Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang berstatus nonaktif tetap bisa mengakses layanan rumah sakit.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah akan mengaktifkan kembali status peserta PBI JKN melalui Surat Penetapan dari Menteri Sosial. Kementerian terkait juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat kebijakan ini. Pemerintah tetap memberi akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin meski data mereka masih dalam proses pemutakhiran dan ground check. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme alternatif bagi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemerintah mempercepat reaktivasi peserta PBI nonaktif. Langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penyusunan SOP nasional, serta penguatan pengawasan di lapangan agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah dan DPR juga akan menata ulang skema serta kuota PBI JKN. Mereka ingin menyesuaikan program dengan dinamika kemiskinan. Pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, penyediaan buffer anggaran, dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

Dalam aspek data, pemerintah dan DPR sepakat mengevaluasi penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil, validitas indikator, dan akurasi data agar sesuai kondisi di lapangan.

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Mereka menargetkan sistem data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan penyakit katastropik.


Mensos: 11 Juta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat di RS, Tak Boleh Ditolak

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. 

Ia menyebut, pemerintah dan DPR sepakat agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien dari kelompok tersebut.

Menurutnya, sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan tetap dapat berobat jika membutuhkan perawatan atau pemeriksaan kesehatan. Hal itu telah ditegaskan melalui surat Menteri Kesehatan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

“Tidak, tidak ada perbedaan (DPR dan pemerintah). Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja. Yang pada dasarnya sama. Bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” kata Gus Ipul di DPR, Rabu (15/4).

Ia menambahkan, pemerintah meminta fasilitas kesehatan tetap melayani pasien terlebih dahulu, sementara skema pembiayaan akan diatur kemudian bersama BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

“Kemudian yang kedua, yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan di rumah sakit bagi 11 juta itu jangan ditolak, harus dilayani. Pembiayaannya nanti akan dipikirkan dan akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan bersama kami,” ujarnya.

Gus Ipul menyebut, hingga kini tidak ada laporan peserta PBI nonaktif yang ditolak saat berobat. Ia telah mengkonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan terkait hal tersebut.

“Dan tadi saya sudah tanya apakah ada dari 11 juta itu yang dinonaktifkan yang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditolak. Saya mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak ada,” tegasnya.(*)

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi Dibuka! Loker untuk 35 Ribu Kopdes Merah Putih dan KNMP.(Ist)

JAKARTA – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembukaan seleksi sejak 15 April 2026.

Zulkifli menegaskan pemerintah mencari talenta terbaik untuk mengelola program tersebut. Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC langsung menjalankan proses rekrutmen secara terbuka.

“Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk terlibat dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih dan KNMP,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah menyediakan total 35.476 lowongan kerja. Rinciannya, sebanyak 30.000 posisi untuk manajer Kopdes Merah Putih di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Selain itu, tersedia 5.476 posisi untuk pegawai KNMP yang berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Berstatus Pegawai BUMN

Peserta yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Pemerintah membuka pendaftaran hingga 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id. Panitia hanya menerima pendaftaran melalui kanal tersebut.

Zulkifli menjelaskan syarat utama bagi pelamar. Peserta harus memiliki pendidikan minimal D3, D4, atau S1 dari semua jurusan, dengan IPK minimal 2,75 dan usia maksimal 35 tahun.

Proses seleksi Gratis

Ia juga menegaskan seluruh proses seleksi berlangsung gratis. Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak memungut biaya. Jika ada pihak yang meminta imbalan dan menjanjikan kelulusan, itu penipuan,” tegasnya.

Pemerintah memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil. Zulkifli mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik percaloan atau janji kelulusan instan.

Program Kopdes Merah Putih sendiri menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.(*)

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo? Terdakwa Eks Polisi Waldi Mulai Jalani Disidang

Waldi Adiyat (berkemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, menjalani sidang perdana di PN Muara Bungo. (ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Masih Ingat kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, yang bikin heboh Jambi pada November 2025 lalu?

Kabar terbarunya, Waldi Adiyat mantan polisi yang bunuh dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, sedang disidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Rabu (15/4/2026).

Baca juga:

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Waldi Eks Polisi yang Renggut Nyawa Dosen Cantik di Bungo Bakal Disidang Pekan Depan 

Sidang kasus pembunuhan ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal dan dua hakim anggota.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo mendakwa terdakwa Waldi Adiyat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tersangka Dikawal ketat

Dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, tersangka Waldi Adiyat dibawa ke PN.

Dari video yang beredar di media sosial terlihat terdakwa Waldi Adiyat mengenakan rompi merah.

Dengan tangan terborgol dan dikawan petugas Kejaksaan, terdakwa Aldi Adiyat dibawa masuk ke ruang sidang untuk disidangkan.

Untuk diketahui, pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo ini terjadi apda November 2025 lalu.

Awalnya warga menemukan jasad dosen berinisial EY itu di rumahnya di Perumahan Al Kausar Residence, Kabupaten Bungo

Baca juga: 

Tak berselang lama, Polres Bungo menangkap Waldi Adiyat yang saat itu berstatus polisi aktif di Kabupaten Tebo.

Usai ditetapkan jadi tersangka dan disidang etik, Waldi Adiyat dipecat dari kepolisian. Dan saat ini proses hukum pidananya sedang bergulir. (*)

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

DITANGKAP : M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. 

JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.

Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.

Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.

Baca juga: 

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.(*)

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. Kabar terbaru, Alung ditangkap di Kuala Tungkal .(Ist)

JAMBI - Beredar Kabar Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.

Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.

Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Baca juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti sabu yang mereka kawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram.  

Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.*)

Terungkap Saat Sidang Dugaan Perusakan: Ternyata Bollard Hibah dari Rekanan, Status Aset Dipertanyakan!

Terungkap Saat Sidang perdana dugaan perusakan: Ternyata Bollard Hibah dari Rekanan, Status Aset Dipertanyakan. (Adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Fakta baru muncul dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), dalam perkara dugaan perusakan bollard (Pembatas jalan)  di depan Gedung Nasional, Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH membacakan dakwaan dan memaparkan keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar. 

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Khalik Munawar menyebut bollard dalam perkara tersebut berasal dari hibah seorang berinisial M kepada Dinas PUPR.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang persidangan. Mereka mempertanyakan mekanisme hibah tersebut karena menduga pemberi hibah merupakan rekanan proyek yang ikut terlibat dalam pekerjaan infrastruktur.

Baca Juga: Sidang Perdana: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan Bollard Jalan Depan Gedung Nasional

Sejumlah pengunjung sidang menilai skema hibah tersebut janggal. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka prosedur serta dasar hukum pemberian barang dari rekanan kepada aparatur dinas.

“Biasanya pemerintah memberikan hibah kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Kondisi ini perlu penjelasan terbuka,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Terdakwa Fahruddin juga menanggapi keterangan tersebut di persidangan. Ia menegaskan dirinya belum pernah menerima penjelasan resmi terkait dugaan hibah bollard dari rekanan kepada Dinas PUPR. Ia juga menyebut informasi itu tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk saat hearing bersama Dinas PUPR.

“Kalau memang ada hibah, mengapa tidak muncul saat hearing DPRD? Mengapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Setelah isu bollard ini viral dan muncul dugaan bukan aset Pemkot, baru keterangan hibah muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” kata Fahruddin.

Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri status serta asal-usul bollard tersebut agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan yang muncul di persidangan.

Sidang Perdana: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan Bollard Jalan Depan Gedung Nasional

Sidang Perdana dugaan perusakan Bollard (Pembatas jalan) di depan gedung nasional Sungai Penuh: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan.(adz) 

Sungai Penuh - Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus perusakan bollard atau pembatas jalan, Rabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 15 April 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Dalam sidang tersebut, terdakwa Fahrudin membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU.

Fahrudin menyatakan dirinya tidak melakukan perusakan seperti yang dituduhkan. Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh sebelum pembongkaran bollard dilakukan.

Menurutnya, tindakan pembongkaran dilakukan karena keberadaan bollard dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan masyarakat. Ia juga menyebut aksi tersebut terjadi secara spontan dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial pribadinya.

“Tidak ada niat merusak. Sebelumnya sudah ada koordinasi dengan pihak PUPR,” ujar Fahrudin usai sidang.

Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci. Pada 14 Februari 2025, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 10 tiang pembatas jalan dilaporkan telah dibongkar. Polisi juga menyita alat berupa gerinda atau mesin pemotong yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD aktif dan disebut sebagai kejadian pertama di Kota Sungai Penuh.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)

Wako Alfin Ajak Warga Sungai Penuh Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

  

Merdekapost.com - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, kembali mengingatkan masyarakat pentingnya kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.


Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.


Pemerintah Kota Sungai Penuh saat ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yakni pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat dalam mengatur waktu pembayaran sekaligus menghindari sanksi keterlambatan.


“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk lebih disiplin dalam membayar pajak,” ujar Alfin.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum, serta peningkatan kualitas layanan di sektor pendidikan dan kesehatan.


Alfin menilai, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, maka semakin besar pula peluang percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kota Sungai Penuh.


Di sisi lain, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan, baik melalui sosialisasi maupun penyediaan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.


Dengan langkah tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Menjaga Warisan, Menyambut Masa Depan: Cerita dari Lekuk 50 Tumbi


Menjaga Warisan, Menyambut Masa Depan: 
Cerita dari Lekuk 50 Tumbi

Penulis: Arya Geni Permana

Kerinci, Jambi — Di tengah bentang alam yang hijau dan masih terjaga, masyarakat Lekuk 50 Tumbi menyimpan kekayaan yang tak ternilai: pengetahuan tradisional yang hidup, diwariskan, dan dipraktikkan lintas generasi. Kekayaan inilah yang kini mulai diangkat kembali melalui sebuah riset yang membuka jalan bagi masa depan wisata berkelanjutan berbasis budaya.

Melalui kegiatan bertajuk “Kajian Pengetahuan Tradisional Masyarakat Lekuk 50 Tumbi dalam Pemanfaatan Spesies Kunci Budaya untuk Pengembangan Wisata Berkelanjutan”, tim peneliti berupaya menggali lebih dalam hubungan erat antara manusia, alam, dan budaya yang telah terjalin sejak lama.

Riset yang berlangsung selama bulan Februari- Maret 2026 ini dipimpin oleh Yoni Elviandri, SP., M.Si bersama tim dari komunitas Lentera Muda Kerinci yang terdiri dari Arya Geni Permana (IAIN Kerinci), Febrian (Universitas Jambi), Zelal Lul Iksan (Universitas Bung Hata), Zahrani Esa Muliya (Universitas Negeri Yogyakarta), dan Meka Sutri Utami (STIA Kerinci). Dengan pendekatan partisipatif, mereka tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga bagian dari proses dialog bersama masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, tim menyusuri kawasan hutan adat yang masih asri—ruang hidup yang bukan hanya menyediakan sumber daya, tetapi juga menjadi pusat pengetahuan dan spiritualitas masyarakat. 

Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi spesies kunci budaya—tumbuhan dan sumber daya alam yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik dari sisi sosial, budaya, maupun spiritual. Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa banyak di antara spesies tersebut tidak hanya dimanfaatkan secara praktis, tetapi juga sarat dengan nilai simbolik dan filosofi kehidupan.

Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menegaskan bahwa pengetahuan tradisional masyarakat tidak selalu terdokumentasi secara tertulis. Ia hidup dalam praktik sehari-hari, dalam cerita, dalam ritual, dan dalam hubungan harmonis antara manusia dan alam. 

Kegiatan ini didanai oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Dana Indonesiana Tahun 2025 dengan Dana Abadi Kebudayaan. Dukungan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong lahirnya model pengembangan wisata yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan. Lebih dari itu, penelitian ini menjadi pengingat bahwa masa depan pembangunan tidak harus meninggalkan masa lalu. 

Justru, dari pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun, tersimpan solusi untuk menghadapi tantangan zaman. Di Lekuk 50 Tumbi, kearifan lokal bukan sekadar warisan—ia adalah arah.(*)

Pemkot Sungai Penuh Perkuat Transparansi Lewat Platform e-Media

  

Merdekapost.com - Transformasi digital di sektor pemerintahan terus diperkuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melalui peluncuran platform e-Media. Inovasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun sistem informasi publik yang lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo), Pemkot menghadirkan e-Media sebagai pusat layanan informasi digital yang tidak hanya menyajikan data pemerintahan, tetapi juga menjadi jembatan kerja sama antara pemerintah dan media.


Platform ini memungkinkan perusahaan media dan insan pers untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi publikasi. Seluruh proses dilakukan secara sistematis dan terdigitalisasi, sehingga meminimalisir kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas.


Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai bahwa kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat semakin meningkat di tengah perkembangan teknologi. Oleh karena itu, kehadiran e-Media diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.


Selain sebagai sarana registrasi, e-Media juga dilengkapi fitur penyediaan informasi kegiatan pemerintahan, data media terverifikasi, serta pengelolaan kerja sama publikasi yang lebih tertata. Dengan sistem ini, distribusi informasi diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.


Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan memanfaatkan teknologi digital, transparansi tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam sistem yang dapat diakses secara luas oleh publik.


Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Dengan adanya platform e-Media, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi resmi dan terpercaya.


Di sisi lain, kehadiran e-Media diharapkan mampu memperkuat hubungan kemitraan antara pemerintah dan media. Sinergi tersebut dinilai penting dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ke depan, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi digital lainnya guna mendukung keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)

Pemkot Sungai Penuh Terbitkan Larangan Siswa SD-SMP Bawa Motor ke Sekolah

  

Merdekapost.com - Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).


Aturan ini berlaku untuk seluruh pelajar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2.


Surat edaran itu ditetapkan pada 8 April 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.


Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menekan potensi pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur.


Sekolah diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Di sisi lain, orang tua diharapkan ikut berperan dengan tidak mengizinkan anak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.


Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan membentuk kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini. (*)

Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi, 2 Pelaku dan Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita Polres Kerinci

Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi, Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita Polres Kerinci 

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Operasi yang berlangsung pada Kamis (9/4/2026) ini menyasar aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan BBM ilegal di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Pukul 12.30 WIB, Tim Unit Tipidter menangkap pelaku berinisial RP (34). Ia kedapatan mengangkut 5 jerigen solar menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel Canter (BH 1812 DI).

Pengembangan: Polisi bergerak ke Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, menuju kios milik pelaku berinisial S alias Pak Indah (53).

Di lokasi kedua, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi:

  • 14 jerigen Solar.
  • 4 jerigen Pertalite.
  • 45 jerigen kosong.

Total BBM mencapai ratusan liter (estimasi kapasitas 30 liter per jerigen).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan trik untuk mengelabui petugas di SPBU:

Pertalite: Dibeli secara berulang menggunakan sepeda motor agar tidak mencurigakan.

Solar: Memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan jatah subsidi dalam jumlah besar.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman, termasuk:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait.
  • Menelusuri rekaman CCTV di lokasi pengisian.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kerinci dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di balik puluhan jerigen yang disita, tersimpan satu pesan jelas: subsidi bukan untuk disalahgunakan.

Ketika celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, aparat kepolisian memastikan akan bergerak membongkar dan menindak tegas demi tegaknya hukum. (tim)

Tinjau Progres Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik, Bupati Monadi Wujudkan Harapan Para Petani Pekebun

Bupati Kerinci Monadi beserta Wakil Ketua DPRD dr. Surmila Tinjau Progres Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik.(Ali)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Bupati Kerinci Monadi bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, dr. Surmila Apri Yulisa, turun langsung meninjau progres perbaikan jalan ruas Pungut menuju Renah Pemetik pada Sabtu (10/4/2026).

Kunjungan ini bertujuan memastikan pengerjaan infrastruktur berjalan sesuai jadwal demi mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

​​Dalam peninjauan tersebut, hadir pula Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci, Ir. Maya Novefri Handayani, S.T., dan Kepala Bidang Bina Marga, Ir. Fran Melas Pratama, S.T. Bupati Monadi menegaskan bahwa perbaikan jalan ini adalah prioritas utama pemerintah daerah.

​"Komitmen kami jelas, infrastruktur yang baik adalah kunci kemajuan daerah. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai SOP dan harapan masyarakat," tegas Bupati Monadi di lokasi.

Bupati Kerinci Monadi beserta Wakil Ketua DPRD dr. Surmila dan Kadis PUPR Tinjau Progres Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik.(Ali)

​​Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kerinci, Ir. Fran Melas Pratama, S.T., menjelaskan bahwa pengerjaan saat ini difokuskan pada penanganan titik-titik rawan dan perkuatan struktur jalan agar mampu menahan beban kendaraan pengangkut hasil bumi.

​"Saat ini progres di lapangan terus kita pacu dengan tetap mengedepankan aspek teknis. Kami fokus pada pemadatan struktur dan drainase agar jalan tidak mudah rusak akibat cuaca," jelas Ir. Fran Melas Pratama, S.T.

​Kehadiran rombongan Bupati disambut hangat oleh warga setempat. Perbaikan ini menjadi angin segar, khususnya bagi para petani di tiga desa, yakni Desa Pasir Jaya, Desa Lubuk Tabun, dan Desa Sungai Kuning, yang selama ini menggantungkan hidup pada akses jalan tersebut.

​Salah seorang warga yang berada di lokasi, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas realisasi perbaikan jalan yang telah lama dinantikan ini.

​"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran yang telah mendengarkan keluhan kami selama ini. Bagi kami petani di Desa Pasir Jaya, Lubuk Tabun, dan Sungai Kuning, jalan ini adalah nyawa. Kalau jalan bagus, kami tidak lagi kesulitan membawa hasil panen ke pasar dan biaya angkut jadi lebih murah. Ini benar-benar harapan baru bagi kami," ungkap warga tersebut dengan penuh antusias.

​Perbaikan ruas jalan Pungut - Renah Pemetik bukan sekadar proyek pengaspalan biasa, melainkan simbol kebangkitan ekonomi bagi ribuan petani. Dengan akses yang mulus, diprediksi akan terjadi pemangkasan waktu tempuh secara signifikan serta membuka peluang investasi baru di sektor agrobisnis yang selama ini terhambat kendala geografis.

​"Pembangunan ini adalah milik kita bersama. Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari jalan yang layak dan aman. Mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar visi Kerinci yang lebih maju segera terwujud," tutup Bupati Monadi.(Ali)

Babak Baru Kasus Korupsi Alat Praktek Disdik Jambi, Jaksa Terima Berkas Varial Eks Kadisdik

Eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (membelakangi kamera) saat diperiksa di Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu. Kini perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.(Istimewa) 

JAMBI – Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dalam pengadaan alat praktik SMK di Dinas Provinsi Jambi memasuki babak baru.

Berkas tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyebut, berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2 April 2026.

Selain Varial, dua nama lain yang berkasnya diterima Kejati adalah Bukri, mantan Kabid SMK di Disdik Provnsi Jambi dan David Hadi Husman selaku broker atau perantara.

"Berkas diterima dari Polda Jambi tanggal 2 April 2026.

"Saat ini Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Warga Koto Tuo Ujung Pasir Resah, Aksi Pencurian Ponsel di Toko Galon Terekam CCTV 

Sebelumnya, Varial juga pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Ia memberikan kesaksian dalam perkara yang sama untuk sejumlah terdakwa, yakni Wawan Setiawan (WS) selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional.

Selain itu, juga terdakwa Zainul Havis (ZH) yang saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini berawal pada tahun 2022, saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga: Meski Puluhan Orang Sudah Dimintai Keterangan, Namun Belum Ada Tersangka Kasus Peretasan Bank Jambi

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar tercatat berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai, penggunaan mekanisme e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kasus ini diduga hanya dijadikan sebagai kedok administratif.

Dalam persidangan empat terdakwa juga terungkap sejumlah alat praktik tidak dapat digunakan hingga barang bekas atau rekondisi.

Ada pula uang dalam koper yang terungkap di persidangan.

Hingga kini, perkara ini masih bergulir, baik di meja hijau maupun di Kejaksaan Tinggi Jambi dengan total empat terdakwa dan tiga tersangka.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs