Bupati Fikri Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Fee Proyek 15% untuk Persiapan THR

Jakarta – Kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), beserta empat orang lainnya. Penahanan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026, terkait dugaan praktik ijon proyek di pemerintahan daerah.

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong yang memiliki anggaran total Rp 91,13 miliar. Menurut keterangan KPK, Bupati Fikri diduga meminta fee antara 10% hingga 15% dari nilai proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tertentu. Uang hasil fee ini sebagian besar disebut digunakan untuk persiapan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa Fikri menandai lembar rekap pekerjaan dengan kode khusus untuk menunjukkan kontraktor yang harus membayar fee. Uang yang diterima kemudian dikumpulkan melalui perantara. “Sebagian besar uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan persiapan THR dan operasional lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Rincian Diduga Fee Proyek untuk Persiapan THR

KPK merinci beberapa transaksi penerimaan uang yang terkait dengan dugaan praktik korupsi proyek di Rejang Lebong:

26 Februari 2026 – Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp 330 juta untuk proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar.

Baca Juga :  

Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

6 Maret 2026 – Irsyad Satria Budiman (PT SMS) memberikan Rp 400 juta untuk proyek jalan senilai Rp 3 miliar melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPRPKP.

6 Maret 2026 – Youki Yusdiantoro (CV AA) menyerahkan Rp 250 juta untuk penataan bangunan dan lingkungan stadion senilai Rp 11 miliar.

Total uang yang diterima Bupati Fikri dari ketiga transaksi tersebut mencapai Rp 980 juta. Menurut KPK, transaksi ini merupakan bagian dari pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor di Rejang Lebong. OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dugaan Praktik Ijon Proyek di Rejang Lebong

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik ijon proyek bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan di Rejang Lebong. Fee yang diminta Bupati Fikri berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek, yang dianggap tinggi dan tidak sesuai prosedur pengadaan pemerintah.

KPK menekankan bahwa pengawasan masyarakat menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Laporan dari warga lokal menjadi pemicu OTT yang akhirnya menjerat Bupati Rejang Lebong dan empat tersangka lainnya. Praktik ijon proyek seperti ini menurut KPK harus dihentikan karena berpotensi merugikan pembangunan daerah dan kepercayaan publik.

Tindakan Hukum dan Proses Penyidikan

Saat ini, KPK telah menahan kelima tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek di pemerintahan daerah. KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas, serta memastikan praktik ijon proyek tidak kembali terjadi di Rejang Lebong.

Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, setelah pemeriksaan menunjukkan ia tidak menerima uang terkait dugaan suap proyek. Hendri tidak menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3).

Fitroh menyebut, dari hasil pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Hendri diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi suap sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu.

Baca Juga :  

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Hendri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menahan 13 orang. Namun, KPK hanya membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Tiga pihak terbukti memberi suap dan dua pihak terbukti menerima suap. Dugaan suap itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  

Biar Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman, Gubernur Jambi Hentikan Truk Batu Bara di Jalan Raya 13–29 Maret

Selain itu, tim KPK mengamankan dokumen elektronik dan uang tunai sebagai barang bukti. Tim juga menutup beberapa ruangan di pemerintah daerah untuk mendukung proses penyelidikan.

Dengan keputusan ini, KPK menegaskan fokus pada pihak-pihak yang terbukti memberi dan menerima suap, sekaligus menjaga integritas pemerintahan di Rejang Lebong.(Editor: Aldie Prasetya)

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Lubuk Linggau – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB terus menjadi perhatian publik.

Keduanya diamankan KPK terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada kediaman pribadi Hendri Praja yang berada di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Rumah mewah milik Wakil Bupati Rejang Lebong itu terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah dua lantai bercat putih dengan desain arsitektur klasik itu tampak lengang. Kediaman tersebut hanya dijaga seorang petugas keamanan.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, biasanya rumah tersebut cukup ramai pada pagi hari. Ia menyebut sering melihat sejumlah kendaraan terparkir di halaman rumah, termasuk mobil dinas.

Baca Juga :  

Jelang Sahur, Polres Kerinci Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Penuh

“Kalau pagi biasanya ada beberapa mobil yang parkir di sana. Kadang juga terlihat mobil dinas dengan pelat BD-2-K yang diduga dipakai beliau berada di garasi atau halaman rumah,” ujar warga tersebut, Selasa (10/3/2026).

Ketua RT 01 Kelurahan Majapahit, Hasbullah, membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan milik Hendri Praja. Ia menyebut Hendri sudah lama menetap di wilayah tersebut bersama keluarganya.

Menurutnya, rumah itu telah dibangun sejak Hendri Praja masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas.

“Benar, rumah itu milik beliau. Hendri Praja merupakan warga kami dan sudah lama tinggal di sini. KTP dan Kartu Keluarganya juga masih terdaftar di RT 01,” kata Hasbullah.

Baca Juga :  

Atasi Macet, Pemkot Berharap Jalan H Bakri Jadi Satu Arah

Ia menambahkan, jauh sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri dan keluarganya memang sudah menetap di rumah tersebut.

Hasbullah mengaku baru mengetahui kabar penangkapan Hendri Praja dari pemberitaan media. Ia pun mengaku cukup terkejut mendengar informasi tersebut.

“Baru tahu dari berita pagi ini. Selama ini beliau dikenal baik oleh warga dan sering berbaur dengan masyarakat. Meski bertugas di Rejang Lebong, beliau masih sering pulang ke rumah di sini,” jelasnya.

Menurutnya, Hendri Praja juga kerap mengikuti kegiatan sosial di lingkungan sekitar. Bahkan ia dikenal rajin melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid setempat.

“Beliau sering ikut kegiatan warga dan rajin ke masjid. Jadi kami cukup terkejut ketika membaca kabar OTT itu,” pungkasnya.(Adz)

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Merdekapost.com - Nama Bupati Rejang Lebong Muhammad Fiktri Thobari sedang menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026).

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Fikri itu diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. 

Sebuah ironi jika melihat apa yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. 

Sebab  Muhammad Fikri Thobari pernah diapresiasi KPK dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Seperti dilansir laman resmi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, di bawah kepemimpinan Fikri Thobari dan Hendri Prada, selaku wakil bupati, Rejang Lebong menempati peringkat kedua capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK se-Provinsi Bengkulu.

Skor 50,68 merupakan kedua di Provinsi Bengkulu setelah Bengkulu Selatan 51,32.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah Sumut-Kepri-Bengkulu KPK RI, Uding Juharudin dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, pada Kamis (6/11/2025).

Matangkan Pembentukan 2 Desa Antikorupsi

Selain itu di bawah kepemimpinan Muhammad Fiktri Thobari, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai mematangkan rencana pembentukan dua desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi di wilayahnya. 

Baca Juga: Ini 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK

Program ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak tingkat pemerintahan paling bawah, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Langkah tersebut menyusul keikutsertaan Pemkab Rejang Lebong dalam rapat koordinasi perluasan program Desa Antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring. 

Pemkab Rejang Lebong manilai program Desa Antikorupsi penting di tengah besarnya alokasi dana desa setiap tahunnya. Harapannya, praktik pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel dapat direpleksi oleh desa-desa lain.

Bupati Rejang Lebong di-OTT KPK

Melihat strategi dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan itu membuat kabar OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fiktri Thobari bak petir di siang bolond.

KPK menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (9/3/2026). 

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

“Sejumlah pihak diamankan,” kata Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK lebih dulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong pada Senin pagi. 

Saat itu, Muhammad Fikri Thobari diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menghadiri kegiatan internal.

Setelah pemantauan, tim penyidik KPK bergerak menuju kediaman pribadi bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Di lokasi tersebut, penyidik melakukan penindakan sekaligus penggeledahan.

Saat penggeledahan berlangsung, di rumah tersebut juga terdapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Usai penindakan, tim KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Bengkulu Heboh! Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT

Selain mengamankan beberapa orang, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Kapolres Kepahiang Yuriko Fernanda membenarkan bahwa tim KPK sempat menggunakan fasilitas Mapolres Kepahiang sebagai lokasi pemeriksaan sementara.

“Sebagai tempat saja untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar Yuriko.

Setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan, KPK kemudian membawa Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK terkait dugaan praktik suap atau fee proyek yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum mengumumkan secara resmi status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.(Adz)

Ini 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK

FOTO ILUSTRASI: Total 6 Pejabat dan Kontraktor Rejang Lebong yang Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) sore tersebut, sejumlah pejabat daerah dan kontraktor diamankan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para pihak yang terjaring OTT langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Berdasarkan informasi terbaru, terdapat tujuh orang yang dibawa oleh penyidik KPK ke Jakarta. 

Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Berikut daftar nama yang diamankan dalam OTT tersebut:

1. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong

2. Hendri Praja – Wakil Bupati Rejang Lebong

3. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPR

4. Santri Gozali – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

5. Joki Yusdianto – Direktur perusahaan kontraktor

6. Edi Manggala – Pihak swasta

Baca Juga: Bengkulu Heboh! Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT

Sementara itu, nama istri Bupati Rejang Lebong, Intan Larasati, tidak termasuk dalam rombongan yang diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketujuh orang yang dibawa ke Gedung KPK tersebut saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa atau terperiksa. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Jakarta akan menentukan status hukum masing-masing pihak, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(***)

Bengkulu Heboh! Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT

ILUSTRASI: Bupati Rejang Lebong Dikabarkan Terjaring OTT

Rejang Lebong, Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Senin malam (9/3/20). Informasi yang beredar menyebutkan seorang kepala daerah di Bengkulu diduga turut diamankan dalam operasi tersebut.

Dirilis dari laman Bengkulu. TODAY.COM, pejabat yang dikabarkan diamankan adalah Bupati Kabupaten Rejang Lebong. Ia disebut-sebut terjaring OTT saat menghadiri sebuah acara peringatan hari ulang tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sumber yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, sebelum Bupati Rejang Lebong diamankan, tim KPK terlebih dahulu mengamankan seorang pengusaha bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Setelah itu, tim KPK kemudian menjemput Bupati Rejang Lebong beserta istrinya yang saat itu berada di Bengkulu Selatan.

Baca Juga:

Dishub Sungai Penuh Tertibkan Parkir Liar, Hardizal: Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih!

Jalur Kerinci - Pesisir yang Sempat Ambruk Kini Sudah Bisa Dilalui, Kasat Lantas Polres Kerinci Pimpin Langsung di Lapangan

Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

OTT Bupati Pekalongan: Sekda dan 3 Pejabat Dipulangkan KPK, Wabup Pastikan Roda Pemerintahan Normal  

Selanjutnya, mereka dibawa ke Kota Bengkulu dan dikabarkan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu.

Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan proses pemeriksaan juga dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.

Pantauan di Polresta Bengkulu, puluhan wartawan dari berbagai media telah berkumpul sejak malam hari untuk menunggu kepastian informasi tersebut.

Sementara itu, puluhan wartawan dari wilayah Kabupaten Kepahiang juga dilaporkan telah bersiaga di Polres Kepahiang guna mencari tahu kebenaran informasi terkait dugaan OTT tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak kepolisian maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan operasi tangkap tangan tersebut. Para jurnalis masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang mengenai kabar yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. (Red)

ASN ini Gagal Jadi Kabid, Ngaku Udah Setor Puluhan Juta Rupiah ke Petinggi

FOTO: ILUSTRASI Pelantikan Pejabat

MERDEKAPOST.COM – Setelah prosesi pelantikan pejabat administrator, Isu dugaan praktik jual beli jabatan mulai terkuak seiring munculnya pengakuan dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp35 juta dengan harapan bisa menduduki posisi pejabat eselon III.

Namun kenyataannya, ia hanya dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi), bukan sebagai Kepala Bidang (Kabid) seperti yang sebelumnya dijanjikan. Pengakuan itu disampaikan langsung oleh ASN tersebut pada Selasa (03/03/2026).

Ia mengungkapkan rasa kecewanya karena merasa telah memenuhi permintaan sejumlah uang, tetapi jabatan yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan awal.

Baca Juga:

“Saya sudah setor Rp35 juta dengan harapan diangkat jadi Kabid, tapi malah cuma dilantik jadi Kasi,” ujarnya, dikutip dari sentralnews.com, Jumat (06/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ia memberikan Rp10 juta secara langsung kepada seorang petinggi. Beberapa waktu kemudian, seseorang yang mengaku sebagai utusan dari oknum petinggi tersebut kembali menemuinya dan meminta tambahan uang agar proses pengangkatan jabatan dapat segera terlaksana.

Karena tidak memiliki dana yang cukup, ASN itu mengaku terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Setelah mendapatkan pinjaman, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, total dana yang telah ia setorkan mencapai Rp35 juta.

“Pertama Rp10 juta, kemudian saya tambah Rp25 juta lagi,” terangnya.

Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia dalam Usia 35 Tahun

Ironisnya, saat diminta menunjukkan bukti penyerahan uang, ia tidak dapat memperlihatkannya. Ia mengaku tidak meminta tanda terima karena terlalu percaya dan tidak menyangka akan mengalami situasi seperti ini.

“Kalau tanda terima tidak ada. Saya pikir tidak akan dibohongi,” keluhnya.

Pengakuan ini tentu memantik tanda tanya besar. Jika benar terjadi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum. Namun di sisi lain, ketiadaan bukti fisik membuat pengakuan tersebut masih sebatas klaim sepihak yang perlu diuji kebenarannya.

Menanggapi isu tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebong, Syarifudin, membantah tegas adanya praktik jual beli jabatan di era kepemimpinan Bupati Azhari.

Bacaan Lainnya: Hal Tak Biasa 'Kompleks dan Rumit' dalam OTT KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

“Saya pastikan tidak ada. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, silakan lapor ke APH,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar ASN maupun masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu yang belum jelas kebenarannya.

“Kalau isu yang tidak jelas kebenarannya tidak usah digubris. Diamkan saja, cukup sebatas tenggorokan, tidak usah disebarkan,” pintanya.

Meski bantahan telah disampaikan, perbedaan mencolok antara pengakuan ASN dan pernyataan resmi pemerintah daerah membuat isu ini sulit dianggap angin lalu. Jika tidak segera dibuka secara transparan, dugaan praktik “beli jabatan” bisa berkembang menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik.

Pilihan Redaksi: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bengkulu, Getaran Terasa Kuat di Kerinci

Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum (APH). Jika benar ada praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan, maka pengusutan tuntas menjadi keniscayaan. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi yang terbuka juga penting agar nama baik institusi tetap terjaga.

Perlahan namun pasti, isu ini telah keluar dari bisik-bisik internal. Pertanyaannya, akankah kebenaran benar-benar dibuka, atau justru kembali tenggelam tanpa jejak.[Red / Sumber: penanews.co.id ]

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs