![]() |
| FOTO ILUSTRASI: Total 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK |
MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) sore tersebut, sejumlah pejabat daerah dan kontraktor diamankan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para pihak yang terjaring OTT langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat tujuh orang yang dibawa oleh penyidik KPK ke Jakarta.
Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Berikut daftar nama yang diamankan dalam OTT tersebut:
1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
2. Hendri Praja – Wakil Bupati Rejang Lebong
3. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPR
4. Santri Gozali – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
5. Joki Yusdianto – Direktur perusahaan kontraktor
6. Edi Manggala – Pihak swasta
Baca Juga: Bengkulu Heboh! Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT
Sementara itu, nama istri Bupati Rejang Lebong, Intan Larasati, tidak termasuk dalam rombongan yang diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketujuh orang yang dibawa ke Gedung KPK tersebut saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa atau terperiksa. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Jakarta akan menentukan status hukum masing-masing pihak, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(***)
