Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs