Kerinci, Merdekapost.com – Saling Klaim rekomendasi di Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hanya terjadi di dua kabupaten dalam Provinsi Jambi, sebut saja Tanjabbar dan Muaro Jambi. Namun, juga terjadi di kabupaten Kerinci
Kandidat yang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kerinci di PAN mengklaim sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP.
Padahal surat yang diberikan kepada Kandidat yang mendaftar ke Partai Amanat Nasional (PAN) bukan merupakan surat rekomendasi tapi melainkan surat Tugas yang diberikan oleh DPP.
Menanggapi isu yang berkembang soal Surat Rekomendasi membuat Ketua DPD PAN kabupaten Kerinci Mukhsin Zakaria angkat bicara, senada dengan H Bakri Ketua DPD PAN Provinsi Jambi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Sebagaimana dilansir dari Media Signalberita.com, Muksin mengatakan bahwa saat ini belum ada rekomendasi yang diturunkan karena yang ada baru sebatas surat tugas dari DPP PAN.
Baca Juga:
Banyak Balon Bupati Klaim Kantongi Rekomendasi PAN, Ternyata Begini Penjelasan H Bakri
“Itu bukan surat rekomendasi tapi surat tugas, ada 5 poin isinya, siapa saja yang daftar di PAN akan diberikan surat tugas, karena orang ini duluan ke Jakarta ikut bimtek makanya duluan dikasih,”jelasnya.
Dia menyebutkan ada 5 isi poin yang ditugaskan DPP kepada seluruh Balon Bupati Kerinci yang mendaftar ke Partai Amanat Nasional (PAN). “Poin Pertama itu mencari Partai lain untuk diusung, kedua Mencari wakil atau pasangan, Tiga siap membayar biaya survei. Ada 5 poin tugas itu saya lupa,”ujarnya.
Sedangkan untuk Bacabup yang sudah mendaftar ke Partai Amanat Nasional sebanyak Delapan orang baik dari Internal PAN maupun Eksternal.
“Ada sekitar 8 orang, kita masih menerima pendaftaran bagi yg daftar nantinya, karena kita tidak pungut biaya,”tutupnya
Baca Juga:
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan, Bila Dia Ternyata Kalah di Pilkada
Sementara itu, menanggapi terdapatnya rekomendasi DPP PAN di Kabupaten Tanjabbar, Tanbabtim, yang ada dua (rekom) ganda Sebelumnya, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H Bakri, menjelaskan bahwa DPP PAN mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah kandidat yang bakal maju di Pilkada, termasuk di Provinsi Jambi.
Namun demikian, surat rekomendasi itu bukanlah SK yang nantinya bisa dibawa ke KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran kandidat, melainkan semacam surat perintah atau surat tugas kepada para calon tersebut. (adz)
0 Comments:
Posting Komentar