JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus dugaan skandal sindikat percaloan rekrutmen anggota Polri di lingkungan Polda Jambi.
Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum tersangka, dugaan percaloan dalam rekrutmen dengan total nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar lebih.
Kasus tersebut diduga turut melibatkan seorang oknum anggota DPRD aktif dari salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
Kuasa Hukum tersangka MD, Putra Tambunan, mengungkapkan dalam jaringan rekrutmen tersebut terdapat beberapa pihak yang memiliki peran masing-masing.
Pihak tersebut mulai dari oknum anggota Polri aktif hingga oknum wakil rakyat yang saat ini masih menduduki kursi dewan.
Salah satu oknum legislator yang terseret dikabarkan berinisial E, yang bertugas di DPRD Kabupaten Bungo.
"Untuk jaringannya itu ada beberapa, ada yang dari Polri aktif, ada juga yang dari anggota dewan yang saat ini juga aktif menjabat sebagai wakil rakyat di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum MD, Putra Tambunan.
Putra menambahkan, nilai aliran dana yang melibatkan oknum legislator tersebut tergolong sangat besar.
Berdasarkan data yang dipegangnya, total nilai transaksi yang berkaitan dengan oknum dewan tersebut diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.
"Kalau untuk total transaksinya itu mencapai Rp2 miliar lebih. Totalnya Rp2 miliar lebih, cuma berapa total keseluruhan itu karena rinciannya banyak saya belum berani simpulkan, tapi Rp2 miliar itu lebih," tegas Putra.
Selain membeberkan keterlibatan oknum pejabat, Putra menegaskan bahwa para pihak yang melaporkan kliennya tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai korban semata.
Baca juga:
Bank 9 Jambi Disorot, GPK Jambi Minta Gubernur Evaluasi Direksi dan Komisaris
Menurutnya, dalam konteks tindak pidana khusus berupa dugaan suap, baik pihak pemberi maupun penerima sama-sama memiliki konsekuensi hukum yang setara.
Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak secara tuntas demi mewujudkan keadilan.
"Para pelapor kasus ini tidak bisa disebut sebagai korban, karena dalam kasus suap, pemberi dan penerima merupakan pelaku. Maka semua pelaku harus diusut tuntas untuk keadilan," ujar Putra.
Ia menambahkan langkah pembukaan fakta ini bukan bentuk upaya membenarkan tindakan kliennya, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
"Jangan sampai skandal ini berhenti hanya setelah penetapan tersangka kepada klien kami, masih banyak pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum," pungkasnya.
Berikut pernyataannya yang dilansir dari video unggahan @cakapcuap.newsroom.
Kalau untuk jaringannya itu ada beberapa, yang mana perlu juga kami sampaikan kepada orang-orang yang melaporkan klien kami, perbuatan yang dilakukan mereka ini juga tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana orang-orang yang saat ini yang dapat kami... informasi yang kami dapatkan, orang yang melaporkan klien kami ini adalah anggota-anggota Polri aktif. Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui dalam tindak pidana khusus terkait dugaan suap, orang-orang juga tidak dapat dibenarkan perbuatannya, begitu loh. Jadi untuk jaringannya itu ada beberapa, ada yang dari Polri aktif, ada juga yang dari anggota dewan yang saat ini juga aktif menjabat sebagai wakil rakyat di kabupaten... salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, inisialnya E. Kalau untuk total transaksinya itu mencapai Rp2 miliar lebih. Total-totalnya Rp2 miliar lebih, cuma berapa total keseluruhan itu karena rinciannya banyak saya belum berani simpulkan, tapi Rp2 miliar itu lebih.
Isi Perintah Kombes HD ke Briptu MD
Kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri 2026 hingga puluhan miliar, diduga juga melihatkan pihak lain.
Briptu MD, mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jambi, mengungkap informasi mengenai pihak lain yang diduga terkait kasus rekrutmen Polri tersebut.
Sebelumnya, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon Bintara Polri 2026.
Informasi tersebut disampaikan MD melalui kuasa hukumnya, Putra Tambunan, kepada tim Mabes Polri yang turun melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Putra menegaskan, pihaknya tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan kliennya dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Jambi.
“Pada prinsipnya kami sedang tidak membenarkan apa yang menjadi perbuatan klien kami dan kami tentu mendukung Polda Jambi, khususnya Dirkrimum Polda Jambi, dalam mengupas tuntas dan menyelesaikan persoalan hukum ini,” kata Putra, Senin (21/9/2026).
MD Sebut Nama Mantan Karo SDM Polda Jambi
Menurut Putra, salah satu informasi yang disampaikan MD berkaitan dengan mantan pimpinan yang saat itu menjabat Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD.
Berdasarkan keterangan MD kepada kuasa hukumnya, MD mengaku pernah mendapat perintah dari HD setelah proses pengurusan mutasi selesai.
MD juga disebut kerap diminta mencari orang yang hendak dibantu dalam pengurusan mutasi.
Setelah itu, menurut Putra, MD mendapat perintah untuk mencari orang yang hendak dibantu dalam proses penerimaan Bintara Polri.
“Sebentar lagi, Pak, ada penerimaan Bintara Polri. Nah, carilah pasien sebanyak-banyaknya,” ujar Putra mengutip keterangan yang disampaikan kliennya.
MD kemudian disebut mencari sejumlah orang yang disebut sebagai “pasien” untuk dibantu dalam proses penerimaan Bintara Polri.
Dugaan Aliran Dana Capai Rp28 Miliar
Dari perkara tersebut, Putra menyebut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan calon Bintara Polri mencapai Rp28 miliar.
Menurut Putra, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut juga telah disampaikan MD saat menjalani pemeriksaan oleh tim Mabes Polri.
Putra juga menyebut MD mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada dua oknum anggota Polri. Salah satunya disebut berpangkat brigadir, sedangkan lainnya merupakan seorang perwira.
“Dalam persoalan ini juga klien kami tidak seorang diri. Klien kami juga menginformasikan ada aliran dana kepada dua orang oknum Polri, yang salah satunya dari brigadir dan salah satunya juga dari perwira,” katanya.
Dalam proses konfrontasi yang dilakukan Mabes Polri, Putra menyebut Brigadir R juga diduga mengalirkan dana kepada seorang perwira berpangkat Ipda.
“Informasi yang kami dapatkan juga yang berkembang pada saat dilakukan konfrontir dari Mabes Polri, Brigadir R ini juga mengalirkan dana ini tadi ke salah satu perwira yang pangkatnya seorang Ipda,” ujarnya.
(Sumber: TribunJambi/Video cakapcuap News room)
