MUARA BUNGO – Gerakan Perubahan Pendamping Desa (GPPD) Kabupaten Bungo, Jambi. melayangkan surat kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo, adapun isi surat dengan No : 09-GPPD-BGO/JMB.III.2016 mendesak dan meminta Presiden RI tegas dalam menyikapi perekrutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Pendamping Desa.
“Kita minta ketegasan Presiden, tentu sesuai azas-azas Pancasila kita,” cetus Jabrial S.Pd.I Ketua GPPD Kabupaten Bungo.
Dari sekian tuntutan GPPD Kabupaten Bungo, Jambi. GPPD Kabupaten Bungo meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, diantara adalah :
Agar direkrut ulang bagi Eks PNPM yang masih bekerja tahun 2016, dilakukannya rekrut ulang tentu mempunyai azaz yang berkeadilan,karena pendamping desa yang baru melalui proses rekrutmen pada tahun 2015 lalu, jika Eks PNPM langsung diperpanjang SK nya oleh pemerintah tidaklah sangat baik, karena Eks PNPM merupakan program pemerintahan masa lalu, dimana azaz keadilan sesuasi dengan pancasila sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Jika pemerintah melakukan rekrutmen baru untuk pendamping desa tentunya sesuai dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan semua rakyat indonesia mempunyai peluang yang sama untuk diuji kemampuannya termasuk Eks PNPM.Program Eks PNPM masa lalu, pendamping atau fasilitator banyak diisi oleh sarjana yang berasal dari daerah tertentu, tidak seperti program pendamping desa sekarang, adanya keadilan sarjana pendamping disetiap daerah dan berdomisili berdasarkan KTP masing masing.Pendamping Desa yang direkrut Pada Tahun 2015 agar dapat dipertahankan karena sudah melalui proses rekrutmen dan menghabiskan waktu yang panjang dan SK Pendamping diperpanjang dengan konsep SK 5 Tahun, tidak 1 tahun sekali seperti Sekarang.
Dalam lembar surat dijelaskan, Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, pasal 1 penjelasan 12, UU Desa No 6 Tahun 2014 adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai Dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.
Masyarakat desa difasilitasi belajar untuk mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping mayarakat desa kepada masyarakat. Pengembangan kapasitas di desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan UU Desa ini harus dikawal oleh pendamping Desa yang bertugas mengajarkan aturan legal kepada masyarakat desa.
Pendampingan dan pelatihan dari pendamping Desa kepada masyarakat desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaaan sosial dalam diri masyarakat desa. Selain itu, pendamping Desa juga bertugas mendampingi warga desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan rakyat desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat desa itu sendiri.
Pendamping Desa bukan pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan desa yang berdasarkan UU Desa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.
Kerja Pendampingan Desa bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga desa agar berdaya dalam memperkuat desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).
“Dalam kerangka berpikir yang baru dengan semangat UU Desa tentunya mempunyai harapan yang baru agar pendamping desa dapat bekerja dengan konsep yang baru tidak seperti program sebelumnya.” Tutup Jabrial.(pri)
0 Comments:
Posting Komentar