GPPD Bungo Surati Presiden, Minta dan Desak Agar PNPM di Rekrut Ulang

MUARA BUNGO – Gerakan Perubahan Pendamping Desa (GPPD) Kabupaten Bungo, Jambi. melayangkan surat kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo, adapun isi surat dengan No : 09-GPPD-BGO/JMB.III.2016 mendesak dan meminta Presiden RI tegas dalam menyikapi perekrutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan Program Pendamping Desa.

“Kita minta ketegasan Presiden, tentu sesuai azas-azas Pancasila kita,” cetus Jabrial S.Pd.I Ketua GPPD Kabupaten Bungo.

Dari sekian tuntutan GPPD Kabupaten Bungo, Jambi. GPPD Kabupaten Bungo meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, diantara adalah :
Agar direkrut ulang bagi Eks PNPM yang masih bekerja tahun 2016, dilakukannya rekrut ulang tentu mempunyai azaz yang berkeadilan,karena pendamping desa yang baru melalui proses rekrutmen pada tahun 2015 lalu, jika Eks PNPM langsung diperpanjang SK nya oleh pemerintah tidaklah sangat baik, karena Eks PNPM merupakan program pemerintahan masa lalu, dimana azaz keadilan sesuasi dengan pancasila sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Jika pemerintah melakukan rekrutmen baru untuk pendamping desa tentunya sesuai dengan sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia  dan  semua rakyat indonesia mempunyai peluang yang sama untuk diuji kemampuannya termasuk Eks PNPM.Program Eks PNPM masa lalu, pendamping atau fasilitator banyak diisi oleh sarjana yang berasal dari daerah tertentu, tidak seperti program pendamping desa sekarang, adanya keadilan sarjana pendamping disetiap daerah dan berdomisili berdasarkan KTP masing masing.Pendamping Desa yang direkrut Pada Tahun 2015 agar dapat dipertahankan karena sudah melalui proses rekrutmen dan menghabiskan waktu yang panjang dan SK Pendamping diperpanjang dengan konsep SK 5 Tahun, tidak 1 tahun sekali seperti Sekarang.

Dalam lembar surat dijelaskan, Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, pasal 1 penjelasan 12, UU Desa No 6 Tahun 2014     adalah   upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai Dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan  pemerintahan  Desa,  pelaksanaan  pembangunan  desa, pembinaan  kemasyaraktan  Desa  dan  pemberdayaan masyarakat  Desa.  Fasilitasi dapat  dilakukan dengan  cara-cara  yang  kreatif  dengan  berpedoman  kepada Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  beserta  seluruh  aturan pelaksanaannya.

Masyarakat  desa  difasilitasi  belajar  untuk  mampu  mengelola  kegiatan pembangunan  secara  mandiri.  Berbagai  pelatihan  dan  beragam  kegiatan pengembangan  kapasitas  diberikan  oleh  pendamping  mayarakat  desa  kepada masyarakat. Pengembangan kapasitas di desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.
Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan UU Desa ini harus dikawal oleh pendamping Desa yang bertugas mengajarkan aturan legal  kepada masyarakat  desa.  

Pendampingan  dan  pelatihan  dari  pendamping Desa kepada masyarakat desa  ini diharapkan mempercepat proses  internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaaan sosial dalam diri masyarakat desa. Selain  itu,  pendamping  Desa  juga  bertugas  mendampingi  warga  desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan rakyat desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat desa itu sendiri.

Pendamping  Desa  bukan  pengelola  proyek  pembangunan  di  desa.  Kerja Pendampingan  Desa  difokuskan  pada  upaya memberdayakan masyarakat  desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan  tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan desa yang berdasarkan UU Desa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.

Kerja  Pendampingan  Desa  bukanlah  melakukan  kontrol  dan  “mobilisasi partisipasi” terhadap warga desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga desa agar berdaya dalam memperkuat desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).
“Dalam kerangka berpikir yang baru dengan semangat UU Desa tentunya mempunyai harapan yang baru agar pendamping desa dapat bekerja dengan konsep yang baru tidak seperti program sebelumnya.” Tutup Jabrial.(pri)




Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs