Seorang Pria di Payakumbuh Ditangkap, Gara-gara di Medsos Mendoakan 'Semoga Makin Banyak Dokter dan Perawat Terkena Virus Corona'

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
PAYAKUMBUH - Seorang pria yang mendoakan agar semakin banyak tenaga medis terpapar virus Corona, beredar viral di media sosial.

Postingan bernada ujaran kebencian itu diunggah di media sosial Facebook (FB).

Namun, bukan di akun Facebook milik pelaku bernama Desmaizar alias Ade (41), melainkan di akun milik istrinya.

Sontak, postingan negatif itu mendapat sorotan dari netizen dan beredar luas di medsos.

Tak sedikit netizen yang merasa geram dan mengkritik pelaku.

Postingan itu akhirnya bergulir ke ranah hukum setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh, melayangkan laporan ke polisi.

Aparat pun bergerak cepat menelusuri jejak pelaku.

Desmaizar akhirnya ditangkap di kediamannya di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, pada Senin (13/4/2020) sore pukul 17.00 WIB.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Donny Setiawan, mengatakan, Desmaizar menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) melalui akun Facebook milik istrinya.

“Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Donny Setiawan, dikutip dari laman polri.go.id, Rabu (15/4/2020).

Donny menilai tulisan Ade bertujuan memprovokasi masyarakat agar menolak pemakaman tenaga medis yang positif Covid-19.

Adapun tulisan Ade itu berbunyi, ‘Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,’ di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.

“Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona,” ujar Donny.

Pelaku ditangkap berawal dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh setelah postingan pelaku viral di media sosial pada Minggu (12/4/2020). Pelaku diamankan di kediamannya.

“Ditangkap Senin, 13 April 2020, pukul 17.00 WIB di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota,” ucap Donny.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku juga dilakukan penahanan.

“Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Donny. (ald/tribun)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs