadi narasi yang menyesatkan masyarakat.*

Apalagi membawa-bawa sejarah dengan mengatakan seolah-olah Kerinci hanya menjadi bagian dari Provinsi Jambi karena merupakan “syarat” berdirinya Provinsi Jambi.

Sejarah pembentukan Provinsi Jambi tidak sesederhana itu. Dasar hukum pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I di Sumatera Tengah kemudian ditetapkan melalui *Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958*, yang menjadi salah satu dasar keberadaan Provinsi Jambi.

Karena itu, kalau persoalannya adalah ketidakadilan pembangunan, mari bicara dengan data, bukan dengan sentimen sejarah.

Berapa anggaran yang dialokasikan untuk Kerinci?

Berapa untuk Sungai Penuh?

Program apa saja yang tidak mendapatkan alokasi?

Apa indikator ketidakadilannya?

Dan dibandingkan dengan daerah lain, berapa sebenarnya kesenjangannya?

Buka semuanya kepada publik.

Sebab masyarakat Kerinci tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya lantang mengatakan “lepaskan kami dari Jambi”.

Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang mampu mengatakan:

“Ini datanya. Ini masalahnya. Ini anggarannya. Dan ini yang akan kami perjuangkan.”

Terlebih Edminuddin sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Jambi IV, yang mencakup Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Maka posisi sebagai wakil rakyat seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh melalui jalur politik, penganggaran, pengawasan dan legislasi.

*Bukan membangun kesan seolah-olah satu-satunya jalan keluar dari persoalan pembangunan adalah keluar dari Provinsi Jambi.*

Kalau ada 36 penerima program umrah dan tidak ada satu pun dari Kerinci maupun Sungai Penuh, mari kita lihat mekanisme penetapan penerimanya.

Kalau tidak ada yayasan pendidikan dari Kerinci dan Sungai Penuh yang menerima hibah, mari buka daftar penerima, kriterianya, dan mekanisme pengajuannya.

Di situlah letak kritik yang substantif.

Bukan sekadar mengatakan, “kalau kami dianaktirikan, kembalikan kami ke Sumatera Barat.”

Saya percaya masyarakat Kerinci cukup dewasa untuk memahami bahwa memperjuangkan daerah tidak harus dengan membangun pertentangan antara Kerinci dan Jambi.

Kita bisa mengkritik pemerintah tanpa membenci Jambi.

Kita bisa menuntut keadilan tanpa memainkan sentimen sejarah.

Kita bisa memperjuangkan Kerinci tanpa mengancam untuk keluar dari Provinsi Jambi.

Karena tugas seorang wakil rakyat bukan hanya menyampaikan kemarahan masyarakat.

Tugasnya adalah mengubah kemarahan itu menjadi kebijakan, anggaran, dan keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

Jadi, sebagai pemuda Kerinci, saya hanya ingin mengatakan:

Jangan bangun narasi yang menyesatkan.

Buka data.

Pahami posisi.

Jelaskan persoalan secara utuh.

Dan yang paling penting:

Perjuangkan Kerinci–Sungai Penuh dengan kerja nyata, bukan sekadar dengan retorika.(*)

MINAL FAJRI, PUTRA DAERAH MERANGIN: KRITIK BOLEH TAJAM, TAPI JANGAN KEHILANGAN MORAL


 Merdeka post.com | Jambi - Melihat dinamika kritik terbaru terhadap Gubernur Jambi, Minal Fajri, putra daerah Merangin, turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi dan tidak boleh dilarang. Namun, kritik harus tetap berpijak pada data, argumentasi, etika, serta niat untuk memperbaiki keadaan.


“Berbeda pendapat itu biasa. Mengkritik pemerintah juga hak setiap warga negara. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi ejekan, penghinaan, atau serangan pribadi yang justru menghilangkan substansi persoalan,” tegas Minal Fajri.


Menurutnya, masyarakat membutuhkan kritik yang mencerdaskan, bukan sekadar meramaikan perdebatan. Jika ada kebijakan Gubernur Jambi yang dianggap keliru, maka sampaikan dengan fakta, tunjukkan letak persoalannya, dan berikan solusi.


Begitu pula sebaliknya, pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik yang disampaikan dengan niat membangun seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan dianggap sebagai ancaman.


“Jangan ukur kritik dari siapa yang menyampaikan, tetapi lihat apa yang dikritik dan apakah kritik itu benar. Jangan pula karena berbeda pilihan atau pandangan, kemudian moral kita ikut hilang.”


Minal Fajri menilai, ruang demokrasi akan sehat apabila pemerintah dan masyarakat sama-sama menjaga etika. Pemerintah membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pemerintah yang mau mendengar.


Pada akhirnya, kritik boleh keras, tetapi harus berkelas. Berbeda pandangan boleh, tetapi jangan saling merendahkan.


Karena membangun Jambi bukan dengan ejekan, melainkan dengan gagasan, keberanian menyampaikan kebenaran, dan moral dalam perjuangan.(*)

GNPK RI Laporkan Dugaan Pungutan kepada Kepala Desa Terkait Pekan Budaya, Minta Kewenangan Camat Diuji

 


Merdekapost.com | Sungai Penuh - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh kembali menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, GNPK RI melaporkan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan permintaan biaya kepada sejumlah Kepala Desa untuk mendukung keikutsertaan dalam kegiatan Pekan Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Lapangan MTQ Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan stan atau kegiatan pendukung kepada Kepala Desa melalui pihak kecamatan. GNPK RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji dari sisi kewenangan pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa.

Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan masukan dari sejumlah sumber serta melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada Kepala Desa untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar kewenangan, dasar kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru itu yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada dasar kewenangan dan dasar anggarannya, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu menjadi persoalan yang perlu diperiksa,” ujar Yusub.

Kewenangan Camat Menjadi Salah Satu Hal yang Dipertanyakan

Menurut GNPK RI, persoalan tersebut perlu dilihat dari ketentuan mengenai kedudukan dan tugas camat. Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas camat, antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.

Sementara Pasal 226 ayat (1) mengatur bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan tersebut bukan berarti setiap kegiatan pemerintah daerah secara otomatis dapat dibebankan kepada anggaran desa.

Karena itu, GNPK RI mempertanyakan apakah permintaan biaya kepada Kepala Desa untuk kegiatan Pekan Budaya tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar penugasan, serta dasar penganggaran yang jelas.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kegiatan Pekan Budayanya. Kegiatan pemerintah tentu harus kita dukung. Yang perlu jelas adalah ketika pembiayaannya dibebankan kepada desa atau Kepala Desa, apa dasar hukumnya, siapa yang menugaskan dan dari mata anggaran mana pembiayaan itu berasal,” kata Yusub.

Dana Desa Tidak Dapat Digunakan Secara Bebas untuk Kegiatan Pemerintah Daerah

GNPK RI juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran. Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan kewenangan yang antara lain berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Dengan ketentuan tersebut, GNPK RI menilai penggunaan uang desa untuk membiayai suatu kegiatan di luar perencanaan dan kewenangan desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau permintaan secara lisan. Harus dilihat apakah kegiatan tersebut memang merupakan kewenangan desa, telah dianggarkan dalam APB Desa, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diuji

GNPK RI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 18 ayat (3) mengatur tindakan sewenang-wenang antara lain apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Aturan tersebut yang menjadi salah satu dasar kami meminta persoalan ini diperiksa. Kami tidak mengatakan camat pasti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat yang berwenang menguji apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak, termasuk bagaimana mekanisme pembiayaannya,” tegas Yusub.

GNPK RI: Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Program Pemerintah

Yusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun kegiatan Pekan Budaya. Menurutnya, kegiatan pemerintah tetap harus didukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan mekanisme penganggaran yang benar.

“Kami mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

GNPK RI berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar permintaan biaya, jumlah dana yang diminta, mekanisme penarikan, pihak yang menerima, sumber anggaran, serta apakah terdapat dokumen resmi atau penugasan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji. Jika ternyata semua memiliki dasar hukum, tentu harus kita hormati. Tetapi jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tata kelola keuangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yusub.

Laporan dan informasi yang disampaikan GNPK RI tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*)

Refleksi Moral: Antara Kritik Membangun Dan Ejekan Kotor

 


Merdekapost.com | Jambi — Mengkritik pemerintah bukanlah sebuah dosa. Justru kritik yang lahir dari data, argumentasi, dan kepedulian merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Kritik menjadi sehat ketika disampaikan dengan niat memperbaiki, bukan sekadar menjatuhkan.

Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu mendengar kritik, mengevaluasi kekurangan, membuka ruang dialog, dan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks pembangunan Provinsi Jambi, ikhtiar dan kerja Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi patut mendapatkan apresiasi. Tentu tidak semua kebijakan dapat berjalan sempurna dan masih terdapat berbagai persoalan yang harus dibenahi. Namun, keberanian untuk bekerja, mengambil keputusan, serta menghadapi berbagai tantangan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin.

Karena itu, kritik dan ejekan harus ditempatkan pada ruang yang berbeda. Kritik menyampaikan masalah sekaligus menawarkan arah perbaikan. Sementara ejekan yang tidak berbasis fakta hanya akan memperkeruh ruang publik dan menjauhkan masyarakat dari substansi persoalan.

Kita membutuhkan budaya politik yang dewasa: boleh berbeda pandangan, boleh mengkritik, bahkan boleh menolak kebijakan, tetapi tetap menjunjung etika, data, dan martabat.

Jambi tidak membutuhkan kegaduhan yang tidak produktif. Jambi membutuhkan kritik yang berani, argumentatif, dan konstruktif agar setiap kebijakan pemerintah dapat terus diawasi sekaligus diperbaiki.

Kritik tetap diperlukan. Pemerintah tetap harus diawasi. Tetapi etika jangan pernah ditinggalkan.

Karena pada akhirnya, tujuan kita bukan memenangkan perdebatan, melainkan memastikan Jambi terus bergerak maju dan kepentingan masyarakat menjadi yang utama. (*)

Festival Kopi Kerinci 2026 Siap Digelar, Saatnya Kopi “Tanah Surga” Menuju Panggung Dunia

 

Merdekapost.com — Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali menghadirkan sebuah perhelatan yang mengangkat potensi unggulan daerah sekaligus memperkuat promosi produk lokal. Festival Kopi Kerinci 2026 akan digelar pada 19–20 September 2026 di Lapangan M10 Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Mengusung tema “Kopi Kerinci Tanah Surga Menuju Panggung Kopi Dunia”, festival ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan kekayaan dan kualitas kopi Kerinci kepada masyarakat luas, sekaligus mendorong komoditas kopi daerah agar semakin dikenal di tingkat nasional hingga internasional.

Tidak sekadar menjadi ajang menikmati kopi, Festival Kopi Kerinci 2026 dirancang sebagai ruang pertemuan antara petani, pelaku usaha, komunitas kopi, barista, UMKM, ekonomi kreatif, lembaga perbankan, asosiasi, pemerintah dan masyarakat.

Hadirkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Festival Kopi Kerinci 2026 juga diproyeksikan menjadi ajang bergengsi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dunia perkopian dan pembangunan daerah. Sejumlah unsur pemerintahan, lembaga perbankan, asosiasi dan komunitas kopi, pelaku UMKM serta ekonomi kreatif dijadwalkan hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, menyampaikan bahwa pada agenda pembukaan Festival Kopi Kerinci 2026 akan hadir sejumlah pihak dari unsur pemerintahan, lembaga perbankan, asosiasi serta pelaku dan penggiat kopi. Rangkaian pembukaan dijadwalkan dihadiri Gubernur Jambi, jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci, perwakilan Bank Indonesia, Bank Jambi, BNI, BRI, serta Asosiasi Kopi Spesial Indonesia (ASKI). Kehadiran berbagai pihak tersebut diharapkan semakin memperkuat festival sebagai ruang strategis untuk memperluas jejaring, membuka peluang kerja sama, meningkatkan nilai ekonomi kopi dan membawa nama Kopi Kerinci ke panggung yang lebih luas.

Selain itu, festival ini juga melibatkan Perkumpulan Penggiat Kopi Jambi, pelaku UMKM/Ekraf, komunitas kopi, barista, petani serta pelaku usaha kopi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempertemukan potensi lokal Kerinci dengan jaringan pasar dan industri kopi yang lebih luas, sekaligus membuka peluang kerja sama baru yang memberikan manfaat bagi petani dan pelaku usaha.

Dua Hari Penuh Pengalaman Kopi

Pada Sabtu, 19 September 2026, rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan yang dilanjutkan dengan doa, laporan panitia, sambutan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bank Indonesia dan Bupati Kerinci.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan peninjauan stan peserta serta UMKM dan ekonomi kreatif yang bergerak di bidang kopi, seduh kopi V60, seminar/talkshow kopi, kompetisi Green Bean, kompetisi Manual Brewing (V60), hilirisasi dan lomba kreativitas kopi, hingga pameran dan Coffee Experience. 

Tidak kalah menarik, pengunjung juga akan disuguhkan pertunjukan seni dan budaya, sehingga festival tidak hanya menjadi tempat untuk menikmati kopi, tetapi sekaligus menjadi ruang untuk mengenal kekayaan budaya Kerinci.

Sementara itu, pada Minggu, 20 September 2026, kegiatan dilanjutkan dengan Field Trip Kebun Kopi, kompetisi Cup Tester, Ishoma, persiapan penutupan, doa, hingga apresiasi pelaku kopi dan pemberian hadiah kepada para pemenang lomba. Rangkaian Festival Kopi Kerinci 2026 kemudian ditutup oleh Bupati Kerinci.

Dari Kebun Kayu Aro Menuju Panggung Dunia

Festival ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mendorong peningkatan nilai tambah komoditas kopi daerah. Kopi tidak hanya dipandang sebagai hasil perkebunan, tetapi juga sebagai bagian dari potensi ekonomi kreatif, pariwisata dan identitas daerah.

Melalui festival tersebut, masyarakat dapat melihat lebih dekat perjalanan kopi Kerinci, mulai dari kebun, petani, pengolahan biji kopi, kualitas green bean, proses roasting, teknik penyeduhan hingga pengalaman menikmati secangkir kopi berkualitas.

Berbagai kompetisi dan edukasi yang dihadirkan juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas serta daya saing pelaku kopi di Kabupaten Kerinci.

Di sisi lain, kehadiran UMKM dan pelaku ekonomi kreatif memberikan kesempatan bagi produk-produk lokal untuk semakin dikenal oleh masyarakat dan pengunjung yang datang dari berbagai daerah.

Saatnya Masyarakat Datang ke Kayu Aro

Dengan latar panorama alam Kayu Aro dan kemegahan Gunung Kerinci, Festival Kopi Kerinci 2026 menawarkan pengalaman yang berbeda bagi masyarakat dan wisatawan.

Bayangkan menikmati secangkir kopi khas Kerinci sembari merasakan suasana kawasan penghasil kopi di kaki Gunung Kerinci, menyaksikan kreativitas para barista, mengenal lebih dekat para petani kopi, menikmati pertunjukan budaya, sekaligus berburu produk UMKM lokal.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengajak seluruh masyarakat Kerinci, pecinta kopi, komunitas, pelaku usaha, wisatawan dan masyarakat dari berbagai daerah untuk hadir dan memeriahkan Festival Kopi Kerinci 2026. (*)

DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Indonesia Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir

Merdekapost.com | Jakarta - DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting bagi petani yang masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad DPR RI dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani," kata Don Muzakir, di Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

Don Muzakir mengatakan konflik pertanahan yang berlangsung lama dapat merugikan petani. Status lahan yang tidak jelas juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

"RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah," ucap Don Muzakir.

Draf RUU tersebut menempatkan sejumlah kelompok sebagai subjek reforma agraria. Mereka mencakup petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don Muzakir menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah menjadi bagian penting dari sumber penghasilan mereka.

"Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya," ujar Don Muzakir.

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia ialah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Prosesnya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

"Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya," kata Don Muzakir.

Menurut Don Muzakir, ketentuan tersebut penting untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu terkonsentrasi. Penataan tanah diharapkan memberi ruang yang lebih besar kepada masyarakat yang memang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan penting ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga tersebut akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN akan menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan banyak sektor.

"BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya," ujar Don Muzakir.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap aturan tersebut.

"Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang," kata Don Muzakir.

Don Muzakir meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut dengan baik. Dia menilai pembahasan reforma agraria menjadi momentum yang memiliki arti khusus menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. 

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota dewan.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya. (Kai)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs