Featured Posts





Mampukah Argumen Anies-Ganjar di MK Batalkan Kemenangan 02 Prabowo-Gibran?

Barikade kawat berduri di depan gedung MK pada sidang sengketa Pemilu 2019. [Doc: ANTARA]

Satu hari lagi adalah batas maksimal KPU umumkan hasil resmi Pilpres 2024. Hingga kini, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi pada 33 dari 38 provinsi di Indonesia.

Di hampir semua provinsi itu, paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terlihat unggul, kecuali di Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangi paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sementara paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak unggul di satu provinsi pun.

Jika mengacu pada hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran meraih 58% suara, AMIN 25%, dan Ganjar-Mahfud 17%.

Ganjar menyatakan siap menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU merilis hasil rekapitulasinya. Ia menyebut timnya tengah mengumpulkan data-data dan saksi-saksi untuk dihadirkan di MK.

Niat serupa dimiliki AMIN yang telah beberapa kali menggelar focus group discussion terkait kecurangan pemilu yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan.

“Kami menyiapkan bahan-bahan, saksi-saksi, untuk ke MK. Setidaknya hipotesis [kecurangan] TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bisa kita uji dan betul-betul bisa kita buktikan,” ujar Ganjar di Jakarta, Sabtu (9/3).

Pasal 74 ayat 3 UU MK mengatur permohonan gugatan hasil pemilu ke MK hanya dapat diajukan maksimal 3x24 jam setelah KPU resmi mengumumkan hasil pemilu secara nasional. Jadi, jika KPU mengumumkan pada 20 Maret, maka paslon 01 dan 03 cuma punya kesempatan mendaftarkan gugatan sampai 23 Maret.

Dalam permohonan yang diajukan, tim hukum paslon 01 dan 03 wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut mereka.

Sesuai Pasal 78 UU MK, gugatan hasil Pilpres wajib diputus MK maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan, persiapan gugatan mereka ke MK masing-masing telah mencapai 90%. Keduanya sama-sama menganggap Pilpres 2024 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pengunjuk rasa dari Aksi Rakyat Semesta memprotes pemilu curang dalam demonstrasi di  Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024). [Doc MPC | ANTARA]

Kriteria Kecurangan TSM

Dalil terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah diatur dalam Pasal 463 UU 7/2017 tentang Pemilu. Di situ diatur bahwa Bawaslu yang berwenang menangani pelanggaran TSM dalam lingkup administratif.

Objek pelanggaran administratif secara TSM meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu; serta perbuatan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu/pemilih.

Dalam konteks Pilpres, Bawaslu telah mengatur kriteria pelanggaran administratif TSM harus memuat 3 syarat, yakni:

Kecurangan terjadi di 50% provinsi di Indonesia;

Bukti kecurangan diorganisasi sebuah entitas; dan

Bukti dokumen perencanaan kecurangan.

Relawan AMIN berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (21/2/2024). [Doc: kumparan]

Apakah hanya Bawaslu yang berwenang menangani pelanggaran TSM?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, berpandangan bahwa kewenangan Bawaslu sesuai UU Pemilu hanya menyangkut 2 objek TSM, yakni mengenai politik uang dan prosedur tata cara. 

Maka, pelanggaran lain di luar dua hal tersebut, seperti mobilisasi ASN atau gelontoran bantuan sosial untuk kepentingan kampanye, merupakan ruang yang bisa dimanfaatkan paslon untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

“Semisal, mobilisasi ASN itu tidak melanggar tahapan, prosedur, ataupun proses. Mobilisasi aparat, keterlibatan BUMN, bansos, itu bisa saja bukan pelanggaran TSM seperti yang dimaksud UU Pemilu, tapi masuk ke ranah pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dan berpengaruh pada hasil pemilu. Di sinilah yang harus dibuktikan oleh pasangan calon,” jelas Charles, Jumat (15/3).

Mantan hakim MK Maruarar Siahaan menyatakan, Mahkamah berwenang menangani pelanggaran TSM terutama jika Bawaslu tak ambil inisiatif untuk mengusut berbagai dugaan masalah yang timbul selama tahapan pemilu.

“Ketidakadilan prosedural pasti mempengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu tidak bisa dibiarkan,” kata Maruarar.

Maruarar Siahaan, mantan hakim MK Foto: Instagram @maruararsiahaan

Sementara Charles—yang juga pakar hukum tata negara—lebih lanjut mempertanyakan kriteria pelanggaran administratif TSM yang disusun Bawaslu, semisal mengenai syarat kecurangan terjadi di 50% provinsi.

Menurutnya, hal itu tak sesuai dalil sederhana TSM bahwa kecurangan memengaruhi hasil pemilu, sebab jumlah pemilih di Pulau Jawa saja sudah mencapai 56%. Artinya, kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu sebetulnya tak harus sampai menyebar ke banyak provinsi, cukup di Jawa yang hanya punya enam provinsi namun jumlah pemilihnya separuh lebih dari total DPT.

Selain itu, dokumen perencanaan kecurangan sebagai syarat pelanggaran administratif TSM juga dinilai Charles tak masuk akal.

“Tidak semua kejahatan didokumentasikan,” ucapnya.

Dosen Universitas Andalas Charles Simabura. [Doc : Ist]

Bisakah Dalil Kecurangan Batalkan Hasil Pilpres?

Sepanjang Pilpres digelar sejak 2004 sampai 2019, belum pernah satu kali pun MK membatalkan hasilnya atau memerintahkan pemungutan suara ulang. Namun, tidak demikian dengan sengketa hasil pilkada. MK beberapa kali membatalkan hasil pilkada, bahkan mendiskualifikasi paslon tertentu.

“Belajar dari kasus Pilkada, apakah bisa diadopsi untuk konteks Pilpres? Semua tergantung pembuktian,” ujar Charles.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan, timnya akan mengajukan argumen kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, mereka bakal menjelaskan bahwa hasil yang diumumkan KPU berbeda dengan fakta. Selain itu, THN AMIN meyakini perolehan suara paslon 02 tak mungkin mencapai 58% bila tanpa kehadiran Gibran, putra sulung Presiden Jokowi, sebagai cawapres.

Sementara secara kualitatif, THN AMIN akan mempersoalkan kualitas pemilu. Mereka menilai proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu bermasalah sejak awal. Tim Seleksi KPU-Bawaslu yang ditunjuk Presiden Jokowi pada Oktober 2021, misalnya, ketika itu dipimpin Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden. Dua tahun kemudian, November 2023, Juri mundur dari jabatannya di KSP karena bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Selain itu, menurut THN AMIN, para komisioner yang terpilih terbukti bermasalah, khususnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang telah dijatuhi vonis etik peringatan keras sebanyak 3 kali.

Argumen kualitatif THN AMIN juga menyasar pengerahan aparat negara, mulai dari menteri hingga kepala desa, untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Ada pula argumen tentang penggunaan anggaran negara melalui bansos dan politik uang untuk meningkatkan suara Prabowo-Gibran. THN AMIN yakin, jika tak ada kecurangan, perolehan suara Prabowo-Gibran tak bakal sampai 50%, sehingga Pilpres 2024 bisa berlangsung 2 putaran.

“Kami meminta [ke MK] agar mendiskualifikasi paslon 02 dan memutuskan pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03,” ujar Ari di kantornya di Jaksel, Rabu (13/3) lalu.


Aksi Gerakan Keadilan Rakyat menuntut diskualifikasi paslon 02 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). [Doc: Antara]

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyatakan akan menguraikan argumen kecurangan TSM, mulai dari perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon 03, gelontoran bansos dan politik uang untuk pemenangan Prabowo-Gibran, sampai intimidasi dan mobilisasi kades.

Menurut Tim Deputi Hukum TPN, apabila faktor-faktor tersebut tak menodai jalannya pemilu, Ganjar-Mahfud setidaknya akan melaju ke putaran kedua.

“Kalau lihat berbagai video yang beredar, ada salah seorang menteri yang bahkan mencoba mempersonalisasikan bansos dengan Presiden Jokowi. Ini mestinya tidak boleh terjadi. Korelasi bansos dengan [hasil] pemilu ini akan coba kami sampaikan di sidang MK,” jelas Finsensius pada kumparan di kantornya, Jaksel, Kamis (14/3) lalu.

Sebetulnya, argumen kualitatif dari kedua kubu pernah didalilkan Prabowo terhadap Jokowi selaku incumbent saat menggugat hasil pada Pilpres 2019. Kini, dalil serupa ditujukan lagi kepada Jokowi lantaran anaknya ikut kontestasi pilpres.

Pada 2019 itu, MK menolak gugatan Prabowo karena dinilai bersifat asumtif. Bukti-bukti yang diajukan pun dianggap kurang kuat lantaran dari kliping berita. Oleh sebab itu, jika mau berhasil, kubu Anies dan Ganjar kini harus mampu mengajukan bukti yang jauh lebih kuat.

Contohnya, ujar Charles, terkait dalil mobilisasi kades. Perlu ada bukti bahwa benar ada mobilisasi kades dengan janji perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dalam revisi UU Desa. Jika dalil tersebut bisa dibuktikan, lanjut Charles, maka unsur “terstruktur”, yakni terlibatnya penyelenggara negara, sudah terpenuhi.

Aksi kepala desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan mereka, 5 Desember 2023. [Foto: kumparan]

“Kemudian semisal mau buktikan pembagian bansos menyalahi aturan, harus didalilkan berdasarkan UU atau Perpres terkait [yang mengatur bahwa] penyaluran bansos harusnya seperti ini sehingga praktik penyaluran bansos [jelang pemilu] jelas melanggar aturan ini,” ucap Charles.

Maruarar Siahaan secara terpisah menyatakan, gelontoran bansos jelang pemilu bisa digunakan untuk membuktikan dalil kecurangan secara sistematis dan masif karena pembagian bansos berdampak masif terhadap tingkat keterpilihan paslon tertentu.

Korelasi antara bansos dan keterpilihan paslon itu terbentuk karena tingkat kemiskinan masyarakat yang masih tinggi, sedangkan tingkat pendidikannya rendah (70% penduduk Indonesia merupakan lulusan SMP ke bawah). 

Argumen tersebut bisa diperkuat dengan pendapat Perludem dan Bawaslu yang pernah katakan bahwa pemberian bansos untuk kepentingan Pemilu merupakan bentuk politik uang.

“Kedua kelompok ini (masyarakat miskin dan berpendidikan rendah) pasti terpengaruh oleh sistem yang masif seperti ini (bansos),” ujar Maruarar.

Demi memperkuat dalil tersebut, ia menyarankan kubu paslon yang ajukan gugatan untuk meminta kesaksian Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.


Petugas menunjukkan barang bukti dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Temanggung, 16 April 2019. [Foto: ANTARA]

Maruarar dan Charles berpendapat, sepanjang dalil-dalil kualitatif seperti mobilisasi kades maupun politik uang dapat dibuktikan, bukan tak mungkin hasil Pilpres 2024 bisa dibatalkan, bahkan paslon tertentu didiskualifikasi. Pilkada Jawa Timur 2008 dan Pilkada Kotawaringin Barat 2010, bisa menjadi rujukan.

Dalam putusan Pilgub Jatim nomor 41/PHPU.D-VI/2008, paslon Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) mampu membuktikan adanya mobilisasi kades yang dilakukan paslon Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) di putaran kedua. Bukti tersebut berupa surat pernyataan dari 23 kades di Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, untuk memenangkan Karsa.

Ada pula bukti kontrak program antara cagub Soekarwo dengan Moch. Moezamil selaku Sekjen Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur. Isi kontrak tersebut adalah: cagub akan memberi bantuan kepada pemerintah desa, mulai Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, sesuai jumlah pemilih yang memilih Karsa.

KaJi juga mampu menguatkan dalilnya dengan berbagai rekaman perbincangan telepon. Hasilnya, MK membatalkan hasil rekapitulasi di 3 kabupaten di Madura, dan memerintahkan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang di wilayah-wilayah tersebut.

Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 18 Kelurahan Amban, Manokwari Barat, Papua Barat, Sabtu (24/2/2024). [Foto: ANTARA]

Sementara dalam gugatan Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK mengkonfirmasi adanya politik uang dan pembagian sembako sebesar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu yang dilakukan oleh paslon Sugianto-Eko Soemarno dari kesaksian 68 orang. Politik uang tersebut ada yang disamarkan dalam bentuk honor relawan.

MK juga menemukan adanya ancaman maupun intimidasi terhadap pemilih dan beberapa kepala desa. Mereka didesak untuk memilih paslon Sugianto-Eko. Ada 19 warga dan 9 kades yang bersaksi atas dalil intimidasi tersebut.

Bukti-bukti itu lantas membuat MK terbitkan putusan nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang membatalkan kemenangan Sugianto-Eko, mendiskualifikasi mereka, dan menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai pemenang.

“Jadi kita mau lihat progresivitas MK dalam mengawal prinsip demokrasi substansial. Tahun 2008 saja MK bisa lakukan itu, kenapa sekarang tidak?” ujar Charles.

Maruarar, Hakim MK 2003-2008, menegaskan, “Proses yang buruk, melanggar UU, pasti hasilnya tidak jujur. Ini argumen yang kami pakai tahun 2008 dalam [memutus] Pilgub Jatim; saya kebetulan ketua panelnya ketika itu.”

Khofifah dan Soekarwo (tengah) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 11 Februari 2019. Khofifah pernah menggugat hasil Pilkada Jatim 2008 yang dimenangkan Soekarwo. [Foto: kumparan]

Rencana Kesaksian Kapolda

Demi membuktikan dalil kecurangan di Pilpres, khususnya faktor intimidasi, Tim Hukum TPN berencana menghadirkan kapolda sebagai saksi di MK. Namun Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat belum menyebut siapa kapolda yang ia maksud.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Gugatan Pilpres, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tak masalah bila ada kapolda jadi saksi, sebab kapolda itu hanya membawahi satu provinsi sehingga kesaksiannya tidak bisa membatalkan hasil pemilu di provinsi lain.

Namun Charles dan Maruarar memiliki pandangan berbeda. Menurut Charles, bila kapolda tersebut dapat “membuktikan bahwa dia selaku kapolda pernah mendapat instruksi bersama kapolda-kapolda lainnya [untuk menangkan paslon tertentu], atau ada telegram [berisi arahan] yang dia terima, itu bobot kesaksiannya beda, bisa memenuhi unsur terstruktur.”

Maruarar menegaskan, “Secara kualitatif, apa yang akan dibuktikan mencakup suatu perintah yang bisa diasumsikan, dipedomani, dan berlaku untuk seluruh jajaran, meskipun hanya satu orang yang berani menyatakan.”

Jajaran petinggi Polri, termasuk kapolda dan kapolres se-Indonesia, berkumpul di Istana Negara, Jakarta, 14 Oktober 2022. [Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden] 

Sasar Akar Masalah: Keabsahan Pencalonan Gibran

Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan menyasar keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Kubu 03 menguatkan argumen bahwa sumber dari segala kecurangan di Pilpres adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres/cawapres sehingga membuat Gibran bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Putusan itu kemudian dinyatakan cacat etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Hakim MK Anwar Usman—yang juga paman Gibran—dicopot dari jabatannya selaku Ketua MK.

“Ini fakta yang tidak bisa ditutupi bahwa sumber dari segala sumber masalah itu putusan 90 MK. Lalu KPU tanpa menerbitkan [revisi] PKPU menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran, dan kemudian DKPP menyatakan [Ketua KPU dan 6 komisioner lainnya] diputus melanggar kode etik dan disanksi peringatan keras terakhir,” jelas Finsensius dari Deputi Hukum TPN.


Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan vonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari langgar etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres. [Foto: APP/ANTARA]

Charles berpendapat, upaya menyasar syarat formal pencalonan dalam gugatan kubu 01 dan 03 ke MK sah-sah saja. Argumen tersebut bakal menguji MK apakah berani mengkaji ulang putusannya yang meloloskan Gibran.

“[Argumen] ini mengajak MK untuk ‘menebus dosa’: mau nggak di ajang gugatan Pilpres ini mereka memperbaiki Putusan 90. Ini berat dan butuh keberanian luar biasa. Gempa politik bisa muncul. Tapi itu boleh-boleh saja didalilkan karena pada akhirnya yang memengaruhi putusan adalah keyakinan hakim,” papar Charles.

Argumen yang menyasar keabsahan peserta pemilu pernah beberapa kali digugat dan dikabulkan MK, seperti gugatan Pilkada Bengkulu Selatan 2008 yang pernah ditangani Maruarar. Dalam perkara bernomor 57/PHPU.D-VI/2008 itu, paslon Reskan Effendi-Rohidin Mersyah mempermasalahkan keabsahan calon bupati Dirwan Mahmud yang memenangi kontestasi.

Dirwan ternyata pernah menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Padahal dalam syarat paslon sesuai UU Pilkada saat itu, calon bupati tidak boleh dihukum penjara di atas 5 tahun. Alhasil MK membatalkan kemenangan Dirwan dan pasangannya, Hartawan; mendiskualifikasi mereka; dan memerintahkan pemilu ulang.

Kemenangan Dirwan Mahmud, pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008 dibatalkan MK. Namun ia kembali maju pada Pilkada 2015 dan kali itu berhasil menjadi bupati, sebelum tiga tahun kemudian, pada 2018, ditangkap KPK. [Foto: kumparan]

Gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan dan berakibat pada diskualifikasi paslon juga pernah terjadi di Pilkada Sabu Raijua 2020. Ketika itu, MK membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sebab Orient ternyata warga negara Amerika Serikat.

Terkait rencana gugatan hasil Pilpres 2024 kini, ujar Maruarar, putusan MK nomor 90 dan lolosnya Gibran sebagai cawapres telah terbukti melanggar etik. Dan produk hukum yang melanggar etik termasuk salah satu unsur perbuatan melawan hukum.

“Sejak lama Indonesia telah mengambil alih yurisprudensi perbuatan melawan hukum (kasus Lindenbaum vs Cohen) dari Belanda, di mana tahun 1919 Mahkamah Agung Belanda menetapkan bahwa pelanggaran etik termasuk salah satu kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” kata Maruarar.

Sesuai Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman pula, kata Maruarar, seharusnya Anwar Usman mundur dari sidang putusan syarat usia capres/cawapres karena ia punya konflik kepentingan dengan perkara tersebut. Dan karena Anwar tak mundur, Maruarar menganggap putusan MK 90 tidak sah alias cacat.

“Putusan yang cacat tidak boleh dieksekusi, tapi tetap dilaksanakan oleh KPU. Salah satu faktornya adalah karena Gibran anak presiden, dan presiden mengatakan boleh cawe-cawe soal pemilu. Jadi lengkap sebenarnya bukti-bukti itu,” kata Maruarar.

Keluarga Jokowi kini menjadi dinasti politik. [Foto: ANTARA]

Menguji Yang Mulia Hakim MK

Dari segala argumen atau dalil yang diajukan nanti, pada akhirnya semua akan berpulang ke hakim MK. Finsensius menegaskan, tim Ganjar-Mahfud menggugat ke MK bukan karena tidak siap kalah, tapi karena itu merupakan mekanisme konstitusional yang disediakan negara.

“Kami menghindari gesekan horizontal yang mengakibatkan chaos di tengah masyarakat,” ucapnya.

Sementara THN AMIN berharap putusan MK bisa menyelamatkan konstitusi dan demokrasi. Direktur Eksekutif THN AMIN, Zuhad Aji Firmantoro, optimistis gugatan mereka akan dikabulkan jika formasi hakim MK sesuai dengan Putusan 90.

Meskipun komposisi hakim pada perkara 90 adalah 5-4, jika dilihat lebih detail, 2 dari 5 hakim, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda (concurring opinion). Keduanya mengubah syarat usia capres/cawapres dengan klausul berpengalaman sebagai gubernur, bukan wali kota.

Barikade kawat berduri di depan gedung MK pada sidang sengketa Pemilu 2019. [Foto: ANTARA]

Nantinya, dalam gugatan sengketa Pilpres, Anwar Usman—yang termasuk dalam komposisi 5 hakim—tak diperkenankan bersidang imbas putusan MKMK. Dan hakim MK pengganti Wahiduddin Adams yang ketika itu menolak putusan 90 ialah Arsul Sani yang sebelumnya menjabat anggota DPR dari Fraksi PPP.

“Kalau logika berpikirnya para hakim MK konsisten, maka suara untuk tidak mengikutsertakan cawapres 02 yang berlatar belakang wali kota, ya bisa menang. Lalu karena satu hakim pensiun digantikan Arsul Sani, secara hitungan PPP sebagai representasi paslon 03, ya [menguntungkan],” jelas Zuhad.

Harapan pun dilambungkan Maruarar. Ia yakin pada “beberapa hakim yang memiliki integritas tinggi, yang dissenting opinion waktu itu (putusan 90), ditambah 2 hakim pengganti yang baru.”

“Kalaupun misalnya nanti 8 hakim memutus dan masing-masing kubu ada 4 hakim, tetapi Ketua MK (Suhartoyo)—saya harap—berada di kubu yang membela konstitusi, itu memiliki nilai tambah. Bobot suaranya satu plus,” tutup Maruarar.(*)


Sumber: kumparan.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Wow, Eks Danjen Kopasus Pimpin Demo Tolak Hasil Pilpres 2024, Ini Profil Mayjen Purn TNI Sunarko

Sosok Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus yang memimpin aksi unjuk rasa atau demo hari ini untuk menolak hasil Pilpres 2024 atas dugaan kecurangan akan berlangsung di KPU, Senin (18/3/2024).(Doc/Ist)

JAKARTA, MERDEKAPOST - Sosok Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus yang memimpin aksi unjuk rasa atau demo hari ini untuk menolak hasil Pilpres 2024 atas dugaan kecurangan akan berlangsung hari ini di KPU, Senin (18/3/2024).

Soenarko menolak hasil Pilpres dari real count KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran unggul telak.

Bahkan demo hari ini itu dipimpin sejumlah tokoh besar akan berlangsung juga di depan DPR/MPR.

Lalu seperti apa profil dan biodata Mayjen TNI (Purn) Soenarko?

Mayjen TNI (Purn) Soenarko merupakan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu.

Sayangnya, kala itu ia sempat tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, hingga dituding sebagai pelaku makar.

Tidak cukup sampai disitu, Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang disebut-sebut turut berjuang untuk Prabowo Subianto kala itu dituding terlibat dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019.

Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan.

Setelah sekian lama tak ada kabarnya, kini Soenarko kembali tampil ke publik.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko kemudian tercatat sebagai pendukung Anies Baswedan dalam Pemilu 2024. Di partai politik, Soenarko sekarang menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

PKS sendiri merupakan partai pengusung Anies Baswedan.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko diketahui lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 1 Desember 1953. Dia merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Mayjen TNI Purn ini sebelumnya menduduki jabatan Danjen Kopassus.

Sepanjang kariernya, Soenarko memiliki pengalaman dan sepak terjang gemilang di militer.

Sebelum menduduki posisi tertingginya, Soenarko sudah terkenal di Aceh.

Diberitakan sebelumnya, ia pernah menjabat asisten operasi Kasdam Iskandar Muda pada 2002, lalu menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-22, Pamen Renhabesad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.

Pada 12 September 2007, ia menjadi Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) ke 22. Saat itu, Soenarko menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya, yakni Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary.

Soenarko menjabat sampai 1 Juli 2008, lantas digantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Usai jadi Danjen Kopassus, Soenarko dianugerahi jabatan tinggi lainnya. Mayjen Soenarko menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS.

Pada 2009, tugas Soenarko sebagai Pangdam Iskandar Muda pun berakhi. Lalu, Soenarko menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009, menggantikan Mayjen TNI Nartono.

Selang setahun, pada 2010, Soenarko digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.

Terjun di Politik

Setelah karier militernya, Mayjen Soenarko pun terjun ke dunia politik.

Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh (2012-2016).

Kemudian, bergabung bersama Partai Gerindra (2012-2016).

Lalu, Soenarko bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, sejak 2017 sampai sekarang.

Riwayat Pendidikan

Berikut riwayat pendidikan Soenarko, dikutip dari Wikipedia.org:

Soenarko pernah mengenyam pendidikan di AKABRI (1978), kemudian Susarcabif (1978).

Ia juga pernah di Komando(1979), Diklapa-I (1985), dan Diklapa-II (1988).

Selanjutnya, di Seskoad (1995), Sesko TNI, lalu di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) tahun 2005.

Sebelumnya diberitakan, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus pimpin aksi unjuk rasa (demo) tolak keunggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Soenarko yang dulu mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 itu menolak hasil real count KPU.

Aksi demo atas dugaan kecurangan itu akan berlangsung hari ini di KPU, Senin (18/3/2024).

Aksi yang dipimpin para tokoh besar menyebutkan bahwa pada Pilpres 2024 terjadi banyak kecurangan.

Tak hanya di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mereka juga akan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR.

Mereka menyerukan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 untuk diusut.

Dalam poster-poster yang beredar di media sosial sejumlah tokoh menjadi motor penggerak demo ini.

Polres Jakarta Pusat telah mengonfirmasi adanya aksi demonstrasi di depan DPR pada Selasa besok.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan Basuki.

"Hari Selasa ada demo di DPR," ujarnya.

Soenarko mengonfirmasi rencana demo di depan kantor KPU RI.

"Insya Allah saya akan ikut turun dengan rakyat. Sesuai dengan kondisi yang ada. Rakyat dan termasuk saya di dalamnya merasa ditipu oleh pemerintah dalam pemilu ini," kata dia.

Dia mengatakan, salah satu kecurangan itu terjadi di KPU.

Menurut dia, KPU dikendalikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "KPU itu kembali ke Jokowi juga, kan. KPU itu operator," tutur dia.

Dia mencontohkan, terjadi perbedaan angka penghitungan suara sementara pada Sirekap.

Menurut dia, kecurangan Pemilu 2024 ini tampak jelas terlihat saat Sirekap menampilkan angka penghitungan suara.

Jumlah suara tiga pasangan ditampilkan dengan angka yang berbeda sangat signifikan. Kecurangan lain, dia mengatakan, diterangkan dalam film Dirty Vote.

"Ya, seperti itu kecurangan di buat dan tidak ada keterbukaan," tutur dia.(*)

[Sumber: Tribun.com | Editor: Aldie Prasetya]

Raup 5,3 Juta Suara, KPU Jabar Tetapkan Komeng Lolos ke Senayan

Komeng menggunakan foto yang tidak biasa di surat suara calon DPD 2024 provinsi Jawa Barat. Hasilnya 5,3 juta suara sah dan memantapkan dirinya sebagai Calon DPD Terpilih Jawa Barat. (Istimewa)

Bandung | Merdekapost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan Alfiansyah Komeng sebagai pemenang perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan melalui pembacaan hasil rekapitulasi suara dari 54 calon anggota DPD di seluruh daerah pemilihan di Jawa Barat oleh Komisioner dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, di Gedung KPU Jabar, Bandung, pada Senin (18/3/2024).

"Hasil rekapitulasi DPD ini telah disahkan dalam 56 rangkap dan ditandatangani oleh ketua dan anggota komisioner KPU Jawa Barat serta saksi calon perseorangan anggota DPD yang hadir. Keputusan ini dianggap sah," ujar Ahmad.

Berdasarkan data dari KPU Jabar, hasil rekapitulasi suara untuk DPD RI menempatkan Alfiansyah Komeng sebagai calon senator dengan suara terbanyak, yakni 5.399.699 suara, diikuti oleh Aanya Rina Casmayanti dengan 1.976.561 suara, Jihan Fahira dengan 1.823.907 suara, dan Agita Nurfianti dengan 1.168.837 suara.

Meskipun ada nama-nama lain yang meraih suara di atas satu juta, seperti mantan Bupati Garut yang kontroversial Aceng Fikri dengan 1.128.912 suara, dan Amang Syarifudin dengan 1.108.516 suara, hanya empat nama yang berhak menjadi senator di Senayan.

Sebelumnya, KPU Jabar juga telah menetapkan hasil perhitungan suara pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Jabar, dengan mencatat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai nomor urut 1 mendapatkan 9.099.674 suara, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 meraih 16.805.854 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 mendapatkan 2.820.995 suara.

Hasil rekapitulasi penggunaan hak suara di Jawa Barat adalah sebanyak 29.438.041 pemilih, dengan rincian laki-laki 14.235.711 orang, perempuan 15.115.173 orang, dan pemilih disabilitas sebanyak 56.607 orang.

Selanjutnya, KPU masih akan menetapkan hasil rekapitulasi untuk Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten.(*)

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus, Kapolres Kerinci Berikan Penghargaan

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib S.H S.Ik memberikan Penghargaan Kepada Personil dilingkungan Polres Kerinci yang Berprestasi. (Istimewa)

Merdekapost, Kerinci - Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib S.H S.Ik memberikan Penghargaan Kepada Personil dilingkungan Polres Kerinci yang Berprestasi.

Pemberian penghargaan melalui Upacara penghargaan kepada personel Satreskrim yang berprestasi di Mapolres Kerinci, Senin (18/03).

Adapun beberapa penghargaan tersebut diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan ,SH., MH, Kanit Pidum Ipda Hariyanto, BA Satreskrim Aipda S. Simamora dan 7 anggota Opsnal yang telah berhasil mengungkapkan Kasus penjambretan yang terjadi di jalan lintas desa Pulau Sangkar dan desa Muan kecamatan Bukit Kerman Kerinci dan Kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga:

Kapolres dan Wako Sungai Penuh Buka Pasar Mambo dan Pasar Ramadhan  

Selain itu 2 Banit Unit paminal Sipropam Bripka As’ad beserta dua anggota, yang telah berdedikasi dalam dinas pencarian titik jatuh kejadian kecelakaan helikopter Kapolda Jambi dan rombongan didesa tamiai kecamatan Batang Merangin, Kerinci pada 19 Februari 2023. 

Kemudian PS. Kasikeu Polres Kerinci Aipda. Julyantiara Dwi Putri,S.E berserta 2 anggota yang telah berhasil membawa polres kerinci peringkat 1 Satker dengan capaian IKPA tertinggi tahun anggaran 2023 kategori pagi besar (diatas Rp.40 Miliar).

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib mengucapkan terima kasih kepada personel yang mendapat penghargaan.

Ia berpesan, jadikan ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja ke depannya. 

Baca Juga:

Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE 

“Saya selaku pimpinan Polres Kerinci mengucapkan terimakasih dan selamat kepada personel yang sudah mendapatkan penghargaan. Semoga ini dapat memotivasi kepada seluruh personel untuk lebih meningkatkan kinerjanya,” Ucap Kapolres.

Kapolres Kerinci juga menghimbau kepada para personilnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, agar memberikan rasa aman nyaman ditengah masyarakat.

“Mari Personel Polres Kerinci harus berlomba-lomba meraih prestasi dengan meningkatkan kinerja terbaik sesuai profesi masing-masing, dan tetap memberikan rasa aman nyaman bagi masyarakat,” Tutup Kapolres.(hza)

Wako Ahmadi Dampingi Gubernur Jambi Safari Ramadhan di Masjid Raya Rawang

MERDEKAPOST, SUNGAI PENUH - Suasana silaturahmi dan kehangatan terekam dalam rangkaian kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Jambi yang dipimpin oleh Gubernur Jambi Al-Haris, di Masjid Raya Hamparan Rawang, Sabtu (16/3) 

Kedatangan Gubernur Jambi Al-Haris  dan rombongan Tim Safari Ramadhan Provinsi disambut oleh Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM dan Forkopimda, Sekda, Asisten,Staf Ahli dan SKPS beserta Pengurus Mesjid dan jemaah yang tampak antusias ingin bersilaturahmi dengan Gubernur.

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, "bahwa Kota Sungai Penuh dan Kerinci sektor pariwisatanya sangat menonjol. Peluang itu harus terus dikembangkan sampai nantinya menjadi berkelas Nasional dan bahkan internasional, lebih dari itu kita juga telah menandatangani kesepakatan bersama untuk pembangunan TPA dan SPAM Air bersih Regional antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.," Ujarnya Gubernur

Sementara itu Walikota Sungai Peuh Drs. Ahmadi Zubir, MM mengatakan," sangat berterimakasih kepada Gubernur karena telah memilih Mesjid Raya Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh untuk tujuan Safari Ramadhan, bahkan luar biasanya juga bapak Gubernur telah merestui pembangunan TPA dan SPAM Air Bersih antar Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, lebih dari itu tanggung jawab kami dalam pembangunan normalisasi sungai batang marao dan Perbaikan jalan dan rumah rusak akan terus kita upayakan di Pemerintahan pusat dan provinsi.," Jelasnya Wako Ahmadi

Pada kesempatan yang sama Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Memberikan dana Hibah Sebesar 30 Juta Pemkot dan Provinsi dan secara Pribadi Walikota dan juga Gubernur Jambi memberikan santunan dari Basnaz kepada Masyarakat yang telah di pilih didata sebelumnya.(*)

Kepala Desa dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Tito; Aturannya Tidak Ada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Ist)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini karena perangkat dan kepala desa secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito mengatakan, THR yang hanya dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Aturannya tidak ada, dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, Sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah," ujar Tito .

Namun jelas Tito, tahun lalu perangkat dan kepala desa THR diberikan dengan menggunakan dana desa. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.

"Tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya kita prinsip juga ingin menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," jelasnya.

Tito menjelaskan, setiap desa membutuhkan dana sebesar Rp 20 juta untuk pemberian THR kepada kepala dan perangkat desa. Sehingga menurutnya, total dana THR yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.

Sehingga jelas Tito, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Editor : Aldie Prasetya / Sumber: VIVACOID)

Sukses Raih Suara Terbanyak dan 4 Kursi di DPRD, Boy Edward Makin Serius Bidik Pilbup Kerinci 2024

BOY Edwar mendapat dukungan dari salah satu Petinggi Golkar Pusat Kang Emil yang juga mantan Gubernur Jawa Barat. Ditambah dengan keberhasilannya bersama Golkar Kerinci pada Pemilu 2024  lalu, membuatnya semakin optimis dan mantap menuju BH 1 Kerinci pada Pilkada Serentak 2024. [ Doc | Merdekapost.com ]

Merdekapost, Kerinci - Partai Golkar Kerinci meraih suara terbanyak di Kabupaten Kerinci dengan perolehan suara 26.000 suara sah, berhasil mendudukkan 1 kursi DPRD Provinsi Jambi dari dapil Jambi 4 (Kerinci-Sungai Penuh).

Selain itu, Golkar Kerinci yang di nakhodai Ir Boy Edwar, M.M juga berhasil mempertahankan 4 kursi sekaligus memantapkan Golkar berada di posisi pimpinan DPRD Kerinci. 

Kemudian tidak bisa dipungkiri bahwa Golkar Kerinci juga punya andil besar dalam memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Kerinci. 

Dengan kesuksesan beruntun ini, tentu saja semakin membuat Golkar Kerinci percaya diri dan semakin mantap menyongsong perhelatan Pilkada Kerinci 2024 yang bakal di gelar pada November nanti.

BACA JUGA:

Ini Nama 30 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kerinci 2024-2029

[1] Pilkada Kerinci 2024, Ini 5 Tokoh dan Elit Politik Tanah Sekudung" yang Berpotensi Maju

[2] Pilkada Kerinci 2024, Ini 5 Tokoh dari Tengah (Kerinci Tengah) yang Berpeluang dan Berpotensi Maju

Sebelumnya, diketahui bahwa Boy Edwar atau Ketua DPD II Partai Golkar Kerinci telah mendapatkan amanah atau surat tugas yang di keluarkan oleh DPP Partai Golkar pada tanggal 21 November 2023 untuk mensukseskan Pemilu 2024.  

Penugasan oleh DPP Partai Golkar dijawab oleh Boy Edwar dengan keberhasilannya mengantarkan partai Golkar Kerinci meraih 4 kursi DPRD, meraih suara terbanyak dan memenangkan Pasangan Capres Prabowo - Gibran di Kabupaten Kerinci, dengan alasan ini tentunya DPP partai Golkar akan segera mengeluarkan Surat mandat bagi kader murninya Boy Edward untuk maju di Pilkada Kerinci 2024.

Torehan hasil perolehan suara Golkar di Kerinci kali ini tentu saja akan mempermudah kader murninya untuk maju sebagai Calon Bupati Kerinci sekaligus menjadi modal awal yang sangat menentukan, karena untuk Pilkada Kerinci Golkar sudah punya modal 4 kursi dari total 6 kursi yang dipersyaratakan. 

Kemudian, pada Pileg 2024 ini Boy Edward kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, ini juga menjadi sejarah baru bagi dunia perpolitikan Kerinci, karena dirinya terpilih untuk yang Ke-3 kalinya sebagai anggota Legislatif Kerinci. dengan demikian masyarakat Kabupaten Kerinci khususnya Dapil 3 menaruh kepercayaan yang tinggi kepada sosok yang dikenal ramah dan murah senyum ini.

Ini juga membuktikan bahwa jaringan yang di miliki Boy Edward cukup mengakar dan menyebar.

Pengalaman Boy Edwar baik di Legislatif sebagai Wakil Ketua DPRD Kerinci maupun sebagai Ketua DPD II Golkar Kerinci tentunya sudah sangat mumpuni, sehingga wajar saat ini Boy Edward menyatakan diri mantap maju di Pilkada Kerinci 2024.

Pantauan Merdekapost, Sosok yang berlatar belakang Pengusaha Sukses ini selain memiliki modal utama yaitu 4 kursi di Legislatif, dirinya juga dinilai sebagai kandidat yang punya finansial yang cukup untuk tampil pada perhelatan akbar 5 tahunan itu.

Berita Lainnya:

Catat! Pilkada 2024 Tetap November, Ini Jadwal dan Tahapannya

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Menurut Boy Edwar, Dirinya menyatakan maju pada Pilbup Kerinci, adalah karena dirinya ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat dan daerah, bisa memberikan kontribusi yang lebih luas lagi untuk masyarakat Kerinci.

"Niat kami Maju di Pilkada adalah karena ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat dan daerah, bisa memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat Kerinci, karena di DPRD Gerak nya cukup terbatas."Ungkap Boy Edward.

Boy Edwar juga memastikan bahwa dirinya maju sebagai 01 atau Calon Bupati 

"Saya maju sebagai Calon Bupati". Pungkasnya. (*)

[ Penulis: HZA | editor aldie pasetya | merdekapost.com )

Gubernur Jambi Alharis, Pemkot dan Pemkab Tandatangani MoU TPA dan SPAM Regional

Penandatanganan MoU antara Walikota Sungai Penuh dan Pj. Bupati Kerinci disetujui  Gubernur Jambi Bapak Al Haris tentang TPA Regional termasuk juga MOU Air Minum bersih (Spam Regional) antara Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Doc/Istimewa)

Merdekapost,com, Sungai Penuh - Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM sambut kunjungan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos. MH, beserta rombongan dalam rangka kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi di Kota Sungai Penuh, Sabtu (16/3) 

Kegiatan Safari Ramadhan diawali dengan sambutan Walikota Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM dan di lanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Walikota Sungai Penuh dan Pj. Bupati Kerinci disetujui  Gubernur Jambi Bapak Al Haris tentang TPA Regional termasuk juga MOU Air Minum bersih (Spam Regional) antara Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. 

Wako Ahmadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kunjungan silahturahmi dengan Masyarakat Kota Sungai Penuh dalam rangka Safari Ramadhan 1445 H. 

Penandatanganan MoU antara Walikota Sungai Penuh dan Pj. Bupati Kerinci disetujui  Gubernur Jambi Bapak Al Haris tentang TPA Regional termasuk juga MOU Air Minum bersih (Spam Regional) antara Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. (Doc/Istimewa)
"Terimakasih atas kunjungan Bapak Gubernur, kami ucapkan selamat datang di Kota Sungai Penuh, di momentum yang baik ini,selain ajang silahturahmi dan juga untuk melihat langsung Kondisi masyarakat agar kita saling mendo'akan" Ujarnya

Sementara itu Gubernur Jambi menyampaikan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan untuk masyarakat Kota Sungai Penuh, ada beberapa poin penting kunjungan Ramadhan pertama kami Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

"Selain sebagai bentuk silahturahmi antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota juga kami ingin memenuhi janji untuk menyatukan persepsi dengan membuat Mou antara Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dalam Pembangunan TPA dan SPAM skala Regional "Tutupnya

Turut hadir pada acara tersebut Forkopimda Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Sekda,Asisten,Staff Ahli Gubernur,Kepala SKPD Provinsi Jambi dan Kabupaten Kerinci Kota Sungai Penuh Ketua MUI dan Tamu undangan lainnya.(adz/hms)

Perolehan Suara Naik Drastis di Pileg 2024, Ini Perolehan Kursi PKB Jambi

Perolehan suara PKB Jambi pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. terjadi peningkatan perolehan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. (hza/merdekapost)

Elpisina: Alhamdulillah, Terima Kasih

JAMBI, MERDEKAPOST - Perolehan Suara PKB Provinsi Jambi pada Pileg 2024 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan

Pada Pemilu Legislatif 2019 lalu untuk DPRD Provinsi Jambi PKB memperoleh 5 kursi dan pada Pileg tahun ini ada penambahan satu kursi yaitu dari Dapil Jambi 4 Kerinci dan Sungai Penuh sehingga total kursi di DPRD Provinsi jambi periode 2024-2029 menjadi 6 kursi.

Kemudian, untuk perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 ini juga mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, yang mana berdasarkan hasil pleno KPU di seluruh Kabupaten, PKB berhasil memperoleh kursi sebanyak 35 Kursi. meningkat dari periode tahun sebelumnya yaitu 33 kursi.

Raih 5 Kursi, PKB Muaro Jambi Pertahankan Kursi Pimpinan

Muaro Jambi, Merdekapost.com - Partai Kebangkitan Bangsa  Muaro Jambi pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024 ini berhasil meraih 5 kursi di DPRD. dengan demikian PKB Muaro Jambi berhasil mempertahankan kursi pimpinan DPRD Muaro jambi (Wakil Ketua II).

"Berdasarkan hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Muaro Jambi, PKB  meraih Lima  kursi parlemen dengan total perolehan suara partai sebanyak 27.300 suara sah" Ungkap Suhardi, S.E Ketua LPP Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muaro Jambi 

Dilanjutkannya, dengan perolehan 5 kursi di Pileg 2024 ini, Partai yang diketuai oleh Gerhana Saputra ini kembali meraih unsur pimpinan di DPRD Muaro Jambi, dan mengukir kembali sejarah kejayaan di Pileg 2019 di Muaro Jambi yang kala itu dinakhodai Ahmad Haikal, S.Ip ketua lama yang sekarang dipercaya menjadi Ketua Dewan Suro yang juga mendapatkan 5 kursi.

Apoteker Cantik Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih, Ini Profil Singkatnya

Wajah baru calon Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih, Rucita Arfianisa, dari PDI- Perjuangan Dapil Jambi 4 Sungai Penuh-Kerinci. (ins/adz) 

MERDEKAPOST, SUNGAI PENUH - DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 untuk Dapil Jambi 4 [Kerinci-Sungai Penuh] dipastikan dihiasi oleh wajah baru dan milenial.

6 Wajah baru tersebut mampu menggeser keenam anggota DPRD Provinsi yang lama (Incumbent)

Satu di antara pendatang baru itu adalah Rucita Arfianisa, perempuan cantik yang saat Pemilu 2024 digelar masih berusia 30 tahun. 

Nama Rucita memang tidak terlalu familiar di wilayah Kota Jambi Jambi dan sekitarnya.

Baca Juga: 

Wajah Baru, Ini 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 4 Kerinci-Sungai Penuh Terpilih

Namun di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, nama Rucita belakangan sangat fenomenal.

Hal itu juga dibuktikan dengan perolehan suaranya pada pemilu ini yakni 24.281 suara berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Jambi.

Rucita Arfianisa merupakan caleg PDIP nomor urut 1 untuk DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungaipenuh.

Perolehan suaranya sangat signifikan, yakni peraih suara tertinggi kedua di dapilnya, di bawah Afuan Yuza dari PAN.

Bagaimana Rucita Arfianisa mendapatkan suara sebanyak itu sebagai pendatang baru dan masih memulai karir di dunia politik?

Informasi yang dihimpun, Rucita Arfianisa merupakan putri dari Ahmadi Zubir.

Ayahnya Ahmadi Zubir adalah Walikota Sungai Penuh periode 2021–2024.

Selain Rucita, caleg terpilih lainnya dari Dapil Jambi 4 adalah Afuan Yuza Putra (PAN), Edminuddin (Gerindra), Arwiyanto (PKB), Darmaiyansah (Demokrat), dan Amrizal (Golkar).

Profil dan biodata singkat Rucita:

Nama lengkap: Apt. Rucita Arfianisa S.Farm

Tempat lahir: Sungaipenuh, Provinsi Jambi

Tanggal Lahir : 29 Oktober 1993

Tempat tinggal: Kota Sungai Penuh

Status Perkawinan : Sudah Menikah

Pendidikan SMA : SMAN 1 Sungaipenuh, Jambi

Pendidikan Tinggi : Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia.

Di partai, saat ini Rucita merupakan Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Jambi yang merupakan organisasi sayap PDIP.

Sosok wanita yang mengusung jargon 'Mengabdi dan berjuang untuk Rakyat' ini, dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul dan rendah hati, dirinya mengakui bahwa pilihannya terjun ke dunia politik adalah pilihan cukup berat, terutama bagi dirinya yang masih pemula.

"Pilihan masuk ke dunia politik bagi Saya yang masih muda dan masih sangat baru tentunya merupakan pilihan yang cukup berat, namun, Saya yakin jika kita memulai dengan niat yang tulus dan ikhlas maka apapun nantinya kendala-kendala didalam perjalannya insya Allah akan bisa dihadapi". Ujarnya. 

"dari dalam hati Saya telah berniat bahwa Saya juga ingin membuktikan bahwa anak muda atau milenial juga mampu untuk memberikan kontribusi positif untuk Jambi, atau lebih khusus lagi Kerinci dan Sungai Penuh" Ujarnya

"Selaku pemula, tentunya saya sangat berharap bimbingan dan petunjuk dari senior-senior, ingatkan saya dan berilah saya petunjuk serta masukan-masukan yang positif" Ungkapnya rendah hati. 

Rucita mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dapil Kerinci dan sungai penuh yang telah memberikan amanah yaitu pilihan kepada dirinya, Insya Allah amanah ini akan saya jaga dengan baik". Pungkasnya.(*)

Raih Suara Tertinggi di Dapil 'Neraka', Iqbal Pastikan Satu Kursi PKB di Dapil 1

Kerinci, Merdekapost - Iqbal Arief Pratama, S.M dipastikan terpilih dan menjadi peraih suara terbanyak di Dapil 1 (Siulak, Siulak Mukai dan Gunung Kerinci).

Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kerinci, Iqbal menempatkan dirinya sebagai peraih suara terbanyak yaitu memperoleh suara 3.374 suara

Perolehan suara Iqbal di dapil 1 menyebar di tiga Kecamatan, dan perolehan suara terbanyaknya adalah di Kecamatan Siulak sebanyak 2.497, Gunung Kerinci 412 dan di Siulak Mukai 465.

Berikut Nama-nama Caleg Terpilih dari Dapil 1 (Siulak, Siulak Mukai, Gunung Kerinci):

1. Iqbal Arief Pratama : 3.374 suara (Suara PKB : 7.124) 

2. Irwandri : 3.267 suara (Suara Gerindra: 3.832) 

3. Joni Efendi : 2.064 suara (Suara PDIP : 3.584 )

4. Deki Almitas : 2.718 suara (Suara Hanura : 3.160) 

5. Yuza Dwiki Norpian : 1.957 suara (Suara Demokrat : 3.211) 

Alumni Universitas Bung Hatta Tamatan 2023 ini, ternyata mampu membuktikan bahwa dirinya selaku Caleg Muda yang baru memulai karir di politik mampu bersaing dengan para seniornya di Dapil 1 yang selama ini dikenal sebagai Dapil Neraka.

Kepada Merdekapost, Iqbal menyebutkan bahwa dirinya yang masih tahap belajar dan baru memulai karir di dunia politik merasa sangat bersyukur telah dipercaya dan diberikan amanah oleh masyarakat Dapil 1.

"Saya ini masih perlu bimbingan dan banyak belajar dengan senior-senior, karena saya memulai langkah saya untuk berkarir di dunia politik ini awalnya dimulai dengan niat dan hati yang tulus untuk bisa berbuat untuk masyarakat".

"dan lanjutnya, alhamdulillah saya merasa bersyukur sekali sangat didukung oleh keluarga". Ungkap Iqbal rendah hati.

"Saya masih muda dan tentu saja berharap bimbingannya", Pungkas Putra Kapolsek Gunung Kerinci Iptu Alti Irawan ini.

Berikut Profil dan Biodata Singkat Iqbal :

Nama : Iqbal Arief Pratama, S.M

Alamat : Pasar Senen

Tempat Lahir : Siulak Gedang Kecamatan Siulak

Tanggal Lahir : 28 Agustus 2000

Pendidikan SMA : SMAN 1 Sungai Penuh

Pendidikan Terakhir: S1 Manajemen

Fakultas : Ekonomi dan Bisnis 

Perguruan Tinggi : Universitas Bung Hatta Sumatera Barat

Tamat : 20 Mei 2023 

Demikian Profil singkat anak muda yang berhasil menguasai dapil 'Neraka' Kerinci 1 Siulak, Gunung Kerinci dan Siulak Mukai yang selama ini dikenal dikuasai oleh tokoh-tokoh politik senior yang mumpuni. 'selamat mengemban amanah'.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com )

Tiga Bulan Belum Gajian, Kades dan Perangkat Desa Kerinci Menjerit

Ketua PPDI Kerinci saat memberi berkas ke pemda Kerinci


Merdekapost.com - Belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) membuat kepala desa dan perangkat desa di kabupaten kerinci menjerit. Gaji atau penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa juga belum bisa dicairkan selama 3 bulan.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi mengatakan kalangan perangkat desa di kerinci memang mengeluhkan belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD).

"Tidak dicairkannya anggaran ADD itu berimbas pada tersendatnya siltap kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa di kerinci," kata Aswardi kepada wartawan, Kamis (14/3/2024)

Menurut Aswardi, kekecewaan para perangkat desa itu sangat mendasar. Sebab, selain belum cairnya siltap atau gaji selama 3 bulan pada 2024, yakni pada Januari, Februari dan Maret, yang mana gaji perangkat desa sudah diterapkan aturan bayar setiap bulan.

”Pada tahun sebelumnya DPMD sudah menyepakati siltap perangkat desa di bayar setiap bulan, namun sampai saat ini siltap tahun 2024 belum ada sama sekali masuk ke rekening perangkat. kami sudah melakukan komunikasi dengan DPMD, namun perbup selalu dijadikan alasan atas keterlambatan bayar" ujarnya.

Saat itu, kata Aswardi, Pihaknya meminta agar siltap 2024 bisa dibayarkan tepat waktu setiap bulan.

"Kenyataannya siltap bulan Januari sampai bulan Maret tetap saja mengalami keterlambatan," jelasnya.

Para perangkat desa di kerinci, tutur Aswardi, berharap agar siltap yang tertunggak bayar ini segera bisa dicairkan penuh selama 3 bulan, apalagi ini bulan puasa menghadapi lebaran, kebutuhan keluarga semakin meningkat. Pihaknya juga berharap bulan-bulan selanjutnya siltap bisa dibayar tepat waktu setiap bulan.

"Kami ingin pemerintahan desa, khususnya pelayanan kepada masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik, jangan sampai akibat adanya keterlambatan pencairan ini terjadi kegaduhan sehingga menghambat pelayanan masyarakat. Namun kami juga tidak bisa menghalang-halangi jika perangkat desa harus turun ke jalan untuk menuntut hak-hak perangkat," tandas Aswardi.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci Syafril Hayadi saat di konfirmasi, menyampaikan, siltap perangkat desa akan segera di cairkan sebelum lebaran  karena saat ini masih terkendala dengan proses perbup.

"untuk penghasilan tetap perangkat desa kabupaten kerinci masih dalam proses perbup, dan mohon doa nya semoga perbup segera diselesaikan dan segera di cairkan sebelum lebaran ini," ujarnya.

Data yang dihimpun menyebutkan, besaran penghasilan tetap (siltap) di Kabupaten Kerinci masih di bawah PP Nomor 11 Tahun 2019, beda dengan kabupaten lain yang ada di propinsi jambi yang sudah mengikuti aturan tersebut. Untuk siltap Kabupaten Kerinci, kepala desa, besaran gaji tetapnya Rp. 2.550.000, sekretaris desa Rp 1.850.000, dan kepala seksi Rp 1.300.000, kepala dusun Rp. 1.200.000, ketua BPD Rp.800.000, Wakil Ketua BPD Rp. 750.000, sekretaris BPD Rp. 650.000, anggota BPD Rp. 600.000. (rdp)








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs