Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: 

Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, 

“Segera Hukum Perusahaan”, 

dan Tanggung Jawab Negara

OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.

Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, "jangan keras kepada rakyat kecil". Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari: karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.

*Penulis: Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi

Sepak Bola Terus Menggeliat, Askab PSSI Kerinci Kembali Gelar Bupati Cup II 2026 Total Hadiah 35Juta

Sepak Bola Kerinci Terus Menggeliat, Askab PSSI Kerinci Kembali Gelar Bupati Cup II 2026 Total Hadiah Capai Rp35 Juta.(Ist)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM – Geliat olahraga, terus berlanjut di Kabupaten Kerinci. Setelah Kejurkab dan berbagai turnamen digelar, Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kerinci kembali menghadirkan kompetisi sepak bola melalui Bupati Kerinci Cup II Tahun 2026.

Ketua PSSI Kabupaten Kerinci, Alfikri, Kamis (3/9/2026), menyampaikan bahwa turnamen tersebut menjadi bagian dari upaya PSSI dalam menjaga kesinambungan kompetisi sekaligus memberikan ruang bagi klub-klub sepak bola di Kabupaten Kerinci untuk terus berkembang.

“Olahraga di Kabupaten Kerinci tidak boleh berhenti. Kita ingin kompetisi terus berjalan sehingga para pemain memiliki wadah untuk menunjukkan kemampuan dan mengasah mental bertanding,” ujar Alfikri.

Baca Juga: Dorong Tata Ruang Lebih Terarah, Wako Alfin Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN Susun RDTR

Berdasarkan informasi panitia, Bupati Kerinci Cup II 2026 akan digelar di Lapangan Sepak Bola IPP Penawar. Pendaftaran peserta berlangsung 3–7 September 2026, dengan persyaratan klub merupakan anggota PSSI Kabupaten Kerinci yang telah terdaftar.

Turnamen ini menyediakan total hadiah Rp35 juta, dengan kategori penghargaan mulai dari Juara 1 hingga Juara 4, serta penghargaan individu berupa Best Player dan Top Scorer. Biaya pendaftaran peserta ditetapkan sebesar Rp1,5 juta.

Penunjukan Penawar sebagai tuan rumah sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Askab PSSI Kerinci setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan lapangan dan fasilitas pendukung.

Alfikri berharap turnamen tersebut tidak hanya menjadi ajang perebutan gelar juara, tetapi juga mampu memperkuat pembinaan sepak bola daerah.

Baca Juga: Warga Sungai Penuh-Kerinci Tak Perlu Jauh, CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen HA Thalib

“Semakin banyak kompetisi, semakin banyak kesempatan bagi pemain untuk berkembang. Target kita tentu melahirkan pemain-pemain berkualitas yang nantinya mampu membawa nama Kerinci di tingkat yang lebih tinggi,” Ungkapnya.

PSSI Kerinci pun mengajak seluruh klub, pemain, official, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga sportivitas sehingga Bupati Kerinci Cup II 2026 dapat berlangsung aman, tertib dan sukses.(Adz)

Dorong Tata Ruang Lebih Terarah, Wako Alfin Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN Susun RDTR

SUNGAI PENUH |  MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menandatangani kerja sama penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Kamis (3/9/2026), di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Sungai Penuh. Selain itu, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan RDTR yang lebih terarah, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan, kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Menurutnya, penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang perlu diperkuat agar pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dirut RSUD Mayjen H.A. Thalib Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota Sungai Penuh atas Hadirnya Layanan CT-Scan

“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Alfin.

Ia berharap RDTR yang nantinya disusun dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.

“Semoga RDTR yang disusun nantinya bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (4/9/2026). (Ist)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Penyidikan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), masih terus didalami Ditreskrimum Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

"Lagi proses, pendalaman," kata Jimmy saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kematian Brigadir EWS.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Enam tersangka tersebut terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan berbeda dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polda Jambi juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk perkara pidananya, keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

Lima Anggota Polri Sudah Dijatuhi PTDH

Di sisi lain, proses etik terhadap lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut telah diputus.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kelima personel tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, yakni 6-7 Agustus 2026.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, lima personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Meski proses etik terhadap lima anggota Polri telah diputus, proses penyidikan pidana terhadap keenam tersangka masih berjalan.

Penyidikan Mendapat Asistensi

Penanganan perkara kematian Brigadir EWS mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri.

Asistensi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polda Jambi sebelumnya menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik.

Hingga Jumat (4/9/2026), Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka. ( ALDIE PRASETYO | Source: Tribun Jambi)

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir. Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir.

Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Dua anggota Polda Jambi yang terseret dalam perkara tersebut yakni Briptu MD dan Bripda Y.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Ya tentunya masih proses pemeriksaan lebih lanjut, Mas,” kata Erlan saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Erlan, hingga saat ini sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Kemarin ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Briptu MD dan Bripda Y diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang.

Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Para korban terdiri atas masyarakat dan anggota Polri, sedangkan total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam proses etik, keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Polda Jambi sebelumnya menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan.

Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan apabila kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang.

Masyarakat yang mengikuti proses rekrutmen Polri diimbau menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. (Adz/Source: TribunJambi)

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Gubernur Jambi, Al Haris, ke lokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).(Ist)

MERDEKAPOST | MUARA BULIAN - Gubernur Jambi Al Haris meminta aparat penegak hukum mengusut dan menangkap pelaku pembakaran lahan setelah meninjau langsung karhutla di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Al Haris menilai pembakaran lahan secara sengaja tidak hanya memicu meluasnya kebakaran, tetapi juga menambah beban petugas serta menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Al Haris didampingi Satgas Karhutla gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Asisten I Pemkab Batang Hari, Damkar, Manggala Agni, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dari hasil pemantauan di lapangan, Al Haris menyebut area yang terbakar merupakan lahan sawit yang ditanami masyarakat.

Menurut dia, api diduga berasal dari pembakaran di lahan kosong di sekitar kebun, kemudian merambat ke area perkebunan akibat tiupan angin kencang dan cuaca panas.

“Kami melihat lahan sawit masyarakat ini terbakar bukan dari sumber api di dalam lahan itu sendiri, melainkan dari area kosong di sekitarnya yang dibakar,” kata Al Haris.

“Karena angin kencang dan suhu panas, api dengan cepat menjalar ke kebun warga,” sambungnya.

Melihat kondisi tersebut, Al Haris meminta aparat penegak hukum menyelidiki sumber api dan menindak tegas pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

Baca Juga:

Api Karhutla di Tahura Batang Hari Belum Padam Sepenuhnya, Pemadaman Darat-Udara Dikerahkan

Warga Sungai Penuh-Kerinci Tak Perlu Jauh, CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen HA Thalib

37 Tahun Gelap, Warga Rantau Limau Manis Tabir Ilir Akhirnya Dapat Listrik PLN, 'Terima Kasih Pak Bupati'

“Saya minta ini diselidiki. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan seenaknya sengaja membakar hutan atau lahan ini harus ditangkap dan diperiksa,” tegasnya.

Al Haris menekankan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Selain menguras anggaran daerah dan tenaga petugas yang berjibaku melakukan pemadaman, kabut asap juga mengancam kesehatan masyarakat.

Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan anak-anak hingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Karena itu, Al Haris mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang membuat api mudah meluas.

Ia meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. (Aldie Prsaetyo / Sumber: Tribun Jambi)

Intake Muaro Jambi Berpeluang Dibangun 2027, Lahan dan Dokumen Disiapkan

 

Merdekapost.com - Anggota DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto menyoroti kualitas pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Provinsi Jambi. Ia meminta jajaran balai tidak hanya mengejar target pembangunan, tetapi memastikan setiap pekerjaan memiliki kualitas terbaik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pesan itu disampaikan Edi setelah meninjau sejumlah kegiatan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi, Jumat pagi. Salah satu yang ditinjau yakni kolam retensi, sebelum Edi melanjutkan agenda rapat bersama jajaran balai.

Dalam pertemuan tersebut, Edi bersama pihak balai mengevaluasi berbagai program Kementerian PU yang berjalan pada 2026, sekaligus membahas sejumlah program yang akan diperjuangkan untuk 2027.

Menurut Edi, secara umum kinerja balai di Jambi sudah berjalan cukup baik. Namun, ia memberikan penekanan khusus terhadap persoalan kualitas pekerjaan.

"Alhamdulillah secara umum kerja balai cukup bagus. Memang di sini kami tekankan kualitas kerjanya harus bagus," kata Edi.

Edi mengingatkan, posisi balai sangat strategis karena proyek yang dikerjakan Kementerian PU nantinya menjadi rujukan sekaligus contoh bagi pemerintah daerah.

Karena itu, ia meminta jangan sampai kualitas pekerjaan balai justru berada di bawah proyek yang dikerjakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Balai itu induknya pemprov, pemkab, pemkot. Maka harus memberikan teladan. Jangan sampai kualitas yang kita kerjakan lebih buruk dibandingkan kualitas pemkab atau pemkot,” tegasnya.

Tidak hanya mengevaluasi pekerjaan yang sedang berjalan, Edi juga membawa sejumlah agenda pembangunan strategis Jambi ke meja pembahasan.

Salah satunya terkait pembangunan intake Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai penting untuk mendukung kebutuhan infrastruktur sumber daya air di daerah.

Edi menyebut, pembangunan intake Kota Jambi dan Muaro Jambi memiliki keterkaitan karena kedua wilayah tersebut sudah bertemu di kawasan perbatasan. Saat ini, pekerjaan penahan tebing di kawasan tersebut tengah dilakukan.

"Intake Kota dan Muaro Jambi ini sudah pas ketemu di perbatasan. Hari ini kita sedang pengerjaan penahan tebingnya," sebutnya.

Namun, untuk merealisasikan pembangunan intake Muaro Jambi, masih diperlukan sejumlah persyaratan teknis dan administratif.

Edi mengatakan, tahap awal akan difokuskan pada pemenuhan readiness criteria (RC), termasuk kesiapan lahan, dokumen, dan berbagai persyaratan lainnya.

"Kita bicarakan bagaimana skenarionya supaya intake Kabupaten Muaro Jambi juga bisa dibangun. Mungkin tahun ini kita RC-nya dulu, kelengkapan kriterianya, baik itu DID, lahan dan sebagainya," ujarnya

Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi, Edi optimistis pembangunan intake Muaro Jambi dapat diperjuangkan masuk dalam penganggaran Kementerian PU pada 2027.

"Mudah-mudahan tahun depan kita ikhtiarkan supaya anggaran intake untuk Muaro Jambi bisa dianggarkan oleh Kementerian PU, terutama Dirjen Sumber Daya Air,” katanya.(uda)

Sumber : Jambiseru.com

Api Karhutla di Tahura Batang Hari Belum Padam Sepenuhnya, Pemadaman Darat-Udara Dikerahkan

Gubernur Jambi Al Haris kelokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026). Al Haris memantau perkembangan penanganan karhutla.(iST) 

MERDEKAPOST.COM | MUARA BULIAN - Hamparan lahan hitam bekas terbakar terlihat sejauh mata memandang saat Tribunjambi.com memasuki kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Aroma asap pekat masih terasa di udara, menjadi penanda bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum sepenuhnya berakhir.

Sesekali, embusan angin kencang menerbangkan remahan kayu dan sisa material terbakar dari permukaan lahan.

Debu dan serpihan beterbangan mengikuti arah angin hingga mengganggu jarak pandang di sekitar lokasi.

Bagi petugas yang berada di garis depan pemadaman, kondisi itu bukan sekadar persoalan jarak pandang.

Tiupan angin kencang menjadi salah satu tantangan utama karena berpotensi membuat bara api kembali menyala dan menyebarkan asap maupun material terbakar ke area lain.

kondisi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari

KONDISI TAHURA TERBAKAR - Kondisi lokasi karhutla di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batang Hari, Jumat (4/9/2026).

Semakin masuk ke dalam kawasan Tahura Senami itu, jejak kebakaran terlihat semakin jelas.

Di sejumlah titik di sepanjang jalan yang dilalui, sisa-sisa api masih tampak membakar vegetasi di pinggir kawasan.

Asap tipis mengepul dari beberapa bagian lahan yang sebelumnya telah dilalap api.

Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan masih bertahan di lapangan.

Mereka terus menyisir kawasan dan melakukan proses pendinginan untuk memastikan bara yang tersisa benar-benar padam.

Pendinginan menjadi pekerjaan penting untuk mencegah api kembali membesar setelah permukaan lahan terlihat tidak lagi terbakar.

Pemadaman Darat dan Udara

Situasi di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris, turun langsung ke lokasi untuk memantau perkembangan penanganan karhutla.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama tim satuan tugas juga terus menyiagakan personel di kawasan yang masih rawan terbakar.

Upaya pemadaman dilakukan secara paralel melalui jalur darat dan udara.

Di darat, sejumlah mobil pengangkut air disiagakan untuk memasok kebutuhan pemadaman dan pendinginan di lokasi yang dapat dijangkau petugas.

Sementara dari udara, helikopter water bombing dikerahkan untuk mengguyur titik-titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Deru baling-baling helikopter dari udara berpadu dengan aktivitas petugas di darat dalam upaya menjinakkan sisa-sisa kebakaran.

Di tengah hamparan lahan yang menghitam dan aroma asap yang masih menyengat, perjuangan memadamkan karhutla di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin masih terus berlangsung.

Api mungkin tak lagi sebesar sebelumnya, tetapi bara yang tersisa tetap menjadi ancaman yang harus dituntaskan. (Tribun Jambi/Khusnul Khotimah)

(Editor: Aldie Prasetyo  | Sumber: TribunJambi)

RS (47) Seorang Pria Ditemukan Sudah Meninggal di Kebun Sawit, Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).(Doc/Ist) 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Korban ditemukan setelah sebelumnya pergi ke kebun sawit pada Rabu (2/9/2026) sore. Namun, hingga Kamis (3/9/2026), korban belum juga kembali ke rumah.

Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di kebun sawit pada Kamis (3/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Hendro saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Merlung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hendro.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Hingga kini, berdasarkan hasil pemeriksaan visum tersebut, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. (Adz/Source: Tribun Jambi)

Warga Sungai Penuh-Kerinci Tak Perlu Jauh, CT-Scan Segera Hadir di RSUD Mayjen HA Thalib

Masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci segera mendapat akses layanan pemeriksaan CT-Scan di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.(iST/ai) 

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci segera mendapat akses layanan pemeriksaan CT-Scan di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Fasilitas tersebut dihadirkan sebagai bagian dari upaya rumah sakit meningkatkan kualitas dan kelengkapan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Direktur Utama RSUD Mayjen H.A. Thalib, dr. Rofi Irman, mengatakan kehadiran CT-Scan menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, cepat, dan berkualitas.

“Ini merupakan langkah kami untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih lengkap, cepat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat,” ujar dr. Rofi Irman.

Dengan tersedianya fasilitas CT-Scan, masyarakat nantinya dapat menjalani pemeriksaan penunjang medis dengan teknologi yang lebih memadai.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu dokter memperoleh gambaran kondisi pasien secara lebih akurat dalam menentukan diagnosis dan penanganan medis.

BERITA LAINNYA:

Kepercayaan Publik Meningkat, RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Kembali Dipadati Pasien

Dirut RSUD Mayjen H.A. Thalib Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota Sungai Penuh atas Hadirnya Layanan CT-Scan 

Dr. Rofi Irman berharap kehadiran CT-Scan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan berteknologi modern.

Selama ini, pemeriksaan CT-Scan menjadi salah satu layanan penunjang yang dibutuhkan untuk membantu diagnosis berbagai kondisi medis.

Dengan segera beroperasinya fasilitas tersebut, RSUD Mayjen H.A. Thalib diharapkan mampu memberikan layanan kesehatan yang semakin lengkap kepada masyarakat.

Kehadiran CT-Scan juga menjadi kabar positif bagi warga Sungai Penuh dan Kerinci karena akses terhadap layanan pemeriksaan tersebut nantinya lebih dekat sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pemeriksaan serupa. (Ali)

37 Tahun Gelap, Warga Rantau Limau Manis Tabir Ilir Akhirnya Dapat Listrik PLN, 'Terima Kasih Pak Bupati'

ALIRAN LISTRIK - Setelah 37 tahun hidup tanpa aliran listrik PLN, warga RT 08, Dusun Rantau Palimbang, Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, akhirnya bisa mendapatkan lampu.(Ist/AI) 

MERANGIN - Gelap sudah menjadi bagian dari keseharian warga RT 08, Dusun Rantau Palimbang, Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Selama 37 tahun, warga di wilayah tersebut hidup tanpa aliran listrik PLN.

Malam hari menjadi waktu yang tidak mudah bagi warga, terutama bagi anak-anak yang harus belajar dan mengaji dengan penerangan seadanya.

Kini, penantian panjang itu perlahan menemukan ujungnya.

Warga RT 08, Dusun Rantau Palimbang, segera menikmati aliran listrik PLN setelah jaringan listrik menuju wilayah tersebut mulai dipersiapkan.

Baca Juga: Dirut RSUD Mayjen H.A. Thalib Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota Sungai Penuh atas Hadirnya Layanan CT-Scan

Kabar itu mendapat sambutan haru warga yang selama puluhan tahun menanti rumah mereka diterangi listrik.

Bahkan, sejumlah warga sampai melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih atas terealisasinya aliran listrik yang selama ini mereka impikan.

Kepastian itu disampaikan Bupati Merangin M Syukur saat menerima kunjungan warga dari sejumlah kecamatan di Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (2/9/2026).

M Syukur mengatakan Pemerintah Kabupaten Merangin bersama PLN akan segera memasang jaringan listrik di RT 08 Dusun Rantau Palimbang.

“Malam ini sudah tiba di RT 08 Dusun Rantau Palimbang sebanyak tiga mobil truk pengangkut tiang listrik dari Palembang. Besok akan tiba dua mobil truk lagi membawa tiang-tiang listrik,” ujar M Syukur.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pelayanan Akademik Fakultas Syariah IAIN Kerinci Sosialisasikan Aplikasi Smart Digital ke Mahasiswa Baru

Tiang-tiang listrik tersebut selanjutnya akan segera didirikan dan dilengkapi jaringan kabel menuju permukiman warga.

Dengan pembangunan jaringan itu, rumah-rumah warga RT 08 Dusun Rantau Palimbang diharapkan segera menikmati aliran listrik dan kawasan tersebut tidak lagi gelap saat malam tiba.

Bagi warga, listrik bukan sekadar penerangan.

Adanya listrik akan membuka lebih banyak kesempatan bagi anak-anak untuk belajar pada malam hari tanpa harus bergantung pada penerangan seadanya.

Anak-anak juga nantinya dapat mengaji dengan lebih nyaman serta mengakses informasi melalui perangkat elektronik.

Kepala Desa Rantau Limau Manis, Aswni, mengaku sangat bersyukur atas terealisasinya jaringan listrik tersebut.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Merangin M Syukur dan seluruh pihak yang ikut memperjuangkan masuknya listrik PLN ke wilayah tersebut.

“Terima kasih sekali Pak Bupati dan pihak PLN ULP Bangko, PLN UIW S2JB UP3 Muara Bungo, Pak Camat Tabir Ilir, BPD dan seluruh pihak serta masyarakat yang telah berpartisipasi memperjuangkan semua ini,” ungkap Aswni.

Menurut Aswani, aliran listrik nantinya tidak hanya menerangi rumah-rumah warga.

Jaringan listrik tersebut juga akan menerangi SD Negeri 313, satu unit PAUD, madrasah, musala, Rumah Singgah Hutan Adat Kuto Hayo, serta pendopo di pemakaman umum.

Jaringan listrik menuju RT 08 Dusun Rantau Palimbang akan mengambil pasokan dari gardu listrik yang berada di RT 09 dusun yang sama.

Panjang jaringan yang akan dibangun mencapai sekitar tiga kilometer dengan pemasangan sebanyak 45 tiang listrik.

Baca Juga: Bantu Lindungi Warga dari Kabut Asap, PT SAS Distribusikan 8.000 Masker di Batang Hari

Letak RT 08 Dusun Rantau Palimbang juga cukup jauh dari pusat wilayah.

Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Desa Sumber Mulyo di Unit 5 eks transmigrasi Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo.

“Jadi dari RT 08 itu, sekitar enam kilometer lagi sudah sampai ke Kabupaten Bungo,” tutur Aswni.

Kabar masuknya listrik PLN itu pun menjadi momen haru bagi perangkat desa dan warga setempat.

Kepala Dusun Rantau Palimbang Haris, Ketua RT 08 Madi, serta Anggota BPD Rantau Limau Manis Sahrul turut merasakan kegembiraan setelah perjuangan panjang warga membuahkan hasil.

Mereka bahkan tak kuasa menahan tangis dan melakukan sujud syukur atas terealisasinya aliran listrik tersebut.

“Terima kasih Pak Bupati,” ungkap mereka.

Setelah puluhan tahun menunggu, warga RT 08 Dusun Rantau Palimbang kini tinggal menanti satu hal: malam ketika lampu-lampu rumah mereka akhirnya menyala.

Bagi mereka, nyala listrik bukan hanya mengusir gelap, tetapi juga membawa harapan baru bagi anak-anak, pendidikan, dan kehidupan warga di ujung wilayah Merangin tersebut. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Dirut RSUD Mayjen H.A. Thalib Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota Sungai Penuh atas Hadirnya Layanan CT-Scan

Dirut RSUD Mayjen H.A. Thalib Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota Sungai Penuh atas Hadirnya Layanan CT-Scan

 Merdekapost.com | ​Sungai Penuh – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh, dr. Rofi Imran, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH., atas komitmen dan dukungan penuhnya terhadap peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.

​Apresiasi tersebut disampaikan seiring dengan pengadaan fasilitas medis terbaru, yaitu fasilitas layanan pemeriksaan CT-Scan, yang akan segera beroperasi di RSUD Mayjen H.A. Thalib. Layanan alat medis canggih ini menjadi satu-satunya yang tersedia di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

​"Atas nama keluarga besar RSUD Mayjen H.A. Thalib, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH. Atas dukungan dan perhatian luar biasa dari beliau, rumah sakit kita kembali dapat menyediakan layanan CT-Scan bagi masyarakat," ujar dr. Rofi Imran.

​Hadirnya fasilitas CT-Scan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah kepemimpinan Walikota Alfin untuk terus mendorong pelayanan medis yang lebih lengkap, cepat, akurat, dan berkualitas bagi seluruh warga Kota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci.

​Dengan adanya fasilitas pemeriksaan diagnostik ini, pasien diharapkan dapat memperoleh:

​Pemeriksaan yang lebih akurat untuk mendeteksi berbagai kondisi medis secara detail.

​Proses diagnosis yang lebih cepat, sehingga pengobatan dapat dilakukan tanpa penundaan.

​Penanganan medis yang lebih tepat sesuai kebutuhan kondisi pasien.

​Layanan kesehatan masyarakat yang semakin lengkap tanpa harus dirujuk ke luar daerah.

​Pihak manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib berharap, dengan terwujudnya penambahan sarana medis modern ini, kualitas derajat kesehatan masyarakat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya dapat meningkat secara signifikan. (kai)

Tingkatkan Mutu Pelayanan Akademik Fakultas Syariah IAIN Kerinci Sosialisasikan Aplikasi Smart Digital ke Mahasiswa Baru

Tingkatkan Mutu Pelayanan Akademik Fakultas Syariah IAIN Kerinci Sosialisasikan Aplikasi Smart Digital ke Mahasiswa Baru.(Ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci menggelar kegiatan strategis dalam rangka menyambut tahun akademik baru. Kegiatan tersebut mencakup Peningkatan Kompetensi Tenaga Kependidikan sekaligus Sosialisasi Aplikasi Smart Digital bagi mahasiswa baru yang berlangsung di Meeting Room Fakultas Syariah, Kamis, (03/09/2026).

Acara ini dirancang untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan Fakultas Syariah.

Sesi pertama fokus pada peningkatan kapasitas staf administrasi dan tenaga kependidikan agar mampu memberikan layanan prima berbasis teknologi modern.

Sementara sesi kedua berfokus pada pengenalan ekosistem digital kampus kepada mahasiswa baru Fakultas Syariah.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci Dr. H. ARZAM, M.Ag dan dihadiri oleh seluruh pimpinan yang ada di Fakultas Syariah IAIN Kerinci.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci menegaskan bahwa adaptasi teknologi merupakan kunci utama dalam meningkatkan mutu pelayanan akademik.

“Tenaga kependidikan kita harus siap dengan perubahan sistem yang serba digital agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.”

Di sisi lain, mahasiswa baru juga harus langsung familier dengan aplikasi Smart Digital ini untuk mendukung seluruh aktivitas administrasi di akademik Fakultas Syariah IAIN Kerinci ke depan,” ujarnya.

Aplikasi Smart Digital yang diperkenalkan merupakan platform integratif yang memuat berbagai fitur yang terdiri dari beberapa pendaftaran, layanan surat menyurat, arsip surat, dan disposisi surat:

Fitur Pendaftaran untuk Mahasiswa:

Pendaftran Seminar Proposal

Pendaftran Ujian Skripsi

Pendaftaran Pra Komprehensif

Pendaftaran Komprehensif

Pendaftaran PKL/Magang

Pendaftaran Yudisium

Fitur Layanan Surat untuk Mahasiswa:

Surat Aktif Kuliah

SK Pembimbing Skripsi

Surat Izin Penelitian

Surat Keterangan Lulus

Fitur Arsip Surat untuk Tendik dan Disposisi Surat untuk Pimpinan:

Surat Masuk

Surat Keluar

Disiposisi Surat

Melalui sosialisasi ini, mahasiswa baru dibimbing langsung oleh pemateri Dodi Indra Doni, S.PdI., M.Pd dan Yudy Hudaeby, S.PdI., M.Pd Tenaga Administrasi di Fakultas Syariah sekaligus pengembang alikasi Smart Digital Ini, dari bagaimana cara aktivasi akun, cara menggunakan layanan pendaftaran, cara pengajuan surat hingga Mahasiswa dapat mencetak bukti pendaftaran dan mencetak surat secara mandiri kapanpun dan dimanapun.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui penguatan kompetensi staf dan kesiapan digital mahasiswa, Fakultas Syariah IAIN Kerinci optimis dapat menciptakan iklim akademik yang lebih adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs