Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Hakim Panel dan Hakim Konstitusi saat memberikan saran perbaikan permohonan pada sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Pilkada yang diajukan oleh dua orang mahsiswa Ahmad Alfarizy dan Nur fauzi Ramadhan, Jumat (02/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK ).

JAKARTA |  MERDEKAPOST.COM – Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan dari Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/2/2024) oleh Panel Hakim yakni Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan. (Humas MK)

Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

“Partai politik berfungsi sebagai pengkaderan, potensi dari permohonan ini karena hal demikian berpotensi mencederai kaderisasi pada partai politik,” sampai Fauzi yang hadir bersama dengan Ahmad Alfarizy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I, MK.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

“Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka ada dua jaminan yang dapat diberikan, 1) memastikan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak akan terganggung apabila dikemudian hari Mahkamah mengabulkan perkara ini; dan 2) memberikan kepastian waktu bagi caleg DPR, DPRD, atau DPD yang hendak maju juga pada Pilkada 2024 untuk berpikir secara matang dan konsekuen terhadap rencana tersebut,” sampai Alfarizy.

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih. (doc Humas MK)

Kerugian Potensial

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat perbaikan atas permohonan ini menyebutkan agar para Pemohon memperjelas kerugian potensial yang dimaksudkan atas keberlakuan norma yang diujikan. Sementara Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai permohonan provisi yang diajukan agar dapat mempedomani Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 dan 70-PS/PUU-XX/2020 yang mengabulkan permohonan provisi. “Jadi dibaca ya permohonan tersebut semoga bisa untuk pedoman dalam memperbaiki pada bagian provisi,” jelas Daniel.

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon untuk memperhatikan jeda waktu antara Pilpres dan Pilkada. “Sekuens waktu tersebut dapat dijadikan syarat ketika terpilih jadi anggota DPR, DPRD, dan DPD barulah berlaku riil sebagaimana ia menjadi anggota sebagaimana pasal yang diujikan. Coba narasikan dan carikan argumentasinya, karena kalau calon itu belum melekat hak dan kewajiban, lalu dibatasi nanti ini bagaimana?” terang Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sehingga, naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber : Humas MK )

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -

MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.

Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya. 

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.

“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.

Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)

PILKADA SERENTAK

1.DASAR HUKUM

- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024


2.TAAT REGULASI

- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024

- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024

- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024

- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU     Pilkada

- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar

3.MUNDUR

- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota     DPR/ DPRD

- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri

- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada

- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada

- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik

- Hal itu sebagai syarat pencalonan

4.CUTI

- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024

- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur

- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti

Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:

a. tahapan persiapan; dan

b. tahapan penyelenggaraan

Pasal 4 :

(1) Tahapan persiapan meliputi:

-Perencanaan program dan anggaran

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)

- Pendaftaran paslon

- Penelitian persyaratan calon

- Penetapan paslon

- Pelaksanaan kampanye

- Pelaksanaan pemungutan suara

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih


Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs